Article 1
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M- DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M- DAG/PER/5/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.