Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum, atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
3. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
4. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus Barang, baik langsung maupun tidak langsung bersentuhan dengan Barang.
5. Label adalah setiap keterangan mengenai Barang yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang Barang dan keterangan Pelaku Usaha, serta informasi lainnya yang
disertakan pada Barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada Barang, tercetak pada Barang, dan/atau merupakan bagian Kemasan Barang.
6. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
7. Pedagang Pengumpul adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.
8. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
9. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
10. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
11. Barang Curah adalah Barang dalam bentuk cair atau padat yang diperdagangkan dengan cara Menimbang volume atau berat Barang di hadapan Konsumen.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Label dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, paling sedikit menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti.
(2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa INDONESIA, angka arab dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya.
(1) Produsen, importir dan Pedagang Pengumpul yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, atau Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan perijinan di bidang perdagangan;
dan/atau
b. pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang.
(2) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang tidak berlabel dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan perijinan di bidang perdagangan.
(3) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengetahui identitas pemasok Barang.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak mengetahui identitas pemasok Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi adminsitratif berupa pencabutan perijinan di bidang perdagangan.
(5) Pencabutan perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, ayat (2), atau ayat (4), dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja.
(6) Dalam hal produsen, importir dan Pedagang Pengumpul dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal yang menangani
bidang perlindungan Konsumen menyampaikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi terkait/pejabat berwenang.