Article 1
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai petunjuk operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan bidang pasar menu kegiatan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat melalui Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar menu kegiatan pembangunan/revitalisasi pasar diarahkan untuk membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana bidang pasar untuk:
a. menunjang kelancaran distribusi barang; dan
b. menjaga kestabilan harga.