Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a, meliputi Arsip di bidang:
a. hukum;
b. kepegawaian;
c. keuangan;
d. ketatausahaan;
e. perlengkapan;
f. organisasi tata laksana;
g. perencanaan;
h. pengawasan;
i. pendidikan dan pelatihan;
j. kebijakan perdagangan;
k. pengkajian dan pengembangan;
l. teknologi informasi dan komunikasi;
m. hubungan masyarakat; dan
n. rumah tangga.
(2) JRA Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi Arsip di bidang:
a. bina usaha perdagangan;
b. pemasaran produk dalam negeri;
c. perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
d. sarana perdagangan dan logistik;
e. bina pasar dalam negeri;
f. ekspor produk pertanian dan kehutanan;
g. impor;
h. ekspor produk industri dan pertambangan;
i. fasilitasi ekspor dan impor;
j. pengamanan perdagangan;
k. kemetrologian;
l. standardisasi dan pengendalian mutu;
m. pengawasan barang beredar dan jasa;
n. tertib niaga;
o. pemberdayaan konsumen;
p. perundingan organisasi perdagangan dunia;
q. perundingan ASEAN;
r. kerja sama perdagangan antar kawasan dan organisasi internasional;
s. perundingan bilateral;
t. perundingan perdagangan jasa;
u. pengembangan pasar dan informasi ekspor;
v. kerja sama pengembangan ekspor;
w. pengembangan produk ekspor;
x. promosi dagang dan kampanye pencitraan;
y. peraturan perundang-undangan, pengembangan, dan pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; dan
z. pengawasan dan penindakan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Your Correction
