Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Current Text
(1) HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik.
(2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor.
(3) Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan tarif Bea Keluar.
Your Correction
