Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Current Text
(1) Sebelum HPE ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menyampaikan usulan HPE.
(2) Usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui ketua tim penetapan HPE paling lambat 5 hari sebelum berakhirnya masa berlaku HPE.
(3) Usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE.
(4) Berdasarkan usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ketua tim penetapan HPE mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.
(5) Menteri MENETAPKAN HPE dengan mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal tidak terdapat usulan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN HPE sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
