Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1293) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7a serta ketentuan angka 11 dan angka 15 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: