Correct Article II
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Current Text
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang telah tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat dilakukan importasi setelah memenuhi ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor dalam Peraturan Menteri ini.
b. Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dapat dilakukan di Kawasan Pabean di pelabuhan tujuan atau Kawasan Pabean lainnya.
c. Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, serta tekstil dan produk tekstil dikecualikan dari ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor dalam Peraturan Menteri ini.
d. Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan importasi dengan memenuhi kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
e. Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dapat dilakukan di Kawasan Pabean di pelabuhan tujuan atau Kawasan Pabean lainnya.
f. Dalam hal pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf e tidak dapat dilakukan di Kawasan Pabean pelabuhan tujuan atau Kawasan Pabean lainnya, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dapat dilakukan di tempat lain di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
g. Ketentuan mengenai penerbitan Persetujuan Impor bahan baku pelumas dan katup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara
Tahun 2023 Nomor 981) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 234), dinyatakan masih tetap berlaku untuk bahan baku pelumas dan katup paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
h. Ketentuan mengenai Impor bahan baku pelumas dan katup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
i. Persetujuan Impor bahan baku pelumas dan katup yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir
dan tidak dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 265
Your Correction
