Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1520) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 491) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: