Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 937) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut: