Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Elektronika adalah produk elektronik yang ditujukan untuk dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen.
2. Produk Telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, serta industri kreatif teknologi informasi dan komunikasi.
3. Konsumen adalah setiap orang pemakai Produk Elektronika dan/atau Produk Telematika yang tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
4. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
5. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
6. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
7. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor Produk Elektronika dan Produk Telematika.
9. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi Produk Elektronika dan Produk Telematika di dalam negeri.
10. Petunjuk Penggunaan dalam Bahasa INDONESIA yang selanjutnya disebut Petunjuk Penggunaan adalah keterangan dalam Bahasa INDONESIA tentang cara menggunakan Produk Elektronika dan Produk Telematika dalam bentuk buku dan/atau lembaran.
11. Kartu Jaminan Purna Jual dalam Bahasa INDONESIA yang selanjutnya disebut Kartu Jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual Produk Elektronika dan Produk Telematika dalam Bahasa INDONESIA.
12. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
13. Tanda Pendaftaran adalah dokumen sebagai tanda bukti yang menerangkan bahwa Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan atas Produk Elektronika dan
Produk Telematika telah didaftarkan kepada pejabat berwenang di Kementerian Perdagangan.
13a. International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
13b. Subscriber Identification Module yang selanjutnya disingkat SIM adalah rangkaian terintegrasi (integrated circuit) yang bertujuan untuk menyimpan nomor Pelanggan dan International Mobile Subscriber Identity (IMSI) yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengautentifikasi Pelanggan pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi dalam jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
14. Pusat Layanan Purna Jual adalah tempat Produsen atau Importir memberikan pelayanan kepada Konsumen setelah pembelian Produk Elektronika dan Produk Telematika, yang memiliki tenaga pelayanan pelanggan dan tenaga teknik yang kompeten, peralatan-peralatan kerja, piranti lunak (software), persediaan bagian, komponen, dan aksesori yang diperlukan untuk penggantian, serta dokumen- dokumen teknik yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan.
15. Tempat Pengumpulan adalah tempat yang disediakan oleh Produsen atau Importir yang digunakan untuk mengumpulkan Produk Elektronika dan Produk Telematika yang akan diperbaiki untuk selanjutnya dikirim ke Pusat Layanan Purna Jual.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Kosumen dan Tertib Niaga, Kementerian
Perdagangan.
18. Direktur adalah Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Kosumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Produsen, Importir, dan Pelaku Usaha wajib menjamin IMEI teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam label pada barang dan/atau kemasan terhadap telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang digunakan sebagai alat komunikasi berbasis SIM.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi agen, sub-agen, distributor, sub-distributor, dan pengecer.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf b1, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
(1) Produsen atau Importir wajib menarik Produk Elektronika dan Produk Telematika dari peredaran, dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan:
a. Produk Elektronika dan Produk Telematika tidak dilengkapi Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan serta tidak mencantumkan nomor Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2);
b. Produk Elektronika dan Produk Telematika dilengkapi Petunjuk Penggunaan dan Kartu
Jaminan tapi tidak memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
b1. IMEI pada telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A tidak teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. Produk Elektronika dan Produk Telematika yang telah dilengkapi Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan yang terdaftar tapi pelaksanaan impornya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Produsen dan Importir melakukan penarikan Barang dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat perintah Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat kewenangan penerbitan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal identitas Produsen atau Importir tidak diketahui, penarikan Produk Elektronika dan Produk Telematika dari peredaran dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memperdagangkan.
(5) Seluruh biaya penarikan Produk Elektronika dan Produk Telematika dari peredaran dibebankan kepada Produsen, Importir atau Pelaku Usaha.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Produsen, Importir, atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3A, Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan/atau Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
usaha oleh pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Produsen, Importir, atau Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Lembaga OSS.
(3) Pemberian rekomendasi pencabutan izin usaha, dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.