Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan manajemen PNS di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Perdagangan.
5. Unit Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit yang melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
6. Badan Pengawasan yang selanjutnya disebut BAPPEBTI adalah unit kerja yang tugas dan fungsi melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon II.
8. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan Pengawasan, Pemeriksaan, Penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
10. Pejabat Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Pemeriksa PBK adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
11. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disingkat PBK adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
12. Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek dagangan yang menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
13. Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disingkat SRG adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
14. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
15. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat- syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri
16. Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disingkat PLK adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan komoditas;
17. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
18. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
19. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/ atau fungsi jabatan.
20. Standar Kompetensi Jabatan Pemeriksa PBK yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan/atau perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan Pemeriksa PBK.
21. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
22. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
23. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang Pemeriksa PBK atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Pemeriksa PBK pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
25. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa PBK dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
26. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa PBK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
27. Penilaian Angka Kredit Pemeriksa PBK adalah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit prestasi yang dicapai Pemeriksa PBK.
28. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
29. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Pemeriksa PBK dan butir-butir kegiatan sebagai hasil penilaian sendiri atas prestasi kerjanya yang akan diusulkan untuk dinilaikan dalam rangka Penetapan Angka Kredit.
30. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pemeriksa PBK dalam bentuk angka kredit Pemeriksa PBK.
31. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pemeriksa PBK sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
32. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pemeriksa PBK sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
33. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Pemeriksa PBK dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
34. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional/Teknis adalah kegiatan untuk peningkatan dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi Pemeriksa PBK.
35. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Pemeriksa PBK karena mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan atau Diklat Fungsional/Teknis.
36. Pengembangan Profesi adalah kegiatan Pemeriksa PBK dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pengendalian dan profesionalisme Pemeriksa PBK.
37. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa PBK baik perorangan atau kelompok di bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi.
38. Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Perdagangan yang mempunyai wewenang untuk MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Pemeriksa PBK.
BAB II
KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemeriksaan PBK pada Instansi Pembina.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) jenjang:
a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama.
Article 3
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu:
a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pemeriksa PBK Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama, terdiri atas:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pemeriksa PBK mempunyai tugas melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG, pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang PBK, SRG, dan PLK.
(1) Unsur kegiatan tugas Pemeriksa PBK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK.
(2) Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pemeriksaan;
b. penyidikan dan penindakan;
c. pengaturan, pembinaan, dan pengembangan PBK, SRG, dan PLK; dan
d. fasilitasi substansi PBK, SRG, dan PLK.
(3) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemeriksaan PBK;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pemeriksaan PBK;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pemeriksaan PBK;
e. pengembangan Kompetensi di bidang pemeriksaan PBK; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapakan oleh Instansi Pembina di bidang pemeriksaan PBK.
(4) Unsur penunjang tugas Pemeriksa PBK terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang pemeriksaan PBK;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda;
d. perolehan gelar/izasah lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas pemeriksa PBK.
Article 6
Rincian unsur kegiatan dan Hasil Kerja tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemeriksa PBK mempunyai tugas melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG, pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang PBK, SRG, dan PLK.
(1) Unsur kegiatan tugas Pemeriksa PBK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK.
(2) Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pemeriksaan;
b. penyidikan dan penindakan;
c. pengaturan, pembinaan, dan pengembangan PBK, SRG, dan PLK; dan
d. fasilitasi substansi PBK, SRG, dan PLK.
(3) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemeriksaan PBK;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pemeriksaan PBK;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pemeriksaan PBK;
e. pengembangan Kompetensi di bidang pemeriksaan PBK; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapakan oleh Instansi Pembina di bidang pemeriksaan PBK.
(4) Unsur penunjang tugas Pemeriksa PBK terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang pemeriksaan PBK;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda;
d. perolehan gelar/izasah lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas pemeriksa PBK.
Article 6
Rincian unsur kegiatan dan Hasil Kerja tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan PBK menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. ruang lingkup kegiatan PBK, SRG, dan PLK;
b. jumlah pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK;
c. cakupan wilayah pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK; dan
d. tingkat kompleksitas pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk
dokumen perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK tahunan dengan jumlah Pemeriksa PBK yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Pemeriksa PBK yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Pemeriksa PBK yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
(6) Tata cara penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 9
(1) Unit kerja pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK kepada Pimpinan Tinggi Madya untuk mendapatkan rekomendasi dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina.
(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
(3) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan PBK menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
BAB Kedua
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. ruang lingkup kegiatan PBK, SRG, dan PLK;
b. jumlah pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK;
c. cakupan wilayah pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK; dan
d. tingkat kompleksitas pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk
dokumen perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK tahunan dengan jumlah Pemeriksa PBK yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Pemeriksa PBK yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Pemeriksa PBK yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
(6) Tata cara penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Ketiga
Mekanisme Penyampaian dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK
(1) Unit kerja pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK kepada Pimpinan Tinggi Madya untuk mendapatkan rekomendasi dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina.
(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
(3) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama.
b. Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/ inpassing; dan
d. promosi.
Article 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, ekonomi, matematika dan pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, dan komunikasi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pemeriksaan PBK.
(5) Pemeriksa PBK yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Keputusan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Article 13
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana atau Diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/inpassing;
j. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada saat penyampaian dokumen usulan; dan
k. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat penyesuaian/inpassing.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan Lowongan Kebutuhan Jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Article 15
(1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dan Pasal 14 ayat (1) huruf e meliputi:
a. bertugas sebagai ketua/anggota dalam kegiatan di bidang pemeriksaan PBK; dan/atau
b. bertugas di unit kerja yang memiliki tugas di bidang pemeriksaan PBK.
(2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
Article 16
Article 17
Article 18
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK, diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Article 19
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mendapatkan rekomendasi penyesuaian/inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau PyB dapat mengangkat Pemeriksa PBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK disampaikan kepada Pemeriksa PBK yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. PyB;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
Article 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. Penilaian Prestasi Kerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama.
b. Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/ inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, ekonomi, matematika dan pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, dan komunikasi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pemeriksaan PBK.
(5) Pemeriksa PBK yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Keputusan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, ekonomi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, komunikasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang hukum, ekonomi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, komunikasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan PBK paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ahli pertama dan Pemeriksa PBK ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PBK ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK.
(5) Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ahli utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional ahli utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(6) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lama 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h.
(7) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mengajukan surat
permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk menjadi Pemeriksa PBK dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
3. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
4. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
5. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
7. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
8. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
9. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
10. DUPAK yang disertai dengan bukti fisik,
b. pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi pemeriksa PBK meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Pembina;
c. pejabat yang membidangi kepegawaian pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pembina melakukan verifikasi dokumen usulan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Pemeriksa PBK;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Pemeriksa PBK ahli pertama dan Pemeriksa PBK ahli muda; dan
2. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Pemeriksa PBK Ahli Madya,
e. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan;
f. pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi pemeriksa PBK menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK berdasarkan hasil Uji Kompetensi dan penetapan PAK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Pembina;
g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Pembina menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a;
h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina memeriksa kelengkapan persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan perpindahan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK; dan
i. Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana atau Diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/inpassing;
j. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada saat penyampaian dokumen usulan; dan
k. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat penyesuaian/inpassing.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan Lowongan Kebutuhan Jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Article 15
(1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dan Pasal 14 ayat (1) huruf e meliputi:
a. bertugas sebagai ketua/anggota dalam kegiatan di bidang pemeriksaan PBK; dan/atau
b. bertugas di unit kerja yang memiliki tugas di bidang pemeriksaan PBK.
(2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. salinan ijazah pendidikan terakhir;
b. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. salinan penilaian kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
d. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang pemeriksaan PBK dan masih melaksanakan tugas di bidang terkait, yang ditetapkan pejabat tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. surat keputusan penempatan terakhir;
f. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Pemeriksa PBK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
g. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pimpinan Unit Pembina melakukan seleksi awal terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(5) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
Article 17
Article 18
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK, diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Article 19
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mendapatkan rekomendasi penyesuaian/inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau PyB dapat mengangkat Pemeriksa PBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK disampaikan kepada Pemeriksa PBK yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. PyB;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. Penilaian Prestasi Kerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pemeriksa PBK, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan kamus kompetensi teknis yang terkait.
(4) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing;
c. Uji Kompetensi promosi; dan
d. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
Article 24
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing;
c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi; dan
d. Pemeriksa PBK yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK setingkat lebih tinggi.
Article 25
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a harus:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i; dan
b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
Article 26
(1) PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b harus:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k; dan
b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Dokumen usulan peserta Uji Kompetensi disampaikan paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/inpassing berakhir.
Article 27
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e;
dan
b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
Article 28
(1) Pemeriksa PBK dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat;
b. telah mengumpulkan angka kredit kumulatif paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti pelatihan fungsional sesuai jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang akan diduduki.
(2) Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d belum tersedia, Pemeriksa PBK dapat mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan tanpa mengikuti pelatihan fungsional terlebih dahulu.
Article 29
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas:
a. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS;
b. salinan ijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat);
c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan PBK paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. salinan SKP dan Nilai Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
dan
f. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara, yang ditandatangani oleh pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, terdiri atas:
a. ijazah pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. daftar riwayat hidup sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara yang ditandatangani oleh pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang PBK paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
i. salinan nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Article 31
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas:
a. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS;
b. salinan ijazah pendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat);
c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan
d. salinan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Article 32
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, terdiri atas:
a. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. salinan surat keputusan jabatan terakhir;
c. salinan penetapan angka kredit;
d. salinan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
dan
e. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara yang ditandatangani oleh pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 33
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Dalam hal peserta Uji Kompetensi telah memiliki Sertifikat Kompetensi, materi Uji Kompetensi hanya meliputi Kompetensi manajerial dan Kompetensi sosial kultural.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Tim Uji Kompetensi.
Article 34
(1) Uji Kompetensi meliputi Uji Kompetensi teknis, Uji Kompetensi manajerial, dan Uji Kompetensi sosial kultural.
(2) Uji Kompetensi manajerial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Uji Kompetensi dilakukan melalui metode:
a. tes tertulis; dan
b. wawancara.
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 35
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi di lingkungan Kementerian Perdagangan membentuk dan MENETAPKAN Tim Uji Kompetensi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(3) Jumlah keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(4) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari perwakilan Instansi Pembina.
(5) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai;
b. tim uji tertulis; dan
c. tim pewawancara.
Article 36
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan:
a. di bidang pengawasan PBK;
b. di bidang pengembangan sumber daya manusia dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan
c. dalam melakukan Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.
Article 37
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi;
b. melakukan Uji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Article 38
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(2) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi meliputi:
a. pengusulan peserta Uji Kompetensi;
b. seleksi Administrasi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi;
d. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi; dan
e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Article 39
(1) Calon peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja dari pegawai yang bersangkutan, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja calon peserta Uji Kompetensi menyampaikan dokumen beserta surat pengantar ke unit yang membidangi kepegawaian untuk ditindaklanjuti.
(3) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28, diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
kepada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
Article 40
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi melaksanakan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) huruf b melalui verifikasi administratif terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN calon peserta Uji Kompetensi.
(2) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi dengan tembusan kepada instansi pengusul.
Article 41
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara.
(2) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi manajerial dan kompetensi teknis yang menjadi persyaratan kompetensi calon Pemeriksa PBK.
(3) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang pengawasan PBK.
Article 42
(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya.
(2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus.
(3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dalam hal telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat kompetensi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi PBK.
(5) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi tidak diberikan sertifikat kompetensi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi PBK.
(6) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(7) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh tim Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi PBK di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam bentuk rekomendasi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(9) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
(10) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja yang membidangi pengawasan PBK di lingkungan Kementerian Perdagangan MENETAPKAN hasil kelulusan Uji Kompetensi.
(11) Hasil kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada PPK sebagai dasar pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
Article 43
(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan PBK dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan dan pelatihan Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing;
c. Uji Kompetensi promosi; dan
d. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing;
c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi; dan
d. Pemeriksa PBK yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK setingkat lebih tinggi.
Article 25
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a harus:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i; dan
b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
Article 26
(1) PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b harus:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k; dan
b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Dokumen usulan peserta Uji Kompetensi disampaikan paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/inpassing berakhir.
Article 27
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e;
dan
b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
Article 28
(1) Pemeriksa PBK dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat;
b. telah mengumpulkan angka kredit kumulatif paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti pelatihan fungsional sesuai jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang akan diduduki.
(2) Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d belum tersedia, Pemeriksa PBK dapat mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan tanpa mengikuti pelatihan fungsional terlebih dahulu.
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas:
a. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS;
b. salinan ijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat);
c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan PBK paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. salinan SKP dan Nilai Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
dan
f. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara, yang ditandatangani oleh pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, terdiri atas:
a. ijazah pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. daftar riwayat hidup sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara yang ditandatangani oleh pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang PBK paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
i. salinan nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Article 31
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas:
a. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS;
b. salinan ijazah pendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat);
c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan
d. salinan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Article 32
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, terdiri atas:
a. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. salinan surat keputusan jabatan terakhir;
c. salinan penetapan angka kredit;
d. salinan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
dan
e. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara yang ditandatangani oleh pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Dalam hal peserta Uji Kompetensi telah memiliki Sertifikat Kompetensi, materi Uji Kompetensi hanya meliputi Kompetensi manajerial dan Kompetensi sosial kultural.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Tim Uji Kompetensi.
(1) Uji Kompetensi meliputi Uji Kompetensi teknis, Uji Kompetensi manajerial, dan Uji Kompetensi sosial kultural.
(2) Uji Kompetensi manajerial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Uji Kompetensi dilakukan melalui metode:
a. tes tertulis; dan
b. wawancara.
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi di lingkungan Kementerian Perdagangan membentuk dan MENETAPKAN Tim Uji Kompetensi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(3) Jumlah keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(4) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari perwakilan Instansi Pembina.
(5) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai;
b. tim uji tertulis; dan
c. tim pewawancara.
Article 36
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan:
a. di bidang pengawasan PBK;
b. di bidang pengembangan sumber daya manusia dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan
c. dalam melakukan Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.
Article 37
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi;
b. melakukan Uji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(2) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi meliputi:
a. pengusulan peserta Uji Kompetensi;
b. seleksi Administrasi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi;
d. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi; dan
e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(1) Calon peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja dari pegawai yang bersangkutan, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja calon peserta Uji Kompetensi menyampaikan dokumen beserta surat pengantar ke unit yang membidangi kepegawaian untuk ditindaklanjuti.
(3) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28, diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
kepada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi melaksanakan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) huruf b melalui verifikasi administratif terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN calon peserta Uji Kompetensi.
(2) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi dengan tembusan kepada instansi pengusul.
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara.
(2) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi manajerial dan kompetensi teknis yang menjadi persyaratan kompetensi calon Pemeriksa PBK.
(3) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang pengawasan PBK.
BAB Kesepuluh
Penilaian, Penetapan, dan Pelaporan Hasil Uji Kompetensi
(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya.
(2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus.
(3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dalam hal telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat kompetensi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi PBK.
(5) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi tidak diberikan sertifikat kompetensi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi PBK.
(6) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(7) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh tim Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi PBK di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam bentuk rekomendasi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(9) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
(10) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja yang membidangi pengawasan PBK di lingkungan Kementerian Perdagangan MENETAPKAN hasil kelulusan Uji Kompetensi.
(11) Hasil kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada PPK sebagai dasar pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
BAB Kesebelas
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan PBK dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan dan pelatihan Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.
(3) Pemberian tugas belajar kepada Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
Article 46
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/ atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(3) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program:
a. pelatihan;
b. seminar;
c. kursus; dan/ atau
d. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating).
(4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
a. e-learning;
b. bimbingan di tempat kerja;
c. pelatihan jarak jauh;
d. magang (on the job learning); dan/atau
e. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Article 47
Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK terdiri atas:
a. pelatihan teknis; dan
b. pelatihan fungsional.
Article 48
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing.
Article 49
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar
Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(2) Pelatihan fungsional terdiri atas:
a. pelatihan fungsional Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. pelatihan fungsional Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. pelatihan fungsional Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. pelatihan fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama.
(3) Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diikuti oleh Pemeriksa PBK paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
Article 50
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Pemeriksa PBK yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Pemeriksa PBK yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Pemeriksa PBK dengan Standar Kompetensi Jabatan Pemeriksa PBK yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
Article 51
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Pemeriksa PBK dilaksanakan oleh Unit Pembina dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.
(3) Pemberian tugas belajar kepada Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/ atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(3) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program:
a. pelatihan;
b. seminar;
c. kursus; dan/ atau
d. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating).
(4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
a. e-learning;
b. bimbingan di tempat kerja;
c. pelatihan jarak jauh;
d. magang (on the job learning); dan/atau
e. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Article 47
Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK terdiri atas:
a. pelatihan teknis; dan
b. pelatihan fungsional.
Article 48
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing.
Article 49
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar
Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(2) Pelatihan fungsional terdiri atas:
a. pelatihan fungsional Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. pelatihan fungsional Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. pelatihan fungsional Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. pelatihan fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama.
(3) Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diikuti oleh Pemeriksa PBK paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Pemeriksa PBK yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Pemeriksa PBK yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Pemeriksa PBK dengan Standar Kompetensi Jabatan Pemeriksa PBK yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Pemeriksa PBK dilaksanakan oleh Unit Pembina dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(1) Penilaian kinerja Pemeriksa PBK bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pemeriksa PBK dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pemeriksa PBK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 53
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 meliputi:
a. SKP; dan
b. penilaian perilaku kerja.
Article 54
(1) SKP Pemeriksa PBK merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(2) SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Article 55
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Pemeriksa PBK.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Pada awal tahun, setiap Pemeriksa PBK harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(6) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(7) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 56
Article 57
Pemeriksa PBK yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya.
Article 58
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 59
(1) Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
(2) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS.
(3) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.
(5) Hasil penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai perilaku kerja.
Article 60
Penilaian kinerja dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.
(1) Penilaian kinerja Pemeriksa PBK bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pemeriksa PBK dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pemeriksa PBK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 53
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 meliputi:
a. SKP; dan
b. penilaian perilaku kerja.
(1) SKP Pemeriksa PBK merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(2) SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Pemeriksa PBK.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Pada awal tahun, setiap Pemeriksa PBK harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(6) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(7) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 56
Article 57
Pemeriksa PBK yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya.
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
(2) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS.
(3) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.
(5) Hasil penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai perilaku kerja.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni:
a. unsur kegiatan; dan
b. unsur penunjang.
(2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pemeriksa PBK telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pemeriksa PBK diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
Article 62
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Pemeriksa PBK harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung melalui sistem informasi.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(4) Langkah-langkah pengisian DUPAK oleh Pemeriksa PBK sebagai berikut:
a. pengisian blanko/formulir sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
1. nomor diisi sesuai kode penomoran DUPAK Instansi yang bersangkutan;
2. masa penilaian diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
3. keterangan perorangan diisi data Pejabat Fungsional Pemeriksa PBK; dan
4. unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang yang disampaikan
b. penyusunan Lampiran DUPAK terdiri atas:
1. dokumen bukti fisik;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf G sampai dengan huruf J; dan
3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf K.
(5) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disahkan oleh atasan langsung Pemeriksa PBK.
(6) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit beserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan Oktober.
(7) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 63
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja yang membidangi Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi di lingkungan Instansi Pembina.
(2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan
menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan PBK pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama; dan.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan PBK untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
(4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
Article 64
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengawasan perdagangan, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa PBK.
