Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
3. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
4. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
5. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
6. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
7. Merusak Kemasan atau Segel Kemasan adalah semua perbuatan berupa membuka kemasan atau melepaskan segel kemasan BDKT.
8. Batas Kesalahan Yang Diizinkan adalah batas kesalahan negatif dari nilai kuantitas BDKT yang diizinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Satuan Ukuran adalah satuan yang merupakan ukuran dari satuan suatu bsaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Satuan Sistem Internasional (le Systeme International d’Unites) selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
11. Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan- kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan- penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
12. Pengujian Dalam Rangka Pengawasan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah tindakan untuk mengetahui kebenaran penunjukan UTTP atau kebenaran kuantitas BDKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian.
14. Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil, diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.
15. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
16. Kuantitas Nominal adalah nilai kuantitas BDKT yang tercantum pada label.
17. Kuantitas Sebenarnya adalah nilai kuantitas BDKT yang diperoleh berdasarkan hasil pengukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
18. Ukur Ulang adalah serangkaian kegiatan mengukur, menakar, atau Menimbang ulang barang-barang yang telah diukur, ditakar, atau ditimbang dan telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli.
19. Unit Kerja adalah satuan kerja pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan kegiatan penyuluhan, pengamatan, pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal.
20. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di daerah provinsi yang membidangi urusan perdagangan.
21. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas di daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan perdagangan.
22. Direktur adalah Direktur Metrologi.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
24. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.