Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1891) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: