Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Current Text
(1) Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada:
a. harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional;
b. harga rata-rata tertinggi free on board (FOB);
c. harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri; atau
d. harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor Produk Pertambangan.
(2) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode berlakunya HPE sampai dengan tanggal 19 satu bulan sebelum periode berlakunya HPE.
Your Correction
