Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG EKSPOR
I. SARANG BURUNG WALET (SBW)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
04.10 Serangga dan produk lainnya yang dapat dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
Eksportir Terdaftar (ET) SBW:
Surat Pernyataan Mandiri (SPM) bermeterai yang memuat data dan/atau informasi mengenai:
a. Profil perusahaan;
b. Sumber bahan baku (rumah walet);
c. Kapasitas produksi;
d. Jumlah tenaga kerja; dan
e. Peralatan produksi.
Perubahan ET-SBW:
1. ET SBW yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan Mandiri (SPM) bermeterai yang Dalam hal eksportir telah memiliki:
1. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
dan/atau
2. Keputusan penetapan tempat pelaksanaan Tindakan karantina dari menteri yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang
0410.90 - Lain-lain :
1. ex 0410.90.10 -- Sarang burung
Sarang Burung Walet yang didapat dari habitat buatan Burung Walet
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS memuat perubahan:
a. Identitas eksportir (nama perusahaan dan alamat perusahaan);
dan/atau
b. Kapasitas produksi.
pertanian, Surat pernyataan mandiri (SPM) bermeterai sebagaimana tercantum dalam kolom persyaratan dilengkapi dengan:
a. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
dan/atau
b. Keputusan penetapan tempat pelaksanaan Tindakan karantina dari menteri yang menyelenggarak an urusan pemerintah di bidang pertanian.
Memiliki dokumen sertifikat sanitasi (KH-12) yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk setiap
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pengiriman.
Dalam hal Ekspor SBW dilakukan melalui:
a. Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
b. Barang pelintas batas; atau
c. Barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos, di atas 2 (dua) kilogram tetap memenuhi kewajiban ET dan KH-12.
Masa berlaku ET SBW adalah selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor SBW.
Masa Berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perubahan ET SBW selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor SBW.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu kapasitas produksi.
II. BERAS
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS A.
UNTUK KEPERLUAN UMUM
A. PERUSAHAAN UMUM BULOG
10.06 Beras.
Persetujuan Ekspor (PE) Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG):
Penerbitan Persetujuan Ekspor
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak :
-- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. ex 1006.30.99 --- Lain-lain Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan diatas 5% (lima persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen).
Neraca Komoditas yang ditetapkan berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan yang ditetapkan berdasarkan:
a. Neraca Komoditas yang ditetapkan berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarak an koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraa n pemerintahan di bidang perekonomian;
atau
b. Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
menyelenggarak an koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraa n pemerintahan di bidang perekonomian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) Paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
B. BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA
10.06 Beras.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN Penerbitan
- Beras setengah giling atau digiling
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak :
SWASTA):
Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
3. 1006.30.30 -- Beras ketan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
4. ex 1006.30.40 -- Beras Hom Mali
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan
b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan, yaitu negara tujuan.
5. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
6. ex 1006.30.60 -- Beras Malys
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum
b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
(BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
7. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras
b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
8. 1006.30.91 --- Beras setengah masak
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
(BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
9. ex 1006.30.99 --- Lain-lain
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen).
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS B.
UNTUK HIBAH
10.06 Beras PE Beras Keperluan Hibah:
1. Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
2. Rekomendasi dari kementerian/badan/instan si yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Beras Keperluan Hibah:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas;
dan/atau
b. Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarak an koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraa n pemerintahan di bidang perekonomian.
Hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara.
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
-- Lain-lain:
10. ex 1006.30.99 --- Lain-lain Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perubahan.
Apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku;
2. Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
3. Rekomendasi dari kementerian/badan/instans i yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial.
Dalam Neraca Komoditas telah ditetapkan, dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Hibah berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Hibah paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Hibah selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Hibah.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS negara tujuan.
III. HEWAN DAN PRODUK HEWAN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
01.01 Kuda, keledai, bagal dan hinnie, hidup.
PE Hewan dan Produk Hewan:
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Hewan dan Produk Hewan:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Hewan dan Produk Hewan yang masih berlaku;
dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Hewan dan Produk Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Hewan dan Produk Hewan berlaku untuk 1
- Kuda:
11. ex 0101.21.00 -- Bibit Pacu, Tunggang, Tarik, Kaveleri, Polo, dan Kesayangan
√
01.02 Binatang hidup jenis lembu.
- Sapi:
12. 0102.21.00 -- Bibit
√
- Kerbau:
13. 0102.31.00 -- Bibit
√
14. 0102.39.00 -- Lain-lain
√
01.03 Babi hidup.
15. ex 0103.10.00 - Bibit Pedaging dan Pelemak
√
- Lain-lain:
16. ex 0103.91.00 -- Berat kurang dari 50 kg Hasil Budidaya
√
17. ex 0103.92.00 -- Berat 50 kg atau lebih Hasil Budidaya
√
01.04 Biri-biri dan kambing, hidup.
0104.10 - Biri-biri:
18. ex 0104.10.10 -- Bibit Pedaging, Perah, dan Woli/Bulu
√
19. 0104.10.90 -- Lain-lain
√
0104.20 - Kambing:
20. ex 0104.20.10 -- Bibit Pedaging, Perah, dan Bulu/Rambut
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
21. ex 0104.20.90 -- Lain-lain Hasil Budidaya Hewan yang masih berlaku;
dan
2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, atau Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
(satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Hewan dan Produk Hewan:
a. Selama 1 tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai Rekomendasi, atau paling lama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Hewan dan Produk Hewan selama sisa
√
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun, dan ayam guinea.
0105.11 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus
22. ex 0105.11.10 --- Ayam bibit Pedaging dan Petelur
√
0105.13 -- Bebek:
23. ex 0105.13.10 --- Bebek bibit Pedaging dan Petelur
√
0105.94 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus
24. 0105.94.10 --- Ayam bibit, selain ayam sabung
√
01.06 Binatang hidup lainnya.
- Binatang menyusui:
25. ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare Bibit Kelinci
√
- Burung:
26. ex 0106.39.00 -- Lain-lain Bibit Puyuh dan Bibit Merpati
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
27. 0511.10.00 - Mani dari binatang jenis lembu
√
- Lain-lain:
0511.99 -- Lain-lain:
28. ex 0511.99.10 --- Mani dari binatang peliharaan Mani Babi, Kambing atau Biri-biri mini straw dan standar
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS masa berlaku PE Hewan dan Produk Hewan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
IV. TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS CITES
01.02 Binatang Hidup Jenis Lembu PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat
- Kerbau:
29. ex 0102.31.00 -- Bibit Bibit Anoa dari jenis:
- Anoa Dataran Rendah, Kerbau Pendek, Anoa Daratan (Bubalus depressicornis) - Anoa Pegunungan, Anoa Gunung (Bubalus quarlesi)
√
30. ex 0102.39.00
-- Lain-lain Selain bibit, dari jenis:
- Anoa dataran rendah, Kerbau Pendek, Anoa Daratan (Bubalus depressicornis)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Anoa Pegunungan, Anoa Gunung (Bubalus quarlesi)
Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain
01.03 Babi Hidup
31. ex 0103.10.00 - Bibit Bibit semua jenis Babirusa (Babyrousa spp).
√
- Lain-lain:
32. ex 0103.91.00 -- Berat kurang dari 50 kg Semua jenis Babirusa (Babyrousa spp) dengan berat kurang dari 50 kg, selain bibit.
√
33. ex 0103.92.00 -- Berat 50 kg atau lebih Semua jenis Babirusa (Babyrousa spp) dengan berat lebih dari 50 kg, selain bibit.
√
01.04 Biri-biri dan kambing, hidup
0104.20 - Kambing:
34. ex 0104.20.10 -- Bibit Bibit Kambing dari jenis Kambing Sumatera, Serow Sumatera (Capricornis sumatrensis).
√
35. ex 0104.20.90
-- Lain-lain Kambing dari jenis Kambing Sumatera, Serow Sumatera (Capricornis sumatrensis) selain bibit.
√
01.06 Binatang hidup lainnya
- Binatang menyusui:
36. 0106.11.00 -- Primata Semua Jenis Primata,
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS antara lain:
- Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) - Beruk (Macaca nemestrina) - Lutung Surili (Presbytis comata) - Monyet Hitam Sulawesi, Monyet Wolai (Macaca nigra) - Owa, Kera Tak Berbuntut (Hylobatidae) (semua jenis dari family Hylobatidae) kecuali Owa Jawa (Hylobates moloch) - Monyet Sulawesi, Monyet Endore (Macaca ochreata) - Monyet Sulawesi, Monyet Darre (Macaca maura) - Bokoi, Beruk Mentawai (Macaca pagensis) - Monyet Jambul, Monyet Boti (Macaca tonkeana) - Mawas Orang Utan (Pongo yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pygmaeus, Pongo abelii dan Pongo tapanuliensis) - Lutung Dahi Putih, Lutung Jirangan (Presbytis frontata) - Lutung Merah, Kelasi (Presbytis rubicunda) - Lutung Joja, Lutung Mentawai (Presbytis potenziani) - Bekantan Kahau (Nasalis larvatus) - Malu-Malu, Kukang Bukang (Nycticebus coucang) - Rungka, Lutung Kedih (Presbytis thomasi) - Simpei Mentawai, Beruk Simakubu (Simias concolor) - Binatang Hantu, Singapuar, Tarsius (semua dari genus Tarsius) - Primata lainnya negara tujuan.
0106.12 -- Paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang menyusui dari ordo Cetacea); manate dan dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia);
anjing laut, singa laut dan beruang laut
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (mamalia dari sub ordo Pinnipedia):
37. 0106.12.10 --- Paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang menyusui dari ordo Cetacea); manate dan dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia)
√
38. 0106.12.20 --- Anjing laut, singa laut dan beruang laut (mamalia dari sub ordo Pinnipedia)
√
39. ex 0106.19.00
-- Lain-lain Binatang menyusui lainnya, antara lain jenis:
- Kalong Hitam (Pteropus alecto) - Kalong Kapauk (Pteropus vampyrus) - Gajah, Gajah Asia (Elephas indicus/ Elephas maximus) - Binturung, Binturong (Arctictis binturong) - Rusa Bawean (Axis kuhli) - Anjing Ajag (Cuon alpinus) - Musang Air (Cynogale bennetti) - Kangguru Pohon (Dendrolagus spp.) (semua dari genus Dendrolagus) - Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) - Macan Kumbang, Macan Tutul,
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Harimau Tutul (Panthera pardus) - Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) - Kucing Merah (Catopuma temmincki) - Kucing Hutan, Meong Cangkok, Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) - Kucing Batu (Pardofelis marmorata) - Kucing Dampak, Kucing Tandang (Prionailurus planiceps) - Kucing Emas (Catopu matemmincki) - Kucing Bakau (Prionailurus viverrinus) - Beruang Madu (Helarctos malayanus) - Landak Irian, Landak Semut, Nokdiak Moncong Panjang, Nokdiak Natafem (Zaglossus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS bruijni) - Berang-berang Cakar Kecil, Sero Ambrang (Aonyx cinerea) - Lutra, Berang- Berang Pantai (Lutra lutra).
- Lutra Sumatera, Berang-Berang Gunung (Lutra sumatrana) - Trenggiling, Peusing (Manis javanica) - Harimau Dahan, Macan Dahan (Neofelis nebulosa) - Musang Congkok, Linsang Linsang (Prionodon linsang) - Jelarang Hitam (Ratufa bicolor) - Tapir, Cipan, Tapir Tenuk (Tapirus indicus) - Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus)
40. ex 0106.20.00
- Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Binatang melata, antara lain:
- Ular (Snakes):
- Ular Boa Tanah (Candoia aspera) - Ular Boa Pohon
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
(Candoiacarinata) - Ular Sanca Irian (Apodora papuama/Liasis olivaceus Papuanus) - Ular Sanca Coklat (Leiopythonal bertisii) - Ular Sanca Hitam (Liasis fuscus) - Ular Sanca Macklot (Liasis macklotti) - Ular Sanca Permata (Morelia amethistina) - Ular Sanca Boelen (Morelia boeleni) - Ular Sanca Karpet (Morelia spilota) - Sanca Hijau (Chondropyhton viridis/Morelia viridis) - Sanca Bodo (Python molurus/bivitatus ) - Ular Sanca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Kembang (Python/ Malayopython reticulatus) - Sanca Timor (Python/ Malayopython timorensis) - Ular Gendang Hitam (Python curtus) - Ular Gendang Merah (Python brongersmai) - Ular Gendang Dipong (Python breitensteini) - Ular Kobra Jawa (Naja sputatrix) - Ular Kobra Sumatra (Naja sumatrana) - King Kobra (Ophiophagus hannah) - Ular Jali (Ptyasmucosus) - Biawak (Monitors):
- Biawak Kalimantan (Lanthanotus borneensis/Vara nus borneensis) - Biawak Aru
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Varanus beccari) - Biawak Coklat (Varanus gouldi/Varanus panoptes hornii) - Biawak Ekor Biru (Varanus doreanus) - Biawak Dumeril (Varanus dumerili) - Biawak Maluku (Varanus indicus) - Biawak Sepik (Varanus jobiensis) - Biawak Komodo, Ora (Varanus komodoensis) - Biawab Abu-Abu (Varanus nebulosus) - Biawak Hijau (Varanus prasinus) - Biawak Serunai (Varanus rudicollis) - Biawak Bunga Tanjung (Varanus salvadori) - Biawak Air (Varanus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS salvator) - Biawak Timor (Varanus timorensis) - Biawak Togian (Varanus togianus) - Kura-Kura (Turtles):
- Labi-Labi Biasa (Amyda cartilaginea) - Labi-Labi India (Chitra indica) - Labi-Labi Gendang (Chitra chitra) - Labi-Labi Kenwa (Pelochelys bibroni) - Labi-Labi Raksasa Asia (Pelochelys cantorii) - Labi-Labi Irian (Pelochelys signifera) - Labi-Labi Batu (Dogania subplana) - Penyu Tempayan (Caretta caretta) - Penyu Hijau (Chelonia mydas)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea) - Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) - Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea) - Penyu Pipih (Natator depressa) - Tuntong Sumatra (Batagur affinis) - Tuntong Semangka (Calllagur/Batag ur borneoensis) - Kura-Kura Irian (Carettochelys insculpta) - Kura Irian Leher Panjang (Chelodina novaeguineae) - Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodin amccordi) - Kura-Kura Ambon (Cuora amboinensis) - Kura-Kura Daun Asia (Cyclemys
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dentata) - Kura-Kura Duri (Heosemys spinosa) - Baning Sulawesi (Indotestudo forsteni) - Kura-Kura Daun Sulawesi (Leucocephalon/ Geoemydam yuwonoi) - Kura-Kura Macan (Malayemys subtrijuga) - Baning Gunung (Manouriaemys) - Kura-Kura Punggung Datar (Notochelys platynota) - Kura-Kura Gading (Orlitia borneensis) - Kura-Kura Pipih Putih (Siebenrockiella crassicollis) - Buaya (Crocodiles):
- Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus novaeguineae) - Buaya Muara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Crocodylus porosus) - Buaya Siam (Crocodylus siamensis) - Senyulong, Buaya Sapit (Tomistoma schlegelii) - Tokek (Gekko Gecko)
- Burung:
41. 0106.31.00
-- Burung pemangsa Semua jenis burung pemangsa, antara lain:
- Burung Alap-Alap, Elang (Accipitridae) (semua dari jenis famili Accipitridae) - Burung Alap-Alap, Elang (Falconidae) (semua dari jenis famili Falconidae) - Burung Hantu, Celepuk, Beluk, Pungguk, Kukuk (Strigidae) (semua jenis dari famili Strigidae) - Burung Hantu, Serak (Tytonidae) - Burung pemangsa lainnya
√
42. 0106.32.00 -- Psittaciformes (termasuk burung Semua jenis burung Psittaciformes
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua) (termasuk Burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua), antara lain:
- Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) - Nuri Raja Sayap Kuning (Alisterus chloropterus).
- Nuri Raja Papua (Aprosmictus erythropterus) - Nuri Raja Kembang (Aprosmictus jonquillaceus) - Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) - Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) - Nuri Aru (Chalcopsitta sintilata) - Perkici Josephina (Charmosyna josefinae) - Perkici Papua (Charmosyna papou) - Perkici Dagu Merah (Charmosyna placentis) - Perkici Punggung
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Hitam (Charmosyna pulchella) - Perkici Garis (Charmosyna multistriata) - Perkici Kepala Merah (Charmosyna rubronotata) - Perkici Kerdil (Charmosyna wilhelminae) - Nuri Maluku (Eos rubra) - Nuri Sayap Hitam (Eos cyanogenia) - Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) - Nuri Pipi Merah (Geoffroyus geoffroyi) - Serindit Papua (Loriculus aurantifrons) - Serindit Melayu (Loriculus galgulus) - Serindit Jawa (Loriculus pusillus) - Serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus) - Kasturi Ternate (Lorius garrulus) - Perkici Paruh Kuning (Neopsittacus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS musschenbroekkii) - Nuri Ara Mata Ganda (Opopsitta diopthalma) - Nuri Ara Dada Jingga (Opopsitta gulielmitterti) - Perkici Arfak (Oreopsittacus arfaki) - Kringkring Bukit (Prioniturus platurus) - Nuri Kelam (Pseudeos fuscata) - Betet Biasan (Psittacula alexandri).
- Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda).
- Nuri Ara Panjang (Psittaculirostris desmarestii) - Nuri Ara Edward (Psittaculirostris edwardsii) - Nuri Ara Pipi Kuning (Psittaculirostris salvadori) - Betet Kelapa Filipina (Tanygnathus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS lucionensis) - Betet Kelapa Paruh Besar (Tanygnathus megalorhynchus) - Perkici Kuning Hijau (Trichoglossus flavoviridis) - Perkici Lembayung (Trichoglossus goldiei) - Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) - Perkici Iris (Psitteuteles iris) - Kakatua Putih (Cacatua alba) - Kakatua Koki (Cacatua galerita) - Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) - Kakatua Seram (Cacatua moluccensis) - Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) - Nuri Sangir (Eos histrio) - Bayan (Eclectus roratus) - Serindit Sangihe (Loriculuscatamene) - Serindit Sulawesi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Loriculusexilis) - Kakatua Raja, Kakatua Hitam (Probosciger aterrimus) - Kasturi Raja, Betet Besar (Psittrichas fulgidus) - Nuri Sulawesi (Tanygnathus sumatranus) - Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius domicellus) - Burung Psittaciformes (termasuk Burung Parkit, Macaw dan Kakatua) lainnya - Tiong emas (Gracula religiosa) - Tiong Nusa- Tenggara (Gracula venerate) - Tiong Nias (Gracula robusta) - Burung hantu Biak (Otus beccarii)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
43. ex 0106.39.00 -- Lain-lain Burung selain burung pemangsa, Psittaciformes (termasuk burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua), Burung unta dan emu (Dromaius novaehollandiae) antara lain:
- Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) - Curik Bali (Leucopsar Rothschildi) - Burung Cendrawasih Paradisaeidae (semua jenis dari Paradisaeidae).
- Merak Hijau (Pavo muticus) - Kuau Kerdil (Polyplectron schleiermacheri) - Kuau raja (Argusianus argus) - Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng (Bucerotidae) (semua jenis famili Bucerotidae)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Mentok Rimba (Asacornis scutulata) - Junai, Burung Mas, Minata (Caloenas nicobarica) - Cikalang Christmas (Fregata andrewsi) - Burung Dara Mahkota, Burung Titi, Mambruk (Goura spp.) (semua jenis dari genus Goura).
- Jenjang (Gruidae) (semua jenis dari genus Gruidae) - Maleo Sengkawor (Macrocephalon maleo) - Trinil Nordman (Tringa guttifer) - Burung Paok, Burung Cacing (Pittidae) (semua jenis dari famili Pittidae) - Kalkun Padang Australia (Ardeotis australis) - Sikatan Aceh (Cyornis ruckii)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Mesia Telinga Perak (Leiothrix argentauris) - BangauBluwok (Mycteria cinereal) - Angsa Batu Christmas (Papasula abbotti) - Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus) - Gajahan (Numenius spp.) (semua jenis dari genus Numenius)
- Serangga:
44. ex 0106.49.00 -- Lain-lain Serangga lain-lain termasuk kepompong dari jenis:
- Kupu-Kupu Sayap Burung Obi (Ornithoptera aesacus) - Kupu-Kupu Sayap Burung Croesus (Ornithoptera croesus) - Kupu-Kupu Sayap Burung Meridionalis (Ornithoptera
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS meridionalis) - Kupu-Kupu Raja Cuneifera (Troides cuneifera) - Kupu-Kupu Raja Talaud (Troides dohertyi) - Kupu-Kupu Raja Oblongo maculatus (Troidesoblongo maculatus) - Kupu-Kupu Raja Prattorum (Troides prattorum).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Chimaera (Ornithoptera chimaera).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Goliath (Ornithoptera goliath).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Surga (Ornithoptera paradisea) - Kupu-Kupu Sayap Burung Priamus (Ornithoptera priamus) - Kupu-Kupu Sayap Burung Rothschildi (Ornithoptera rothschildi)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kupu-Kupu Sayap Burung Tithonus (Ornithoptera tithonus) - Kupu-Kupu Raja Brooke (Trogonoptera brookiana) - Kupu-Kupu Raja Malaya (Troidesam phrysus) - Kupu-Kupu Raja Borneo (Troidesandromach e) - Kupu-Kupu Raja Criton (Troidescriton) - Kupu-Kupu Raja Haliphron (Troides haliphron) - Kupu-Kupu Raja Umum (Troides helena) - Kupu-Kupu Raja Hypolitus (Troides hypolitus) - Kupu-Kupu Raja Miranda (Troides miranda) - Kupu-Kupu Raja Timor (Troides plato)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kupu-Kupu Raja Tanimbar (Troides riedeli) - Kupu-Kupu Raja Vandepolli (Troides vandepolli)
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
45. 0208.50.00 - Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu)
√
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan :
46. 0210.93.00 -- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu)
√
03.07 Moluska, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; moluska diasapi, bercangkang maupun tidak, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Remis, tiram dan kerang (dari keluarga Arcidae, Articidae, Cardiidae, Donacidae, Hiatellidae, Mactridae, Mesodesmatidae, Myidae, Semelidae, Solecurtidae, Solenidae, Tridacnidae dan Veneridae):
0307.71 -- Hidup, segar atau dingin
47. ex 0307.71.10 --- Hidup Dalam keadaan hidup dari jenis:
- Kima Tapak Kuda,
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Kima Kuku Beruang (Hippopus hippopus) - Kima Cina (Hippopus porcellanus) - Kima Kunia, Lubang (Tridacna/Chamet rachea crocea) - Kima Selatan (Tridacna / Persikima derasa) - Kima Raksasa (Tridacna gigas) - Kima Kecil (Tridacna/ Chametrachea maxima) - Kima Sisik, Kima Seruling (Tridacna/ Chametrachea squamosa)
48. ex 0307.71.20 --- Segar atau dingin Dalam keadaan segar atau dingin dari jenis:
− Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang (Hippopus hippopus) − Kima Cina
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Hippopus porcellanus) − Kima Kunia, Lubang (Tridacna/Cham etrachea crocea) − Kima Selatan (Tridacna / Persikima derasa) − Kima Raksasa (Tridacna gigas) − Kima Kecil (Tridacna/ Chametrachea maxima) − Kima Sisik, Kima Seruling (Tridacna/ Chametrachea squamosa)
- Lain-lain:
0307.91 -- Hidup, segar atau dingin:
49. ex 0307.91.10 --- Hidup Dalam keadaan hidup dari jenis:
- Nautilus Berongga (Nautilus pompillius)
√
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pengasapan
- Teripang (Stichopus japonicus, Holothurioidea):
0308.11 -- Hidup, segar atau dingin:
50. ex 0308.11.10 --- Hidup Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk hidup dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei
√
51. ex 0308.11.20 --- Segar atau dingin Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk segar atau dingin dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei
√
52. ex 0308.12.00 -- Beku Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk beku dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei
√
0308.19 -- Lain-Lain:
53. ex 0308.19.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk dikeringkan, diasinkan, atau dalam air garam dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
54. ex 0308.19.30 --- Diasapi Teripang (Holothuroidea) dalam bentuk diasapi dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei
√
0308.90 - Lain-lain
55. ex 0308.90.10 -- Hidup Koral dari jenis:
- Stony Coral - Substrat (Unidentified Scleractinian) - Base Rocks (Unidentified Scleractinian) Live Rock Ketam:
- Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas)
√
05.07 Gading, tempurung kura-kura, whalebone dan whalebone hair, tanduk, ranggah, kuku (binatang sejenis kuda atau sapi), kuku burung, cakar burung dan paruh burung, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk; bubuk dan sisa dari produk tersebut
56. 0507.10.00 - Gading, bubuk gading dan sisanya Gading, bubuk gading dan sisanya termasuk cula badak
√
0507.90 - Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
57. 0507.90.20 -- Tempurung Kura-Kura
√
58. ex 0507.90.90 -- Lain-lain:
Paruh Burung, terutama dari jenis:
- Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng (Bucerotidae) (semua jenis famili Bucerotidae).
√
05.08 Koral dan barang serupa itu, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut; cangkang moluska, krustasea atau echinodermata dan cuttle-bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk, bubuk dan sisanya.
59. ex 0508.00.20 - Cangkang moluska, krustasea atau echinodermata Cangkang moluska dari jenis:
- Nautilus Berongga (Nautilus pompillius) - Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang (Hippopus hippopus) - Kima Cina (Hippopus porcellanus) - Kima Kunia, Lubang (Tridacna/Chametr achea crocea)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kima Selatan (Tridacna / Persikama derasa) - Kima Raksasa (Tridacna gigas) - Kima Kecil (Tridacna/ Chametrachea maxima) - Kima Sisik, Kima Seruling (Tridacna/ Chametrachea squamosa)
60. ex 0508.00.90
- Lain-lain Koral dan barang serupa itu dari jenis:
- Stony Coral - Substrat (Unidentified Scleractinian) - Base Rocks (Unidentified Scleractinian) Live Rock
√
61. ex 0510.00.00 Ambar, kastor, jebat dan kesturi; kantaridi;
empedu, kering maupun tidak;
kelenjar dan produk binatang lainnya yang digunakan dalam olahan produk farmasi, segar, dingin, beku atau diawetkan sementara secara lain.
Empedu dari Ular dan biawak dari jenis:
- Ular-Sanca Kembang (Python/Malayop ython reticulatus) - Ular-Gendang Hitam (Python curtus) - Ular-Gendang
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Merah (Python brongersmai) - Ular-Gendang Dipong (Python breitensteini) - Ular-Kobra Jawa (Naja sputatrix) - Ular Jali (Ptyas mucosus) - Biawak air (Varanus salvator).
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- Lain-lain :
0511.99 -- Lain-lain :
62. ex 0511.99.90 --- Lain-lain Darah dan semua bagian dari satwa liar.
√
06.02 Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur
0602.10 - Potongan dan cangkokan tanpa akar:
63. 0602.10.10 -- Anggrek
√
0602.90 - Lain-lain:
64. 0602.90.10 -- Potongan dan cangkokan anggrek yang berakar.
√
65. 0602.90.20 -- Anakan anggrek
√
66. ex 0602.90.90
-- Lain-lain Lain-lain dari jenis:
- Anggrek - Aloe arborescens.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cactus Non-Hibrida - Cactus Hibrida - Cycas spp.
06.03 Bunga dan kuncup bunga potong dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi, atau dikerjakan secara lain
- Segar:
67. 0603.13.00 -- Anggrek
√
68. ex 0603.19.00 -- Lain-lain Kantong Semar (Nepenthes spp.) dalam bentuk potongan segar.
√
69. ex 0603.90.00 - Lain-lain Kantong Semar (Nepenthes spp.) dalam bentuk potongan selain segar.
√
06.04 Daun, dahan dan bagian lainnya dari tanaman, tanpa bunga atau kuncup bunga, dan rumput, lumut mosse dan lumut lichen, dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau keperluan pajangan, segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi atau diolah secara lain
0604.20 - Segar:
70. ex 0604.20.90
-- Lain-lain Dalam bentuk segar:
- Pakis (Cyathea spp) - Pakis Simpai (Cibotium spp) - Anggrek.
√
0604.90 - Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
71. ex 0604.90.90 -- Lain-lain Dalam bentuk selain segar:
- Pakis (Cyathea spp) - Pakis Simpai (Cibotium spp) - Anggrek.
√
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak
1211.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain:
72. ex 1211.90.95 --- Keping kayu Gaharu Keping Kayu Gaharu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, dari jenis:
- Aquilaria malacensis - Aquilaria filaria.
- Gyrinops versteegii
√
73. ex 1211.90.98 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan dalam bentuk bubuk Akar laka (Dalbergia parviflora) dalam bentuk kepingan dan bubuk asli (Genuine Powder) yang belum di ekstrak dan bubuk limbah (Abok/setelah di ekstrak), segar atau dikeringkan; Ramin (Gonystylus bancanus) dalam bentuk
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS chips/kepingan dan bubuk asli (Genuine Powder); Kayu Gaharu dalam bubuk asli (Genuine Powder) yang belum di ekstrak dan bubuk limbah (Abok/setelah di ekstrak), segar atau dikeringkan, dari jenis:
- Aquilaria malacensis - Aquilaria filaria.
- Gyrinops versteegii
33.01 Minyak atsiri (mengandung terpena atau tidak), termasuk konkrit dan absolut;
resinoida; ekstrak oleoresin; konsentrat minyak atsiri dalam lemak, dalam fixed oil, dalam malam atau sejenisnya, diperoleh melalui enfleurage atau maserasi; produk sertaan bersifat terpena pada proses penghilangan terpena dari minyak atsiri; hasil sulingan dengan air dan larutan air dari minyak atsiri
- Minyak atsiri selain dari buah jeruk:
3301.29 -- Lain-lain:
74. ex 3301.29.90 --- Lain-lain Minyak Gaharu (hasil penyulingan) dari jenis:
- Aquilaria malacensis - Aquilaria filaria - Gyrinops verseteegii
√
33.07 Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak
- Preparat pewangi atau penghilang bau ruangan, termasuk preparat bau-bauan yang digunakan selama ritual keagamaan:
3307.41 -- Preparat “Agarbatti” dan bau-bauan lainnya yang dibakar
75. ex 3307.41.10 --- Bubuk wewangian (dupa) dari jenis yang digunakan selama ritual keagamaan Mengandung gaharu dalam bentuk bubuk.
√
76. ex 3307.41.90 --- Lain-lain Mengandung gaharu atau Ramin (Gonystylus bancanus) dalam bentuk selain bubuk.
√
41.03 Hide dan skin mentah lainnya (segar atau diasinkan, dikeringkan, dikapur, diasamkan atau diawetkan secara lain, tetapi tidak disamak, tidak diolah secara perkamen atau tidak diolah lebih lanjut), dihilangkan bulunya atau split maupun tidak, selain yang dikecualikan oleh Catatan 1 (b) atau Catatan 1 (c) dalam Bab ini.
77. ex 4103.20.00 - Dari binatang melata Dari jenis:
- Ular (Snakes) - Biawak (Monitors)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Buaya(Crocodiles)
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
78. ex 4106.40.00 - Dari binatang melata Dalam keadaan basah (termasuk Wet Blue) dan keadaan kering (Crust) dari jenis:
- Ular (Snakes) - Biawak (Monitors) - Buaya (Crocodiles)
√
44.03 Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu gubalnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar.
- Diawetkan dengan cat, zat warna, kreosot atau bahan pengawet lainnya
- Lain-lain, dari kayu tropis:
4403.49 -- Lain-lain:
79. ex 4403.49.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis Akar laka (Dalbergia parviflora); Pohon Gaharu (Aquilaria malacensis;
Aquilaria filaria;
Gyrinops versteegii)
√
80. ex 4403.49.90 --- Lain-lain:
Selain Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis Akar laka (Dalbergia parviflora); Pohon Gaharu (Aquilaria
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS malacensis;
Aquilaria filaria;
Gyrinops versteegii);
Ramin (Gonystylus bancanus)
44.20 Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu;
patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94.
- Patung kecil dan ornamen lainnya:
81. ex 4420.11.00 -- Dari kayu tropis Patung kecil, dari ramin (Gonystylus bancanus)
√
44.21 Barang lainnya dari kayu.
- Lain-lain:
4421.99 -- Lain-lain:
--- Lain-lain:
82. ex 4421.99.93 ---- Manik-manik untuk doa Manik-manik untuk doa dari Ramin (Gonystylus bancanus)
√
83. ex 4421.99.94 ---- Manik-manik lainnya Manik-manik lainnya dari Ramin (Gonystylus bancanus)
√
96.01 Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, tanduk rusa, koral, kulit kerang dan bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan, serta barang dari bahan tersebut (termasuk barang yang diperoleh melalui percetakan)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
9601.10 - Gading dikerjakan dan barang dari gading:
84. 9601.10.10 -- Tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau; barang pajangan.
√
85. 9601.10.90 -- Lain-lain Gading dikerjakan dan barang dari gading selain tempat cerutu atau sigaret, selain wadah tembakau dan selain barang pajangan.
√
97.05 Koleksi dan barang kolektor kepentingan arkeologi, etnografi, sejarah, zoologi, botani, mineralogi, anatomi, paleontologi atau numismatika.
- Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi atau paleontologi:
86. ex 9705.22.00
-- Spesies yang punah atau hampir punah dan bagiannya Kupu-kupu dalam kondisi mati yang diawetkan untuk keperluan zoologi dari jenis:
- Kupu-Kupu Sayap Burung Obi (Ornithoptera aesacus) - Kupu-Kupu Sayap Burung Croesus (Ornithoptera croesus) - Kupu-Kupu Sayap Burung Meridionalis (Ornithoptera
√
87. ex 9705.29.00 -- Lainnya
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS meridionalis) - Kupu-Kupu Raja Cuneifera (Troides cuneifera) - Kupu-Kupu Raja Talaud (Troides dohertyi) - Kupu-Kupu Raja Oblongomaculatus (Troides oblongomaculatus) - Kupu-Kupu Raja Prattorum (Troides prattorum) - Kupu-Kupu Sayap Burung Chimaera (Ornithoptera chimaera) - Kupu-Kupu Sayap Burung Goliath (Ornithoptera goliath) - Kupu-Kupu Sayap Burung Surga (Ornithoptera paradisea) - Kupu-Kupu Sayap Burung Priamus (Ornithoptera priamus) - Kupu-Kupu Sayap Burung Rothschildi (Ornithoptera rothschildi) - Kupu-Kupu Sayap
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Burung Tithonus (Ornithoptera tithonus) - Kupu-Kupu Raja Brooke (Trogonoptera brookiana) - Kupu-Kupu Raja Malaya (Troides amphrysus) - Kupu-Kupu Raja Borneo (Troides andromache) - Kupu-Kupu Raja Criton (Troides criton) - Kupu-Kupu Raja Haliphron (Troides haliphron) - Kupu-Kupu Raja Umum (Troides helena) - Kupu-Kupu Raja Hypolitus (Troides hypolitus) - Kupu-Kupu Raja Miranda (Troides miranda) - Kupu-Kupu Raja Timor (Troides plato) - Kupu-Kupu Raja Tanimbar (Troides riedeli) - Kupu-Kupu Raja Vandepolli (Troides vandepolli)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
NON CITES
01.02 Binatang hidup jenis lembu.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa
- Sapi :
0102.29 -- Lain-lain :
--- Sapi jantan :
88. ex 0102.29.19 ---- Lain-lain
Banteng Jantan (Bos javanicus)
√
89. ex 0102.29.90 --- Lain-lain
Banteng Betina (Bos javanicus)
√
01.03 Babi hidup.
90. ex 0103.10.00
- Bibit Bibit dari jenis:
- Sus barbatus - Sus celebensis - Sus scrofa - Sus verrucosus
91. ex 0103.91.00 -- Berat kurang dari 50 kg Babi berat < 50 kg, selain bibit dari jenis:
- Sus barbatus - Sus celebensis - Sus scrofa - Sus verrucosus
√
92. ex 0103.92.00 -- Berat 50 kg atau lebih Babi berat ≥ 50 kg, selain bibit dari jenis:
- Sus barbatus - Sus celebensis - Sus scrofa - Sus verrucosus
√
01.06 Binatang hidup lainnya.
- Binatang menyusui:
93. 0106.13.00 -- Unta dan camelid lainnya (Camelidae)
√
94. ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare
Kelinci Sumatera (Nesolagus netscheri).
