Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri; b. kelestarian sumber daya alam; c. perkembangan harga Produk Pertambangan di pasaran internasional; d. stabilitas harga Produk Pertambangan di dalam negeri; dan/atau e. daya saing Produk Pertambangan yang diekspor.
Your Correction