Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
2. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya.
3. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan Tenda yang www.djpp.kemenkumham.go.id
dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
4. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
5. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
6. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
7. Pengelola Jaringan Toko Modern adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet/gerai yang merupakan jaringannya.
8. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko Modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
9. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
10. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
11. Persyaratan Perdagangan (trading terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Toko Modern dan/atau Pengelola Jaringan Toko Modern yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan.
12. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional yang selanjutnya disingkat IUPPT adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional.
13. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan.
14. Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM adalah izin www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Modern.
15. Pejabat Penerbit IUPPT, IUPP dan IUTM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit adalah Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
(1) Pelaku Usaha dapat mendirikan:
a. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang berdiri sendiri;
dan/atau
b. Toko Modern yang terintegrasi dengan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain.
(2) Pelaku Usaha yang mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melengkapi dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat yang meliputi:
a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir;
d. rencana Kemitraan dengan UMKM;
e. penyerapan tenaga kerja;
f. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Tradisional sebagai sarana bagi UMKM;
g. ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum;
h. dampak positif dan negatif atas pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terhadap Pasar Tradisional atau toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya; dan
i. tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan Pasar Tradisional.
(3) Pelaku Usaha yang mendirikan Toko Modern yang terintegrasi dengan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melengkapi dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat yang meliputi:
a. rencana Kemitraan dengan UMKM;
b. penyerapan tenaga kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Tradisional sebagai sarana bagi UMKM;
d. dampak positif dan negatif atas pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terhadap Pasar Tradisional atau toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya; dan
e. tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan Pasar Tradisional.
(4) Analisa kondisi sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh badan/lembaga independen yang kompeten.
(5) Badan/lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa lembaga pendidikan, lembaga penelitian atau lembaga konsultan.
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan Pemohon kepada Pejabat Penerbit, dengan mengisi formulir surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri:
a. untuk IUPPT yang berdiri sendiri:
1. fotokopi surat izin prinsip dari Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bupati/ Walikota;
2. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
3. fotokopi surat izin lokasi dari instansi yang berwenang;
4. fotokopi Surat Izin UNDANG-UNDANG Gangguan (HO);
5. fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
6. fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk IUPP dan IUTM yang berdiri sendiri:
1. fotokopi surat izin prinsip dari Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bupati/Walikota;
2. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang;
3. fotokopi surat izin lokasi dari instansi yang berwenang;
4. fotokopi Surat Izin UNDANG-UNDANG Gangguan (HO);
5. fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
6. fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi; dan
7. rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
c. untuk IUPPT dan IUTM yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain:
1. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
2. fotokopi IUPP Pusat Perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya Pasar Tradisional atau Toko Modern;
3. fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi; dan
4. rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern.
(3) Format rencana Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 7 dan huruf c angka 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan.