SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum dan Layanan Pengadaan;
f. Biro Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Advokasi Perdagangan.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, analisis rencana, program dan anggaran, kerja sama dan bantuan luar negeri serta evaluasi dan pelaporan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan administrasi bantuan luar negeri serta kerja sama lintas sektoral dan regional;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Kementerian Perdagangan;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah;
f. persiapan koordinasi dan pelaksanaan rapat Menteri;
g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program Kementerian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penyempurnaan organisasi dan ketatalaksanaan, perencanaan dan pengembangan kepegawaian, mutasi dan sistem informasi kepegawaian serta manajemen kinerja dan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi serta perwakilan perdagangan di luar negeri;
b. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi sistem dan prosedur kerja, reformasi birokrasi serta analisa jabatan dan beban kerja;
c. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi, perencanaan formasi dan kebutuhan pengadaan pegawai, pengembangan dan pembinaan kepegawaian, pengembangan kompetensi pegawai dan jabatan fungsional;
d. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi, urusan administrasi kepegawaian, pola karir, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pemberhentian dan pemensiunan pegawai, serta manajemen sistem informasi kepegawaian;
e. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi penilaian kinerja, penghargaan, disiplin dan kesejahteraan pegawai; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan serta barang milik negara Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelaahan usulan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran, evaluasi penyerapan anggaran, dan pemantauan realisasi anggaran serta penerimaaan negara bukan pajak (PNBP);
b. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara, koordinasi dan penyelenggaraan urusan gaji serta tunjangan kinerja;
c. pelaksanaan dan koordinasi akuntansi, verifikasi serta evaluasi pelaporan keuangan;
d. koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan penatausahaan dan administrasi pengelolaan barang milik negara Kementerian Perdagangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Barang Milik Negara; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan bimbingan teknis, penatausahaan dan administrasi pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian Perdagangan serta administrasi dan tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, bimbingan teknis/sosialisasi dan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian Perdagangan;
b. pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara tingkat Kementerian Perdagangan;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK-BMN) serta sistem manajemen aset negara (SIMAN) tingkat Kementerian Perdagangan;
d. pelaksanaan proses pengajuan usulan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hibah, dan penghapusan barang milik negara tingkat Kementerian Perdagangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Administrasi dan Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sosialisasi, penyusunan petunjuk teknis, dan bimbingan teknis penatausahaan barang milik negara, pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara tingkat Kementerian Perdagangan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK-BMN) dan sistem manajemen aset negara (SIMAN) tingkat Kementerian Perdagangan.
(2) Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan proses pengajuan usulan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara, serta pelaksanaan bimbingan teknis administrasi pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Administrasi dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan bidang perdagangan dan non teknis bidang perdagangan, memberikan pelayanan dan bantuan hukum, serta mengelola dokumentasi dan informasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi, peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, serta perdagangan berjangka komoditi;
b. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor, perundingan perdagangan internasional dan pengamanan perdagangan;
c. pemberian pelayanan, pertimbangan dan bantuan hukum dalam bentuk litigasi penanganan sengketa di peradilan umum, tata usaha negara, dan sengketa peraturan perundang-undangan serta pertimbangan hukum perjanjian, konsultasi, dan pelayanan hukum dalam bentuk non litigasi;
d. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan bidang non teknis perdagangan, dokumentasi dan informasi hukum;
dan
e. pelaksanaan ketatausahaan Biro.
Biro Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.
Biro Umum dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan dan penataan aset, kerumahtanggaan, pelayanan kesehatan pegawai, dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Wakil Menteri, Staf Ahli, dan Sekretaris Jenderal;
b. pelaksanaan koordinasi keprotokolan;
c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan koordinasi persuratan dan kearsipan Kementerian Perdagangan;
d. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan koordinasi perlengkapan Kementerian Perdagangan;
e. pelaksanaan koordinasi perencanaan dan evaluasi kebutuhan serta pengelolaan dan penataan aset negara;
f. pelaksanaan koordinasi kerumahtanggaan, dan pengamanan Kementerian Perdagangan;
g. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan sarana dan prasarana barang milik negara (BMN);
h. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan koordinasi pelayanan kesehatan pegawai Kementerian Perdagangan;
i. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
j. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
k. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
l. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
m. pengelolaan dan penataan aset Sekretariat Jenderal; dan
n. pelaksanaan koordinasi urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Umum dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga;
b. Bagian Perlengkapan; dan
c. kelompok jabatan fungsional.