Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Bupati/wali kota sebelum melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan, harus menandatangani pakta integritas.
(2) Format pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