Article 65
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa PBK Ahli Madya.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Pemeriksa PBK.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari Instansi Pembina.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Pemeriksa PBK yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemeriksa PBK; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa PBK.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa PBK, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pemeriksa PBK.
Article 66
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan PBK.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai dibebankan kepada anggaran satuan Unit Kerja yang membidangi pengawasan perdagangan berjangka komoditi.
Article 67
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai Angka Kredit Pemeriksa PBK yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan pertama habis, dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Pergantian Anggota Tim Penilai dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai; dan
b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak boleh ikut melakukan penilaian dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
Article 68
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Sekretariat tim penilai mempunyai tugas, antara lain:
a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
b. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai;
c. membuat berita acara sidang Tim Penilai;
d. menyampaikan keputusan PyB MENETAPKAN angka kredit dan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
e. membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional PBK.
(3) Sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi kepegawaian, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
Article 69
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno; dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno.
Article 70
(1) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk MENETAPKAN Berita Acara Penilaian Angka Kredit.
(2) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(3) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(5) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 71
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa PBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dokumen penetapan Angka Kredit dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Pemeriksa PBK yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan;
dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
Article 72
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pemeriksa PBK dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pemeriksa PBK dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun berjalan.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni:
a. unsur kegiatan; dan
b. unsur penunjang.
(2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pemeriksa PBK telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pemeriksa PBK diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Pemeriksa PBK harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung melalui sistem informasi.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(4) Langkah-langkah pengisian DUPAK oleh Pemeriksa PBK sebagai berikut:
a. pengisian blanko/formulir sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
1. nomor diisi sesuai kode penomoran DUPAK Instansi yang bersangkutan;
2. masa penilaian diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
3. keterangan perorangan diisi data Pejabat Fungsional Pemeriksa PBK; dan
4. unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang yang disampaikan
b. penyusunan Lampiran DUPAK terdiri atas:
1. dokumen bukti fisik;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf G sampai dengan huruf J; dan
3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf K.
(5) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disahkan oleh atasan langsung Pemeriksa PBK.
(6) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit beserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan Oktober.
(7) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 63
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja yang membidangi Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi di lingkungan Instansi Pembina.
(2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan
menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan PBK pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama; dan.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan PBK untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
(4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengawasan perdagangan, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa PBK.
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa PBK Ahli Madya.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Pemeriksa PBK.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari Instansi Pembina.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Pemeriksa PBK yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemeriksa PBK; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa PBK.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa PBK, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pemeriksa PBK.
Article 66
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan PBK.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai dibebankan kepada anggaran satuan Unit Kerja yang membidangi pengawasan perdagangan berjangka komoditi.
Article 67
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai Angka Kredit Pemeriksa PBK yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan pertama habis, dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Pergantian Anggota Tim Penilai dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai; dan
b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak boleh ikut melakukan penilaian dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
Article 68
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Sekretariat tim penilai mempunyai tugas, antara lain:
a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
b. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai;
c. membuat berita acara sidang Tim Penilai;
d. menyampaikan keputusan PyB MENETAPKAN angka kredit dan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
e. membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional PBK.
(3) Sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi kepegawaian, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno; dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno.
Article 70
(1) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk MENETAPKAN Berita Acara Penilaian Angka Kredit.
(2) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(3) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(5) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 71
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa PBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dokumen penetapan Angka Kredit dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Pemeriksa PBK yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan;
dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pemeriksa PBK dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pemeriksa PBK dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun berjalan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Usulan kenaikan pangkat Pemeriksa PBK dapat dilakukan apabila Pemeriksa PBK telah memenuhi persyaratan:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. masih dalam jenjang jabatan yang sama.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Usulan kenaikan pangkat Pemeriksa PBK dapat dilakukan apabila Pemeriksa PBK telah memenuhi persyaratan:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. masih dalam jenjang jabatan yang sama.
(1) Pengusulan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dapat dilakukan apabila yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
d. telah lulus Uji Kompetensi;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki.
(2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemeriksa PBK dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengawasan PBK;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan PBK;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengawasan PBK;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengawasan PBK;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengawasan PBK; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengawasan PBK.
(4) Pemeriksa PBK yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan PBK,
diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu;
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan
e. jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Bagi Pemeriksa PBK yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Pemeriksa PBK wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pemeriksa PBK Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
(6) Tata cara pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang
berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada Jabatan Pemeriksa PBK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3. salinan PAK terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
4. salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(7) Berdasarkan usul tersebut, PPK MENETAPKAN Keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Keputusan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Pemeriksa PBK melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Unit Kerja/instansi terkait.
(1) Pemeriksa PBK diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri sebagai Pemeriksa PBK;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemeriksa PBK yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi selama diberhentikan.
(4) Pemeriksa PBK yang diberhentikan karena ditugaskan pada Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang Jabatan Fungsional terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Pemeriksa PBK.
(5) Pemberhentian berdasarkan atas tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Pemeriksa PBK;
atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Pemeriksa PBK.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 77
Pemeriksa PBK yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah
diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 78
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 76 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas sebagai Pemeriksa PBK.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan.
(3) Terhadap Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(4) Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diangkat kembali sebagai Pemeriksa PBK.
Article 79
(1) Usulan Pemberhentian disampaikan oleh:
a. Menteri kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Pemeriksa PBK Ahli Utama; dan
b. PyB kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
(2) Pemberhentian dari Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PRESIDEN dalam Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian dari Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan/memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Pemeriksa PBK selain jenjang ahli Utama.
(1) Pemeriksa PBK wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pemeriksa PBK wajib menjadi anggota organisasi profesi Pemeriksa PBK.
(3) Pembentukan organisasi profesi Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Pemeriksa PBK mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Pemeriksa PBK setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 81
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Pemeriksa PBK merupakan bersifat fasilitatif, koordinatif, dan sinergis untuk penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja tersebut, Instansi Pembina dapat:
a. memfasilitasi penyusunan dan persetujuan kode etik dan kode perilaku profesi;
b. menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi;
c. memberikan dukungan pembiayaan program kerja yang berhubungan dengan peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi; dan
e. memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja.
(3) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melalui keterwakilan dalam Dewan Penasihat pada Organisasi Profesi.
Article 82
(1) Usul pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional diwujudkan dalam bentuk kajian yang paling sedikit memuat:
a. rancangan Anggaran Dasar;
b. rancangan Anggaran Rumah Tangga;
c. tujuan dan sasaran pembentukan;
d. visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
e. sumber pendanaan yang jelas;
f. domisili alamat;
g. pembagian kerja, tugas, dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi;
h. usulan program kerja; dan
i. berbadan hukum.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Pembina dengan melibatkan perwakilan Pemeriksa PBK.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Persetujuan usul pembentukan Organisasi Profesi Pemeriksa PBK ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres.
(5) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dilaksanakan paling lama tahun
2025.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, ekonomi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, komunikasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang hukum, ekonomi, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, teknik, psikologi, administrasi, hubungan internasional, pertanian, maritim, komputer dan informatika, komunikasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan PBK paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ahli pertama dan Pemeriksa PBK ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PBK ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK.
(5) Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ahli utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional ahli utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(6) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lama 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h.
(7) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mengajukan surat
permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk menjadi Pemeriksa PBK dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
3. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
4. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
5. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
7. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
8. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
9. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
10. DUPAK yang disertai dengan bukti fisik,
b. pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi pemeriksa PBK meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Pembina;
c. pejabat yang membidangi kepegawaian pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pembina melakukan verifikasi dokumen usulan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Pemeriksa PBK;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Pemeriksa PBK ahli pertama dan Pemeriksa PBK ahli muda; dan
2. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Pemeriksa PBK Ahli Madya,
e. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan;
f. pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi pemeriksa PBK menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK berdasarkan hasil Uji Kompetensi dan penetapan PAK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Pembina;
g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Pembina menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a;
h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina memeriksa kelengkapan persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan perpindahan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK; dan
i. Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. salinan ijazah pendidikan terakhir;
b. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. salinan penilaian kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
d. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang pemeriksaan PBK dan masih melaksanakan tugas di bidang terkait, yang ditetapkan pejabat tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. surat keputusan penempatan terakhir;
f. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Pemeriksa PBK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
g. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pimpinan Unit Pembina melakukan seleksi awal terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(5) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing meliputi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja yang membidangi Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan verifikasi terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1).
