Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 991) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: