Correct Article II
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR
I.
HEWAN DAN PRODUK HEWAN A. HEWAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A) HEWAN JENIS LEMBU PI BARU
PI Hewan Jenis Lembu (API-P) atau PI Hewan Jenis Lembu (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk PI Hewan terdiri atas:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U);
2. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U);
3. PI DOC (API-P atau API-U);
4. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U);
01.02 Binatang hidup jenis lembu.
- Sapi:
1. 0102.21.00 -- Bibit
√
√
--- Sapi jantan:
2. ex 0102.29.19 ---- Lain-lain
Sapi Bakalan Jantan Berat maksimal rata-rata 450 kg
√
√ Sapi jantan produktif
√
√
3. ex 0102.29.90 --- Lain-lain Sapi Bakalan Betina Berat maksimal rata-rata 450 kg
√
√ Sapi Indukan
√
√
- Kerbau:
4. 0102.31.00 -- Bibit
√
√
5. ex 0102.39.00 -- Lain-lain Kerbau Bakalan Berat rata– rata maksimal 450 kg
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kerbau Indukan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U):
Perubahan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca
5. PI Hewan Lainnya (API- P atau API-U); dan
6. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U).
KETENTUAN PENERBITAN PI
1. Hewan jenis Lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U;
2. Hewan dari jenis Lembu untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh API-U;
3. DOC dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API- U;
4. DOC untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U;
5. Hewan lainnya dapat
√
√ Kerbau Jantan Produktif
√
√ B) DAY OLD CHICKEN (DOC)
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
- Berat tidak lebih dari 185 g:
0105.11 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus:
6. 0105.11.10 --- Ayam bibit
√
√ C) HEWAN LAINNYA
01.01 Kuda, keledai, bagal dan hinnie, hidup.
- Kuda:
7. 0101.21.00 -- Bibit
√
√
01.03 Babi hidup.
8. 0103.10.00 - Bibit
√
√
01.04 Biri-biri dan kambing, hidup.
0104.10 - Biri-biri:
9. 0104.10.10 -- Bibit
√
√
0104.20 - Kambing:
10. 0104.20.10 -- Bibit
√
√
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
- Berat tidak lebih dari 185 g:
0105.13 -- Bebek.
11. 0105.13.10 --- Bebek bibit
√
√
- Lain-lain:
0105.94 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus:
12. 0105.94.10 --- Ayam bibit, selain ayam sabung
√
√
01.06 Binatang hidup lainnya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Binatang menyusui:
Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan/atau
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U; dan
6. Hewan lainnya untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh API-U.
Penerbitan:
a. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) dan PI perubahannya terkait jumlah;
b. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API- U) dan PI perubahannya terkait jumlah; dan
c. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dan PI perubahannya terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh
13. ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare Bibit Kelinci
√
√
- Burung:
14. ex 0106.39.00 -- Lain-lain Bibit Puyuh dan Bibit Merpati
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Penugasan BUMN atau penetapan Pelaku Usaha Lainnya yang diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian teknis dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, diputuskan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA
PI BARU
PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Hewan:
a. Paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau
b. Sesuai masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Hewan selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Perubahan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, ditetapkan, perpanjangan PI Hewan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Hewan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik:
1. PI Hewan Jenis Lembu
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos (API-U) untuk Sapi Bakalan dan Kerbau Bakalan; dan
2. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga ( API- U) untuk Sapi Bakalan dan Kerbau Bakalan, wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Hewan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Hewan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Hewan berlaku untuk 1
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan/atau lembaga pemerintah (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hewan hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI DOC (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI DOC (API-P atau API-U):
Perubahan PI DOC (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI DOC (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA
PI BARU
PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang badan usaha milik negara dan/atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API- U):
Perpanjangan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU
PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Lainnya (API-P atau API- U):
Perubahan PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hewan Lainnya (API- P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hewan Lainnya (API- P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hewan Lainnya (API- P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Lainnya (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hewan Lainnya (API- P atau API-U) yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA
PI BARU
PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perubahan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan/atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
B. PRODUK HEWAN DARI JENIS LEMBU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
02.01 Daging binatang jenis lembu, segar atau dingin.
PI BARU
PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PI Produk Hewan dari Jenis Lembu terdiri atas :
a. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U); dan
b. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U).
KETENTUAN PENERBITAN PI
a. Produk Hewan Dari Jenis Lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U;
15. 0201.10.00 - Karkas dan setengah karkas
√
√
16. 0201.20.00 - Potongan daging lainnya, bertulang (Bone in) Potonga n Primer (Prime Cuts) Short loin Has Pendek
√
√ Rump & Loin Has dan tanjung bertulang
√
√ T-Bone Steak Steak has pendek
√
√ Short Ribs Iga pendek
√
√ OP Ribs/Ribs Prepared Lamusir utuh bertulang
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada
√
√ Potongan Sekunder (Secondar y Cuts) Brisket plate/Ribs
√
√ Spare Ribs
√
√ Back Ribs
√
√ Konro Ribs
√
√ Neck Meat Bone in
√
√ Shink/ Shank
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√
17. 0201.30.00 - Daging tanpa Potonga n Primer Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
tulang (Boneless) (Prime Cuts) anakan PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari dan
b. Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga hanya dapat diimpor oleh API-U.
Penerbitan:
a. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U);
dan
b. perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) terkait jumlah Tenderloin/ Side Strap Off Has dalam dengan anakan
√
√ Butt tenderloin Ujung has dalam
√
√ Striploin/ sirloin Has luar
√
√ Trip-trip /Bottom sirloin triangle Pangkal tanjung bawah bersih
√
√ Fillet of loin Irisan daging pinggang
√
√ Chuck loin Has sampil
√
√ Short plate Sandung lamur
√
√ Sirloin Butt/ Rostbiff Has tanjung bersih
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari punggung dan dada
√
√ Potonga n Sekunde r (Seconda ry Cuts) Knuckle Daging kelapa
√
√ Topside/ inside Penutup utuh
√
√ Outside Pendasar dengan gandik
√
√ Chuck Sampil
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Blade/Cold Sampil kecil Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
dalam PI, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Penugasan BUMN atau penetapan Pelaku Usaha Lainnya yang diusulkan oleh kementerian/lemba ga pemerintah nonkementerian teknis dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, diputuskan
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√ Potonga n Industri /Manufa cturing Meat Trimmings 65sampai dengan 95-CL Tetelan 65 sampai dengan 95- CL
√
√ Hindquarter Prosot Belakang
√
√ Forquarter Prosot Depan
√
√ dan nama atau jenis daging industri lainnya.
√
√
02.02 Daging binatang jenis lembu, beku.
18. 0202.10.00 - Karkas dan setengah karkas
√
√
19. 0202.20.00 - Potongan daging lainnya, bertulang (Bone in) Potongan Primer (Prime Cuts) Shortloin Has pendek
√
√ Rump &Loin Has dan Tanjung bertulang
√
√ T-BoneSteak Steak has pendek
√
√ Short Ribs Iga Pendek Bertulang
√
√ OP Ribs/Ribs Prepared Lamusir utuh
√
√ Brisket/ Short plate Lamusir utuh bertulang
√
√ dan nama atau jenis lain yang
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
berasal dari bagian punggung dan dada Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) atau PI Produk Hewan Dari Jenis
Potongan Sekunder (Secondar y Cuts) Brisket plate/Ribs
√
√ Spare Ribs
√
√ Back Ribs
√
√ Konro Ribs
√
√ Neck Meat Bone in
√
√ Shink/ Shank
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√
20. 0202.30.00 - Daging tanpa tulang (Boneless) Potongan Primer (Prime Cuts) Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa anakan
√
√ Tenderloin Has dalam dengan anakan
√
√ Butt Tenderloin Ujung has dalam
√
√ Striploin/ sirloin Has luar
√
√ Tri-Tip/Bottom Sirloin Triangle Pangkal tanjung bawah bersih
√
√ Cuberoll/ Rib Eye Lamusir
√
√ Tenderloin steak Steak has
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Dalam informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
a. Paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Striploinsteak Steak has luar
√
√ Cuberoll/ Rib Eyesteak Steak lamusir
√
√ Topsirloin Pangkal tanjung atas
√
√ Sirloin Butt/ Rostbiff Has tanjung bersih
√
√ Rump cap Steak tanjung
√
√ Fillet of loin Irisan daging pinggang
√
√ Chuck loin Has sampil
√
√ Short Ribs Daging lga Pendek
√
√ Short plate Sandung Lamur
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada
√
√ Potongan Sekunder (Secondar y Cut) Knuckle Daging kelapa
√
√ Topside/ inside Penutup utuh
√
√ Silverside Pendasar utuh
√
√ Outside Pendasar dengan gandik
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Chuck Sampil (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap (API-P atau API-U) atau PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) dan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U)
√
√ Blade/Clod Sampil kecil
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√ Daging Industri (manufactu ring meat) Trimmings 65 sampai dengan 95-CL Tetelan65 sampai 65 CL sampai dengan 95-CL
√
√ Disnewed minced beef /Finely Textured Meat Daging giling
√
√ Diced/block Beef Daging balok/dadu
√
√ Topside/Inside Penutup Utuh
√
√ Brisket Sandung Lamur
√
√ Forquarter Prosot Depan
√
√ Hindquarter Prosot Belakang
√
√ dan nama atau jenis daging industri lainnya
√
√
02.06 Sisa yang dapat dimakan dari binatang jenis lembu, babi, biri-biri, kambing, kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
21. 0206.10.00 - Dari binatang jenis lembu, segar atau dingin Daging variasi (Fancy and variety meat) Bonless/ tanpa tulang Tounge-long cut Lidah potongan panjang barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA DAGING
PI BARU
PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) dan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
b. Terjadi
√
√ Tounge Lidah
√
√ Tounge-short cut Lidah potongan pendek
√
√ Tounge-short cut special trim Lidah potongan spesial
√
√ Tounge Swiss cut special trim Lidah potongan swiss special
√
√ Heart Jantung
√
√ Lung Paru-paru
√
√ Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in / dengan Tulang Tail (6070/ V 6561) Buntut
√
√ Tailpieces Potongan Buntut
√
√ Feet Kaki
√
√
- Dari binatang jenis lembu, beku:
22. 0206.21.00 -- Lidah Daging variasi (Fancy and variety Tounge Lidah
√
√ Tounge-longcut Lidah potongan panjang
√
√ Tounge-short Lidah
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
meat) Boneless / tanpa tulang cut potongan pendek persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan/pe netapan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Rekomendasi dari kementerian keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik:
1. PI Produk Hewan Jenis Lembu (API-U);
dan
2. PI Produk Tounge-short cut special trim Lidah potongan spesial
√
√ Tounge Swiss cut special trim Lidah potongan swiss spesial
√
√ Tongue Root/ Throat Trim Pangkal Lidah
√
√
23. 0206.22.00 -- Hati
-- Livers
√
√
24. 0206.29.00
-- Lain-lain
Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless / tanpa tulang Cheek Meat Daging Pipi
√
√ Head Meat Daging Kepala
√
√ Lips Bibir
√
√ Tendon Urat
√
√ Heart Jantung
√
√ Lung Paru
√
√ Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in/ dengan Tulang Tail Buntut
√
√ Tail pieces Potongan Buntut
√
√ Feet
Kaki
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
3. Bukti kepemilikan gudang berpendingin (cold storage) di wilayah Jabodetabek dan telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) level 1; dan
4. Pernyataan mandiri secara elektronik yang berisi informasi:
a. harga penjualan daging Impor ke konsumen;
b. rencana Impor dan Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U), wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI untuk setiap jenis Produk Hewan Jenis Lembu yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
distribusi yang paling sedikit memuat informasi rencana Impor per bulan, waktu penyaluran dan wilayah distribusi;
c. ketersediaa n rantai dingin sampai dengan ke pedagang akhir;
d. Tidak sedang dikenai sanksi terkait dengan pelanggaran di bidang Impor; dan
e. bersedia mendukung dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Produk Hewan Jenis Lembu yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) dan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam Produk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
program pemerintah dalam menjaga ketersediaa n pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi kepada masyarakat dan industri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) dan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Stabilisasi Harga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan/pe netapan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
pemerintahan di bidang pangan, dalam hal perubahan terkait jumlah untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Rekomendasi dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
C. PRODUK HEWAN DARI JENIS SELAIN LEMBU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
02.03 Daging babi, segar, dingin atau beku.
PI BARU
PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API- KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk hewan dari jenis
- Segar atau dingin:
25. 0203.11.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√
26. 0203.12.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
27. 0203.19.00 -- Lain-lain P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U):
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, selain lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U):
a. Paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan.
b. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
√
√
- Beku:
28. 0203.21.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√
29. 0203.22.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang
√
√
30. 0203.29.00 -- Lain-lain
√
√
02.04 Daging biri-biri atau kambing, segar, dingin atau beku.
31. 0204.10.00 - Karkas dan setengah karkas dari biri-biri muda, segar atau dingin
√
√
- Daging lainnya dari biri-biri, segar atau dingin:
32. 0204.21.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√
33. 0204.22.00 -- Potongan daging lainnya, bertulang
√
√
34. 0204.23.00 -- Daging tanpa tulang
√
√
35. 0204.30.00 - Karkas dan setengah karkas dari biri-biri muda, beku
√
√
- Daging lainnya dari biri-biri, beku:
36. 0204.41.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√
37. 0204.42.00 -- Potongan daging lainnya, bertulang
√
√
38. 0204.43.00 -- Daging tanpa tulang
√
√
39. 0204.50.00 - Daging Kambing
√
√
40. 0205.00.00 Daging kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku.
√
√
02.06 Sisa yang dapat dimakan dari binatang jenis lembu, babi, biri-biri, kambing, kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku.
41. 0206.30.00 - Dari babi, segar atau dingin
√
√
- Dari babi, beku:
42. 0206.41.00 -- Hati
√
√
43. 0206.49.00 -- Lain-lain
√
√
44. 0206.80.00 - Lain-lain, segar atau dingin
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
45. 0206.90.00 - Lain-lain, beku satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau
√
√
02.07 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, dari unggas dari pos 01.05, segar, dingin atau beku.
- Dari ayam spesies Gallus domesticus:
46. 0207.11.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
47. 0207.12.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√
48. 0207.13.00 -- Potongan dan sisanya, segar atau dingin
√
√
0207.14 -- Potongan dan sisanya, beku:
49. 0207.14.10 --- Sayap
√
√
50. 0207.14.20 --- Paha
√
√
51. 0207.14.30 --- Hati
√
√
--- lain-lain:
52. 0207.14.91 ---- daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin
√
√
53. 0207.14.99 ---- Lain-lain
√
√
- Dari kalkun:
54. 0207.24.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
55. 0207.25.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√
56. 0207.26.00 -- Potongan dan si/sanya, segar atau dingin
√
√
0207.27 -- Potongan dan sisanya, beku:
57. 0207.27.10 --- Hati
√
√
--- Lain-lain:
58. 0207.27.91 ---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin
√
√
59. 0207.27.99 ---- Lain-lain
√
√
- Dari bebek:
60. 0207.41.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
61. 0207.42.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI untuk setiap jenis Produk Hewan Jenis Selain Lembu yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Produk Hewan Jenis Selain Lembu yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
√
√
62. 0207.43.00 -- Hati berlemak, segar atau dingin
√
√
63. 0207.44.00 -- Lain-lain, segar atau dingin
√
√
0207.45 -- Lain-lain, beku:
64. 0207.45.10 --- Hati berlemak
√
√
65. 0207.45.90 --- Lain-lain
√
√
- Dari angsa:
66. 0207.51.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
67. 0207.52.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√
68. 0207.53.00 -- Hati berlemak, segar atau dingin
√
√
69. 0207.54.00 -- Lain-lain, segar atau dingin
√
√
0207.55
70. 0207.55.10 --- Hati berlemak
√
√
71. 0207.55.90 -- Lain-lain
√
√
0207.60 - Dari ayam guinea
72. 0207.60.10 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
73. 0207.60.20 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√
74. 0207.60.30 -- Potongan dan sisanya, segar atau dingin
√
√
75. 0207.60.40 -- Potongan dan sisanya, beku
√
√
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
76. 0208.10.00 - Dari kelinci atau hare
√
√
77. 0208.60.00 - Dari Unta dan camelid lainnya (Camelidae)
√
√
0208.90 - Lain-lain
78. 0208.90.10 -- Kaki kodok
√
√
79. ex 0208.90.90 -- Lain-lain Karkas Kangguru
√
√ Setengah karkas kanguru
√
√ Daging Kangguru
√
√ Karkas Rusa
√
√ Setengah karkas rusa
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Daging Rusa Lembu (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
√
√
02.09 Lemak babi tanpa daging dan lemak unggas, tidak dicairkan atau diekstraksi dengan cara lain, segar, dingin, beku, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi.
80. 0209.10.00 - Dari babi
√
√
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
- Daging babi:
81. 0210.11.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang
√
√
82. 0210.12.00 -- Perut (streaky) dan potongannya
√
√
0210.19 -- Lain-lain:
83. 0210.19.30 --- Bacon; paha tanpa tulang
√
√
84. 0210.19.90 --- Lain-lain
√
√
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
0210.99 -- Lain-lain:
85. 0210.99.20 --- Kulit babi dikeringkan
√
√
86. 0210.99.90 --- Lain-lain
√
√
04.07 Telur unggas bercangkang, segar, diawetkan atau dimasak.
- Telur yang difertilasi untuk inkubasi:
0407.11 -- Dari ayam dari spesies Gallus domesticus:
87. 0407.11.10 --- Untuk bibit
√
√
88. 0407.11.90 --- Lain-lain
√
√
0407.19 -- Lain-lain:
--- Dari bebek:
89. 0407.19.11 ---- Untuk bibit
√
√
90. 0407.19.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
91. 0407.19.91 ---- Untuk bibit
√
√
92. 0407.19.99 ---- Lain-lain
√
√
- Telur segar lainnya:
93. 0407.21.00 -- Dari ayam dari spesies Gallus Domesticus
√
√
0407.29 -- Lain-lain:
94. 0407.29.10 --- Dari bebek
√
√
95. 0407.29.90 --- Lain-lain
√
√
0407.90 - Lain-lain:
96. 0407.90.10 -- Dari ayam dari spesies Gallus Domesticus
√
√
97. 0407.90.20 -- Dari bebek
√
√
98. 0407.90.90 -- Lain-lain
√
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
99. ex 0511.10.00 - Mani dari binatang jenis lembu Sapi dan Kerbau
√
√
-Lain-lain:
0511.99 --Lain-lain
100. ex 0511.99.10 ---Mani dari binatang peliharaan Mani Babi, kambing atau biri-biri
√
√
D. PRODUK HEWAN OLAHAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
PI BARU
PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk hewan olahan dapat diimpor oleh pelaku
101. 0210.20.00 - Daging binatang jenis lembu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
04.01 Susu dan kepala susu, tidak dipekatkan maupun tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
Perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
1. Paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan.
2. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah
0401.10 - Dengan kandungan lemak tidak melebihi 1% menurut beratnya:
102. 0401.10.10 -- Dalam bentuk cairan
√
√
103. 0401.10.90 -- Lain-lain
√
√
0401.20 -- Dengan kandungan lemak melebihi 1% tetapi tidak melebihi 6% menurut beratnya:
104. 0401.20.10 -- Dalam bentuk cairan
√
√
105. 0401.20.90 -- Lain-lain
√
√
0401.40 - Dengan kandungan lemak melebihi 6% tetapi tidak melebihi 10% menurut beratnya:
106. 0401.40.10 -- Susu dalam bentuk cairan
√
√
107. 0401.40.20 -- Susu dalam bentuk beku
√
√
108. 0401.40.90 -- Lain-lain
√
√
0401.50 - Dengan kandungan lemak melebihi 10% menurut beratnya:
109. 0401.50.10 -- Dalam bentuk cairan
√
√
110. 0401.50.90 -- Lain-lain
√
√
04.02 Susu dan kepala susu, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya.
0402.10 -Dalam bentuk bubuk,butiran atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak tidak melebihi 1,5% menurut beratnya:
-- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya:
111. 0402.10.41 ---Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√
112. 0402.10.42 ---Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
113. 0402.10.49 --- Lain-lain spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
√
√
-- Lain-lain:
114. 0402.10.91 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√
115. 0402.10.92 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√
116. 0402.10.99 --- Lain-lain
√
√
- Dalam bentuk bubuk, butiran atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak melebihi 1,5 % menurut beratnya:
0402.21 -- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya:
117. 0402.21.20 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√
118. 0402.21.30 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√
119. 0402.21.90 --- Lain-lain
√
√
0402.29 -- Lain-lain:
120. 0402.29.20 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√
121. 0402.29.30 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√
122. 0402.29.90 --- Lain-lain
√
√
- Lain-lain:
123. 0402.91.00 -- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya
√
√
124. 0402.99.00 -- Lain-lain
√
√
04.03 Yoghurt; susu mentega, susu dan kepala susu dikentalkan, kefir dan susu dan krim difermentasi atau diasamkan lainnya, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau diberi rasa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau mengandung tambahan buah-buahan, kacang-kacangan atau kakao maupun tidak.
spesifikasi/keterangan:
1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
0403.20 - Yoghurt:
-- Dalam bentuk cair, dikentalkan maupun tidak:
125. 0403.20.11 --- Diberi rasa atau mengandung tambahan buah-buahan (termasuk pulp dan selai), kacang-kacangan atau kakao
√
√
126. 0403.20.19 --- Lain-lain
√
√
-- Lain-lain
127. 0403.20.91 --- Diberi rasa atau mengandung tambahan buah-buahan (termasuk pulp dan selai), kacang-kacangan atau kakao
√
√
128. 0403.20.99 --- Lain-lain
√
√
0403.90 - Lain-lain:
129. 0403.90.10 -- Susu mentega
√
√
130. 0403.90.90 -- Lain-lain
√
√
04.04 Whey, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak; produk terdiri dari susu alam sebagai unsur utama, mengandung tambahan gula, bahan pemanis lainnya maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
0404.10 - Whey dan whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak:
-- Dalam bentuk bubuk:
131. 0404.10.11 --- Whey, layak untuk dikonsumsi manusia
√
√
132. 0404.10.19 --- Lain-lain
√
√
-- Lain-lain:
133. 0404.10.91 --- Whey, layak untuk dikonsumsi manusia
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
134. 0404.10.99 --- Lain-lain
1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
√
√
135. 0404.90.00 - Lain-lain
√
√
04.05 Mentega dan lemak serta minyak lainnya yang diperoleh dari susu; dairy spreads.
136. 0405.10.00 - Mentega
√
√
137. 0405.20.00 - Dairy spreads
√
√
0405.90 - Lain-lain:
138. 0405.90.10 -- Lemak mentega anhidrat
√
√
139. 0405.90.20 -- Minyak mentega
√
√
140. 0405.90.30 -- Ghee
√
√
141. 0405.90.90 -- Lain-lain
√
√
04.06 Keju dan dadih susu.
0406.10 - Keju segar (tidak dimasak atau tidak diawetkan) termasuk keju whey dan dadih susu:
142. 0406.10.10 -- Keju segar (tidak dimasak atau tidak diawetkan), termasuk keju whey
√
√
143. 0406.10.20 -- Dadih susu
√
√
0406.20 - Keju parut atau keju bubuk, dari semua jenis:
144. 0406.20.10 -- Dalam kemasan dengan berat kotor melebihi 20 kg
√
√
145. 0406.20.90 -- Lain-lain
√
√
146. 0406.30.00 - Keju olahan, bukan parutan atau bubuk
√
√
147. 0406.40.00 - Keju blue-vein dan keju lainnya yang mengandung vein dibuat dengan Penicillium roqueforti
√
√
148. 0406.90.00 - Keju lainnya
√
√
04.08 Telur unggas, tanpa cangkang, dan kuning telur, segar, dikeringkan, dikukus atau direbus, dibentuk, beku atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau bahan pemanis lainnya maupun tidak.
- Kuning telur:
149. 0408.11.00 -- Dikeringkan
√
√
150. 0408.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Lain-lain:
151. 0408.91.00 -- Dikeringkan
√
√
152. 0408.99.00 -- Lain-lain
√
√
153. 0409.00.00 Madu alam
√
√
16.01 Sosis dan produk semacamnya, dari daging, sisa daging, darah atau serangga; olahan makanan berasal dari produk ini.
154. ex. 1601.00.10 - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Selain yang mengandung serangga
√
√
155. ex. 1601.00.90 - Lain-lain
√
√
16.02 Daging, sisa daging, darah atau serangga lainnya yang diolah atau diawetkan.
1602.10 - Olahan homogen:
156. ex. 1602.10.10 -- Mengandung babi, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Selain yang mengandung serangga
√
√
157. ex. 1602.10.90 -- Lain-lain
√
√
158. 1602.20.00 - Dari hati binatang
√
√
- Dari unggas dari pos 01.05:
1602.31 -- Dari kalkun:
159. 1602.31.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
--- Lain-lain:
160. 1602.31.91 ---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dipisahkan dengan mesin
161. 1602.31.99 ---- Lain-lain
√
√
1602.32 -- Unggas dari spesies Gallus domesticus:
162. 1602.32.10 --- Kari ayam, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
163. 1602.32.90 --- Lain-lain
√
√
164. 1602.39.00 -- Lain-lain
√
√
- Dari babi:
1602.41 -- Paha dan potongannya:
165. 1602.41.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
166. 1602.41.90 --- Lain-lain
√
√
1602.42 -- Bahu dan potongannya:
167. 1602.42.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
168. 1602.42.90 --- Lain-lain
√
√
1602.49 -- Lain-lain, termasuk campuran:
--- Luncheon meat:
169. 1602.49.11 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
170. 1602.49.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
171. 1602.49.91 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
172. 1602.49.99 ---- Lain-lain
√
√
1602.50 - Dari binatang jenis lembu:
173. 1602.50.10 -- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
174. 1602.50.90 -- Lain-lain
√
√
1602.90 - Lain-lain, termasuk olahan dari darah binatang:
175. 1602.90.10 -- Kari daging domba, dalam kemasan kedap
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border udara untuk penjualan eceran
176. 1602.90.20 -- Olahan dari darah
√
√
177. 1602.90.90 -- Lain-lain
√
√
19.01 Ekstrak malt; olahan makanan dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 40 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 5 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya.
1901.10 - Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, disiapkan untuk penjualan eceran:
178. ex 1901.10.20 -- Dari barang dari pos 04.01 sampai dengan
04.04 Berasal dari hewan
√
√
1901.90
- Lain-lain:
-- Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, tidak disiapkan untuk penjualan eceran:
179. ex 1901.90.20 -- Ekstrak malt Berasal dari hewan
√
√
-- Lain-lain,dari barang dari pos
04.01 sampai dengan 04.04:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
180. ex 1901.90.31 --- Filled milk Berasal dari hewan
√
√
181. ex 1901.90.32 --- Lain-lain, mengandung bubuk kakao Berasal dari hewan
√
√
182. ex 1901.90.39 --- Lain-lain Berasal dari hewan
√
√
183. ex
2105.00.00 Es krim dan es lainnya yang dapat dimakan, mengandung kakao maupun tidak.
Berasal dari hewan
√
√
22.02 Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau pemberi rasa, dan minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, tidak termasuk jus buah, buah bertempurung atau sayuran dari pos 20.09.
184. ex 2202.99.10 --- Minuman dengan bahan dasar susu UHT diberi rasa Berasal dari hewan
√
√
35.01 Kasein, kaseinat dan turunan kasein lainnya; lem kasein.
185. ex 3501.10.00 - Kasein Berasal dari hewan
√
√
3501.90 - Lain-lain:
186. ex 3501.90.10 -- Kaseinat dan turunan kasein lainnya Berasal dari hewan
√
√
35.02 Albumin (termasuk konsentrat dari dua atau lebih protein whey, yang mengandung protein whey lebih dari 80% menurut beratnya, dihitung dari bahan kering),
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border albuminat dan turunan albumin lainnya.
187. ex 3502.20.00 - Albumin susu, termasuk konsentrat dari dua/lebih protein whey Berasal dari hewan
√
√
188. ex 3502.90.00 - lain-lain Berasal dari hewan
√
√
35.07 Enzim; enzim olahan tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
189. ex 3507.10.00 - Rennet dan konsentratnya Berasal dari hewan
√
√
190. ex 3507.90.00 - Lain-lain Berasal dari hewan
√
√
II.
BERAS No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. UNTUK KEPERLUAN UMUM
PI BARU
PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia KETENTUAN PENERBITAN PI
Beras keperluan umum hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Beras yang dapat diimpor untuk keperluan umum berupa Beras dengan komposisi butir patah dan butir menir ≤ 25%, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional.
10.06 Beras.
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
191. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM;
TNE
√ √
192. ex.1006.30.60 -- Beras Malys Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lima persen) dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
Penerbitan:
a. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U); dan
b. perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U)
a. Paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau
b. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas atau paling
193. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen)
KGM;
TNE
√ √
-- Lain-lain:
194. ex 1006.30.99 --- Lain-lain
Beras lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Surat penugasan dari lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
Perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
B. UNTUK KEPERLUAN LAIN (API-P)
PI BARU
PI Beras Keperluan Lain (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, yang ditandatangani oleh KETENTUAN PENERBITAN PI
Beras keperluan lain untuk keperluan bahan baku hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P.
Beras yang dapat diimpor untuk keperluan lain (API- P) berupa Beras dengan komposisi butir utuh ≤ 15%, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca
10.06 Beras.
1006.40 - Beras pecah:
195. ex 1006.40.90 -- Lain-lain - Beras pecah dengan tingkat keutuhan ≤15% - Beras Ketan pecah dengan tingkat keutuhan ≤ 15% KGM;
TNE
√ √
11.02 Tepung serealia selain gandum atau meslin.
1102.90 - Lain-lain
196. 1102.90.10 -- Tepung Beras - Tepung Beras - Tepung Beras Ketan KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Tepung Beras lainnya pengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
1. nama perusahaan;
2. alamat perusahaan;
3. volume pengajuan Impor;
4. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku beras yang akan diimpor;
5. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor;
6. alamat gudang penyimpanan; dan
7. kapasitas gudang penyimpanan.
PERUBAHAN PI Perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P):
Perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
PI Beras Keperluan Lain (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
C. UNTUK KEPERLUAN LAIN (BUMN pemilik API-U)
PI BARU
PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat pernyataan bahwa beras yang diimpor tidak didistribusikan ke pasar tradisional dan pasar induk serta hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan peruntukkan toko KETENTUAN PENERBITAN PI
Beras keperluan lain hanya dapat diimpor oleh BUMN sebagai pemilik API-U.
Beras yang dapat diimpor untuk keperluan lain (BUMN sebagai pemilik API-U) berupa Beras dengan komposisi butir patah dan butir menir ≤10% untuk beras ketan, dan ≤5% untuk selain beras ketan, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca
10.06 Beras.
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
197. ex 1006.30.30 -- Beras Ketan Beras ketan dengan tingkat kepecahan ≤ 10% KGM;
TNE
√ √
198. ex 1006.30.40 -- Beras Hom Mali Beras Hom Mali dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) KGM;
TNE
√ √
199. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) KGM;
TNE
√ √
200. ex 1006.30.60 -- Beras Malys Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) KGM;
TNE
√ √
201. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya - Beras Jasmine dengan tingkat KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kepecahan ≤ 5% (lima persen) - Beras beraroma lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen)
modern, hotel, restoran, catering, rumah sakit dan/atau apotik; dan
2. Rencana Impor per bulan yang dilengkapi dengan rencana distribusi yang memuat: jumlah, wilayah, dan nama distributor/perusahaa
n. PERUBAHAN PI
Perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI
-- Lain-lain:
202. ex 1006.30.91 --- Beras setengah masak Beras Kukus KGM;
TNE
√ √
203. ex 1006.30.99 --- Lain-lain - Beras Japonica dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) - Beras Lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen)
KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan; dan
3. Perubahan rencana Impor per bulan yang dilengkapi dengan rencana distribusi yang memuat: jumlah, wilayah, dan nama distributor/perusahaa n, dalam hal terdapat perubahan jumlah.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
III.
JAGUNG No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. UNTUK KEBUTUHAN PAKAN PI BARU
PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia KETENTUAN PENERBITAN PI
Jagung dengan Pos Tarif/HS 1005.90.99 hanya dapat diimpor untuk kebutuhan pakan.
Jagung kebutuhan pakan hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Penerbitan:
a. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik
10.05 Jagung.
1005.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain:
204. 1005.90.99 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
API-U); dan
b. perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Surat penugasan dari Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
B. UNTUK BAHAN BAKU INDUSTRI PI BARU
PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah KETENTUAN PENERBITAN PI
Jagung dengan Pos Tarif/HS 1005.90.91 sebagai bahan baku industri hanya dapat
10.05 Jagung.
1005.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain:
205. 1005.90.91 --- Layak untuk dikonsumsi manusia
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. volume pengajuan Impor;
d. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku jagung yang akan diimpor;
e. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor;
f. alamat gudang diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P.
Jagung hanya dapat diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri termasuk untuk pemenuhan bahan baku industri makanan dan minuman yang terintegrasi peternakan, berupa jagung dengan spesifikasi khusus.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Jagung
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penyimpanan; dan
g. kapasitas gudang penyimpanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P):
Perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Bahan Baku Industri (API- P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API- P) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan; dan
3. Surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Jagung Bahan Baku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. volume pengajuan Impor;
d. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku jagung yang akan diimpor;
e. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor;
f. alamat gudang penyimpanan; dan
g. kapasitas gudang penyimpanan.
dalam hal terdapat perubahan jumlah.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P):
Dalam hal Neraca Industri (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
IV.
MUTIARA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
71.01 Mutiara, alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya maupun tidak, tetapi tidak diuntai, tidak dipasang atau tidak disusun; mutiara, alam atau budidaya, PI BARU
PI Mutiara (API-P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Mutiara dapat diimpor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Mutiara (API-P):
Perubahan PI Mutiara (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN
Impor Mutiara (API-P atau API-U) hanya dapat melalui pelabuhan udara Soekarno-Hatta- Tangerang dan Juanda- Surabaya
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Mutiara (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Mutiara (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
206. 7101.10.00 - Mutiara alam
√ √ √
- Mutiara Budidaya:
207. 7101.21.00 -- Tidak dikerjakan
√ √ √
208. 7101.22.00 -- Dikerjakan
√ √ √
71.16 Barang dari Mutiara alam atau Mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi).
209. 7116.10.00 - dari Mutiara alam atau budidaya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Mutiara (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Mutiara (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Mutiara (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Mutiara (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Mutiara (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Mutiara (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Mutiara (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Mutiara (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam Mutiara (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Mutiara (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Mutiara (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Mutiara (API-U):
Perubahan PI Mutiara (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Mutiara (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Mutiara (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Mutiara (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Mutiara (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Mutiara (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
V.
GULA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar)
PI BARU
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk KETENTUAN PENERBITAN PI GULA KRISTAL MENTAH
Gula Kristal Mentah hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku terhadap Impor Gula Kristal Mentah:
1. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
dan
2. dari luar daerah
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
- Gula kasar tidak mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna:
210. ex 1701.12.00 -- Gula bit Dengan ICUMSA ≥ 600 IU TNE
√ √
211. ex 1701.13.00 -- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini TNE
√ √
212. ex 1701.14.00 -- Gula tebu lainnya TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Penerbitan:
a. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P); dan
b. perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API- P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
(satu) periode.
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API- P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
3. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Penerbitan:
a. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P); dan
b. perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
4. Rekomendasi dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
dan/atau
5. Surat penugasan dari Menteri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Gula Kristal Putih (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan rekomendasi bagi Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi dan/atau perubahan surat penugasan bagi Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan surat penugasan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dan/atau surat penugasan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang hasil olahan atau hasil produksi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
periode.
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU
PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan selama:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) paling lama 1 (satu) tahun
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang Pemberian Fasilitas KITE atau Penetapan KB; dan
2. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak memasukkan Gula Kristal Mentah yang diimpor ke pasar dalam negeri dan akan menggunakannya sebagai bahan baku produksi sendiri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor, dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
B.
Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar)
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
PI BARU
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan KETENTUAN PENERBITAN PI GULA KRISTAL RAFINASI
Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor Gula Kristal Rafinasi:
- Lain-lain:
1701.99 -- Lain-lain:
213. ex 1701.99.10 --- Gula dimurnikan Dengan ICUMSA ≤ 75 IU TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
1. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
dan
2. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang Pemberian Fasilitas KITE atau Penetapan KB; dan
2. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak memasukkan Gula Kristal Rafinasi yang diimpor ke pasar dalam negeri dan akan menggunakannya sebagai bahan baku produksi sendiri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
C.
Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar)
PI BARU
PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia berupa surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan KETENTUAN PENERBITAN PI
Gula Kristal Putih hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor Gula Kristal Putih:
1. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
dan
2. dari luar daerah pabean untuk diolah,
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
- Lain-lain:
214. ex 1701.91.00 -- Mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna Dengan ICUMSA antara 76 IU - 300 IU TNE
√
1701.99 -- Lain-lain:
215. ex 1701.99.90 --- Lain-lain Dengan ICUMSA antara 76 IU - 300 IU TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Penerbitan:
a. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U);
dan
b. perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
pemilik API-U) dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan dalam hal kondisi tertentu, hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik PI Gula Kristal Putih (API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Putih (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Putih (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Putih (API- U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Putih (API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
VI.
PRODUK KEHUTANAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
44.01 Kayu bakar, berbentuk log, billet, ranting, ikatan cabang atau bentuk semacam itu;
kayu dalam bentuk keping atau pecahan kayu; serbuk gergaji dan sisa serta skrap kayu, diaglomerasi berbentuk log, briket, pelet atau bentuk semacam itu maupun tidak diaglomerasi PI BARU
Produk Kehutanan (API- P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Deklarasi Impor.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Kehutanan (API-P):
Perubahan PI Produk Kehutanan (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk Kehutanan dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Deklarasi Impor adalah Surat Pernyataan dari Importir yang menyatakan produk kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil pelaksanaan Uji Tuntas (Due Diligence) yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
PI Produk Kehutanan memuat paling sedikit mengenai:
a. nomor Persetujuan
- Kayu bakar, berbentuk log, billet, ranting, ikatan atau cabang atau dalam bentuk semacam itu:
216. 4401.11.00 -- Pohon jenis konifera
√
√
217. 4401.12.00 -- Pohon selain jenis konifera
√
√
- kayu dalam bentuk keping atau pecahan:
218. 4401.21.00 -- Pohon jenis konifera
√
√
219. 4401.22.00 -- Pohon selain jenis konifera
√
√
44.03 Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu gubalnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar.
- Diawetkan dengan cat, zat warna, kreosot atau bahan pengawet lainnya:
4403.11 -- Pohon jenis konifera
220. 4403.11.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log
√
√
221. 4403.11.90 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
4403.12 -- Pohon selain jenis konifera:
Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal kayu, negara produsen, negara ekspor, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Kehutanan (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Kehutanan ( (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Deklarasi Impor.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, Impor dan tanggal terbit;
b. NIB dan identitas Importir;
c. pos tarif/harmonized system;
d. nomor seri Barang;
e. jenis/uraian Barang;
f. jumlah Barang dan satuan Barang;
g. negara asal kayu;
h. negara asal (negara produsen);
i. negara ekspor;
j. pelabuhan tujuan; dan
k. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca
222. 4403.12.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log
√
√
223. 4403.12.90 --- Lain-lain
√
√
- Lain-lain, dari pohon jenis konifera:
4403.21 -- Dari pinus (Pinus spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih:
224. 4403.21.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log
√
√
225. 4403.21.90 --- Lain-lain
√
√
4403.22 -- Dari pinus (Pinus spp.), Lain-lain:
226. 4403.22.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log
√
√
227. 4403.22.90 --- Lain-lain
√
√
4403.23 -- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih:
228. 4403.23.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log
√
√
229. 4403.23.90 --- Lain-lain
√
√
4403.24 -- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.), lain-lain:
230. 4403.24.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log
√
√
231. 4403.24.90 --- Lain-lain
√
√
4403.25 -- Lain-lain, dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih:
232. 4403.25.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log
√
√
233. 4403.25.90 --- Lain-lain
√
√
4403.26 -- Lain-lain:
234. 4403.26.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
235. 4403.26.90 --- Lain-lain jenis, jumlah, satuan, negara asal kayu, negara produsen, negara ekspor, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Produk Kehutanan (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Deklarasi Impor, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Deklarasi Impor.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Kehutanan (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Kehutanan (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat
√
√
- Lain-lain, dari kayu tropis
4403.41 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau:
236. 4403.41.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
√
√
237. 4403.41.90 --- Lain-lain
√
√
-- Jati
238. 4403.42.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
√
√
239. 4403.42.90 --- lain-lain
√
√
4403.49 -- Lain-lain:
240. 4403.49.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
√
√
241. 4403.49.90 --- Lain-lain
√
√
- Lain-lain:
4403.91 -- Dari ek (Quercus spp.):
242. 4403.91.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
√
√
243. 4403.91.90 --- Lain-lain
√
√
4403.93 -- Dari beech (Fagus spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih:
244. 4403.93.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
√
√
245. 4403.93.90 --- Lain-lain
√
√
4403.94 -- Dari beech (Fagus spp.), lain-lain:
246. 4403.94.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
√
√
247. 4403.94.90 --- Lain-lain
√
√
4403.95 -- Dari birch (Betula spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau lebih:
perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Produk Kehutanan (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Deklarasi Impor.
pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean
248. 4403.95.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
√
√
249. 4403.95.90 --- Lain-lain
√
√
4403.96 -- Dari birch (Betula spp.), lain-lain:
250. 4403.96.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
√
√
251. 4403.96.90 --- Lain-lain
√
√
4403.97 -- Dari poplar dan aspen (Populus spp.):
252. 4403.97.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
√
√
253. 4403.97.90 --- Lain-lain
√
√
4403.98 -- Dari kayu putih (Eucalyptus spp.):
254. 4403.98.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
√
√
255. 4403.98.90 --- Lain-lain
√
√
4403.99 -- lain-lain:
256. 4403.99.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
√
√
257. 4403.99.90 --- Lain-lain
√
√
44.04 Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya; kepingan kayu dan sejenisnya.
258. 4404.10.00 - Pohon jenis konifera
√
√
4404.20 - Pohon selain jenis konifera:
259. 4404.20.10 -- Kepingan kayu
√
√
260. 4404.20.90 -- Lain-lain
√
√
44.06 Bantalan (cross-tie) rel kereta api atau trem
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari kayu.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Kehutanan (API-U):
Perubahan PI Produk Kehutanan (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal kayu, negara produsen, negara ekspor, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Kehutanan (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
- Tidak diresapi
261. 4406.11.00 -- Pohon jenis konifera
√
√
262. 4406.12.00 -- Pohon selain jenis konifera
√
√
- Lain-lain:
263. 4406.91.00 -- Pohon jenis konifera
√
√
264. 4406.92.00 -- Pohon selain jenis konifera
√
√
44.07 Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm.
- Pohon jenis konifera:
4407.11 -- Dari pinus (Pinus spp.):
265. 4407.11.10 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
√
√
266. 4407.11.90 --- Lain-lain
√
√
267. 4407.12.00 -- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.)
√
√
268. 4407.13.00 -- Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (pinus spp.) dan fir (Abies spp.))
√
√
269. 4407.14.00 -- Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.))
√
√
4407.19 -- Lain-lain:
270. 4407.19.10 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
√
√
271. 4407.19.90 --- Lain-lain
√
√
- Dari kayu tropis:
4407.21 -- Mahogani (Swietenia spp.):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
272. 4407.21.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed identitas Importir:
1. PI Produk Kehutanan (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Deklarasi Impor.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal kayu, negara produsen, negara ekspor, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Produk Kehutanan (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Deklarasi Impor, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Deklarasi Impor.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Kehutanan (API-U):
Dalam hal Neraca
√
√
273. 4407.21.90 --- Lain-lain
√
√
4407.22 -- Virola, Imbuia dan Balsa:
274. 4407.22.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
275. 4407.22.90 --- Lain-lain
√
√
4407.23 -- Jati:
276. 4407.23.10 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
√
√
277. 4407.23.20 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
278. 4407.23.90 --- Lain-lain
√
√
4407.25 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau:
--- Meranti Merah Tua atau Meranti Merah Muda:
279. 4407.25.12 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
√
√
280. 4407.25.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
281. 4407.25.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Meranti Bakau:
282. 4407.25.21 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
283. 4407.25.29 ---- Lain-lain
√
√
4407.26 -- Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih, Meranti Kuning dan Alan:
284. 4407.26.20 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
√
√
285. 4407.26.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
286. 4407.26.90 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
4407.27 -- Sapelli:
Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Kehutanan (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
287. 4407.27.20 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
√
√
288. 4407.27.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
289. 4407.27.90 --- Lain-lain
√
√
4407.28 -- Iroko:
290. 4407.28.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
291. 4407.28.90 --- Lain-lain
√
√
4407.29 -- Lain-lain:
--- Jelutung (Dyera spp.):
292. 4407.29.12 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
√
√
293. 4407.29.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
294. 4407.29.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Kapur (Dryobalanops spp.):
295. 4407.29.22 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
√
√
296. 4407.29.23 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
297. 4407.29.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Kempas (Koompassia spp.):
298. 4407.29.32 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
√
√
299. 4407.29.33 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
300. 4407.29.39 ---- Lain-lain
√
√
--- Keruing (Dipterocarpus spp.):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
301. 4407.29.42 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
√
√
302. 4407.29.43 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
303. 4407.29.49 ---- Lain-lain
√
√
--- Ramin (Gonystylus spp.):
304. 4407.29.51 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
305. 4407.29.59 ---- Lain-lain
√
√
--- Balau (Shorea spp.):
306. 4407.29.72 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
√
√
307. 4407.29.73 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
308. 4407.29.79 ---- Lain-lain
√
√
--- Mengkulang (Heritiera spp.):
309. 4407.29.82 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
√
√
310. 4407.29.83 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
311. 4407.29.89 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
312. 4407.29.91 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end- jointed
√
√
313. 4407.29.92 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain
√
√
314. 4407.29.94 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
315. 4407.29.95 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
316. 4407.29.96 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
317. 4407.29.97 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), lain-lain
√
√
318. 4407.29.98 ---- Lain-lain, diketam, diampelas atau end- jointed
√
√
319. 4407.29.99 ---- Lain-Lain
√
√
- Lain-lain:
4407.91 -- Dari ek (Quercus spp.):
320. 4407.91.20 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
√
√
321. 4407.91.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
322. 4407.91.90 --- Lain-lain
√
√
4407.92 -- Dari beech (Fagus spp.):
323. 4407.92.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
324. 4407.92.90 --- Lain-lain
√
√
4407.93 -- Dari maple (Acer spp.):
325. 4407.93.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
326. 4407.93.90 --- Lain-lain
√
√
4407.94 -- Dari cherry (Prunus spp.):
327. 4407.94.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
328. 4407.94.90 --- Lain-lain
√
√
4407.95 -- Dari ash (Fraxinus spp.):
329. 4407.95.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
330. 4407.95.90 --- Lain-lain
√
√
4407.96 -- Dari birch (Betula spp.):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
331. 4407.96.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
332. 4407.96.90 --- Lain-lain
√
√
4407.97 -- Dari poplar dan aspen (Populus spp.):
333. 4407.97.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
334. 4407.97.90 --- Lain-lain
√
√
4407.99 -- Lain-lain:
335. 4407.99.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
√
336. 4407.99.90 --- Lain-lain
√
√
44.08 Lembaran untuk veneering (termasuk yang diperoleh dengan cara mengiris kayu yang dilaminasi), untuk kayu lapis atau kayu yang dilaminasi semacam itu dan kayu lainnya, digergaji memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas, disambung atau end- jointed maupun tidak, dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm.
4408.10 - Pohon jenis konifera:
337. 4408.10.10 -- Slat kayu cedar untuk pensil; pohon pinus radiata dari jenis untuk pembuatan blockboard
√
√
338. 4408.10.30 -- Lembaran veneer bagian permukaan
√
√
339. 4408.10.90 -- Lain-lain
√
√
- Dari kayu tropis:
340. 4408.31.00 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau
√
√
4408.39 -- Lain-lain:
341. 4408.39.10 --- Slat Pensil Dari kayu jelutung
√
√
342. 4408.39.20 --- Lembaran veneer bagian permukaan
√
√
343. 4408.39.90 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
4408.90 - Lain-lain:
344. 4408.90.10 -- Lembaran veneer bagian permukaan
√
√
345. 4408.90.90 -- Lain-lain
√
√
44.09 Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak.
346. 4409.10.00 - Pohon jenis konifera
√
√
- Pohon selain jenis konifera:
347. 4409.22.00 -- Dari kayu tropis
√
√
348. 4409.29.00 -- Lain-lain
√
√
44.10 Papan partikel, papan oriented strand (OSB) dan papan semacam itu (misalnya, papan wafer) dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, diaglomerasi dengan resin atau dengan zat pengikat organik lainnya maupun tidak.
- Dari kayu:
349. 4410.11.00 -- Papan partikel
√
√
350. 4410.12.00 -- Papan oriented strand (OSB)
√
√
351. 4410.19.00 -- Lain-lain
√
√
44.11 Papan fiber dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, direkatkan dengan resin atau zat organik lainnya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border maupun tidak.
- Papan fiber dengan kepadatan sedang (MDF):
352. 4411.12.00 -- Dengan ketebalan tidak melebihi 5 mm
√
√
353. 4411.13.00 -- Dengan ketebalan melebihi 5 mm tapi tidak melebihi 9 mm
√
√
354. 4411.14.00 -- Dengan ketebalan melebihi 9 mm
√
√
- Lain-lain:
355. 4411.92.00 -- Dengan kepadatan melebihi 0,8 g/cm3
√
√
356. 4411.93.00 -- Dengan kepadatan melebihi 0,5 g/cm3 tapi tidak melebihi 0,8 g/cm3
√
√
357. 4411.94.00 -- Dengan kepadatan tidak melebihi 0,5 g/cm3
√
√
44.12 Kayu lapis, panel veneer dan kayu dilaminasi semacam itu.
- Kayu lapis lainnya yang terdiri semata-mata dari lembaran kayu, (selain bambu) dengan ketebalan setiap lapisan tidak melebihi 6 mm:
358. 4412.31.00 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar Dari kayu tropis
√
√
359. 4412.33.00 -- Lain-lain, paling tidak dengan satu lapisan luar dari kayu pohon selain jenis konifera dari spesies alder (Alnus spp.), ash (Fraxinus spp.), beech (Fagus spp.), birch (Betula spp.), cherry (Prunus spp.), chestnut (Castanea spp.), elm (Ulmus spp.), eucalyptus (Eucalyptus spp.), hickory (Carya spp.), horse chestnut (Aesculus spp.), lime (Tilia spp.), maple (Acer spp.), ek (Quercus spp.), plane tree (Platanus spp.), poplar dan aspen (Populus spp.), robinia (Robinia spp.), tulipwood (Liriodendron spp.)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau walnut (Juglans spp.)
360. 4412.34.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera yang tidak dirinci dalam subpos 4412.33
√
√
361. 4412.39.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera
√
√
4412.41 - Laminated veneered lumber (LVL):
362. 4412.41.10 --- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari jati
√
√
363. 4412.41.90 --- Lain-lain
√
√
364. 4412.42.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera
√
√
365. 4412.49.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera
√
√
- Blockboard, laminboard dan battenboard:
366. 4412.51.00 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis
√
√
367. 4412.52.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera
√
√
368. 4412.59.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera
√
√
- Lain-lain
4412.91 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis:
369. 4412.91.10 --- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari jati
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
370. 4412.91.90 --- Lain-lain
√
√
371. 4412.92.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera
√
√
372. 4412.99.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera
√
√
373. 4413.00.00 Kayu dipadatkan, berbentuk blok, pelat, strip atau profil.
√
√
44.14 Bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin atau benda semacam itu.
374. 4414.10.00 - Dari kayu tropis
√
√
375. 4414.90.00 - Lain-lain
√
√
44.15 Peti, kotak, krat, drum dan pengemas semacam itu, dari kayu; gelendong kabel dari kayu; palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya, dari kayu; kerah palet dari kayu.
376. 4415.10.00 - Peti, kotak, krat, drum dan pengemas yang semacam itu; gelendong kabel
√
√
377. 4415.20.00 - Palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya; kerah palet
√
√
44.16 Tahang, tong, bejana, pasu dan produk lainnya dari pembuat tong /pasu dan bagiannya, dari kayu, termasuk stave.
378. 4416.00.10 - Stave
√
√
379. 4416.00.90 - Lain-lain
√
√
44.17 Perkakas, badan perkakas, gagang perkakas, badan dan gagang sapu atau sikat dan gagangnya dari kayu; kelebut bot atau sepatu dan boot tree atau shoe tree, dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kayu.
380. 4417.00.10 - Kelebut bot atau sepatu
√
√
381. 4417.00.90 - Lain-lain
√
√
44.18 Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake.
- Jendela, jendela Prancis dan kusennya:
382. 4418.11.00 -- Dari kayu tropis
√
√
383. 4418.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Pintu dan kusennya serta ambang pintu
384. 4418.21.00 -- Dari kayu tropis
√
√
385. 4418.29.00 -- Lain-lain
√
√
386. 4418.30.00 - Post dan beam selain produk dari subpos
4418.81 sampai dengan 4418.89
√
√
387. 4418.40.00 - Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton
√
√
388. 4418.50.00 - Atap sirap dan shake
√
√
- Rakitan panel penutup lantai:
389. 4418.74.00 -- Lain-Lain, untuk lantai mosaic
√
√
390. 4418.75.00 -- Lain-Lain, multilayer
√
√
391. 4418.79.00 -- Lain-lain
√
√
- Produk engineered structural timber:
4418.81 -- Glue-laminated timber (glulam):
392. ex 4418.81.10 --- Dalam bentuk blok Berasal dari kayu
√
√
393. ex 4418.81.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
394. ex 4418.82.00 -- Cross- Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border laminated timber (CLT atau X-lam)
395. ex 4418.83.00 -- I beams Berasal dari kayu
√
√
396. ex 4418.89.00 -- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
- Lain-lain:
397. 4418.92.00 -- Panel kayu seluler
√
√
398. 4418.99.00 -- Lain-lain
√
√
44.19 Perangkat makan dan perangkat dapur, dari kayu
399. 4419.20.00 - Dari kayu tropis
√
√
400. 4419.90.00 - lain-lain
√
√
44.20 Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu;
perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94.
- Patung kecil dan ornamen lainnya:
401. 4420.11.00 -- Dari kayu tropis
√
√
402. 4420.19.00 -- Lain-lain
√
√
4420.90 - Lain-lain:
403. 4420.90.10 -- Perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94
√
√
404. 4420.90.20 -- Kotak dan kemasan kecil lainnya yang ditujukan/dirancang untuk dan cocok untuk dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau dipegang orang
√
√
405. 4420.90.90 -- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
44.21 Barang lainnya dari kayu.
406. ex 4421.20.00 - Peti mati Berasal dari kayu
√
√
407. 4421.99.10 --- Kelos, cop dan bobbin, gulungan benang jahit dan sejenisnya
√
√
408. 4421.99.20 --- Batang korek api
√
√
409. 4421.99.30 --- Pasak atau paku kayu untuk alas kaki
√
√
410. 4421.99.40 --- Stik Permen, Stik es krim dan sendok es krim
√
√
411. 4421.99.70 --- Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, dan bagiannya
√
√
412. 4421.99.80 --- Tusuk gigi
√
√
--- Lain-lain
413. 4421.99.93 ---- Manik-Manik untuk doa
√
√
414. 4421.99.94 ---- Manik-Manik lainnya
√
√
415. 4421.99.95 ---- Stik dari jenis yang digunakan untuk pembuatan joss sticks
√
√
416. 4421.99.96 ---- Barecore
√
√
417. 4421.99.99 ---- Lain-lain
√
√
418. 4701.00.00 Pulp kayu mekanik.
√
√
47.02 Pulp kayu kimia, dissolving grade
419. 4702.00.10 - Pohon jenis konifera
√
√
420. 4702.00.20 - Pohon selain jenis konifera
√
√
47.03 Pulp kayu kimia, soda atau sulfat, selain dissolving grade.
- Tidak dikelantang:
421. 4703.11.00 -- Pohon jenis konifera
√
√
422. 4703.19.00 -- Pohon selain jenis konifera
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Semi kelantang atau dikelantang:
423. 4703.21.00 -- Pohon jenis konifera
√
√
424. 4703.29.00 -- Pohon selain jenis konifera
√
√
47.04 Pulp kayu kimia, sulfit, selain dissolving grade.
- Tidak dikelantang:
425. 4704.11.00 -- Pohon jenis konifera
√
√
426. 4704.19.00 -- Pohon selain jenis konifera
√
√
- Semi kelantang atau dikelantang:
427. 4704.21.00 -- Pohon jenis konifera
√
√
428. 4704.29.00 -- Pohon selain jenis konifera
√
√
429. 4705.00.00 Pulp kayu yang diperoleh melalui kombinasi proses pembuatan pulp secara mekanik dan kimia.
√
√
48.02 Kertas dan kertas karton tidak dilapisi, dari jenis yang digunakan untuk penulisan, pencetakan atau keperluan grafik lainnya, serta kertas untuk punch card serta punch tape tidak dilubangi, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran, selain dari pos 48.01 atau 48.03; kertas dan kertas karton buatan tangan.
430. ex 4802.10.00 - Kertas dan kertas karton buatan tangan Berasal dari kayu
√
√
4802.20 - Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan sebagai dasar untuk kertas atau kertas karton peka cahaya, peka panas atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border peka listrik:
431. ex 4802.20.10 -- Dalam bentuk gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu
√
√
432. ex 4802.20.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4802.40 - Wallpaper base:
433. ex 4802.40.10 -- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu
√
√
434. ex 4802.40.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Kertas dan kertas karton lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik atau mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya:
4802.54 -- Beratnya kurang dari 40 g/m2:
--- Carbonising base paper, dengan berat kurang dari 20 g/m2:
435. ex 4802.54.11 ---- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu
√
√
436. ex 4802.54.19 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
--- Carbonishing base paper lainnya:
437. ex 4802.54.21 ---- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
438. ex 4802.54.29 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
439. ex 4802.54.30 --- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper Berasal dari kayu
√
√
440. ex 4802.54.40 --- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya, dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 15 cm atau dalam bentuk lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak melebihi 36 cm Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam keadaan tidak dilipat
441. ex 4802.54.50 --- Kertas dan Kertas karton multi lapis Berasal dari kayu
√
√
442. ex 4802.54.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4802.55 -- Beratnya 40 g/ m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 g/m2, dalam gulungan:
--- Kertas hias dan kertas karton hias:
443. ex 4802.55.21 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm Berasal dari kayu
√
√
444. ex 4802.55.29 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
445. ex 4802.55.40 --- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper Berasal dari kayu
√
√
446. ex 4802.55.50 --- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan release paper Berasal dari kayu
√
√
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya:
447. ex 4802.55.61 ---- Dengan lebar Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak melebihi15 cm
448. ex 4802.55.69 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
449. ex 4802.55.70 --- Kertas multi lapis Berasal dari kayu
√
√
450. ex 4802.55.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4802.56 -- Beratnya 40 g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 g/m2, dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat:
--- Kertas hias dan kertas karton hias:
451. ex 4802.56.21 ---- Dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak terlipat Berasal dari kayu
√
√
452. ex 4802.56.29 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya:
453. ex 4802.56.41 ---- Dengan lebar tidak melebihi 36 cm dalam bentuk lembaran persegi panjang (termasuk Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border persegi) dan dalam keadaan tidak dilipat
454. ex 4802.56.49 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
455. ex 4802.56.50 --- Kertas multi lapis Berasal dari kayu
√
√
456. ex 4802.56.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4802.57 -- Lain-lain, beratnya 40 g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 g/m2:
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya:
457. ex 4802.57.21 ---- Dengan sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu
√
√
458. ex 4802.57.29 ---- Lain- lain Berasal dari kayu
√
√
459. ex 4802.57.30 --- Kertas multi lapis Berasal dari kayu
√
√
460. ex 4802.57.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4802.58 -- Beratnya lebih dari 150 g/m2:
--- Kertas hias dan kertas karton hias:
461. ex 4802.58.21 ---- Dalam gulungan dengan lebar 15 cm atau kurang atau dalam lembaran empat persegi Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border panjang (termasuk bujur sangkar) dengan satu sisi 36 cm atau kurang dan sisi lain 15 cm atau kurang dalam keadaan tidak dilipat
462. ex 4802.58.29 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya:
463. ex 4802.58.31 ---- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu
√
√
464. ex 4802.58.39 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
--- Lain-lain
465. ex 4802.58.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kurang dari 225 g/m2
466. ex 4802.58.99 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
- Kertas dan kertas karton lainnya, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya:
4802.61 -- Dalam gulungan:
--- Kertas hias dan kertas karton hias:
467. ex 4802.61.31 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm Berasal dari kayu
√
√
468. ex 4802.61.39 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
--- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper
469. ex 4802.61.41 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu
√
√
470. ex 4802.61.49 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya:
471. ex 4802.61.51 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
472. ex 4802.61.59 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
473. ex 4802.61.60 --- Kertas multi lapis Berasal dari kayu
√
√
--- lain-lain
474. ex 4802.61.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu
√
√
475. ex 4802.61.99 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4802.62 -- Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat:
--- Kertas hias dan kertas karton hias, berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan satu sisi 36 cm atau kurang dan sisi lainnya 15 cm atau kurang dalam keadaan tidak dilipat:
476. ex 4802.62.11 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu
√
√
477. ex 4802.62.19 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
--- Kertas hias dan kertas karton hias lainnya
478. ex 4802.62.21 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
479. ex 4802.62.29 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya
480. ex 4802.62.31 ---- Dalam bentuk lembaran persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu
√
√
481. ex 4802.62.39 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
--- Lain-lain
482. ex 4802.62.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/ m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu
√
√
483. ex 4802.62.99 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4802.69 -- Lain-lain:
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya:
484. ex 4802.69.11 ---- Dalam bentuk lembaran persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
485. ex 4802.69.19 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
--- Lain-lain
486. ex 4802.69.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu
√
√
487. ex 4802.69.99 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
48.03 Kertas toilet atau kertas tisu untuk kulit muka, kertas handuk atau kertas serbet dan kertas semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau saniter, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, dikisutkan, dikerutkan, diembos, dilubangi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran.
488. ex 4803.00.30 - Dari gumpalan selulosa atau dari web dari serat selulosa Berasal dari kayu
√
√
489. ex 4803.00.90 - Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
48.04 Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Kraftliner:
490. ex 4804.11.00 -- Tidak dikelantang Berasal dari kayu
√
√
491. ex 4804.19.00 -- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
- Kertas kraft untuk kantong:
4804.21 -- Tidak dikelantang:
492. ex 4804.21.10 --- Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kantong semen Berasal dari kayu
√
√
493. ex 4804.21.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4804.29 -- Lain-lain
494. ex 4804.29.10 --- Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kantong semen Berasal dari kayu
√
√
495. ex 4804.29.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
- Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 150 g/m2 atau kurang:
4804.31 -- Tidak dikelantang:
496. ex 4804.31.10 --- Kertas kraft insulator electrical grade Berasal dari kayu
√
√
497. ex 4804.31.30 --- Dari wet strength 40 g sampai 60 g, dari jenis yang Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis
498. ex 4804.31.40 --- Sandpaper base paper Berasal dari kayu
√
√
499. ex 4804.31.50 --- Dari jenis yang digunakan untuk membuat karung semen Berasal dari kayu
√
√
500. ex 4804.31.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4804.39 -- Lain-lain:
501. ex 4804.39.10 --- Dari wet strength 40 g sampai 60 g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis Berasal dari kayu
√
√
502. ex 4804.39.20 --- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan Berasal dari kayu
√
√
503. ex 4804.39.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
- Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 225 g/m2:
4804.41 -- Tidak dikelantang:
504. ex 4804.41.10 --- Kertas kraft insulator electrical grade Berasal dari kayu
√
√
505. ex 4804.41.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4804.42 -- Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya:
506. ex 4804.42.10 --- Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan Berasal dari kayu
√
√
507. ex 4804.42.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4804.49 -- Lain-lain:
508. ex 4804.49.10 --- Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan Berasal dari kayu
√
√
509. ex 4804.49.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
- Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 225 g/m2 atau lebih:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
4804.51 -- Tidak dikelantang:
510. ex 4804.51.10 --- Kertas kraft insulator electrical grade;
Berasal dari kayu
√
√
511. ex 4804.51.20 --- Pressboard dengan berat 600 g/m2 atau lebih Berasal dari kayu
√
√
512. ex 4804.51.30 --- Dengan wet strength 40 sampai 60 g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis Berasal dari kayu
√
√
513. ex 4804.51.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4804.52 -- Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya
514. ex 4804.52.10 --- Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan Berasal dari kayu
√
√
515. ex 4804.52.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4804.59 -- Lain-lain:
516. ex 4804.59.10 --- Kertas dan Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan
517. ex 4804.59.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
48.05 Kertas dan kertas karton tidak dilapisi lainnya, dalam gulungan atau lembaran, tidak dikerjakan atau diproses lebih lanjut selain yang dirinci dalam Catatan 3 pada Bab ini.
- Kertas beralur:
518. ex 4805.11.00 -- Kertas beralur semi kimia Berasal dari kayu
√
√
519. ex 4805.12.00 -- Kertas beralur jerami Berasal dari kayu
√
√
4805.19 -- Lain-lain:
520. ex 4805.19.10 --- Dengan berat lebih dari 150 g/m2 tapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu
√
√
521. ex 4805.19.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
- Testliner (karton liner daur ulang):
522. ex 4805.24.00 -- Beratnya 150 g/m2 atau kurang Berasal dari kayu
√
√
4805.25 -- Beratnya lebih dari 150 g/m2:
523. ex 4805.25.10 --- Dengan berat Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kurang dari 225 g/m2
524. ex 4805.25.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4805.30 - Kertas bungkus sulfit:
525. ex 4805.30.10 -- Kertas diwarnai dari jenis yang digunakan untuk pembungkus kotak korek api Berasal dari kayu
√
√
526. ex 4805.30.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
527. ex 4805.40.00 - Kertas dan kertas karton saring Berasal dari kayu
√
√
528. ex 4805.50.00 - Kertas dan kertas karton kempa Berasal dari kayu
√
√
- Lain-lain:
4805.91 -- Beratnya 150 g/m2 atau kurang:
529. ex 4805.91.10 --- Kertas dari jenis yang digunakan sebagai bahan antara untuk pengemasan produk kaca datar, dengan kandungan resin tidak lebih dari 0,6% menurut Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border beratnya
530. ex 4805.91.20 --- Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan joss paper Berasal dari kayu
√
√
531. ex 4805.91.90 --- Lain-Lain Berasal dari kayu
√
√
4805.92 -- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2:
532. ex 4805.92.10 --- Kertas dan kertas karton multi lapis Berasal dari kayu
√
√
533. ex 4805.92.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4805.93 -- Beratnya 225 g/m2 atau lebih:
534. ex 4805.93.10 --- Kertas dan kertas karton multi lapis Berasal dari kayu
√
√
535. ex 4805.93.20 --- Blotting paper Berasal dari kayu
√
√
536. ex 4805.93.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
48.06 Perkamen nabati, kertas tahan lemak, kertas kalkir dan kertas glasin serta kertas transparan dikilapkan atau kertas bening lainnya, dalam gulungan atau lembaran.
537. ex 4806.10.00 - Perkamen nabati Berasal dari kayu
√
√
538. ex 4806.20.00 - Kertas tahan lemak Berasal dari kayu
√
√
539. ex 4806.30.00 - Kertas kalkir Berasal dari kayu
√
√
540. ex 4806.40.00 - Kertas glasin Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan kertas transparan dikilapkan atau kertas bening lainnya
541. ex
4807.00.00 Kertas komposit dan kertas karton komposit (dibuat dengan merekatkan beberapa lapisan datar kertas atau kertas karton dengan perekat), permukaannya tidak dilapisi atau diresapi, bagian dalamnya diperkuat maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran.
Berasal dari kayu
√
√
48.08 Kertas dan kertas karton, bergelombang (dengan atau tanpa dilekati lembaran yang datar permukaannya), dikisutkan, dikerutkan, diembos atau dilubangi, dalam gulungan atau lembaran, selain kertas dari jenis yang diuraikan dalam pos 48.03.
542. ex 4808.10.00 -Kertas dan kertas karton Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bergelombang, dilubangi maupun tidak
543. ex 4808.40.00 - Kertas kraft, dikisutkan atau dikerutkan, diembos atau dilubangi maupun tidak Berasal dari kayu
√
√
4808.90 - Lain-lain:
544. ex 4808.90.20 -- Dikisutkan atau dikerutkan Berasal dari kayu
√
√
545. ex 4808.90.30 -- Embossed paper Berasal dari kayu
√
√
546. ex 4808.90.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
48.09 Kertas karbon, kertas self-copy dan kertas kopi atau kertas transfer lainnya (termasuk kertas dilapisi atau kertas diresapi untuk stensil duplikator atau pelat offset), dicetak maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran.
547. ex 4809.20.00 - Kertas self-copy Berasal dari kayu
√
√
4809.90 - Lain-lain:
548. ex 4809.90.10 -- Kertas karbon dan kertas kopi semacam itu Berasal dari kayu
√
√
549. ex 4809.90.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
48.10 Kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran.
- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya:
4810.13 -- Dalam gulungan:
550. ex 4810.13.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dengan lebar 150 mm atau kurang Berasal dari kayu
√
√
--- Lain-lain:
Berasal dari kayu
551. ex 4810.13.91 ---- Dengan lebar 150 mm atau kurang Berasal dari kayu
√
√
552. ex 4810.13.99 ---- Lain-lain:
Berasal dari kayu
√
√
4810.14 Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dan tidak dilipat:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
553. ex 4810.14.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm Berasal dari kayu
√
√
--- Lain-lain:
554. ex 4810.14.91 ---- Yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm Berasal dari kayu
√
√
555. ex 4810.14.99 ---- Lain-Lain Berasal dari kayu
√
√
4810.19 -- Lain-lain:
556. ex 4810.19.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dengan sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat:
Berasal dari kayu
√
√
557. ex 4810.19.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
4810.22 -- Kertas dengan lapisan tipis:
558. ex 4810.22.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu
√
√
559. ex 4810.22.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4810.29 -- Lain-lain:
560. ex 4810.29.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat:
Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Kertas dan kertas karton lainnya:
4810.92 -- Multi lapis:
561. ex 4810.92.40 --- Dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu
√
√
562. ex 4810.92.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4810.99 -- Lain-lain:
563. ex 4810.99.40 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu
√
√
564. ex 4810.99.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
48.11 Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya, dalam gulungan atau lembaran empat persegi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border panjang (termasuk bujur sangkar), dari berbagai ukuran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos 48.03,48.09 atau
48.10.
4811.10 - Kertas dan kertas karton diberi ter, bitumen atau aspal:
565. ex 4811.10.20 -- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu
√
√
566. ex 4811.10.90 -- Lain-lain:
Berasal dari kayu
√
√
- Kertas dan kertas karton diberi getah atau berperekat:
-- Self-adhesive:
567. ex 4811.41.20 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
568. ex 4811.41.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
569. ex 4811.49.00 -- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
- Kertas dan kertas karton, dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik (tidak termasuk perekat):
4811.51 -- Dikelantang, beratnya lebih dari 150 g/m2:
--- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat:
570. ex 4811.51.31 ---- Penutup lantai Berasal dari kayu
√
√
571. ex 4811.51.39 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
--- Lain-lain:
572. ex 4811.51.91 ---- Penutup lantai Berasal dari kayu
√
√
573. ex 4811.51.99 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
-- Lain-lain:
574. ex 4811.59.20 --- Kertas dan kertas karton yang kedua permukaannya ditutupi lembaran plastik Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border transparan dan lapisan aluminium foil, untuk mengemas produk makanan cair
--- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat:
575. ex 4811.59.41 ---- Penutup lantai Berasal dari kayu
√
√
576. ex 4811.59.49 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
--- Lain-lain:
577. ex 4811.59.91 ---- Penutup lantai terbuat dari kertas atau kertas karton Berasal dari kayu
√
√
578. ex 4811.59.99 ---- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4811.60 - Kertas dan kertas karton, dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan malam, malam parafin, stearin, minyak atau gliserol:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
579. ex 4811.60.20 -- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu
√
√
-- Lain-lain:
580. ex 4811.60.91 --- Penutup Lantai Berasal dari kayu
√
√
4811.90 - Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa lainnya:
-- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat:
581. ex 4811.90.41 --- Penutup lantai Berasal dari kayu
√
√
582. ex 4811.90.42 --- Kertas Marbled Berasal dari kayu
√
√
583. ex 4811.90.49 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
-- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
584. ex 4811.90.91 --- Penutup lantai Berasal dari kayu
√
√
585. ex 4811.90.92 --- Kertas Marbled Berasal dari kayu
√
√
586. ex 4811.90.93 --- Lain-lain, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa Berasal dari kayu
√
√
587. ex 4811.90.99 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
588. ex
4812.00.00 Blok, lempengan dan pelat saring, dari pulp kertas.
Berasal dari kayu
√
√
48.13 Kertas sigaret, dipotong menurut ukuran maupun tidak, baik dalam bentuk buklet atau tabung.
589. ex 4813.10.00 - Dalam bentuk buklet atau tabung Berasal dari kayu
√
√
4813.20 - Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 5 cm Berasal dari kayu
590. ex 4813.20.10 -- Cigarette tipping paper Berasal dari kayu
√
√
-- Lainnya, tidak dilapisi:
591. ex 4813.20.21 --- Tobacco wrapping paper Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
592. ex 4813.20.22 --- Plug wrap paper yang memiliki porositas lebih dari 12 cm3 (min-
1.cm-2) di unit Permeabilitas Udara CORESTA Berasal dari kayu
√
√
593. ex 4813.20.23 --- Plug wrap paper lainnya Berasal dari kayu
√
√
594. ex 4813.20.29 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
-- Lain-lain, dilapisi:
595. ex 4813.20.31 --- Tobacco wrapping paper Berasal dari kayu
√
√
596. ex 4813.20.32 --- Plug wrap paper Berasal dari kayu
√
√
597. ex 4813.20.39 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4813.90 - Lain-lain:
-- Dalam gulungan dengan lebar melebihi 5 cm, dilapisi Berasal dari kayu
598. ex 4813.90.11 --- Tobacco wrapping paper Berasal dari kayu
√
√
599. ex 4813.90.12 --- Cigarette tipping paper Berasal dari kayu
√
√
600. ex 4813.90.19 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
-- Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
601. ex 4813.90.91 --- Tobacco wrapping paper Berasal dari kayu
√
√
602. ex 4813.90.99 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
48.14 Wallpaper dan penutup dinding semacam itu; kertas transparansi untuk jendela.
4814.20 - Wallpaper dan penutup dinding semacam itu, terdiri dari kertas yang sisi mukanya dilapisi atau ditutupi lapisan plastik yang diberi hiasan berbentuk urat kayu, diembos, diwarnai, dicetak motif atau dihias dengan cara lain:
603. ex 4814.20.10 -- Dengan lebar tidak melebihi 60 cm Berasal dari kayu
√
√
-- Lain-lain
604. ex 4814.20.91 --- Photo murals Berasal dari kayu
√
√
605. ex 4814.20.99 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
606. ex 4814.90.00 - Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
48.16 Kertas karbon, kertas self-copy dan kertas kopi atau kertas transfer lainnya (selain yang dimaksud dalam pos 48.09), stensil duplikator dan pelat offset, dari kertas, disiapkan dalam kotak maupun tidak.
4816.20 - Kertas self- copy:
607. ex 4816.20.10 -- Dalam gulungan dengan lebar melebihi 15 cm tetapi tidak melebihi 36 cm Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
608. ex 4816.20.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4816.90 - Lain-lain:
609. ex 4816.90.10 -- Kertas karbon Berasal dari kayu
√
√
610. ex 4816.90.20 -- Kertas kopi lainnya Berasal dari kayu
√
√
611. ex 4816.90.30 -- Pelat offset Berasal dari kayu
√
√
612. ex 4816.90.40 -- Heat transfer paper Berasal dari kayu
√
√
613. ex 4816.90.50 -- Lain-lain, dalam gulungan dengan lebar melebihi 15 cm tetapi tidak melebihi 36 cm Berasal dari kayu
√
√
614. ex 4816.90.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
48.17 Amplop, kartu surat, kartu pos polos dan kartu korespondensi, dari kertas atau kertas karton; kotak, kantong, dompet dan kompendium tulisan, dari kertas atau kertas karton, berisi bermacam-macam kertas surat.
615. ex 4817.10.00 - Amplop Berasal dari kayu
√
√
616. ex 4817.20.00 - Kartu surat, kartu pos polos dan kartu korespondensi Berasal dari kayu
√
√
617. ex 4817.30.00 - Kotak, kantong, dompet dan kompendium tulisan, dari Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kertas atau kertas karton, berisi bermacam- macam kertas surat
48.18 Kertas toilet dan kertas semacam itu, gumpalan selulosa atau web dari serat selulosa, dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau saniter, dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 36 cm, atau dipotong menurut ukuran atau bentuk tertentu;
saputangan, tisu pembersih, handuk, taplak meja, serbet, seprei dan keperluan rumah tangga semacam itu, barang keperluan saniter atau rumah sakit, pakaian dan aksesori pakaian, dari pulp kertas, kertas, gumpalan selulosa atau web serat selulosa.
618. ex 4818.10.00 - Kertas toilet Berasal dari kayu
√
√
619. ex 4818.20.00 - Sapu tangan, tisu pembersih atau tisu dan handuk muka Berasal dari kayu
√
√
4818.30 - Taplak meja dan serbet:
620. ex 4818.30.10 -- Taplak meja Berasal dari kayu
√
√
621. ex 4818.30.20 -- Serbet Berasal dari kayu
√
√
622. ex 4818.50.00 - Pakaian dan aksesori pakaian Berasal dari kayu
√
√
623. ex 4818.90.00 - Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
48.22 Bobbin, kelos, cop dan alat penunjang semacam itu dari pulp kertas, kertas atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kertas karton (dilubangi atau dikeraskan maupun tidak).
4822.10 - Dari jenis yang digunakan untuk menggulung benang tekstil:
624. ex 4822.10.10 -- Cone Berasal dari kayu
√
√
4822.90 - Lain-lain:
625. ex 4822.90.10 -- Cone Berasal dari kayu
√
√
48.23 Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web serat selulosa lainnya, dipotong menurut ukuran atau bentuk; barang lainnya dari pulp kertas, kertas, kertas karton, gumpalan selulosa atau web serat selulosa.
4823.20 - Kertas dan kertas karton saring:
626. ex 4823.20.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
4823.40 - Gulungan, lembaran dan dial, dicetak untuk aparatus yang merekam sendiri:
-- Untuk aparatus elektro-medical:
627. ex 4823.40.21 --- Kertas rekam kardiograf Berasal dari kayu
√
√
628. ex 4823.40.29 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
629. ex 4823.40.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
- Nampan, pinggan, piring, cangkir dan sejenisnya dari kertas atau kertas karton:
630. ex 4823.69.00 -- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
631. ex 4823.70.00 - Barang Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dibentuk atau dipres dari pulp
4823.90 - Lain-lain:
632. ex 4823.90.10 -- Rangka kepompong untuk ulat sutra Berasal dari kayu
√
√
633. ex 4823.90.20 -- Kartu peraga dari jenis yang digunakan untuk perhiasan termasuk benda perhiasan pribadi atau barang pribadi yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau di badan Berasal dari kayu
√
√
634. ex 4823.90.30 -- Kertas karton dilapisi polietilena die- cut dari jenis yang digunakan untuk pembuatan mangkuk kertas Berasal dari kayu
√
√
635. ex 4823.90.40 -- Set selongsong kertas dari jenis yang digunakan untuk pembuatan Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kembang api
-- Kertas kraft dalam gulungan dengan lebar 209 mm dari jenis yang digunakan sebagai pembungkus dynamic stick:
636. ex 4823.90.51 --- Berat 150 g/m2 atau kurang Berasal dari kayu
√
√
637. ex 4823.90.59 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
638. ex 4823.90.60 -- Punched jacquard card Berasal dari kayu
√
√
639. ex 4823.90.70 -- Kipas dan handscreen Berasal dari kayu
√
√
-- Lain-lain:
640. ex 4823.90.91 --- Kertas silikon Berasal dari kayu
√
√
641. ex 4823.90.92 --- Joss paper Berasal dari kayu
√
√
642. ex 4823.90.94 --- Gumpalan selulosa web serat selulosa, diwarnai atau marbled keseluruhannya Berasal dari kayu
√
√
643. ex 4823.90.95 --- Penutup lantai terbuat dari kertas atau kertas karton Berasal dari kayu
√
√
644. ex 4823.90.96 --- Lain-lain, dipotong menjadi berbentuk selain bentuk persegi panjang atau Berasal dari kayu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bujur sangkar
645. ex 4823.90.99 --- Lain-lain Berasal dari kayu
√
√
94.01 Tempat duduk (selain barang yang dimaksud dari pos 94.02), dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dan bagiannya.
- Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu:
646. 9401.61.00 -- Diberi lapisan penutup
√
√
9401.69 -- Lain-lain:
647. 9401.69.10 --- Dengan sandaran dan/atau dudukan yang terbuat dari rotan
√
√
648. 9401.69.90 --- Lain-lain
√
√
94.03 Perabotan lain dan bagiannya.
649. 9403.30.00 - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor
√
√
650. 9403.40.00 - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur
√
√
651. 9403.50.00 - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur
√
√
9403.60 - Perabotan kayu lainnya:
652. 9403.60.10 -- Fume cupboard
√
√
653. 9403.60.90 -- Lain-lain
√
√
- Bagian:
654. 9403.91.00 -- Dari kayu
√
√
94.06 Bangunan prapabrikasi.
9406.10 - Dari kayu
655. 9406.10.90 -- Lain-Lain
√
√
97.02 Ukiran, cetakan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan litograf asli
656. ex 9702.10.00 - Berumur lebih dari 100 tahun Berasal dari kayu
√
√
VII.
BAWANG PUTIH No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.03 Bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung/perai dan sayuran sejenis lainnya, segar atau dingin.
PI BARU
PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan KETENTUAN PENERBITAN PI BAWANG PUTIH
Bawang Putih dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bawang Putih (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
0703.20 Bawang Putih:
657. 0703.20.90 -- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik bawang putih; dan
3. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dalam kondisi tertentu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan dalam hal kondisi tertentu, hanya dapat diajukan dalam hal:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Impor).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
Perubahan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border identitas Importir:
1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan lebih PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bawang Putih (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Importir pemilik PI Bawang Putih (API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bawang Putih (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama :
a. belum dilakukan realisasi Impor atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir;
4. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan
5. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Bawang Putih untuk pemenuhan stok dan dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Penerbitan:
a. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U); dan
b. perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku);
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga (BUMN pemilik API-U)) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dalam kondisi tertentu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dalam hal Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan
4. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan dalam hal kondisi tertentu, hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Importir pemilik PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA BAWANG PUTIH
PI BARU
PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
2. Laporan hasil
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. Belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. Belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat
VIII.
PRODUK HORTIKULTURA
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.01 Kentang, segar atau dingin.
PI BARU
PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk Hortikultura dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku
0701.90 - Lain-lain:
658. 0701.90.10 -- Kentang untuk membuat potato chips
√ √ √
659. 0701.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
07.03 Bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung/perai dan sayuran sejenis lainnya, segar atau dingin.
0703.10 - Bawang bombay dan bawang merah:
-- Bawang bombay:
660. 0703.10.19 --- Lain-lain
√ √ √
-- Bawang merah:
661. 0703.10.29 --- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.06 Wortel, lobak cina, akar bit untuk salad, salsify, celeriac, lobak dan akar sejenis yang dapat dimakan, segar atau dingin.
sebagai berikut:
1. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura;
dan
2. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
3. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa
0706.10 - Wortel dan Lobak Cina:
662. 0706.10.10 -- Wortel
√ √ √
07.09 Sayuran lainnya, segar atau dingin.
0709.60 - Buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta:
663. 0709.60.10 -- Cabai (buah dari genus Capsicum)
√ √ √
08.03 Pisang, termasuk pisang yang tidak cocok dikonsumsi langsung sebagai buah, segar atau dikeringkan.
0803.10 - Pisang yang tidak cocok dikonsumsi langsung sebagai buah
√ √ √
664. 0803.10.10 -- Segar
√ √ √
665. 0803.10.20 -- Dikeringkan
√ √ √
0803.90 - Lain-lain:
666. 0803.90.10 -- Lady’s finger banana
√ √ √
667. 0803.90.20 -- Pisang cavendish (Musa acuminata)
√ √ √
668. 0803.90.30 -- Pisang chestnut (persilangan Musa acuminata dengan Musa balbisiana, kultivar Berangan)
√ √ √
669. 0803.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
08.04 Korma, buah ara, nanas, alpokat, jambu, mangga dan manggis, segar atau dikeringkan.
670. 0804.30.00 - Nanas
√ √ √
0804.50 - Jambu, mangga dan manggis:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Mangga akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) dan Statement Letter;
b. Rencana Distribusi untuk API-U; atau
c. Rencana Produksi untuk API-P.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
Perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
berlaku PI.
Perpanjangan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
Dalam hal PI Produk Hortikultura diterbitkan dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember tahun berjalan, Impor Produk Hortikultura masih dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Produk Hortikultura telah dimuat dalam
671. 0804.50.21 --- Segar
√ √ √
672. 0804.50.22 --- Dikeringkan
√ √ √
673. 0804.50.30 -- Manggis
√ √ √
08.05 Buah jeruk, segar atau dikeringkan
0805.10 - Orange:
674. 0805.10.10 -- Segar
√ √ √
- Mandarin (termasuk tangerin dan satsuma);
clementine, wilking dan buah jeruk hibrida semacamnya:
675. 0805.21.00 -- Mandarin (termasuk tangerin dan satsuma)
√ √ √
676. 0805.22.00 -- Clementine
√ √ √
677. 0805.29.00 -- Lain-lain
√ √ √
678. 0805.40.00 - Grapefruit, termasuk pomelo
√ √ √
0805.50 - Lemon (Citrus lemon, Citrus limonum) dan limau (Citrus aurantifolia, Citrus latifolia):
679. 0805.50.10 -- Lemon (Citrus limon, Citrus limonum)
√ √ √
680. 0805.50.20 -- Limau (Citrus aurantifolia, Citrus latifolia)
√ √ √
681. 0805.90.00 - Lain-lain
√ √ √
08.06 Anggur, segar atau dikeringkan.
682. 0806.10.00 - Segar
√ √ √
08.07 Melon (termasuk semangka) dan pepaya (papayas), segar.
- Melon (termasuk semangka):
683. 0807.19.00 -- Lain-lain
√ √ √
684. 0807.20.00 - Pepaya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
08.08 Apel, pir dan quince, segar.
1. PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir;
3. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan
4. Bukti penguasaan atas alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan; dan
b. Harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender, dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih
685. 0808.10.00 - Apel
√ √ √
08.10 Buah lainnya, segar.
686. 0810.60.00 - Durian
√ √ √
0810.90 - Lain-lain:
687. 0810.90.10 -- Lengkeng; termasuk mata kucing
√ √ √
--Lain-lain:
688. 0810.90.92 --- Buah naga
√ √ √
09.04 Lada dari genus Piper; buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta yang dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk.
- Buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta:
0904.21 -- Dikeringkan, tidak dihancurkan atau ditumbuk:
689. 0904.21.10 --- Cabai (buah dari genus Capsicum)
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hortikultura (API-P berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Hortikultura (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hortikultura (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Importir (API-P) dapat memperdagangkan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau API-U) yang masih berlaku);
2. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan
3. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor ke Importir (API-P) lain, dalam hal:
a. Mesin produksi mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami kerusakan berat dan faktor penyebabnya;
atau
b. Mesin produksi hilang, yang dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Sebelum memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura kepada Importir (API-P) lainnya, Importir (API-P)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
4. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) dan Statement Letter;
b. Rencana Distribusi untuk API-U; atau
c. Rencana Produksi untuk API-P, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi produk hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural harus menyampaikan pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.
go.id dengan melampirkan:
a. PI Produk Hortikultura; dan
b. Surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami kerusakan berat dan faktor penyebabnya;
atau
c. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
PI Produk Hortikultura Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Practices (GAP) dan Statement Letter;
b. Rencana Distribusi untuk API-U; atau
c. Rencana Produksi untuk API-P.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh dan Stabilisasi Harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Penerbitan:
a. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U); dan
b. perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA PRODUK HORTIKULTURA
PI BARU
PI Produk Hortikultura Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
2. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) dan Statement Letter;
atau
b. Rencana Distribusi Produk Hortikultura;
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hortikultura (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu, antara lain: bencana alam dan gangguan teknis alat angkut.
Perpanjangan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Dalam hal PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) diterbitkan dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember, Impor Produk Hortikultura masih dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Produk Hortikultura
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan; dan
b. Harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender, dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan informasi yang lebih PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) dan Statement Letter;
atau
b. Rencana Distribusi Produk Hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border produk hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) dan Statement Letter;
atau
b. Rencana Distribusi produk hortikultura.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hortikultura Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
IX.
CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
01.06 Binatang hidup lainnya.
PI BARU
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
KETENTUAN PENERBITAN PI
Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara terdiri atas:
690. ex 0106.20.00 - Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
03.01 Ikan hidup.
- Ikan hias:
0301.11 -- Air tawar:
691. 0301.11.10 --- Benih ikan
√
√
--- Lain-lain:
692. ex 0301.11.91 ---- Koi Hanya untuk calon induk,
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Cyprinus carpio) induk dan benih untuk pembudidayaan Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P):
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan
a. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH merupakan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang berasal dari negara anggota World Organisation for Animal Health (WOAH).
b. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH merupakan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang berasal dari negara bukan anggota World Organisation for Animal Health (WOAH).
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku
693. ex 0301.11.92 ---- Ikan mas koki (Carassius auratus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
694. ex 0301.11.93 ---- Ikan cupang aduan (Beta splendens) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
695. ex 0301.11.95 ---- Arwana (Scleropages formosus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
696. ex 0301.11.99 ---- Lain –lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0301.19 -- Lain-lain:
697. 0301.19.10 --- Benih ikan
√
√
698. ex 0301.19.90 --- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Ikan hidup lainnya:
699. ex 0301.91.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border gilae, Oncorhynchus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH/Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH/Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara
700. ex 0301.92.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0301.93 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.):
--- Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus:
701. 0301.93.21 ---- Bibit, selain benih ikan
√
√
702. 0301.93.22 ---- Benih ikan
√
√
703. ex 0301.93.29 ---- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
--- Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.:
704. 0301.93.31 ---- Bibit, selain benih ikan
√
√
705. 0301.93.32 ---- Benih ikan
√
√
706. ex 0301.93.39 ---- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
707. ex 0301.94.00 -- Tuna sirip biru Atlantik Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnusoriental is) pembudidayaan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan WOAH/Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH/Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
708. ex 0301.95.00 -- Tuna sirip biru selatan (Thunnus maccoyii) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0301.99 -- Lain-lain:
--- Benih ikan bandeng dan kerapu:
709. 0301.99.11 ---- Bibit
√
√
710. ex 0301.99.19 ---- Lain –lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
--- Benih ikan lainnya:
711. 0301.99.22 ---- Ikan mas lainnya, bibit
√
√
712. 0301.99.23 ---- Ikan mas lainnya
√
√
713. 0301.99.24 ---- Lain-lain, bibit
√
√
714. 0301.99.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Bandeng dan kerapu, selain benih ikan:
715. 0301.99.31 ---- Bandeng, bibit
√
√
716. ex 0301.99.32 ---- Bandeng, lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
717. ex 0301.99.33 ---- Kerapu sunu (Plectropomus leopardus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
718. ex 0301.99.34 ---- Kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara World
√
√
719. ex 0301.99.35 ---- Kerapu bebek (Cromileptes altivelis) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
720. ex 0301.99.36 ---- Kerapu lainnya Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
--- Lain-lain, Ikan air tawar:
721. ex 0301.99.41 ---- Tilapia (Oreocromis spp.) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
722. ex 0301.99.42 ---- Ikan Mas Lainnya, untuk Bibit Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
723. ex 0301.99.49 ---- Lain –lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
724. ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
725. ex 0301.99.90 --- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
03.06 Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; krustasea, bercangkang, dikukus atau direbus, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam maupun tidak.
yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Organisation for Animal Health (WOAH) (API-P) dan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-World Organisation for Animal Health (Non-WOAH) (API- P) dan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara World Organisation for Animal Health (WOAH)
- Hidup, segar atau dingin:
0306.31 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp.):
726. 0306.31.10 --- Bibit
√
√
727. ex 0306.31.20 --- Lain-lain, hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0306.32 -- Lobster (Homarus spp.):
728. 0306.32.10 --- Bibit
√
√
729. ex 0306.32.20 --- Lain-lain, hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0306.33 -- Kepiting:
--- Blue crab (Callinectes spp.) dan Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae):
730. ex 0306.33.11 ---- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
--- Lain-lain:
731. ex 0306.33.91 ---- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
732. ex 0306.34.00 -- Lobster Norwegia (Nephrops Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border norvegicus) pembudidayaan PERUBAHAN PI
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U):
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
dan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-World Organisation for Animal Health (Non-WOAH) (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
0306.35 -- Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp., Crangon crangon):
733. 0306.35.10 --- Bibit
√
√
734. ex 0306.35.20 --- Lain-lain, hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0306.36 -- Udang dan udang besar lainnya:
--- Bibit:
735. 0306.36.11 ---- Udang windu (Penaeus monodon)
√
√
736. 0306.36.12 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei)
√
√
737. 0306.36.13 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii)
√
√
738. 0306.36.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain, hidup:
739. ex 0306.36.21 ---- Udang windu (Penaeus monodon) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
740. ex 0306.36.22 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei)
√
√
741. ex 0306.36.23 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii)
√
√
742. ex 0306.36.29 ---- Lain-lain
√
√
03.07 Moluska, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; moluska diasapi,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bercangkang maupun tidak, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang
- Tiram:
0307.11 -- Hidup, segar atau dingin:
743. ex 0307.11.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
Kerang dan moluska lainnya dari keluarga Pectinidae:
0307.21 -- Hidup, segar atau dingin:
744. ex 0307.21.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Remis (Mytillus spp., Perna spp.):
0307.31 -- Hidup, segar atau dingin:
745. ex 0307.31.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Cumi-cumi dan sotong:
0307.42 -- Hidup, segar atau dingin:
--- Hidup:
746. ex 0307.42.11 ---- Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Ommastrephes spp., Loligo spp., Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) Sepioteuthis spp.) masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah
747. ex 0307.42.19 ---- Lain-lain
√
√
- Gurita (Octopus spp.):
0307.51 -- Hidup, segar atau dingin:
748. ex 0307.51.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0307.60 - Siput, selain siput laut:
749. ex 0307.60.10 --Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Remis, tiram dan kerang (dari keluarga Arcidae, Arcticidae, Cardiidae, Donacidae, Hiatellidae, Mactridae, Mesodesmatidae, Myidae, Semelidae, Solecurtidae, Solenidae, Tridacnidae dan Veneridae):
0307.71 -- Hidup, segar atau dingin:
750. ex 0307.71.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Abalon (Haliotis spp.) dan stromboid conchs (Strombus spp.):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0307.81 -- Hidup, segar atau dingin abalone (Haliotis spp.):
ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P):
751. ex 0307.81.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0307.82 -- Hidup, segar atau dingin stromboid conchs (Strombus spp.):
752. ex 0307.82.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Teripang (Stichopus japonicus, Holothurioidea)
0308.11 -- Hidup, segar atau dingin:
753. ex 0308.11.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Bulu babi (Strongylocentrotus spp., Paracentrotus lividus, Loxechinus albus, Echichinus esculentus):
0308.21 -- Hidup, segar atau dingin:
754. ex 0308.21.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0308.30 - Ubur-ubur (Rhopilema spp.):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
755. ex 0308.30.10 -- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P):
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P)
√
√
0308.90 - Lain-lain:
756. ex 0308.90.10 -- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
0511.91 -- Produk dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya; binatang mati dari Bab 3
757. 0511.91.10 --- Telur dan sperma
√
√
0511.99 -- Lain-lain:
758. 0511.99.30 --- Sponge alami
√
√
06.02 Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur.
0602.90 - Lain-lain:
759. 0602.90.90 -- Lain-lain hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
96.01 Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, tanduk rusa, koral, kulit kerang dan bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan, serta barang dari bahan tersebut (termasuk barang yang diperoleh melalui pencetakan).
9601.90 - Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Kulit kerang atau tempurung kura-kura dikerjakan dan barang daripadanya dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku;
760. 9601.90.12 --- Nukleus Mutiara
√
√
761. 9601.90.19 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-U):
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border telah dimuat pada alat angkut.
X. BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. Besi atau Baja
PI BARU
PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI KETENTUAN PENERBITAN PI
Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
KETENTUAN PENGECUALIAN LS
Pengecualian dari LS untuk Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh:
a. Importir (API-P) di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri
762. 7208.10.00 - Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief TNE;
KGM
√ √
763. 7208.25.00 -- Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih TNE;
KGM
√ √
764. 7208.26.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm TNE;
KGM
√ √
765. 7208.27.11 ---- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
766. 7208.27.19 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
767. 7208.27.91 ---- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
768. 7208.27.99 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
769. 7208.36.00 -- Dengan ketebalan melebihi 10 mm TNE;
KGM
√ √
770. 7208.37.00 -- Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm TNE;
KGM
√ √
771. 7208.38.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm TNE;
KGM
√ √
772. 7208.39.10 --- Mengandung karbon kurang TNE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang KGM
Perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- P):
Perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat berat dan komponennya;
b. Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif;
c. Importir (API-P) sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang
773. 7208.39.20 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan lebih dari 0,17 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE;
KGM
√ √
774. 7208.39.30 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,5 mm TNE;
KGM
√ √
775. 7208.39.40 --- Dengan ketebalan lebih dari 2 mm, maksimum tensile strength 550 Mpa dan dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm TNE;
KGM
√ √
776. 7208.39.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
777. 7208.40.00 - Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief TNE;
KGM
√ √
778. 7208.51.00 -- Dengan ketebalan melebihi 10 mm TNE;
KGM
√ √
779. 7208.52.00 -- Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm TNE;
KGM
√ √
780. 7208.53.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm TNE;
KGM
√ √
781. 7208.54.10 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
782. 7208.54.90 --- Lain-lain TNE;
KGM ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas :
1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku;
dan telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/mul tilateral) yang melibatkan Pemerintah
yang memuat ketentuan mengenai Impor Besi atau Baja dan Baja Paduan;
d. Importir yang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP);
dan/atau
e. Importir yang merupakan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana
√ √
783. 7208.90.10 -- Bergelombang TNE;
KGM
√ √
784. 7208.90.20 -- Lain-lain, mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
785. 7208.90.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
786. 7209.15.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih TNE;
KGM
√ √
787. 7209.16.10 --- Dengan lebar tidak melebihi
1.250 mm TNE;
KGM
√ √
788. 7209.16.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
789. 7209.17.10 --- Dengan lebar tidak melebihi
1.250 mm TNE;
KGM
√ √
790. 7209.17.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
791. 7209.18.91 ---- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
792. 7209.18.99 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
793. 7209.25.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih TNE;
KGM
√ √
794. 7209.26.10 --- Dengan lebar tidak melebihi
1.250 mm TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
795. 7209.26.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dengan Pos Tarif/HS:
a. 7213.91.30 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%;
b. 7213.91.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%;
c. 7213.99.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%; dan
d. 7225.50.90 berupa Tin Mill Black Plate, dikecualikan dari ketentuan LS.
MASA BERLAKU PI
√ √
796. 7209.27.10 --- Dengan lebar tidak melebihi
1.250 mm TNE;
KGM
√ √
797. 7209.27.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
798. 7209.28.10 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
799. 7209.28.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
800. 7209.90.10 -- Bergelombang TNE;
KGM
√ √
801. 7209.90.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
802. 7210.11.10 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
803. 7210.11.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
804. 7210.12.10 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
805. 7210.12.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
806. 7210.20.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
807. 7210.20.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
808. 7210.30.11 --- Dengan ketebalan tidak melebihi TNE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1,2 mm KGM Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U):
Dalam hal Neraca
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan
809. 7210.30.12 --- Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE;
KGM
√ √
810. 7210.30.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
811. 7210.30.91 --- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE;
KGM
√ √
812. 7210.30.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
813. 7210.41.11 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE;
KGM
√ √
814. 7210.41.12 ---- Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE;
KGM
√ √
815. 7210.41.19 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
816. 7210.41.91 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE;
KGM
√ √
817. 7210.41.99 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
818. 7210.49.11 ---- Dilapisi dengan seng dengan metode paduan besi-seng, mengandung karbon kurang dari 0,04 % menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE;
KGM
√ √
819. 7210.49.14 ---- Disepuh atau dilapisi dengan paduan seng-aluminium- magnesium, dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE;
KGM
√ √
820. 7210.49.15 ---- Disepuh atau dilapisi dengan TNE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border paduan seng-aluminium- magnesium, dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm KGM Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Rencana distribusi paling sedikit memuat data dan informasi mengenai nama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas barang yang akan didistribusikan per perusahaan, dan total rencana distribusi barang untuk seluruh perusahaan tujuan.
PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
821. 7210.49.16 ---- Disepuh atau dilapisi dengan paduan seng-aluminium- magnesium, dengan ketebalan melebihi 1,5 mm TNE;
KGM
√ √
822. 7210.49.17 ---- Lain-lain, dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE;
KGM
√ √
823. 7210.49.18 ---- Lain-lain, dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE;
KGM
√ √
824. 7210.49.19 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
825. 7210.49.91 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE;
KGM
√ √
826. 7210.49.99 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
827. 7210.61.11 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE;
KGM
√ √
828. 7210.61.12 ---- Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE;
KGM
√ √
829. 7210.61.19 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
830. 7210.61.91 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE;
KGM
√ √
831. 7210.61.92 ---- Lain-lain, bergelombang TNE;
KGM
√ √
832. 7210.61.99 ---- Lain-lain TNE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM PERUBAHAN PI
Perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- U):
Perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan atau Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- P atau API-U) hanya dapat
833. 7210.69.11 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE;
KGM
√ √
834. 7210.69.19 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
835. 7210.69.91 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE;
KGM
√ √
836. 7210.69.99 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
837. 7210.70.12 --- Dicat setelah dilapisi dengan seng TNE;
KGM
√ √
838. 7210.70.13 --- Dicat setelah dilapisi dengan paduan aluminium-seng TNE;
KGM
√ √
839. 7210.70.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
840. 7210.70.21 --- Dicat TNE;
KGM
√ √
841. 7210.70.29 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
842. 7210.70.91 --- Dicat TNE;
KGM
√ √
843. 7210.70.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
844. 7210.90.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
845. 7210.90.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
846. 7211.13.12 ---- Bergelombang TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
847. 7211.13.13 ---- Simpai dan strip TNE;
KGM Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas:
1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
√ √
848. 7211.13.14 ---- universal plate TNE;
KGM
√ √
849. 7211.13.19 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
850. 7211.13.92 ---- Simpai dan strip TNE;
KGM
√ √
851. 7211.13.93 ---- universal plate TNE;
KGM
√ √
852. 7211.13.99 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
853. 7211.14.14 ---- Bergelombang TNE;
KGM
√ √
854. 7211.14.15 ---- Gulungan untuk re-rolling TNE;
KGM
√ √
855. 7211.14.16 ---- Simpai dan strip TNE;
KGM
√ √
856. 7211.14.17 ---- universal plate TNE;
KGM
√ √
857. 7211.14.19 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
858. 7211.14.94 ---- Simpai dan strip TNE;
KGM
√ √
859. 7211.14.95 ---- universal plate TNE;
KGM
√ √
860. 7211.14.99 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
861. 7211.19.13 ---- Simpai dan strip; universal plate TNE;
KGM
√ √
862. 7211.19.14 ---- Bergelombang TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
863. 7211.19.19 ---- Lain-lain TNE;
KGM hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
3. Perubahan Rencana distribusi paling sedikit memuat data dan informasi mengenai nama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas barang yang akan didistribusikan per perusahaan, dan total rencana distribusi barang untuk seluruh
√ √
864. 7211.19.91 ---- Simpai dan strip; universal plate TNE;
KGM
√ √
865. 7211.19.99 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
866. 7211.23.10 --- Bergelombang TNE;
KGM
√ √
867. 7211.23.20 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE;
KGM
√ √
868. 7211.23.30 --- Lain-lain, dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
869. 7211.23.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
870. 7211.29.10 --- Bergelombang TNE;
KGM
√ √
871. 7211.29.20 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE;
KGM
√ √
872. 7211.29.30 --- Lain-lain, dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
873. 7211.29.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
874. 7211.90.11 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE;
KGM
√ √
875. 7211.90.12 --- Simpai dan strip, dengan lebar melebihi 400 mm TNE;
KGM
√ √
876. 7211.90.13 --- Bergelombang TNE;
KGM
√ √
877. 7211.90.14 --- Lain-lain, dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
878. 7211.90.19 --- Lain-lain TNE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM perusahaan tujuan
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang
879. 7211.90.91 --- Dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
880. 7211.90.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
881. 7212.10.11 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE;
KGM
√ √
882. 7212.10.14 --- Simpai dan strip, dengan lebar melebihi 400 mm TNE;
KGM
√ √
883. 7212.10.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
884. 7212.10.94 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi melebihi 400 mm TNE;
KGM
√ √
885. 7212.10.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
886. 7212.20.10 -- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE;
KGM
√ √
887. 7212.20.20 -- Lain-lain, mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
888. 7212.20.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
889. 7212.30.11 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE;
KGM
√ √
890. 7212.30.12 --- Simpai dan strip, dengan lebar melebihi 25 mm tetapi tidak melebihi 400 mm TNE;
KGM
√ √
891. 7212.30.13 --- Lain-lain, dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
892. 7212.30.14 --- Lain-lain, dilapisi dengan seng dengan metode paduan besi-seng, mengandung karbon kurang dari 0,04 % menurut beratnya TNE;
KGM telah dimuat pada alat angkut.
√ √
893. 7212.30.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
894. 7212.30.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
895. 7212.40.11 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE;
KGM
√ √
896. 7212.40.12 --- Simpai dan strip lainnya TNE;
KGM
√ √
897. 7212.40.13 --- Lain-lain, dicat setelah dilapisi dengan seng TNE;
KGM
√ √
898. 7212.40.14 --- Lain-lain, dicat setelah dilapisi dengan paduan aluminium-seng TNE;
KGM
√ √
899. 7212.40.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
900. 7212.40.91 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE;
KGM
√ √
901. 7212.40.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
902. 7212.50.23 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE;
KGM
√ √
903. 7212.50.24 --- Simpai dan strip lainnya;
universal plate TNE;
KGM
√ √
904. 7212.50.29 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
905. 7212.50.93 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
906. 7212.50.94 --- Simpai dan strip lainnya;
universal plate TNE;
KGM
√ √
907. 7212.50.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
908. 7212.60.11 --- Simpai dan strip TNE;
KGM
√ √
909. 7212.60.12 --- Lain-lain, dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
910. 7212.60.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
911. 7212.60.91 --- Simpai dan strip TNE;
KGM
√ √
912. 7212.60.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
913. 7213.10.10 -- Dengan ukuran diameter penampang silang lingkarannya tidak melebihi 50 mm TNE;
KGM
√ √
914. 7213.10.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
915. 7213.20.00 - Lain-lain, dari baja free-cutting TNE;
KGM
√ √
916. 7213.91.10 --- Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan soldering stick TNE;
KGM
√ √
917. 7213.91.20 --- Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) TNE;
KGM
√ √
918. 7213.91.30 --- Lain-lain, mengandung karbon 0,6 % atau lebih, fosfor tidak lebih dari 0,03 % dan sulfur tidak lebih dari 0,035 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
919. 7213.91.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
920. 7213.99.20 --- Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) TNE;
KGM
√ √
921. 7213.99.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
922. 7214.10.11 --- Dengan penampang silang lingkaran TNE;
KGM
√ √
923. 7214.10.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
924. 7214.10.21 --- Dengan penampang silang lingkaran TNE;
KGM
√ √
925. 7214.10.29 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
926. 7214.20.31 ---- Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) TNE;
KGM
√ √
927. 7214.20.39 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
928. 7214.20.69 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
929. 7214.30.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE;
KGM
√ √
930. 7214.30.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
931. 7214.91.11 ---- Mengandung karbon 0,38 % atau lebih dan mangan kurang dari 1,15 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
932. 7214.91.12 ---- Mengandung karbon 0,17 % atau lebih tetapi tidak lebih dari 0,46 % dan mangan 1,2 % atau lebih tetapi kurang dari 1,65 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
933. 7214.91.19 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
934. 7214.91.20 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
935. 7214.99.11 ---- Mengandung mangan kurang dari 1,15 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
936. 7214.99.19 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
937. 7214.99.91 ---- Mengandung karbon kurang dari 0,38 %, fosfor tidak lebih dari 0,05 % dan sulfur tidak lebih dari 0,05 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
938. 7214.99.92 ---- Mengandung karbon 0,38 % atau lebih dan mangan kurang dari 1,15 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
939. 7214.99.93 ---- Mengandung karbon 0,17 % atau lebih tetapi kurang dari 0,46 % dan mangan 1,2 % atau lebih tetapi kurang dari 1,65 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
940. 7214.99.99 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
941. 7215.10.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE;
KGM
√ √
942. 7215.10.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
943. 7215.50.10 -- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya, selain penampang silang lingkaran TNE;
KGM
√ √
944. 7215.50.91 --- Dari jenis yang digunakan TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk penguatan beton (rebar)
945. 7215.50.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
946. 7215.90.10 -- Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) TNE;
KGM
√ √
947. 7215.90.91 --- Dengan penampang silang lingkaran TNE;
KGM
√ √
948. 7215.90.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
949. 7216.10.00 - U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm TNE;
KGM
√ √
950. 7216.21.10 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
951. 7216.21.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
952. 7216.22.00 -- T section TNE;
KGM
√ √
953. 7216.31.10 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
954. 7216.31.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
955. 7216.32.10 --- Dengan ketebalan 5 mm atau kurang TNE;
KGM
√ √
956. 7216.32.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
957. 7216.33.11 ---- Ketebalan flensa tidak kurang dari ketebalan web TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
958. 7216.33.19 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
959. 7216.33.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
960. 7216.40.10 -- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
961. 7216.40.90
-- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
962. 7216.50.11 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
963. 7216.50.19
--- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
964. 7216.50.91 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
965. 7216.50.99
--- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
966. 7216.61.00 -- Diperoleh dari produk canai lantaian TNE;
KGM
√ √
967. 7216.69.00 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
968. 7216.91.10 --- Angle, selain slotted angle, mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
969. 7216.91.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
970. 7216.99.00 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
971. 7217.10.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
972. 7217.10.22 --- Reed wire; kawat dari jenis yang digunakan untuk membuat pilinan TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kawat beton pra-tekan; kawat baja free cutting
973. 7217.10.29 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
974. 7217.10.32 --- Jari-jari sepeda; reed wire;
kawat baja free cutting TNE;
KGM
√ √
975. 7217.10.33 --- Kawat dari jenis yang digunakan untuk membuat pilinan kawat beton pra-tekan TNE;
KGM
√ √
976. 7217.10.39 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
977. 7217.20.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
978. 7217.20.20 -- Mengandung karbon 0,25 % atau lebih tetapi kurang dari 0,45 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
979. 7217.20.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
980. 7217.30.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
981. ex 7217.30.20 -- Mengandung karbon 0,25 % atau lebih tetapi kurang dari 0,6 % menurut beratnya Selain yang disepuh atau dilapisi dengan timah TNE;
KGM
√ √
982. 7217.30.34 --- Kawat baja dilapisi paduan tembaga lainnya dari jenis yang digunakan dalam pembuatan ban karet pneumatik TNE;
KGM
√ √
983. 7217.30.35 --- Lain-lain, disepuh atau dilapisi TNE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan timah KGM
984. 7217.30.39 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
985. 7217.90.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
986. 7217.90.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
987. 7301.10.00 - Sheet piling TNE;
KGM
√ √
988. 7301.20.00 - Angle, shape dan section TNE;
KGM
√ √
989. 7303.00.91 -- Dengan diameter luar tidak melebihi 100 mm TNE;
KGM
√ √
990. 7304.19.00 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
991. 7304.22.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
992. 7304.23.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
993. 7304.24.10 --- Casing dan tubing dengan yield strength kurang dari 80.000 psi, ujungnya tidak diulir TNE;
KGM
√ √
994. 7304.24.20 --- Casing dan tubing dengan yield strength kurang dari 80.000 psi, ujungnya diulir TNE;
KGM
√ √
995. 7304.24.30 --- Casing dan tubing dengan yield strength 80.000 psi atau lebih dan ujungnya diulir maupun tidak TNE;
KGM
√ √
996. 7304.29.10 --- Casing dan tubing dengan yield strength kurang dari 80.000 psi, ujungnya tidak diulir TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
997. 7304.29.20 --- Casing dan tubing dengan yield strength kurang dari 80.000 psi, ujungnya diulir TNE;
KGM
√ √
998. 7304.29.30 --- Casing dan tubing dengan yield strength 80.000 psi atau lebih dan ujungnya diulir maupun tidak TNE;
KGM
√ √
999. 7304.31.10 --- Drillrod casing dan tubing dengan pin dan box thread TNE;
KGM
√ √
1000. 7304.31.20 --- Pipa tekanan tinggi mampu menahan tekanan tidak kurang dari 42.000 psi TNE;
KGM
√ √
1001. 7304.31.40 --- Lain-lain, mempunyai diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
1002. 7304.31.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1003. 7304.39.20
--- Pipa tekanan tinggi mampu menahan tekanan tidak kurang dari 42.000 psi TNE;
KGM
√ √
1004. 7304.39.40 --- Lain-lain, mempunyai diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
1005. 7304.39.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1006. 7304.41.00 -- Ditarik dingin atau dicanai dingin (cold-reduced) TNE;
KGM
√ √
1007. 7304.49.00
-- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1008. 7304.51.10 --- Drillrod casing dan tubing dengan pin dan box thread TNE;
KGM
√ √
1009. 7304.51.20 --- Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 psi TNE;
KGM
√ √
1010. 7304.51.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1011. 7304.59.10 --- Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 psi TNE;
KGM
√ √
1012. 7304.59.90
--- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1013. 7304.90.10 -- Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 psi TNE;
KGM
√ √
1014. 7304.90.30 -- Lain-lain, mempunyai diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
1015. 7304.90.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1016. 7305.11.00 -- Dilas secara longitudinal dengan metode submerged arc welded TNE;
KGM
√ √
1017. 7305.12.10 --- Electric resistance welded (ERW) TNE;
KGM
√ √
1018. 7305.12.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1019. 7305.19.10 --- Spiral atau helical submerged arc welded TNE;
KGM
√ √
1020. 7305.19.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1021. 7305.20.00 - Casing dari jenis yang digunakan dalam pengeboran minyak atau gas TNE;
KGM
√ √
1022. 7305.31.10 --- Pipa dan pembuluh dari baja stainless TNE;
KGM
√ √
1023. 7305.31.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1024. 7305.39.10 --- Pipa tekanan tinggi mampu menahan tekanan tidak kurang dari 42.000 psi TNE;
KGM
√ √
1025. 7305.39.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1026. 7305.90.00 - Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1027. 7306.11.10 --- Longitudinally electric resistance welded (ERW) TNE;
KGM
√ √
1028. 7306.11.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1029. 7306.19.10 --- Longitudinally electric resistance welded (ERW) TNE;
KGM
√ √
1030. 7306.19.20 --- Spiral or helical submerged arc welded TNE;
KGM
√ √
1031. 7306.19.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1032. 7306.21.00 -- Dilas, dari baja stainless TNE;
KGM
√ √
1033. 7306.29.00 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1034. 7306.30.11 --- Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE;
KGM
√ √
1035. 7306.30.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1036. 7306.30.21 --- Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE;
KGM
√ √
1037. 7306.30.29 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1038. 7306.30.49 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1039. 7306.30.91 --- Dengan diameter dalam 12,5 mm atau lebih, diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
1040. 7306.30.92 --- Dengan diameter dalam kurang dari 12,5 mm TNE;
KGM
√ √
1041. 7306.30.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1042. 7306.40.11 --- Dengan diameter luar tidak melebihi 12,5 mm TNE;
KGM
√ √
1043. 7306.40.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1044. 7306.40.20 -- Pembuluh dan pipa dari baja stainless, dengan diameter luar melebihi 105 mm TNE;
KGM
√ √
1045. 7306.40.30 -- Pipa dan pembuluh mengandung nikel sekurang-kurangnya 30 % menurut beratnya, dengan diameter luar tidak melebihi 10 mm TNE;
KGM
√ √
1046. 7306.40.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1047. 7306.50.11 --- Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1048. 7306.50.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1049. 7306.50.91 --- Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE;
KGM
√ √
1050. 7306.50.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1051. 7306.61.10 --- Dengan penampang silang diagonal luar kurang dari 12,5 mm TNE;
KGM
√ √
1052. 7306.61.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1053. 7306.90.11 --- Dengan penampang silang diagonal luar kurang dari 12,5 mm TNE;
KGM
√ √
1054. 7306.90.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1055. 7306.90.91 --- Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 psi, dengan diameter dalam kurang dari 12,5 mm TNE;
KGM
√ √
1056. 7306.90.94 --- Pipa tekanan tinggi lainnya, dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE;
KGM
√ √
1057. 7306.90.95 --- Pipa tekanan tinggi lainnya, dengan diameter luar 12,5 mm atau lebih TNE;
KGM
√ √
1058. 7306.90.96 --- Lain-lain, dengan penampang silang diagonal luar kurang dari 12,5 mm TNE;
KGM
√ √
1059. 7306.90.97 --- Lain-lain, dengan diameter dalam lebih dari 12,5 mm, dengan diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon 0,45 % TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menurut beratnya
1060. 7306.90.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1061. 7307.11.10 --- Alat kelengkapan pembuluh atau pipa tanpa sambungan PCE;
TNE;
KGM
√ √
1062. 7307.11.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1063. 7307.19.00 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1064. 7307.21.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1065. 7307.21.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1066. 7307.22.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1067. 7307.22.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1068. 7307.23.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1069. 7307.23.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1070. 7307.29.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE;
TNE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM
1071. 7307.29.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1072. 7307.91.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1073. 7307.91.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1074. 7307.92.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1075. 7307.92.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1076. 7307.93.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1077. 7307.93.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1078. 7307.99.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1079. 7307.99.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1080. 7308.10.10 -- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE;
TNE;
KGM
√ √
1081. 7308.10.90 -- Lain-lain PCE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border TNE;
KGM
1082. 7308.20.11 --- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE;
TNE;
KGM
√ √
1083. 7308.20.19 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1084. 7308.20.21 --- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE;
TNE;
KGM
√ √
1085. 7308.20.29 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1086. 7308.30.10 -- Pintu, dengan ketebalan 6 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 8 mm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1087. 7308.30.90 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1088. 7308.40.10 -- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE;
TNE;
KGM
√ √
1089. 7308.40.90 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1090. 7308.90.20 -- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE;
TNE;
KGM
√ √
1091. 7308.90.40 -- Pelat atau lembaran bergelombang dan melengkung PCE;
TNE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border digalvanisasi untuk dirakit menjadi saluran, gorong-gorong bawah tanah atau terowongan KGM
1092. 7308.90.60 -- Nampan berlubang untuk kabel PCE;
TNE;
KGM
√ √
1093. 7308.90.92 --- Pagar pembatas PCE;
TNE;
KGM
√ √
1094. 7308.90.99 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1095. 7309.00.19 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1096. 7309.00.99 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1097. 7310.10.10 -- Dari tinplate PCE;
TNE;
KGM
√ √
1098. 7310.10.91 --- Dituang, ditempa atau dicap, dalam keadaan kasar PCE;
TNE;
KGM
√ √
1099. 7310.10.99 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1100. 7310.21.11 ---- Dari tinplate PCE;
TNE;
KGM
√ √
1101. 7310.21.19 ---- Lain-lain PCE;
TNE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM
1102. 7310.21.91 ---- Dari tinplate PCE;
TNE;
KGM
√ √
1103. 7310.21.99 ---- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1104. 7310.29.11 ---- Dari tinplate PCE;
TNE;
KGM
√ √
1105. 7310.29.19 ---- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1106. 7310.29.91 ---- Dari tinplate PCE;
TNE;
KGM
√ √
1107. 7310.29.92 ---- Dituang, ditempa atau dicap, dalam keadaan kasar PCE;
TNE;
KGM
√ √
1108. 7310.29.99 ---- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1109. 7312.10.10 -- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope PCE;
TNE;
KGM
√ √
1110. 7312.10.20 -- Disepuh atau dilapisi dengan kuningan dan dengan diameter tidak melebihi 3 mm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1111. 7312.10.30 -- Disepuh atau dilapisi dengan aluminium PCE;
TNE;
KGM
√ √
1112. 7312.10.91 --- Kawat baja dipilin untuk beton PCE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pra-tekan TNE;
KGM
1113. 7312.10.99 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1114. 7312.90.00 - Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1115. 7313.00.00 Kawat berduri dari besi atau baja;
simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja.
PCE;
TNE;
KGM
√ √
1116. 7314.14.00 -- Kain tenun lainnya, dari baja stainless PCE;
TNE;
KGM
√ √
1117. 7314.20.00 - Anyaman kisi, jala dan pagar, dilas pada bagian silangnya, dari kawat dengan ukuran penampang silang maksimum 3 mm atau lebih dan mempunyai ukuran mesh 100 cm2 atau lebih PCE;
TNE;
KGM
√ √
1118. 7314.31.00 -- Disepuh atau dilapisi dengan seng PCE;
TNE;
KGM
√ √
1119. 7314.39.00 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1120. 7314.42.00 -- Dilapisi dengan plastic PCE;
TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1121. 7314.49.00 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1122. 7314.50.00 - Expanded metal PCE;
TNE;
KGM
√ √
1123. 7315.11.10 --- Rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE;
TNE;
KGM
√ √
1124. 7315.11.91 ---- Jenis transmisi, dengan panjang jarak antar gigi tidak kurang dari 6 mm dan tidak lebih dari 32 mm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1125. 7315.11.99 ---- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1126. 7315.12.10 --- Rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE;
TNE;
KGM
√ √
1127. 7315.12.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1128. 7315.19.10 --- Dari rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE;
TNE;
KGM
√ √
1129. 7315.19.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1130. 7315.20.00 - Rantai penyangga PCE;
TNE;
KGM
√ √
1131. 7315.81.00 -- Penghubung tanam/paku PCE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penghubung TNE;
KGM
1132. 7315.82.00 -- Lain-lain, penghubung di las PCE;
TNE;
KGM
√ √
1133. 7315.89.10 --- Rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE;
TNE;
KGM
√ √
1134. 7315.89.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1135. 7315.90.20 -- Dari rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE;
TNE;
KGM
√ √
1136. 7315.90.90 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1137. 7316.00.00 Jangkar, jangkar kecil dan bagiannya, dari besi atau baja.
PCE;
TNE;
KGM
√ √
1138. 7317.00.10 - Paku kawat PCE;
TNE;
KGM
√ √
1139. 7317.00.20 - Paku kokot PCE;
TNE;
KGM
√ √
1140. 7317.00.90 - Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1141. 7318.11.00 -- Sekrup rel PCE;
TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1142. 7318.12.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1143. 7318.12.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1144. 7318.13.00 -- Kait sekrup dan cincin sekrup PCE;
TNE;
KGM
√ √
1145. 7318.14.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1146. 7318.14.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1147. 7318.15.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1148. 7318.15.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1149. 7318.16.10 --- Untuk baut yang memiliki diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1150. 7318.16.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1151. 7318.19.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1152. 7318.19.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM
1153. 7318.21.00 -- Cincin pipih pegas dan cincin pipih kunci lainnya PCE;
TNE;
KGM
√ √
1154. 7318.22.00 -- Cincin pipih lainnya PCE;
TNE;
KGM
√ √
1155. 7318.23.10 --- Dengan diameter luar tidak melebihi 16 mm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1156. 7318.23.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1157. 7318.24.00 -- Pasak dan pasak kunci PCE;
TNE;
KGM
√ √
1158. 7318.29.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE;
TNE;
KGM
√ √
1159. 7318.29.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1160. 7320.10.11 --- Cocok digunakan untuk kendaraan bermotor dari pos
87.02, 87.03 atau 87.04 PCE;
TNE;
KGM
√ √
1161. 7320.10.12 --- Cocok digunakan untuk kendaraan bermotor lainnya PCE;
TNE;
KGM
√ √
1162. 7320.10.19 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1163. 7320.10.90 -- Lain-lain PCE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border TNE;
KGM
1164. 7320.20.11 --- Untuk kendaraan bermotor PCE;
TNE;
KGM
√ √
1165. 7320.20.12 --- Untuk mesin pengolah tanah PCE;
TNE;
KGM
√ √
1166. 7320.20.19 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1167. 7320.20.90 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1168. 7320.90.10 -- Cocok digunakan untuk kendaraan bermotor PCE;
TNE;
KGM
√ √
1169. 7320.90.90 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1170. 7321.90.21 --- Pembakar; komponen terbuat dari proses pencapan atau pengepresan PCE;
TNE;
KGM
√ √
1171. 7321.90.29 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1172. 7321.90.90 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1173. 7324.10.10 -- Tempat cuci piring PCE;
TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1174. 7324.10.90 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1175. 7324.90.91 --- Bagian dari tempat cuci piring atau bak mandi PCE;
TNE;
KGM
√ √
1176. 7325.91.00 -- Bola penggerinda dan barang semacam itu untuk menggiling PCE;
TNE;
KGM
√ √
1177. 7326.11.00 -- Bola penggerinda dan barang semacam itu untuk menggiling PCE;
TNE;
KGM
√ √
1178. 7326.19.00 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1179. 7326.20.70 -- Tirai dan kerai kawat PCE;
TNE;
KGM
√ √
1180. 7326.20.90 -- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1181. 7326.90.99 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1182. 9804.10.00 - Section L dengan panjang sisi tidak sama terbuat dari baja bukan paduan dengan tinggi 80 mm atau lebih, dengan karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya, tidak dikerjakan leblh lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pos tarif 7216.40.90
1183. 9804.20.00 - Bulb plate terbuat dari baja bukan paduan, dengan tinggi kurang dari 80 mm, dengan karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang terrnasuk dalam pos tarif
7216.50.19 TNE;
KGM
√ √
1184. 9804.30.00 - Bulb Plate terbuat dari baja bukan paduan, dengan tinggl 80 mm atau lebih, dengan karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif
7216.50.99 TNE;
KGM
√ √
1185. 9804.50.00 - Batang berpenampang silang lingkaran terbuat darl baja bukan paduan, ditempa, mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7214.10.11 TNE;
KGM
√ √
1186. 9805.10.00 - Longitudinally Electric Resistance Welded (ERW) dari baja stainles, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tarif 7306.11.10
1187. 9805.20.00 - Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00 PCE;
TNE;
KGM
√ √
1188. 9805.30.10 -- Pipa tanpa kampuh bertekanan tinggi dengan penampang silang lingkaran dan mampu menahan tekanan tidak kurang dari 42.000 psi, terbuat dari baja bukan paduan, dicanai panas, yang terrnasuk dalam pos tarif
7304.39.20 TNE;
KGM
√ √
1189. 9805.30.20 -- Pipa baja stainles dengan penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif
7304.49.00 TNE;
KGM
√ √
1190. 9805.30.30 -- Pipa tanpa kampuh dengan penampang silang lingkaran mampu menahan tekanan kurang dari 42.000 psi, terbuat dari baja paduan lainnya, di canai panas, yang termasuk dalam pas tarif
7304.59.90 TNE;
KGM
√ √
1191. 9805.40.10 -- Flensa dengan diameter dalam PCE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kurang dari 15 cm dari baja stainles, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.21.10 TNE;
KGM
1192. 9805.40.20 -- Flensa dengan diameter dalam 15 cm atau lebih dari baja stainles, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.21.90 PCE;
TNE;
KGM
√ √
1193. 9805.40.30 -- Siku siku berulir, lengkungan dan selongsong dari baja stainles, dengan diameter dalam kurang dari 15 cm, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampal dengan 15%, yang termasuk dalam pos tarif
7307.22.10 PCE;
TNE;
KGM
√ √
1194. 9805.40.40 -- Siku siku berulir, lengkungan dan selongsong dari baja stainles, dengan diameter dalam 15 cm atau leblh, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.22.90 PCE;
TNE;
KGM
√ √
1195. 9805.40.50 -- Alat kelengkapan butt welding dari baja stainles, dengan diameter dalam kurang dari 15 cm, dengan PCE;
TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif
7307.23.10
1196. 9805.40.60 --Alat kelengkapan butt welding dari baja stainles, dengan diameter dalam 15 cm atau lebih, dengan kandungan kromium16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampal dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif
7307.23.90 PCE;
TNE;
KGM
√ √
1197. 9805.40.70 -- Tees and reducers, dengan diameter dalam kurang dari 15 cm, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.29.10 PCE;
TNE;
KGM
√ √
1198. 9805.40.80 -- Tees and reducers, dengan diameter dalam 15 cm atau lebih, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.29.90 PCE;
TNE;
KGM
√ √
1199. 9805.50.10 -- Rantai jangkar kapal jenis stud link, yang termasuk dalam pos tarif
7315.81.00 PCE;
TNE;
KGM
√ √
1200. 9805.50.20 -- Rantal jangkar kapal selain jenis PCE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border stud link, yang termasuk dalam pos tarif 7315.82.00 TNE;
KGM
1201. 9805.60.20 -- Poros baling-baling terbuat dari baja, yang termasuk dalam pos tarif 7326.90.99 PCE;
TNE;
KGM
√ √
B. Baja Paduan
1202. 7219.32.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm TNE;
KGM
√
1203. 7219.33.00 -- Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm TNE;
KGM
√
1204. 7219.34.00 -- Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 1 mm TNE;
KGM
√
1205. 7219.35.00 -- Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm TNE;
KGM
√
1206. 7219.90.00 - Lain-lain TNE;
KGM
√
1207. 7220.20.10 -- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE;
KGM
√
1208. 7220.20.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√
1209. 7220.90.10 -- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE;
KGM
√
1210. 7220.90.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√
1211. 7225.11.00 -- Grain-oriented TNE;
KGM
√
1212. 7225.19.00 -- Lain-lain TNE;
KGM
√
1213. 7225.30.10 -- Dari baja high speed TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1214. 7225.30.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1215. 7225.40.10 -- Dari baja high speed TNE;
KGM
√ √
1216. 7225.40.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1217. 7225.50.10 -- Dari baja high speed TNE;
KGM
√ √
1218. 7225.50.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1219. 7225.91.10 --- Dari baja high speed TNE;
KGM
√ √
1220. 7225.91.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1221. 7225.92.10 --- Dari baja high speed TNE;
KGM
√ √
1222. 7225.92.20 --- Lain-lain, disepuh atau dilapisi dengan paduan seng-aluminium- magnesium TNE;
KGM
√ √
1223. 7225.92.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1224. 7225.99.10 --- Dari baja high speed TNE;
KGM
√ √
1225. 7225.99.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1226. 7226.11.10 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE;
KGM
√
1227. 7226.11.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√
1228. 7226.19.10 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE;
KGM
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1229. 7226.19.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√
1230. 7226.20.10 -- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE;
KGM
√ √
1231. 7226.20.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1232. 7226.91.10 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE;
KGM
√ √
1233. 7226.91.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1234. 7226.92.10 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE;
KGM
√ √
1235. 7226.92.90 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1236. 7226.99.11 ---- Disepuh atau dilapisi dengan seng TNE;
KGM
√ √
1237. 7226.99.19 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1238. 7226.99.91 ---- Disepuh atau dilapisi dengan seng TNE;
KGM
√ √
1239. 7226.99.99 ---- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1240. 7227.10.00 - Dari baja high speed TNE;
KGM
√ √
1241. 7227.20.00 - Dari baja silikon-mangan TNE;
KGM
√ √
1242. 7227.90.10 -- Mengandung kromium 0,5 % atau lebih menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
1243. 7227.90.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1244. 7228.10.10 -- Dengan penampang silang TNE;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lingkaran KGM
1245. 7228.10.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1246. 7228.20.11 --- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi TNE;
KGM
√ √
1247. 7228.20.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1248. 7228.20.91 --- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi TNE;
KGM
√ √
1249. 7228.20.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1250. 7228.30.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE;
KGM
√ √
1251. 7228.30.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1252. 7228.40.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE;
KGM
√ √
1253. 7228.40.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1254. 7228.50.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE;
KGM
√ √
1255. 7228.50.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1256. 7228.60.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE;
KGM
√ √
1257. 7228.60.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1258. 7228.70.10 -- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau diekstrusi
1259. 7228.70.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1260. 7228.80.11 --- Dengan penampang silang lingkaran TNE;
KGM
√ √
1261. 7228.80.19 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1262. 7228.80.90 -- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1263. 7229.20.00 - Dari baja silikon-mangan TNE;
KGM
√ √
1264. 7229.90.21 --- Mengandung kromium 0,5 % atau lebih menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
1265. 7229.90.29 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
1266. 7229.90.30 -- Lain-lain, dari baja high speed TNE;
KGM
√ √
1267. 7229.90.91 --- Mengandung kromium 0,5 % atau lebih menurut beratnya TNE;
KGM
√ √
1268. 7229.90.99 --- Lain-lain TNE;
KGM
√ √
C. Produk Turunan
1269. 7321.11.00 -- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya PCE;
TNE;
KGM
√ √
1270. 7321.12.00 -- Dengan bahan bakar cair PCE;
TNE;
KGM
√ √
1271. 7321.19.10 --- Dengan bahan bakar padat PCE;
TNE;
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1272. 7321.19.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1273. 7321.81.00 -- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya PCE;
TNE;
KGM
√ √
1274. 7321.89.00 -- Lain-lain, termasuk peralatan dengan bahan bakar padat PCE;
TNE;
KGM
√ √
1275. 7323.93.10 --- Perangkat dapur PCE;
TNE;
KGM
√ √
1276. 7323.93.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
1277. 7323.94.00 -- Dari besi (selain besi tuang) atau baja, dienamel PCE;
TNE;
KGM
√ √
1278. 7323.99.10 --- Perangkat dapur PCE;
TNE;
KGM
√ √
1279. 7323.99.90 --- Lain-lain PCE;
TNE;
KGM
√ √
XI. BAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
40.11 Ban bertekanan, baru, dari karet.
PI BARU
PI Ban (API-P):
Dalam hal Neraca KETENTUAN PENERBITAN PI
Ban dapat diimpor oleh
1280. 4011.10.00 - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap)
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
4011.20 - Dari jenis yang digunakan untuk bus atau lori:
Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Ban (API- P):
Perubahan PI Ban (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Ban (API-P) yang pelaku usaha pemilik API- P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Ban (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Ban (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan
-- Dengan lebar tidak melebihi 450 mm:
1281. 4011.20.11 --- Memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter tidak melebihi 16 inchi
√ √ √
1282. 4011.20.12 --- Memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 16 inchi
√ √ √
1283. 4011.20.13 --- Memiliki lebar melebihi 230 mm tetapi tidak melebihi 385 mm
√ √ √
1284. 4011.20.19 --- Lain-lain
√ √ √
1285. 4011.20.90 -- Lain-lain
√ √ √
1286. 4011.40.00 - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor
√ √ √
1287. 4011.50.00 - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua
√ √ √
1288. 4011.70.00 - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin pertanian atau kehutanan
√ √ √
4011.80 - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin konstruksi, pertambangan atau industri:
-- Cocok untuk pelek dengan diameter tidak melebihi 24 inchi:
1289. 4011.80.11 --- Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift, wheel-barrow atau kendaraan dan mesin industri lainnya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1290. 4011.80.19 --- Lain-lain masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Ban (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Ban (API-P) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan PI Ban (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI Ban paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Ban (API- P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca
√ √ √
-- Cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 24 inchi, dari jenis yang digunakan untuk traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya:
1291. 4011.80.31 --- Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30
√ √ √
1292. 4011.80.39 --- Lain-lain
√ √ √
1293. 4011.80.40 -- Lain-lain, cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 24 inchi
√ √ √
4011.90 - Lain-lain:
1294. 4011.90.10 -- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dari Bab 87
√ √ √
1295. 4011.90.20 -- Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30
√ √ √
1296. 4011.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
40.13 Ban dalam, dari karet.
4013.10 - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap), bus atau lori:
-- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap):
1297. 4013.10.11 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm
√ √ √
1298. 4013.10.19 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Dari jenis yang digunakan untuk bus atau lori:
hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Ban (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Ban (API-P) yang masih berlaku;
Komoditas belum ditetapkan atau telah ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Ban (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Ban (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Ban (API- P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Impor Ban yang dilakukan oleh Importir (API-U) yang akan dimasukkan ke tempat lain dalam daerah
1299. 4013.10.21 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm
√ √ √
1300. 4013.10.29 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm
√ √ √
1301. 4013.20.00 - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua
√ √ √
4013.90 - Lain-lain:
-- Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30:
1302. 4013.90.11 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm
√ √ √
1303. 4013.90.19 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm
√ √ √
1304. 4013.90.20 -- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor
√ √ √
-- dan jenis yang digunakan untuk kendaraan lain dari Bab 87:
1305. 4013.90.31 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm
√ √ √
1306. 4013.90.39 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm
√ √ √
-- Lain-lain:
1307. 4013.90.91 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melebihi 450 mm
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Ban (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Laporan hasil Pabean hanya dapat melalui Pusat Logistik Berikat.
1308. 4013.90.99 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm
√ √ √
87.08 Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05.
8708.70 - Roda dan bagian serta aksesorinya:
-- Roda dengan ban terpasang:
1309. 8708.70.21 --- Untuk kendaraan dari pos 87.01
√ √ √
1310. 8708.70.22 --- Untuk kendaraan dari pos 87.03
√ √ √
1311. 8708.70.23 --- Untuk kendaraan dari pos 87.02 atau 87.04 (tidak termasuk subpos 8704.10)
√ √ √
1312. 8708.70.29 --- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang penetapan Pusat Logistik Berikat.
PERUBAHAN PI Perubahan PI Ban (API- U):
Perubahan PI Ban (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Ban (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Ban (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Ban (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Ban (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Ban (API-U) yang masih berlaku;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XII.
MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.43 Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42;
mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak;
bagian dan aksesori lainnya.
PI BARU
PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan KETENTUAN PENERBITAN PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
- Printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, baik dikombinasi maupun tidak:
8443.31 -- Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Badan Intelijen Negara Republik INDONESIA.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U):
Perubahan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas, Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan
--- Printer-copier, mencetak dengan proses ink- jet:
1313. 8443.31.11 ---- Berwarna
√ √ √
--- Printer-copier, mencetak dengan proses laser:
1314. 8443.31.21 ---- Berwarna
√ √ √
--- Kombinasi mesin printer-copier-faksimili:
1315. 8443.31.31 ---- Berwarna
√ √ √
--- Lain-lain:
1316. ex 8443.31.91 ---- Kombinasi mesin printer-copier- scanner- faksimili
√ √ √
1317. ex 8443.31.99 ---- Lain-lain.
√ √ √
8443.32 -- Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
--- Printer dot matriks:
1318. 8443.32.11 ---- Berwarna
√ √ √
--- Printer ink-jet:
1319. 8443.32.21 ---- Berwarna
√ √ √
--- Printer laser:
1320. 8443.32.31 ---- Berwarna
√ √ √
1321. ex 8443.32.90 --- Lain-lain
√ √ √
8443.39 -- Lain-lain:
1322. ex 8443.39.10 --- Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung)
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1323. ex 8443.39.20 --- Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung) Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, merek, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa:
1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal perubahan identitas:
1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana
√ √ √
1324. ex 8443.39.30 --- Aparatus fotocopy lainnya dilengkapi dengan sistem optik.
√ √ √
1325. ex 8443.39.40 --- Printer ink-jet
√ √ √
1326. ex 8443.39.90 --- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Badan Intelijen Negara Republik INDONESIA.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Badan Intelijen Negara kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Republik INDONESIA, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari BOTASUPAL Badan Intelijen Negara Republik INDONESIA.
Perpanjangan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XIII. BAHAN BAKU PLASTIK No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
39.02 Polimer dari propilena atau dari olefin lainnya, dalam bentuk asal PI BARU
PI Bahan Baku Plastik (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca KETENTUAN PENERBITAN PI Bahan Baku Plastik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
KETENTUAN PENGECUALIAN PI
Pengecualian dari PI Bahan Baku Plastik yang
3902.30 - Kopolimer Propilena
1327. 3902.30.90 - - Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk:
1. Surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi; dan
2. dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bahan Baku Plastik (API-P):
Perubahan PI Bahan Baku Plastik (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah dilakukan oleh Importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Baku Plastik (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bahan Baku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan:
1. PI Bahan Baku Plastik (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas:
1. PI Bahan Baku Plastik (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Bahan Baku Plastik (API-P) yang masih berlaku; dan
2. dokumen perizinan berusaha untuk Plastik (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bahan Baku Plastik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Bahan Baku Plastik (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kegiatan industri, dalam hal perubahan jumlah pada PI.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan Bahan Baku Plastik (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Bahan Baku Plastik (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Bahan Baku Plastik (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bahan Baku Plastik (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border angkut.
PI BARU
PI Bahan Baku Plastik (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk:
1. Kontrak penjualan bahan baku plastik;
2. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk;
dan
3. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk.
Barang dalam PI Bahan Baku Plastik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bahan Baku Plastik (API-U):
Perubahan PI Bahan Baku Plastik (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Bahan Baku Plastik (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas:
1. PI Bahan Baku Plastik
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Bahan Baku Plastik yang masih berlaku (API -U); dan
2. Kontrak penjualan bahan baku plastik, dalam hal perubahan jumlah pada PI.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan Bahan Baku Plastik (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Bahan Baku Plastik (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XIV. BAHAN BAKU PELUMAS No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1328. 2710.19.41 Minyak Pelumas Feedstock PI BARU
PI Bahan Baku Pelumas (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah KETENTUAN PENERBITAN PI Bahan Baku Pelumas hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P.
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk:
1. Surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi; dan
2. dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bahan Baku Pelumas (API-P):
Perubahan PI Bahan Baku Pelumas (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Baku Pelumas (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bahan Baku Pelumas (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bahan Baku Pelumas (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Bahan Baku Pelumas (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas:
1. PI Bahan Baku Pelumas (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Bahan Baku Pelumas (API-P) yang masih berlaku; dan perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Bahan Baku Pelumas (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri, dalam hal perubahan jumlah pada PI.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bahan Baku Pelumas (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Bahan Baku Pelumas (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Bahan Baku Pelumas (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bahan Baku Pelumas (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bahan Baku Pelumas (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XV. PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1329. ex 8201.10.00 - Sekop datar dan sekop lengkung Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang.
PCE PI BARU
PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
KETENTUAN PENERBITAN PI
Perkakas Tangan Setengah Jadi hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah
√ √
1330. ex 8201.30.10 -- Cangkul dan garu PCE
√ √
1331. ex 8201.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
1332. ex 8201.40.00 - Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu PCE
√ √
1333. ex 8201.60.00
- Gunting untuk tanaman pagar, gunting bunga dua tangan dan gunting dua tangan semacam itu PCE
√ √
1334. ex 8201.90.00 - Perkakas Tangan Setengah Jadi lainnya dari PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan PERUBAHAN PI
Perubahan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P):
Perubahan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan identitas :
1. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku;
dan Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) hanya dapat dilakukan selama :
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XVI. SEMEN CLINKER DAN SEMEN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2523.10 - Semen Clinker:
PI BARU
PI Semen Clinker (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan KETENTUAN PENERBITAN PI
1. Semen Clinker hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P
2. Semen hanya dapat
1335. 2523.10.10 -- Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan semen putih
√ √ √
1336. 2523.10.90 -- Lain-lain
√ √ √
- Semen portland:
1337. 2523.21.00 -- Semen putih, diberi warna secara artifisial maupun tidak
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2523.29 -- Lain-lain:
berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.`
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Semen Clinker (API-P):
Perubahan PI Semen Clinker (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-U.
PI Semen Clinker (API-P):
KETENTUAN IMPORTIR
Importir (API-P) merupakan perusahaan industri semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Semen Clinker (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Semen Clinker (API-P) selama sisa masa berlaku PI
1338. 2523.29.10 --- Semen diwarnai
√ √ √
1339. 2523.29.90 --- Lain-lain
√ √ √
1340. 2523.90.00 - Semen hidrolik lainnya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Semen Clinker (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas:
1. PI Semen Clinker (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Semen Clinker (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Semen Clinker (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Semen Clinker (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Semen Clinker (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Semen Clinker (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Semen Clinker (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Semen Clinker (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Semen Clinker (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Semen (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Semen Clinker (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Semen (API-U):
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Rencana distribusi paling sedikit memuat data dan informasi mengenai nama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas barang yang akan didistribusikan per perusahaan, dan total rencana distribusi barang untuk seluruh perusahaan tujuan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Semen (API-U):
PI Semen (API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Semen (API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Semen (API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Semen (API-U) hanya dapat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Perubahan PI Semen (API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas :
1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Semen (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Semen (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Semen (API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
3. Perubahan rencana distribusi paling sedikit memuat data dan informasi mengenai nama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas barang yang akan didistribusikan per perusahaan, dan total rencana distribusi barang untuk seluruh perusahaan tujuan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Semen (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XVII.
PUPUK BERSUBSIDI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
31.02 Pupuk mineral atau kimia, mengandung nitrogen.
PI BARU
PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca KETENTUAN PENERBITAN PI
Pupuk bersubsidi dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Ketentuan Impor Pupuk Bersubsidi hanya berlaku untuk Impor pupuk tujuan subsidi dan hanya dapat dilakukan oleh PT
1341. 3102.10.00 - Urea, dalam bentuk larutan air maupun tidak Pupuk Urea
√
√
- Amonium sulfat; garam ganda dan campuran dari amonium sulfat dan amonium nitrat:
1342. 3102.21.00 -- Amonium sulfat Pupuk ZA
√
√
31.03 Pupuk mineral atau kimia, mengandung fosfat.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3103.11 -- Mengandung 35% atau lebih difosfor pentaoksida (P2O5) menurut beratnya:
Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
dan
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pupuk yang diimpor untuk tujuan subdisi kepada petani.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U):
Perubahan PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pupuk INDONESIA (Persero) atau anak perusahaan yang mendapatkan penugasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dan/atau petani.
Terhadap anak perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) yang mendapat penugasan dan memiliki NIB sebagai API- P hanya dapat mengImpor pupuk bersubsidi untuk keperluan proses produksi.
Pupuk yang diimpor selain untuk keperluan subsidi tidak berlaku ketentuan Impor Pupuk Bersubsidi dan tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI).
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku
1343. 3103.11.90 --- Lain-lain Pupuk SP 36
√
√
31.05 Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg.
3105.10 - Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg:
1344. 3105.10.10 -- Pupuk superfosfat dan pupuk fosfat yang dikalsinasi Pupuk SP 36
√
√
1345. 3105.10.20 -- Pupuk mineral atau kimia yang mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium Pupuk NPK
√
√
1346. ex 3105.10.90 -- Lain-lain Pupuk Urea; Pupuk ZA;
Pupuk SP 36 tidak dikalsinasi
√
√
1347. 3105.20.00 - Pupuk mineral atau kimia mengandung tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor Pupuk NPK
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan kalium Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas:
1. PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PI Pupuk Bersubsidi (API- P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Pupuk Bersubsidi (API- P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Pupuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI Bersubsidi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U).
PI Pupuk Bersubsidi (API- P atau API-U) berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Perpanjangan PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
XVIII. KERAMIK No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1348. 6901.00.00 Batu bata, blok, ubin dan barang keramik lainnya dari tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite atau diatomite) atau dari tanah mengandung silika semacam itu.
Keramik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Keramik dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan.
√ √
69.04 Batu bata bangunan, blok lantai, Ubin penopang atau pengisi dan sejenisnya dari keramik.
1349. 6904.10.00 - Batu bata bangunan
√ √
1350. 6904.90.00 - Lain-lain
√ √
69.05 Ubin atap, cerobong berbentuk kap, tutup cerobong, lapisan cerobong, ornamen arsitektur dan barang keramik lainnya untuk konstruksi.
1351. 6905.10.00 - Ubin atap
√ √
1352. 6905.90.00 - Lain-lain
√ √
1353. 6906.00.00 Pipa, saluran, talang dan alat kelengkapan pipa dari keramik.
√ √
69.07 Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing.
1354. 6907.21.10 --- Ubin dari jenis yang digunakan untuk melapisi penggilingan, tidak diglasir
√ √
--- Lain-lain, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7 cm:
1355. 6907.21.21 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1356. 6907.21.22 ---- Lain-lain, tidak diglasir
√ √
1357. 6907.21.23 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir
√ √
1358. 6907.21.24 ---- Lain-lain, diglasir
√ √
--- Lain-lain:
1359. 6907.21.91 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir
√ √
1360. 6907.21.92 ---- Lain-lain, tidak diglasir
√ √
1361. 6907.21.93 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir
√ √
1362. 6907.21.94 ---- Lain-lain, diglasir
√ √
1363. 6907.22.11 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir
√ √
1364. 6907.22.12 ---- Lain-lain, tidak diglasir
√ √
1365. 6907.22.13 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir
√ √
1366. 6907.22.14 ---- Lain-lain, diglasir
√ √
1367. 6907.22.91 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir
√ √
1368. 6907.22.92 ---- Lain-lain, tidak diglasir
√ √
1369. 6907.22.93 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir
√ √
1370. 6907.22.94 ---- Lain-lain, diglasir
√ √
1371. 6907.23.11 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir
√ √
1372. 6907.23.12 ---- Lain-lain, tidak diglasir
√ √
1373. 6907.23.13 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1374. 6907.23.14 ---- Lain-lain, diglasir
√ √
1375. 6907.23.91 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir
√ √
1376. 6907.23.92 ---- Lain-lain, tidak diglasir
√ √
1377. 6907.23.93 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir
√ √
1378. 6907.23.94 ---- Lain-lain, diglasir
√ √
1379. 6907.30.11 --- Yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7 cm
√ √
1380. 6907.30.19 --- Lain-lain
√ √
1381. 6907.30.91 --- Yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7 cm
√ √
1382. 6907.30.99 --- Lain-lain
√ √
1383. 6907.40.10 -- Dari jenis yang digunakan untuk melapisi penggilingan, tidak diglasir
√ √
1384. 6907.40.21 --- Tidak diglasir
√ √
1385. 6907.40.22 --- Diglasir
√ √
1386. 6907.40.91 --- Tidak diglasir
√ √
1387. 6907.40.92 --- Diglasir
√ √
69.09 Barang keramik untuk laboratorium, kimia atau penggunaan teknik lainnya; palung keramik, pasu dan wadah semacam itu dari jenis yang digunakan dalam pertanian; pot keramik, tempayan dan barang semacam itu dari jenis digunakan untuk mengangkut atau mengepak barang.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1388. 6909.11.00 -- Dari porselin atau keramik cina
√ √
1389. 6909.19.00 -- Lain-lain
√ √
1390. 6909.90.00 - Lain-lain
√ √
69.10 Bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan saniter semacam itu dari keramik.
1391. 6910.10.00 - Dari porselin atau keramik cina
√ √
1392. 6910.90.00 - Lain-lain
√ √
69.11 Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet, dari porselin atau keramik cina.
1393. 6911.10.00 - Perangkat makan dan perangkat dapur
√ √
1394. 6911.90.00 - Lain-lain
√ √
1395. 6912.00.00 Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari keramik, selain dari porselin atau keramik cina.
√ √
69.13 Patung dan barang keramik ornamental lainnya.
1396. 6913.10.10 -- Kotak sigaret ornamental dan asbak
√ √
1397. 6913.10.90 -- Lain-lain
√ √
1398. 6913.90.10 -- Kotak sigaret ornamental dan asbak
√ √
1399. 6913.90.90 -- Lain-lain
√ √
69.14 Barang keramik lainnya.
1400. 6914.10.00 - Dari porselin atau keramik cina
√ √
1401. 6914.90.00 - Lain-lain
√ √
XIX. KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
70.03 Kaca tuang dan rolled glass, dalam lembaran atau profil, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain.
KETENTUAN IMPOR KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN
Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman dapat dilakukan oleh API-P atau API-U.
KETENTUAN PENGECUALIAN LS
Pengecualian dari LS Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman yang dilakukan oleh Importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif.
1402. 7003.12.10 --- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik
√ √
1403. 7003.12.20 --- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang termasuk 1 potongan sudut atau lebih
√ √
1404. 7003.12.90 --- Lain-lain
√ √
1405. 7003.19.10 --- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik
√ √
1406. 7003.19.20 --- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak
√ √
1407. 7003.19.90 --- Lain-lain
√ √
1408. 7003.20.10 -- Dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang termasuk 1 potongan sudut atau lebih
√ √
1409. 7003.20.90 -- Lain-lain
√ √
1410. 7003.30.10 -- Dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang termasuk 1 potongan sudut atau lebih
√ √
1411. 7003.30.90 -- Lain-lain
√ √
70.04 Kaca tarik dan kaca tiup, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain.
1412. 7004.20.10 -- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1413. 7004.20.20 -- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak
√ √
1414. 7004.20.90 -- Lain-lain
√ √
1415. 7004.90.10 -- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik
√ √
1416. 7004.90.20 -- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak
√ √
1417. 7004.90.90 -- Lain-lain
√ √
70.05 Kaca apung dan kaca yang permukaannya digosok atau dipoles, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain.
1418. 7005.10.10 -- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik
√ √
1419. 7005.10.90 -- Lain-lain
√ √
1420. 7005.21.10 --- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik
√ √
1421. 7005.21.20 --- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak
√ √
1422. 7005.21.90 --- Lain-lain
√ √
1423. 7005.29.10 --- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik
√ √
1424. 7005.29.20 --- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak
√ √
1425. 7005.29.90 --- Lain-lain
√ √
1426. 7005.30.10 -- Dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1427. 7005.30.90 -- Lain-lain
√ √
70.06 Kaca dari pos 70.03, 70.04 atau 70.05, dibengkokkan, tepinya dikerjakan, diukir, dibor, dilapisi atau dikerjakan secara lain, tetapi tidak dibingkai atau dipasang dengan barang lain.
1428. 7006.00.10 - Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik
√ √
1429. 7006.00.90 - Lain-lain
√ √
70.07 Kaca pengaman, terdiri dari kaca dikeraskan (tempered) atau dilaminasi.
1430. 7007.11.10 --- Cocok untuk kendaraan dari Bab 87
√ √
1431. 7007.11.20 --- Cocok untuk kendaraan udara atau kendaraan luar angkasa dari Bab 88
√ √
1432. 7007.11.90 --- Lain-lain
√ √
1433. 7007.19.10 --- Cocok untuk mesin dari pos 84.29 atau
84.30
√ √
1434. 7007.19.90 --- Lain-lain
√ √
1435. 7007.21.10 --- Cocok untuk kendaraan dari Bab 87
√ √
1436. 7007.21.20 --- Cocok untuk kendaraan udara atau kendaraan luar angkasa dari Bab 88
√ √
1437. 7007.21.90 --- Lain-lain
√ √
1438. 7007.29.10 --- Cocok untuk mesin dari pos 84.29 atau
84.30
√ √
1439. 7007.29.90 --- Lain-lain
√ √
XX. GARAM No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1440. 2501.00.10 - Garam meja TNE Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
PI BARU
PI Garam (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa data tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Garam KETENTUAN PENERBITAN PI
Garam yang dapat diimpor:
a. Garam untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri, dengan standar mutu berupa kandungan natrium klorida 97% atau lebih dihitung dari basis kering;
b. Garam selain untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri.
Garam untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri hanya dapat diiImpor oleh API-P.
Garam selain untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri hanya dapat diimpor oleh API-U.
MASA BERLAKU PI
√ √
1441. 2501.00.20 - Garam batu tidak diproses TNE
√ √
- Lain-lain:
TNE
1442. 2501.00.91 -- Dengan kandungan natrium klorida lebih dari 60% tetapi kurang dari 97%, dihitung dari basis kering, diperkaya dengan yodium TNE
√ √
1443. 2501.00.93 -- Dengan kandungan natrium klorida 97 % atau lebih, dihitung dari basis kering TNE
√ √
1444. 2501.00.99 -- Lain-lain.
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-P):
Perubahan PI Garam (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, satuan barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Garam (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Garam (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Garam (API- P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri selama sisa masa berlaku PI induknya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah satuan barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Garam (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Garam (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Garam (API-P);
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Industri hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri atau PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
PI BARU
PI Garam (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Garam (API-U):
Perubahan PI Garam (API- Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Garam (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah satuan barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Garam (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Garam (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Garam (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Garam (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Garam (API-U);
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XXI. HASIL PERIKANAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
03.01 Ikan hidup Bahan Baku/Penolong Industri
PI BARU
PI Hasil Perikanan (API- P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Impor Hasil Perikanan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
1. Impor hasil perikanan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri yang dilakukan oleh Importir (API-P) untuk memenuhi kebutuhan industrinya.
2. Impor hasil perikanan selain kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri yang dilakukan oleh:
a. Importir (API-U) untuk kebutuhan konsumsi hotel dan restoran, bahan baku industri pengolahan ikan tradisional berupa pemindangan, bahan pengkayaan makanan, keperluan umpan, bahan produk
1445. ex 0301.91.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhynchus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
1446. ex 0301.92.00 -- Sidat (Anguilla spp.)
√
√
0301.93 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngod on idellus, Hypophthalmicht hys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodo n piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.):
Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah satuan barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hasil Perikanan (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hasil Perikanan (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau olahan berbasis daging lumatan, bahan baku pakan ikan/udang, dan kebutuhan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang dapat diperdagangkan;
dan
b. Importir (API-P) untuk kebutuhan bahan baku pakan ikan/udang yang dimiliki perusahaan tersebut dan keperluan konsumsi hotel dan restoran, dan kebutuhan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
MASA BERLAKU PI
--- Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngod on idellus, Hypophthalmicht hys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodo n piceus:
1447. ex 0301.93.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.:
1448. ex 0301.93.39 ---- Lain-lain
√
√
0301.99 -- Lain-lain:
--- Bandeng dan kerapu, selain benih ikan:
1449. ex 0301.99.32 ---- Bandeng, lain-lain
√
√
1450. ex 0301.99.33 ---- Kerapu sunu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Plectropomus leopardus) pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Hasil Perikanan (API-P) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN
1451. ex 0301.99.34 ---- Kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus)
√
√
1452. ex 0301.99.35 ---- Kerapu bebek (Cromileptes altivelis)
√
√
1453. ex 0301.99.36 ---- Kerapu lainnya
√
√
--- Lain-lain, ikan air tawar:
1454. ex 0301.99.49 ---- Lain-lain
√
√
1455. ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut
√
√
1456. ex 0301.99.90 --- Lain-lain
√
√
03.02 Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04.
- Salmon (Salmonidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
1457. 0302.11.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
√
√
1458. 0302.13.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta,
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutc, oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus) pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hasil Perikanan (API-P);
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/ Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri hanya dapat diajukan
1459. 0302.14.00 -- Salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
√
√
1460. 0302.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
1461. 0302.21.00 -- Halibut (Reinhardtius hippoglossoides, Hippoglossus hippoglosus, Hippoglossus stenolepis)
√
√
1462. 0302.22.00 -- Plaice (Pleuronectes platessa)
√
√
1463. 0302.23.00 -- Sole (Solea spp.)
√
√
1464. 0302.24.00 -- Turbots (Psetta maxima)
√
√
1465. 0302.29.00 -- Lain-lain
√
√
- Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe- bellied bonito) (Katsuwonus pelamis), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
1466. 0302.31.00 -- Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga)
√
√
1467. 0302.32.00 -- Tuna sirip kuning (Thunnus albacares)
√
√
1468. 0302.33.00 -- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis)
√
√
1469. 0302.34.00 -- Tuna mata besar (Thunnus obesus)
√
√
1470. 0302.35.00 -- Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border thynnus, Thunnus orientalis) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Selain Bahan Baku/Penolong Industri
PI BARU
PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/ Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API- U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong
1471. 0302.36.00 -- Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii)
√
√
1472. 0302.39.00 -- Lain-lain
√
√
- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
1473. 0302.41.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
1474. 0302.42.00 -- Teri (Engraulis spp.)
√
√
1475. 0302.43.00 -- Sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus)
√
√
1476. 0302.44.00 -- Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus)
√
√
1477. 0302.45.00 -- Makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1478. 0302.46.00 -- Cobia (Rachycentron canadum)
PERUBAHAN PI Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U):
Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P atau API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Industri yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hasil Perikanan (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
√
√
1479. 0302.47.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
1480. 0302.49.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
1481. 0302.51.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
1482. 0302.52.00 -- Haddock (Melanogrammus aeglefinus)
√
√
1483. 0302.53.00 -- Coalfish (Pollachius virens)
√
√
1484. 0302.54.00 -- Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.)
