Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait yang tergabung dalam tim penetapan HPE. (2) Tim penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction