Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG
PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2024
DAFTAR PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2024
NO.
PENERIMA TUGAS NAMA PASAR ALOKASI (Rupiah) I PROVINSI ACEH
1. Bupati Aceh Utara Keude Geudong
3.500.000.000
2. Bupati Aceh Selatan Bakongan
3.500.000.000 II
PROVINSI SUMATERA UTARA
3. Bupati Padang Lawas Utara Langkimat
3.000.000.000 III PROVINSI JAMBI
4. Bupati Merangin Pelakar Jaya
3.000.000.000
5. Bupati Tanjung Jabung Timur Rantau Indah
3.500.000.000 IV PROVINSI RIAU
6. Bupati Kuantan Singingi Muara Lembu
3.500.000.000 V PROVINSI BANTEN
7. Wali Kota Serang Kepandean
3.500.000.000 VI PROVINSI JAWA BARAT
8. Bupati Bogor Cikereteg
3.500.000.000
NO.
PENERIMA TUGAS NAMA PASAR ALOKASI (Rupiah) VII PROVINSI JAWA TENGAH
9. Bupati Blora Sidomakmur
3.000.000.000
10. Bupati Demak Jebor
3.000.000.000
11. Bupati Kebumen Pagi Kebumen Tahap II
3.000.000.000 VIII PROVINSI JAWA TIMUR
12. Bupati Banyuwangi Rogojampi
3.500.000.000
13. Bupati Blitar Nglegok
3.000.000.000
14. Bupati Pamekasan Keppo
3.000.000.000
15. Bupati Sampang Pasar Sore Baru
3.000.000.000 IX PROVINSI BALI
16. Bupati Gianyar Talepud
3.000.000.000 X PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
17. Bupati Bima Oi Maci
3.000.000.000 XI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
18. Bupati Kapuas Hulu Nanga Suhaid
3.000.000.000 XII PROVINSI SULAWESI BARAT
19. Bupati Polewali Mandar Tinambung
3.000.000.000 XIII PROVINSI SULAWESI SELATAN
20. Bupati Wajo Tosora
3.000.000.000
21. Wali Kota Palopo Andi Tadda
3.500.000.000
NO.
PENERIMA TUGAS NAMA PASAR ALOKASI (Rupiah) XIV PROVINSI SULAWESI TENGAH
22. Bupati Banggai Batui
3.000.000.000 TOTAL
70.000.000.000
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2024
FORMAT PAKTA INTEGRITAS
PAKTA INTEGRITAS Pada hari ini ............. tanggal ............. bulan ............. tahun ............., saya ............., Bupati/Wali Kota ............., menyatakan sebagai berikut:
1. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024;
2. siap melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan dan selesai sesuai kontrak kerja paling lama sampai akhir tahun anggaran 2024;
3. siap melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dalam 1 (satu) tahun anggaran dan langsung dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya;
4. siap memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada aparat yang berada di bawah pengawasan saya;
5. siap menyampaikan informasi jika terdapat penyimpangan integritas dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024 serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas penyimpangan peraturan yang dilaporkannya;
6. siap melaporkan perkembangan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat secara berkala, baik aspek administrasi, aspek teknis, dan aspek lainnya sesuai ketentuan melalui laman www.sipr.kemendag.go.id;
7. siap melaksanakan proses hibah setelah Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024 selesai;
8. siap menjaga dan memelihara hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat setelah kegiatan pembangunan selesai;
9. siap mengasuransikan bangunan sarana perdagangan berupa Pasar Rakyat yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024 setelah proses hibah selesai;
10. siap melanjutkan proses Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat jika tidak dapat menyelesaikan penugasannya dalam 1 (satu) tahun anggaran; dan
11. apabila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Mengetahui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan,
(………………………………….) ................, ....................... 2024 Yang Membuat Pernyataan Bupati/Wali Kota
(..............................................)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Your Correction
