Article I
Ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M- DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 diubah sebagai berikut: