Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M- DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 73-m-dag-per-12-2013 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.