√
95. ex 0106.19.00 -- Lain-lain Binatang menyusui
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS lainnya, dari jenis:
- Styloctenium wallacei - Kijang Muncak (Muntiacus muntjak) - Semua Jenis Rusa (Rusa spp.) - Landak Raya (Hystrix brachyura) - Bajing Terbang Ekor Merah, Cukbo Ekor Merah (Iomys horsfieldi) - Bajing Tanah Bergaris, Bokol Borneo (Lariscushosei) - Bajing Tanah, Tupai Tanah, Bokol Buut (Lariscus insignis) - Cukbo, Bajing Terbang, Tando Totol (Petaurista elegans) - Musang Sulawesi (Macrogalidea musschenbroeki) - Sigung Sumatera (Arctonyx collaris) - Teledu Sigung (Mydaus javanensis) - Kanguru Tanah (Thylogales spp.) (semua jenis dari
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS genusThylogale).
- Kancil, Pelanduk, Napu (Tragulus spp.) (semua jenis genus Tragulus) - Ailurops ursinus.
- Kuskus Kuso (Phalanger ornatus) - Strigocuscus celebensis - Callosciurus notatus - Callosciurus prevostii - Dactylopsila trivirgata.
- Petaurus breviceps.
- Vivericula tangalunga.
- Kubung, Tando, Walang kekes, Kubung Malaya (Cynocephalus /Galeopterus variegates)
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
96. ex 0106.20.00 - Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Binatang melata, dari jenis:
1. Ular (Snakes) - Acanthophis antarcticus - Acanthophis praelongus - Acrochordus javanicus - Acrochordus
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS arafurae - Acrochordus granulatus - Ahaetullamy cterizans - Ahaetulla prasina.
- Boiga cynodon - Boiga dendrophila - Boiga drapiezii - Boiga irregularis - Boiga nigriceps - Boiga multomaculata - Bungarus candidus - Bungarus fasciatus - Bungarus flavicep - Bungarus javanicus - Calloselasma/Agki strodon rhodostoma.
- Cerberus rhyncops - Chrysopelea paradisi - Cylindrophis rufus - Daboia/Vipera siamensis - Dendrelaphis calligaster - Dendrelaphis formosus.
- Dendrelaphis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pictus - Dendrelaphis punctulatus - Demansia atra - Demansia olivacea.
- Elaphe engganensis - Elaphe flavolineata - Elaphe porphyracea.
- Elaphe radiata - Elaphe subradiata - Elaphe taeniura - Enhydrisen hydris - Enhydris plumbea - Furina tristis - Gonyosoma margaritifer - Gonyosoma oxycephalum - Homalopsis buccata - Laticauda colubrina - Lycodonaulicus - Macrophistodon rhodomelas - Maticora bivirgata - Micropechis ikaheka - Oligodon purpurescens
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Oxyuranus scutellatus - Pseudechis australis - Pseudechis papuanus - Pseudonaja textilis - Ptyascarinatus - Ptyaskorros - Rhabdophis subminiata - Rhinoplocephalus nigrostriatus - Xenochrophis trianguligerus - Stegonotus cucullatus - Trimeresurus albolabris - Trimeresurus borneensis - Trimeresurus fasciatus - Trimeresurus hageni - Trimeresurus popeorum - Trimeresurus puniceus - Trimeresurus sumatranus - Tropidolae muswagleri
2. Kura-Kura
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Chelodina parkeri - Chelodina reimanni - Chelodina siebenrocki - Kura Irian Leher Pendek (Elseya novaeguineae) - Elseya schultzei - Emydura albertisi/subglobos a
3. Kadal (Lizard) - Cryptoblepharus boutoni - Dasia olivacea/Lamprole pis Olivaceus - Emoiacaeruleocau da/E. cyanuara - Egernia frerei - Lialis burtonis - Lialis jicari - Lamprolepis smaragdina - Eutropis multifasciata - Eutropisrudis - Eutropis rugifera/Variagate d mabuya - Sphenomorphus mulleri - Sphenomorphus sanctus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Sphenomorphus variegatus - Takydromus sexlineatus - Kadal Panana (Tiliqua gigas) - Tiliqua scincoides - Tribolonotus gracilis - Tribolonotus novaeguineae - Tropidophorus apulus - Soa-Soa, Biawak Ambon, Biawak Pohon (Hydrosaurus amboinensis)
4. Londok (Agamids) - Acanthosaura armata - Aphaniotis acutirostris - Aphaniotis fusca - Bronchocela cristatella - Bronchocela jubata - Soa Payung (Chlamydosaurus kingii) - Draco fimbriatus Flying Dragon - Draco beccari/
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Lineatus - Draco melanopogon - Draco obscurus - Draco volans - Gonocephalus kuhlii - Gonocephalus borneensis - Gonocephalus chameleontinus - Gonocephalus grandis - Gonocephalus liogaster - Hydrosaurus weberi - Hypsilurus binotatus - Bunglon Sisir (Hypsilurus /Gonychephalus dilophus) - Hypsilurus godeffroyi - Lophognathus temporalis - Physignathus lesueurii - Pseudocolates tympanistriga
5. Cicak (Geckos) - Aeluroscalabotes felinus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cosymbotus platyurus - Cyrtodactylus consobrinus - Cyrtodactylus fumosus - Cyrtodactylus louisiadensi - Cyrtodactylus marmoratus - Nactus pelagicus - Gehyra baliola - Gehyra marginata - Gehyra mutilata - Gehyra vorax - Gekko monarchus - Gekko smithi - Gekko vittatus - Hemidactylus frenatus - Hemiphylodactylu s typus - Ptychozoon kuhli
- Burung :
97. 0106.33.00 -- Burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae)
√
98. ex 0106.39.00 -- Lain-lain
Burung selain Burung Pemangsa, Psittaciformes (termasuk burung beo, parkit, macaw, dan kakatua), burung unta, dan emu (Dromaius
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS novaehollandiae), antara lain:
- Kerak Kerbau (Acridotheres javanicus) - Kerak Ungu (Acridotheres tristis) - Boha Wasur (Anseranas semipalmata) - Perling Ungu (Aplonis metallica) - Delimukan Zamrud (Chalcophaps indica) - Delimukan Timur (Chalcophaps stephani) - Cicadaun Sayap- Biru (Chloropsis cochinchinensis) - Cicadaun Kecil (Chloropsis cyanopogon) - Cicadaun Besar (Chloropsis sonnerati) - Kucica Hutan (Copsychus malabaricus) - Kucica Kampung (Copsychus saularis) - Sikatan Banyumas (Cyornis banyumas) - Belibis Kembang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Dendrocygna arcuata) - Pergam Laut (Ducula bicolor) - Pergam Ekor-Ungu (Ducula rufigaster) - Pergam Zoe (Ducula zoeae) - Bondol Hijau Binglis (Erythrura prasina) - Ayam Hutan Merah (Gallus gallus) - Ayam Hutan Hijau (Gallus varius) - Kacembang Gadung (Irena puella) - Bondol Jawa (Lonchura leucogastroides) - Bondol Tutul (Lonchura leucosticta) - Bondol Haji (Lonchura maja) - Bondol Rawa (Lonchura malacca) - Bondol Taruk (Lonchura molucca) - Bondol Peking (Lonchura punctulata) - Bondol Buba (Lonchura spectabilis) - Bondol Dada-Hitam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Lonchura teerinki) - Uncal Ambon (Macropygia amboinensis) - Uncal Kouran (Macropygia ruficeps) - Takur Tenggeret (Megalaima australis) - Takur Ungkut- Ungkut (Megalaima haemacephala) - Mino Emas (Mino anais) - Mino Muka-Kuning (Mino dumontii) - Kepudang Kuduk- Hitam (Oriolus chinensis) - Delimukan Dewata (Otidiphaps nobilis) - Burunggereja Erasia (Passer montanus) - Pelanduk Topi-Hitam (Pellorneum capistratum) - Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus) - Walik Dahi-Jingga (Ptilinopus aurantiifrons) - Walik Lunggung (Ptilinopus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS coronulatus) - Walik Perut-Jingga (Ptilinopus iozonus) - Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) - Walik Kembang (Ptilinopus melanospila) - Walik Mutiara (Ptilinopus perlatus) - Walik Kepala-Ungu (Ptilinopus porphyreus) - Walik Elok (Ptilinopus pulchellus) - Walik Raja (Ptilinopus superbus) - Cucak Kuricang (Pycnonotus atriceps) - Cucak Kutilang (Pycnonotus aurigaster) - Cucak Gunung (Pycnonotus bimaculatus) - Merbah Cerukcuk (Pycnonotus goiavier) - Cucak Kuning (Pycnonotus melanicterus) - Decu Belang (Saxicola caprata)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Tekukur Biasa (Streptopelia chinensis) - Jalak Suren (Sturnus contra) - Punai Gading (Treron vernans) - Gemak Loreng (Turnix suscitator) - Anis Merah (Zoothera citrina) - Anis Kembang (Zoothera interpress) - Walet Sarang-Putih (Aerodramus fuciphagus) - Walet Sarang-Hitam (Aerodramus maximus) - Walet Polos (Aerodramus vanikorensis) - Burung Namdur, Burung Dewata (Ptilonorhynchidae) - Burung Kipas Perut Putih, Kipas Gunung (Rhipidura euryura) - Burung Kipas (Rhipidura javanica) - Burung Kipas Ekor Merah (Rhipidura phoenicura)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Jalak Putih, Kaleng Putih (Sturnus melanopterus) - Burung Sesap, Penghisap Madu (Semua Jenis Dari Famili Meliphagidae) - Burung Udang, Raja Udang (Semua Jenis Dari Famili Alcedinidae) - Brencet Wergan (Alcippe pyrrhoptera) - Pecuk Ular (Anhinga melanogaster) - Kasuari Kecil (Casuarius bennetti) - Kasuari (Casuarius casuarius) - Kasuari Gelambir Satu (Casuarius unappenddiculatus) - Bangau Hitam, Sandanglawe (Ciconia episcopus) - Burung Sohabe Coklat (Colluricincla megarhyncha) - Burung Matahari (Crocias albonotatus) - Wili-Wili, Uar, Bebek Laut (Esacus magnirostris)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Seriwang Sangihe (Eutrichomyias rowleyi) - Trulek Lidi, Lilimo (Himantopus himantopus) - Bluwok Berwarna (Ibis leucocephala) - Marabu, Bangau Tong-Tong (Leptoptilos javanicus) - Blekek Asia (Limnodromus semipalmatus) - Burung Kacamata Leher Abu-Abu (Lophozosterops javanica) - Beleang Ekor Putih (Lophura bulweri) - Cangcarang (Megalaima armillaris) - Haruku, Ketuk- Ketuk (Megalaima corvina) - Tulung Tumpuk, Bultok Jawa (Megalaima javensis) - Maleo, Burung Gosong (Semua jenis dari famili
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Megapodiidae) - Burung Madu, Jantingan, Klaces (Semua jenis dari famili Nectariniidae) - Kowak Malam Merah (Nycticorax caledonicus) - Gangsa Laut (Semua jenis dari famili Pelecanidae) - Ibis Hitam, Roko- Roko (Plegadis falcinellus) - Glatik Kecil, Glatik Gunung (Psaltria exilis) - Ibis Hitam Punggung Putih (Pseudibis davisoni) - Burung Tepus Dada Putih (Satchyris grammiceps) - Burung Tepus Pipi Perak (Satchyris melanothorax) - Burung Dara Laut (Semua jenis dari genus Sterna) - Angsa Batu Muka Biru (Sula dactylatra) - Angsa Batu (Sula leucogaster)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Angsa Batu Kaki Merah (Sula sula) - Ibis Putih, Platuk Besi (Threskiornis aethiopicus) - Trulek Jawa (Vanellus macropterus).
- Kuntul Kerbau (Bubulcus ibis) - Kuntul, Blekok (Semua Jenis Dari Egretta spp. dan Ardeola spp.) - Gajahan (Semua Dari Jenis Numenius spp.).
- Mandar Sulawesi (Aramidopsis plateni) - Kasumba, Luntur (Semua jenis dari famili Trogonidae)
- Serangga :
99. 0106.41.00 -- Lebah
√
100. ex 0106.49.00 -- Lain-lain Serangga lain-lain dari jenis:
- Kumbang (Coleoptera) - Aegus acuminatus - Aegus ceramensis - Aegus dilaticollis - Aegus fornicatus - Aegus gracilis
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Aegus lansbergei - Aegus parallelus - Aegus platyodon - Aegus punctipennis - Allotopus moellenkampi - Allotopus rosenbergi - Calcodes alexandrae.
- Calcodes brundi.
- Calcodes hamjahi - Calcodes lecourti.
- Calcodes martinii - Calcodesur sulae - Cyclommatus canaliculatus - Cyclommatus cupreonitens - Cyclommatus dehaani - Cyclommatus elaphus.
- Cyclommatus imperator - Cyclommatus lunifer - Cyclommatus metallifer - Cyclommatus modiglianii - Cyclommatus pasteuri
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cyclommatu spulchellus - Cyclommatus weinreichi - Dorcus alcides - Dorcus arfakensis.
- Dorcus arfakianus - Dorcus bucephalus - Dorcus detanii - Dorcus eurycephalus - Dorcus intermedius - Dorcus meeki - Dorcus mirabilis - Dorcus parryi - Dorcus parvulus - Dorcus rama - Dorcus reichei - Dorcus saiga - Dorcus taurus - Dorcus ternatensis - Dorcus thoracicus - Dorcus titanus - Gnaphalory xopacus - Gnaphalory xsqualidus - Hexarthrius buqueti - Hexarthrius deyrollei - Hexarthrius mandibularis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hexarthrius parryi - Hexarthrius rhinoceros - Lamprima adolphinae - Neolucanus cingnatus - Neolucanus laticollis - Nigidius helleri - Odontolabis baderi - Odontolabis bellicosa - Odontolabis castelnaudi - Odontolabis celebensis - Odontolabis dalmanni - Odontolabis deyrollei.
- Odontolabis duivenbodei - Odontolabis gazella - Odontolabis hamdjahi - Odontolabis hansi - Odontolabis johanni - Odontolabis kikuchii - Odontolabis lacordairei
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Odontolabis lacorti - Odontolabis latipennis - Odontolabis ludekingi - Odontolabis micros - Odontolabis sarasinorum - Odontolabis sommeri - Odontolabis spectabilis - Odontolabis stevensi - Odontolabis svenjae - Odontolabis taronii - Odontolabis ursulae - Odontolabis wollastoni - Odontolabis yasuokai - Prosopocoilus astacoides - Prosopocoilus Bison - Prosopocoilus bruijni - Prosopocoilus Buddha - Prosopocoilus corporaali - Prosopocoilus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS decipiens - Prosopocoilus doesburgi - Prosopocoilus fabricei - Prosopocoilus forceps - Prosopocoilus fruhstorferi - Prosopocoilus giraffa - Prosopocoilus lateralis - Prosopocoilus laterinus - Prosopocoilus mohnikei - Prosopocoilus myrmecoleon - Prosopocoilus occipitalis - Prosopocoilus spectabilis - Prosopocoilus tragulus - Prosopocoilus wallacei - Prosopocoilus zebra
- Scarabaeidae - Allomyrina pfeifferi - Beckius beccarii - Blabephorus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pinguis - Ceratorytoderus candezei - Chalcocrates borchmanni - Chalcocrates bretoni - Chalcosoma atlas - Chalcosoma caucasus - Chalcosoma mollenkampi - Clyster itys - Coenoryctoderus candecei - Dichodontus grandis - Dipelicus alveolatus - Dipelicus cantori - Dipelicus fastigatus - Dipelicus triangularis - Hatanus tarsalis - Oryctes gnu - Oryctes rhinoceros - Oryctoderus latitarsis - Papuana lansbergei - Papuana woodlarkiana - Scapanes australis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Trichogompus bicinus - Trichogompus lunicolis - Trichogompus simson - Xylotrupes florensis - Xylotrupes gideon - Euchirus longimanus - Catharsius molossus - Heliocopris bucephalus - Heliocopris tyrannus - Agestrata orichalca - Agestrata punctatosriata - Chalcothea neglecta - Chalcothea resplendens - Chalcothea smaragdina - Clerota buddha - Clerota rigifica - Coilodera helleri - Coilodera nobilis - Dicheros bicornis - Dicheros modestus - Digenethle antoinei
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Dilochrosis balteata - Dilochrosis flammula - Glycosia tricolor - Heterorrhina sexmaculata - Ischiopsopha bifasciata - Ischiopsopha ceramensis - Ischiopsopha cuprea - Ischiopsopha gestroi - Ischiopsopha messagieri - Ischiopsopha olivacea - Ischiopsopha ritsemae - Ischiopsopha wallacei - Ixorida castanea - Ixorida celebensis - Ixorida moticola - Lomaptera albertisi - Lomaptera batchiana - Lomaptera bicolorata - Lomaptera burgeoni
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Lomaptera doriae - Lomaptera eximia - Lomaptera gracilis - Lomaptera lubens - Lomaptera macrophylla - Lomaptera papua - Lomaptera satanus - Megaphonia adolphinae - Morokia bennigseni - Mycteristes rhinophyllus - Mycteristes squamosus - Mycteristes vollenhoveni - Mysteroceros macleayi - Mycterophallus xanthopus - Plectrone tristis - Plectrone borneensis - Poecilopharis bouruensis - Poecilopharis curtisi - Poecilopharis femorata - Poecilopharis schochi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Poecilopharis whites - Protaetia celebica - Protaetia collfsi - Protaetia gueyraudi - Protaetia spectabilis - Pseudocalcothea virens - Rhapdotops insularis - Rhomborhina gigantea - Sternoplus chicheryi - Sternoplus schaumii - Taeniodera nigrithorax - Thaumastopeus agni - Thaumastopeus striatus - Thaumastopeus westwoodi - Theodosias maindoroni - Trichaulax sericea - Fruhstorferia javanus
- Cerambycidae - Abatocera
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS irregularis - Abatocera leonina - Agrianome loriae - Anaplophora amoena - Anaplophora medembachi - Anoplophora verstaagi - Anhammus daleni - Archetyous fulvipennis - Batocera aeneonigra - Batocera bruyni - Batocera celebiana - Batocera doesbergia - Batocera gerstaeckeri - Batocera gigas - Batocera hercules - Batocera humeridens - Batocera laeta - Batocera numitor - Batocera parryi - Batocera rosenbergi - Batocera rubus - Batocera sumbaensis - Batocera thomae - Batocera tigris
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Batocera wallacei - Calloplophora graafi - Chloridolum klaesii - Dejanira quadripunctata - Diastocera wallichi - Doesburgia celebiana - Dolichoprospus lethalis - Epepeotes shlegeli - Euryclelia cardinalis - Euryphagus pictus - Gerania bosci - Glenea elegans - Glenea sarasinorum - Glenea juno - Gnathonyxpiceipen nis - Hoplocerambyx nitidius - Hoplocerambyx severus - Iotocera tomentosa - Kiphotheata saundersi - Neocerambyx gigas - Nemophas batoceroides
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Nemophas bifasciatus - Nemophas forbesi - Nemophas grayi - Nemophas helleri - Nemophas rosenbergi - Nemophas tricolor - Nemophas zonatus - Nothopeus hemipterus - Pachyteria dimidata - Pachyteria equestris - Pachyteria javana - Pachyteria sumatrana - Pachyteria melancholica - Pachyteria virescens - Pericycos sulawensis - Protemnemus detzneri - Protemnemus trituberculatus - Raphipodus hopei - Rosalia inexpectata - Rosalia laeta - Rosenbergia lislei - Rosenbergia
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS vetusta - Rosenbergia weiskei - Schmidtiana evertsi - Schmidtiana heyrovskyl - Sphingnotus insignis - Sphingnotus mirabilis - Temesisternus isabellae - Temesisternus rafaelae - Utopia castelnaudi - Xixuthrus microcerus
- Curculionidae - Eupholus chevrolati - Eupholus cuvieri - Eupholus linnei - Eupholus magnificus - Eupholus rabbei - Eupholus shaminadei - Eupholus schoenherri
- Buprestidae
- Belionota
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sumptuosa - Belionota tricolor - Callopistus castelnaudii - Calodema ribbei - Catoxantha oculenta - Chrysochroa aurora - Chrysochroa bimanensis - Chrysochroa buqueti - Chrysochroa castelnaudi - Chrysochroa cyaneonigra - Chrysochroa fulminans - Chrysochroa kaupii - Chrysochroa purpureiventris - Chrysochroa variabilis - Chrysodema aurifera - Chrysodema elongata - Chrysodema instabilis - Chrysodema impressicollis - Chrysodema
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS mniszechi - Chrysodema pyrospictica - Chrysodema radians - Chrysodema smaragdula - Chrysodema subrevisa - Chrysodema wallacei - Cyphogastra angulicollis - Cyphogastra bryini - Cyphogastra calepyga - Cyphogastra celebensis - Cyphogastra falinosa - Cyphogastra gloriosa - Cyphogastra ignicauda - Cyphogastra javanica - Cyphogastra lansbergi - Cyphogastra nigripennis - Cyphogastra rollei - Cyphogastra rothschildi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cyphogastra staudingeri - Cyphogastra wallacei - Demochroa detanii - Demochroa glatiosa - Demochroa lacordairei - Gelaeus walkeri - Megaloxantha bicolor - Megaloxantha hemixantha - Metataenia quadrisignata - Metaxymorpha apicalis - Metaxymorpha nigrofasciata - Paracupta xanthocera - Pseudhyperantha bloetei
- Chrysomelidae - Sagra femorata
- Brentidae - Eurachelus temmincki
- Carabidae - Mormolyce
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS phyllodes
- Lampyridae - Luciola striata
- Tawon (Hymenoptera) - Megascolia procer
- Belalang (Orthoptera) - Phasmidae
- Eurycantha horrida - Eurycnema versirubra - Extatosoma tiaratum - Haniella grayii - Heteropteryx dilatata - Phasma gigas
- Phyllidae - Phyllium bioculatum - Phyllium celebicum - Phyllium pulchrifolium - Phyllium siccifolium
- Mantidae - Creoboter mortis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Deroplatys desicata - Paratoxodera cornicollis
- Tettigoniidae - Aularchis miliaris
- Kepik (Hemiptera) - Pentatomidae - Calliphora nobilis - Catacanthus incarnatus - Catacanthus nigripes - Eucorysses grandis - Oncomeris flavicornis - Tectocoris diophthalmus - Tessaratoma javanica - Belostomatidae - Lethocerus indicus
- Cicadidae - Cryptotympana aquila.
- Pomponia imperatoria - Pomponia merula - Tacua speciosa - Tosena fasciata
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Fulgoridae - Aphaena chionaema - Birdanthis similis - Penthicodes atomaris - Penthicodes falinosa - Polydictya crassa - Polydictya illuminata - Pyrops cyanirostris - Pyrops detanii - Pyrops effusa - Pyrops hamdjahi - Pyrops hashimotoi - Pyrops horsfieldi - Pyrops oculata - Pyrops pythica - Pyrops sultana - Pyrops valerian - Saiva ishiharai - Scamandra sanguiflua - Scamandra tamborana - Scamandra thetis - Scamandra rosea - Ulasia cynaxa - Zanna servillei - Zanna terminalis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Capung (Odonata) - Euphaea variegata - Neurobasis chinensis - Nannophya pygmaea - Rhyothemis phyllis
Kupu-kupu dan ngengat (Lepidoptera) termasuk kepompong dari jenis:
- Papilionidae - Atrophaneura dixoni - Atrophaneura hageni - Atrophaneura kuehni - Atrophaneura luchti - Atrophaneura nox - Atrophaneura palu - Atrophaneura priapus - Chilasa clytia - Chilasa paradoxa - Chilasa veiovis - Cressida cressida - Graphium agamemnon - Graphium agetes - Graphium
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS androcles - Graphium antiphates - Graphium aristeus - Graphium batjanensis - Graphium cloanthus - Graphium codrus - Graphium delesserti - Graphium deucalion - Graphium dorcus - Graphium doson - Graphium empedovana - Graphium encelades - Graphium eurypylus - Graphium evemon - Graphium macareus - Graphium macfarlanei - Graphium meyeri - Graphium milon - Graphium ramaceus - Graphium rhesus - Graphium sarpedon - Graphium
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS stresemanni - Graphium wallacei - Graphium weiskei - Lamproptera curius - Lamproptera meges - Losaria coon - Losaria neptunus - Pachliopta adamas (pachliopta aristolochiae) - Pachliopta liris - Pachliopta oreon - Pachliopta polydorus - Pachliopta polyphontes - Papilio aegeus - Papilio albinus - Papilio ambrax - Papilio ascalaphus - Papilio blumei - Papilio deiphobus - Papilio demoleus - Papilio demolion - Papilio diophantus - Papilio euchenor - Papilio forbesi - Papilio fuscus - Papilio gambrisius - Papilio gigon - Papilio helenus - Papilio heringi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Papilio inopinatus - Papilio iswara - Papilio iswaroides - Papilio jordani - Papilio karna - Papilio laglaizei - Papilio lorquinianus - Papilio memnon - Papilio nephelus - Papilio neumoegeni - Papilio oenomaus - Papilio palinurus - Papilio paris - Papilio peranthus - Papilio pericles - Papiliopolytes - Papilio rumanzovia - Papilio sataspes - Papilio tydeus - Papilio ulysses
- Pieridae - Appias ada - Appias albina - Appias celestina - Appias hombroni - Appias ithome - Appias lyncida - Appias nero - Appias placidia - Appias zarinda - Belenois java
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Catopsilia scylla - Cepora aspasia - Cepora celebensis - Cepora fora - Cepora judith - Cepora julia - Cepora laeta - Cepora temena - Cepora timnatha - Delias abrophora - Delias albertisi - Delias alepa - Delias angiensis - Delias apatela - Delias arabuana - Delias arfakensis - Delias argentata - Delias aruna - Delias aurantiaca - Delias awongkor - Delias bakeri - Delias baracasa - Delias battana - Delias belisama - Delias benasu - Delias biaka - Delia bobaga - Delias bothwelli - Delias buruana - Delias callista - Delias campbelli - Delias candida - Delias caroli - Delias
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS carstenziana - Delias castaneus - Delias catisa - Delias catocausta - Delias ceneus - Delias chrysomelaena - Delias crithoe - Delias denigrata - Delias discus - Delias dixeyi - Delias dohertyi - Delias dorimene - Delias dumasi - Delias duris - Delias echidna - Delias edela - Delias eichhorni - Delias eileenae - Delias elongatus - Delias ennia - Delias enniana - Delias euphemia - Delias fascelis - Delias flavistriga - Delias fruhstorferi - Delias funerea - Delias gabia - Delias geraldina - Delias germana - Delias hapalina - Delias heroni - Delias hiemalis - Delias hyparete
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias hypomelas - Delias hypoxantha - Delias imitator - Delias inexpectata - Delias isocharis - Delias isse - Delias joiceyi - Delias jordani - Delias kenricki - Delias klossi - Delias kuehni - Delias kummeri - Delias ladas - Delias lemoulti - Delias leucias - Delias ligata - Delias luctuosa - Delias luteola - Delias manuselensis - Delias marguerita - Delias mariae - Delias mavroneria - Delias melusina - Delias microsticha - Delias mira - Delias mitisi - Delias momea - Delias mysis - Delias nais - Delias neagra - Delias nigropunctata - Delias oktanglap
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias oraia - Delias ornytion - Delias pasithoe - Delias periboea - Delias phippsi - Delias poecilea - Delias pratti - Delias prouti - Delias ribbei - Delias rileyi - Delias rosamontana - Delias rosenbergi - Delias rothschildi - Delias sacha - Delias sagessa - Delias sambawana - Delias shirozui - Delias simanabum - Delias singhapura - Delias splendida - Delias stresemanni - Delias talboti - Delias tessei - Delias timorensis - Delias toxopei - Delias vidua - Delias wallastoni - Delias waterstradti - Delias yabensis - Delias zebra
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias zebuda - Elodina egnatia - Eurema hecabe - Hebomoia glaucippe - Hebomoia leucippe - Ixias balice - Ixias flavipennis - Ixias kuehni - Ixias ludekingi - Ixias paluensis - Ixias piepersi - Ixias reinwardti - Ixias venilia - Ixias vollenhovii - Pareronia argolis - Pareronia chinki - Pareronia jobaea - Pareronia tritaea - Pareronia valeria - Saletara cycinna - Saletara liberia - Saletara panda
- Nymphalidae:
Danainae - Danaus chrysippus - Danaus ismare - Danaus plexippus - Euploea algea - Euploea corinna - Euploea configurata
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Euploea dentiplaga - Euploea eupator - Euploea gamelia - Euploea latifasciata - Euploea leucostictos - Euploea magou - Euploea mulciber - Euploea phaenareta - Euploea redtenbacheri - Euploea sylvester - Idea blanchardii - Idea durvillei - Idea idea - Idea leuconoe - Idea lynceus - Idea stolli - Idea tambusisiana - Ideopsis gaura - Ideopsis hewitsoni - Ideopsis klassika - Ideopsis vitrea - Parantica albata - Parantica cleona - Parantica menadensis - Parantica schenkii - Tirumala choaspes
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Nymphalidae (Sub famili Lain-Lain) - Acraea andromacha - Acraea issoria - Acraea moluccana - Agatasa calydonia - Amnosia decora - Apaturina erminea - Bassarona dunya - Bassarona labotas - Cethosia biblis - Cethosia chrysippe - Cethosia hypsea - Cethosia lamarcki - Cethosia lechenaulti - Cethosia myrina - Cethosia penthesilea - Cethosia tambora - Charaxes affinis - Charaxes bernardus - Charaxes borneensis - Charaxes durnfordi - Charaxes elwesi - Charaxes eurialus - Charaxes harmodius - Charaxes latona - Charaxes
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS madensis - Charaxes mars - Charaxes nitebis - Charaxes ocellatus - Charaxes orilus - Charaxes setani - Charaxes solon - Cirrochroa imperatrix - Cirrochroa regina - Cirrochroa semiramis - Cynitia iapis - Cyrestis paulinus - Cyrestis thyonneus - Dichorragia nesimachus - Dichorragia ninus - Doleschallia bisaltide - Doleschallia noorna - Doleschallia hexopthalmos - Dophla evelina - Euripus nyctelius - Euripus robustus - Euthalia adonia - Euthalia amabilis - Euthalia amanda - Euthalia anosia - Euthalia atalanta - Euthalia
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS whiteheadi - Euthaliopsis aetion - Helcyra celebensis - Helcyra takizawai - Herona sumatrana - Hestina divona - Hypolimnas alimena - Hypolimnas bolina - Hypolimnas deois - Hypolimnas diomea - Hypolimnas pandarus - Hypolimnas sumbawana - Kallima limborgi - Kallima paralekta - Kallima spiridiva - Kaniska canace - Lexias aeetes - Lexias aegle - Lexias aeropus - Lexias canescens - Lexias dirtea - Lexias immaculata - Mimathyma ambica - Moduza aemonia - Moduza procris - Moduza libnites - Moduza lycone - Moduza lymire - Mynes doubledayi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Mynes geoffroyi - Mynes plateni - Mynes talboti - Parthenos aspila - Parthenos sylvia - Parthenos tigrina - Polyura alphius - Polyura athamas - Polyura cognata - Polyura dehanii - Polyura galaxia - Polyura gilolensis - Polyura hebe - Polyura jupiter - Polyura pyrrhus - Polyura schreiber - Prothoe australis - Prothoe calydonia - Prothoe franck - Rhinopalpa polynice - Rohana macar - Stibochiona coresia - Terinos taxiles - Terinos tethys - Vanessa buana - Vanessa dejeani - Vanessa dilekta - Vanessa samani - Vindula arsinoe - Vindula dejone - Vindula erota - Yoma algina
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Yoma sabina
- Nymphalidae:
Satyrinae:
Amathusiini - Amathuxidia plateni - Discophora celinde - Discophora necho - Discophora sondaica - Hyantis hodeva - Morphopsis albertisi - Morphopsis meeki - Morphotenaris schoenbergi - Taenaris artemis - Taenaris bioculatus - Taenaris catops - Taenaris chionides - Taenaris cyclops - Taenaris diana - Taenaris dimona - Taenaris dioptrica - Taenaris domitilla - Taenaris honrathi - Taenaris hyperbolus - Taenaris macrops - Taenaris myops - Taenaris onolaus - Taenaris scylla
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Taenaris selene - Taenaris urania - Thaumantis noureddin - Thaumantis odana - Zeuxidia amethystus - Zeuxidia doubledayi - Zeuxidia luxerii
- Nymphalidae:
Satyrinae - Elymnias agondas - Elymnias casiphone - Elymnias ceryx - Elymnias ceryxoides - Elymnias cumaea - Elymnias cybele - Elymnias hewittsoni - Elymnias hicetas - Elymnias hypermnestra - Elymnias kamara - Elymnias nelsoni - Elymnias nesaea - Elymnias vitellia - Lethe europa - Melanitis amabilis - Melanitis constantia
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Neorina crishna - Neorina lowii - Zethera incerta
- Nymphalidae:
Libytheinae - Libythea geoffroy
- Riodinidae - Dicallaneura decorata - Dicallaneura princessa - Paralaxita damajanti - Praetaxila satraps - Praetaxila statira - Taxila haquinus
- Lycaenidae - Amblypodia annetta - Amblypodia narada - Arhopala admete - Arhopala aexone - Arhopala araxes - Arhopala arzenia - Arhopala axiothea - Arhopala chamaeleona - Arhopala doreena - Arhopala eumorphus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Arhopala fulla - Arhopala helianthes - Arhopala hercules - Arhopala herculina - Arhopala nobilis - Arhopala pseudocentaurus - Arhopala thamryas - Artipe dohertyi - Austrozephyrus absolon - Bindahara meeki - Bindahara phocides - Danis danis - Danis phroso - Deudorix epijarbas - Deudorix epirus - Drupadia ravindra - Eliotia jalindra - Eooxylides tharis - Heliophorus epicles - Horaga syrinx - Hypochrysops anacletus - Hypochrysops apelles - Hypochrysops apollo - Hypochrysops arronica
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hypochrysops chrysargyrus - Hypochrysops dicomas - Hypochrysops elgneri - Hypochrysops hypates - Hypochrysops narcissus - Hypochrysops polycletus - Hypochrysops pythias - Hypochrysops siren - Hypochrysops theon - Iraota rochana - Liphyra brassolis - Luthrodes cleotas - Manto hypoleuca - Neocheritra amrita - Neomyrina nivea - Poritia philota - Poritia plateni - Poritia sumatrae - Purlisa gigantea - Rapala domitia - Rapala jangala - Sithon nedymond - Spindasis shama - Tajuria cippus - Tajuria discalis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Tamala marciana - Zeltus amasa
- Hesperiidae - Bibasis imperialis - Choaspes illuensis
- Uraniidae - Alcides agathyrsus - Alcides liris - Alcides orontes - Nyctalemon menoetius - Nyctalemon patroclus - Actias groenendaeli - Actias isis - Actias maenas - Antheraea frithi - Attacus atlas - Attacus dohertyi - Attacus inopinatus - Coscinocera hercules - Loepa cynopis - Loepa sikkima
- Noctuidae, Agaristidae, Geometridae dan Zygaenidae - Cocytia durvillei
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Episteme bisma - Calysta brevipennis - Dysphania contrata - Dysphania malayanus - Dysphania militalis - Dysphania numana - Miliona celebensis - Miliona drucei - Miliona everetti - Miliona fulgida - Miliona glaucans - Miliona rawakensis - Chalcosia phalaenaria - Etersia risa - Gynautocera philomera - Histia libelluloides - Pompelon marginata
101. ex 0106.90.00 - Lain-lain Binatang hidup lain- lain dari binatang hidup lainnya, dari jenis:
- Bufo asper - Bufo biporcatus - Bufo celebensis - Bufo
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS melanostictus - Bufo parvus - Kaloula baleata - Kaloula pulchra - Leptobrachium hasselti - Leptobrachium nigrops - Leptophryne borbonica - Litoria caerulea - Litoria infrafrenata - Litoria nasuta - Litoria rubella - Lymnodynastes convexiusculu - Megophrys montana - Megophrys nasuta - Microhyla achatina - Nyctixalus margaritifer - Occidozyga laevis - Occidozyga lima - Philautus aurifasciatus - Polypedates colletti - Polypedates leucomystax
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Polypedates macrotis - Polypedates otilophus - Pseudobufo subasper - Rana/ Fejervarya cancrivora - Rana chalconota - Rana erythraea - Rana/ Limnonectes kuhlii - Rana/ Limnonectes leporinus - Rana/ Fejervarya limnocharis - Rana/ Limnonectes macrodon - Rana/ Limnonectes modesta - Rana nicobariensis - Rhacophorus javanus - Rhacophorus nigropalmatus - Rhacophorus pardalis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Rhacophorus reindwardti
Arthropoda, Lipan dari jenis:
- Scolopendra subspinipes - Heterometrus fulvipes - Mastigophorus giganteus - Selenocosmia amdsti - Selenocosmia dichromata - Selenocosmia javanensis
02.03 Daging babi, segar, dingin atau beku.
- Beku :
102. ex 0203.21.00 -- Karkas dan setengah karkas Karkas dan setengah karkas dalam keadaan beku dari babi dari jenis:
- Sus barbatus - Sus celebensis - Sus scrofa - Sus verrucosus
√
103. ex 0203.22.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang Paha, bahu dan potongannya, dalam keadaan beku, bertulang dari babi dari jenis:
- Sus barbatus - Sus celebensis
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Sus scrofa - Sus verrucosus
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
104. 0208.50.00 - Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu)
√
0208.90 - Lain-lain :
105. 0208.90.10 -- Kaki kodok
√
106. ex 0208.90.90 -- Lain-lain Daging Rusa spp.
√
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan :
107. 0210.93.00 -- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu)
√
03.06 Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan;
krustasea, bercangkang, dikukus atau direbus, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam maupun tidak.
- Hidup, segar atau dingin :
0306.33 -- Kepiting :
--- Lain-lain :
108. ex 0306.33.91 ---- Hidup
Krustasea, berkulit maupun tidak, hidup dari jenis :
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
109. ex 0306.33.92 ---- Segar atau dingin Krustasea, berkulit maupun tidak, segar atau dingin dari jenis :
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
√
04.10 Serangga dan produk lainnya yang dapat dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
0410.90 - Lain-lain:
110. ex 0410.90.10 -- Sarang burung Sarang Burung Walet Asal Goa/Alam (Collocalia spp.)
√
111. ex. 0410.90.90 -- Lain-lain:
Telur dari jenis:
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
- Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas).
√
05.07 Gading, tempurung kura-kura, whalebone dan whalebone hair, tanduk, ranggah, kuku (binatang sejenis kuda atau sapi), kuku burung, cakar burung dan paruh burung, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk; bubuk dan sisa dari produk tersebut.
0507.90 - Lain-lain :
112. 0507.90.20 -- Tempurung Kura-Kura
√
113. ex 0507.90.90 -- Lain-lain
Ranggah Rusa (Rusa spp.), Banteng, Kerbau Liar.
√
05.08 Koral dan barang serupa itu, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tidak dikerjakan lebih lanjut;
cangkang moluska, krustasea atau echinodermata dan cuttle-bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk, bubuk dan sisanya.
114. ex 0508.00.20 - Cangkang moluska, krustasea atau echinodermata
Dari jenis:
- Ketam Kepala Kambing (Cassis cornuta) - Triton Terompet (Charonia tritonis) - Troka, Susu Bundar, Lola Merah (Rochia nilotica) - Batu Laga, Siput Hijau (Turbo/marmoratus)
√
115. ex 0510.00.00 Ambar, kastor, jebat dan kesturi; kantaridi;
empedu, kering maupun tidak;
kelenjar dan produk binatang lainnya yang digunakan dalam olahan produk farmasi, segar, dingin, beku atau diawetkan sementara secara lain.
Empedu dari ular, dalam keadaan kering dari jenis:
- Ular Lanang-sapi (Coelognathus radiatus) - Ular koros/pucuk (Ptyas korros) - Ular kadut (Homalopsis buccata) - Ular karung (Acrochordus javanicus)
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Lain-lain :
0511.99 -- Lain-lain :
116. ex 0511.99.90 --- Lain-lain
Arthropoda, Lipan dari jenis:
- Scolopendra subspinipes - Heterometrus fulvipes - Mastigophorus giganteus.
- Selenocosmia amdsti - Selenocosmia dichromata - Selenocosmia javanensis
√
06.01 Umbi, bonggol, akar berbonggol, batang dibawah tanah, tajuk dan akar tongkat, dorman, sedang tumbuh atau berbunga;
tanaman dan akar chicory selain akar dari pos 12.12.
117. ex 0601.10.00
- Umbi, bonggol, akar berbonggol, batang dibawah tanah, tajuk dan akar tongkat, dorman
Dari tanaman jenis:
- Bunga Padma (Rafflesia spp.) - Bunga Bangkai Jangkung (Amorphophallus decus-silvae) - Bunga Bangkai Raksasa (Amorphophallus titanium)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
06.02 Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur.
0602.90 - Lain-lain :
118. ex 0602.90.90
-- Lain-lain Palmae hidup jenis:
- Bindang, Budang (Borrassodendron borneensis) - Palem Raja/INDONESIA (Caryota no) - Palem Jawa (Ceratolobus glaucescens) - Pinang Jawa (Pinanga javana) - Daun Payung (Johannesteijsmaria altifrons) - Wanga (Pigafetta filaris)
√
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak.
1211.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain:
119. ex 1211.90.95 --- Keping kayu Gaharu Gaharu Buaya (Aetoxylon
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sympetalum) dalam bentuk chips
120. ex 1211.90.98 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk Pasak Bumi (Eurycoma longifolia) dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
121. ex 1211.90.99 --- Lain-lain Pasak Bumi (Eurycoma longifolia) dalam bentuk selain potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
122. ex 4106.40.00 - Dari binatang melata Dari binatang melata dalam keadaan basah (termasuk Wet Blue) dan keadaan kering (Crust) dari jenis:
- Ular (Snakes).
- Biawak (Monitors).
- Buaya (Crocodiles).
√
- Lain-lain:
123. ex 4106.91.00 -- Dalam keadaan basah (termasuk wet blue) Dalam keadaan basah (termasuk wet blue) dari burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae)
√
124. ex 4106.92.00 -- Dalam keadaan kering (crust) Dalam keadaan kering (crust) dari burung unta; emu (Dromaius
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS novaehollandiae)
44.03 Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu gubalnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar.
- Lain-lain, dari kayu tropis:
4403.49 -- Lain-lain :
125. ex 4403.49.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
Dari jenis Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum)
√
126. ex 4403.49.90 --- Lain-lain
Selain Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis: Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum)
√
96.01 Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, tanduk rusa, koral, kulit kerang dan bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan, serta barang dari bahan tersebut (termasuk barang yang diperoleh melalui pencetakan).
9601.90 - Lain-lain:
-- Kulit kerang atau tempurung kura-kura dikerjakan dan barang daripadanya:
127. ex 9601.90.19 --- Lain-lain
Cangkang dari Lola Merah (Rochia nilotica), dikerjakan
√
-- Lain-lain:
128. ex 9601.90.91 --- Tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau; barang pajangan Dari Ranggah Rusa dari jenis Rusa Rusa spp (semua jenis rusa), Banteng, Kerbau Liar
√
129. ex 9601.90.99 --- Lain-lain
Dari Ranggah Rusa dari jenis Rusa Rusa spp (semua jenis rusa),
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Banteng, Kerbau Liar.
96.06 Kancing, kancing tekan, kancing jepret dan kancing pijat, bentukan kancing dan bagian lainnya dari barang tersebut; button blank.
- Kancing :
130. ex 9606.29.00 -- Lain-lain Kancing dari Lola Merah (Rochia nilotica).
√
9606.30 - Bentukan kancing dan bagian lainnya dari kancing; button blank :
131. ex 9606.30.90 -- Lain-lain Bentukan Kancing dan button blank dari Cangkang Lola Merah (Rochia nilotica).
√
97.05 Koleksi dan barang kolektor kepentingan arkeologi, etnografi, sejarah, zoologi, botani, mineralogi, anatomi, paleontologi atau numismatika.
- Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi atau paleontologi:
132. ex 9705.22.00 -- Spesies yang punah atau hampir punah dan bagiannya Serangga lain-lain dari jenis:
- Kumbang (Coleoptera) - Aegus acuminatus - Aegus ceramensis - Aegus dilaticollis - Aegus fornicatus - Aegus gracilis - Aegus lansbergei - Aegus parallelus - Aegus platyodon - Aegus punctipennis
√
133. ex 9705.29.00 -- Lainnya
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Allotopus moellenkampi - Allotopus rosenbergi - Calcodes alexandrae - Calcodes brundi - Calcodes hamjahi - Calcodes lecourti - Calcodes martinii - Calcodes ursulae - Cyclommatus canaliculatus - Cyclommatus cupreonitens - Cyclommatus dehaani - Cyclommatus elaphus - Cyclommatus imperator - Cyclommatus lunifer - Cyclommatus metallifer - Cyclommatus modiglianii - Cyclommatus pasteuri - Cyclommatus pulchellus - Cyclommatus weinreichi - Dorcus alcides
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Dorcus arfakensis - Dorcus arfakianus - Dorcus bucephalus - Dorcus detanii - Dorcus eurycephalus - Dorcus intermedius - Dorcus meeki - Dorcus mirabilis - Dorcus parryi - Dorcus parvulus - Dorcus rama - Dorcus reichei - Dorcus saiga - Dorcus taurus - Dorcus ternatensis - Dorcus thoracicus - Dorcus titanus - Gnaphaloryx opacus - Gnaphaloryx squalidus - Hexarthrius buqueti - Hexarthrius deyrollei - Hexarthrius mandibularis - Hexarthrius parryi - Hexarthrius rhinoceros - Lamprima adolphinae
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Neolucanus cingnatus - Neolucanus laticollis - Nigidius helleri - Odontolabis baderi - Odontolabis bellicosa - Odontolabis castelnaudi - Odontolabis celebensis - Odontolabis dalmanni - Odontolabis deyrollei - Odontolabis duivenbodei - Odontolabis gazella - Odontolabis hamdjahi - Odontolabis hansi - Odontolabis johanni - Odontolabis kikuchii - Odontolabis lacordairei - Odontolabis lacorti - Odontolabis latipennis - Odontolabis ludekingi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Odontolabis micros - Odontolabis sarasinorum - Odontolabis sommeri - Odontolabis spectabilis - Odontolabis stevensi - Odontolabis svenjae - Odontolabis taronii - Odontolabis ursulae - Odontolabis wollastoni - Odontolabis yasuokai - Prosopocoilus astacoides - Prosopocoilus bison - Prosopocoilus bruijni - Prosopocoilus buddha - Prosopocoilus corporaali - Prosopocoilus decipiens - Prosopocoilus doesburgi - Prosopocoilus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS fabricei - Prosopocoilus forceps - Prosopocoilus fruhstorferi - Prosopocoilus giraffa - Prosopocoilus lateralis - Prosopocoilus laterinus - Prosopocoilus mohnikei - Prosopocoilus myrmecoleon - Prosopocoilus occipitalis - Prosopocoilus spectabilis - Prosopocoilus tragulus - Prosopocoilus wallacei - Prosopocoilus zebra
- Scarabaeidae - Allomyrina pfeifferi - Beckius beccarii - Blabephorus pinguis - Ceratorytoderus candezei - Chalcocrates
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS borchmanni - Chalcocrates bretoni - Chalcosoma atlas - Chalcosoma caucasus - Chalcosoma mollenkampi - Clyster itys - Coenoryctoderus candecei - Dichodontus grandis - Dipelicus alveolatus - Dipelicus cantori - Dipelicus fastigatus - Dipelicus triangularis - Hatanus tarsalis - Oryctes gnu - Oryctes rhinoceros - Oryctoderus latitarsis - Papuana lansbergei - Papuana woodlarkiana - Scapanes australis - Trichogompus bicinus - Trichogompus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS lunicolis - Trichogompus simson - Xylotrupes florensis - Xylotrupes gideon - Euchirus longimanus - Catharsius molossus - Heliocopris bucephalus - Heliocopris tyrannus - Agestrata orichalca - Agestrata punctatosriata - Chalcothea neglecta - Chalcothea resplendens - Chalcothea smaragdina - Clerota budda - Clerota rigifica - Coilodera helleri - Coilodera nobilis - Dicheros bicornis - Dicheros modestus - Digenethle antoinei - Dilochrosis balteata
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Dilochrosis flammula - Glycosia tricolor - Heterorrhina sexmaculata - Ischiopsopha bifasciata - Ischiopsopha ceramensis - Ischiopsopha cuprea - Ischiopsopha gestroi - Ischiopsopha messagieri - Ischiopsopha olivacea - Ischiopsopha ritsemae - Ischiopsopha wallacei - Ixorida castanea - Ixorida celebensis - Ixorida moticola - Lomaptera albertisi - Lomaptera batchiana - Lomaptera bicolorata - Lomaptera burgeoni - Lomaptera doriae - Lomaptera eximia
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Lomaptera gracilis - Lomaptera lubens - Lomaptera macrophylla - Lomaptera papua - Lomaptera satanus - Megaphonia adolphinae - Morokia bennigseni - Mycteristes rhinophyllus - Mycteristes squamosus - Mycteristes vollenhoveni - Mysteroceros macleayi - Mycterophallus xanthopus - Plectrone tristis - Plectrone borneensis - Poecilopharis bouruensis - Poecilopharis curtisi - Poecilopharis femorata - Poecilopharis schochi - Poecilopharis whites
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Protaetia celebica - Protaetia collfsi - Protaetia gueyraudi - Protaetia spectabilis - Pseudocalcothea virens - Rhapdotops insularis - Rhomborhina gigantea - Sternoplus chicheryi - Sternoplus schaumii - Taeniodera nigrithorax - Thaumastopeus agni - Thaumastopeus striatus - Thaumastopeus westwoodi - Theodosias maindoroni - Trichaulax sericea - Fruhstorferia javanus
- Cerambycidae - Abatocera irregularis - Abatocera leonina
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Agrianome loriae - Anaplophora amoena - Anaplophora medembachi - Anoplophora verstaagi - Anhammus daleni - Archetyous fulvipennis - Batocera aeneonigra - Batocera bruyni - Batocera celebiana - Batocera doesbergia - Batocera gerstaeckeri - Batocera gigas - Batocera hercules - Batocera humeridens - Batocera laeta - Batocera numitor - Batocera parryi - Batocera rosenbergi - Batocera rubus - Batocera sumbaensis - Batocera thomae - Batocera tigris - Batocera wallacei - Calloplophora
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS graafi - Chloridolum klaesii - Dejanira quadripunctata - Diastocera wallichi - Doesburgia celebiana - Dolichoprospus lethalis - Epepeotes shlegeli - Euryclelia cardinalis - Euryphagus pictus - Gerania bosci - Glenea elegans - Glenea sarasinorum - Glenea juno - Gnathonyx piceipennis - Hoplocerambyx nitidius - Hoplocerambyx severus - Iotocera tomentosa - Kiphotheata saundersi - Neocerambyx gigas - Nemophas batoceroides - Nemophas bifasciatus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Nemophas forbesi - Nemophas grayi - Nemophas helleri - Nemophas rosenbergi - Nemophas tricolor - Nemophas zonatus - Nothopeus hemipterus - Pachyteria dimidata - Pachyteria equestris - Pachyteria javana - Pachyteria sumatrana - Pachyteria melancholica - Pachyteria virescens - Pericycos sulawensis - Protemnemus detzneri - Protemnemus trituberculatus - Raphipodus hopei - Rosalia inexpectata - Rosalia laeta - Rosenbergia lislei - Rosenbergia vetusta - Rosenbergia
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS weiskei - Schmidtiana evertsi - Schmidtiana heyrovskyl - Sphingnotus insignis - Sphingnotus mirabilis - Temesisternus isabellae - Temesisternus rafaelae - Utopia castelnaudi - Xixuthrus microcerus
- Curculionidae - Eupholus chevrolati - Eupholus cuvieri - Eupholus linnei - Eupholus magnificus - Eupholus rabbei - Eupholus shaminadei - Eupholus schoenherri
- Buprestidae
- Belionota sumptuosa - Belionota tricolor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Callopistus castelnaudii - Calodema ribbei - Catoxantha oculenta - Chrysochroa aurora - Chrysochroa bimanensis - Chrysochroa buqueti - Chrysochroa castelnaudi - Chrysochroa cyaneonigra - Chrysochroa fulminans - Chrysochroa kaupii - Chrysochroa purpureiventris - Chrysochroa variabilis - Chrysodema aurifera - Chrysodema elongata - Chrysodema instabilis - Chrysodema impressicollis - Chrysodema mniszechi - Chrysodema
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pyrospictica - Chrysodema radians - Chrysodema smaragdula - Chrysodema subrevisa - Chrysodema wallacei - Cyphogastra angulicollis - Cyphogastra bryini - Cyphogastra calepyga - Cyphogastra celebensis - Cyphogastra falinosa - Cyphogastra gloriosa - Cyphogastra ignicaud - Cyphogastra javanica - Cyphogastra lansbergi - Cyphogastra nigripennis - Cyphogastra rollei - Cyphogastra rothschildi - Cyphogastra staudingeri
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cyphogastra wallacei - Demochroa detanii - Demochroa glatiosa - Demochroa lacordairei - Gelaeus walkeri - Megaloxantha bicolor - Megaloxantha hemixantha - Metataenia quadrisignata - Metaxymorpha apicalis - Metaxymorpha nigrofasciata - Paracupta xanthocera - Pseudhyperantha bloetei
- Chrysomelidae - Sagra femorata
- Brentidae - Eurachelus temmincki
- Carabidae - Mormolyce phyllodes
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Lampyridae - Luciola striata
- Tawon (Hymenoptera) - Megascolia procer
- Belalang (Orthoptera) - Phasmidae
- Eurycantha horrida - Eurycnema versirubra - Extatosoma tiaratum - Haniella grayii - Heteropteryx dilatata - Phasma gigas
- Phyllidae - Phyllium bioculatum - Phyllium celebicum - Phyllium pulchrifolium - Phyllium siccifolium
- Mantidae - Creoboter mortis - Deroplatys desicata
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Paratoxodera cornicollis
- Tettigoniidae - Aularchis miliaris
- Kepik (Hemiptera) - Pentatomidae - Calliphora nobilis - Catacanthus incarnatus - Catacanthus nigripes - Eucorysses grandis - Oncomeris flavicornis - Tectocoris diophthalmus - Tessaratoma javanica
- Belostomatidae - Lethocerus indicus
- Cicadidae - Cryptotympana aquila - Pomponia imperatoria - Pomponia merula - Tacua speciosa - Tosena fasciata
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Fulgoridae - Aphaena chionaema - Birdanthis similis - Penthicodes atomaris - Penthicodes falinosa - Polydictya crassa - Polydictya illuminata - Pyrops cyanirostris - Pyrops detanii - Pyrops effusa - Pyrops hamdjahi - Pyrops hashimotoi - Pyrops horsfieldi - Pyrops oculata - Pyrops pythica - Pyrops sultana - Pyrops valerian - Saiva ishiharai - Scamandra sanguiflua - Scamandra tamborana - Scamandra thetis - Scamandra rosea - Ulasia cynaxa - Zanna servillei - Zanna terminalis
- Capung (Odonata)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Euphaea variegata - Neurobasis chinensis - Nannophya pygmaea - Rhyothemis phyllis
- Arthropodalain:
Scorpionidae, Centipedes, Laba- Laba dan Kelabang - Heterometrus fulvipes - Mastigophorus giganteus - Selenocosmia amdsti - Selenocosmia dichromata - Selenocosmia javanensis
- Kupu-Kupu dan Ngengat (Lepidoptera) - Papilionidae - Atrophaneura dixoni - Atrophaneura hageni - Atrophaneura kuehni - Atrophaneura luchti
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Atrophaneura nox - Atrophaneura palu - Atrophaneura priapus - Chilasa clytia - Chilasa paradoxa - Chilasa veiovis - Cressida cressida - Graphium agamemnon - Graphium agetes - Graphium androcles - Graphium antiphates - Graphium aristeus - Graphium batjanensis - Graphium cloanthus - Graphium codrus - Graphium delesserti - Graphium deucalion - Graphium dorcus - Graphiumdoson - Graphium empedovana - Graphium encelades - Graphium eurypylus - Graphium evemon
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Graphium macareus - Graphium macfarlanei - Graphium meyeri - Graphium milon - Graphium ramaceus - Graphium rhesus - Graphium sarpedon - Graphium stresemanni - Graphium wallacei - Graphium weiskei - Lamproptera curius - Lamproptera meges - Losaria coon - Losaria neptunus - Pachliopta adamas (Pachliopta aristolochiae) - Pachliopta liris - Pachliopta oreon - Pachliopta polydorus - Pachliopta polyphontes - Papilio aegeus - Papilio albinus - Papilio ambrax
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Papilio ascalaphus - Papilio blumei - Papilio deiphobus - Papilio demoleus - Papilio demolion - Papilio diophantus - Papilio euchenor - Papilio forbesi - Papilio fuscus - Papilio gambrisius - Papilio gigon - Papilio helenus - Papilio heringi - Papilio inopinatus - Papilio iswara - Papilio iswaroides - Papilio jordani - Papilio karna - Papilio laglaizei - Papilio lorquinianus - Papilio memnon - Papilio nephelus - Papilio neumoegeni - Papilio oenomaus - Papilio palinurus - Papilio paris - Papilio peranthus - Papilio pericles - Papilio polytes - Papilio rumanzovia - Papilio sataspes - Papilio tydeus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Papilio ulysses
- Pieridae - Appias ada - Appias albina - Appias celestina - Appias hombroni - Appias ithome - Appias lyncida - Appias nero - Appias placidia - Appias zarinda - Belenois java - Catopsilia scylla - Cepora aspasia - Cepora celebensis - Cepora for a - Cepora judith - Cepora julia - Cepora laeta - Cepora temena - Cepora timnatha - Delias abrophora - Delias albertisi - Delias alepa - Delias angiensis - Delias apatela - Delias arabuana - Delias arfakensis - Delias argentata - Delias aruna - Delias aurantiaca - Delias awongkor - Delias bakeri
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias baracasa - Delias battana - Delias belisama - Delias benasu - Delias biaka - Delia bobaga - Delias bothwelli - Delias buruana - Delias callista - Delias campbelli - Delias candida - Delias caroli - Delias carstenziana - Delias castaneus - Delias catisa - Delias catocausta - Delias ceneus - Delias chrysomelaena - Delias crithoe - Delias denigrata - Delias discus - Delias dixeyi - Delias dohertyi - Delias dorimene - Delias dumasi - Delias duris - Delias echidna - Delias edela - Delias eichhorni - Delias eileenae - Delias elongatus - Delias ennia
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias enniana - Delias euphemia - Delias fascelis - Delias flavistriga - Delias fruhstorferi - Delias funerea - Delias gabia - Delias geraldina - Delias germana - Delias hapalina - Delias heroni - Delias hiemalis - Delias hyparete - Delias hypomelas - Delias hypoxantha - Delias imitator - Delias inexpectata - Delias isocharis - Delias isse - Delias joiceyi - Delias jordani - Delias kenricki - Delias klossi - Delias kuehni - Delias kummeri - Delias ladas - Delias lemoulti - Delias leucias - Delias ligata - Delias luctuosa - Delias luteola - Delias manuselensis - Delias marguerita
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias mariae - Delias mavroneria - Delias melusina - Delias microsticha - Delias mira - Delias mitisi - Delias momea - Delias mysis - Delias nais - Delias neagra - Delias nigropunctata - Delias oktanglap - Delias oraia - Delias ornytion - Delias pasithoe - Delias periboea - Delias phippsi - Delias poecilea - Delias pratti - Delias prouti - Delias ribbei - Delias rileyi - Delias rosamontana - Delias rosenbergi - Delias rothschildi - Delias sacha - Delias sagessa - Delias sambawana - Delias shirozui - Delias simanabum - Delias singhapura
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias splendida - Delias stresemanni - Delias talboti - Delias tessei - Delias timorensis - Delias toxopei - Delias vidua - Delias wallastoni - Delias waterstradti - Delias yabensis - Delias zebra - Delias zebuda - Elodina egnatia - Eurema hecabe - Hebomoia glaucippe - Hebomoia leucippe - Ixias balice - Ixias flavipennis - Ixias kuehni - Ixias ludekingi - Ixias paluensis - Ixias piepersi - Ixias reinwardti - Ixias venilia - Ixias vollenhovii - Pareronia argolis - Pareronia chinki - Pareronia jobaea - Pareronia tritaea - Pareronia valeria - Saletara cycinna
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Saletara liberia - Saletara panda
- Nymphalidae:
Danainae - Danaus chrysippus - Danaus ismare - Danaus plexippus - Euploea algea - Euploea corinna - Euploea configurata - Euploea dentiplaga - Euploea eupator - Euploea gamelia - Euploea latifasciata - Euploea leucostictos - Euploea magou - Euploea mulciber - Euploea phaenareta - Euploea redtenbacheri - Euploea sylvester - Idea blanchardii - Idea durvillei - Idea idea - Idea leuconoe - Idea lynceus - Idea stolli
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Idea tambusisiana - Ideopsis gaura - Ideopsis hewitsoni - Ideopsis klassika - Ideopsis vitrea - Parantica albata - Parantica cleona - Parantica menadensis - Parantica schenkii - Tirumala choaspes
- Nymphalidae (subfamili lain- lain) - Acraea andromacha - Acraea issoria - Acraea moluccana - Agatasa calydonia - Amnosia decora - Apaturina erminea - Bassarona dunya - Bassarona labotas - Cethosia biblis - Cethosia chrysippe - Cethosia hypsea - Cethosia lamarcki - Cethosia lechenaulti - Cethosia myrina - Cethosia penthesilea - Cethosia tambora
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Charaxes affinis - Charaxes bernardus - Charaxes borneensis - Charaxes durnfordi - Charaxes elwesi - Charaxes eurialus - Charaxes harmodius - Charaxes latona - Charaxes madensis - Charaxes mars - Charaxes nitebis - Charaxes ocellatus - Charaxes orilus - Charaxes setani - Charaxes solon - Cirrochroa imperatrix - Cirrochroa regina - Cirrochroa semiramis - Cynitia iapis - Cyrestis paulinus - Cyrestis thyonneus - Dichorragia nesimachus - Dichorragia ninus - Doleschallia bisaltide
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Doleschallia noorna - Doleschallia hexopthalmos - Dophla evelina - Euripus nyctelius - Euripus robustus - Euthalia adonia - Euthalia amabilis - Euthalia amanda - Euthalia anosia - Euthalia atalanta - Euthalia whiteheadi - Euthaliopsis aetion - Helcyra celebensis - Helcyra takizawai - Herona sumatrana - Hestina divona - Hypolimnas alimena - Hypolimnas bolina - Hypolimnas deois - Hypolimnas diomea - Hypolimnas pandarus - Hypolimnas sumbawana - Kallima limborgi - Kallima paralekta - Kallima spiridiva - Kaniska canace
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Lexias aeetes - Lexias aegle - Lexias aeropus - Lexias canescens - Lexias dirtea - Lexias immaculata - Mimathyma ambica - Moduza aemonia - Moduza procris - Moduza libnites - Moduza lycone - Moduza lymire - Mynes doubledayi - Mynes geoffroyi - Mynes plateni - Mynes talboti - Parthenos aspila - Parthenos sylvia - Parthenos tigrina - Polyura alphius - Polyura athamas - Polyura cognata - Polyura dehanii - Polyura galaxia - Polyura gilolensis - Polyura hebe - Polyura jupiter - Polyura pyrrhus - Polyura schreiber - Prothoe australis - Prothoe calydonia - Prothoe franck - Rhinopalpa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS polynice - Rohana macar - Stibochiona coresia - Terinos taxiles - Terinos tethys - Vanessa buana - Vanessa dejeani - Vanessa dilekta - Vanessa samani - Vindula arsinoe - Vindula dejone - Vindula erota - Yoma algina - Yoma sabina
- Nymphalidae:
Satyrinae:
Amathusiini - Amathuxidia plateni - Discophora celinde - Discophora necho - Discophora sondaica - Hyantis hodeva - Morphopsis albertisi - Morphopsis meeki - Morphotenaris schoenbergi - Taenaris artemis - Taenaris bioculatus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Taenaris catops - Taenaris chionides - Taenaris cyclops - Taenaris diana - Taenaris dimona - Taenaris dioptrica - Taenaris domitilla - Taenaris honrathi - Taenaris hyperbolus - Taenaris macrops - Taenaris myops - Taenaris onolaus - Taenaris scylla - Taenaris selene - Taenaris urania - Thaumantis noureddin - Thaumantis odana - Zeuxidia amethystus - Zeuxidia doubledayi - Zeuxidia luxerii
- Nymphalidae:
Satyrinae - Elymnias agondas - Elymnias casiphone - Elymnias ceryx - Elymnias ceryxoides - Elymnias cumaea
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Elymnias cybele - Elymnias hewittsoni - Elymnias hicetas - Elymnias hypermnestra - Elymnias kamara - Elymnias nelsoni - Elymnias nesaea - Elymnias vitellia - Lethe europa - Melanitis amabilis - Melanitis constantia - Neorina crishna - Neorina lowii - Zethera incerta
- Nymphalidae:
Libytheinae - Libythea geoffroy
- Riodinidae - Dicallaneura decorata - Dicallaneura princessa - Paralaxita damajanti - Praetaxila satraps - Praetaxila statira - Taxila haquinus
- Lycaenidae
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Amblypodia annetta - Amblypodia narada - Arhopala admete - Arhopala aexone - Arhopala araxes - Arhopala arzenia - Arhopala axiothea - Arhopala chamaeleona - Arhopala doreena - Arhopala eumorphus - Arhopala fulla - Arhopala helianthes - Arhopala hercules - Arhopala herculina - Arhopala nobilis - Arhopala pseudocentaurus - Arhopalat hamryas - Artipe dohertyi - Austrozephyrus absolon - Bindahara meeki - Bindahara phocides - Danis danis - Danis phroso - Deudorix epijarbas - Deudorix epirus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Drupadia ravindra - Eliotia jalindra - Eooxylides tharis - Heliophorus epicles - Horaga syrinx - Hypochrysops anacletus - Hypochrysops apelles - Hypochrysops apollo - Hypochrysops arronica - Hypochrysops chrysargyrus - Hypochrysops dicomas - Hypochrysops elgneri - Hypochrysops hypates - Hypochrysops narcissus - Hypochrysops polycletus - Hypochrysops pythias - Hypochrysops siren - Hypochrysops theon - Iraota rochana - Liphyra brassolis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Luthrodes cleotas - Manto hypoleuca - Neocheritra amrita - Neomyrina nivea - Poritia philota - Poritia plateni - Poritia sumatrae - Purlisa gigantea - Rapala domitia - Rapala jangala - Sithon nedymond - Spindasis shama - Tajuria cippus - Tajuria discalis - Tamala marciana - Zeltus amasa
- Hesperiidae - Bibasis imperialis - Choaspes illuensis
- Uraniidae - Alcides agathyrsus - Alcides liris - Alcides orontes - Nyctalemon menoetius - Nyctalemon patroclus - Actias groenendaeli - Actias isis - Actias maenas
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Antheraea frithi - Attacus atlas - Attacus dohertyi - Attacus inopinatus - Coscinocera hercules - Loepa cynopis - Loepa sikkima
- Noctuidae, Agaristidae, Geometridae dan Zygaenidae - Cocytia durvillei - Episteme bisma - Calysta brevipennis - Dysphania contrata - Dysphania malayanus - Dysphania militalis - Dysphania numana - Miliona celebensis - Miliona drucei - Miliona everetti - Miliona fulgida - Miliona glaucans - Miliona rawakensis - Chalcosia phalaenaria
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Etersia risa - Gynautocera philomera - Histia libelluloides Pompelon marginata
V. IKAN (PISCES) YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS CITES
03.01 Ikan Hidup PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat
- Ikan hias:
0301.11 -- Air tawar:
--- Lain-lain:
134. ex 0301.11.95
---- Arwana (Scleropages formosus) Ikan Arwana (Scleropages formosus), dari jenis:
- Super Red (Scleropages formosus) - Golden Red (Scleropages formosus) - Banjar Red (Scleropages formosus) - Green (Scleropages formosus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
135. ex 0301.11.99 ---- Lain-lain Ikan Hidup di Air Tawar, dari jenis:
- Sapu Zebra (Hyparcistrus zebra) - Arapaima (Arapaima gigas) - Ikan Pari Air Tawar (Potamotrygon spp.) - Australian Lungfish (Neoceratodus forsteri)
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam
√
0301.19 -- Lain-lain:
136. ex 0301.19.90 --- Lain-lain:
Ikan Hidup di Air Laut, dari jenis:
- Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus)
√
- Ikan hidup lainnya:
137. ex 0301.92.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Selain benih dengan ukuran panjang sampai 35 cm dan/atau berat sampai 100 gram per ekor dan/atau berdiameter sampai 2,5 cm, dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
0301.99 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
--- Lain-lain, ikan air tawar:
batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
138. ex 0301.99.49 ---- Lain-lain Ikan Hidup di Air Tawar dari jenis:
- Hiu Sungai (Glyphis spp.)
√
139. ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut Ikan Hidup di Air Laut, dari jenis:
- Pari gergaji (Anoxypristis cuspidata) - Pari Gergaji (Pristis spp) - Pari Manta (Mobula alfredi) - Pari Manta (Mobula birostris) - Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liongbun (Rhynchobatus spp.) - Pari Kupu-kupu (Rhina ancylostoma) - Hiu Paus (Rhincodon typus) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Martil (Sphyrna spp) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Koboy (Carchahrinus longimanus) - Ikan Raja Laut (Latimeria menadoensis) - Kuda Laut (Hippocampus spp.) - Clarion Angelfish (Holacanthus clarionensis) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoide s) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
03.02 Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
140. ex 0302.74.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
141. ex 0302.81.00 -- Dogfish dan hiu lainnya Dogfish dan hiu lainnya, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
142. ex 0302.82.00 -- Pari dan skates (Rajidae) Pari dan skates Rajidae, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
√
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan :
143. ex 0302.92.00 -- Sirip hiu Sirip hiu, dari jenis:
- Hiu Martil.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Sphyrna spp) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus ) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoide s) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
144. ex 0302.99.00 -- Lain-lain Sirip Pari, Tulang dan Kulit Pari, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu-Kupu
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Rhina ancylostoma) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
145. ex 0303.26.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
146. ex 0303.81.00 -- Dogfish dan hiu Dogfish dan hiu
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS lainnya lainnya, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoide s) - Hiu Lonjor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
147. ex 0303.82.00 -- Pari dan skates (Rajidae) Pari dan skates Rajidae, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu-Kupu
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Rhina ancylostoma) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
148. ex 0303.92.00 -- Sirip hiu Sirip hiu, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoide s) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
149. ex 0303.99.00 -- Lain-lain Sirip Pari, Tulang dan kulit Pari, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
√
03.04 Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin atau beku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Fillet segar atau dingin dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) :
150. ex 0304.39.00 -- Lain-lain Fillet segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Fillet ikan segar atau dingin lainnya:
151. ex 0304.47.00 -- Dogfish dan hiu lainnya Fillet segar, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
152. ex 0304.48.00 -- Pari dan skates (Rajidae) Fillet segar, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari Kikir
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
- Lain-lain, segar atau dingin:
153. ex 0304.56.00 -- Dogfish dan hiu lainnya Lain-lain segar dingin ikan Hiu, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
154. ex 0304.57.00 -- Pari dan skates Lain-lain segar dingin
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Rajidae) Ikan Pari, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
155. ex 0304.59.00 -- Lain-lain Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Fillet beku dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
156. ex 0304.69.00 -- Lain-lain Fillet beku dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Fillet beku dari ikan lainnya:
157. ex 0304.88.00 -- Dogfish, hiu lainnya, pari dan skates (Rajidae) Fillet beku ikan Hiu dan Pari, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma) - Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
- Lain-lain, beku:
158. ex 0304.93.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), beku dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
159. ex 0304.96.00 -- Dogfish dan hiu lainnya Lain-lain beku produk dogfish dan hiu lainnya, dari jenis − Hiu Martil (Sphyrna
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus) − Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) − Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) − Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) − Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) − Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) − Nervous Shark (Carcharhinus cautus) − Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) − Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) − Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) − Hiu Aron (Carcharhinus macloti) − Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) − Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) − Hiu Teteri
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Carcharhinus plumbeus) − Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) − Hiu Malam (Carcharhinus signatus) − Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) − Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) − Hiu Sungai (Glyphis spp.) − Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) − Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) − Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) − Lemon Shark (Negaprion brevirostris) − Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) − Milk Shark
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Rhizoprionodon acutus) − Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) − Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) − Rhizopriodon macrorhyncus − Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) − Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
160. ex 0304.97.00 -- Pari dan skates (Rajidae) Lain-lain beku produk pari dan skates rajiidae, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
03.05 Ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi:
161. ex 0305.31.00 -- Tilapias (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
0305.39 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
--- Lain-lain:
162. ex 0305.39.92 ---- Ikan air laut Fillet ikan Hiu dan Pari Air Laut dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari jenis:
- Pari Gergaji (Anoxypristis cuspidata) - Pari Gergaji (Pristis spp.) - Hiu Paus (Rhincodon typus) - Pari Manta (Mobula alfredi) - Pari Manta (Mobula birostris) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Martil (Sphyrna spp) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Cethorinus maximus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Koboy (Carchahrinus longimanus) - Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liongbun (Rhynchobatus spp.) - Pari Kupu-kupu (Rhina ancylostoma) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoide s) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) − Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
163. ex 0305.44.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi:
164. ex 0305.52.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
0305.59 -- Lain-lain:
--- Ikan laut:
165. ex 0305.59.29 ---- Lain-lain Kuda Laut Kering, dari jenis:
- Kuda Laut (Hippocampus spp.)
√
- Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
166. ex 0305.64.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Angulla anguilla
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
- Sirip ikan, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
0305.71 -- Sirip ikan hiu
167. ex 0305.71.10 --- Dikeringkan atau diasapi Sirip hiu dikeringkan atau diasapi, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoide s) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Triaenodon obesus) − Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
168. ex 0305.71.90 --- Lain-lain Sirip hiu selain dikeringkan dan diasapi, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoide s) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
0305.79 -- Lain-lain:
169. ex 0305.79.90 --- Lain-lain:
Sirip pari, dari jenis:
- Pari Kikir
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
Insang pari, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.), dikeringkan
03.09 Tepung, tepung kasar dan pellet dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, layak untuk dikonsumsi manusia.
170. ex 0309.10.00 - Dari ikan Tepung/Bubuk Kuda Laut, dari jenis:
- Kuda Laut (Hippocampus spp.)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termauk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- Lain-lain:
0511.91 -- Produk dari ikan atau krustasea, moluska atau invetrebrata air lainnya; binatang mati dari Bab 3:
171. ex 0511.91.30 --- Kulit ikan Kulit hiu dan pari, dari jenis:
- Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma) - Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
172. ex 0511.91.90 --- Lain-lain Tulang, Gigi, dan bagian lainnya, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma) - Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
16.04 Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.
- Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak dicincang:
1604.17 -- Sidat:
173. ex 1604.17.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
174. ex 1604.17.90 --- Lain-lain
Dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
NON CITES
03.01 Ikan Hidup.
PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam
- Ikan hias:
0301.11 -- Air tawar:
--- Lain-lain:
175. ex 0301.11.99 ---- Lain-lain Ikan Air Tawar, dari jenis:
- Pari Air Tawar (Fluvitrygon signifer) - Pari Air Tawar (Urogymnus polylepis) - Pari Air Tawar
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Fluvitrygon oxyrhynchus) - Ikan Wader Goa (Barbodes microps) - Ikan Balashark (Balantiocheilos melanopterus) - Belida Borneo (Chitala borneensis) - Belida Lopis (Chitala lopis) - Belida Sumatera (Chitala hypselonotus) - Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster) - Ikan Batak (Neolissochilus thienemanni) - Belida Jawa (Notopterus notopterus) - Ikan Pasa (Schismatorhync hus heterorhynchus) - Arwana Brazil (Osteoglossum bicirrhosum) - Arwana Jardini perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Scleropages jardinii)
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan
- Ikan hidup lainnya:
176. ex 0301.92.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Selain benih dengan ukuran panjang sampai 35 cm dan/atau berat sampai 100 gram per ekor dan/atau berdiameter sampai 2,5 cm, dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
0301.99 -- Lain-lain:
177. ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut Ikan Air Laut, dari jenis:
- Pari Kai (Urolophus kaianus)
√
03.02 Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04 .
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sampai dengan 0302.99:
perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
178. ex 0302.74.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
179. ex 0303.26.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
03.04 Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin atau beku.
- Fillet segar atau dingin dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
180. ex 0304.39.00 -- Lain-lain Fillet segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
- Lain-lain, segar atau dingin:
181. ex 0304.59.00 -- Lain-lain Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
- Fillet beku dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
182. ex 0304.69.00 -- Lain-lain Fillet beku dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
- Lain-lain, beku:
183. ex 0304.93.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), beku dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
03.05 Ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi:
184. ex 0305.31.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam,
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) tetapi tidak diasapi dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
0305.39 -- Lain-lain:
--- Lain-lain
185. ex 0305.39.91 ---- Ikan air tawar Fillet Ikan Air Tawar dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari jenis :
- Pari Air Tawar (Fluvitrygon signifer) - Pari Air Tawar (Urogymnus polylepis) - Pari Air Tawar (Fluvitrygon oxyrhynchus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Ikan Wader Goa (Barbodes microps) - Ikan Balashark (Balantiocheilos melanopterus) - Belida Borneo (Chitala borneensis) - Belida Lopis (Chitala lopis) - Belida Sumatera (Chitala hypselonotus) - Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster) - Ikan Batak (Neolissochilus thienemanni) - Belida Jawa (Notopterus notopterus) - Ikan Pasa (Schismatorhync hus heterorhynchus)
- Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
186. ex 0305.44.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat (Anguilla
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
- Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi:
187. ex 0305.52.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
- Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
188. ex 0305.64.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
0308.90 - Lain-lain:
189. ex 0308.90.10 -- Hidup Bambu Laut (Isis hippuris) hidup.
√
190. ex 0308.90.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam Bambu Laut (Isis hippuris) dikeringkan.
√
16.04 Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.
- Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak dicincang :
1604.17 -- Sidat :
191. ex 1604.17.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
192. ex 1604.17.90 --- Lain-lain Dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
VI. PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
44.07 Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm.
1. Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Pohon jenis konifera :
selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
2. Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut:
1. Kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side), yaitu produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus:
- berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica), meranti putih (shorea assamica, shorea sororia, shorea gysbertsiana, shorea retinodes, shorea ochracea, shorea lamellata, shorea koordersi, shorea virescens, shorea roxburghii, shorea javanica, shorea hypochra, shorea bracteolata, shorea resinosa, shorea agami, shorea spp, shorea dealbata, shorea henryana, shorea sericeiflora, shorea
4407.11 -- Dari pinus (Pinus spp.) :
193. ex 4407.11.90 --- Lain-lain
√
194. ex 4407.12.00
-- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.)
√
195. ex 4407.13.00
-- Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (Pinus spp.) dan fir (Abies spp.))
√
196. ex 4407.14.00 -- Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.))
√
4407.19 -- Lain-lain :
197. ex 4407.19.90 --- Lain-lain
√
- Dari kayu tropis :
4407.21 -- Mahogani (Swietenia spp.) :
198. ex 4407.21.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
199. ex 4407.21.90 --- Lain-lain
√
4407.22 -- Virola, Imbuia dan Balsa :
200. ex 4407.22.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
201. ex 4407.22.90 --- Lain-lain
√
4407.23 -- Jati :
202. ex 4407.23.20 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
203. ex 4407.23.90 --- Lain-lain
√
4407.25 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau :
--- Meranti Merah Tua atau Meranti Merah Muda :
204. ex 4407.25.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
205. ex 4407.25.19 ---- Lain-lain
√
--- Meranti Bakau :
206. ex 4407.25.21 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
207. ex 4407.25.29 ---- Lain-lain
√
4407.26 -- Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih, Meranti Kuning dan Alan :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
208. ex 4407.26.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed hentonyensis, shorea gratissima, shorea stalura, shorea farinosa, shorea polita, parashorea malaanonan) dan meranti kuning (shorea acuminatissima, shorea balanocarpoides, shorea feguetiana, shorea gibbosa, shorea hopeifolia, shorea longisperma, shorea polyandra, shorea scollaris, shorea multiflora, shorea blumutensis, shorea xantophylla, shorea spp, shorea dolichocarpa, shorea faguetioides, shorea peltata, shorea maxima, shorea resina- nigra) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 15.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning
dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 dibuktikan
√
209. ex 4407.26.90 --- Lain-lain
√
4407.27 -- Sapelli :
210. ex 4407.27.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
211. ex 4407.27.90 --- Lain-lain
√
4407.28 -- Iroko :
212. ex 4407.28.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
213. ex 4407.28.90 --- Lain-lain
√
4407.29 -- Lain-lain :
--- Jelutung (Dyera spp.) :
214. ex 4407.29.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
215. ex 4407.29.19 ---- Lain-lain
√
--- Kapur (Dryobalanops spp.) :
216. ex 4407.29.23 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
217. ex 4407.29.29 ---- Lain-lain
√
--- Kempas (Koompassia spp.) :
218. ex 4407.29.33 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
219. ex 4407.29.39 ---- Lain-lain
√
--- Keruing (Dipterocarpus spp.) :
220. ex 4407.29.43 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
221. ex 4407.29.49 ---- Lain-lain
√
--- Ramin (Gonystylus spp.) :
222. ex 4407.29.51 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
223. ex 4407.29.59 ---- Lain-lain
√
--- Balau (Shorea spp.) :
224. ex 4407.29.73 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
225. ex 4407.29.79 ---- Lain-lain
√
--- Mengkulang (Heritiera spp.) :
226. ex 4407.29.83 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
227. ex 4407.29.89 ---- Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
--- Lain-lain :
dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
2. Kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side), yaitu produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus:
- berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai dari tanggal 1 Agustus 2024 dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
228. ex 4407.29.91 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end- jointed
√
229. ex 4407.29.92 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain
√
230. ex 4407.29.94 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end-jointed
√
231. ex 4407.29.95 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain
√
232. ex 4407.29.96 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed
√
233. ex 4407.29.97 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), lain-lain
√
234. ex 4407.29.98 ---- Lain-lain, diketam, diampelas atau end- jointed
√
235. ex 4407.29.99 ---- Lain-lain
√
- Lain-lain :
4407.91 -- Dari ek (Quercus spp.) :
236. ex 4407.91.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
237. ex 4407.91.90 --- Lain-lain
√
4407.92 -- Dari beech (Fagus spp.) :
238. ex 4407.92.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
239. ex 4407.92.90 --- Lain-lain
√
4407.93 -- Dari maple (Acer spp.) :
240. ex 4407.93.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
241. ex 4407.93.90 --- Lain-lain
√
4407.94 -- Dari cherry (Prunus spp.) :
242. ex 4407.94.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
243. ex 4407.94.90 --- Lain-lain
√
4407.95 -- Dari ash (Fraxinus spp.) :
244. ex 4407.95.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
245. ex 4407.95.90 --- Lain-lain
3. Finger Jointed yaitu Produk kayu olahan yang dihasilkan dengan menyambung kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diketam keempat sisinya setelah proses finger jointed dengan ketentuan panjang setiap keping yang disambungkan tidak lebih dari 1.000 mm.
3. Toleransi ukuran dan kecacatan:
a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang diragukan pemenuhan kriteria
√
4407.96 -- Dari birch (Betula spp.) :
246. ex 4407.96.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
247. ex 4407.96.90 --- Lain-lain
√
4407.97 -- Dari poplar dan aspen (Populus spp.) :
248. ex 4407.97.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
249. ex 4407.97.90 --- Lain-lain
√
4407.99 -- Lain-lain :
250. ex 4407.99.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
251. ex 4407.99.90 --- Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan Laporan Surveyor (LS) sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
44.09 Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak.
1. Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
2. Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut:
a. Kayu olahan dalam bentuk E2E atau E4E yaitu produk kayu olahan turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada 2 (dua) sudut (E2E) atau 4 (empat) sudut (E4E) dengan ketentuan sudut lengkung minimal 3 mm (R3):
- berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica), meranti
252. ex 4409.10.00 - Pohon jenis konifera
√
- Pohon selain jenis konifera :
253. ex 4409.22.00 -- Dari kayu tropis
√
254. ex 4409.29.00 -- Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS putih (shorea assamica, shorea sororia, shorea gysbertsiana, shorea retinodes, shorea ochracea, shorea lamellata, shorea koordersi, shorea virescens, shorea roxburghii, shorea javanica, shorea hypochra, shorea bracteolata, shorea resinosa, shorea agami, shorea spp, shorea dealbata, shorea henryana, shorea sericeiflora, shorea hentonyensis, shorea gratissima, shorea stalura, shorea farinosa, shorea polita, parashorea malaanonan) dan meranti kuning (shorea acuminatissima, shorea balanocarpoides, shorea feguetiana, shorea gibbosa, shorea hopeifolia, shorea longisperma, shorea polyandra, shorea scollaris, shorea multiflora, shorea blumutensis, shorea xantophylla, shorea spp, shorea dolichocarpa,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS shorea faguetioides, shorea peltata, shorea maxima, shorea resina- nigra) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 15.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
b. Kayu olahan dalam bentuk E2E atau E4E yaitu produk kayu olahan turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada 2 (dua) sudut (E2E) atau 4 (empat) sudut (E4E) dengan ketentuan sudut lengkung minimal 3 mm (R3):
- berasal dari kayu merbau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai dari tanggal 1 Agustus 2024 dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
c. Decorative Profile yaitu Produk kayu olahan yang dihasilkan dengan membentuk kayu dengan mesin moulder, sedemikian rupa sehingga menampilkan fungsi keindahan (fungsi decorative) dan langsung dapat digunakan tanpa merubah bentuk, kecuali memotongnya sesuai ukuran panjang yang diperlukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 1) Ukuran luas penampang tidak lebih dari 12.750 mm2;
2) Untuk Decorative Profile Muka lebar:
- decorative sekurang- kurangnya setengah (1/2) muka lebar pada satu sisi;
- tebal tidak lebih dari 25 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 3 mm;
- tebal lebih dari 25 mm s/d 50 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 6 mm;
- tebal lebih dari 50 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 10 mm.
3) Untuk Decorative Profile Muka tebal:
- decorative sekurang- kurangnya setengah (1/2) muka tebal pada satu sisi;
- lebar tidak lebih dari 50 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 3 mm;
- lebar lebih dari 50 mm s/d 80 mm, kedalaman decorative
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sekurang-kurangnya 6 mm;
- lebar lebih dari 80 mm s/d 100 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 15 mm;
- lebar lebih dari 100 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 20 mm.
Untuk Decorative Profile dengan ukuran luas penampang kurang dari
1.000 mm2 tidak terkena ketentuan ukuran dan kedalaman decorativenya.
Bila terdapat profil pada 2 (dua) sisi maka kedalaman profile merupakan penjumlahan dari 2 (dua) sisi tersebut.
d. Kayu Profile untuk Kusen Pintu (Door Jamb) atau Kusen Jendela (Window Jamb) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 7.200 mm2.
e. Kayu Profile untuk Rangka Pintu (Door Frame) atau Rangka Jendela (Window Frame) dengan ketentuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 40 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 6.600 mm2.
f. Wall Panel, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 20 mm dengan luas penampang tidak lebih dari
4.000 mm2 dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove), alur dan alur (groove and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- lebar tidak lebih dari 50 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 2 mm;
- lebar lebih dari 50 mm s/d 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang-kurangnya 3 mm;
- lebar lebih dari 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 5 mm.
g. Flooring, mempunyai ukuran
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tebal tidak lebih dari 35 mm dengan luas penampang tidak lebih dari 7.000 mm2 dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove), alur dan alur (groove and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- lebar tidak lebih dari 50 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 2 mm;
- lebar lebih dari 50 mm s/d 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang-kurangnya 3 mm;
- lebar lebih dari 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 5 mm.
h. Decking, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 45 mm dan luas penampang tidak lebih dari 9.000 mm2, dengan ketentuan:
- dari jenis kayu merbau, keruing, kempas, bangkirai, kapur, ulin dan balau;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - tebal tidak lebih dari 20 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang-kurangnya 1,5 mm;
- tebal lebih dari 20 mm s/d 35 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang- kurangnya 3 mm;
- tebal lebih dari 35 mm s/d 45 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang- kurangnya 5 mm.
Bila terdapat reeded/groove pada 2 (dua) sisi maka kedalaman reeded/groove merupakan penjumlahan dari 2 (dua) sisi tersebut.
Sekurang-kurangnya setengah permukaan lebar harus diberi reeded atau diberi 2 (dua) groove dengan jarak yang proporsional pada sepanjang kayunya.
i. Flooring untuk Truck, Container, Ship Deck dan Wagon, dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- dari jenis kayu merbau,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS keruing, kempas dan bangkirai;
- tebal tidak lebih dari 50 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 12.000 mm2;
- dalam alur dan tinggi lidah dan kedalaman shiplap sekurang- kurangnya 5 mm.
Khusus pole, main sill, cross sill dan truck body harus disertai dengan gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap (gambar set terpasang) dan harus diekspor bersamaan dengan flooringnya.
j. Post dan Beam yaitu Produk kayu olahan dalam bentuk E4E dan diberi reeded/groove, dengan ketentuan sebagai berikut:
- luas penampang tidak lebih dari 4.500 mm2 mempunyai reeded /groove pada 2 (dua) sisinya, dengan kedalaman pada masing- masing sisi sekurang- kurangnya 2 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 8.100 mm2
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS mempunyai reeded /groove pada 4 (empat) sisinya, dengan kedalaman pada masing- masing sisi sekurang- kurangnya 2 mm;
- luas penampang diatas
8.100 mm2 sampai dengan 14.400 mm2 mempunyai reeded/groove pada 4 (empat) sisinya, dengan kedalaman pada masing-masing sisi sekurang-kurangnya 4 mm.
k. Window Board, dengan ketentuan sebagai berikut:
- salah satu sisi tebal diberi bentukan profile bullnose (lengkung setengah lingkaran);
- mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 30 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 7.800 mm2.
3. Toleransi ukuran dan kecacatan:
a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan LS sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
44.18 Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake.
1. Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
- Jendela, jendela Prancis dan kusennya :
255. ex 4418.11.00 -- Dari kayu tropis Kusen jendela
√
256. ex 4418.19.00 -- Lain-lain
√
- Pintu dan kusennya serta ambang pintu :
257. ex 4418.21.00 -- Dari kayu tropis Kusen pintu dan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
258. ex 4418.29.00 -- Lain-lain ambang pintu
2. Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut:
Elemen bangunan dari kayu yang merupakan unit kesatuan dari bangunan, dengan ketentuan harus dalam bentuk set elemen bangunan disertai gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap tanpa merubah bentuk dan memotongnya.
3. Toleransi ukuran dan kecacatan:
a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang diragukan pemenuhan
√
259. ex 4418.30.00 - Post dan beam selain produk dari subpos
4418.81 sampai dengan 4418.89
√
260. ex 4418.40.00 - Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton
√
261. ex 4418.50.00 - Atap sirap dan shake
√
- Rakitan panel penutup lantai :
262. ex 4418.74.00 -- Lain-lain, untuk lantai mosaik
√
263. ex 4418.75.00 -- Lain-lain, multilayer
√
264. ex 4418.79.00 -- Lain-lain
√
- Produk engineered structural timber :
4418.81 -- Glue-laminated timber (glulam) :
265. ex 4418.81.10 --- Dalam bentuk blok
√
266. ex 4418.81.90 --- Lain-lain
√
267. ex 4418.82.00 -- Cross-laminated timber (CLT or X-lam)
√
268. ex 4418.83.00 -- I beams
√
269. ex 4418.89.00 -- Lain-lain
√
- Lain-lain :
270. ex 4418.92.00 -- Panel kayu seluler
√
271. ex 4418.99.00 -- Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kriteria teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan LS sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
94.06 Bangunan prapabrikasi.
1. Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
2. Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut:
Bangunan Prefabrikasi dari kayu dengan ketentuan harus dalam bentuk set bangunan prefabrikasi disertai dengan gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap tanpa merubah bentuk dan memotongnya.
3. Toleransi ukuran dan kecacatan:
a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi
9406.10 - Dari kayu :
272. ex 9406.10.90 -- Lain-Lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan LS sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
VII. INTAN KASAR
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
71.02 Intan, dikerjakan maupun tidak, tetapi tidak dipasang atau disusun.
ET Intan Kasar:
1. Self Declaration atau Deklarasi Mandiri Penerbitan Persetujuan Ekspor
273. 7102.10.00 - Tidak disortir √ √ √
- Industri
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
274. 7102.21.00 -- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah bermeterai mengenai data perusahaan;
2. IUP dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
3. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Perubahan ET Intan Kasar:
1. ET Intan Kasar yang masih berlaku;
2. IUP dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Perpanjangan ET Intan Kasar:
ET Intan Kasar yang masih berlaku.
PE Intan Kasar:
1. ET Intan Kasar;
2. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sumber tambang intan kasar, berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Intan Kasar adalah intan yang termasuk dalam klasifikasi untuk 3 (tiga) Pos Tarif/HS
(7102) yang diatur tata niaga ekspornya.
LS untuk Intan Kasar hanya diwajibkan untuk ekspor yang menggunakan PE Intan Kasar.
LS yang dimaksud adalah berupa dokumen Laporan Surveyor disertai Sertifikat Intan Kasar/ Kimberley √ √ √
- Bukan Industri
275. 7102.31.00
-- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS identitas perusahaan, jumlah dan ukuran serta spesifikasi intan kasar yang akan di ekspor, pelabuhan muat, rencana waktu eksportasi, negara tujuan, nama dan alamat perusahaan (importir) di negara tujuan ekspor; dan
3. Laporan realisasi ekspor tahun sebelumnya bagi eksportir yang telah mendapatkan PE, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas dan/atau rencana ekspor tahun berjalan.
Perubahan PE Intan Kasar:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Intan Kasar yang masih berlaku;
2. PE Intan Kasar yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Intan Kasar yang masih Process Certification Scheme (KPCS) yang di terbitkan dari Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Sertifikat Intan Kasar adalah dokumen yang wajib diterima oleh negara tujuan ekspor dalam setiap melakukan ekspor intan kasar sesuai dengan aturan KPCS.
Dalam hal ekspor Intan Kasar yang menggunakan PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali, Sertifikat Intan Kasar yang wajib diterima negara tujuan ekspor sesuai dengan aturan KPCS adalah sertifikat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku;
2. Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai perubahan Pos Tarif/HS dan/atau Uraian Barang jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan dari perusahaan.
PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali:
1. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2. ET Intan Kasar atau IT Intan Kasar yang bersangkutan;
dan
3. Dokumen terkait dan Sertifikat Intan Kasar dari badan/instansi penerbit di negara peserta Kimberley Process Certification Scheme (KPCS) yang disertakan pada waktu Intan Kasar tersebut dimasukkan/diimpor ke INDONESIA.
yang diterbitkan oleh negara asal.
Ekspor kembali hanya ditujukan ke Peserta KPCS dan tidak diperlukan LS.
Masa berlaku ET Intan Kasar 3 (tiga) Tahun sejak tanggal diterbitkan.
Perubahan ET Intan Kasar berlaku selama sisa masa berlaku ET Intan Kasar.
Masa berlaku perpanjangan ET Intan Kasar adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Intan Kasar
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Intan Kasar 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Intan Kasar selama sisa masa berlaku PE Intan Kasar.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali.
PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Masa berlaku PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali paling lama 1 (satu) bulan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh berupa tanggal akhir (expired date), dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan untuk memastikan pada
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS saat pengajuan pemberitahuan ekspor barang, Laporan Surveyor masih berlaku.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu
a. Eksportir Terdaftar;
dan/atau
b. negara tujuan.
VIII. TIMAH
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
80.01 Timah tidak ditempa.
276. ex 8001.10.00 Timah Murni Batangan ET Timah Murni Batangan:
1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK;
2. a. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data Minerba One Data Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS INDONESIA (MODI) pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (sistem belum terintegrasi), atau
b. konfirmasi pada sistem aplikasi data Minerba One Data INDONESIA (MODI) yang telah terintegrasi dengan SINSW; dan
3. Dalam hal terdapat kerja sama fasilitas smelter, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, juga harus memenuhi:
a. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan:
i. pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK lain yang memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian secara terintegrasi;
ditetapkan; atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
A. Harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
1. Timah Murni Batangan adalah Timah Murni dengan kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,9 % dalam bentuk batangan yang merupakan hasil dari kegiatan pengolahan dan pemurnian Bijih Timah oleh Smelter;
2. Unsur pengotor dengan jumlah
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dan/atau ii.
pemegang IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundagan- undangan yang memiliki fasilitas smelter;
yang melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan; dan
b. Izin Usaha yang dimiliki oleh pemilik fasilitas smelter yang akan melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan berupa Izin Usaha Industri (IUI)/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan dan/atau IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang masih keseluruhan paling tinggi 0,1%, dengan kadar masing- masing paling tinggi:
1) Besi (Fe) ≤ 0,005% (50 ppm);
2) Alumuniu m (Al) ≤ 0,001% (10 ppm);
3) Arsenik (As) ≤ 0,03% (300 ppm);
4) Bismuth (Bi) ≤ 0,015% (150 ppm);
5) Kadmium (Cd) ≤ 0,001% (10 ppm);
6) Tembaga (Cu) ≤ 0,015% (150 ppm);
7) Timbal (Pb) ≤ 0,030% (300 ppm);
8) Antimoni
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku.
Perubahan ET Timah Murni Batangan:
1. ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
2. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK yang masih berlaku;
3. a. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data Minerba One Data INDONESIA (MODI) pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (sistem belum terintegrasi), atau
b. konfirmasi pada sistem aplikasi data Minerba One Data INDONESIA (MODI) yang telah terintegrasi dengan SINSW;
4. Dalam hal terdapat kerja sama fasilitas smelter, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3, juga harus memenuhi:
(Sb) ≤ 0,015% (150 ppm);
9) Seng (Zn) ≤ 0,001% (10 ppm);
dan 10) Unsur lainnya (jumlah keseluruh an unsur lainnya mengikuti jumlah total unsur pengotor);
3. Dimensi ukuran:
1) Panjang atas : 410 – 540 mm;
2) Panjang bawah: 270 – 390 mm;
3) Lebar atas :
100 – 160 mm;
4) Lebar bawah :
88 – 125 mm; dan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan:
i. pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK lain yang memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian secara terintegrasi;
dan/atau ii.
pemegang IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundagan- undangan yang memiliki fasilitas smelter;
yang melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan; dan
b. Izin Usaha yang dimiliki oleh pemilik 5) Tinggi : 64 – 125 mm;
4. Berat 1 (satu) batang Timah Murni Batangan: 25 Kg dengan toleransi ± 2 Kg; dan
5. Pengemasan maksimum 40 batang dengan total berat 1000 kg dengan toleransi ± 20 kg per kemasan.
B. Setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis pengakuan Eksportir Terdaftar Timah, yaitu pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan atau pengakuan sebagai ET-Timah
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS fasilitas smelter yang akan melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan berupa Izin Usaha Industri (IUI)/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan dan/atau IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang masih berlaku; dan
5. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Timah Murni Batangan:
1. ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
2. Surat keterangan status piutang penerimaan negara bukan pajak yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai tahun rencana pelaksanaan Industri.
C. Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada persyaratan untuk mendapatkan PE Timah Murni Batangan, paling sedikit memuat:
- Asal Bahan Baku Bijih Timah - Provinsi/ Kabupaten/Kota - Pos Tarif/HS - Uraian Barang - Rencana Ekspor/Volume Ekspor Dalam 1 (satu) Tahun - Perkiraan Harga (US$/TNE)
ET Timah Murni Batangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor timah murni batangan.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ekspornya;
3. Laporan realisasi ekspor yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas, dan/atau Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun takwim; dan
4. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Timah Murni Batangan
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
2. PE Timah Murni Batangan yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Perubahan ET Timah Murni Batangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Timah Murni Batangan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Timah Murni Batangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Timah Murni Batangan berlaku:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim;
atau
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS jumlah/alokasi:
1. ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
2. PE Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
4. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
5. Persetujuan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
6. Surat Pernyataan bermeterai mengenai perubahan jumlah/alokasi dari perusahaan.
b. Sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan pada dokumen ET, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya PE Produk Timah Murni Batangan.
Perubahan PE Timah Murni Batangan berlaku selama sisa masa berlaku PE Timah Murni Batangan.
Timah Murni Batangan yang akan di ekspor maupun dijual di dalam negeri wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
Elemen data
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: pelabuhan tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu Eksportir Terdaftar.
Data lain pada
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu
a. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUP yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya;
b. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data Minerba One Data INDONESIA (MODI) pada kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS konfirmasi pada sistem aplikasi data Minerba One Data INDONESIA (MODI);
c. Surat Keterangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
d. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan IUP OP/IUP atau IUPK
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS OP/IUPK yang menjadi pihak yang melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan;
e. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak yang melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Bijih dan/atau Konsentrat Timah menjadi Timah Murni Batangan;
f. Surat Perjanjian Kerja sama antara pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK yang menjadi pihak penyedia Bijih dan/atau Konsentrat Timah dengan pemegang IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian;
dan/atau
g. Izin Usaha Industri (IUI) / Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
38.10 Preparat bersifat asam untuk permukaan logam; flux dan preparat tambahan lainnya untuk menyolder, mematri atau mengelas;
ET Timah Industri:
1. Izin Usaha Industri (IUI) / Perizinan Berusaha Berbasis Penerbitan Persetujuan Ekspor
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS bubuk dan pasta untuk menyolder, mematri atau mengelas terdiri dari logam dan bahan lain; preparat dari jenis yang digunakan sebagai inti atau pelapis untuk elektroda las atau batang las.
Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian.
2. Pernyataan Mandiri (Self Declaration) bermeterai yang menyatakan bahwa perusahaan merupakan industri timah.
Perubahan ET Timah Industri:
1. ET Timah Industri yang masih berlaku;
2. Izin Usaha Industri (IUI) / Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian yang masih berlaku, dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Timah Industri:
berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
A. Harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
1. Timah Solder adalah Timah Paduan dengan kandungan Stannum (Sn) paling tinggi 99,7 % dalam bentuk kawat / wire, solder bar extrude, bar casting /canai, bar segitiga sama sisi, solder pasta/cream, solder powder, solder ball,
277. ex 3810.10.00 - Preparat bersifat asam untuk permukaan logam; bubuk atau pasta untuk menyolder, memateri dan mengelas terdiri dari logam dan bahan lain √ √ √
80.03 Batang, batang kecil, profil dan kawat timah.
278. ex 8003.00.10 - Batang untuk menyolder √ √ √
279. ex 8003.00.90 - Lain-lain √ √ √
83.11 Kawat, batang kecil, pembuluh, pelat, elektroda dan produk semacam itu, dari logam tidak mulia atau dari karbida logam, dilapisi atau diisi dengan fluks dari jenis yang digunakan untuk menyolder, mematri, mengelas atau mengendapkan logam atau karbida logam; kawat dan batang kecil, dari bubuk logam tidak mulia diaglomerasi, digunakan untuk penyemprotan logam.
8311.30 - Batang kecil dilapisi dan cored wire, dari logam tidak mulia, untuk menyolder, mematri, atau mengelas dengan api :
-- Lain-lain :
280. ex 8311.30.91 --- Dalam gulungan √ √ √
281. ex 8311.30.99 --- Lain-lain √ √ √
282. ex 8311.90.00 - Lain-lain
√ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. ET Timah Industri yang masih berlaku;
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Timah Industri
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Timah Industri yang masih berlaku;
2. PE Timah Industri yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
solder half ball, dan solder tape/pita, yang digunakan untuk menyolder dan mengelas;
2. Kandungan Besi (Fe) paling tinggi 0,005%;
3. Satu atau lebih unsur tambahan untuk paduan dengan persentase kadar sebagai berikut:
1) Perak (Ag) ≥ 0,1% (1000 ppm);
2) Tembaga (Cu) ≥ 0,1% (1000 ppm);
3) Bismuth (Bi) ≥ 0,1% (1000 ppm);
4) Timbal (Pb)
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. ET Timah Industri yang masih berlaku;
2. PE Timah Industri yang masih berlaku;
3. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan.
