Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2014 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: