Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat- alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
2. Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
3. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
4. Barang Bukan BDKT adalah barang yang diperdagangkan menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah yang tidak dimasukkan kedalam kemasan tertutup.
5. Dokumen Sistem Mutu adalah dokumen yang memuat informasi mengenai pedoman mutu, prosedur mutu, prosedur kerja, instruksi kerja, rekaman, dan formulir- formulir lainnya yang digunakan oleh unit metrologi legal sebagai pedoman dalam melaksanakan sistem manajemen mutu.
6. Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat SKKPTTU UTTP adalah dokumen yang menyatakan pengakuan formal terhadap kompetensi unit metrologi legal.
7. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah
atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
8. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda- tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
9. Verifikasi adalah kegiatan pengukuran untuk mencari hubungan antara standar ukuran dengan standar ukuran yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki.
10. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, Barang Bukan BDKT, dan satuan ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
11. Penilaian Ulang adalah kegiatan Penilaian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal terhadap unit metrologi legal dalam rangka penambahan ruang lingkup pelayanan tera/tera ulang UTTP.
12. Surveillance adalah kegiatan kunjungan ke Unit Metrologi Legal untuk memastikan bahwa Unit Metrologi Legal tersebut memelihara kompetensinya dari waktu ke waktu.
13. Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan metrologi legal.
14. Sumber Daya Manusia Kemetrologian yang selanjutnya disebut SDM Kemetrologian adalah tenaga yang bertugas secara teknis dalam rangka mewujudkan terlaksananya sistem metrologi legal di INDONESIA.
15. Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus diklat fungsional Penera.
16. Pegawai yang Berhak yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah Penera yang diberi hak dan wewenang melakukan tera dan tera ulang UTTP oleh Menteri.
17. Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengamatan tera.
18. Penilaian Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP yang selanjutnya disebut Penilaian adalah serangkaian proses atau kegiatan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal terhadap Unit Metrologi Legal untuk memastikan kesesuaian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
19. Unit Metrologi Legal adalah satuan kerja pada Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan kegiatan tera, tera ulang UTTP dan pengawasan dibidang Metrologi Legal.
20. Tim Penilai Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang memiliki tugas melakukan penilaian terhadap Unit Metrologi Legal.
21. Tim Teknis Penilaian Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Tim Teknis adalah tim yang dibentuk oleh Ketua Tim Penilai yang bertugas melaksanakan penilaian administratif, penilaian secara langsung di lokasi, surveillance, dan/atau penilaian ulang terhadap Unit Metrologi Legal.
22. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
24. Kepala Dinas adalah kepala dinas pada pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
25. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
(1) Untuk dapat dilakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Kepala Dinas mengajukan permohonan Penilaian kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar isian sebagai berikut:
a. ruang kantor, ruang pelayanan tera dan tera ulang, serta ruang penyimpanan standar yang terkondisi;
b. struktur organisasi, tugas dan fungsinya;
c. SDM Kemetrologian;
d. sistem mutu untuk pelayanan Tera Dan Tera Ulang;
e. potensi pelayanan Tera Dan Tera Ulang di wilayah kerjanya yang meliputi luas wilayah kerja, jumlah kecamatan, jumlah desa/kelurahan, jumlah pasar, jumlah produsen UTTP, jumlah potensi UTTP, dan produsen/perusahaan pengemasan BDKT; dan
f. peralatan dan standar ukuran.
(3) Permohonan Penilaian paling sedikit berisi data dan informasi pada daftar isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan dokumen:
a. daftar ruang lingkup pelayanan Tera dan Tera Ulang;
dan
b. Dokumen Sistem Mutu.
(4) Format permohonan pengajuan Penilaian dan format daftar isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II A dan B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dokumen Sistem Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, mengacu pada panduan persyaratan manajemen dan persyaratan teknis tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal hasil Penilaian, Penilaian Ulang, atau Surveillance terdapat temuan ketidaksesuaian, Unit Metrologi Legal harus menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak dilakukannya Penilaian, Penilaian Ulang, atau Surveillance.
(2) Dalam hal temuan ketidaksesuaian terjadi pada saat Surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh Unit Metrologi Legal, Direktur
Jenderal memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Dinas.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta.
(4) Unit Metrologi Legal yang tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya peringatan tertulis, Direktur Jenderal melakukan pembekuan SKKPTTU UTTP paling lama 12 (dua belas) bulan.
(5) Apabila dalam jangka waktu pembekuan SKKPTTU UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Unit Metrologi Legal telah dapat menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian yang terjadi pada saat Surveillance, Unit Metrologi Legal menyampaikan surat permohonan pencabutan pembekuan kepada Direktur Jenderal.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan surat pencabutan pembekuan berdasarkan hasil Verifikasi atas surat permohonan pencabutan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).