Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M- DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.