Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik INDONESIA, untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
3. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada Perusahaan Perdagangan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
4. Pejabat Penerbit adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.