Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ban adalah bagian penting dari kendaraan yang diproduksi dari campuran karet alam dan/atau karet sintetis, yang tidak terpasang dan/atau terpasang pada pelek yang termasuk dalam Pos HS 4011, 4013, dan
8708. 2.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Ban.
4. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan untuk bahan pertimbangan penerbitan Persetujuan Impor.
5. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang Impor yang dilakukan oleh surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.