Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1690) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: