Article 1
(1) Tanda Sah Tahun 2018 digunakan dalam kegiatan tera dan/atau tera ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada tahun 2018.
(2) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2018 dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.