Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) HPE yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau ayat (6) dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan yang disampaikan sewaktu-waktu secara tertulis kepada Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Usulan perubahan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE. (4) Berdasarkan usulan perubahan HPE sebegaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim penetapan HPE dapat mengusulkan perubahan HPE kepada Menteri untuk ditetapkan. (5) Menteri MENETAPKAN perubahan HPE yang dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction