Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS.
1701.99.11.00 dan
1701.99.19.00.
2. Produsen Gula Kristal Rafinasi adalah perusahaan yang melakukan proses pengolahan raw sugar dan/atau tebu lokal menjadi Gula Kristal Rafinasi.
3. Industri Pengguna adalah industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri herbal/jamu serta
industri lainnya baik industri besar, kecil dan menengah yang menggunakan Gula Kristal Rafinasi sebagai bahan baku produksi dan memiliki izin dari Instansi yang berwenang.
4. Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi adalah kegiatan pendistribusian Gula Kristal Rafinasi yang dilakukan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna dari satu pulau ke pulau lain atau antardaerah dalam satu pulau yang pengangkutannya dilakukan melalui angkutan laut.
5. Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi yang selanjutnya disingkat dengan SPPAGKR adalah surat persetujuan bagi Produsen Gula Kristal Rafinasi untuk melaksanakan perdagangan antarpulau Gula Kristal Rafinasi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.