Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani adalah harga pembelian di tingkat petani yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup antara lain biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa lahan, keuntungan, dan/atau biaya input produksi lainnya.
2. Harga Acuan Penjualan di tingkat Konsumen adalah harga penjualan di Tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup antara lain biaya perolehan, biaya transportasi dan distribusi, biaya retribusi/pungutan lainnya, keuntungan, dan/atau biaya lainnya.
3. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
4. Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan distribusi barang di dalam negeri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.