≥ 0,1% (1000 ppm);
5) Nikel (Ni) ≥ 0,03% (300 ppm);
6) Germanium (Ge) ≥ 0,005% (50 ppm);
7) Antimoni (Sb) ≥ 0,1% (1000 ppm);
8) Zinc (Zn) ≥ 0,1% (1000 ppm);
dan/atau 9) Indium (In) ≥ 0,1% (1000 ppm);
4. Bentuk Timah Solder:
1) Kawat/wire yang memiliki diameter paling tinggi 3 mm;
2) Solder bar extrude dan casting/can ai;
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS a) Panjang maksimal : 330 mm dengan toleransi + 5 mm;
b) Lebar maksimal : 20 mm dengan toleransi + 5 mm;
c) Tebal maksimal : 10 mm dengan toleransi + 5 mm;
dan d) Berat maksimal :1 Kg per unit;
3) Segitiga sama sisi dengan panjang sisi paling tinggi 20 mm dengan toleransi ± 5 mm dan panjang
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS paling tinggi 330 mm dengan toleransi ± 5 mm;
4) Solder pasta / cream;
5) Solder powder;
6) Solder ball, solder half ball dengan diameter maksimal 50 mm dengan toleransi ± 5 mm; atau 7) Solder tape/pita dengan ketebalan maksimal 0,5 mm yang digulung dalam bobin; dan
5. Cara pengemasan (packaging):
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 1) Timah Solder berbentuk kawat/wire digulungka n dalam bobin dimasukkan dalam dus/karton box maksimum 25 Kg/gulunga n; atau 2) Timah Solder selain berbentuk kawat/wire menggunak an karton box maksimum 25 Kg.
B. Penandaan Timah Solder yang diekspor harus diberi kemasan atau label yang paling sedikit memuat:
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. Kandungan komposisi paduan Stannum (Sn) dan Besi (Fe);
2. Buatan INDONESIA;
3. Merek;
4. Bentuk dan/atau Dimensi;
5. Berat Bersih;
dan
6. Tanggal Pembuatan.
ET Timah Industri berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor timah industri.
Perubahan ET Timah Industri berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Timah Industri.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Timah Industri berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Timah Industri berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Timah Industri berlaku selama sisa masa berlaku PE Timah Industri.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. negara tujuan;
dan
b. pelabuhan tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu Eksportir Terdaftar dan negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu Izin Usaha Industri (IUI) / Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Sektor Perindustrian yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
80.07 Barang lainnya dari timah.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
A. Harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
1. Barang Lainnya Dari Timah adalah barang lain yang terbuat dari Timah dengan kandungan
283. ex 8007.00.20 - Pelat, lembaran dan strip, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm √ √ √
284. ex 8007.00.30 - Foil (dicetak atau diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau bahan alas semacam itu, maupun tidak), dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm (tidak termasuk alasnya); bubuk dan serpih √ √ √
285. ex 8007.00.40 - Pembuluh, pipa dan alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa (misalnya, penyambung, siku-siku, selongsong) √ √ √
- Lain-lain :
286. ex 8007.00.91 -- Tempat atau kotak sigaret; asbak √ √ √
287. ex 8007.00.92 -- Peralatan rumah tangga lainnya √ √ √
288. ex 8007.00.93 -- Tabung yang dapat dilipat √ √ √
289. ex 8007.00.99 -- Lain-lain √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Stannum (Sn) paling tinggi 96 % dalam bentuk pelat, lembaran strip, foil, pembuluh, pipa, alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa, tempat atau kotak sigaret, asbak, peralatan rumah tangga lainnya, dan tabung yang dapat dilipat;
2. Kandungan Besi (Fe) paling tinggi 0,005%; dan
3. Satu atau lebih unsur tambahan untuk paduan dengan persentase kadar sebagai berikut:
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 1) Bismuth (Bi) ≥ 0,1% (1000 ppm);
2) Tembaga (Cu) ≥ 0,4% (4000 ppm);
3) Perak (Ag) ≥ 0,1% (1000 ppm);
4) Nikel (Ni) ≥ 0,03% (300 ppm);
5) Antimoni (Sb) ≥ 0,1% (1000 ppm);
6) Zinc (Zn) ≥ 0,1% (1000 ppm);
dan/atau 7) Indium (In) ≥ 0,1 % (1000 ppm).
B. Penandaan Barang Lainnya Dari Timah yang diekspor harus diberi kemasan atau
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS label yang paling sedikit memuat:
1. Kandungan komposisi paduan Stannum (Sn) dan Besi (Fe);
2. Buatan INDONESIA;
3. Merek;
4. Bentuk dan/atau Dimensi;
5. Berat Bersih; dan
6. Tanggal Pembuatan.
Masa berlaku ET Timah Industri selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor timah industri.
Perubahan ET Timah Industri berlaku selama perusahaan yang bersangkutan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Timah Industri.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Timah Industri berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Timah Industri berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Timah Industri berlaku selama sisa masa berlaku PE Timah Industri.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Timah Solder dan Barang Lainnya Dari Timah dapat diekspor, wajib menggunakan bahan baku Timah Murni Batangan yang berasal dari Bursa Timah dan telah dilengkapi dengan Bukti Pembelian Timah dari Bursa atau BPTB.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Negara
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. negara tujuan;
dan
b. pelabuhan tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu Eksportir Terdaftar dan negara tujuan.
IX. SISA DAN SKRAP LOGAM
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
290. 7204.10.00 Sisa dan skrap dari besi tuang.
PE Sisa dan Skrap Logam:
1. Rencana ekspor sisa dan skrap logam selama 1 (satu) tahun;
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Sisa dan Skrap Logam
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Sisa dan Skrap Logam yang masih berlaku;
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Pos Tarif/HS
7204.10.00,
7204.29.00,
7204.30.00,
7204.41.00, dan
7204.49.00 hanya dapat diekspor dari
√
291. 7204.21.00 Sisa dan skrap dari baja stainless.
√
292. 7204.29.00 Sisa dan skrap dari baja paduan selain dari baja stainless.
√
293. 7204.30.00 Sisa dari skrap dari besi atau baja dilapis timah.
√
294. 7204.41.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah dengan bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak.
√
295. 7204.49.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah, selain bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak.
√
296. 7404.00.00 Sisa dan skrap tembaga.
√
297. ex 7404.00.00 Sisa dan skrap perunggu.
√
298. ex 7404.00.00 Sisa dan skrap kuningan.
√
299. 7503.00.00 Sisa dan skrap nikel.
√
300. 7602.00.00 Sisa dan skrap aluminium.
√
301. 7902.00.00 Sisa dan skrap seng.
√
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan negara tujuan:
1. PE Sisa dan Skrap Logam yang masih berlaku;
2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan; dan
4. Laporan realisasi ekspor PE yang berlaku, dalam hal belum tersedia di wilayah KPBPB atau KEK di Pulau Batam dan khusus yang berasal dari Pulau Batam.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Sisa dan Skrap Logam berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS SINAS Neraca Komoditas.
atau
b. Selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Sisa dan Skrap Logam selama sisa masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
X. BARANG CONTOH PRODUK INDUSTRI PERTAMBANGAN UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
302. 2609.00.00 Bijih Timah dan Konsentratnya PE Barang Contoh Produk Industri Pertambangan Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, √
26.20 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya.
- Lain-lain:
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2620.99 -- Lain-lain:
Pemurnian:
1. Surat Pernyataan bermeterai mengenai keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian dari pemohon; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan pengiriman Barang Contoh ke luar negeri;
b. uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah, dan satuan;
c. pelabuhan muat; dan
d. negara tujuan dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Barang Contoh Produk Industri Pertambangan untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE
303. 2620.99.10 --- Terak dan timah keras √
304. ex 2620.99.90 --- Lain-lain.
Tailing dan Amang Timah
√
305. 8001.20.00 - Paduan timah √
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Barang Contoh Produk Industri Pertambangan untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian paling lama 1 (satu) tahun.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat ekspor dan negara
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tujuan.
XI. PREKURSOR NON FARMASI
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
306. 2806.10.00 - Hidrogen klorida (asam hidroklorida) ET Prekursor Non Farmasi:
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perubahan ET Prekursor Non Farmasi:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perpanjangan ET Prekursor Non Farmasi:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan; atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku ET Prekursor Non Farmasi selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Masa berlaku perubahan ET Prekursor Non √ √ √
307. 2807.00.10
- Asam sulfat mengandung H2SO4 lebih dari 80 % menurut beratnya √ √ √
308. 2807.00.90 - Lain-lain √ √ √
309. 2841.61.00 -- Kalium permanganat √ √ √
310. 2902.30.00 - Toluena √ √ √
311. 2909.11.00 -- Dietil eter √ √ √
312. 2914.11.00 -- Aseton √ √ √
313. 2914.12.00 -- Butanon (metil etil keton) √ √ √
314. 2914.31.00 -- Fenilaseton (fenilpropan-2-one) √ √ √
315. 2915.24.00 -- Asetat anhidrida √ √ √
316. 2916.34.00 -- Asam fenilasetat dan garamnya √ √ √
317. 2922.43.00 -- Asam antranilat dan garamnya √ √ √
318. 2924.23.00 -- Asam 2-Asetamidobenzoat (asam N- asetilantranilat) dan garamnya √ √ √
319. 2932.91.00 -- Isosafrol √ √ √
320. 2932.92.00 -- 1-(1,3-Benzodioxol-5-yl)propan-2-one √ √ √
321. 2932.93.00 -- Piperonal √ √ √
322. 2932.94.00 -- Safrol √ √ √
323. 2933.32.00 -- Piperidina dan garamnya √ √ √
324. 2939.41.00 -- Efedrin dan garamnya √ √ √
325. 2939.42.00 -- Pseudoefedrin (INN) dan garamnya √ √ √
326. 2939.44.00 -- Norefedrin dan garamnya √ √ √
327. 2939.61.00 -- Ergometrin (INN) dan garamnya √ √ √
328. 2939.62.00 -- Ergotamin (INN) dan garamnya √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
329. 2939.63.00 -- Asam lisergat dan garamnya PE Prekursor Non Farmasi:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor Prekursor Non Farmasi untuk ET Prekursor Non Farmasi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas, dan/atau rencana ekspor tahun berjalan; dan
3. Rekomendasi dari:
a. Kepala Badan Narkotika Nasional; dan
b. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian
dalam hal neraca komoditas belum di tetapkan.
Perubahan PE Prekursor Non Farmasi Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
2. PE Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Farmasi selama sisa masa berlaku ET Prekursor Non Farmasi.
Masa berlaku perpanjangan ET Prekursor Non Farmasi selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Prekursor Non Farmasi berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Prekursor Non Farmasi selama 1 (satu) tahun takwim.
√ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah dan/atau pelabuhan muat:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
2. PE Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
3. Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
4. Rekomendasi perubahan dari:
a. Kepala Badan Narkotika Nasional, dan
b. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik INDONESIA, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Prekursor Non Farmasi selama sisa masa berlaku PE Prekursor Non Farmasi.
1. ET Prekursor Non Farmasi harus memberitahuka n rencana pengapalan kepada Kepala BNN yang mencakup:
a. Jenis barang;
b. Jumlah barang;
c. Pelabuhan muat;
d. Tanggal keberangkat an kapal;
e. Pelabuhan;
dan
f. Negara tujuan ekspor.
2. Atas pemberitahuan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS rencana pengapalan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala BNN harus menyampaikan Pre Export Notification (PEN) kepada Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
3. Atas penyampaian PEN sebagaimana dimaksud pada angka 2, Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor menyampaikan jawaban atas rencana ekspor dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS tanggal penyampaian PEN.
4. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak memberikan jawaban, negara tujuan ekspor dianggap dapat menerima pelaksanaan ekspor Prekursor Non Farmasi.
5. Kepala BNN harus menyampaikan pemberitahuan kepada ET Prekursor Non Farmasi atas PEN yang disampaikan ke negara tujuan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ekspor dengan tembusan kepada instansi terkait paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jawaban PEN diterima atau setelah 5 (lima) hari kerja dalam hal Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor tidak memberikan konfirmasi.
6. ET Prekursor Non Farmasi hanya dapat melaksanakan ekspor setelah mendapat pemberitahuan dari BNN atas PEN yang disampaikan oleh Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ekspor.
7. Kepala BNN dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan mengenai tata cara penerbitan PEN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ekspor; dan
b. negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Eksportir Terdaftar.
XII. PUPUK UREA NON SUBSIDI
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
31.02 Pupuk mineral atau kimia, mengandung nitrogen.
PE Pupuk Urea Non Subsidi:
1. Surat Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh PT Pupuk INDONESIA (Persero); dan
2. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
a. Pupuk urea yang akan diekspor merupakan Pupuk Urea Non Subsidi;
dan
b. PT Pupuk INDONESIA (Persero) menjamin ketersediaan Pupuk Urea Bersubsidi di dalam negeri.
Perubahan PE Pupuk Urea Non Subsidi:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Hanya boleh diekspor oleh produsen pupuk yang merupakan Anak Perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero).
330. 3102.10.00 - Urea, dalam larutan air maupun tidak
√
31.05 Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg.
3105.10 - Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg :
331. ex 3105.10.90 -- Lain-lain Pupuk Urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi dari 10 kg
√
1. PE Pupuk Urea Non Subsidi yang masih berlaku; dan
2. Surat Keterangan Perubahan Data dari PT Pupuk INDONESIA (Persero).
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau pelabuhan muat:
1. PE Pupuk Urea Non Subsidi yang masih berlaku;
2. Surat Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh PT Pupuk INDONESIA (Persero);
3. Surat Keterangan Perubahan Data dari PT Pupuk INDONESIA (Persero);
4. Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi sebelumnya;
5. Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
6. Surat peryataan bermeterai yang menyatakan:
a. Pupuk urea yang akan di ekspor merupakan Pupuk Urea Non Subsidi; dan
b. PT Pupuk INDONESIA (Persero) menjamin ketersediaan Pupuk Urea Bersubsidi di dalam
Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang diekspor setiap tahun ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi dengan mempertimbangka n ketersediaan dan kebutuhan pupuk dalam negeri serta mempertimbangka n usulan dari PT Pupuk INDONESIA (Persero).
Rapat Koordinasi adalah rapat antar kementerian/ lembaga yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dilaksanakan pada bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan.
negeri.
Dalam keadaan tertentu, jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang telah ditetapkan dapat diubah berdasarkan Rapat Koordinasi.
Perubahan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor dilakukan dengan mempertimbangka n perkembangan ketersediaan dan kebutuhan pupuk di dalam negeri.
Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang diekspor ditetapkan dalam bentuk matriks kebutuhan dan alokasi pupuk urea non subsidi yang akan diekspor paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
1. Saldo awal tahun;
2. Produksi tahun alokasi;
3. Kebutuhan dalam negeri;
4. Alokasi stok akhir tahun;
5. Urea tersedia setelah alokasi stok akhir tahun; dan
6. Potensi yang dapat diekspor.
Matriks kebutuhan dan alokasi Pupuk Urea Non Subsidi yang akan diekspor disampaikan kepada PT Pupuk INDONESIA (Persero) dengan tembusan pimpinan kementerian/ lembaga yang terkait.
Berdasarkan alokasi Pupuk Urea Non Subsidi yang akan diekspor PT
Pupuk INDONESIA (persero) melakukan pembagian alokasi jumlah Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi kepada Anak Perusahaan dengan menerbitkan SKAE Pupuk Urea Non Subsidi.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Pupuk Urea Non Subsidi berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Pupuk Urea Non Subsidi selama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Pupuk Urea Non Subsidi selama sisa masa berlaku PE Pupuk Urea Non Subsidi.
XIII. BAHAN BAKAR LAIN
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
22.07 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80% atau lebih menurut volumenya; etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi berapapun kadarnya.
ET Bahan Bakar Lain:
1. Self Declaration bermeterai yang menyatakan Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Lain; dan
2. Perizinan Usaha di bidang Bahan Bakar Lain.
Perubahan ET Bahan Bakar Lain:
1. ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
2. Perizinan Usaha di bidang Bahan Bakar Lain yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku ET
332. 2207.10.00 - Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80% atau lebih menurut volumenya √ √ √
2207.20 - Etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi, berapapun kadarnya:
-- Etil alkohol didenaturasi, termasuk alkohol dimetilasi:
333. 2207.20.11 --- Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99% menurut volumenya √ √ √
334. ex 2207.20.19 --- Lain-lain Etil alkohol di denaturasi dengan kadar alkohol sampai dengan 99% menurut volumenya √ √ √
38.26 Biodiesel dan campurannya, tidak
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS mengandung atau mengandung kurang dari 70% menurut beratnya minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen.
PE Bahan Bakar Lain:
1. ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor Bahan Bakar Lain bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas, dan/atau rencana ekspor tahun berjalan; dan
3. Rekomendasi dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai keperluan Bahan Bakar; atau
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam hal Neraca Bahan Bakar Lain selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Bahan Bakar Lain.
Masa berlaku perubahan ET Bahan Bakar Lain selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Bahan Bakar Lain.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Bahan Bakar Lain berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
- Biodiesel, tidak mengandung minyak petroleum:
335. 3826.00.10 -- Coconut methyl ester (CME) √ √ √
-- Palm Methyl Ester (termasuk palm kernel methyl ester):
336. 3826.00.21 --- Dengan kandungan metil ester 96,5% atau lebih tetapi tidak melebihi 98%
√ √
337. 3826.00.22 --- Dengan kandungan metil ester melebihi 98% √ √
338. 3826.00.29 --- Lain-lain √ √ √
339. 3826.00.30 -- Lain-lain √ √ √
340. ex 3826.00.90 - Lain-Lain Untuk yang mengandung Biodiesel/Fatty Acid Methyl Ester berasal selain dari Palm
√ √ √
341. Untuk yang mengandung Biodiesel/Fatty Acid Methyl Ester berasal dari Palm
√ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Bahan Bakar Lain:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
2. PE Bahan Bakar Lain yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah dan/atau pelabuhan muat:
1. ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
2. PE Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
3. Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
4. Rekomendasi perubahan dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk ET Bahan Bakar Lain yang (non- transaksional).
Masa berlaku PE Bahan Bakar Lain baru:
1. Selama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
2. Sesuai dengan Rekomendasi dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Bahan Bakar Lain selama sisa masa berlaku PE Bahan Bakar Lain.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai keperluan Bahan Bakar; atau
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat ekspor.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Eksportir Terdaftar.
Data lain pada Perizinan Berusaha
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Perizinan Usaha di bidang Bahan Bakar Lain yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
XIV. MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.09 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, mentah.
ET Minyak Bumi dan Gas Bumi:
1. Pernyataan Mandiri (Self Declaration) bermeterai yang menyatakan Badan Usaha (BU) dan/atau Badan Usaha Tetap (BUT) Minyak dan Gas Bumi; dan
2. Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Masa berlaku ET Minyak Bumi dan Gas Bumi selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Masa berlaku perubahan ET
342. 2709.00.10 - Minyak petroleum mentah √ √ √
343. 2709.00.20 - Kondensat √ √ √
27.10 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, selain yang mengandung biodiesel dan selain minyak sisa:
Bumi yang masih berlaku;
2. Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
Minyak Bumi dan Gas Bumi selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
1) Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau 2) Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan
2710.12 -- Minyak ringan dan preparatnya:
--- Bahan bakar motor, bertimbal:
344. 2710.12.11 ---- Dari RON 97 dan lebih √ √ √
345. 2710.12.12 ---- Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97 √ √ √
346. 2710.12.13 ---- Dari RON lainnya √ √ √
--- Bahan bakar motor, tanpa timbal:
---- Dari RON 97 dan lebih:
347. 2710.12.21 ----- Tidak dicampur √ √ √
348. 2710.12.22 ----- Dicampur dengan etanol √ √ √
349. 2710.12.23 ----- Lain-lain √ √ √
---- Dari RON 90 dan lebih tetapi dibawah RON 97:
350. 2710.12.24 ----- Tidak dicampur √ √ √
351. 2710.12.25 ----- Dicampur dengan etanol √ √ √
352. 2710.12.26 ----- Lain-lain √ √ √
---- Dari RON lainnya:
353. 2710.12.27 ----- Tidak dicampur √ √ √
354. 2710.12.28 ----- Dicampur dengan etanol √ √ √
355. 2710.12.29 ----- Lain-lain √ √ √
--- Bahan bakar pesawat terbang, dari jenis yang digunakan dalam mesin piston pesawat terbang:
356. 2710.12.31 ---- Oktan 100 dan lebih √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
357. 2710.12.39 ---- Lain-lain
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
dan
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
4. Rekomendasi perubahan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum Ekspor.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan rekomendasi, atau paling lama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
√ √ √
2710.19 -- Lain-lain:
--- Bahan bakar diesel; minyak bahan bakar:
358. 2710.19.71 ---- Bahan bakar kendaraan bermesin diesel √ √ √
359. 2710.19.72 ---- Bahan bakar diesel lainnya √ √ √
360. 2710.19.79 ---- Minyak bahan bakar √ √ √
361. 2710.19.81 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23⁰C atau lebih √ √ √
362. 2710.19.82 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala kurang dari 230C √ √ √
363. 2710.19.83 --- Kerosin lainnya √ √ √
27.11 Gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya.
- Dicairkan:
364. 2711.11.00 -- Gas alam √ √ √
365. 2711.12.00 -- Propana √ √ √
366. 2711.13.00 -- Butana √ √ √
367. 2711.19.00 -- Lain-lain √ √ √
- Dalam bentuk gas:
2711.21 -- Gas alam:
368. 2711.21.10 --- Dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor √ √ √
369. 2711.21.90 --- Lain-lain √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi selama sisa masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Gas Bumi dalam bentuk gas dengan Pos Tarif/HS
2711.21.10 dan
2711.21.90 yang ekspornya dialirkan langsung melalui pipa ke luar daerah pabean dikecualikan dari ketentuan PE dan kewajiban LS.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor; dan
b. negara tujuan (Untuk PE Migas Hilir).
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Eksportir Terdaftar dan negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
29.09
Eter, eter alkohol, eter-fenol, eter-alkohol- fenol, alkohol peroksida, eter peroksida, keton peroksida (mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak), dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
Untuk keperluan sebagai bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar
ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (ET Migas - DME):
1. Pernyataan Mandiri (Self Declaration) bermeterai yang menyatakan Badan Usaha (BU) dan/atau Badan Usaha Tetap (BUT) Minyak dan Gas Bumi; dan
2. Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (ET Migas - DME):
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (ET Migas - DME) yang masih berlaku;
Masa berlaku ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Masa berlaku perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di
- Eter asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya
370. ex 2909.19.00 -- Lain-lain Dimethyl Ether √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi (ET Migas) atau ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (ET Migas - DME) yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
dan
3. Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether bidang ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) PE.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (PE Migas – DME):
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi (ET Migas) atau ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (ET Migas - DME) yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi (ET Migas) atau ET Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (ET Migas - DME) yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku;
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan rekomendasi, atau paling lama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether selama sisa masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dan
4. Rekomendasi perubahan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Untuk keperluan bahan baku/bahan penolong industri
ET Minyak Bumi dan Gas Bumi Dimethyl Ether (ET Migas-DME):
1. Pernyataan Mandiri (Self Declaration) bermeterai yang menyatakan Badan Usaha Industri; dan
2. Perizinan Usaha di bidang Industri.
Perubahan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi Dimethyl Ether (ET Migas-DME):
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi Dimethyl Ether (ET Migas-DME) yang masih berlaku;
2. Perizinan Usaha di bidang Bumi.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan (Untuk PE Migas Hilir).
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Industri yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi Dimethyl Ether (ET Migas-DME) yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4, yaitu Eksportir Terdaftar dan negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4, yaitu:
a. Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya;
dan/atau
b. Perizinan Usaha di bidang Industri yang masih berlaku
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (PE Migas – DME):
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi Dimethyl Ether (ET Migas-DME) yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi Dimethyl Ether (ET Migas-DME) yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku;
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
4. Rekomendasi perubahan Ekspor Minyak Bumi dan dan/atau telah habis masa berlakunya.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
XV. PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS MINERAL LOGAM DAN BUKAN LOGAM
371. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan brightness ≥ 79%, ≤ 47% SiO2, dan ≥ 36% Al2O3
Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan kewajiban Laporan Suveyor (LS) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
1. IUP Operasi Produksi/IUP, atau
2. IUPK Operasi
√
372. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan brightness ≥ 79%, ≤ 47% SiO2, ≥ 36% Al2O3, dan ukuran butir lolos saringan 325 mesh ≥ 99%
√
373. ex 2508.40.10 ex 2508.40.90 ex 3824.99.99
Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar > 20 % Al2O3, < 1,5% Fe2O3, < 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C > 79
√
374. ex 2521.00.00
Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos saringan 1000 mesh ≥ 80%
√
375. ex 2522.10.00 ex 2825.90.00
Kapur tohor dengan kadar ≥ 96% CaO
√
376. ex 2522.20.00 Kapur padam/kapur kembang/slake lime dengan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 2825.90.00 kadar ≥ 70% Ca(OH)2 Produksi/IUPK , atau
3. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau
4. IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan.
Pos Tarif/HS ex
7403.11.00 yang berasal dari kawasan berikat dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS) dan wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang
377. ex 2529.10.10
Feldspar olahan dengan kandungan ≥ 10% (K20 + Na2O) dan ≤ 1% Fe2O3
√
378. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm
√
379. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm
√
380. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh ≥ 95%
√
381. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh ≥ 95%
√
382. ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 3824.99.99 Zeolit olahan dengan KTK ≥ 80 meq/100 gram
√
383. ex 2606.00.00 Proppant dengan kadar ≥ 72% Al2O3 (Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi dengan fraksi ukuran -20+40 mesh ≤ 5,2%, fraksi ukuran -30+50 mesh ≤ 2,5%, fraksi ukuran -40+70 mesh ≤ 2,0%, dan Apparent Specific Gravity (ASG) ≥ 3,27
√
384. ex 2615.10.00 ex 2825.60.00 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran ≥ 99% (Zr02 + HfO2)
√
385. 2618.00.00
Terak butiran (pasir terak) dari industri pembuatan besi atau baja
√
386. 2619.00.00 Terak, sampah (selain terak butiran), kerak logam dan sisa lainnya dari pembuatan besi atau baja
√
387. ex 2620.99.90
Sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS anoda terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
Permohonan Verifikasi atau
388. ex 2804.50.00 Telurium dengan kadar ≥ 99% Te
√
389. ex 2804.90.00 Selenium dengan kadar ≥ 99% Se
√
390. ex 2804.90.00
Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur anoda dengan kadar ≥ 90% Se
√
391. Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang ≥ 99%, yaitu:
ex 2805.30.00
a. Skandium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
b. Itrium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
c. Lantanum dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
d. Serium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
e. Praseodimium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
f. Neodimium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
g. Prometium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
h. Samarium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
i. Europium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
j. Gadolinium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
k. Terbium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
l. Disprosium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
m. Holmium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
n. Erbium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
o. Tulium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
p. Iterbium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
q. Lutesium dengan kadar ≥ 99%
√
392. ex 2811.29.90 Telurium dioksida dengan kadar ≥ 98% TeO2
√
393. ex 2812.19.00 Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar ≥ 90% ZrOCl2.8H20
√
394. ex 2817.00.10 Seng oksida dengan kadar ≥ 98% ZnO
√
395. ex 2817.00.20 Seng peroksida dengan kadar ≥ 98% ZnO2
√
396. ex 2818.20.00 Smelter grade alumina dengan kadar ≥ 98% Al2O3
√
397. ex 2818.20.00 Chemical grade alumina dengan kadar ≥ 90%
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Al2O3 Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
398. ex 2818.30.00
Aluminium hidroksida dengan kadar ≥ 90% Al(OH)3
√
399. ex 2819.90.00
Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar ≥ 47% Cr
√
400. ex 2820.10.00
Mangan dioksida olahan dengan kadar ≥ 98% MnO2
√
401. ex 2820.10.00
Electrolytic manganese dioxide dengan kadar ≥ 90% MnO2 dan K < 250 ppm
√
402. ex 2820.90.00
Mangan monoksida dengan kadar ≥ 42% Mn dan ≤ 4% MnO2
√
403. ex 2820.90.00 Mangani oksida dengan kadar ≥ 90% Mn3O4
√
404. ex 2822.00.00 Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar ≥ 65% Co
√
405. ex 2822.00.00
Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar ≥ 50% Co
√
406. ex 2823.00.00 ex 3206.11.10 ex 3206.11.90 Titanium dioksida produk pemurnian dengan kadar ≥ 85% TiO2
√
407. ex 2824.10.00 Timbal oksida dengan kadar ≥ 98% PbO
√
408. ex 2824.90.00 Timbal dioksida dengan kadar ≥ 98% PbO2
√
409. ex 7501.20.00 Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan kadar ≥ 25% Ni
√
410. ex 2825.40.00
Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar ≥ 50% Ni
√
411. ex 2825.40.00 ex 7501.20.00 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar ≥ 65% Ni
√
412. ex 2825.80.00
Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut terak dari hasil pemurnian konsentrat timah dengan kadar ≥ 90% Sb2O3
√
413. ex 2825.80.00
Diantimon pentaoksida dengan kadar ≥ 95% Sb2O5
√
414. ex 2825.90.00
Niobium oksida dengan kadar ≥ 90% Nb2O5
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
415. ex 2825.90.00
Seng hidroksida dengan kadar ≥ 98% Zn(OH)2
√
416. ex 2825.90.00
Tantalum oksida dengan kadar ≥ 90% Ta2O5
√
417. ex 2825.90.00
Telurium hidroksida dengan kadar ≥ 98% Te(OH)4
√
418. ex 2825.90.00
Timbal hidroksida dengan kadar ≥ 98% Pb(OH)2
√
419. ex 2827.35.00
Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan NiCl2.xH2O) dengan kadar ≥ 20% Ni
√
420. ex 2827.39.90
Mangan klorida dengan kadar ≥ 90% MnCl2
√
421. ex 2827.39.10
Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2 dan CoCl2.xH2O) dengan kadar ≥ 19% Co
√
422. ex 2827.39.90
Titanium tetraklorida dengan kadar ≥ 87% TiCl4
√
423. ex 2829.19.00
Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar ≥ 16% Cr
√
424. ex 2830.90.90
Kobalt sulfida (CoS) dengan kadar ≥ 40% Co
√
425. ex 2830.90.90 ex 7501.10.00 Nikel sulfida (NiS) dengan kadar ≥ 40% Ni
√
426. ex 2832.20.00
Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar ≥ 28% Cr
√
427. ex 2833.24.00
Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan NiSO4.xH2O) dengan kadar ≥ 20% Ni
√
428. ex 2833.29.30
Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar ≥ 14% Cr
√
429. ex 2833.29.90
Mangan sulfat dengan kadar ≥ 90% MnSO4
√
430. ex 2833.29.90
Zirkonium Sulfat (ZOS) dengan kadar ≥ 90% Zr(SO4)2.4H20
√
431. ex 2833.29.90 Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
≥ 90% Zr5O8(SO4)2.xH20
432. ex 2833.29.90
Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4 dan CoSO4.xH2O) dengan kadar ≥ 19% Co
√
433. ex 2834.10.00
Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar ≥ 25% Cr
√
434. ex 2834.29.90
Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat (Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH20 dengan kadar ≥ 12% Cr
√
435. ex 2835.29.90 Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar ≥ 20% Cr
√
436. ex 2836.50.10 ex 2836.50.90 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar ≥ 98% CaCO3 dan berat jenis ≤ 0,7 g/cc
√
437. ex 2836.99.90
Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan kadar ≥ 40% Ni
√
438. ex 2836.99.90
Mangan karbonat olahan dengan kadar ≥ 90% MnCO3
√
439. ex 2836.99.90
Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan kadar ≥ 90% ZrOCO3.xH20
√
440. ex 2836.99.90 Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar ≥ 40% Ni
√
441. ex 2836.99.90
Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar ≥ 40% Co
√
442. ex 2836.99.90
Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar ≥ 16% Cr
√
443. ex 2841.61.00
Kalium permanganat dengan kadar ≥ 90% KMnO4
√
444. ex 2841.69.00
Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan kadar ≥ 12% Cr
√
445. ex 2842.90.90
Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan kadar ≥ 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H20
√
446. ex 2842.90.90
Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar ≥ 90% K2ZrF6
√
447. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar ≥ 99% REOH
√
448. ex 2846.10.00 Logam oksida tanah jarang dengan kadar ≥
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 2846.90.00 99% REO
449. ex 2915.29.90
Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar ≥ 90% H2ZrO2(C2H3O2)2
√
450. ex 3802.90.20
Bentonit olahan dengan bleaching power ≥ 70% atau Specific Surface Area ≥ 150 m2/g atau konduktivitas ≥ 300 µS/cm
√
451. ex 7501.20.00
Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar ≥ 45% Ni
√
452. ex 7001.00.00 Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar ≥ 80% SiO2
√
453. ex 7106.10.00 ex 7106.91.00 ex 7106.92.00 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar ≥ 99% Ag
√
454. ex 7108.11.00 ex 7108.12.10 ex 7108.12.90 ex 7108.13.00 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar ≥ 99% Au
√
455. ex 7110.11.10 ex 7110.19.00
Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar ≥ 99% Pt
√
456. ex 7110.21.10 ex 7110.29.00
Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar ≥ 99% Pd
√
457. ex 7201.10.00 ex 7201.20.00 Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar ≥ 75% Fe
√
458. ex 7202.11.00 ex 7202.19.00 Fero mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√
459. ex 7202.29.00
Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar ≥ 75% Fe
√
460. ex 7202.30.00 Fero silikon mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√
461. ex 7202.41.00 ex 7202.49.00 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar ≥ 75% Fe
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
462. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar ≥ 4% Ni
√
463. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥ 75% Fe
√
464. ex 7202.60.00
Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar ≥ 8% Ni
√
465. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar ≥ 4% Ni
√
466. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥ 75% Fe
√
467. ex 7202.70.00 Fero molibdenum dengan kadar ≥ 75% Fe
√
468. ex 7202.80.00
Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero- silikon-tungsten dengan kadar ≥ 75% Fe
√
469. ex 7202.91.00 Fero titanium dengan kadar ≥ 65% Ti
√
470. ex 7202.91.00 Fero-silikon-titanium dengan kadar ≥ 75% Fe
√
471. ex 7202.92.00 Fero-vanadium dengan kadar ≥ 75% Fe
√
472. ex 7203.10.00 ex 7203.90.00 Besi spon dengan kadar ≥ 72% Fe
√
473. ex 7203.10.00 Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) dengan kadar ≥ 72% Fe yang diperoleh dengan reduksi langsung dari bijih besi
√
474. ex 7403.11.00
Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar ≥ 99,9% Cu
√
475. ex 7403.13.00 ex 7403.19.00
Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar ≥ 99,9% Cu
√
476. ex 7403.29.00
Paduan tembaga telurid dengan kadar ≥ 20 % Te
√
477. ex 7501.10.00 Ni mate dengan kadar ≥ 70% Ni
√
478. ex 7502.10.00 Nikel tidak ditempa dengan kadar ≥ 93% Ni
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 7502.20.00
479. ex 7504.00.00 Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 93% Ni
√
480. ex 7801.10.00 ex 7801.91.00 ex 7801.99.00 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar ≥ 90% Timbal (Pb)
√
481. ex 7901.11.00 ex 7901.12.00 ex 7901.20.00 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar ≥ 90% Seng (Zn)
√
482. ex 8101.10.00 Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 90% W
√
483. ex 8101.94.00 Wolfram tidak ditempa dengan kadar ≥ 90% W
√
484. ex 8105.20.10
Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar ≥ 93% Co
√
485. ex 8105.20.90
Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 93% Co
√
486. ex 8108.20.00
Logam paduan titanium tidak ditempa dengan kadar ≥ 65% Ti
√
487. ex 8108.20.00
Logam paduan titanium dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 65% Ti
√
488. ex 8109.21.00 ex 8109.29.00 Zirkonium tidak ditempa dengan kadar ≥ 95% Zr
√
489. ex 8109.21.00 ex 8109.29.00 Zirkonium dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 95% Zr
√
490. ex 8109.91.00 ex 8109.99.00 Spon zirkonium dengan kadar ≥ 85% Zr
√
491. ex 8110.10.00
Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 99% Sb
√
492. ex 8111.00.90
Mangan spon dengan kadar ≥ 49% Mn dan ≤ 4% MnO2
√
493. ex 8111.00.90 Silika mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√
494. ex 8112.21.00
Logam paduan kromium tidak ditempa dengan kadar ≥ 60% Cr
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
495. ex 8112.21.00 ex 8112.29.00
Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar ≥ 99% Cr
√
496. ex 8112.29.00
Logam paduan (alloy) kromium dalam bentuk lainnya dengan kadar ≥ 60% Cr
√
497. ex 8112.31.00 Hafnium tidak ditempa dengan kadar ≥ 95% Hf
√
498. ex 8112.31.00 Hafnium dalam bentuk bubuk kadar ≥ 95% Hf
√ BATUAN
499. ex 2514.00.00 ex 6803.00.00 Slate (Batu Sabak) yang telah dilakukan pemotongan
Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan kewajiban Laporan Suveyor (LS) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
a. IUP Operasi Produksi/IUP, atau
b. IUPK Operasi Produksi/IUP, atau
c. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izi n
√
500. ex 2515.12.10 ex 2515.12.20 ex 6802.10.00 ex 6802.21.00 ex 6802.91.10 Marmer yang hanya dilakukan pemotongan dan/atau pemolesan dalam bentuk ubin, balok, dan slab tanpa proses lebih lanjut
√
501. ex 2516.12.10 ex 2516.12.20 ex 2517.10.00 ex 2517.49.00 ex 6802.10.00 ex 6802.23.00 ex 6802.93.10 ex 6802.93.90 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran maksimal 100 cm x 80 cm x 60 cm
√
502. ex 2516.90.00 ex 2517.49.00 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran maksimal 100 cm x 80 cm x 60 cm
√
503. ex 2517.10.00
Kerikil, gravel, batu pecah atau batu tumbuk, yang lazim digunakan untuk campuran beton, untuk mengeraskan jalan atau untuk rel kereta
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS api atau pemberat lainnya, shingle dan flint, diolah dengan dipanaskan maupun tidak, selain dari granit dan marmer Pengangkutan dan Penjualan, atau
d. IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah
504. ex 2517.49.00
Butir, keping dan bubuk, dari batuan dari pos
25.15 atau 25.16, diolah dengan dipanaskan maupun tidak, selain dari granit dan marmer
√
505. ex 2530.90.90
Toseki yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan slab
√
506. ex 2517.49.00 ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 6806.20.00 Obsidian yang telah dilakukan pemanasan dengan kandungan air ≤ 1 %
√
507. ex 2530.10.00 ex 3802.90.90 ex 6806.20.00 Perlit yang sudah dilakukan pemanasan dengan kandungan air ≤ 1 %
√
508. ex 7103.10.90
Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan slab dengan ukuran ketebalan maksimal 5 cm, atau dalam bentuk batu hias
√
509. ex 7103.99.00
Agat, Giok (jade), Opal, dan Topas yang sudah dilakukan pemolesan dapat dalam bentuk batu permata
√
510. ex 7103.99.00
Chert (rijang), Garnet, Jasper, Kalsedon, Krisopras, dan Onik yang sudah dilakukan pemolesan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Barang dan satuan Barang.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
SILIKA, KUARSA, PRODUK HASIL PENGOLAHAN DARI SLAG PROSES PELEBURAN DORE, DAN TITANIUM SLAG
511. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar ≥ 98,5% SiO2, roundness ≥ 60%, spherecity ≥ 70%, kelarutan dalam asam khlorida ≤ 1,3% mampu pecah dalam tekanan
5.000 psi, dan fraksi ukuran -30+50 mesh ≤ 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh ≤ 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh ≤ 8,7%
Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa:
1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan;
2. Bagi IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan dan IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai Penerbitan Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan
√ √
512. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar > 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh ≥ 90%, clay content ≤ 0,20%, kadar air ≤ 1%, dan roundness ≥ 50%
√ √
513. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar > 99,5% SiO2 dan < 120 ppm Fe2O3
√ √
514. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar > 95% SiO2, natural whiteness > 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness > 90%, dan lolos saringan 16 mesh
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS peraturan perundang- undangan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, juga harus memenuhi Surat perjanjian kerjasama jual beli Silika dan Kuarsa, dengan:
a. IUP Operasi Produksi/IUP, atau
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
3. Bagi pemilik:
a. IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK wajib melampirkan Persetujuan RKAB Tahun Berjalan yang dikeluarkan oleh kementerian/Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
atau
b. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan dan IUI/ Perizinan Berusaha Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim;
atau
b. Sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan wajib melampirkan Persetujuan RKAB Tahun Berjalan yang dikeluarkan oleh kementerian/ Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral milik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK yang bekerjasama;
4. Hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi produk Silika dan Kuarsa yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor; dan
5. Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa:
Dalam hal perubahan identitas sejak tanggal diterbitkannya PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS eksportir:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.;
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan;
4. Bagi pemilik:
a. IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK wajib melampirkan Persetujuan RKAB Tahun Berjalan yang dikeluarkan oleh kementerian/ Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sumber daya mineral;
atau
b. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan dan IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan wajib melampirkan Persetujuan RKAB Tahun Berjalan yang dikeluarkan oleh kementerian/ Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral milik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK yang bekerjasama; dan
5. Perubahan rencana ekspor.
elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
515. ex 2614.00.10 Konsentrat ilmenite dengan kadar ≥ 45% TiO2
Konsentrat ilmenite
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Konsentrat Ilmenite:
1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan di Bidang Industri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bagi pemilik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK:
Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; atau
3. Bagi pemilik IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil pengolahan Konsentrat ilmenite hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
1) IUP Operasi Produksi/IUP, 2) IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau 3) IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang-
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan di Bidang Industri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian: Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, alokasi ekspor, satuan barang, pelabuhan muat, dan nama pemilik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK sumber bahan baku, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite:
undangan di Bidang Industri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku;
2. Perubahan
a. Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
atau
b. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Pemerintah Daerah Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim;
b. Sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite; atau
c. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
516. ex 2614.00.90 Konsentrat rutil dengan kadar ≥ 90% TiO2 Konsentrat Rutil
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil:
1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan di Bidang Industri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bagi pemilik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK:
Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Pemerintah Daerah Provinsi yang Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil pengolahan Konsentrat rutil hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
1) IUP Operasi Produksi/IUP, 2) IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; atau
3. Bagi pemilik IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan di Bidang Industri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian: Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, alokasi ekspor, satuan barang, pelabuhan muat, dan nama pemilik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK sumber bahan baku, dalam hal 3) IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan di Bidang Industri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku;
2. Perubahan
a. Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
atau
b. Persetujuan Rencana (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim;
b. Sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil; atau
c. Sesuai masa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
517. ex 2620.99.90 Titanium slag dengan kadar ≥ 75% TiO2 PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag:
1. IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan; dan
2. Rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil Pemurnian berupa
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku;
2. Rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Titanium Slag hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
518. ex 7112.30.00 ex 7112.99.90
Produk hasil pengolahan dari slag proses peleburan dore.
Hasil pemurnian berupa Produk hasil pengolahan dari slag proses peleburan dore.
PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore:
1. IUI/Perizinan Berusaha Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan; dan
2. Rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku;
2. Rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian berupa Produk hasil pengolahan dari slag proses peleburan dore hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
519. ex 3824.99.99
Silika dan kuarsa yang dilapisi dengan resin dalam bentuk resin coated sand dengan bending strength ≥ 45 kg/m2, lolos saringan 30 mesh ≥ 90%, kadar air ≤ 0,20%, Loss On Ignition (LOI) ≤ 2%, dan resin content ≥ 1,20% Sama dengan persyaratan untuk PE Produk Pertambangan Hasil pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Sama dengan keterangan untuk PE Produk Pertambangan Hasil pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
XVI.
BARANG PERTAMBANGAN UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, KEPERLUAN EKSPOR KEMBALI, KEPERLUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI, KEPERLUAN EKSPOR PRODUK JASA DI BIDANG IRADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF, DAN KEPERLUAN EKSPOR AKIBAT KEADAAN KAHAR
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
520. 2502.00.00 Pirit besi tidak digongseng PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian atau lembaga terkait yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum
√ √
521. ex 2505.10.00
Pasir silika dan pasir kuarsa yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √
522. 2505.90.00 Pasir alam lainnya
√ √
523. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar < 98,5% SiO2, roundness < 60%, spherecity < 70%, kelarutan dalam asam khlorida > 1,3% dan mampu pecah dalam tekanan 5.000 psi, fraksi ukuran -30+50 mesh > 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh > 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh > 8,7%
√ √
524. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar ≤ 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh < 90%, clay content > 0,20%, kadar air > 1%, dan roundness < 50%
√ √
525. ex 2505.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 2506.10.00
sand dengan kadar ≤ 99,5% SiO2 dan ≥ 120 ppm Fe2O3 barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku, dalam hal neraca komoditas belum tersedia.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor yang dilakukan oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai ke negara asal barang:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
2. Hasil uji/analisa laboratorium, material data sheet, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa spesifikasi komoditas yang akan diekspor sesuai dengan ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor (PE) selain PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar
Eksportir yang mengajukan PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, yang tidak dapat memiliki NIB sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dapat
526. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar ≤ 95% SiO2, natural whiteness ≤ 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness ≤ 90%, dan lolos saringan 16 mesh
√ √
527. ex 2507.00.00 Kaolin yang belum mengalami pengolahan (raw), serta kaolin yang telah diolah tetapi tidak dalam bentuk noodle atau tepung
√ √
528. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, atau < 36% Al2O3
√ √
529. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, < 36% Al2O3, atau ukuran butir lolos saringan 325 mesh < 99%
√ √
530. 2508.10.00 Bentonit
√ √
531. 2508.30.00 Tanah liat tahan api
√ √
532. ex 2508.40.10
Fuller's earth, yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √
533. ex 2508.40.90
Tanah liat lainnya yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √
534. 2508.50.00 Andalusite, kyanite dan sillimanite
√ √
535. 2508.60.00 Mullite
√ √
536. 2508.70.00 Tanah chamotte atau tanah dinas
√ √
537. ex 2508.40.10 ex 2508.40.90 ex 3824.99.99
Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C ≤ 79
√ √
538. 2511.10.00
2511.20.00 Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite); dan barium oksida,
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 2816.40.00 dikalsinasi maupun tidak.
uraian barang dilarang ekspor.
3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau Bukti Perolehan Skrap; dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian atau ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, dikecualikan dari kewajiban NIB.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan sesuai Pertimbangan Teknis atau 1 (satu) tahun.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali
539. 2512.00.00 Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang.
√ √
540. ex 2513.20.00 Garnet alam
√ √
541. ex 2514.00.00
Slate (Batu Sabak) yang tidak dilakukan pemotongan
√ √
542. ex 2515.11.00 Marmer yang tidak dikerjakan dengan pemotongan dan/atau pemolesan
√ √
543. ex 2516.11.00 Granit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan
√ √
544. ex 2516.12.10 ex 2516.12.20 ex 2517.10.00 ex 2517.49.00 ex 6802.10.00 ex 6802.23.00 ex 6802.93.10 ex 6802.93.90 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm
√ √
545. ex 2516.90.00 ex 2517.49.00
Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan
√ √
546. ex 2516.90.00 ex 2517.49.00
Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm
√ √
547. ex 2530.90.90
Toseki yang tidak dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan slab
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
548. ex 2517.49.00 ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 6806.20.00 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 % Satuan, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau Bukti perolehan skrap;
2. Bukti Perjanjian Kerjasama antara Mitra Produsen dengan Produsen pemegang API-P; dan
3. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian atau Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, yang paling bahan baku yang dilakukan oleh Importir API-U atau API-P berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang dilakukan oleh Importir API-U atau API-P selama 6 (enam) bulan.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap
√ √
549. ex 2521.00.00
Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos saringan 1000 mesh < 80%
√ √
550. ex 2522.10.00 ex 2825.90.00 Kapur tohor dengan kadar < 96% CaO
√ √
551. ex 2522.20.00 ex 2825.90.00 Kapur padam/ kapur kembang/ slake lime dengan kadar < 70% Ca(OH)2
√ √
552. ex 2529.10.10
Feldspar olahan dengan kandungan < 10% (K20 + Na2O) dan > 1% Fe2O3
√ √
553. ex 2530.10.00 Perlit yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 %
√ √
554. ex 2530.90.90
Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus);
Produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √
555. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm
√ √
556. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm
√ √
557. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh < 95%
√ √
558. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh < 95%
√ √
559. ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 3824.99.99 Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram
√ √
560. 2601.11.10 Bijih besi dan konsentratnya, termasuk pirit
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2601.11.90
2601.12.10
2601.12.90
2601.20.00 besi digongseng sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang:
1. Izin usaha dibidang radiasi dan zat radioaktif;
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan
3. Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dibidang radiasi dan zat radioaktif, yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Satuan, Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku.
(khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan
561. 2602.00.00 Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering.
√ √
562. ex 2603.00.00 Bijih tembaga
√ √
563. ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar < 15% Cu
√ √
564. ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu
√ √
565. 2604.00.00 Bijih nikel dan konsentratnya
√ √
566. 2605.00.00 Bijih kobalt dan konsentratnya
√ √
567. ex 2606.00.00 Bijih aluminium dan konsentratnya termasuk proppant dengan kadar < 72% Al2O3 (Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi dengan fraksi ukuran -20+40 mesh > 5,2%, fraksi ukuran -30+50 mesh > 2,5%, fraksi ukuran -40+70 mesh > 2,0%, dan Apparent Specific Gravity (ASG) < 3,27
√ √
568. 2607.00.00 Bijih timbal dan konsentratnya
√ √
569. 2608.00.00 Bijih seng dan konsentratnya
√ √
570. 2610.00.00 Bijih kromium dan konsentratnya
√ √
571. 2611.00.00 Bijih tungsten dan konsentratnya
√ √
572. 2612.10.00 Bijih uranium dan konsentratnya
√ √
573. 2612.20.00 Bijih torium dan konsentratnya
√ √
574. 2613.10.00
2613.90.00 Bijih molibdenum dan konsentratnya, dipanggang (roasted) maupun tidak
√ √
575. ex 2614.00.10 Bijih ilmenite
√ √
576. ex 2614.00.10 Konsentrat ilmenite dengan kadar < 45% TiO2
√ √
577. ex 2614.00.90 Bijih rutil
√ √
578. ex 2614.00.90 Konsentrat rutil dengan kadar < 90% TiO2
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
579. ex 2614.00.90 Bijih dan konsentrat titanium lainnya, selain ilmenite dan rutil
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar:
1. IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam komoditas tembaga/IUPK; dan
2. Rekomendasi Ekspor Barang Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P:
a. 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan Pertimbangan Teknis, atau 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya
√ √
580. ex 2615.10.00 Bijih zirconium
√ √
581. ex 2615.10.00 ex 2825.60.00 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran < 99% (Zr02 + HfO2)
√ √
582. 2615.90.00
Bijih niobium, tantalum, atau vanadium dan konsentratnya
√ √
583. 2616.10.00 Bijih perak dan konsentratnya
√ √
584. ex 2616.90.00 Bijih emas dan konsentratnya
√ √
585. 2617.10.00 Bijih antimoni dan konsentratnya
√ √
586. 2617.90.00 Bijih lainnya dan konsentratnya
√ √
587. 2620.11.00
2620.19.00
2620.21.00
2620.29.00
2620.30.00
2620.40.00
2620.60.00
2620.91.00 ex 2620.99.90 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya termasuk lumpur anoda yang tidak mengandung logam mulia atau tidak mengandung senyawa logam mulia dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda.
√ √
588. ex 2620.99.90 Titanium slag dengan kadar < 75% TiO2
√ √
589. ex 2804.50.00 Telurium dengan kadar < 99% Te
√ √
590. ex 2804.90.00 Selenium dengan kadar < 99% Se
√ √
591. ex 2804.90.00
Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur anoda dengan kadar < 90% Se
√ √
592. Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu:
ex 2805.30.00
a. Skandium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
b. Itrium dengan kadar < 99%
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 2805.30.00
c. Lantanum dengan kadar < 99%
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Perubahan Ekspor Barang Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perpanjangan PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar
1. PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar yang berasal dari impor ke negara asal eksportir barang berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang:
Sesuai dengan Pertimbangan Teknis, atau 1 (satu) tahun dalam hal Neraca
√ √ ex 2805.30.00
d. Serium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
e. Praseodimium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
f. Neodimium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
g. Prometium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
h. Samarium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
i. Europium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
j. Gadolinium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
k. Terbium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
l. Disprosium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
m. Holmium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
n. Erbium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
o. Tulium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
p. Iterbium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
q. Lutesium dengan kadar < 99%
√ √
593. ex 2811.29.90 Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2
√ √
594. ex 2812.19.00 Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar < 90% ZrOCl2.8H20
√ √
595. ex 2817.00.10 Seng oksida dengan kadar < 98% ZnO
√ √
596. ex 2817.00.20 Seng peroksida dengan kadar < 98% ZnO2
√ √
597. ex 2818.20.00
Smelter grade alumina dengan kadar < 98% Al2O3
√ √
598. ex 2818.20.00
Chemical grade alumina dengan kadar < 90% Al2O3
√ √
599. ex 2818.30.00
Aluminium hidroksida dengan kadar < 90% Al(OH)3
√ √
600. ex 2819.90.00 Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar < 47% Cr
√ √
601. ex 2820.10.00
Mangan dioksida olahan dengan kadar < 98% MnO2
√ √
602. ex 2820.10.00 Electrolytic manganese dioxide dengan kadar < 90% MnO2 dan K ≥ 250 ppm
√ √
603. ex 2820.90.00 Mangan monoksida dengan kadar < 42% Mn
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dan > 4% MnO2 masih berlaku;
2. Rekomendasi Perpanjangan Ekspor Barang Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Komoditas belum ditetapkan.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar khusus Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu (Nomor urut 564).
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar
604. ex 2820.90.00 Mangani oksida dengan kadar < 90% Mn3O4
√ √
605. ex 2822.00.00 Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar < 65% Co
√ √
606. ex 2822.00.00 Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar < 50% Co
√ √
607. ex 2614.00.90 ex 2823.00.00 ex 3206.11.10 ex 3206.11.90 ex 3206.19.10 ex 3206.19.90 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2
√ √
608. ex 2824.10.00 Timbal oksida dengan kadar < 98% PbO
√ √
609. ex 2824.90.00 Timbal dioksida dengan kadar < 98% PbO2
√ √
610. ex 7501.20.00
Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan kadar < 25% Ni
√ √
611. ex 2825.40.00
Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar < 50% Ni
√ √
612. ex 2825.40.00 ex 7501.20.00 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar < 65% Ni
√ √
613. ex 2825.80.00
Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut terak dari hasil pemurnian konsentrat timah dengan kadar < 90% Sb2O3
√ √
614. ex 2825.80.00 Diantimon Pentaoksida dengan kadar < 95% Sb2O5
√ √
615. ex 2825.90.00 Niobium oksida dengan kadar < 90% Nb2O5
√ √
616. ex 2825.90.00 Seng hidroksida dengan kadar < 98% Zn(OH)2
√ √
617. ex 2825.90.00 Tantalum oksida dengan kadar < 90% Ta2O5
√ √
618. ex 2825.90.00
Telurium hidroksida dengan kadar < 98% Te(OH)4
√ √
619. ex 2825.90.00
Timbal hidroksida dengan kadar < 98% Pb(OH)2
√ √
620. ex 2827.35.00
Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan NiCl2.xH2O) dengan kadar < 20% Ni
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
621. ex 2827.39.10
Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2 dan CoCl2.xH2O) dengan kadar < 19% Co (khusus Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu) sesuai dengan Rekomendasi.
Masa berlaku Perubahan PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar (khusus Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu) selama sisa masa berlaku PE Barang Pertambangan akibat keadaan kahar.
Masa berlaku Perpanjangan PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar (khusus Konsentrat
√ √
622. ex 2827.39.90 Mangan klorida dengan kadar < 90% MnCl2
√ √
623. ex 2827.39.90 Titanium Tetraklorida dengan kadar < 87% TiCl4
√ √
624. ex 2829.19.00 Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar < 16% Cr
√ √
625. ex 2830.90.90 Kobalt Sulfida (CoS) dengan kadar < 40% Co
√ √
626. ex 2830.90.90 ex 7501.10.00 Nikel Sulfida (NiS) dengan kadar < 40% Ni
√ √
627. ex 2832.20.00 Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar < 28% Cr
√ √
628. ex 2833.24.00
Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan NiSO4.xH2O) dengan kadar < 20% Ni
√ √
629. ex 2833.29.30 Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar < 14% Cr
√ √
630. ex 2833.29.90 Mangan sulfat dengan kadar < 90% MnSO4
√ √
631. ex 2833.29.90 Zirkonium sulfat (ZOS) dengan kadar < 90% Zr(SO4)2.4H20
√ √
632. ex 2833.29.90 Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar < 90% Zr5O8(SO4)2.xH20
√ √
633. ex 2833.29.90
Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4 dan CoSO4.xH2O) dengan kadar < 19% Co
√ √
634. ex 2834.10.00 Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar < 25% Cr
√ √
635. ex 2834.29.90
Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat (Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH20 dengan kadar < 12% Cr
√ √
636. ex 2835.29.90 Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar < 20% Cr
√ √
637. ex 2836.50.10 ex 2836.50.90 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar < 98% CaCO3 dan berat jenis > 0,7 g/cc
√ √
638. ex 2836.99.90 Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kadar < 40% Ni tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu) sesuai dengan rekomendasi perpanjangan.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS)
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor yang dilakukan oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal
639. ex 2836.99.90 Mangan karbonat olahan dengan kadar < 90% MnCO3
√ √
640. ex 2836.99.90 Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan kadar < 90% ZrOCO3.xH20
√ √
641. ex 2836.99.90 Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar < 16% Cr
√ √
642. ex 2836.99.90 Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar < 40% Ni
√ √
643. ex 2836.99.90
Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar < 40% Co
√ √
644. ex 2841.61.00 Kalium permanganat dengan kadar < 90% KMnO4
√ √
645. ex 2841.69.00 Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan kadar < 12% Cr
√ √
646. ex 2842.90.90
Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan kadar < 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H20
√ √
647. ex 2842.90.90
Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar < 90% K2ZrF6
√ √
648. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar < 99% REOH
√ √
649. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam oksida tanah jarang dengan kadar < 99% REO
√ √
650. ex 2915.29.90 Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar < 90% H2ZrO2(C2H3O2)2
√ √
651. ex 3802.90.20
Bentonit olahan dengan bleaching power < 70%, Specific Surface Area < 150 m2/g dan konduktivitas < 300 µS/cm
√ √
652. ex 3824.99.99 Silika dan kuarsa yang dilapisi resin dalam bentuk resin coated sand dengan bending strength < 45 kg/m2, lolos saringan 30 mesh < 90%, kadar air > 0,20%, Loss On Ignition (LOI) > 2%, dan resin content < 1,20%
√ √
653. ex 7501.20.00 Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar <
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
45% Ni Importir Produsen (API-P) dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai ke negara asal barang dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS)
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang dikecualikan dari
654. ex 7001.00.00 Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar < 80% SiO2
√ √
655. 7103.10.20 ex 7103.10.90
Agat, Chert (rijang), Garnet, Giok (jade), Jasper, Kalsedon, Opal, Krisopras, Topas, dan Onik yang belum dilakukan pemolesan
√ √
656. ex 7103.10.90
Onik yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan
√ √
657. ex 7103.10.90
Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan slab dengan ukuran ketebalan lebih dari 5 cm, atau bukan dalam bentuk batu hias
√ √
658. ex 7106.10.00 ex 7106.91.00 ex 7106.92.00 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar < 99% Ag
√ √
659. ex 7108.11.00 ex 7108.12.10 ex 7108.12.90 ex 7108.13.00 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au
√ √
660. ex 7110.11.10 ex 7110.19.00
Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pt
√ √
661. ex 7110.21.10 ex 7110.29.00
Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pd
√ √
662. ex 7112.99.90 Lumpur Anoda (Anoda Slime) yang mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia
√ √
663. ex 7201.10.00 ex 7201.20.00 Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar < 75% Fe
√ √
664. ex 7201.50.00 Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan)
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dengan kadar < 2% Ni kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS)
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor untuk keperluan penelitian dan pengembangan, untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor yang dilakukan oleh Angka Pengenal
665. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe
√ √
666. ex 7202.11.00 ex 7202.19.00 Fero Mangan dengan kadar < 60% Mn
√ √
667. ex 7202.21.00 ex 7202.29.00
Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar < 75% Fe
√ √
668. ex 7202.30.00 Fero silikon mangan dengan kadar < 60% Mn
√ √
669. ex 7202.41.00 ex 7202.49.00 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar < 75% Fe
√ √
670. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar < 2% Ni
√ √
671. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe
√ √
672. ex 7202.60.00
Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar < 8% Ni
√ √
673. ex 7202.70.00 Fero molibdenum dengan kadar < 75% Fe
√ √
674. ex 7202.80.00 Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero- silikon-tungsten dengan kadar < 75% Fe
√ √
675. ex 7202.91.00 Fero titanium dengan kadar < 65% Ti
√ √
676. ex 7202.91.00 Fero-silikon-titanium dengan kadar < 75% Fe
√ √
677. ex 7202.92.00 Fero-vanadium dengan kadar < 75% Fe
√ √
678. ex 7203.10.00 Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) dengan kadar < 72% Fe yang diperoleh dengan reduksi langsung dari bijih besi
√ √
679. ex 7203.10.00 ex 7203.90.00 Besi spon dengan kadar < 72% Fe
√ √
680. 7401.00.10 Mate tembaga
√ √
681. 7401.00.20 Tembaga semen (tembaga endapan)
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
682. 7402.00.10
7402.00.90 Tembaga tidak dimurnikan; anoda tembaga untuk pemurnian secara elektrolisa Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai ke negara asal barang, atau untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat Ekspor;
dan
b. negara tujuan.
√ √
683. ex 7403.11.00
Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar < 99,9% Cu
√ √
684. ex 7403.13.00 ex 7403.19.00
Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar < 99,9% Cu
√ √
685. ex 7403.29.00
Paduan tembaga telurid dengan kadar < 20 % Te
√ √
686. ex 7501.10.00 Ni mate dengan kadar < 70% Ni
√ √
687. ex 7502.10.00 ex 7502.20.00 Nikel tidak ditempa dengan kadar < 93% Ni
√ √
688. ex 7504.00.00
Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Ni
√ √
689. ex 7801.10.00 ex 7801.91.00 ex 7801.99.00 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Timbal (Pb)
√ √
690. ex 7901.12.00 ex 7901.20.00 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Seng (Zn)
√ √
691. ex 8101.10.00
Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar < 90% W
√ √
692. ex 8101.94.00 Wolfram tidak ditempa dengan kadar < 90% W
√ √
693. ex 8105.20.10
Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar < 93% Co
√ √
694. ex 8105.20.90
Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Co
√ √
695. ex 8108.20.00
Logam paduan titanium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 65% Ti
√ √
696. ex 8109.21.00 ex 8109.29.00 Zirkonium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Zr
√ √
697. ex 8109.91.00 ex 8109.99.00 Spon zirkonium dengan kadar < 85% Zr
√ √
698. ex 8110.10.00 Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
bubuk dengan kadar < 99% Sb Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P dengan dokumen
699. ex 8111.00.90 Mangan spon dengan kadar < 49% Mn dan > 4% MnO2
√ √
700. ex 8111.00.90 Silika mangan dengan kadar < 60% Mn
√ √
701. ex 8112.21.00
Logam paduan kromium tidak ditempa dengan kadar < 60% Cr
√ √
702. ex 8112.21.00 ex 8112.29.00 Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar < 99% Cr
√ √
703. ex 8112.29.00 Logam paduan (alloy) kromium dengan kadar < 60% Cr
√ √
704. ex 8112.31.00
Hafnium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Hf
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemberitahuan pabean ekspor, dan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlak ukan.
XVII. BATUBARA
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.01 Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara.
ET Batubara bagi Pemilik IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian:
1. Izin Usaha, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
2. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perubahan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha yang masih Masa berlaku ET Batubara selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya ET Batubara.
Masa berlaku perubahan ET Batubara selama sisa masa berlaku ET Batubara.
Masa berlaku perpanjangan ET Batubara selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 3
- Batu bara, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi:
705. 2701.11.00 -- Antrasit √
√
2701.12
-- Batu bara bitumen:
706. 2701.12.10 --- Batu bara bahan bakar √
√
707. 2701.12.90 --- Lain-lain √
√
708. 2701.19.00 -- Batu bara lainnya √
√
27.02 Lignit, diaglomerasi maupun tidak, tidak termasuk jet.
709. 2702.10.00 - Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi √
√
710. 2702.20.00 - Lignit diaglomerasi √
√
27.03
Gambut (termasuk serasah gambut), diaglomerasi maupun tidak.
711. 2703.00.10
- Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi √
√
712. 2703.00.20 - Gambut diaglomerasi √
√
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK OperasiProduksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan;
dan
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perpanjangan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
(tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya perpanjangan ET Batubara.
Eksportir yg telah ditetapkan sebagai ET Batubara wajib melakukan Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
ET Batubara Kerjasama antar Sesama Pemilik IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian:
1. Izin Usaha, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
2. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perubahan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha yang masih berlaku, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
3. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu:
a. Izin Usaha yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK , PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
5. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan;
dan
6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bila perubahan terkait kerjasama.
Perpanjangan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
3. Surat perjanjian kerja sama Operasi Kontrak/ Perjanjian;
b. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK , atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS jual beli batubara, antar sesama pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
ET Batubara Kerjasama antara Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dengan Pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK Sebagai
d. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antara IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK , atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
dan/atau
e. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian:
1. Izin Usaha, berupa IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
2. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antara IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perubahan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha yang masih berlaku, berupa IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antara IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
5. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan; dan
6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku bila perubahan terkait kerjasama.
Perpanjangan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antara IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Penjualan Batubara dengan pemegang IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
ET Batubara Kerjasama antar Sesama Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara:
1. Izin Usaha, berupa IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
2. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Perubahan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha yang masih berlaku, berupa IUP Operasi Produksi Khusus
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
5. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan; dan
6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku bila perubahan terkait kerjasama.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perpanjangan ET Batubara:
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Surat perjanjian kerja sama jual beli batubara, antar sesama Pemilik IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
XVIII. PRODUK BATUBARA
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.01 Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara.
PE Produk Batubara:
1. IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; yang paling sedikit memuat: Asal Barang, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Batubara:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Produk Batubara yang masih berlaku; dan
2. IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan yang masih berlaku.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Batubara berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
713. 2701.20.00 - Briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara
√
27.04
Kokas dan semi-kokas dari batu bara, dari lignit atau dari tanah gemuk, diaglomerasi maupun tidak; retort carbon.
714. 2704.00.10 - Kokas dan semi kokas dari batu bara
√
715. 2704.00.20 - Kokas dan semi kokas dari lignit atau dari tanah gemuk
√
716. 2704.00.30 - Retort carbon
√
717. 2705.00.00 Gas batu bara, gas air, gas produser dan gas semacam itu, selain gas minyak bumi dan gas hidrokarbon lainnya.
√
718. 2706.00.00
Ter sulingan dari batu bara, dari lignit atau dari tanah gemuk, dan ter mineral lainnya didehidrasi atau disuling sebagian maupun tidak, termasuk ter yang dibentuk kembali.
√
27.07 Minyak dan produk lainnya hasil penyulingan ter batu bara bersuhu tinggi;
produk semacam itu yang berat unsur aromatiknya melebihi unsur non aromatik.
719. 2707.10.00 - Benzol (benzena)
√
720. 2707.20.00 - Toluol (toluena)
√
721. 2707.30.00 - Xilol (xilena)
√
722. 2707.40.00 - Naftalena
√
723. 2707.50.00 - Campuran hidrokarbon aromatik lainnya 65% volume atau lebih (termasuk yang hilang) disuling pada suhu 250ºC dengan metode ISO 3405 (setara dengan metode ASTM D 86)
√
- Lain-lain:
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
724. 2707.91.00 -- Minyak kreosol
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Batubara yang masih berlaku;
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang paling sedikit memuat: Asal Barang, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor.
Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Batubara:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan
Masa berlaku perubahan PE Produk Batubara selama sisa masa berlaku PE Produk Batubara
Elemen data
√
2707.99 -- Lain-lain:
725. 2707.99.10 --- Carbon black feedstock
√
726. 2707.99.90 --- Lain-lain
√
27.08 Pek dan pek kokas, diperoleh dari ter batu bara atau dari ter mineral lainnya.
727. 2708.10.00 - Pek
√
728. 2708.20.00 - Pek kokas
√
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
XIX. PASIR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
729. ex 2505.10.00 ex 2505.90.00
Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran 0,25 mm ≤ D50 ≤ 2,0 mm; dengan presentase kerang (shells) / CaCO3 ≤ 15%; Au (emas) ≤ 0,05 ppm; Ag (perak) ≤ 0,05 ppm;
Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium ≤ 0,05 ppm; Silika (SiO2) ≤ 95%; Timah (Sn) ≤ 50 ppm; Nikel (Ni) ≤ 35 ppm;
dan logam tanah jarang total ≤ 100 ppm.
ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut:
1. Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
2. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur; dan
3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut Masa berlaku ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim; atau
b. Sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya ET Pasir Hasil Sedimentasi di √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Perubahan ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut:
1. ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih berlaku;
2. Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
3. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur; dan
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut:
1. ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih Laut.
Masa berlaku perubahan ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut selama sisa masa berlaku ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) Eksportir Terdaftar.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan kepada Surveyor secara elektronik.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku; dan
2. Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, yang paling sedikit memuat : Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, jumlah barang, satuan barang, lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang- undangan, hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, masa berlaku rekomendasi, dan informasi bahwa kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Pasir Hasil atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas belum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Sedimentasi di Laut:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih berlaku;
2. PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, jumlah barang, satuan barang, lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor:
1. ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih berlaku;
2. PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut selama sisa masa berlaku PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku;
3. Rekomendasi perubahan Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
4. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
5. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
XX.
KRATOM
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak.
Eksportir Terdaftar Produsen Kratom (ETPK):
1. Rekomendasi ET Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat:
a. Profil pelaku usaha,
b. Jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai,
c. Kapasitas produksi tiap mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/ dikuasai,
d. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, dan
e. Masa berlaku rekomendasi;
2. Surat Pernyataan Mandiri bermeterai yang paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai:
a. Profil pelaku usaha,
b. Asal usul sumber bahan baku,
c. Kapasitas produksi, dan
d. Kratom yang diekspor Dalam hal eksportir telah memiliki sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) tempat pengolahan/pabrik yang diterbitkan oleh Lembaga yang membidangi sertifikasi, Surat Pernyataan Mandiri (SPM) bermaterai sebagaimana tercantum dalam kolom persyaratan dilengkapi dengan nomor sertifikat.
Dalam penerbitan rekomendasi ETPK dan ETNPK dinas melakukan verifikasi lapangan.
Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi sebagai penerbit
1211.90 - Lain-lain:
-- Dari jenis yang terutama dipakai dalam farmasi:
730. ex 1211.90.17 --- Lain-lain, segar atau dikeringkan, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) dan bagiannya yang terutama dipakai dalam farmasi, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran ≤ 600 mikron.
√ √ √
731. 2ex 1211.90.18 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk √ √ √
-- Lain-lain:
732. ex 1211.90.98 --- Lain-lain, Tanaman Kratom (Mitragyna √ √ √
dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk speciosa) dan bagiannya selain dipakai dalam farmasi, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran ≤ 600 mikron.
tidak akan ditujukan untuk keperluan pemasok pabrik atau industri candu;
3. Kontrak kerja sama sewa mesin dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun dalam hal mesin dikuasai; dan
4. Kontrak kerja sama kemitraan dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun dalam hal terdapat mitra.
Eksportir Terdaftar Non- Produsen Kratom (ETNPK):
1. Rekomendasi ET Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat:
a. Profil pelaku usaha,
b. Jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai mitra,
c. kapasitas produksi yang dikerjasamakan;
d. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, dan
e. masa berlaku Rekomendasi ETPK dan ETNPK melakukan evaluasi atas kapasitas produksi tiap mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/ dikuasai Eksportir paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) Eksportir Terdaftar.
Masa berlaku ETPK dan ETNPK adalah selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Kratom.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
rekomendasi;
2. Surat Pernyataan Mandiri bermeterai yang paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai:
a. Profil pelaku usaha,
b. Profil mitra,
c. Asal usul sumber bahan baku mitra,
d. Kapasitas produksi yang dikerjasamakan, dan
e. Kratom yang diekspor tidak akan ditujukan untuk keperluan pemasok pabrik atau industri candu; dan
3. Kontrak kerja sama dengan mitra produsen kratom dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun.
Perubahan Eksportir Terdaftar Produsen Kratom (ETPK):
1. ETPK yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Ekspor Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Penerbitan PE didasarkan pada perhitungan jumlah kapasitas maksimum mesin penggiling (milling machine) dikali dengan persentase hak ekspor.
Persentase hak ekspor didasarkan pada perhitungan rata-rata harga ekspor kratom, ketersediaan stok di gudang, dan permintaan kratom dari negara pengimpor.
Persentase hak ekspor ditetapkan setiap 6 (enam)
memuat:
a. Profil pelaku usaha,
b. Jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai,
c. kapasitas produksi tiap mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/ dikuasai,
d. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, dan
e. masa berlaku rekomendasi;
3. Surat Pernyataan Mandiri bermeterai yang memuat alasan perubahan;
4. Kontrak kerja sama sewa mesin dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun dalam hal mesin dikuasai; dan
5. Kontrak kerja sama kemitraan dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun dalam hal terdapat mitra.
Perubahan Eksportir Terdaftar Non- Produsen Kratom (ETNPK):
1. ETNPK yang masih berlaku;
2. Rekomendasi ET Kratom bulan pada periode Januari s.d. Juni dan Juli s.d.
Desember melalui rapat koordinasi atau sewaktu- waktu berdasarkan usulan Kementerian/Lemb aga.
Rapat Koordinasi adalah rapat antar Kementerian/ Lembaga yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dilaksanakan pada bulan Juni dan Desember sebelum periode pelaksanaan.
Penetapan Persentase Hak
yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat :
a. Profil pelaku usaha,
b. Jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai mitra,
c. kapasitas produksi yang dikerjasamakan,
d. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, dan
e. masa berlaku rekomendasi;
3. Surat Pernyataan Mandiri bermeterai yang memuat alasan perubahan; dan
4. Kontrak kerja sama dengan mitra produsen kratom dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun.
PE Kratom:
1. ETPK atau ETNPK yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi PE Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ekspor Kratom berdasarkan data dan informasi dari Kementerian/Lemb aga, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi dan/atau perwakilan koperasi dan/atau asosiasi eksportir Kratom yang berbadan hukum dengan mempertimbangkan :
a. Informasi pasokan Kratom yang berupa data ketersediaan Kratom di gudang saat ini;
b. Informasi permintaan impor Kratom dari negara tujuan berupa data rekapitulasi purchase order yang belum dilaksanakan;
bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat :
a. Pos Tarif/harmonized system,
b. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor,
c. jumlah barang,
d. satuan barang, dan
e. masa berlaku rekomendasi.
Perubahan PE Kratom:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ETPK/ETNPK:
1. ETPK atau ETNPK yang masih berlaku;
2. PE Kratom yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan bermaterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/harmonized system, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. ETPK atau ETNPK yang masih berlaku;
2. PE Kratom yang masih dan
c. Informasi harga di pasar internasional yang berupa data rekapitulasi harga di invoice dan purchase order dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.
Persentase Hak Ekspor Kratom ditetapkan melalui Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Kratom berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1
berlaku;
3. Rekomendasi PE Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat :
a. Pos Tarif/harmonized system,
b. jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor,
c. jumlah barang,
d. satuan barang, dan
e. masa berlaku rekomendasi; dan
4. Surat pernyataan bermaterai mengenai alasan perubahan.
(satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non-transaksional).
Masa berlaku PE Kratom paling lama 6 (enam) bulan terhitung Januari
s.d. Juni atau Juli
s.d. Desember.
Masa berlaku perubahan PE Kratom selama sisa masa berlaku PE Kratom.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(4), yaitu negara tujuan.
Laporan Surveyor harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
1. bebas dari campuran daun lain dibuktikan dengan kandungan mitraginin ≥ 1,2% untuk kratom hijau dan putih, sedangkan ≥ 0,8% untuk kratom merah;
2. bebas dari kandungan logam berat dibuktikan dengan kandungan Timbal (Pb) ≤ 1 mg/kg, Raksa (Hg) ≤ 0,5 mg/kg, Kadmium (Cd) ≤ 0,3 mg/kg, Arsen (As) ≤ 1,5 mg/kg;
3. bebas dari kontaminasi bakteri dibuktikan dengan hasil negatif (-)/gram
untuk Salmonella dan ≤ 10 AM/gram untuk Escherichia coli;
dan
4. kandungan air dalam kratom ≤ 10%
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan kepada Surveyor secara elektronik.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang
Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. Pelabuhan tujuan; dan
b. Negara Tujuan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
BARANG EKSPOR TERTENTU DAN DOKUMEN LAIN
1. SARANG BURUNG WALET YANG DIWAJIBKAN DOKUMEN SERTIFIKAT SANITASI (KH-12) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
04.10 Serangga dan produk lainnya yang dapat dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
0410.90 - Lain-lain :
1. ex 0410.90.10 -- Sarang burung Sarang Burung Walet yang didapat dari habitat buatan Burung Walet Dokumen Sertifikat Sanitasi (KH-12) diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
2. ex 0410.90.10 Sarang Burung Walet Asal Goa/Alam (Collocalia spp.)
2. PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN YANG DIWAJIBKAN DOKUMEN DOKUMEN BUKTI PENJAMINAN LEGALITAS KAYU DAN PRODUK KAYU DENGAN TUJUAN EKSPOR (DOKUMEN V-LEGAL) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
44.01 Kayu bakar, berbentuk log, billet, ranting, ikatan cabang atau bentuk semacam itu; kayu dalam bentuk keping atau pecahan kayu; serbuk gergaji dan sisa serta skrap kayu, diaglomerasi berbentuk log, briket, pelet atau bentuk semacam itu maupun tidak diaglomerasi.
Batasan Barang
Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
- Kayu dalam bentuk keping atau pecahan:
kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu dan/atau sejenisnya.
Penerbitan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal)
a. Dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) diterbitkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) kepada eksportir.
b. Setiap 1 (satu) dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang.
c. Dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) dikirimkan oleh LPVI secara elektronik ke Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) untuk diteruskan ke Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW) dan http://inatrade.kemendag.go.id
d. Dalam penerbitan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal) dapat diberikan fasilitas kepada eksportir yang termasuk kategori usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha
3. ex 4401.21.00 -- Pohon jenis konifera
4. ex 4401.22.00 -- Pohon selain jenis konifera
44.04 Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya; kepingan kayu dan sejenisnya.
5. ex 4404.10.00 - Pohon jenis konifera
4404.20 - Pohon selain jenis konifera :
6. ex 4404.20.10 -- Kepingan kayu
44.07 Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm.
- Pohon jenis konifera :
4407.11 -- Dari pinus (Pinus spp.) :
7. ex 4407.11.90 --- Lain-lain
8. ex 4407.12.00 -- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.)
9. ex 4407.13.00 -- Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (Pinus spp.) dan fir (Abies spp.))
10. ex 4407.14.00 -- Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.))
4407.19 -- Lain-lain :
11. ex 4407.19.90 --- Lain-lain
- Dari kayu tropis :
4407.21 -- Mahogani (Swietenia spp.) :
12. ex 4407.21.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
13. ex 4407.21.90 --- Lain-lain
4407.22 -- Virola, Imbuia dan Balsa :
14. ex 4407.22.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
15. ex 4407.22.90 --- Lain-lain
4407.23 -- Jati :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
16. ex 4407.23.20 --- Diketam, diampelas atau end-jointed menengah.
e. Ketentuan mengenai penerbitan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) dan pemberian fasilitas dalam penerbitan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) kepada eksportir yang termasuk kategori usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
17. ex 4407.23.90 --- Lain-lain
4407.25 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau :
--- Meranti Merah Tua atau Meranti Merah Muda :
18. ex 4407.25.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
19. ex 4407.25.19 ---- Lain-lain
--- Meranti Bakau :
20. ex 4407.25.21 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
21. ex 4407.25.29 ---- Lain-lain
4407.26 -- Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih, Meranti Kuning dan Alan :
22. ex 4407.26.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
23. ex 4407.26.90 --- Lain-lain
4407.27 -- Sapelli :
24. ex 4407.27.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
25. ex 4407.27.90 --- Lain-lain
4407.28 -- Iroko :
26. ex 4407.28.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
27. ex 4407.28.90 --- Lain-lain
4407.29 -- Lain-lain :
--- Jelutung (Dyera spp.) :
28. ex 4407.29.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
29. ex 4407.29.19 ---- Lain-lain
--- Kapur (Dryobalanops spp.) :
30. ex 4407.29.23 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
31. ex 4407.29.29 ---- Lain-lain
--- Kempas (Koompassia spp.) :
32. ex 4407.29.33 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
33. ex 4407.29.39 ---- Lain-lain
--- Keruing (Dipterocarpus spp.) :
34. ex 4407.29.43 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
35. ex 4407.29.49 ---- Lain-lain
--- Ramin (Gonystylus spp.) :
36. ex 4407.29.51 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
37. ex 4407.29.59 ---- Lain-lain
--- Balau (Shorea spp.) :
38. ex 4407.29.73 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
39. ex 4407.29.79 ---- Lain-lain
--- Mengkulang (Heritiera spp.) :
40. ex 4407.29.83 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
41. ex 4407.29.89 ---- Lain-lain
--- Lain-lain :
42. ex 4407.29.91 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end-jointed
43. ex 4407.29.92 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain
44. ex 4407.29.94 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end-jointed
45. ex 4407.29.95 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain
46. ex 4407.29.96 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed
47. ex 4407.29.97 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), lain-lain
48. ex 4407.29.98 ---- Lain-lain, diketam, diampelas atau end-jointed
49. ex 4407.29.99 ---- Lain-lain
- Lain-lain :
4407.91 -- Dari ek (Quercus spp.) :
50. ex 4407.91.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
51. ex 4407.91.90 --- Lain-lain
4407.92 -- Dari beech (Fagus spp.) :
52. ex 4407.92.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
53. ex 4407.92.90 --- Lain-lain
4407.93 -- Dari maple (Acer spp.) :
54. ex 4407.93.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
55. ex 4407.93.90 --- Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
4407.94 -- Dari cherry (Prunus spp.) :
56. ex 4407.94.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
57. ex 4407.94.90 --- Lain-lain
4407.95 -- Dari ash (Fraxinus spp.) :
58. ex 4407.95.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
59. ex 4407.95.90 --- Lain-lain
4407.96 -- Dari birch (Betula spp.) :
60. ex 4407.96.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
61. ex 4407.96.90 --- Lain-lain
4407.97 -- Dari poplar dan aspen (Populus spp.) :
62. ex 4407.97.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
63. ex 4407.97.90 --- Lain-lain
4407.99 -- Lain-lain :
64. ex 4407.99.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
65. ex 4407.99.90 --- Lain-lain
44.08 Lembaran untuk veneering (termasuk yang diperoleh dengan cara mengiris kayu yang dilaminasi), untuk kayu lapis atau kayu yang dilaminasi semacam itu dan kayu lainnya, digergaji memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas, disambung atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm.
4408.10 - Pohon jenis konifera :
66. 4408.10.10 -- Slat kayu cedar untuk pensil; pohon pinus radiata dari jenis untuk pembuatan blockboard
67. ex 4408.10.30 -- Lembaran veneer bagian permukaan
68. ex 4408.10.90 -- Lain-lain
- Dari kayu tropis :
69. 4408.31.00 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau
4408.39 -- Lain-lain :
70. 4408.39.10 --- Slat pensil dari kayu jelutung
71. ex 4408.39.20 --- Lembaran veneer bagian permukaan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
72. ex 4408.39.90 --- Lain-lain
4408.90 - Lain-lain :
73. ex 4408.90.10 -- Lembaran veneer bagian permukaan
74. ex 4408.90.90 -- Lain-lain
44.09 Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak.
75. ex 4409.10.00 - Pohon jenis konifera
- Pohon selain jenis konifera :
76. ex 4409.22.00 -- Dari kayu tropis
77. ex 4409.29.00 -- Lain-lain
44.10 Papan partikel, papan oriented strand (OSB) dan papan semacam itu (misalnya, papan wafer) dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, diaglomerasi dengan resin atau dengan zat pengikat organik lainnya maupun tidak.
- Dari kayu :
78. ex 4410.11.00 -- Papan partikel
79. ex 4410.12.00 -- Papan oriented strand (OSB)
80. ex 4410.19.00 -- Lain-lain
44.11 Papan fiber dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, direkatkan dengan resin atau zat organik lainnya maupun tidak.
- Papan fiber dengan kepadatan sedang (MDF) :
81. ex 4411.12.00 -- Dengan ketebalan tidak melebihi 5 mm
82. ex 4411.13.00 -- Dengan ketebalan melebihi 5 mm tetapi tidak melebihi 9 mm
83. ex 4411.14.00 -- Dengan ketebalan melebihi 9 mm
- Lain-lain :
84. ex 4411.92.00 -- Dengan kepadatan melebihi 0,8 g/cm³
85. ex 4411.93.00 -- Dengan kepadatan melebihi 0,5 g/cm³ tetapi tidak melebihi 0,8 g/cm³
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
86. ex 4411.94.00 -- Dengan kepadatan tidak melebihi 0,5 g/cm³
44.12 Kayu lapis, panel veneer dan kayu dilaminasi semacam itu.
- Kayu lapis lainnya yang terdiri semata-mata dari lembaran kayu, (selain bambu) dengan ketebalan setiap lapisan tidak melebihi 6 mm :
87. ex 4412.31.00 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis
88. 4412.33.00 -- Lain-lain, paling tidak dengan satu lapisan luar dari kayu pohon selain jenis konifera dari spesies alder (Alnus spp.), ash (Fraxinus spp.), beech (Fagus spp.), birch (Betula spp.), cherry (Prunus spp.), chestnut (Castanea spp.), elm (Ulmus spp.), eucalyptus (Eucalyptus spp.), hickory (Carya spp.), horse chestnut (Aesculus spp.), lime (Tilia spp.), maple (Acer spp.), ek (Quercus spp.), plane tree (Platanus spp.), poplar dan aspen (Populus spp.), robinia (Robinia spp.), tulipwood (Liriodendron spp.) atau walnut (Juglans spp.)
89. ex 4412.34.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera yang tidak dirinci dalam subpos 4412.33
90. ex 4412.39.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera
- Laminated veneered lumber (LVL) :
4412.41 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis :
91. 4412.41.10 --- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari jati
92. ex 4412.41.90 --- Lain-lain
93. ex 4412.42.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera
94. ex 4412.49.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera
- Blockboard, laminboard dan battenboard :
95. ex 4412.51.00 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis
96. ex 4412.52.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera
97. ex 4412.59.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera
- Lain-lain :
4412.91 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
98. 4412.91.10 --- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari jati
99. ex 4412.91.90 --- Lain-lain
100. ex 4412.92.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera
101. ex 4412.99.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera
102. ex 4413.00.00 Kayu dipadatkan, berbentuk blok, pelat, strip atau profil.
44.14 Bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin atau benda semacam itu.
103. ex 4414.10.00 - Dari kayu tropis
104. ex 4414.90.00 - Lain-lain
44.15 Peti, kotak, krat, drum dan pengemas semacam itu, dari kayu;
gelendong kabel dari kayu; palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya, dari kayu; kerah palet dari kayu.
105. ex 4415.10.00 - Peti, kotak, krat, drum dan pengemas yang semacam itu; gelendong kabel
106. ex 4415.20.00 - Palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya; kerah palet
44.16 Tahang, tong, bejana, pasu dan produk lainnya dari pembuat tong /pasu dan bagiannya, dari kayu, termasuk stave.
107. ex 4416.00.10 - Stave
108. ex 4416.00.90 - Lain-lain
44.17 Perkakas, badan perkakas, gagang perkakas, badan dan gagang sapu atau sikat dan gagangnya dari kayu; kelebut bot atau sepatu dan shoe tree atau boot tree, dari kayu.
109. ex 4417.00.10 - Kelebut bot atau sepatu
110. ex 4417.00.90 - Lain-lain
44.18 Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake.
- Jendela, jendela Prancis dan kusennya :
111. ex 4418.11.00 -- Dari kayu tropis
112. ex 4418.19.00 -- Lain-lain
- Pintu dan kusennya serta ambang pintu :
113. ex 4418.21.00 -- Dari kayu tropis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
114. ex 4418.29.00 -- Lain-lain
115. ex 4418.30.00 - Post dan beam selain produk dari subpos 4418.81 sampai dengan
4418.89
116. ex 4418.40.00 - Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton
117. ex 4418.50.00 - Atap sirap dan shake
- Rakitan panel penutup lantai :
118. ex 4418.74.00 -- Lain-lain, untuk lantai mosaik
119. ex 4418.75.00 -- Lain-lain, multilayer
120. ex 4418.79.00 -- Lain-lain
- Produk engineered structural timber :
4418.81 -- Glue-laminated timber (glulam) :
121. ex 4418.81.10 --- Dalam bentuk blok
122. ex 4418.81.90 --- Lain-lain
123. ex 4418.82.00 -- Cross-laminated timber (CLT or X-lam)
124. ex 4418.83.00 -- I beams
125. ex 4418.89.00 -- Lain-lain
- Lain-lain :
126. ex 4418.92.00 -- Panel kayu seluler
127. ex 4418.99.00 -- Lain-lain
44.19 Perangkat makan dan perangkat dapur, dari kayu.
128. ex 4419.20.00 - Dari kayu tropis
129. ex 4419.90.00 - Lain-lain
44.21 Barang lainnya dari kayu.
- Lain-lain :
4421.99 -- Lain-lain :
130. ex 4421.99.20 --- Batang korek api
--- Lain-lain :
131. ex 4421.99.96 ---- Barecore
132. ex 4421.99.99 ---- Block paving dari kayu
133. 4701.00.00 Pulp kayu mekanik.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
47.02 Pulp kayu kimia, dissolving grade.
134. 4702.00.10 - Pohon jenis konifera
135. 4702.00.20 - Pohon selain jenis konifera
47.03 Pulp kayu kimia, soda atau sulfat, selain dissolving grade.
- Tidak dikelantang :
136. 4703.11.00 -- Pohon jenis konifera
137. 4703.19.00 -- Pohon selain jenis konifera
- Semi kelantang atau dikelantang :
138. 4703.21.00 -- Pohon jenis konifera
139. 4703.29.00 -- Pohon selain jenis konifera
47.04 Pulp kayu kimia, sulfit, selain dissolving grade.
- Tidak dikelantang :
140. 4704.11.00 -- Pohon jenis konifera
141. 4704.19.00 -- Pohon selain jenis konifera
- Semi kelantang atau dikelantang :
142. 4704.21.00 -- Pohon jenis konifera
143. 4704.29.00 -- Pohon selain jenis konifera
144. 4705.00.00 Pulp kayu yang diperoleh melalui kombinasi proses pembuatan pulp secara mekanik dan kimia.
48.02 Kertas dan kertas karton tidak dilapisi, dari jenis yang digunakan untuk penulisan, pencetakan atau keperluan grafik lainnya, serta kertas untuk punch card serta punch tape tidak dilubangi, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran, selain dari pos 48.01 atau 48.03; kertas dan kertas karton buatan tangan.
145. ex 4802.10.00 - Kertas dan kertas karton buatan tangan
4802.20 - Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan sebagai dasar untuk kertas atau kertas karton peka cahaya, peka panas atau peka listrik :
146. ex 4802.20.10 -- Dalam bentuk gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
147. ex 4802.20.90 -- Lain-lain
4802.40 - Wallpaper base :
148. ex 4802.40.10 -- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
149. ex 4802.40.90 -- Lain-lain
- Kertas dan kertas karton lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik atau mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya :
4802.54 -- Beratnya kurang dari 40 g/m2 :
--- Carbonising base paper, dengan berat kurang dari 20 g/m2 :
150. ex 4802.54.11 ---- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
151. ex 4802.54.19 ---- Lain-lain
--- Carbonishing base paper lainnya :
152. ex 4802.54.21 ---- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
153. ex 4802.54.29 ---- Lain-lain
154. ex 4802.54.30 --- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper
155. ex 4802.54.40 --- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya, dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 15 cm atau dalam bentuk lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
156. ex 4802.54.50 --- Kertas dan kertas karton multi lapis
157. ex 4802.54.90 --- Lain-lain
4802.55 -- Beratnya 40 g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 g/m2, dalam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan gulungan :
--- Kertas hias dan kertas karton hias :
158. ex 4802.55.21 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm
159. ex 4802.55.29 ---- Lain-lain
160. ex 4802.55.40 --- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper
161. ex 4802.55.50 --- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan release paper
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
162. ex 4802.55.61 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm
163. ex 4802.55.69 ---- Lain-lain
164. ex 4802.55.70 --- Kertas multi lapis
165. ex 4802.55.90 --- Lain-lain
4802.56 -- Beratnya 40 g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 g/m2, dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat :
--- Kertas hias dan kertas karton hias :
166. ex 4802.56.21 ---- Dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak terlipat
167. ex 4802.56.29 ---- Lain-lain
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
168. ex 4802.56.41 ---- Dengan lebar tidak melebihi 36 cm dalam bentuk lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dan dalam keadaan tidak dilipat
169. ex 4802.56.49 ---- Lain-lain
170. ex 4802.56.50 --- Kertas multi lapis
171. ex 4802.56.90 --- Lain-lain
4802.57 -- Lain-lain, beratnya 40 g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 g/m2 :
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
172. ex 4802.57.21 ---- Dengan sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
173. ex 4802.57.29 ---- Lain-lain
174. ex 4802.57.30 --- Kertas multi lapis
175. ex 4802.57.90 --- Lain-lain
4802.58 -- Beratnya lebih dari 150 g/m2 :
--- Kertas hias dan kertas karton hias :
176. ex 4802.58.21 ---- Dalam gulungan dengan lebar 15 cm atau kurang atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan satu sisi 36 cm atau kurang dan sisi lain 15 cm atau kurang dalam keadaan tidak dilipat
177. ex 4802.58.29 ---- Lain-lain
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
178. ex 4802.58.31 ---- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
179. ex 4802.58.39 ---- lain-lain
--- lain-lain :
180. ex 4802.58.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
181. ex 4802.58.99 ---- lain-lain
- Kertas dan kertas karton lainnya, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dari 10 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya :
4802.61 -- Dalam gulungan :
--- Kertas hias dan kertas karton hias :
182. ex 4802.61.31 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm
183. ex 4802.61.39 ---- Lain-lain
--- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper :
184. ex 4802.61.41 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
185. ex 4802.61.49 ---- Lain-lain
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
186. ex 4802.61.51 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm
187. ex 4802.61.59 ---- Lain-lain
188. ex 4802.61.60 --- Kertas multi lapis
--- lain-lain :
189. ex 4802.61.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
190. ex 4802.61.99 ---- Lain-lain
4802.62 -- Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat :
--- Kertas hias dan kertas karton hias, berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan satu sisi 36 cm atau kurang dan sisi lainnya 15 cm atau kurang dalam keadaan tidak dilipat :
191. ex 4802.62.11 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
192. ex 4802.62.19 ---- Lain-lain
--- Kertas hias dan kertas karton hias lainnya :
193. ex 4802.62.21 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
194. ex 4802.62.29 ---- Lain-lain
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
195. 9 3 ex 4802.62.31 ---- Dalam bentuk lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
196. ex 4802.62.39 ---- Lain-lain
--- Lain-lain :
197. ex 4802.62.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
198. ex 4802.62.99 ---- Lain-lain
4802.69 -- Lain-lain :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
199. 9 7 ex 4802.69.11 ---- Dalam bentuk lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
200. ex 4802.69.19 ---- Lain-lain
--- Lain-lain :
201. ex 4802.69.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
202. ex 4802.69.99 ---- Lain-lain
48.03 Kertas toilet atau kertas tisu untuk kulit muka, kertas handuk atau kertas serbet dan kertas semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau saniter, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, dikisutkan, dikerutkan, diembos, dilubangi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran.
203. ex 4803.00.30 - Gumpalan selulosa atau web dari serat selulosa
204. ex 4803.00.90 - Lain-lain
48.04 Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03.
- Kraftliner :
205. ex 4804.11.00 -- Tidak dikelantang
206. ex 4804.19.00 -- Lain-lain
- Kertas kraft untuk kantong :
4804.21 -- Tidak dikelantang :
207. ex 4804.21.10 --- Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kantong semen
208. ex 4804.21.90 --- Lain-lain
4804.29 -- Lain-lain :
209. ex 4804.29.10 --- Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kantong semen
210. ex 4804.29.90 --- Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
- Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 150 g/m2 atau kurang :
4804.31 -- Tidak dikelantang :
211. ex 4804.31.10 --- Kertas kraft insulator electrical grade
212. ex 4804.31.30 --- Dari wet strength 40 g sampai 60 g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis
213. ex 4804.31.40 --- Sandpaper base paper
214. ex 4804.31.50 --- Dari jenis yang digunakan untuk membuat karung semen
215. ex 4804.31.90 --- Lain-lain
4804.39 -- Lain-lain :
216. ex 4804.39.10 --- Dari wet strength 40 g sampai 60 g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis
217. ex 4804.39.20 --- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan
218. ex 4804.39.90 --- Lain-lain
- Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 :
4804.41 -- Tidak dikelantang :
219. ex 4804.41.10 --- Kertas kraft insulator electrical grade
220. ex 4804.41.90 --- Lain-lain
4804.42 -- Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya :
221. ex 4804.42.10 --- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan
222. ex 4804.42.90 --- Lain-lain
4804.49 -- Lain-lain :
223. ex 4804.49.10 --- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan
224. ex 4804.49.90 --- Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
- Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 225 g/m2 atau lebih :
4804.51 -- Tidak dikelantang :
225. ex 4804.51.10 --- Kertas kraft insulator electrical grade
226. ex 4804.51.20 --- Pressboard dengan berat 600 g/m2 atau lebih
227. ex 4804.51.30 --- Dengan wet strength 40 g sampai 60 g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis
228. ex 4804.51.90 --- Lain-lain
4804.52 -- Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya :
229. ex 4804.52.10 --- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan
230. ex 4804.52.90 --- Lain-lain
4804.59 -- Lain-lain :
231. ex 4804.59.10 --- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan
232. ex 4804.59.90 --- Lain-lain
48.05 Kertas dan kertas karton tidak dilapisi lainnya, dalam gulungan atau lembaran, tidak dikerjakan atau diproses lebih lanjut selain yang dirinci dalam Catatan 3 pada Bab ini.
- Kertas beralur :
233. ex 4805.11.00 -- Kertas beralur semi kimia
234. ex 4805.12.00 -- Kertas beralur jerami
4805.19 -- Lain-lain :
235. ex 4805.19.10 --- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
236. ex 4805.19.90 --- Lain-lain
- Testliner (karton liner daur ulang) :
237. ex 4805.24.00 -- Beratnya 150 g/m2 atau kurang
4805.25 -- Beratnya lebih dari 150 g/m2 :
238. ex 4805.25.10 --- Dengan berat kurang dari 225 g/m2
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
239. ex 4805.25.90 --- Lain-lain
4805.30 - Kertas bungkus sulfit :
240. ex 4805.30.10 -- Kertas diwarnai dari jenis yang digunakan untuk pembungkus kotak korek api
241. ex 4805.30.90 -- Lain-lain
242. ex 4805.40.00 - Kertas dan kertas karton saring
243. ex 4805.50.00 - Kertas dan kertas karton kempa
- Lain-lain :
4805.91 -- Beratnya 150 g/m2 atau kurang :
244. ex 4805.91.10 --- Kertas dari jenis yang digunakan sebagai bahan antara untuk pengemasan produk kaca datar, dengan kandungan resin tidak lebih dari 0,6 % menurut beratnya
245. ex 4805.91.20 --- Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan joss paper
246. ex 4805.91.90 --- Lain-lain
4805.92 -- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 :
247. ex 4805.92.10 --- Kertas dan kertas karton multi lapis
248. ex 4805.92.90 --- Lain-lain
4805.93 -- Dengan berat lebih dari 225 g/m2 :
249. ex 4805.93.10 --- Kertas dan kertas karton multi lapis
250. ex 4805.93.20 --- Blotting paper
251. ex 4805.93.90 --- Lain-lain
48.06 Perkamen nabati, kertas tahan lemak, kertas kalkir dan kertas glasin serta kertas transparan dikilapkan atau kertas bening lainnya, dalam gulungan atau lembaran.
252. ex 4806.10.00 - Perkamen nabati
253. ex 4806.20.00 - Kertas tahan lemak
254. ex 4806.30.00 - Kertas kalkir
255. ex 4806.40.00 - Kertas glasin dan kertas transparan dikilapkan atau kertas bening lainnya
256. ex 4807.00.00 Kertas komposit dan kertas karton komposit (dibuat dengan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan merekatkan beberapa lapisan datar kertas atau kertas karton dengan perekat), permukaannya tidak dilapisi atau diresapi , bagian dalamnya diperkuat maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran.
48.08 Kertas dan kertas karton, bergelombang (dengan atau tanpa dilekati lembaran yang datar permukaannya), dikisutkan, dikerutkan, diembos atau dilubangi, dalam gulungan atau lembaran, selain kertas dari jenis yang diuraikan dalam pos 48.03.
257. ex 4808.10.00 - Kertas dan kertas karton bergelombang, dilubangi maupun tidak
258. ex 4808.40.00 - Kertas kraft, dikisutkan atau dikerutkan, diembos atau dilubangi maupun tidak
4808.90 - Lain-lain :
259. ex 4808.90.20 -- Dikisutkan atau dikerutkan
260. ex 4808.90.30 -- Embossed paper
261. ex 4808.90.90 -- Lain-lain
48.09 Kertas karbon, kertas self-copy dan kertas kopi atau kertas transfer lainnya (termasuk kertas dilapisi atau kertas diresapi untuk stensil duplikator atau pelat offset), dicetak maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran.
262. ex 4809.20.00 - Kertas self-copy
4809.90 - Lain-lain :
263. ex 4809.90.10 -- Kertas karbon dan kertas kopi semacam itu
264. ex 4809.90.90 -- Lain-lain
48.10 Kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran.
- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10 % menurut berat keseluruhan kandungan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan seratnya:
4810.13 -- Dalam gulungan :
265. ex 4810.13.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dengan lebar 150 mm atau kurang
--- Lain-lain :
266. ex 4810.13.91 ---- Dengan lebar 150 mm atau kurang
267. ex 4810.13.99 ---- Lain-lain
4810.14 -- Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dan tidak dilipat :
268. ex 4810.14.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm
--- Lain-lain :
269. ex 4810.14.91 ---- Yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm
270. ex 4810.14.99 ---- Lain-lain
4810.19 -- Lain-lain :
271. ex 4810.19.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
272. ex 4810.19.90 --- Lain-lain
- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya:
4810.22 -- Kertas dengan lapisan tipis:
273. ex 4810.22.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
274. ex 4810.22.90 --- Lain-lain
4810.29 -- Lain-lain :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
275. ex 4810.29.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
--- Lain-lain :
276. ex 4810.29.91 ---- Dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
277. ex 4810.29.99 ---- Lain-lain
- Kertas dan kertas karton kraft, selain jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya :
4810.31
-- Dikelantang seluruhnya secara seragam, dan mengandung serat kayu yang diperoleh dengan proses kimia lebih dari 95 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya, dan beratnya 150 g/m2 atau kurang :
278. ex 4810.31.30 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 150 mm atau lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
279. ex 4810.31.90 --- Lain-lain
4810.32 -- Dikelantang seluruhnya secara seragam, dan mengandung serat kayu yang diperoleh dengan proses kimia lebih dari 95 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya, dan beratnya lebih dari 150 g/m2 :
280. ex 4810.32.30 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 150 mm atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
281. ex 4810.32.90 --- Lain-lain
4810.39 -- Lain-lain :
282. ex 4810.39.30 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 150 mm atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
283. ex 4810.39.90 --- Lain-lain
- Kertas dan kertas karton lainnya :
4810.92 -- Multi lapis :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
284. ex 4810.92.40 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 150 mm atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
285. ex 4810.92.90 --- Lain-lain
4810.99 -- Lain-lain :
286. ex 4810.99.40 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 150 mm atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
287. ex 4810.99.90 --- Lain-lain
48.11 Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), dari berbagai ukuran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos 48.03, 48.09 atau 48.10.
