Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2024 DAFTAR PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2024 NO. PENERIMA TUGAS NAMA PASAR ALOKASI (Rupiah) I PROVINSI ACEH 1. Bupati Aceh Utara Keude Geudong 3.500.000.000 2. Bupati Aceh Selatan Bakongan 3.500.000.000 II PROVINSI SUMATERA UTARA 3. Bupati Padang Lawas Utara Langkimat 3.000.000.000 III PROVINSI JAMBI 4. Bupati Merangin Pelakar Jaya 3.000.000.000 5. Bupati Tanjung Jabung Timur Rantau Indah 3.500.000.000 IV PROVINSI RIAU 6. Bupati Kuantan Singingi Muara Lembu 3.500.000.000 V PROVINSI BANTEN 7. Wali Kota Serang Kepandean 3.500.000.000 VI PROVINSI JAWA BARAT 8. Bupati Bogor Cikereteg 3.500.000.000 NO. PENERIMA TUGAS NAMA PASAR ALOKASI (Rupiah) VII PROVINSI JAWA TENGAH 9. Bupati Blora Sidomakmur 3.000.000.000 10. Bupati Demak Jebor 3.000.000.000 11. Bupati Kebumen Pagi Kebumen Tahap II 3.000.000.000 VIII PROVINSI JAWA TIMUR 12. Bupati Banyuwangi Rogojampi 3.500.000.000 13. Bupati Blitar Nglegok 3.000.000.000 14. Bupati Pamekasan Keppo 3.000.000.000 15. Bupati Sampang Pasar Sore Baru 3.000.000.000 IX PROVINSI BALI 16. Bupati Gianyar Talepud 3.000.000.000 X PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 17. Bupati Bima Oi Maci 3.000.000.000 XI PROVINSI KALIMANTAN BARAT 18. Bupati Kapuas Hulu Nanga Suhaid 3.000.000.000 XII PROVINSI SULAWESI BARAT 19. Bupati Polewali Mandar Tinambung 3.000.000.000 XIII PROVINSI SULAWESI SELATAN 20. Bupati Wajo Tosora 3.000.000.000 21. Wali Kota Palopo Andi Tadda 3.500.000.000 NO. PENERIMA TUGAS NAMA PASAR ALOKASI (Rupiah) XIV PROVINSI SULAWESI TENGAH 22. Bupati Banggai Batui 3.000.000.000 TOTAL 70.000.000.000 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2024 FORMAT PAKTA INTEGRITAS PAKTA INTEGRITAS Pada hari ini ............. tanggal ............. bulan ............. tahun ............., saya ............., Bupati/Wali Kota ............., menyatakan sebagai berikut: 1. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024; 2. siap melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan dan selesai sesuai kontrak kerja paling lama sampai akhir tahun anggaran 2024; 3. siap melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dalam 1 (satu) tahun anggaran dan langsung dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya; 4. siap memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada aparat yang berada di bawah pengawasan saya; 5. siap menyampaikan informasi jika terdapat penyimpangan integritas dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024 serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas penyimpangan peraturan yang dilaporkannya; 6. siap melaporkan perkembangan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat secara berkala, baik aspek administrasi, aspek teknis, dan aspek lainnya sesuai ketentuan melalui laman www.sipr.kemendag.go.id; 7. siap melaksanakan proses hibah setelah Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024 selesai; 8. siap menjaga dan memelihara hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat setelah kegiatan pembangunan selesai; 9. siap mengasuransikan bangunan sarana perdagangan berupa Pasar Rakyat yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024 setelah proses hibah selesai; 10. siap melanjutkan proses Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat jika tidak dapat menyelesaikan penugasannya dalam 1 (satu) tahun anggaran; dan 11. apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Mengetahui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, (………………………………….) ................, ....................... 2024 Yang Membuat Pernyataan Bupati/Wali Kota (..............................................) MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN
Your Correction