Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Timah adalah logam berwarna putih keperakan dengan kekerasan rendah, berat jenis 7,3 g/cm3 serta mempunyai sifat konduktif panas dan listrik.
2. Bijih Timah adalah Timah yang belum dimurnikan dan masih dalam bentuk bijih atau pasir konsentrat Timah atau belum dalam bentuk batangan.
3. Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya adalah Timah paduan maupun tidak yang merupakan hasil dari kegiatan pengolahan dan pemurnian.
4. Timah Solder adalah Timah dalam bentuk batangan dan bentuk lainnya yang digunakan untuk menyolder.
5. Ekspor Timah adalah kegiatan mengeluarkan Timah dari daerah pabean.
6. Eksportir Terdaftar Timah, selanjutnya disebut ET-Timah, adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Timah.
7. Izin Usaha Pertambangan, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
8. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
9. Izin Pertambangan Rakyat, selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
10. Izin Usaha Pertambangan Khusus, selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
12. Kontrak Karya, selanjutnya disebut KK, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian mineral, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif dan batubara.
13. Surat Perjanjian Kerjasama adalah surat perjanjian yang berisi kesepakatan antara IUP Operasi Produksi dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dengan pemegang IUP yang ditandasahkan oleh pejabat yang menerbitkan sesuai kewenangannya.
14. Smelter adalah tempat kegiatan pengolahan dan pemurnian Bijih Timah.
15. Bursa Timah adalah pasar timah internasional di INDONESIA yang merupakan bagian dari Bursa Komoditi dan Derivatif INDONESIA (BKDI).
16. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan Surveyor.
17. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas Ekspor Timah.
18. INDONESIA National Single Window, selanjutnya disebut INSW, adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom release and clearance of cargoes).
19. Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal www.djpp.kemenkumham.go.id
secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
20. Pelabuhan Mandatori adalah pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan penerapan secara penuh National Single Window (NSW) ekspor.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
(1) Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor jika memiliki kandungan Stannum dengan kadar paling rendah 99,85% Sn.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Juni 2013.
(3) Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013, Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor jika memiliki kandungan Stannum dengan kadar paling rendah 99,9% Sn dan unsur pengotor paling tinggi 0,1%.
(4) Ketentuan mengenai persentase kadar unsur pengotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur sebagai berikut:
a. untuk Aluminium, paling tinggi 0,0010% Al;
b. untuk Arsenik, paling tinggi 0,030% As;
c. untuk Bismuth, paling tinggi 0,010% Bi;
d. untuk Kadmium, paling tinggi 0,0001% Cd;
e. untuk Tembaga, paling tinggi 0,030% Cu;
f. untuk Besi, paling tinggi 0,005% Fe;
g. untuk Timbel, paling tinggi 0,010% Pb;
h. untuk Antimoni, paling tinggi 0,040% Sb; dan
i. untuk Seng, paling tinggi 0,0010% Zn.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Untuk mendapat pengakuan sebagai ET-Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi IUP Operasi Produksi, fotokopi IPR, fotokopi IUPK Operasi Produksi, fotokopi KK, fotokopi IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau fotokopi IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
d. fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama dengan IUP Operasi Produksi, IPR dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian yang ditandasahkan oleh pejabat yang menerbitkan izin;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama dengan IUP Operasi Produksi dan/atau IPR bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang ditandasahkan oleh pejabat yang menerbitkan izin; dan
f. asli rekomendasi dari Gubernur Provinsi daerah penghasil Timah.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-Timah paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Pengakuan sebagai ET-Timah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(4) Bentuk pengakuan sebagai ET-Timah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor atas Produk Timah paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki kantor cabang/perwakilan di wilayah yang memiliki potensi Timah sesuai dengan jenis yang diajukan sebagai lingkup kerjanya;
d. memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagai verifikator, drafter, analis laboratorium dan geologis;
e. memiliki paling sedikit 1 (satu) buah laboratorium dengan peralatan lengkap yang sesuai dengan lingkup produk Timah;
f. di setiap wilayah kerjanya terdapat paling sedikit 1 (satu) buah laboratorium dengan peralatan lengkap yang dimiliki sendiri dan/atau bekerjasama dengan laboratorium lain sesuai dengan lingkup produk Timah; dan
g. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang ekspor.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. keterangan wilayah kerja perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan dan lokasi laboratorium;
e. keterangan jenis Timah di wilayah kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. keterangan jenis Timah yang sudah pernah diverifikasi;
g. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lokasi kerjanya dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIa dan Lampiran IIb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. bukti kepemilikan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e;
i. bukti kerja sama pemanfaatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, jika ada kerja sama pemanfaatan laboratorium;
j. daftar peralatan lengkap laboratorium sesuai dengan lingkup produk Timah dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
k. daftar nama pejabat penandatangan LS, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, ET- Timah harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal Timah;
b. jumlah Timah;
c. jenis dan spesifikasi Timah yang mencakup Pos Tarif/HS melalui analisa kualitatif di laboratorium; dan
d. waktu pengapalan dan pelabuhan muat.
(3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. asal Bijih Timah yang menjadi bahan baku Timah;
b. Bijih Timah yang berada di Smelter yang merupakan cadangan bahan baku, dan Bijih Timah yang sedang dalam tahap pengolahan atau pemurnian di Smelter pada saat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. spesifikasi Timah yang mencakup Pos Tarif/HS;
d. kadar logam Timah;
e. kandungan Timah paling sedikit mengandung Sn, Al, As, Bi, Cd, Cu, Fe, Pb, Sb dan Zn;
f. jumlah dan jenis Timah;
g. waktu pengapalan;
h. pelabuhan muat;
i. negara dan pelabuhan tujuan ekspor;
j. bukti pembayaran iuran produksi/royalti yang dikaitkan dengan jumlah Timah yang diekspor;
k. cadangan Timah yang dimiliki oleh ET-Timah; dan
l. Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahunan yang ditandasahkan oleh Dinas Pertambangan setempat yang meliputi neraca cadangan Bijih Timah, rencana penjualan Bijih Timah, rencana penjualan Timah dan sisa cadangan Bijih Timah.
(4) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS).
(5) Penerbitan LS oleh Surveyor paling lambat 1 (satu) hari setelah dilakukan pemeriksaan muat barang.
(6) LS digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(7) LS yang diterbitkan oleh Surveyor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan.
(8) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Timah yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan kepada ET-Timah.
(9) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Timah yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.