4811.10 - Kertas dan kertas karton diberi ter, bitumen atau aspal :
288. ex 4811.10.20 -- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
289. ex 4811.10.90 -- Lain-lain
- Kertas dan kertas karton diberi getah atau berperekat :
4811.41 -- Self-adhesive :
290. ex 4811.41.20 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
291. ex 4811.41.90 --- Lain-lain
292. ex 4811.49.00 -- Lain-lain
- Kertas dan kertas karton, dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik (tidak termasuk perekat) :
4811.51 -- Dikelantang, beratnya lebih dari 150 g/m2
--- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat :
293. ex 4811.51.31 ---- Penutup lantai
294. ex 4811.51.39 ---- Lain-lain
--- Lain-lain :
295. ex 4811.51.91 ---- Penutup lantai
296. ex 4811.51.99 ---- Lain-lain
4811.59 -- Lain-lain :
297. ex 4811.59.20 --- Kertas dan kertas karton yang kedua permukaannya ditutupi lembaran plastik transparan dan lapisan aluminium foil, untuk mengemas produk makanan cair
--- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat :
298. ex 4811.59.41 ---- Penutup lantai
299. ex 4811.59.49 ---- Lain-lain
--- Lain-lain :
300. ex 4811.59.91 ---- Penutup lantai
301. ex 4811.59.99 ---- Lain-lain
4811.60 - Kertas dan kertas karton, dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan malam, malam parafin, stearin, minyak atau gliserol :
302. ex 4811.60.20 -- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
-- Lain-lain :
303. ex 4811.60.91 --- Penutup lantai
304. ex 4811.60.99 --- Lain-lain
4811.90 - Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa lainnya :
-- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat :
305. ex 4811.90.41 --- Penutup lantai
306. ex 4811.90.42 --- Kertas marbled
307. ex 4811.90.49 --- Lain-lain
-- Lain-lain :
308. ex 4811.90.91 --- Penutup lantai
309. ex 4811.90.92 --- Kertas marbled
310. ex 4811.90.93 --- Lain-lain, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa
311. ex 4811.90.99 --- Lain-lain
312. ex 4812.00.00 Blok, lempengan dan pelat saring, dari pulp kertas.
48.13 Kertas sigaret, dipotong menurut ukuran maupun tidak, baik dalam bentuk buklet atau tabung.
313. ex 4813.10.00 - Dalam bentuk buklet atau tabung
4813.20 - Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 5 cm :
314. ex 4813.20.10 -- Cigarette tipping paper
-- Lainnya, tidak dilapisi :
315. ex 4813.20.21 --- Tobacco wrapping paper
316. ex 4813.20.22 --- Plug wrap paper yang memiliki porositas lebih dari 12 cm3 (min-1.cm-2) di unit Permeabilitas Udara CORESTA
317. ex 4813.20.23 --- Plug wrap paper lainnya
318. ex 4813.20.29 --- Lain-lain
-- Lain-lain, dilapisi :
319. ex 4813.20.31 --- Tobacco wrapping paper
320. ex 4813.20.32 --- Plug wrap paper
321. ex 4813.20.39 --- Lain-lain
4813.90 - Lain-lain:
-- Dalam gulungan dengan lebar melebihi 5 cm, dilapisi :
322. ex 4813.90.11 --- Tobacco wrapping paper
323. ex 4813.90.12 --- Cigarette tipping paper
324. ex 4813.90.19 --- Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
-- Lain-lain :
325. ex 4813.90.91 --- Tobacco wrapping paper
326. ex 4813.90.99 --- Lain-lain
48.14 Wallpaper dan penutup dinding semacam itu; kertas transparansi untuk jendela.
4814.20 - Wallpaper dan penutup dinding semacam itu, terdiri dari kertas yang sisi mukanya dilapisi atau ditutupi lapisan plastik yang diberi hiasan berbentuk urat kayu, diembos, diwarnai, dicetak motif atau dihias dengan cara lain :
327. ex 4814.20.10 -- Dengan lebar tidak melebihi 60 cm
-- Lain-lain :
328. ex 4814.20.91 --- Photo murals
329. ex 4814.20.99 --- Lain-lain
330. ex 4814.90.00 - Lain-lain
48.16 Kertas karbon, kertas self-copy dan kertas kopi atau kertas transfer lainnya (selain yang dimaksud dalam pos 48.09), stensil duplikator dan pelat offset, dari kertas, disiapkan dalam kotak maupun tidak.
4816.20 - Kertas self-copy :
331. ex 4816.20.10 -- Dalam gulungan dengan lebar melebihi 15 cm tetapi tidak melebihi 36 cm
332. ex 4816.20.90 -- Lain-lain
4816.90 - Lain-lain :
333. ex 4816.90.10 -- Kertas karbon
334. ex 4816.90.20 -- Kertas kopi lainnya
335. ex 4816.90.30 -- Pelat offset
336. ex 4816.90.40 -- Heat transfer paper
337. ex 4816.90.50 -- Lain-lain, dalam gulungan dengan lebar melebihi 15 cm tetapi tidak melebihi 36 cm
338. ex 4816.90.90 -- Lain-lain
48.17 Amplop, kartu surat, kartu pos polos, dan kartu korespondensi, dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan kertas atau kertas karton; kotak, kantong, dompet dan kompendium tulisan, dari kertas atau kertas karton, berisi bermacam-macam kertas surat.
339. ex 4817.10.00 - Amplop
340. ex 4817.20.00 - Kartu surat, kartu pos polos, dan kartu korespondensi
341. ex 4817.30.00 - Kotak, kantong, dompet dan kompendium tulisan, dari kertas atau kertas karton, berisi bermacam-macam kertas surat
48.18 Kertas toilet dan kertas semacam itu, gumpalan selulosa atau web dari serat selulosa, dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau saniter, dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 36 cm, atau dipotong menurut ukuran atau bentuk tertentu; saputangan, tisu pembersih, handuk, taplak meja, serbet, seprei dan keperluan rumah tangga semacam itu, barang keperluan saniter atau rumah sakit, pakaian dan aksesori pakaian, dari pulp kertas, kertas, gumpalan selulosa atau web serat selulosa.
342. ex 4818.10.00 - Kertas toilet
343. ex 4818.20.00 - Sapu tangan, tisu pembersih atau tisu dan handuk muka
4818.30 - Taplak meja dan serbet :
344. ex 4818.30.10 -- Taplak meja
345. ex 4818.30.20 -- Serbet
346. ex 4818.50.00 - Pakaian dan aksesori pakaian
347. ex 4818.90.00 - Lain-lain
48.21 Label kertas atau kertas karbon dari segala jenis, dicetak maupun tidak.
4821.10 - Dicetak :
348. ex 4821.10.10 -- Label dari jenis yang digunakan untuk perhiasan, termasuk barang perhiasan pribadi atau barang keperluan pribadi yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau dipegang orang
349. ex 4821.10.90 -- Lain-lain
4821.90 - Lain-lain :
350. ex 4821.90.10 -- Label dari jenis yang digunakan untuk perhiasan, termasuk barang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan perhiasan pribadi atau barang keperluan pribadi yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau dipegang orang
351. ex 4821.90.90 -- Lain-lain
48.22 Bobbin, kelos, cop dan alat penunjang semacam itu dari pulp kertas, kertas atau kertas karton (dilubangi atau dikeraskan maupun tidak).
4822.10 - Dari jenis yang digunakan untuk menggulung benang tekstil :
352. ex 4822.10.10 -- Cone
353. ex 4822.10.90 -- Lain-lain
4822.90 - Lain-lain :
354. ex 4822.90.10 -- Cone
355. ex 4822.90.90 -- Lain-lain
48.23 Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web serat selulosa lainnya, dipotong menurut ukuran atau bentuk; barang lainnya dari pulp kertas, kertas, kertas karton, gumpalan selulosa atau web serat selulosa.
4823.20 - Kertas dan kertas karton saring :
356. ex 4823.20.10 -- Dalam potongan, gulungan atau lembaran
357. ex 4823.20.90 -- Lain-lain
4823.40 - Gulungan, lembaran dan dial, dicetak untuk aparatus yang merekam sendiri :
-- Untuk aparatus elektro-medis :
358. ex 4823.40.21 --- Kertas rekam kardiograf
359. ex 4823.40.29 --- Lain-lain
360. ex 4823.40.90 -- Lain-lain
- Nampan, pinggan, piring, cangkir dan sejenisnya dari kertas atau kertas karton :
361. ex 4823.69.00 -- Lain-lain
362. ex 4823.70.00 - Barang dibentuk atau dipres dari pulp
4823.90 - Lain-lain :
363. ex 4823.90.10 -- Rangka kepompong untuk ulat sutra
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
364. ex 4823.90.20 -- Kartu peraga dari jenis yang digunakan untuk perhiasan termasuk benda perhiasan pribadi atau barang pribadi yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau dipegang orang
365. ex 4823.90.30 -- Kertas karton dilapisi polietilena die-cut dari jenis yang digunakan untuk pembuatan mangkuk kertas
366. ex 4823.90.40 -- Set selongsong kertas dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kembang api
-- Kertas kraft dalam gulungan dengan lebar 209 mm dari jenis yang digunakan sebagai pembungkus dynamic stick :
367. ex 4823.90.51 --- Berat 150 g/m2 atau kurang
368. ex 4823.90.59 --- Lain-lain
369. ex 4823.90.60 -- Punched jacquard card
370. ex 4823.90.70 -- Kipas dan handscreen
-- Lain-lain :
371. ex 4823.90.91 --- Kertas silikon
372. ex 4823.90.92 --- Joss paper
373. ex 4823.90.94 --- Gumpalan selulosa web serat selulosa, diwarnai atau marbled keseluruhannya
374. ex 4823.90.95 --- Penutup lantai
375. ex 4823.90.96 --- Lain-lain, dipotong menjadi berbentuk selain bentuk empat persegi panjang atau bujur sangkar
376. ex 4823.90.99 --- Lain-lain
94.01 Tempat duduk (selain barang yang dimaksud dari pos 94.02), dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dan bagiannya.
- Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu :
377. 9401.61.00 -- Diberi lapisan penutup
9401.69 -- Lain-lain :
378. 9401.69.10 --- Dengan sandaran dan/atau dudukan yang terbuat dari rotan
379. 9401.69.90 --- Lain-lain
94.03 Perabotan lain dan bagiannya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
380. 9403.30.00 - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor
381. 9403.40.00 - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur
382. 9403.50.00 - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur
9403.60 - Perabotan kayu lainnya :
383. 9403.60.10 -- Fume cupboards
384. 9403.60.90 -- Lain-lain
- Bagian :
385. 9403.91.00 -- Dari kayu
94.06 Bangunan prapabrikasi.
9406.10 - Dari kayu :
386. 9406.10.90 -- Lain-lain
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
BARANG YANG DIKECUALIKAN EKSPORNYA DAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA I. SARANG BURUNG WALET Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Sarang Burung Walet pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 1
Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau barang pelintas batas.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB;
2. Dikecualikan dari kewajiban ET SBW, dengan tetap memenuhi kewajiban KH-12;
dan
3. Jumlah paling tinggi 2 (dua) kilogram.
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi.
Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Pelabuhan/Bandara Muat, Negara Tujuan Ekspor, Masa Berlaku.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban ET SBW, dengan tetap memenuhi kewajiban KH-12.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaia n Pemberitahu an Pabean Ekspor (transaksion al);
2. Masa berlaku sesuai pertimbanga n teknis dari kementerian yang menyelengga rakan urusan pemerintaha n di bidang pertanian.
Barang untuk keperluan pameran.
1. Undangan pameran;
dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian,
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban ET SBW.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaia n
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Pemerintah Daerah, dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, yang memuat antara lain:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Pelabuhan/Bandara Muat, Negara Tujuan Ekspor, waktu pameran.
Pemberitahu an Pabean Ekspor (transaksion al);
2. Masa berlaku sesuai pertimbanga n teknis.
II.
BERAS Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Beras pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 2 sampai dengan nomor 10
Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi.
Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan,
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE Beras.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampai an Pemberitah uan Pabean Ekspor (transaksio
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
Pelabuhan/Bandara Muat, Negara Tujuan, Masa Berlaku.
nal);
2. Masa berlaku sesuai pertimbang an teknis dari kementeria n yang menyelengg arakan urusan pemerintah an di bidang pertanian.
Barang pelintas batas.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE Beras.
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Barang bawaan penumpang dan/atau awak sarana pengangkut.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE Beras.
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
III.
HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 11 sampai dengan nomor 28 Barang bawaan penumpang dan/atau awak sarana pengangkut.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE Hewan dan Produk Hewan Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Barang pelintas batas.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE Hewan dan Produk Hewan
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
IV.
TUMBUHAN ALAM, SATWA LIAR DAN IKAN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Tumbuhan Alam, Satwa Liar dan Ikan pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 29 sampai dengan nomor 192
Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau barang pelintas batas.
1. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE, kecuali untuk Sarang Burung Walet Asal Goa/Alam (Collocalia spp.) tetap memenuhi Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampai an Pemberitah uan Pabean Ekspor Barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Barang untuk keperluan penelitian dan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku pengembangan ilmu pengetahuan.
atau
2. Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
kewajiban KH-12.
(transaksio nal);
2. Masa berlaku sesuai SATS-LN dari kementeria n yang menyelengg arakan urusan pemerintah an di bidang kehutanan atau SAJI- LN dari kementeria n yang menyelengg arakan urusan pemerintah an di bidang kelautan dan perikanan.
Barang untuk keperluan instansi pemerintah/ lembaga negara lainnya yang diekspor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud.
Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan yang dikirim melalui penyelenggara pos atau tidak dikirim melalui penyelenggara pos.
Barang untuk keperluan Kebun Binatang (Zoos), Kebun Raya (Botanical Gardens), Sirkus dan Peragaan Keliling (Circuses and Travelling Exhibition), dan/atau Medikal (termasuk penelitian biomedikal) (Medical (including biomedical research).
Barang promosi untuk keperluan pameran di
1. Undangan pameran;
dan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku luar negeri.
2. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
atau
3. Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
V.
PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Produk Industri Kehutanan pada:
- Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 193 sampai dengan nomor 272 - Lampiran III Barang Ekspor Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Terhadap barang diatur ekspor:
a. Lampiran I nomor 180 sampai Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Barang untuk keperluan instansi
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Tertentu dan Dokumen Lain nomor 3 sampai dengan nomor 386 pemerintah/lembaga negara lainnya yang diekspor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud.
dengan nomor 259 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. Lampiran III nomor 3 sampai dengan nomor 386 dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal).
3. Pengecualian dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) tidak berlaku dalam hal:
a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara INDONESIA dengan negara tujuan ekspor
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal); dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
Barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri tidak untuk diperdagangkan.
1. Undangan pameran;
dan
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Terhadap barang diatur ekspor:
a. Lampiran I nomor 180 sampai dengan nomor 259 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. Lampiran III nomor 3 sampai dengan nomor 386 dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampai an Pemberitah uan Pabean Ekspor (transaksio nal);
2. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Barang contoh yang dikirim melalui penyelenggara pos dan tidak untuk diperdagangkan.
1. Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dokumen legalitas pendukung, dan/atau dokumen pendukung lainnya, paling sedikit memuat: Nama Perusahaan Eksportir, Nama Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan amal,
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku sosial atau kebudayaan.
Perusahaan Importir, Alamat Perusahaan Importir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah, satuan barang dan Negara Tujuan; dan
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan.
dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal).
3. Pengecualian dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) tidak berlaku dalam hal:
a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara INDONESIA dengan negara tujuan ekspor mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal); dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
VI.
TIMAH Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Timah pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 276 Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
1. Surat Pernyataan bermeterai mengenai keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dari pemohon; dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah, Satuan, masa berlaku, Pelabuhan Muat dan Negara Tujuan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban ET Timah, PE Timah, dan Laporan Surveyor (LS).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampai an Pemberitah uan Pabean Ekspor (transaksio nal);
2. Masa berlaku sesuai dengan pertimbang an teknis.
Barang untuk keperluan pameran.
1. Undangan pameran;
dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian,
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Pemerintah Daerah, dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, paling sedikit memuat antara lain:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah, Satuan, Pelabuhan Muat, Negara Tujuan dan waktu pameran.
Timah pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 277 sampai dengan nomor 289 Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
1. Surat Pernyataan bermeterai mengenai keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dari pemohon; dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah, Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampai an Pemberitah uan Pabean Ekspor (transaksio nal);
2. Masa berlaku sesuai dengan pertimbang an teknis.
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Satuan, masa berlaku, Pelabuhan Muat dan Negara Tujuan.
Barang untuk keperluan pameran
1. Undangan pameran;
dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang memuat antara lain:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah, Satuan, Pelabuhan Muat, Negara Tujuan dan waktu pameran.
VII.
BAHAN BAKAR LAIN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Bahan Bakar Lain pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 332 sampai dengan nomor 341 Barang contoh.
Pertimbangan teknis kementerian atau lembaga terkait, memuat: Masa Berlaku,
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban ET Bahan Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 Barang untuk keperluan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku penelitian.
Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan, Pelabuhan/Bandara Muat, Negara Tujuan Ekspor.
Bakar Lain, PE Bahan Bakar Lain, dan Laporan Surveyor (LS).
nama Menteri.
(satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal);
2. Masa berlaku sesuai dengan pertimban gan teknis.
VIII.
MINYAK BUMI DAN GAS BUMI Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Produk Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 342 sampai dengan nomor 370
Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
diperdagangkan; dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Pelabuhan Muat, Negara Tujuan Ekspor, Masa Berlaku.
Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Laporan Surveyor (LS).
lebih dari 1 (satu) kali penyamp aian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (non- transaksi onal);
2. Masa berlaku sesuai dengan pertimba ngan teknis Barang Contoh.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Pelabuhan Muat, Masa Berlaku.
Barang untuk keperluan pameran.
1. Undangan pameran;
dan
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Pelabuhan Muat, tempat dan waktu pameran.
penyamp aian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (transaks ional);
2. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Untuk keperluan ekspor kembali minyak bumi dan gas bumi yang berasal dari impor dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai yang dilakukan oleh importir dalam negeri ke negara asal barang.
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor (sesuai negara asal impor barang); dan
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB;
2. Dikecualikan dari kewajiban ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Laporan Surveyor (LS); dan
3. Jumlah paling banyak sesuai dengan jumlah pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyamp aian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (non- transaksi onal);
2. Masa berlaku
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku selama 6 (enam) bulan.
IX.
PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan/Atau Pemurnian pada:
- Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 371 sampai dengan nomor 510;
- Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 511 sampai dengan nomor 519.
Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Terhadap barang diatur ekspor:
a. nomor 371 sampai dengan nomor 510 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. nomor 511 sampai dengan nomor 519 dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal);
2. Masa berlaku sesuai dengan pertimban gan teknis
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor, Masa Berlaku.
Barang Contoh.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku perindustrian, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Masa Berlaku.
Barang untuk keperluan pameran
1. Undangan pameran;
dan
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, tempat dan waktu pameran.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Terhadap barang diatur ekspor:
a. nomor 371 sampai dengan nomor 510 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. nomor 511 sampai dengan nomor 519 dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (transaksi onal);
2. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai yang dilakukan oleh importir dalam negeri ke negara asal barang.
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor (sesuai negara asal impor barang); dan
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Terhadap barang diatur ekspor:
- nomor 371 sampai dengan nomor 510 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan - nomor 511 sampai dengan nomor 519 dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
3. Jumlah produk yang diberikan pengecualian paling banyak sesuai dengan jumlah dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
a. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampai an Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal);
b. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan
Barang bawaan penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas dan barang kiriman.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Terhadap barang diatur ekspor:
a. nomor 371 sampai dengan nomor 510 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. nomor 511 sampai dengan nomor 519 dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
X.
BATUBARA Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Batubara pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 705 sampai dengan nomor 712
Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor , Masa Berlaku.
dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
nama Menteri atau lebih dari 1 (satu) kali penyamp aian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksi onal);
2. Masa berlaku sesuai dengan pertimban gan teknis Barang Contoh.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Masa Berlaku.
Barang untuk keperluan pameran
1. Undangan pameran;
dan
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, tempat dan waktu pameran.
1. Dikecualiakan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS)
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal);
2. Masa berlaku selama 6 (enam)
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku bulan Untuk keperluan ekspor kembali batubara yang berasal dari impor dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai yang dilakukan oleh importir dalam negeri ke negara asal barang.
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, dan Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor (sesuai negara asal impor barang); dan
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
1. Dikecualikan dari kewajiban dari NIB;
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
3. Jumlah paling banyak sesuai dengan jumlah pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampai an Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal);
2. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Barang bawaan penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas dan barang kiriman.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku (LS).
XI.
PRODUK BATUBARA Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Produk Batubara pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 713 sampai dengan nomor 728
Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal);
2. Masa berlaku sesuai dengan pertimban gan teknis
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Tujuan Ekspor , Masa Berlaku.
Barang Contoh.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Masa Berlaku.
Barang untuk keperluan pameran
1. Undangan pameran;
dan
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, tempat dan waktu pameran.
dokumen Persetujuan Ekspor (PE).
nama Menteri atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal);
2. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan Untuk keperluan ekspor kembali produk batubara yang berasal dari impor dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai yang dilakukan oleh importir dalam negeri ke negara asal barang.
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, dan Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor (sesuai negara asal
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB;
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE; dan
3. Jumlah paling banyak sesuai dengan jumlah pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku impor barang); dan
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
nal);
2. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Barang bawaan penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas dan barang kiriman.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE).
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
XII. KRATOM Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Kratom pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 730 sampai dengan nomor 732
Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB;
2. Dikecualikan dari Kewajiban ET dan PE Kratom;
3. Dikecualikan dari Laporan Surveyor yang menyatakan bahwa barang tersebut bebas dari campuran daun lain, kandungan Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku logam berat, dan kontaminasi bakteri;
dan
4. Jumlah paling tinggi 2 (dua) kilogram Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi
1. Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pendukung lainnya, paling sedikit memuat Nama Perusahaan Eksportir, Nama Perusahaan Importir, Alamat Perusahaan Importir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah, satuan barang dan Negara Tujuan; dan
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB;
2. Dikecualikan dari Kewajiban ET dan PE Kratom; dan
3. Dikecualikan dari Laporan Surveyor yang menyatakan bahwa barang tersebut bebas dari campuran daun lain, kandungan logam berat, dan kontaminasi bakteri.
Surat Keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali penyampa ian Pemberiat ahuan Pabean Ekspor (transaksi onal);
2. Masa berlaku sesuai pertimban gan teknis.
Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan yang dikirim melalui penyelenggara pos atau tidak dikirim melalui penyelenggara pos
Barang untuk keperluan
1. Undangan pameran;
dan
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan Surat Keterangan Surat keterangan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku pameran.
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang Jumlah/Alokasi, tempat dan waktu pameran.
Dikecualikan dari Kewajiban ET dan PE Kratom.
dari Direktur Jenderal atas nama Menteri berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberiatahu an Pabean Ekspor (transaksiona l).
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
BARANG YANG DIKECUALIKAN EKSPORNYA DAN UNTUK KEGIATAN USAHA
I.
IKAN (PISCES) YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Ikan (Pisces) yang termasuk dalam daftar CITES dan Non CITES pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 137, 140, 145, 150, 155, 156, 158, 161, 163, 164, 166, 173, 174, 176, 178, 179, 180, 181, 182, 183, 184, 186, 187, 188, 191 dan 192
Barang ekspor ikan sidat selain spesies:
- Anguilla anguilla - Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis Rekomendasi dari kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku.
Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE) Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (transaksi onal).
2. Masa berlaku
surat keteranga n sesuai dengan masa berlaku rekomend asi.
II.
PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Produk Industri Kehutanan pada:
a. Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 193 sampai dengan nomor 272
b. Lampiran III Barang Ekspor Tertentu dan Dokumen Lain nomor 3 sampai dengan nomor 386 Barang impor yang diekspor kembali selama masih berada di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Terhadap barang diatur ekspor:
a. Lampiran I nomor 193 sampai dengan nomor 272 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. Lampiran III nomor 3 sampai dengan nomor 386 dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal).
2. Pengecualian dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Barang impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat atau diimpor oleh perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor IKM yang diekspor kembali tanpa mengalami
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku proses pengolahan dengan jumlah paling banyak sama dengan dokumen pemasukannya.
produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal) tidak berlaku dalam hal:
a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara INDONESIA dengan negara tujuan ekspor mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal);
dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
3. Jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang.
Produk Industri Kehutanan dari kayu Sesuai dengan ketentuan peraturan
1. Terhadap barang diatur ekspor:
Tanpa Output dari
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya selain yang diatur dalam peraturan menteri perdagangan tentang barang dilarang ekspor.
perundang-undangan.
a. Lampiran I nomor 193 sampai dengan nomor 272 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. Lampiran III nomor 3 sampai dengan nomor 386 dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal).
2. Pengecualian dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal) tidak berlaku dalam hal:
a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati Kementerian Perdagangan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku antara INDONESIA dengan negara tujuan ekspor mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal);
dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
Kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan Kayu yang ekspornya dilakukan oleh eksportir yang merupakan badan usaha.
Surat Keterangan:
Eksportir yang akan melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan berupa kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu harus mendapat surat keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri, dengan persyaratan permohonan:
1. Perusahaan industri kertas yang
1. Eksportir yang merupakan badan usaha;
2. Terhadap barang diatur ekspor Lampiran III nomor 145 sampai dengan nomor 376 dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal).
3. Pengecualian Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat diterbitkan dalam 2 (dua) versi bahasa, yaitu bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris.
- Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal).
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku berbahan baku kertas Bekas dan/atau Bukan kayu:
a. NIB;
b. Laporan Pemeriksaan lapangan atau laporan verifikasi ekolabel Tipe II dari lembaga yang terakreditasi bagi perusahaan industri kertas yang berbahan baku kertas bekas;
c. Laporan uji laboratorium dan laporan pemeriksaan lapangan dari lembaga yang terakreditasi bagi perusahaan industri kertas yang berbahan baku Bukan Kayu;
d. Surat pernyataan bermeterai terkait kapasitas produksi perusahaan; dan berupa kewajiban Eksportir melengkapi dengan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal) tidak berlaku dalam hal:
a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara INDONESIA dengan negara tujuan ekspor mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal);
dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
- Masa berlaku surat keteranga n dari Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk pengecuali an ekspor produk industri kehutana n berupa kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu selama 1 (satu) tahun.
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
e. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa produk yang diekspor berupa Kertas Berbahan Baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu.
2. Perusahaan Perdagangan di Bidang Ekspor:
a. NIB;
b. Laporan Pemeriksaan lapangan atau laporan verifikasi ekolabel Tipe II dari lembaga yang terakreditasi bagi pemohon yang barangnya berasal dari perusahaan industri kertas yang berbahan baku kertas bekas;
c. Laporan uji laboratorium dan laporan pemeriksaan lapangan dari
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku lembaga yang terakreditasi bagi Pemohon yang barangnya berasal dari perusahaan industri kertas yang berbahan baku Bukan Kayu;
d. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa produk yang diekspor berupa Kertas Berbahan Baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu; dan
e. Surat perjanjian kerja sama atau surat perjanjian jual beli antara perusahaan perdagangan pemohon dengan perusahaan industri kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu.
III.
MINYAK BUMI DAN GAS BUMI Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Lampiran I Barang Diatur Ekspor nomor 342 sampai dengan nomor 370
Diberikan kepada Pemegang izin usaha lain yang produknya bukan merupakan minyak bumi dan gas bumi ataupun produk turunan minyak bumi dan gas bumi, namun memiliki kode HS yang sama dengan kode HS minyak bumi dan gas bumi atau produk turunan minyak bumi dan gas bumi yang dibatasi ekspornya.
Surat Keterangan:
1. NIB;
2. Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor;
dan
3. Pertimbangan teknis dari kementerian/lembag a terkait; yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang dan Pelabuhan Muat.
1. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
2. Produk yang diekspor bukan merupakan minyak bumi dan gas bumi ataupun produk turunan minyak bumi dan gas bumi yang diatur ekspornya.
Surat Keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
4. Surat keterang an berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyamp aian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
5. Masa berlaku surat keterang an selama perusaha an yang bersangk utan masih menjalan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku kan kegiatan usaha di bidang ekspor produk terkait, atau sesuai pertimba ngan teknis.
Diberikan kepada Badan Usaha Niaga Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau Badan Usaha Penyimpanan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang menimbun barang ekspor di Pusat Logistik Berikat dan selanjutnya digunakan untuk kegiatan yang bukan untuk kegiatan ekspor, yaitu:
1. Gassing Up and Cooling Down (GUCD); dan/atau
2. Bunkering, Surat Keterangan:
1. NIB;
2. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
3. Surat pernyataan mandiri bermeterai mengenai penjelasan produk yang akan digunakan bukan untuk kegiatan ekspor namun akan digunakan untuk keperluan konsumsi pada
1. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
1. Surat keterang an berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyamp aian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku yang dapat dikategorikan sebagai barang untuk keperluan konsumsi pada suatu aktivitas transportasi (Store for Consumption), sebagaimana tercantum dalam dokumen Revised Kyoto Convention (Spesific Annex Chapter 4), yaitu :
‘’goods necessary for the operation and maintenance of vessels, aircraft or trains, including fuel and lubricants but excluding spare parts and equipment, which are either on board upon arrival or are taken on board during the stay in the Customs territory of vessels, aircraft or trains used, or intended to be used, in international traffic for the transport of suatu aktivitas transportasi; dan
4. Pertimbangan teknis Dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Volume, satuan, Pelabuhan Muat, dan masa berlaku.
2. Masa berlaku surat keterang an sesuai pertimba ngan teknis.
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku persons for remuneration or for the industrial or commercial transport of goods, whether or not for remuneration’’
IV.
PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian
Masa Berlaku Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan/Atau Pemurnian pada:
c. Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 371 sampai dengan nomor 510;
d. Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 511 sampai dengan nomor 519.
Untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P:
1. NIB;
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau Bukti Perolehan Skrap;
dan
3. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Satuan,
1. Terhadap barang diatur ekspor:
a. nomor 371 sampai dengan nomor 510 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. nomor 511 sampai dengan nomor 519 dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
2. Masa berlaku
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian
Masa Berlaku Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku.
2. Jumlah produk yang diberikan pengecualian paling banyak sesuai dengan yang direkomendasikan dalam Pertimbangan Teknis.
Surat Keteranga n sesuai dengan Pertimban gan Teknis.
3. Masa berlaku Untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertamba ngan (khusus batuan) yang seluruhny a berasal dari impor ke negara Untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P.
1. NIB;
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau Bukti perolehan skrap;
3. Bukti Perjanjian Kerjasama antara Mitra Produsen dengan Produsen pemegang API-P;
dan
4. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Satuan, Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku.
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian
Masa Berlaku Untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang
1. NIB;
2. Izin usaha dibidang radiasi dan zat radioaktif;
3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
dan
4. Pertimbangan teknis dari kementerian/lemba ga pemerintah non kementerian di bidang radiasi dan zat radioaktif, yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Satuan, Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku.
asal eksportir barang sesuai Pertimban gan Teknis atau 1 (satu) tahun.
Benda seni atau kerajinan berbahan dasar batuan yang telah melalui proses pengolahan yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah.
1. NIB;
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan benda seni kerajinan berbahan dasar batuan yang telah melalui proses pengolahan dan diproduksi oleh
1. Terhadap barang diatur ekspor nomor 499 sampai dengan nomor 510 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS);
2. Untuk barang yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah; dan Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian
Masa Berlaku usaha mikro kecil dan menengah; dan
3. Rekomendasi organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan bidang perindustrian, yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir UMKM, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku.
3. Volume maksimum sesuai dengan kapasitas produksi per tahun.
Pabean Ekspor (non- transaksio nal).
2. Masa berlaku sesuai dengan Rekomend asi organisasi perangkat daerah yang bertanggu ng jawab terhadap urusan pemerinta han bidang perindustr ian
Diberikan kepada Pemegang izin usaha lain yang produknya bukan merupakan produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian, namun memiliki kode
1. NIB;
2. Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor;
dan
3. Pertimbangan teknis dari kementerian/lembag a terkait; yang
1. Terhadap barang diatur ekspor:
a. nomor 371 sampai dengan nomor 510 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS);
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian
Masa Berlaku HS yang sama dengan kode HS produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang dibatasi ekspornya.
paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS dan Jenis/Uraian Barang.
dan
b. nomor 511 sampai dengan nomor 519 dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
2. Produk yang diekspor bukan merupakan produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang diatur ekspornya.
ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
2. Masa berlaku surat keteranga n selama perusahaa n yang bersangku tan masih menjalank an kegiatan usaha di bidang ekspor produk terkait, atau sesuai pertimban gan teknis
V.
BATUBARA Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Batubara pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 705 sampai dengan nomor 712
Diberikan kepada Pemegang izin usaha lain yang produknya bukan merupakan batubara, namun memiliki kode HS yang sama dengan kode HS batubara yang dibatasi ekspornya.
1. NIB;
2. Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor;
dan
3. Pertimbangan teknis dari kementerian/lembag a terkait; yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang.
1. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
2. Produk yang diekspor bukan merupakan batubara yang diatur ekspornya.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
2. Masa berlaku surat keteranga n selama perusahaa n yang bersangku tan masih menjalank an kegiatan usaha di
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku bidang ekspor produk terkait, atau sesuai pertimban gan teknis
Diberikan kepada pemegang ET Batubara yang telah habis masa berlaku ET Batubaranya karena telah berakhirnya masa berlaku Izin Usaha, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara, atau IUP untuk Penjualan tetapi
1. NIB;
2. ET Batubara terakhir yang sudah tidak berlaku; dan
3. Surat keterangan penjualan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral paling sedikit memuat:
Asal Barang, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan, Pelabuhan/Bandara Muat, dan Masa Berlaku.
Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) Batubara, dengan tetap memenuhi kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
2. Masa berlaku sesuai dengan surat keteranga n penjualan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku masih memiliki stok Batubara sebagai hasil diproduksi pada saat izin usahanya masih berlaku.
dari kementeri an yang menyeleng garakan urusan pemerinta han di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
VI.
PRODUK BATUBARA Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Produk Batubara pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 713 sampai dengan nomor 728
Diberikan kepada Pemegang izin usaha lain yang produknya bukan merupakan produk turunan batubara, namun memiliki kode HS yang sama dengan kode HS produk turunan batubara yang dibatasi
1. NIB;
2. Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor;
dan
3. Pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga terkait; yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang.
1. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE); dan
2. Produk yang diekspor bukan merupakan produk turunan batubara yang diatur ekspornya.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan
ekspornya.
Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
2. Masa berlaku surat keteranga n selama perusahaa n yang bersangku tan masih menjalank an kegiatan usaha di bidang ekspor produk terkait, atau sesuai pertimban gan teknis
VII.
KRATOM Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Kratom pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor Barang impor yang diekspor kembali selama Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang
1. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh Tanpa Output dari
730 sampai dengan nomor 732
masih berada di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) kepabeanan.
dokumen Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
2. Jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kementerian Perdagangan
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO