Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 34) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: