Article 1
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai petunjuk operasional bagi Pemerintah Daerahdalam melaksanakan kegiatan bidang pasar menu kegiatan pengembangan sarana metrologi legalyang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar menu kegiatan pengembangan sarana metrologi legaldiarahkan untuk membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tertib ukur.