Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 784) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: