Article 1
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai petunjuk operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan bidang pasar menu kegiatan
pembangunan depo gerai maritim melalui Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar menu kegiatan pembangunan depo gerai maritim diarahkan untuk membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana bidang pasar menu kegiatan pembangunan depo gerai maritim untuk:
a. menunjang kelancaran distribusi barang; dan
b. menjaga kestabilan dan mengurangi disparitas harga.