Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Keterangan terhadap Arsip yang diretensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat rekomendasi yang MENETAPKAN:
a. Arsip musnah; atau
b. Arsip permanen.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a. Keterangan Musnah; atau
b. Keterangan Permanen.
Your Correction
