Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1551) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M- DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1206), diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 9a, 9b, dan 9c dan angka 12 Pasal 1 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: