Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan
berkedudukan di wilayah Negara Republik INDONESIA, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan B2.
3. Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat P-B2 adalah perusahaan yang memproduksi B2 di dalam negeri dan mempunyai Izin Usaha Industri dari Instansi yang berwenang.
4. Importir Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IP-B2 adalah perusahaan industri yang mengimpor B2 sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
5. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IT-B2 adalah perusahaan perdagangan yang mengimpor B2 untuk didistribusikan kepada pihak lain.
6. Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat DT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh P-B2 dan/atau IT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus dari Dirjen PDN untuk menyalurkan B2 kepada PT-B2 atau secara langsung kepada PA-B2.
7. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
8. Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh IT-B2, P-B2, dan/atau DT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus B2 dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada PA-B2.
9. Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PA-B2 adalah perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika, sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya yang memiliki izin dari Instansi yang berwenang.
10. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat SIUP-B2 adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus B2.
11. Pengadaan B2 adalah proses/kegiatan penyediaan B2 oleh P-B2, IP-B2 dan IT-B2.
12. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh Surveyor.
13. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
14. Pendistribusian B2 adalah penyaluran atau peredaran dan penjualan B2 dari IT-B2 dan/atau P-B2 kepada DT-B2, dari DT- B2 kepada PT-B2, dari PT-B2 kepada PA-B2, atau IT-B2 dan/atau P-B2 langsung kepada PT-B2, atau IT-B2 dan/atau P- B2 langsung kepada PA-B2.
15. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk mengendalikan pengadaan impor, pendistribusian dan penggunaan B2.
16. Tim Pemeriksa adalah tim yang melakukan kegiatan pemeriksaan atas kebenaran legalitas perusahaan dan keberadaan fisik tempat penyimpanan, fasilitas pengemas ulang (repacking) dan alat transportasi yang digunakan oleh DT-B2 untuk melakukan kegiatan distribusi B2.
17. Nomor CAS (Chemical Abstract Service) adalah sistem indeks atau registrasi senyawa kimia yang diadopsi secara internasional, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi setiap senyawa kimia secara spesifik.
18. Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat.
19. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang B2 dan keterangan Perusahaan serta informasi lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan.
20. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus B2, baik yang bersentuhan langsung dengan B2 maupun tidak.
21. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
22. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
23. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri.
24. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam negeri.
25. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut Dirjen SPK adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat didistribusikan oleh P-B2, IT-B2, DT-B2, dan PT-B2.
(2) Dalam mendistribusikan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), P-B2, IT-B2, DT-B2, dan PT-B2 wajib memenuhi ketentuan:
a. IT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan/atau PA-B2;
b. P-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan/atau PA-B2;
c. DT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada PT-B2 dan/atau PA- B2; dan
d. PT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada PA-B2.
(3) IT-B2 atau DT-B2 dapat mendistribusikan B2 melalui Kantor Cabang Perusahaan yang dimiliki.
7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan untuk memperoleh SIUP-B2 bagi DT-B2 menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini dan disampaikan kepada Dirjen PDN, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer atau Persekutuan Firma;
b. memenuhi persyaratan umum untuk melakukan perdagangan yaitu SIUP, TDP, SITU/Izin Gangguan (HO), dan NPWP;
c. memiliki surat penunjukan dari P-B2, IT-B2 atau kombinasi keduanya;
d. memiliki peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2; dan
e. memiliki dan/atau menguasai sarana distribusi B2 berupa tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang (repacking),
dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksa Provinsi setempat.
(2) Permohonan untuk memperoleh SIUP-B2 bagi PT-B2 menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini dan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan berbentuk badan usaha;
b. . memenuhi persyaratan umum untuk melakukan perdagangan seperti SIUP, TDP, SITU/Izin Gangguan (HO), dan NPWP;
c. memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksa Kabupaten/Kota setempat; dan
d. memiliki surat penunjukan dari IT-B2, P-B2, DT-B2 atau kombinasi ketiganya
(3) Dalam hal permohonan untuk memperoleh SIUP-B2 bagi DT-B2 dan SIUP-B2 bagi PT-B2 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dirjen PDN menerbitkan SIUP-B2 bagi DT-B2 dan Kepala Dinas Provinsi menerbitkan SIUP- B2 bagi PT-B2 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(4) Tim Pemeriksa sarana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dibentuk oleh Gubernur, yang terdiri dari unsur dinas provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan, industri, perdagangan, tenaga kerja, pertanian, pengawasan obat dan makanan, lingkungan hidup, dan/atau tenaga ahli serta dinas teknis lain sesuai kebutuhan.
(5) Tim Pemeriksa fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibentuk oleh Bupati/Walikota, yang terdiri dari unsur dinas kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan, industri, perdagangan, tenaga kerja, pertanian, pengawasan obat dan makanan, lingkungan hidup, dan/atau tenaga ahli serta dinas teknis lain`sesuai kebutuhan.
(6) Tim Pemeriksa Provinsi atau Tim Pemeriksa Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat
(5) dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Pegawai/Pejabat pada Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan/atau bersama Instansi Teknis terkait.
(2) Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang dalam waktu tertentu.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Dirjen PDN untuk Pegawai/Pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
b. Dirjen SPK untuk Pegawai/Pejabat Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
c. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya untuk Pegawai/Pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan;
d. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk Pegawai/Pejabat Dinas Provinsi;
e. Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Pegawai/Pejabat Dinas Kabupaten/Kota; dan
f. Pimpinan Instansi Teknis terkait yang membawahi Pegawai/Pejabat yang melakukan pengawasan terhadap B2.
(4) IP-B2, IT-B2, P-B2, DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 wajib memberikan akses yang seluas-luasnya mengenai kebenaran pendistribusian B2 kepada Pejabat/pegawai yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
12. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) IP-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 6, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 17 ayat
(1), dikenakan sanksi administratif pencabutan pengakuan sebagai IP-B2.
(2) IT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 17 ayat
(2) dikenakan sanksi administratif pencabutan penetapan sebagai IT-B2.
(3) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan ayat
(3), dan Pasal 17 ayat
(3) dikenakan sanksi administratif pencabutan SIUP-B2.
(4) PT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi administratif pencabutan SIUP-B2.
(5) P-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 8, dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat berwenang.
(6) PA-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (5), dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat yang berwenang.
(7) Dalam hal P-B2 dan PA-B2 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
13. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: