Correct Article 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Menteri menugaskan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024.
(2) Bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik fisik maupun administrasi.
(3) Penugasan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain.
(4) Penugasan Menteri kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk daftar penugasan bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024.
(5) Daftar penugasan bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