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja yang membidangi Perdagangan Berjangka Komoditi menyampaikan usulan PNS yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk mengikuti Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
c. Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
2. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi;
3. salinan ijazah pendidikan terakhir;
4. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
5. salinan Penilaian Prestasi Kerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
6. daftar riwayat hidup yang dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
7. surat keputusan penempatan terakhir;
8. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
9. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Pimpinan Unit Pembina melakukan validasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatan;
e. pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina;
f. Unit Pembina MENETAPKAN rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi; dan
g. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing meliputi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja yang membidangi Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan verifikasi terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1).
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja yang membidangi Perdagangan Berjangka Komoditi menyampaikan usulan PNS yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk mengikuti Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
c. Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
2. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi;
3. salinan ijazah pendidikan terakhir;
4. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
5. salinan Penilaian Prestasi Kerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
6. daftar riwayat hidup yang dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
7. surat keputusan penempatan terakhir;
8. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
9. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Pimpinan Unit Pembina melakukan validasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatan;
e. pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina;
f. Unit Pembina MENETAPKAN rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi; dan
g. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) bagi Pemeriksa PBK setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pemeriksa PBK Ahli Utama.
(2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Pemeriksa PBK setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Pemeriksa PBK Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(6) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat Pemeriksa PBK yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Pemeriksa PBK yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.
(7) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemeriksa PBK yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
b. Pemeriksa PBK yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) bagi Pemeriksa PBK setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pemeriksa PBK Ahli Utama.
(2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Pemeriksa PBK setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Pemeriksa PBK Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(6) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat Pemeriksa PBK yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Pemeriksa PBK yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.
(7) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemeriksa PBK yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
b. Pemeriksa PBK yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pemeriksa PBK dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang pemeriksaan PBK;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemeriksa PBK; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(4) Pemeriksa PBK yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional.
(5) Tata cara pengusulan kenaikan pangkat Pemeriksa PBK sebagai berikut:
a. usul kenaikan pangkat Pemeriksa PBK disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada
pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. PPK sesuai ketentuan dan prosedur kenaikan pangkat yang berlaku menyampaikan berkas usulan kepada:
1. dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b),
c. PRESIDEN Republik INDONESIA MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
d. PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
e. penetapan/keputusan kenaikan pangkat disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pemeriksa PBK melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.
(1) Pengusulan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dapat dilakukan apabila yang
bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
d. telah lulus Uji Kompetensi;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki.
(2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemeriksa PBK dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengawasan PBK;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan PBK;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengawasan PBK;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengawasan PBK;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengawasan PBK; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengawasan PBK.
(4) Pemeriksa PBK yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan PBK,
diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu;
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan
e. jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Bagi Pemeriksa PBK yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Pemeriksa PBK wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pemeriksa PBK Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
(6) Tata cara pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang
berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada Jabatan Pemeriksa PBK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3. salinan PAK terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
4. salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(7) Berdasarkan usul tersebut, PPK MENETAPKAN Keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Keputusan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Pemeriksa PBK melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Unit Kerja/instansi terkait.
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pemeriksa PBK dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang pemeriksaan PBK;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemeriksa PBK; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(4) Pemeriksa PBK yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional.
(5) Tata cara pengusulan kenaikan pangkat Pemeriksa PBK sebagai berikut:
a. usul kenaikan pangkat Pemeriksa PBK disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada
pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. PPK sesuai ketentuan dan prosedur kenaikan pangkat yang berlaku menyampaikan berkas usulan kepada:
1. dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b),
c. PRESIDEN Republik INDONESIA MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
d. PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
e. penetapan/keputusan kenaikan pangkat disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pemeriksa PBK melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.