√
√
1485. 0302.55.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
1486. 0302.56.00 -- Blue whitings (Micromesistius poutassou, Micromesistius australis)
√
√
1487. 0302.59.00 -- Lain-lain
√
√
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp, Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1488. 0302.71.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.) Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis
√
√
0302.72 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.):
1489. 0302.72.10 --- Patin (Pangasius pangasius)
√
√
1490. 0302.72.90 --- Lain-lain
√
√
1491. 0302.73.00 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.)
√
√
1492. 0302.74.00 -- Sidat (Anguilla spp.)
√
√
1493. 0302.79.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
1494. 0302.81.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
1495. 0302.82.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
1496. 0302.83.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
1497. 0302.84.00 -- Seabass (Dicentrarchus spp.)
√
√
1498. 0302.85.00 -- Seabream (Sparidae)
√
√
0302.89 -- Lain-lain:
--- Ikan laut:
1499. 0302.89.11 ---- Kerapu
√
√
1500. 0302.89.12 ---- Longfin mojarra (Pentaprion longimanus)
√
√
1501. 0302.89.13 ---- Bluntnose lizardfish (Trachinocephalus myops)
√
√
1502. 0302.89.14 ---- Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U);
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan
1503. 0302.89.15 ---- Indian threadfins (Polynemus indicus)
√
√
1504. 0302.89.16 ---- Scad torpedo (Megalaspis cordyla), spotted sicklefish (Drepane punctata) dan barracuda besar (Sphyraena barracuda)
√
√
1505. 0302.89.17 ---- Bawal hitam (Parastromatus niger)
√
√
1506. 0302.89.18 ---- Kakap merah (Lutjanus argentimaculatus)
√
√
1507. 0302.89.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
1508. 0302.89.22 ---- Swamp barb (Puntius chola)
√
√
1509. 0302.89.23 ---- Silver grunts (Pomadasys argenteus)
√
√
1510. 0302.89.27 ---- Hilsa shad (Tenualosa ilisha)
√
√
1511. 0302.89.28 ---- Wallago (Wallago attu) dan giant river- catfish (Sperata seenghala)
√
√
1512. 0302.89.29 ---- Lain-lain
√
√
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
1513. 0302.91.00 -- Hati, telur dan sperma
√
√
1514. 0302.92.00 -- Sirip hiu
√
√
1515. 0302.99.00 -- Lain-lain
√
√
03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04.
- Salmon (salmonidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
1516. 0303.11.00 -- Salmon sockeye (salmon merah)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Oncorhynchus nerka) perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
1517. 0303.12.00 -- Salmon Pasifik lainnya (Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus)
√
√
1518. 0303.13.00 -- Salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
√
√
1519. 0303.14.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
√
√
1520. 0303.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
1521. 0303.23.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.)
√
√
1522. 0303.24.00 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.)
√
√
1523. 0303.25.00 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti,
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.)
1524. 0303.26.00 -- Sidat (Anguilla spp.)
√
√
1525. 0303.29.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
1526. 0303.31.00 -- Halibut (Reinhardtius hippoglossoides, Hippoglossus hippoglosus, Hippoglossus stenolepis)
√
√
1527. 0303.32.00 -- Plaice (Pleuronectes platessa)
√
√
1528. 0303.33.00 -- Sole (Solea spp.)
√
√
1529. 0303.34.00 -- Turbots (Psetta maxima)
√
√
1530. 0303.39.00 -- Lain-lain
√
√
- Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe- bellied bonito) (Katsuwonus pelamis), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
1531. 0303.41.00 -- Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga)
√
√
1532. 0303.42.00 -- Tuna sirip kuning (Thunnus albacares)
√
√
1533. 0303.43.00 -- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis)
√
√
1534. 0303.44.00 -- Tuna mata besar (Thunnus obesus)
√
√
-- Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnus orientalis):
1535. 0303.45.10 --- Tuna sirip biru Atlantik (Thunnus thynnus)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1536. 0303.45.90 --- Tuna sirip biru Pasifik (Thunnus orientali)
√
√
1537. 0303.46.00 -- Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii)
√
√
0303.49 -- Lain-lain:
1538. 0303.49.10 --- Longtail tuna (Thunnus tonggol)
√
√
1539. 0303.49.90 --- Lain-lain
√
√
- Herrings (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), mackerel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
1540. 0303.51.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
1541. 0303.53.00 -- Sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus)
√
√
0303.54 -- Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus):
1542. 0303.54.10 --- Makarel (Scomber scombrus, Scomber
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border australasicus)
1543. 0303.54.20 --- Makarel pasifik (Scomber japonicus)
√
√
1544. 0303.55.00 -- Makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.)
√
√
1545. 0303.56.00 -- Cobia (Rachycentron canadum)
√
√
1546. 0303.57.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
0303.59 -- Lain-lain:
1547. 0303.59.10 --- Makarel Indian (Rastrelliger kanagurta);
Makarel Island (Rastrelliger faughni)
√
√
1548. 0303.59.20 --- Bawal putih (Pampus spp.)
√
√
1549. 0303.59.90 --- Lain-lain
√
√
- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
1550. 0303.63.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
1551. 0303.64.00 -- Haddock (Melanogrammus aeglefinus)
√
√
1552. 0303.65.00 -- Coalfish (Pollachius virens)
√
√
1553. 0303.66.00 -- Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.)
√
√
1554. 0303.67.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
1555. 0303.68.00 -- Blue whitings (Micromesistius poutassou, Micromesistius australis)
√
√
1556. 0303.69.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan 0303.99:
1557. 0303.81.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
1558. 0303.82.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
1559. 0303.83.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
1560. 0303.84.00 -- Seabass (Dicentrarchus spp.)
√
√
-- Lain-lain:
--- Ikan laut:
1561. 0303.89.11 ---- Kerapu
√
√
1562. 0303.89.13 ---- Bluntnose lizardfish (Trachinocephalus myops)
√
√
1563. 0303.89.14 ---- Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea)
√
√
1564. 0303.89.15 ---- Indian threadfins (Polynemus indicus)
√
√
1565. 0303.89.16 ---- Scad torpedo (Megalaspis cordyla), spotted sicklefish (Drepane punctata) dan barracuda besar (Sphyraena barracuda)
√
√
1566. 0303.89.17 ---- Bawal hitam (Parastromatus niger)
√
√
1567. 0303.89.18 ---- Kakap merah (Lutjanus argentimaculatus)
√
√
1568. 0303.89.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
1569. 0303.89.22 ---- Swamp barb (Puntius chola)
√
√
1570. 0303.89.23 --- Bandeng (Chanos chanos)
√
√
1571. 0303.89.24 ---- Silver grunts (Pomadasys argenteus)
√
√
1572. 0303.89.27 ---- Hilsa shad (Tenualosa ilisha)
√
√
1573. 0303.89.28 ---- Wallago (Wallago attu) dan giant river-
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border catfish (Sperata seenghala)
1574. 0303.89.29 ---- Lain-lain
√
√
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
1575. 0303.91.00 -- Hati, telur dan sperma
√
√
1576. 0303.92.00 -- Sirip hiu
√
√
1577. 0303.99.00 -- Lain-lain
√
√
03.04 Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin atau beku.
- Fillet segar atau dingin dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
1578. 0304.31.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.)
√
√
1579. 0304.32.00 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.)
√
√
1580. 0304.33.00 -- Nile Perch (Lates niloticus)
√
√
1581. 0304.39.00 -- Lain-lain
√
√
- Fillet ikan segar atau dingin lainnya:
1582. 0304.41.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
1583. 0304.42.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
√
√
1584. 0304.43.00 -- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae)
√
√
1585. 0304.44.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae
√
√
1586. 0304.45.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
1587. 0304.46.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
1588. 0304.47.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
1589. 0304.48.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
1590. 0304.49.00 -- Lain-lain
√
√
- Lain-lain, segar atau dingin:
1591. 0304.51.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1592. 0304.52.00 -- Salmon (salmonidae)
√
√
1593. 0304.53.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae
√
√
1594. 0304.54.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
1595. 0304.55.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
1596. 0304.56.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
1597. 0304.57.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
1598. 0304.59.00 -- Lain-lain
√
√
- FIllet beku dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
1599. 0304.61.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.)
√
√
1600. 0304.62.00 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.)
√
√
1601. 0304.63.00 -- Nile Perch (Lates niloticus)
√
√
1602. 0304.69.00 -- Lain-lain
√
√
- Fillet beku ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae:
1603. 0304.71.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border macrocephalus)
1604. 0304.72.00 -- Haddock (Melanogrammus aeglefinus)
√
√
1605. 0304.73.00 -- Coalfish (Pollachius virens)
√
√
1606. 0304.74.00 -- Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.)
√
√
1607. 0304.75.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
1608. 0304.79.00 -- Lain-lain
√
√
- Fillet beku dari ikan lainnya:
1609. 0304.81.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
√
√
1610. 0304.82.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
√
√
1611. 0304.83.00 -- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae)
√
√
1612. 0304.84.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
1613. 0304.85.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
1614. 0304.86.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
1615. 0304.87.00 -- Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe- bellied bonito) (Katsuwonus pelamis)
√
√
1616. 0304.88.00 -- Dogfish, hiu lainnya, pari dan skates (Rajidae)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0304.89 -- Lain-lain:
1617. 0304.89.10 --- Mahi-mahi (Coryphaena hippurus)
√
√
1618. 0304.89.90 --- Lain-lain
√
√
- Lain-lain, beku:
1619. 0304.91.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
1620. 0304.92.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
1621. 0304.93.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
1622. 0304.94.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
1623. 0304.95.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, selain dari Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
1624. 0304.96.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
1625. 0304.97.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
0304.99 -- Lain-lain:
1626. 0304.99.10 --- Surimi (daging ikan cincang)
√
√
1627. 0304.99.90 --- Lain-lain
√
√
03.05 Ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0305.20 - Hati , telur dan sperma dari ikan, dikeringkan, diasapi, diasinkan atau dalam air garam:
1628. 0305.20.10 -- Dari ikan air tawar, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1629. 0305.20.90 -- Lain-lain
√
√
- Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi:
1630. 0305.31.00 -- Tilapias (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
1631. 0305.32.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae
√
√
0305.39 -- Lain-lain:
1632. 0305.39.10 --- Ikan garfish air tawar (Xenentodon cancila), Ikan kambing bersirip kuning (Upeneus vittatus) dan ikan long-rakered trevally (Ulua mentalis)
√
√
1633. 0305.39.20 --- Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Lain-lain:
1634. 0305.39.91 ---- Ikan air tawar
√
√
1635. 0305.39.92 ---- Ikan air laut
√
√
1636. 0305.39.99 ---- Lain-lain
√
√
- Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
1637. 0305.41.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
√
√
1638. 0305.42.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
1639. 0305.43.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
√
√
1640. 0305.44.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
0305.49 -- Lain-lain:
1641. 0305.49.10 --- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1642. 0305.49.90 --- Lain-lain
√
√
- Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi:
1643. 0305.51.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
1644. 0305.52.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
1645. 0305.53.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, selain cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
1646. 0305.54.00 -- Herrings (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), mackerel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae)
0305.59 -- Lain-lain:
--- Ikan laut:
1647. 0305.59.21 ---- Teri (Stolephorus spp., Coilia spp., Setipinna spp., Lycothrissa spp. dan Thryssa spp., Encrasicholina spp.)
√
√
1648. 0305.59.29 ---- Lain-Lain
√
√
1649. 0305.59.90 --- Lain-lain
√
√
- Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
1650. 0305.61.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
1651. 0305.62.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
1652. 0305.63.00 -- Teri (Engraulis spp.)
√
√
1653. 0305.64.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla Catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
0305.69 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1654. 0305.69.10 --- Ikan laut
√
√
1655. 0305.69.90 --- Lain-lain
√
√
- Sirip ikan, kepala, ekor, perut, dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
0305.71 -- Sirip ikan hiu:
1656. 0305.71.10 --- Dikeringkan atau diasapi
√
√
1657. 0305.71.90 --- Lain-lain
√
√
0305.72 -- Kepala ikan, ekor dan perut:
--- Perut ikan:
1658. 0305.72.11 ---- Cod
√
√
1659. 0305.72.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
1660. 0305.72.91 ---- Cod
√
√
1661. 0305.72.99 ---- Lain-lain
√
√
0305.79 -- Lain-lain:
1662. 0305.79.10 --- Cod
√
√
1663. 0305.79.90 --- Lain-lain
√
√
03.06 Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; krustasea, bercangkang, dikukus atau direbus, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam maupun tidak.
- Beku:
0306.11 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp.,Jasus spp.):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1664. 0306.11.10 --- Diasapi
√
√
1665. 0306.11.90 --- Lain-lain
√
√
0306.12 -- Lobster (Homarus spp.):
1666. 0306.12.10 --- Diasapi
√
√
1667. 0306.12.90 --- Lain-lain
√
√
0306.14 -- Kepiting:
--- Diasapi:
1668. 0306.14.11 ---- Kepiting cangkang lunak
√
√
1669. 0306.14.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
1670. 0306.14.91 ---- Swimming Crab (kepiting dari keluarga Portunidae)
√
√
1671. 0306.14.92 ---- King Crab (kepiting dari keluarga Lithodidae)
√
√
1672. 0306.14.93 ---- Snow Crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae)
√
√
1673. 0306.14.99 ---- Lain-lain
√
√
1674. 0306.15.00 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus)
√
√
1675. 0306.16.00 -- Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp, Crangon crangon)
√
√
0306.17 -- Udang dan udang besar lainnya:
--- Udang windu (Penaeus monodon):
1676. 0306.17.11 ---- Tanpa kepala
√
√
1677. 0306.17.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei):
1678. 0306.17.21 ---- Tanpa kepala, dengan ekor
√
√
1679. 0306.17.22 ---- Tanpa kepala, tanpa ekor
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1680. 0306.17.29 ---- Lain-lain
√
√
1681. 0306.17.30 --- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii)
√
√
1682. 0306.17.90 --- Lain-lain
√
√
1683. 0306.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Hidup, segar atau dingin:
0306.31 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp.):
1684. ex 0306.31.20 --- Lain-lain, hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1685. 0306.31.30 --- Segar atau dingin
√
√
0306.32 -- Lobster (Homarus spp.):
1686. ex 0306.32.20 --- Lain-lain, hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1687. 0306.32.30 --- Segar atau dingin
√
√
0306.33 -- Kepiting:
--- Blue crab (Callinectes spp.) dan Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae):
1688. ex 0306.33.11 ---- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1689. 0306.33.12 ---- Segar atau dingin
√
√
--- Lain-lain:
1690. ex 0306.33.91 ---- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1691. 0306.33.92 ---- Segar atau dingin
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1692. ex 0306.34.00 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0306.35 -- Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp, Crangon crangon):
1693. ex 0306.35.20 --- Lain-lain, hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1694. 0306.35.30 --- Segar atau dingin
√
√
0306.36 -- Udang dan udang besar lainnya:
--- Lain-lain, hidup:
1695. ex 0306.36.21 ---- Udang windu (Penaeus monodon) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1696. ex 0306.36.22 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei)
√
√
1697. ex 0306.36.23 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii)
√
√
1698. ex 0306.36.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Segar atau dingin:
1699. 0306.36.31 ---- Udang windu (Penaeus monodon)
√
√
1700. 0306.36.32 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei)
√
√
1701. 0306.36.33 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii)
√
√
1702. 0306.36.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.39 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1703. 0306.39.10 --- Hidup
√
√
1704. 0306.39.20 --- Segar atau dingin
√
√
- Lain-lain:
0306.91 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp):
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
1705. 0306.91.21 ---- Diasapi
√
√
1706. 0306.91.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
1707. 0306.91.31 ---- Diasapi
√
√
1708. 0306.91.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.92 -- Lobster (Homarus spp.):
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
1709. 0306.92.21 ---- Diasapi
√
√
1710. 0306.92.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
1711. 0306.92.31 ---- Diasapi
√
√
1712. 0306.92.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.93 -- Kepiting:
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
1713. 0306.93.21 ---- Diasapi
√
√
1714. 0306.93.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
1715. 0306.93.31 ---- Diasapi
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1716. 0306.93.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.94 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus):
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
1717. 0306.94.21 ---- Diasapi
√
√
1718. 0306.94.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
1719. 0306.94.31 ---- Diasapi
√
√
1720. 0306.94.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.95 -- Udang dan udang besar:
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
1721. 0306.95.21 ---- Bercangkang, dikukus atau direbus
√
√
1722. 0306.95.29 ---- Lain-lain
√
√
1723. 0306.95.30 --- Lain-lain
√
√
0306.99 -- Lain-lain:
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
1724. 0306.99.21 ---- Diasapi
√
√
1725. 0306.99.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
1726. 0306.99.31 ---- Diasapi
√
√
1727. 0306.99.39 ---- Lain-lain
√
√
03.07 Moluska, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; moluska diasapi, bercangkang maupun tidak, dimasak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Tiram:
0307.11 -- Hidup, segar atau dingin:
1728. ex 0307.11.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1729. 0307.11.20 --- Segar atau dingin
√
√
1730. 0307.12.00 -- Beku
√
√
0307.19 -- Lain-lain:
1731. 0307.19.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1732. 0307.19.30 --- Diasapi
√
√
- Kerang dan moluska lainnya dari keluarga Pectinidae:
0307.21 -- Hidup, segar atau dingin:
1733. ex 0307.21.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1734. 0307.21.20 --- Segar atau dingin
√
√
1735. 0307.22.00 -- Beku
√
√
0307.29 -- Lain-lain:
1736. 0307.29.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1737. 0307.29.40 --- Diasapi
√
√
- Remis (Mytillus spp., Perna spp.):
0307.31 -- Hidup, segar atau dingin:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1738. ex 0307.31.10 --- Hidup
Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1739. 0307.31.20 --- Segar atau dingin
√
√
1740. 0307.32.00 -- Beku
√
√
0307.39 -- Lain-lain:
1741. 0307.39.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1742. 0307.39.40 --- Diasapi
√
√
- Cumi-cumi dan sotong:
0307.42 -- Hidup, segar atau dingin:
--- Hidup:
1743. ex 0307.42.11 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1744. ex 0307.42.19 ---- Lain-Lain
√
√
1745. 0307.42.21 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.)
√
√
1746. 0307.42.29 ---- Lain-Lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0307.43 -- Beku:
1747. 0307.43.10 --- Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma,Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligospp., Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.)
√
√
1748. 0307.43.90 --- Lain-lain
√
√
0307.49 -- Lain-lain:
--- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam:
1749. 0307.49.21 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.)
√
√
1750. 0307.49.29 ---- Lain-Lain
√
√
--- Diasapi:
1751. 0307.49.31 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.)
√
√
1752. 0307.49.39 ---- Lain-Lain
√
√
- Gurita (Octopus spp.):
0307.51 -- Hidup, segar atau dingin:
1753. ex 0307.51.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1754. 0307.51.20 --- Segar atau dingin
√
√
1755. 0307.52.00 -- Beku
√
√
-- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1756. 0307.59.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1757. 0307.59.30 --- Diasapi
√
√
0307.60 - Siput, selain siput laut:
1758. ex 0307.60.10 -- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1759. 0307.60.20 -- Segar, dingin atau beku
√
√
1760. 0307.60.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1761. 0307.60.50 -- Diasapi
√
√
- Remis,tiram dan kerang (dari keluarga Arcidae, Arcticidae, Cardiidae, Donacidae, Hiatellidae, Mactridae, Mesodesmatidae, Myidae, Semelidae, Solecurtidae, Solenidae, Tridacnidae dan Veneridae):
0307.71 -- Hidup, segar atau dingin:
1762. ex 0307.71.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1763. 0307.71.20 --- Segar atau dingin
√
√
1764. 0307.72.00 -- Beku
√
√
0307.79 -- Lain-lain:
1765. 0307.79.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1766. 0307.79.40 --- Diasapi
√
√
- Abalon (Haliotis spp.) dan stromboid conch (Strombus spp.):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0307.81 -- Abalon (Haliotis spp.) hidup, segar atau dingin:
1767. ex 0307.81.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1768. 0307.81.20 --- Segar atau dingin
√
√
0307.82 -- Stromboid conch (Strombus spp.) hidup, segar atau dingin:
1769. ex 0307.82.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1770. 0307.82.20 --- Segar atau dingin
√
√
1771. 0307.83.00 -- Abalon beku (Haliotis spp.)
√
√
1772. 0307.84.00 -- Stromboid conchs beku (Strombus spp.)
√
√
0307.87 -- Abalon lainnya (Haliotis spp.):
1773. 0307.87.10 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1774. 0307.87.20 --- Diasapi
√
√
0307.88 -- Stromboid conchs lainnya (Strombus spp.):
1775. 0307.88.10 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1776. 0307.88.20 --- Diasapi
√
√
- Lain-lain:
0307.91 -- Hidup, segar atau dingin:
1777. ex 0307.91.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1778. 0307.91.20 --- Segar atau dingin
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1779. 0307.92.00 -- Beku
√
√
-- Lain-lain:
1780. 0307.99.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1781. 0307.99.40 --- Diasapi
√
√
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Teripang (Stichopus japonicus, Holothurioidea):
0308.11 -- Hidup, segar atau dingin:
1782. ex 0308.11.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1783. 0308.11.20 --- Segar atau dingin
√
√
1784. 0308.12.00 -- Beku
√
√
0308.19 -- Lain-lain:
1785. 0308.19.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1786. 0308.19.30 --- Diasapi
√
√
- Bulu babi (Strongylocentrotus spp., Paracentrotus lividus, Loxechinus albus, Echichinus esculentus):
0308.21 -- Hidup, segar atau dingin:
1787. ex 0308.21.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembudidayaan
1788. 0308.21.20 --- Segar atau dingin
√
√
1789. 0308.22.00 -- Beku
√
√
0308.29 -- Lain-lain:
1790. 0308.29.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1791. 0308.29.30 --- Diasapi
√
√
0308.30 - Ubur-ubur (Rhopilema spp.):
1792. ex 0308.30.10 -- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1793. 0308.30.20 -- Segar atau dingin
√
√
1794. 0308.30.30 -- Beku
√
√
1795. 0308.30.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1796. 0308.30.50 -- Diasapi
√
√
0308.90 - Lain-lain:
1797. ex 0308.90.10 -- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
1798. 0308.90.20 -- Segar atau dingin
√
√
1799. 0308.90.30 -- Beku
√
√
1800. 0308.90.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
1801. 0308.90.50 -- Diasapi
√
√
03.09 Tepung, tepung kasar dan pellet dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrate air lainnya, layak untuk dikonsumsi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border manusia.
1802. 0309.10.00 - Dari ikan
√
√
0309.90 - Lain-lain:
-- Dari krustasea:
1803. 0309.90.11 --- Segar atau dingin
√
√
1804. 0309.90.12 --- Beku
√
√
1805. 0309.90.19 --- Lain-lain
√
√
-- Dari moluska:
1806. 0309.90.21 --- Segar atau dingin
√
√
1807. 0309.90.22 --- Beku
√
√
1808. 0309.90.29 --- Lain-lain
√
√
1809. 0309.90.90 -- Dari invertebrata air lainnya
√
√
05.08 Koral dan barang serupa itu,tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut; cangkang moluska, krustasea atau echinodermata dan cuttle-bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk, bubuk dan sisanya.
1810. 0508.00.20 - Cangkang moluska, krustasea atau binatang berkulit lunak
√
√
12.12 Kacang karob, rumput laut dan ganggang lainnya, bit gula dan tebu, segar, dingin, beku atau dikeringkan, ditumbuk maupun tidak; kulit keras buah dan kernel serta produk nabati lainnya (termasuk akar chicory yang tidak digongseng dari varietas Cichorium intybus sativum) dari jenis yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terutama digunakan untuk konsumsi manusia, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Rumput laut dan ganggang lainnya:
1212.21 -- Layak untuk dikonsumsi manusia:
--- Dikeringkan tetapi tidak ditumbuk:
1811. 1212.21.11 ---- Eucheuma spinosum
√
√
1812. 1212.21.12 ---- Eucheuma cottonii
√
√
1813. 1212.21.13 ---- Gracilaria spp.
√
√
1814. 1212.21.19 ---- Lain-lain
√
√
1815. 1212.21.90 --- Lain-lain
√
√
--- Segar, didinginkan atau dikeringkan, dari jenis yang digunakan dalam pencelupan, penyamakan, wewangian, farmasi, atau untuk insektisida, fungisida, atau tujuan serupa:
1816. 1212.29.11 ---- Dari jenis yang digunakan di farmasi
√
√
1817. 1212.29.19 ---- Lain-lain
√
√
1818. 1212.29.20 --- Lain-lain, segar, didinginkan atau dikeringkan
√
√
1819. 1212.29.30 --- Lain-lain, dibekukan
√
√
13.02 Sap dan ekstrak nabati; zat pektik, pektinat dan pektat; Agar-agar dan lendir serta bahan pengental lainnya, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati.
- Lendir dan pengental, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati:
1820. 1302.31.00 -- Agar-agar
√
√
1302.39 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Karaginan:
1821. 1302.39.11 ---- Bubuk, semi-murni
√
√
1822. 1302.39.12 ---- Bubuk, murni
√
√
1823. 1302.39.13 ---- Alkali Treated carrageenan chips (ATCC)
√
√
1824. 1302.39.19 ---- Lain-lain
√
√
15.04 Lemak dan minyak serta fraksinya, dari ikan atau binatang laut menyusui, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.
1504.10 - Minyak hati ikan dan fraksinya:
1825. 1504.10.20 -- Fraksi padat
√
√
1826. 1504.10.90 -- Lain-lain
√
√
1504.20 - Lemak dan minyak serta fraksinya, dari ikan, selain minyak hati ikan:
1827. 1504.20.10 -- Fraksi padat
√
√
1828. 1504.20.90 -- Lain-lain
√
√
1829. 1504.30.00 - Lemak dan minyak serta fraksinya dari binatang laut menyusui
√
√
39.13 Polimer alam (misalnya, asam alginat) dan polimer alam yang dimodifikasi (misalnya protein dikeraskan, turunan kimia dari karet alam), tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, dalam bentuk asal.
√
√
1830. 3913.10.00 - Asam alginat, garam dan esternya Alginate dan turunannya
√
√
XXII. TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD) DAN KOMPUTER TABLET No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1831. ex 8471.30.90
Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).
NIU; PCE IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet:
A. 3G dan jaringan di bawahnya (API-P atau API-U)
1. Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor;
dan
2. Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
B. 4G dan jaringan di atasnya (API-P atau API-U) KETENTUAN PENERBITAN PI
Impor Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dapat dilakukan oleh API-P atau API-U.
Kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan Laporan Surveyor hanya untuk Impor Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dalam keadaan utuh.
MASA BERLAKU IT
Masa berlaku IT Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet adalah selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer √
√ √
85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya;
aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25,
85.27 atau 85.28.
- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:
1. Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor;
2. Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perubahan IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet:
A. 3G dan jaringan di bawahnya (API-P atau API-U):
1. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang masih berlaku; dan Tablet.
Perubahan IT Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet:
a. Paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau
b. Sesuai dengan masa berlaku pada TPP Tanda Pendaftaran Produk) Impor, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah
1832. 8517.13.00 -- Smartphone NIU; PCE √
√ √
1833. ex 8517.14.00 -- Telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya Tidak termasuk telepon satelit NIU; PCE √
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
B. 4G dan jaringan di atasnya (API-P atau API-U):
1. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Telepon
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PI BARU
PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) (hanya dapat dilakukan selama:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sebagai berikut:
1. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
2. TPP (Tanda Pendaftaran Produk) Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
3. Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah
a. Belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. Belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U).
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan atau telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan, perubahan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi, dengan persyaratan:
1. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, dengan persyaratan:
Pemberitahuan Pabean Impor.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Seluruh Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan melalui:
a. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar;
b. Pelabuhan udara:
Kuala Namu di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang masih berlaku.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XXIII. SAKARIN, SIKLAMAT, PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. SAKARIN DAN SIKLAMAT PI BARU
PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan KETENTUAN PENERBITAN PI
Sakarin dan Siklamat dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
1834. 2925.11.00 -- Sakarin dan garamnya
√ √ √
1835. 2929.90.10 -- Natrium Siklamat
√ √ √
1836. 2929.90.20 -- Siklamat lainnya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U):
PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi:
berlaku PI.
Perpanjangan PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum pada laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) (hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
B. PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL PI BARU
PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol dapat diimpor oleh pelaku
1837. 3302.10.10 -- Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair
√ √ √
1838. 3302.10.20 -- Preparat bau-bauan mengandung alkohol
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk lain
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U):
Perubahan PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas usaha pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API- P atau BUMN pemilik API- U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah
1839. 3302.10.90 -- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan Masa berlaku PI Preparat Bau- Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan, pelabuhan muat, dan/atau Keterangan/Spesifikasi Barang:
1. PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U); dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum pada laporan hasil verifikasi, keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Preparat Bau- Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API- P atau BUMN pemilik API- U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Preparat Bau-Bauan Mengandung
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang Alkohol (API-P atau BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XXIV.
INTAN KASAR No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
71.02 Intan, dikerjakan maupun tidak, tetapi tidak dipasang atau disusun.
PI BARU
PI Intan Kasar (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Sertifikat Kimberley Process KETENTUAN PENERBITAN PI
Intan Kasar dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Intan Kasar (API-P atau API-U) :
a. paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau
b. sesuai dengan masa berlaku dalam
1840. 7102.10.00 - Tidak disortir
√
√
- Industri:
1841. 7102.21.00
-- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah
√
√
- Bukan Industri:
1842. 7102.31.00 -- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Certification Scheme (KPCS).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Intan Kasar (API-P atau API-U):
PI Intan Kasar (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Intan Kasar (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Sertifikat Kimberley Process Certification Scheme (KPCS), dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Intan Kasar (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Intan Kasar (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Intan Kasar (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Intan Kasar (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Sertifikat Kimberley Process Certification Scheme (KPCS).
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Intan Kasar (API-P atau API-U); dan
2. Perubahan Sertifikat Kimberley Process Certification Scheme (KPCS) untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam KPCS.
Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Intan Kasar (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
KETENTUAN PEMERIKSAAN BARANG
Impor Intan Kasar wajib dilakukan pemeriksaan fisik atas Intan Kasar, pengemasan Intan Kasar dalam wadah yang tahan terhadap gangguan, dan penelitian kesesuaian Sertifikat Intan Kasar yang diterbitkan oleh badan/instansi berwenang di negara Peserta KPCS, yang dilaksanakan oleh Surveyor di pelabuhan tujuan/bongkar di INDONESIA.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Surveyor yang melakukan pemeriksaan atas Intan Kasar ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor Intan Kasar:
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus;
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan; dan
5. untuk Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, dan Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos.
XXV.
MAKANAN DAN MINUMAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.10 Sayuran (tidak dimasak atau dimasak dengan dikukus atau direbus), beku
KETENTUAN IMPOR
Makanan dan Minuman dapat diimpor oleh API-U atau API-P.
Seluruh Impor Makanan dan Minuman hanya dapat dilakukan melalui:
a. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno
1843. 0710.10.00 - Kentang
√ √
07.12 Sayuran dikeringkan, utuh, potongan, irisan, patahan atau dalam bentuk bubuk, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
0712.90 Sayuran lainnya; campuran sayuran:
1844. 0712.90.10 -- Bawang putih
√ √
08.13 Buah, kering, selain yang disebut dalam pos
08.01 sampai dengan 08.06; campuran dari buah bertempurung atau buah kering dari Bab ini.
0813.40 - Buah lainnya:
1845. 0813.40.10 -- Lengkeng
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
09.04 Lada dari genus Piper; buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta yang dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk.
Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Tarakan di Tarakan, dan Tunon Taka di Nunukan;
b. Pelabuhan darat Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
c. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
Impor makanan dan minuman yang dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan hanya dapat dilakukan:
a. untuk jenis barang yang disepakati dalam
- Buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta:
0904.22 -- Dihancurkan atau ditumbuk:
1846. 0904.22.10 --- Cabai (buah dari genus Capsicum)
√ √
16.03 Ekstrak dan jus dari daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya.
1847. 1603.00.10 - Dari daging
√ √
1848. 1603.00.90 - Lain-lain
√ √
16.04 Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.
- Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak dicincang:
1604.11 -- Salmon:
1849. 1604.11.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1850. 1604.11.90 --- Lain-lain
√ √
1604.12 -- Herring:
1851. 1604.12.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1852. 1604.12.90 --- Lain-lain
√ √
1604.13 -- Sarden, sardinella dan brisling atau sprat:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Sarden:
perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. hanya dapat dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan, Kalimantan Utara;
c. Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor antara lain berupa Laporan Surveyor;
d. Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c hanya dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada Pelintas Batas yang memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) dengan nilai
1853. 1604.13.11 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1854. 1604.13.19 ---- Lain-lain
√ √
--- Lain-lain:
1855. 1604.13.91 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1856. 1604.13.99 ---- Lain-lain
√ √
1604.14 -- Tuna, cakalang dan bonito (Sarda spp.):
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
1857. 1604.14.11 ---- Tuna
√ √
1858. 1604.14.19 ---- Lain-lain
√ √
--- Lain-lain
1859. 1604.14.91 ---- Tuna setengah masak
√ √
1860. 1604.14.99 ---- Lain-lain
√ √
1604.15 -- Makarel:
1861. 1604.15.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1862. 1604.15.90 --- Lain-lain:
√ √
1604.16 -- Teri:
1863. 1604.16.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1864. 1604.16.90 --- Lain-lain:
√ √
1604.17 -- Sidat:
1865. 1604.17.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1866. 1604.17.90 --- Lain-lain:
maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. Pengeluaran Makanan dan Minuman dari Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dikecualikan dari kebijakan dan pengaturan Impor antara lain berupa Laporan Surveyor.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Makanan dan Minuman dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
√ √
1604.18 -- Sirip hiu:
1867. 1604.18.10 --- Siap untuk dikonsumsi langsung
√ √
--- Lain-lain
1868. 1604.18.91 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1869. 1604.18.99 ---- Lain-lain
√ √
1604.19 -- Lain-lain
1870. 1604.19.20 --- Makarel kuda, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1871. 1604.19.30 --- Lain-lain, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1872. 1604.19.90 --- Lain-lain
√ √
1604.20 - Ikan diolah atau diawetkan lainnya:
1873. 1604.20.20 -- Sosis ikan
√ √
1874. 1604.20.30 --- Bakso ikan
√ √
1875. 1604.20.40 -- Pasta ikan
√ √
-- Lain-lain
1876. 1604.20.91 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1877. 1604.20.99 --- Lain-lain:
√ √
- Kaviar dan pengganti kaviar:
1878. 1604.31.00 -- Kaviar
√ √
1879. 1604.32.00 -- Pengganti Kaviar
√ √
16.05 Krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya, diolah atau diawetkan.
1605.10 - Kepiting:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
1880. 1605.10.11 --- Swimming Crab (kepiting dari keluarga Portunidae)
√ √
1881. 1605.10.12 --- King Crab (kepiting dari keluarga Lithodidae)
√ √
1882. 1605.10.13 --- Snow Crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae)
√ √
1883. 1605.10.14 --- Lain-lain
√ √
1884. 1605.10.90 -- Lain-lain
√ √
- Udang dan udang besar:
1885. 1605.21.00 -- Tidak dalam kemasan kedap udara
√ √
1605.29 -- Lain-lain:
1886. 1605.29.20 --- Bakso udang
√ √
1887. 1605.29.30 --- Udang diberi tepung
√ √
1888. 1605.29.90 --- Lain-lain
√ √
1889. 1605.30.00 - Lobster
√ √
1890. 1605.40.00 - Krustasea lainnya
√ √
- Moluska:
1891. 1605.51.00 -- Tiram
√ √
1892. 1605.52.00 -- Kerang kipas, termasuk kerang ratu
√ √
1893. 1605.53.00 -- Remis
√ √
1605.54 -- Sotong dan cumi-cumi:
1894. 1605.54.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1895. 1605.54.90 --- Lain-lain
√ √
1896. 1605.55.00 -- Gurita
√ √
1897. 1605.56.00 -- Kerang, tiram dan arkshells
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1605.57 -- Abalon:
1898. 1605.57.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1899. 1605.57.90 --- Lain-lain
√ √
1900. 1605.58.00 -- Siput, selain siput laut
√ √
1901. 1605.59.00 -- Lain-lain
√ √
- Invertebrata air lainnya:
1902. 1605.61.00 -- Teripang
√ √
1903. 1605.62.00 -- Bulu babi
√ √
1904. 1605.63.00 -- Ubur-ubur
√ √
1905. 1605.69.00 -- Lain-lain
√ √
17.04 Kembang gula (termasuk coklat putih), tidak mengandung kakao.
1906. 1704.10.00 - Permen karet, dilapisi gula maupun tidak
√ √
1704.90 - Lain-lain
1907. 1704.90.10 -- Pastiles dan drop mengandung obat
√ √
1908. 1704.90.20 -- Coklat putih
√ √
-- Lain-lain:
1909. 1704.90.91 --- Lunak, mengandung gelatin
√ √
1910. 1704.90.99 --- Lain-lain
√ √
18.06 Coklat dan olahan makanan lainnya mengandung kakao.
1806.20 - Olahan lainnya dalam bentuk balok, lempeng atau batang dengan berat lebih dari 2 kg atau dalam bentuk cair,pasta, bubuk, butiran atau bentuk curah lainnya dalam kemasan atau bungkusan langsung,dengan isi melebihi 2 kg:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1911. 1806.20.10 -- Kembang gula coklat berbentuk balok, lempeng atau batang
√ √
1912. 1806.20.90 -- Lain-lain
√ √
- Lain-lain, dalam bentuk balok, lempeng atau batang:
1913. 1806.31.00 -- Diisi:
√ √
1914. 1806.32.00 -- Tidak diisi
√ √
1806.90 - Lain-lain:
1915. 1806.90.10 -- Kembang gula coklat bentuk tablet atau pastiles
√ √
1916. 1806.90.30 -- Olahan makanan dari tepung, tepung kasar, pati atau ekstrak malt,mengandung kakao 40% atau lebih tetapi kurang dari 50 % menurut beratnya dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya
√ √
1917. 1806.90.40 -- Olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, mengandung kakao 5 % atau lebih tetapi kurang dari 10 % menurut beratnya, diolah secara khusus untuk keperluan bayi atau anak-anak, tidak disiapkan untuk penjualan eceran
√ √
1918. 1806.90.90 -- Lain-lain
√ √
19.01 Ekstrak malt; olahan makanan dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 40 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, tidak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 5 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya.
1901.10 - Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, disiapkan untuk penjualan eceran:
1919. 1901.10.10 -- Dari ekstrak malt
√ √
1920. ex 1901.10.20 -- Dari barang dari pos 04.01 sampai dengan
04.04 Selain berasal dari hewan
√ √
1921. 1901.10.30 -- Dari bubuk kacang kedelai
√ √
-- Lain-lain:
1922. 1901.10.91 --- Makanan medis
√ √
1923. 1901.10.92 --- Lain-lain, untuk anak-anak usia lebih dari 1 tahun tetapi tidak melebihi usia 3 tahun
√ √
1924. 1901.10.99 --- Lain-lain
√ √
1901.20 - Campuran dan adonan untuk pembuatan roti dari pos 19.05:
1925. 1901.20.10 -- dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao
√ √
1926. 1901.20.20 -- Dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, mengandung kakao
√ √
1927. 1901.20.30 -- Lain-lain, tidak mengandung kakao
√ √
1928. 1901.20.40 -- Lain-lain, mengandung kakao
√ √
1901.90 - Lain-lain:
-- Olahan yang cocok untuk bayi atau anak-
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border anak, tidak disiapkan untuk penjualan eceran:
1929. 1901.90.11 --- Makanan medis
√ √
1930. 1901.90.19 --- Lain-lain
√ √
1931. ex 1901.90.20 -- Ekstrak malt Selain berasal dari hewan
√ √
-- Lain-lain, dari barang dari pos 04.01 sampai dengan 04.04:
1932. ex 1901.90.31 --- Filled milk Selain berasal dari hewan
√ √
1933. ex 1901.90.32 --- Lain-lain, mengandung bubuk kakao Selain berasal dari hewan
√ √
1934. ex 1901.90.39 --- Lain-lain Selain berasal dari hewan
√ √
-- Olahan lainnya berbahan dasar kedelai:
1935. 1901.90.41 --- Dalam bentuk bubuk
√ √
1936. 1901.90.49 --- Dalam bentuk lain
√ √
-- Lain-Lain:
1937. 1901.90.91 --- Makanan medis
√ √
1938. 1901.90.99 --- Lain-lain:
√ √
19.02 Pasta, dimasak atau diisi maupun tidak (dengan daging atau bahan lainnya) atau diolah secara lain, seperti spagheti, makaroni, mie, lasagna, gnocchi, ravioli, cannelloni; couscous, diolah maupun tidak.
- Pasta mentah, tidak diisi atau diolah secara lain:
1939. 1902.11.00 -- Mengandung telur
√ √
1902.19 -- Lain-lain:
1940. 1902.19.20 --- Rice vermicelli (termasuk bihun)
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1941. 1902.19.30 --- Soun
√ √
1942. 1902.19.40 --- Mie lainnya
√ √
1943. 1902.19.90 --- Lain-lain
√ √
1902.20 - Pasta diisi, dimasak atau diolah secara lain maupun tidak:
1944. 1902.20.10 -- Diisi dengan daging atau sisa daging
√ √
1945. 1902.20.30 -- Diisi dengan ikan, krustasea atau moluska
√ √
1946. 1902.20.90 -- Lain-lain
√ √
1902.30 - Pasta lainnya:
1947. 1902.30.20 -- Rice vermicilli (termasuk bihun)
√ √
1948. 1902.30.30 -- Soun
√ √
1949. 1902.30.40 -- Mi instan lainnya
√ √
1950. 1902.30.90 -- Lain-lain
√ √
1951. 1902.40.00 - Couscous
√ √
19.04 Makanan olahan diperoleh dengan cara menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia (misalnya, keripik jagung); serealia (selain jagung), dalam bentuk butir atau serpih atau butir yang dikerjakan secara lain (kecuali tepung, menir dan tepung kasar), belum dimasak atau diolah secara lain, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya.
1904.10 - Makanan olahan diperoleh dengan menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia:
1952. 1904.10.10 -- Mengandung kakao
√ √
1953. 1904.10.90 -- Lain-lain
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1904.20 - Makanan olahan yang diperoleh dari keripik serealia tidak digongseng atau campuran keripik serealia tidak digongseng dengan keripik serelia yang digongseng atau serealia yang digembungkan
1954. 1904.20.10 -- Makanan olahan yang diambil dari keripik serealia yang tidak digongseng
√ √
1955. 1904.20.90 -- Lain-lain
√ √
1956. 1904.30.00 - Gandum bulgur
√ √
1904.90 - Lain-lain:
1957. 1904.90.10 -- Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
√ √
1958. 1904.90.90 -- Lain-lain
√ √
19.05 Roti, kue kering, kue, biskuit dan produk roti lainnya, mengandung kakao maupun tidak; wafer komuni, selongsong kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi, sealing wafers, rice paper dan produk yang semacam itu
1959. 1905.10.00 - Roti kering
√ √
1960. 1905.20.00 - Roti jahe dan sejenisnya
√ √
- Biskuit manis; wafel dan wafer:
1905.31 -- Biskuit manis:
1961. 1905.31.10 --- Tidak mengandung kakao
√ √
1962. 1905.31.20 --- Mengandung kakao
√ √
1905.32 -- Wafel dan wafer:
1963. 1905.32.10 --- Wafel
√ √
1964. 1905.32.20 --- Wafer
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1905.40 - Rusk, roti panggang dan produk panggang semacam itu:
1965. 1905.40.10 -- Tidak mengandung tambahan gula, madu, telur, lemak, keju atau buah
√ √
1966. 1905.40.90 -- Lain-lain
√ √
1905.90 - Lain-lain:
1967. 1905.90.10 -- Biskuit gigit tidak manis
√ √
1968. 1905.90.20 -- Biskuit tidak manis lainnya
√ √
1969. 1905.90.30 -- Kue
√ √
1970. 1905.90.40 -- Kue kering
√ √
1971. 1905.90.50 -- Produk roti tanpa tepung
√ √
1972. 1905.90.60 -- Selongsong kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi
√ √
1973. 1905.90.70 -- Wafer komuni, sealing wafer, rice paper dan produk semacam itu
√ √
1974. 1905.90.80 -- Produk makanan garing lainnya
√ √
1975. 1905.90.90 -- Lain-lain
√ √
20.02 Tomat diolah atau diawetkan selain dengan cuka atau asam asetat.
2002.90 - Lain-lain:
1976. ex 2002.90.10 -- Pasta tomat Dalam kemasan botol atau sachet
√ √
20.04 Sayuran lainnya yang diolah atau diawetkan selain dengan cuka atau asam asetat, beku, selain produk dari pos 20.06.
1977. ex 2004.10.00 - Kentang Kentang iris beku
√ √
20.05 Sayuran lainnya yang diolah atau diawetkan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border selain dengan cuka atau asam asetat, tidak beku, selain produk dari pos 20.06.
2005.20 - Kentang:
-- Dalam bentuk potongan:
1978. 2005.20.11 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1979. 2005.20.19 --- Lain-lain
√ √
20.07 Selai, jeli buah, marmelade, pure dan pasta dari buah atau kacang, diperoleh dari pemasakan, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak.
1980. 2007.10.00 - Olahan homogen
√ √
- Lain-lain:
1981. 2007.91.00 -- Buah Jeruk
√ √
2007.99 -- Lain-lain:
1982. 2007.99.10 --- Butiran dan pasta buah selain mangga, nanas atau stroberi
√ √
1983. 2007.99.20 --- Selai dan jeli buah
√ √
1984. 2007.99.30 --- Pure mangga
√ √
1985. 2007.99.90 --- Lain-lain
√ √
20.08 Buah, kacang dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, diolah atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya.
- Kacang, kacang tanah dan kacang lainnya, dicampur maupun tidak:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2008.11 -- Kacang tanah:
1986. 2008.11.10 --- Digongseng
√ √
1987. 2008.11.20 --- Mentega kacang
√ √
1988. 2008.11.90 --- Lain-lain
√ √
2008.19 -- Lain-lain, termasuk campuran:
1989. 2008.19.10 --- Kacang mede
√ √
--- Lain-lain:
1990. 2008.19.91 ---- Digongseng
√ √
1991. 2008.19.99 ---- Lain-lain
√ √
2008.20 - Nanas:
1992. 2008.20.10 -- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
1993. 2008.20.90 -- Lain-lain
√ √
2008.30 - Buah Jeruk:
1994. 2008.30.10 -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alcohol
√ √
1995. 2008.40.00 - Pir
√ √
1996. 2008.50.00 - Aprikot
√ √
2008.60 - Ceri:
1997. 2008.60.10 -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol
√ √
1998. 2008.60.90 -- Lain-lain
√ √
2008.70 - Persik, termasuk nektarin:
1999. 2008.70.10 -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol
√ √
2000. 2008.70.90 -- Lain-lain
√ √
2001. 2008.80.00 - Stroberi
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Lain-lain, termasuk campuran selain campuran pada subpos 2008.19:
2002. 2008.91.00 -- Palm hearts
√ √
2008.93 -- Cranberry (Vaccinium macrocarpon, Vaccinium oxycoccos); lingonberry (Vaccinium vitis-idaea)
2003. 2008.93.10 --- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol
√ √
2004. 2008.93.90 --- Lain-lain
√ √
2008.99 -- Lain-lain
2005. 2008.99.10 --- Leci
√ √
2006. 2008.99.20 --- Lengkeng
√ √
2007. 2008.99.30 --- Dari batang, akar dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, tidak meliputi buah atau kacang mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol mapun tidak
√ √
2008. 2008.99.40 --- Lain-lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol
√ √
2009. 2008.99.90 --- Lain-lain
√ √
20.09 Jus buah atau buah bertempurung (termasuk grape must dan air kelapa) dan jus sayuran, tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak.
- Jus orange:
2010. 2009.11.00 -- Beku
√ √
2011. 2009.12.00 -- Tidak beku, dengan nilai Brix tidak melebihi 20
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2012. 2009.19.00 -- Lain-lain
√ √
- Jus dari satu jenis buah jeruk lainnya:
2013. 2009.31.00 -- Dengan nilai Brix tidak melebihi 20
√ √
- Jus nanas:
2014. 2009.41.00 -- Dengan nilai Brix tidak melebihi 20
√ √
2015. 2009.49.00 -- Lain-lain
√ √
2016. 2009.50.00 - Jus tomat
√ √
- Jus anggur (termasuk grape must):
2017. 2009.61.00 -- Dengan nilai Brix tidak melebihi 30
√ √
2018. 2009.69.00 -- Lain-lain
√ √
- Jus apel:
2019. 2009.71.00 -- Dengan nilai Brix tidak melebihi 20
√ √
2020. 2009.79.00 -- Lain-lain
√ √
- Jus dari satu jenis buah, kacang atau sayuran lainnya:
2009.81 -- Jus cranberry (Vaccinium macrocarpon, Vaccinium oxycoccos); jus lingonberry (Vaccinium vitis-idaea):
2021. 2009.81.10 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
2022. 2009.81.90 --- Lain-lain
√ √
2009.89 -- Lain-lain:
--- Lain-lain:
2023. 2009.89.91 ---- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
2024. ex 2009.89.99 ---- Lain-lain jus mangga
√ √
2009.90 - Campuran jus:
2025. 2009.90.10 -- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Lain-lain:
2026. 2009.90.91 --- Siap untuk dikonsumsi langsung
√ √
2027. 2009.90.99 --- Lain-lain
√ √
21.01 Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya.
- Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi:
2101.11 -- Ekstrak, esens dan konsentrat:
--- Kopi instan:
2028. 2101.11.11 ---- Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg
√ √
2029. 2101.11.19 ---- Lain-lain
√ √
2030. 2101.11.90 --- Lain-lain
√ √
2101.12 -- Olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat atau olahan dengan dasar kopi:
2031. 2101.12.10 --- Campuran dalam bentuk pasta dengan bahan kopi gongseng ditumbuk, mengandung lemak sayuran
√ √
--- Lain-lain:
2032. 2101.12.91 ---- Olahan kopi dengan ekstrak, esens atau konsentrat, mengandung tambahan gula, mengandung krimer maupun tidak
√ √
2033. 2101.12.92 ---- Olahan kopi dengan dasar kopi gongseng ditumbuk mengandung tambahan gula,
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mengandung krimer maupun tidak
2034. 2101.12.99 ---- Lain-lain
√ √
2101.20 - Ekstrak, esens dan konsentrat, dari teh atau mate dan olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat ini atau olahan dengan dasar teh atau mate:
2035. 2101.20.20 -- Ekstrak teh untuk produksi olahan teh, dalam bentuk bubuk
√ √
2036. 2101.20.30 -- Olahan teh terdiri dari campuran teh, bubuk susu dan gula
√ √
2037. 2101.20.90 -- Lain-lain
√ √
2038. 2101.30.00 - Chicory digongseng dan pengganti kopi digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya
√ √
21.03 Saus dan olahannya; campuran bahan penyedap dan campuran bumbu; tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan.
2039. 2103.10.00 - Kecap
√ √
2040. 2103.20.00 - Tomato ketchup dan saus tomat lainnya
√ √
2041. 2103.30.00 - Tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan
√ √
2103.90 - Lain-lain:
-- Saus dan olahan daripadanya:
2042. 2103.90.11 --- Saus cabe
√ √
2043. 2103.90.12 --- Saus ikan
√ √
2044. 2103.90.13 --- Saus lainnya
√ √
2045. 2103.90.19 --- Lain-lain
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Campuran bahan penyedap dan campuran bumbu:
2046. 2103.90.21 --- Pasta udang termasuk terasi (belacan)
√ √
2047. 2103.90.29 --- Lain-lain
√ √
21.04 Sop dan kaldu serta olahannya; olahan makanan campuran homogen.
2104.10 - Sop dan kaldu serta olahannya:
-- Mengandung daging:
2048. 2104.10.11 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
2049. 2104.10.19 --- Lain-lain
√ √
-- Lain-lain:
2050. 2104.10.91 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
2051. 2104.10.99 --- Lain-lain
√ √
2104.20 - Olahan makanan campuran homogen:
-- Mengandung daging:
2052. 2104.20.11 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
2053. 2104.20.19 --- Lain-lain
√ √
-- Lain-lain:
2054. 2104.20.91 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
2055. 2104.20.99 --- Lain-lain
√ √
2056. ex
2105.00.00 Es krim dan es lainnya yang dapat dimakan, mengandung kakao maupun tidak.
Selain berasal dari hewan
√ √
22.01 Air, termasuk air mineral alam atau artifisial dan air soda, tidak mengandung tambahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border gula atau bahan pemanis lainnya maupun pemberi rasa; es dan salju.
2201.10 - Air mineral dan air soda:
2057. 2201.10.10 -- Air mineral
√ √
2058. 2201.10.20 -- Air soda
√ √
2201.90 - Lain-lain:
2059. 2201.90.90 -- Lain-lain:
√ √
22.02 Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau pemberi rasa, dan minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, tidak termasuk jus buah, buah bertempurung atau sayuran dari pos 20.09.
2202.10 - Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau pemberi rasa:
2060. 2202.10.20 -- Minuman berenergi mengandung soda maupun tidak
√ √
2061. 2202.10.30 -- Lain-lain, air mineral pancar atau air soda, diberi rasa
√ √
2062. 2202.10.90 -- Lain-lain
√ √
- Lain-lain:
2063. 2202.91.00 -- Bir tanpa alkohol
√ √
2202.99 -- Lain-lain:
2064. ex 2202.99.10 --- Minuman dengan bahan dasar susu UHT diberi rasa Selain berasal dari hewan
√ √
2065. 2202.99.20 --- Minuman susu kedelai
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2066. 2202.99.30 --- Minuman berbahan dasar air kelapa
√ √
2067. 2202.99.40 --- Minuman dengan bahan dasar kopi atau diberi rasa kopi
√ √
2068. 2202.99.50 --- Minuman tidak mengandung soda yang siap untuk dikonsumsi langsung tanpa diencerkan
√ √
2069. 2202.99.90 --- Lain-lain
√ √
24.02 Cerutu, cheroot, cerutu kecil dan sigaret, dari tembakau atau pengganti tembakau.
2070. 2402.10.00 - Cerutu, cheroot dan cerutu kecil, mengandung tembakau
√ √
2402.20 - Sigaret mengandung tembakau:
2071. 2402.20.10 -- Beedies
√ √
2072. 2402.20.20 -- Sigaret kretek
√ √
2073. 2402.20.90 -- Lain-lain
√ √
28.53 Fosfida, memiliki rumus kimia sendiri maupun tidak, tidak termasuk ferofosfor;
senyawa anorganik lainnya (termasuk air sulingan atau air konduktivitas dan air dengan kemurnian semacam itu); udara cair (telah dihilangkan gas mulianya maupun tidak); udara tekan; amalgam, selain amalgam dari logam mulia.
2853.90 - Lain-lain:
2074. 2853.90.10 -- Air demineral
√ √
XXVI.
OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
15.12 Minyak biji bunga matahari, safflower atau biji kapas dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.
PI BARU
PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perubahan PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U):
Perubahan PI Obat Tradisional dan Suplemen KETENTUAN IMPOR
Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P dan API-U, kecuali untuk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan Pos Tarif/HS 1512.19.10;
2106.90.53; 2106.90.71;
dan 2106.90.72 hanya dapat diimpor oleh API-U.
KETENTUAN MASA BERLAKU
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API- U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
- Minyak biji bunga matahari atau safflower dan fraksinya:
1512.19 -- Lain-lain:
2075. 1512.19.10 --- Fraksi dari minyak biji bunga matahari atau minyak safflower tidak dimurnikan KGM;
PCE
√ √
21.06 Olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
2106.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain, olahan tidak beralkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan atau produksi minuman:
2076. 2106.90.53 --- Produk dengan bahan dasar ginseng KGM;
PCE
√ √
-- Suplemen makanan lainnya;
fortificant premixes:
2077. 2106.90.71 --- Suplemen makanan yang mengandung ginseng KGM;
PCE
√ √
2078. 2106.90.72 --- Suplemen makanan lainnya KGM;
PCE
√ √
2079. 2106.90.73 --- Fortificant premixes KGM;
PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
12.07 Biji dan buah lainnya yang mengandung minyak, pecah maupun tidak.
Kesehatan (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) yang masih berlaku; dan ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2080. 1207.30.00 - Biji jarak
√
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak.
1211.20 - Akar ginseng:
2081. 1211.20.10 -- Segar atau dikeringkan
√
2082. 1211.20.90 -- Lain-lain
√
2083. 1211.60.00 - Kulit dari ceri Afrika (Prunus africana)
√
1211.90 - Lain-lain:
-- Dari jenis yang terutama dipakai dalam farmasi:
2084. 1211.90.11 --- Cannabis, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
√
2085. 1211.90.12 --- Cannabis, bentuk lainnya
√
2086. 1211.90.13 --- Akar rauwolfia serpentina
√
2087. 1211.90.15 --- Akar manis
√
2088. 1211.90.17 --- Lain-lain, segar atau dikeringkan, dalam bentuk
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
2089. 1211.90.18 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
√
2090. 1211.90.19 --- Lain-lain
√
-- Lain-lain:
2091. 1211.90.91 --- Pyrethrum, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
√
2092. 1211.90.92 --- Pyrethrum, bentuk lainnya
√
2093. 1211.90.94 --- Keping kayu cendana
√
2094. 1211.90.95 --- Keping kayu Gaharu
√
2095. 1211.90.98 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
√
2096. 1211.90.99 --- Lain-lain
√
12.14 Swedes (sejenis lobak), mangold (sejenis bit), akar makanan ternak, rumput kering, lucerne (alfalfa), semanggi, sainfoin, Kale makanan ternak, lupine, Vetch dan produk makanan ternak sejenis lainnya, dalam bentuk pelet maupun tidak.
2097. 1214.10.00 - Tepung kasar dan pelet lucerne (alfalfa)
√
13.02 Sap dan ekstrak nabati; zat pektik, pektinat dan pektat;
Agar-agar dan lendir serta bahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pengental lainnya, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati.
perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perpanjangan PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia ditetapkan, PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API P atau API-U) dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
- Sap dan ekstrak nabati
2098. 1302.14.00 -- Dari ephedra KGM;
PCE
√
1302.19 -- Lain-lain
2099. 1302.19.90 --- Lain-lain KGM;
PCE
√
15.16 Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba dan fraksinya, sebagian atau seluruhnya dihidrogenasi, diinter-esterifikasi, dire- esterifikasi atau dielaidinisasi, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
1516.20 - Minyak dan lemak nabati serta fraksinya:
-- Dire-estirifikasi, selain dari minyak kelapa sawit:
2100. 1516.20.18 --- Dari biji rami
√
15.18 Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari pos 15.16; olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani, nabati atau mikroba atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dalam Bab ini, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
- Lemak dan minyak hewani, nabati, atau mikroba serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos
15.16:
2101. 1518.00.14 -- Minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa
√
21.06 Olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
2106.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain:
2102. 2106.90.91 --- Lainnya, campuran antara bahan kimia dengan bahan makanan atau dengan zat lainnya yang bergizi, dari jenis yang digunakan untuk pengolahan makanan
√
33.01 Minyak atsiri (mengandung
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terpena atau tidak), termasuk konkrit dan absolut; resinoida;
ekstrak oleoresin; konsentrat minyak atsiri dalam lemak, dalam fixed oil, dalam malam atau sejenisnya, diperoleh melalui enfleurage atau maserasi;
produk sertaan bersifat terpena pada proses penghilangan terpena dari minyak atsiri; hasil sulingan dengan air dan larutan air dari minyak atsiri.
- Minyak atsiri selain dari buah jeruk:
2103. 3301.25.00 -- Dari mint lainnya
√
3301.29 -- Lain-lain:
2104. 3301.29.20 --- Dari cendana
√
2105. 3301.29.30 --- Dari citronella
√
2106. 3301.29.40 --- Dari pala
√
2107. 3301.29.50 --- Dari cengkeh
√
2108. 3301.29.60 --- Dari nilam
√
2109. 3301.29.70 --- Dari serai, kayu manis, jahe, kapulaga atau adas
√
2110. 3301.29.90 --- Lain-lain
√
3301.90 - Lain-lain:
2111. 3301.90.10 -- Hasil sulingan dan larutan mengandung air dari minyak atsiri yang cocok digunakan untuk pengobatan
√
XXVII.
KOSMETIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
33.04 Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur.
PI BARU
PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perubahan PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API- U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga hanya dapat diimpor oleh API-U, kecuali untuk Pos Tarif/HS 3304.10.00;
3304.20.00; 3401.20.20;
dan 3304.91.00 dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
KETENTUAN MASA BERLAKU
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
2112. 3304.10.00 - Preparat rias bibir KGM;
PCE
√ √
2113. 3304.20.00 - Preparat rias mata KGM;
PCE
√ √
2114. 3304.30.00 - Preparat manikur dan pedikur KGM;
PCE
√ √
- Lain-lain:
2115. 3304.91.00 -- Bubuk, dipadatkan maupun tidak KGM;
PCE
√ √
-- Lain-lain:
2116. 3304.99.20 --- Preparat anti jerawat KGM;
PCE
√ √
2117. 3304.99.30 --- Krim dan losion lainnya untuk wajah atau kulit KGM;
PCE
√ √
2118. 3304.99.90 --- Lain-lain KGM;
PCE
√ √
33.05 Preparat digunakan untuk rambut.
3305.10 - Sampo:
2119. 3305.10.10 -- Mengandung khasiat anti jamur KGM;
LTR; PCE
√ √
2120. 3305.10.90 -- Lain-lain KGM;
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border LTR; PCE
Perubahan PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) hanya dapat
2121. 3305.20.00 - Preparat pengeriting atau pelurus rambut secara permanen KGM;
LTR; PCE
√ √
2122. 3305.30.00 - Lak rambut KGM;
LTR; PCE
√ √
2123. 3305.90.00 - Lain-lain KGM;
LTR; PCE
√ √
33.06 Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk penguat gigi buatan; benang untuk pembersih sela gigi (dental floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran.
3306.10 - Pasta gigi:
2124. 3306.10.10 -- Bubuk dan pasta untuk dental propilaksis KGM;
PCE
√ √
2125. 3306.10.90 -- Lain-lain KGM;
PCE
√ √
2126. 3306.90.00 - Lain-lain KGM;
PCE
√ √
33.07 Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2127. 3307.10.00 - Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur atau sesudah mencukur KGM;
PCE identitas Importir:
1. PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
√ √
2128. 3307.20.00 - Deodoran dan antiperspirant KGM;
PCE
√ √
2129. 3307.30.00 - Garam pewangi dan preparat lainnya untuk mandi KGM;
PCE
√ √
- Preparat pewangi atau penghilang bau ruangan, termasuk preparat bau-bauan yang digunakan selama ritual keagamaan:
3307.41 -- Preparat "Agarbatti" dan bau- bauan lainnya yang dibakar:
2130. 3307.41.10 --- Bubuk wewangian (dupa) dari jenis yang digunakan selama ritual keagamaan KGM;
PCE
√ √
2131. 3307.41.90 --- Lain-lain KGM;
PCE
√ √
3307.49 -- Lain-lain
2132. 3307.49.10 --- Preparat pewangi ruangan mengandung desinfektan maupun tidak KGM;
PCE
√ √
2133. 3307.49.90 --- Lain-lain KGM;
PCE
√ √
3307.90 - Lain-lain:
2134. 3307.90.30 -- Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik KGM;
PCE
√ √
2135. 3307.90.40 -- Wewangian atau kosmetik lainnya, termasuk preparat KGM;
PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perontok bulu rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perpanjangan PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan
2136. 3307.90.90 -- Lain-lain KGM;
PCE
√ √
34.01 Sabun; produk dan preparat aktif- permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen.
- Sabun dan produk serta preparat aktif permukaan organik,dalam bentuk batangan,cake, potongan atau bentukan yang dicetak,dan kertas, gumpalan, kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen:
3401.11 -- Untuk keperluan toilet (termasuk produk mengandung obat):
2137. 3401.11.40 --- Sabun mengandung obat termasuk sabun desinfektan KGM;
PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2138. 3401.11.50 --- Sabun lainnya termasuk sabun mandi KGM;
PCE Rumah Tangga Kesehatan (API-P atau API-U) yang masih berlaku
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
terhadap Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno
√ √
--- Lain-lain, dari kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen:
2139. 3401.11.61 ---- Dari bukan tenunan dalam kemasan untuk penjualan eceran KGM;
PCE
√ √
2140. 3401.11.69 ---- Lain-lain KGM;
PCE
√ √
2141. 3401.11.70 --- Lain-lain, dari kertas, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen KGM;
PCE
√ √
2142. 3401.11.90 --- Lain-lain KGM;
PCE
√ √
3401.19 -- Lain-lain:
2143. 3401.19.10 --- Dari kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen KGM;
PCE
√ √
2144. 3401.19.20 --- Dari kertas, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen KGM;
PCE
√ √
2145. 3401.19.90 --- Lain-lain KGM;
PCE
√ √
3401.20 - Sabun dalam bentuk lain:
-- Lain-lain:
2146. 3401.20.91 --- Dari jenis yang digunakan untuk memisahkan tinta pada kertas daur ulang KGM;
PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2147. 3401.20.99 --- Lain-lain KGM;
PCE Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
√ √
2148. 3401.30.00 - Produk dan preparat aktif- permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak KGM;
PCE
√ √
2149. 3401.20.20 -- Kepingan sabun KGM;
PCE
√
XXVIII.
BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
63.01 Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan.
PI BARU
PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan KETENTUAN IMPOR
Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U dengan ketentuan:
a. API-U dapat mengImpor seluruh Pos Tarif/HS yang termasuk dalam Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya;
b. API-P hanya dapat mengImpor Pos Tarif/HS:
-
6305.32.10,
2150. 6301.10.00 - Selimut listrik PCE
√ √
2151. 6301.20.00 - Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari wol atau dari bulu hewan halus PCE
√ √
6301.40 - Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari serat sintetik:
2152. 6301.40.10 -- Dari kain bukan tenunan PCE
√ √
2153. 6301.40.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6301.90 - Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan lainnya
2154. 6301.90.10 -- Dari kain bukan tenunan PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2155. 6301.90.90 -- Lain-lain PCE hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U):
Perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya
6305.32.20,
6305.32.90,
6305.33.10,
6305.33.20,
6305.33.90,
6305.39.10,
6305.39.20,
6305.39.90, dan
6307.90.80 dengan instrumen PI dan LS;
-
6305.10.11,
6305.10.19,
6305.90.10,
6305.90.20,
6305.90.90,
6306.30.00,
6307.20.00,
6307.90.30,
6307.90.61, dan
6308.00.00 dengan instrumen LS.
KETENTUAN MASA BERLAKU
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Barang Tekstil Sudah
√ √
63.02 Linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur.
2156. 6302.10.00 - Linen untuk tempat tidur, rajutan atau kaitan PCE
√ √
- Linen untuk tempat tidur lainnya, dicetak:
2157. 6302.21.00 -- Dari kapas PCE
√ √
6302.22 -- Dari serat buatan:
2158. 6302.22.10 --- Dari kain bukan tenunan PCE
√ √
2159. 6302.22.90 --- Lain-lain PCE
√ √
2160. 6302.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Linen untuk tempat tidur lainnya:
2161. 6302.31.00 -- Dari kapas PCE
√ √
6302.32 -- Dari serat buatan:
2162. 6302.32.10 --- Dari kain bukan tenunan PCE
√ √
2163. 6302.32.90 --- Lain-lain PCE
√ √
2164. 6302.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
2165. 6302.40.00 - Linen untuk meja, rajutan atau kaitan PCE
√ √
- Linen untuk meja, lainnya:
6302.51 -- Dari kapas:
2166. ex 6302.51.90 --- Lain- lain Selain motif batik PCE
√ √
2167. 6302.53.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
6302.59 -- Dari serat tekstil lainnya:
2168. 6302.59.10 --- Dari lena PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2169. 6302.59.90 --- Lain-lain PCE (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, Jadi Lainnya (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa
√ √
2170. 6302.60.00 - Linen untuk toilet dan linen untuk dapur, dari terry towelling atau kain terry semacam itu, dari kapas PCE
√ √
- Lain-lain:
2171. 6302.91.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2172. 6302.93.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
6302.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2173. 6302.99.10 --- Dari lena PCE
√ √
2174. 6302.99.90 --- Lain-lain PCE
√ √
63.03 Tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam; tirai atau bed valances.
- Rajutan atau kaitan:
2175. 6303.12.00 -- Dari serat sintetik KGM
√ √
6303.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2176. 6303.19.10 --- Dari kapas KGM
√ √
2177. 6303.19.90 --- Lain-lain KGM
√ √
- Lain-lain:
2178. 6303.91.00 -- Dari kapas KGM
√ √
2179. 6303.92.00 -- Dari serat sintetik KGM
√ √
2180. 6303.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya KGM
√ √
63.04 Barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04.
- Penutup tempat tidur:
2181. 6304.11.00 -- Rajutan atau kaitan PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
6304.19 -- Lain-lain:
pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U):
berlaku PI.
Perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P
2182. ex 6304.19.10 --- Dari kapas:
Selain batik dan motif batik PCE
√ √
2183. 6304.19.20 --- Lain-lain, bukan tenunan PCE
√ √
2184. 6304.19.90 --- Lain-lain PCE
√ √
2185. 6304.20.00 - Kelambu yang dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada bab ini PCE
√ √
- Lain-lain:
6304.91 -- Rajutan atau kaitan:
2186. 6304.91.10 --- Jaring nyamuk PCE
√ √
2187. 6304.91.90 --- Lain-lain PCE
√ √
2188. 6304.92.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari kapas PCE
√ √
2189. 6304.93.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari serat sintetik PCE
√ √
2190. 6304.99.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang.
2191. 6305.20.00 - Dari kapas KGM
√ √
- Dari bahan tekstil buatan:
6305.32 -- Flexible intermediate bulk container:
2192. 6305.32.10 --- Bukan tenunan KGM
√ √
2193. 6305.32.20 --- Rajutan atau kaitan KGM
√ √
2194. 6305.32.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6305.33 -- Lain-lain, dari strip polietilen
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau poli-propilena atau sejenisnya:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
2195. 6305.33.10 --- Rajutan atau kaitan KGM
√ √
2196. 6305.33.20 --- Dari kain tenunan dari strip atau sejenisnya KGM
√ √
2197. 6305.33.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6305.39 -- Lain-lain:
2198. 6305.39.10 --- Bukan tenunan KGM
√ √
2199. 6305.39.20 --- Rajutan atau kaitan KGM
√ √
2200. 6305.39.90 --- Lain-lain KGM
√ √
63.06 Terpal, awning dan kerai matahari; tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu); layar untuk perahu, papan selancar atau landcraft; barang keperluan berkemah.
- Terpal, awning dan kerai matahari:
2201. 6306.12.00 -- Dari serat sintetik KGM
√ √
6306.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2202. 6306.19.10 --- Dari serat tekstil nabati dari pos
53.05 KGM
√ √
2203. 6306.19.20 --- Dari kapas KGM
√ √
2204. 6306.19.90 --- Lain-lain KGM
√ √
- Tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu):
2205. 6306.22.00 -- Dari serat sintetik KGM
√ √
6306.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2206. 6306.29.10 --- Dari kapas KGM
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Impor Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
√ √
2207. 6306.29.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6306.40 - Matras bertekanan udara:
2208. 6306.40.10 -- Dari kapas KGM
√ √
2209. 6306.40.90 -- Lain-lain KGM
√ √
6306.90 - Lain-lain:
2210. 6306.90.10 -- Dari bukan tenunan KGM
√ √
-- Lain-lain
2211. 6306.90.91 --- Dari kapas KGM
√ √
2212. 6306.90.99 --- Lain-lain KGM
√ √
63.07 Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian.
6307.10 - Kain pembersih lantai, kain pencuci piring, penyapu debu dan lap pembersih semacam itu:
2213. 6307.10.10 -- Bukan tenunan selain kain kempa KGM
√ √
2214. 6307.10.20 -- Dari kain kempa KGM
√ √
2215. 6307.10.90 -- Lain-lain KGM
√ √
2216. 6307.90.40 -- Masker bedah KGM
√ √
-- Harness pengaman:
2217. 6307.90.69 --- Lain-lain KGM
√ √
2218. 6307.90.70 -- Kipas dan handscreen KGM
√ √
2219. 6307.90.80 -- Tali untuk sepatu, bot, korset dan barang sejenisnya KGM
√ √
2220. 6307.90.90 -- Lain-lain KGM
√ √
96.19 Sanitary towel (pad) dan tampon
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border saniter, serbet (popok), pembebat popok dan barang semacam itu, dari bahan apapun.
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
- Barang sekali pakai:
2221. 9619.00.11 -- Dengan inti gumpalan penyerap dari bahan tekstil PCE
√ √
2222. 9619.00.12 -- Sanitary towel dan tampon saniter dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa PCE
√ √
2223. 9619.00.13 -- Popok dan pad bayi dan dewasa, dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa PCE
√ √
2224. 9619.00.14 -- Lain-lain, dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa PCE
√ √
2225. 9619.00.19 -- Lain-lain PCE
√ √
- Lain-lain:
2226. 9619.00.92 -- Sanitary towel (pad) PCE
√ √
2227. 9619.00.93 -- Lain-lain, rajutan atau kaitan PCE
√ √
2228. 9619.00.99 -- Lain-lain PCE
√ √
63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang.
6305.10 - Dari serat jute atau serat tekstil kulit pohon lainnya dari pos 53.03:
-- Baru:
2229. 6305.10.11 --- Dari serat jute KGM
√
2230. 6305.10.19 --- Lain-lain KGM
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
6305.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
2231. 6305.90.10 -- Dari hemp dari pos 53.05 KGM
√
2232. 6305.90.20 -- Dari kelapa (coir) dari pos 53.05 KGM
√
2233. 6305.90.90 -- Lain-lain KGM
√
63.07 Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian.
2234. 6307.20.00 - Jaket penyelamat dan sabuk penyelamat KGM
√
6307.90 - Lain-lain:
2235. 6307.90.30 -- Penutup payung dalam potongan berbentuk segitiga KGM
√
-- Harness pengaman:
2236. 6307.90.61 --- Cocok untuk kegunaan industri KGM
√
63.06 Terpal, awning dan kerai matahari; tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu); layar untuk perahu, papan selancar atau landcraft; barang keperluan berkemah.
2237. 6306.30.00 - Layar KGM
√ √
2238. 6308.00.00 Set terdiri dari kain tenunan dan benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacam itu, disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran.
KGM
√ √
XXIX.
MAINAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
95.03 Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka;
boneka; mainan lainnya; model yang diperkecil ("skala") dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak;
puzzle dari segala jenis.
KETENTUAN LAIN LAIN
Mainan dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Impor Mainan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan
3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
2239. 9503.00.10 - Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka PCE; SET ;NIU
√
2240. 9503.00.21 -- Boneka, dikenakan pakaian atau tidak PCE;
SET;
NMP
√
-- Bagian dan aksesori:
2241. 9503.00.22 --- Garment dan aksesorinya; alas kaki dan tutup kepala PCE;
KGM;
NMP
√
2242. 9503.00.29 --- Lain-lain PCE;
SET;
NMP
√
2243. 9503.00.30 - Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesori lainnya PCE; SET
√
2244. 9503.00.40 - Perabot rakitan model yang diperkecil ("skala") dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak:
PCE;
SET;
NMP
√
2245. 9503.00.50 - Set kontruksi dan mainan kontruksional lainnya, dari bahan selain plastik PCE; NIU
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
2246. 9503.00.60 - Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia PCE; SET
√
2247. 9503.00.70 - Puzzle dari segala jenis PCE; SET
√
2248. 9503.00.80 - Peralatan edukasi elektronik interaktif portabel yang dirancang terutama untuk anak-anak PCE; SET
√
- Lain-lain:
2249. 9503.00.91 -- Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; set penyusun kata;
set penyusun dan pengucap kata;
set toy printing; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin ketik mainan PCE; SET
√
2250. 9503.00.92 -- Tali lompat PCE
√
2251. 9503.00.93 -- Kelereng PCE;
KGM
√
2252. 9503.00.94 -- Mainan lainnya, dari karet PCE;
NMP
√
- Lain-lain:
2253. 9503.00.99 -- Lain-lain PCE;
SET;
NMP;
KGM
√
95.04 Konsol dan mesin video game, permainan meja atau dalam ruangan, termasuk pintable, biliar, meja khusus untuk permainan kasino dan perlengkapan boling otomatis, mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, uang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border kertas, kartu bank, token atau dengan alat pembayaran lainnya.
9504.30 - Permainan lainnya, dioperasikan dengan koin, uang kertas, kartu bank, token atau alat pembayaran lainnya, selain perlengkapan lintasan boling:
2254. 9504.30.30 -- Permainan peluang yang secara langsung memberikan hadiah bernilai uang; bagian dan aksesorinya NIU
√
2255. 9504.30.40 -- Pintable atau mesin slot lainnya PCE
√
2256. 9504.30.50 -- Lain-lain, bagian dari kayu, kertas atau plastic PCE; SET
√
2257. 9504.30.90 -- Lain-lain NIU;
SET; PCE
√
9504.50 - Konsol dan mesin video game, selain dari barang pada subpos
9504.30:
2258. 9504.50.10 -- Dari jenis yang digunakan dengan penerima televisi NIU
√
2259. 9504.50.90 -- Lain-lain NIU
√
XXX.
TAS No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
42.02
Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas
PI BARU
PI Tas (API-U):
KETENTUAN IMPOR
Tas hanya dapat diimpor oleh API-U.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu;
tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perubahan PI Tas (API- U):
Perubahan PI Tas (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi
KETENTUAN MASA BERLAKU
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Tas (API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Tas (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Tas (API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku
- Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam Itu:
4202.11 -- Dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi:
2260. 4202.11.10 --- Koper atau tas kantor dengan ukuran maksimal 56 cm x 45 cm x 25 cm PCE
√ √
2261. 4202.11.90 --- Lain-lain PCE
√ √
4202.12 -- Dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Tas sekolah:
barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Tas (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Tas (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Tas (API- U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir
2262. 4202.12.11 ---- Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi PCE
√ √
2263. 4202.12.19 ---- Lain-lain PCE
√ √
--- Lain-lain:
2264. 4202.12.91 ---- Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi PCE
√ √
2265. 4202.12.99 ---- Lain-lain PCE
√ √
4202.19 -- Lain-lain:
2266. 4202.19.20 --- Dengan permukaan luar dari kertas karton PCE
√ √
2267. 4202.19.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Tas tangan, dengan tali bahu maupun tidak, termasuk yang tanpa gagang:
2268. 4202.21.00 -- Dengan permukaan luar dari kulit samak atau dari kulit komposisi PCE
√ √
4202.22 -- Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil:
2269. 4202.22.10 --- Dengan permukaan luar dari lembaran plastik PCE
√ √
2270. 4202.22.20 --- Dengan permukaan luar dari bahan tekstil PCE
√ √
2271. 4202.29.00 -- Lain-lain PCE
√ √
- Barang dari jenis yang biasa dibawa dalam saku atau dalam tas
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tangan:
pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI Tas (API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perpanjangan PI Tas (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Tas (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI Tas (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Tas (API- U) dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Tas (API- U) hanya dapat dilakukan selama :
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
2272. 4202.31.00 -- Dengan permukaan luar dari kulit samak, atau dari kulit komposisi PCE
√ √
2273. 4202.32.00 -- Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil PCE
√ √
2274. 4202.39.00 -- Lain-lain PCE
√ √
- Lain-lain:
4202.91 -- Dengan permukaan luar dari kulit samak atau dari kulit komposisi:
--- Tas olahraga:
2275. 4202.91.11 ---- Tas bowling PCE
√ √
2276. 4202.91.19 ---- Lain-lain PCE
√ √
2277. 4202.91.90 --- Lain-lain PCE
√ √
4202.92 -- Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil:
2278. 4202.92.10 --- Tas rias, dari lembaran plastik PCE
√ √
2279. 4202.92.20 --- Tas bowling PCE
√ √
2280. 4202.92.90 --- Lain-lain PCE
√ √
4202.99 -- Lain-lain:
2281. 4202.99.10 --- Dengan permukaan luar serat divulkanisasi dari kertas karton PCE
√ √
2282. 4202.99.90 --- Lain-lain PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Tas (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
XXXI.
PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
61.01 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan, selain yang dimaksud dalam pos 61.03.
PI BARU
PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U, dengan ketentuan :
a. API-U dapat mengImpor seluruh Pos Tarif/HS Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi, dan
b. API-P hanya dapat mengImpor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi dengan Pos Tarif/HS:
-
6117.80.90;
6212.10.99;
6212.90.19;
6212.90.99; dan
6217.10.90 dengan instrumen PI dan LS;
-
6203.31.00,
6203.41.00, dan
6211.43.60 dengan instrumen LS.
MASA BERLAKU PI
2283. 6101.20.00 - Dari kapas PCE
√ √
2284. 6101.30.00 - Dari serat buatan PCE
√ √
2285. 6101.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.02 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan, selain yang dimaksud dalam pos
61.04.
2286. 6102.10.00 - Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2287. 6102.20.00 - Dari kapas PCE
√ √
2288. 6102.30.00 - Dari serat buatan PCE
√ √
2289. 6102.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan.
2290. 6103.10.00 - Setelan PCE
√ √
- Ensemble:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2291. 6103.22.00 -- Dari kapas PCE Perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Pakaian Jadi dan
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Pakaian
√ √
2292. 6103.23.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2293. 6103.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Jas dan blazer:
2294. 6103.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2295. 6103.32.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2296. 6103.33.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6103.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2297. 6103.39.10 --- Dari rami, linen atau sutra PCE
√ √
2298. 6103.39.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:
2299. 6103.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2300. 6103.42.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2301. 6103.43.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2302. 6103.49.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan.
- Setelan:
2303. 6104.13.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6104.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2304. 6104.19.20 --- Dari kapas PCE
√ √
2305. 6104.19.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Ensemble:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2306. 6104.22.00 -- Dari kapas PCE Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan Masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
√ √
2307. 6104.23.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2308. 6104.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Jas dan blazer:
2309. 6104.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2310. 6104.32.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2311. 6104.33.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2312. 6104.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Gaun :
2313. 6104.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2314. 6104.42.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2315. 6104.43.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2316. 6104.44.00 -- Dari serat artifisial PCE
√ √
2317. 6104.49.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Rok dan rok terpisah:
2318. 6104.51.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2319. 6104.52.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2320. 6104.53.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2321. 6104.59.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:
2322. 6104.61.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2323. 6104.62.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2324. 6104.63.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2325. 6104.69.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.05 Kemeja pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan.
2326. 6105.10.00 - Dari kapas PCE
√ √
6105.20 - Dari serat buatan :
2327. 6105.20.10 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2328. 6105.20.20 -- Dari serat artifisial PCE menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U)
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) berlaku
√ √
2329. 6105.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.06 Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan.
2330. 6106.10.00 - Dari kapas PCE
√ √
2331. 6106.20.00 - Dari serat buatan PCE
√ √
2332. 6106.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.07 Celana kolor, celana dalam, kemeja tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan.
- Celana kolor dan celana dalam:
2333. 6107.11.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2334. 6107.12.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
2335. 6107.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Kemeja tidur dan piyama:
2336. 6107.21.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2337. 6107.22.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
2338. 6107.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Lain-lain:
2339. 6107.91.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2340. 6107.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.08 Rok dalam, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Rok dalam dan petticoat:
yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Impor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
b. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
c. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan
2341. 6108.11.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
6108.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2342. 6108.19.20 --- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2343. 6108.19.30 --- Dari kapas PCE
√ √
2344. 6108.19.40 --- Dari sutra PCE
√ √
2345. 6108.19.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Celana dalam dan panty:
2346. 6108.21.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2347. 6108.22.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
2348. 6108.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Gaun tidur dan piyama:
2349. 6108.31.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2350. 6108.32.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
2351. 6108.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Lain-lain:
2352. 6108.91.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2353. 6108.92.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
2354. 6108.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.09 T-shirt, singlet dan kaus kutang lainnya, rajutan atau kaitan.
6109.10 - Dari kapas:
2355. 6109.10.10 -- Untuk pria atau anak laki-laki PCE
√ √
2356. 6109.10.20 -- Untuk wanita atau anak perempuan PCE
√ √
6109.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
2357. 6109.90.10 -- Untuk pria atau anak laki-laki, dari rami, linen atau sutra PCE
√ √
2358. 6109.90.20 -- Untuk pria atau anak laki-laki, dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
2359. 6109.90.30 -- Untuk wanita atau anak perempuan PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
61.10 Jersey, pullover, cardigan, rompi dan barang semacam itu, rajutan atau kaitan.
Hasanuddin di Makassar.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakain Jadi (API-P atau API-U) dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
- Dari wol atau bulu hewan halus:
2360. 6110.11.00 -- Dari wol PCE
√ √
2361. 6110.12.00 -- Dari kambing Kashmir PCE
√ √
2362. 6110.19.00 -- Lain-lain PCE
√ √
2363. 6110.20.00 - Dari kapas PCE
√ √
2364. 6110.30.00 - Dari serat buatan PCE
√ √
2365. 6110.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.11 Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan.
2366. 6111.20.00 - Dari kapas PCE
√ √
2367. 6111.30.00 - Dari serat sintetik PCE
√ √
6111.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
2368. 6111.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2369. 6111.90.90 -- Lain-lain PCE
√ √
61.12 Track suit, ski suit dan pakaian renang, rajutan atau kaitan.
- Track suit:
2370. 6112.11.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2371. 6112.12.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2372. 6112.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
2373. 6112.20.00 - Ski suit PCE
√ √
- Pakaian renang pria atau anak laki- laki:
2374. 6112.31.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2375. 6112.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Pakaian renang wanita atau anak perempuan:
6112.41 -- Dari serat sintetik:
2376. 6112.41.10 --- Pakaian renang mastektomi PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (pakaian renang setelah operasi payudara)
2377. 6112.41.90 --- Lain-lain PCE
√ √
6112.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2378. 6112.49.10 --- Pakaian renang mastektomi (pakaian renang setelah operasi payudara) PCE
√ √
2379. 6112.49.90 --- Lain-lain PCE
√ √
61.13 Garmen, dibuat dari kain rajutan atau kaitan dari pos 59.03, 59.06 atau 59.07.
2380. 6113.00.10 - Pakaian selam PCE
√ √
2381. 6113.00.30 - Pakaian digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
2382. 6113.00.40 - Pakaian pelindung kerja lainnya PCE
√ √
2383. 6113.00.90 - Lain-lain PCE
√ √
61.14 Garmen lainnya, rajutan atau kaitan.
2384. 6114.20.00 - Dari kapas PCE
√ √
6114.30 - Dari serat buatan :
2385. 6114.30.20 -- Pakaian digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
2386. 6114.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6114.90 - Dari bahan tekstil lainnya :
2387. 6114.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2388. 6114.90.90 -- Lain-lain PCE
√ √
61.15 Panty hose, tight, stocking, kaus kaki dan hosiery lainnya, termasuk hosiery dikempa bergradasi (misalnya, stocking untuk penderita varises) dan alas kaki tanpa sol, rajutan atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kaitan.
6115.10 - Hosiery dikempa bergradasi (misalnya, stocking untuk penderita varises):
2389. 6115.10.10 -- Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik PCE
√ √
2390. 6115.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
- Panty hose dan tight lainnya:
2391. 6115.21.00 -- Dari serat sintetik, ukuran tiap benang tunggal kurang dari 67 desiteks PCE
√ √
2392. 6115.22.00 -- Dari serat sintetik, ukuran tiap benang tunggal 67 desiteks atau lebih PCE
√ √
6115.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2393. 6115.29.10 --- Dari kapas PCE
√ √
2394. 6115.29.90 --- Lain-lain PCE
√ √
6115.30 - Hosiery panjang atau sampai lutut lainnya untuk wanita, ukuran tiap benang tunggal kurang dari 67 desiteks:
2395. 6115.30.10 -- Dari kapas PCE
√ √
2396. 6115.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
- Lain-lain:
2397. 6115.94.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2398. 6115.95.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2399. 6115.96.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2400. 6115.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.16 Sarung tangan, mitten dan mitt, rajutan atau kaitan.
6116.10 - Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border karet:
2401. 6116.10.10 -- Sarung tangan selam PCE
√ √
2402. 6116.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
- Lain-lain:
2403. 6116.91.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2404. 6116.92.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2405. 6116.93.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2406. 6116.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.17 Aksesori pakaian jadi lainnya, rajutan atau kaitan; bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, rajutan atau kaitan.
6117.10 - Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya :
2407. 6117.10.10 -- Dari kapas PCE
√ √
2408. 6117.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6117.80 - Aksesori lainnya:
-- Dasi, dasi kupu- kupu dan cravat:
2409. 6117.80.11 --- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2410. 6117.80.19 --- Lain-lain PCE
√ √
2411. 6117.80.20 -- Wrist band, knee band atau ankle band PCE
√ √
2412. 6117.80.90 -- Lain-lain PCE
√ √
2413. 6117.90.00 - Bagian PCE
√ √
62.01 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, selain yang dimaksud dalam pos
62.03.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
6201.20 - Dari wol atau bulu hewan halus :
2414. 6201.20.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
2415. 6201.20.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6201.30 - Dari kapas:
2416. 6201.30.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
2417. 6201.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6201.40 - Dari serat buatan :
2418. 6201.40.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
2419. 6201.40.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6201.90 - Dari bahan tekstil lainnya :
-- Dari sutra :
2420. 6201.90.11 --- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2421. 6201.90.19 --- Lain-lain PCE
√ √
-- Dari rami :
2422. 6201.90.21 --- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
2423. 6201.90.29 --- Lain-lain PCE
√ √
2424. 6201.90.90 -- Lain-lain PCE
√ √
62.02 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, selain yang dimaksud dalam pos 62.04.
6202.20 - Dari wol atau bulu hewan halus :
2425. 6202.20.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
2426. 6202.20.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6202.30 - Dari Kapas :
2427. 6202.30.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2428. 6202.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6202.40 - Dari serat buatan :
2429. 6202.40.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
2430. 6202.40.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6202.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
2431. 6202.90.10 -- Dari sutra PCE
√ √
2432. 6202.90.20 -- Dari rami PCE
√ √
2433. 6202.90.90 -- Lain-lain PCE
√ √
62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki - laki.
- Setelan:
2434. 6203.11.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2435. 6203.12.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6203.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari kapas:
2436. ex 6203.19.19 ---- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
--- Dari sutra:
2437. ex 6203.19.29 ---- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
2438. ex 6203.19.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Ensemble:
6203.22 -- Dari kapas:
2439. ex 6203.22.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
2440. 6203.23.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6203.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2441. 6203.29.10 --- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2442. 6203.29.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Jas dan blazer:
6203.32 -- Dari kapas:
2443. ex 6203.32.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
2444. 6203.33.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2445. 6203.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:
6203.42 -- Dari kapas:
2446. 6203.42.10 --- Pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali PCE
√ √
2447. 6203.42.90 --- Lain-lain PCE
√ √
2448. 6203.43.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6203.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2449. 6203.49.10 --- Dari sutra PCE
√ √
2450. 6203.49.90 --- Lain-lain PCE
√ √
62.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border renang) untuk wanita atau anak perempuan.
- Setelan:
2451. 6204.11.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6204.12 -- Dari kapas:
2452. ex 6204.12.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
2453. 6204.13.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6204.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari sutra:
2454. ex 6204.19.19 ---- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
2455. ex 6204.19.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik PCE
√ √
- Ensemble:
2456. 6204.21.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6204.22 -- Dari kapas:
2457. ex 6204.22.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
2458. 6204.23.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6204.29 -- Bahan tekstil lainnya:
2459. 6204.29.10 --- Dari sutra PCE
√ √
2460. 6204.29.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Jas dan blazer:
2461. 6204.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6204.32 -- Dari kapas:
2462. ex 6204.32.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
2463. 6204.33.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6204.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari sutra:
2464. ex 6204.39.19 ---- Lain-lain Selain motif PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border batik
2465. ex 6204.39.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik PCE
√ √
- Gaun :
2466. 6204.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6204.42 -- Dari kapas :
2467. 6204.42.90 --- Lain-lain PCE
√ √
2468. 6204.43.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2469. 6204.44.00 -- Dari serat artifisial PCE
√ √
6204.49 -- Dari bahan tekstil lainnya :
2470. 6204.49.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Rok dan rok terpisah:
2471. 6204.51.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6204.52 -- Dari kapas:
2472. ex 6204.52.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
2473. 6204.53.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6204.59 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2474. ex 6204.59.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:
2475. 6204.61.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2476. 6204.62.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2477. 6204.63.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
2478. 6204.69.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
62.05 Kemeja pria atau anak laki-laki.
6205.20 - Dari kapas:
2479. ex 6205.20.20 -- Barong Tagalog Selain motif batik PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2480. 6205.20.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6205.30 - Dari serat buatan:
2481. 6205.30.10 -- Barong Tagalog PCE
√ √
2482. 6205.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6205.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
2483. 6205.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
-- Lain-lain :
2484. ex 6205.90.92 --- Barong Tagalog Selain motif batik PCE
√ √
2485. 6205.90.99 --- Lain-lain PCE
√ √
62.06 Blus, kemeja dan blus kemeja, untuk wanita atau anak perempuan.
6206.10 - Dari sutra atau sisa sutra :
2486. 6206.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
2487. 6206.20.00 - Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6206.30 - Dari kapas :
2488. 6206.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
2489. 6206.40.00 - Dari serat buatan PCE
√ √
2490. 6206.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
62.07 Singlet dan kaus kutang lainnya, celana kolor, celana dalam, pakaian tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki.
- Celana kolor dan celana dalam:
2491. 6207.11.00 -- Dari kapas PCE
√ √
2492. 6207.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Pakaian tidur dan piyama:
6207.21 -- Dari kapas:
2493. ex 6207.21.90 --- Lain-lain Selain motif PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border batik
2494. 6207.22.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
6207.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2495. 6207.29.10 --- Dari sutra PCE
√ √
2496. 6207.29.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Lain-lain:
2497. 6207.91.00 -- Dari kapas PCE
√ √
6207.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2498. 6207.99.10 --- Dari serat buatan PCE
√ √
2499. 6207.99.90 --- Lain-lain PCE
√ √
62.08 Singlet dan kaus kutang lainnya, pakaian dalam kombinasi, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan.
- Pakaian dalam kombinasi dan petticoat:
2500. 6208.11.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
2501. 6208.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Gaun tidur dan piyama:
6208.21 -- Dari kapas:
2502. ex 6208.21.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
2503. 6208.22.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
6208.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2504. ex 6208.29.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
- Lain-lain:
6208.91 -- Dari kapas:
2505. ex 6208.91.90 --- Lain-lain Selain motif PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border batik
6208.92 -- Dari serat buatan:
2506. ex 6208.92.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
6208.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2507. 6208.99.10 --- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2508. 6208.99.90 --- Lain-lain PCE
√ √
62.09 Garmen dan aksesori pakaian bayi
6209.20 - Dari kapas:
2509. 6209.20.30 -- T-shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu PCE
√ √
2510. 6209.20.40 -- Setelan, celana dan barang semacam itu PCE
√ √
2511. 6209.20.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6209.30 - Dari serat sintetik:
2512. 6209.30.10 -- Setelan, celana dan barang semacam itu PCE
√ √
2513. 6209.30.30 -- T-shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu PCE
√ √
2514. 6209.30.40 -- Aksesori pakaian PCE
√ √
2515. 6209.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
2516. 6209.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
62.10 Garmen, dibuat dari kain dari pos
56.02, 56.03, 59.03, 59.06, atau
59.07.
6210.10 - Dari kain dari pos 56.02 atau
56.03:
-- Pakaian pelindung kerja:
2517. 6210.10.11 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2518. 6210.10.19 --- Lain-lain PCE
√ √
2519. 6210.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6210.20 - Garmen lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam pos 62.01:
2520. 6210.20.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
2521. 6210.20.30 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE
√ √
2522. 6210.20.40 -- Pakaian pelindung kerja lainnya PCE
√ √
2523. 6210.20.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6210.30 - Garmen lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam pos 62.02 :
2524. 6210.30.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
2525. 6210.30.30 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE
√ √
2526. 6210.30.40 -- Pakaian pelindung kerja lainnya PCE
√ √
2527. 6210.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6210.40 - Garmen lainnya untuk pria atau anak laki- laki :
2528. 6210.40.10 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
2529. 6210.40.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE
√ √
2530. 6210.40.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6210.50 - Pakaian wanita atau anak perempuan lainnya:
2531. 6210.50.10 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2532. 6210.50.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE
√ √
2533. 6210.50.90 -- Lain-lain PCE
√ √
62.11 Track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya.
- Pakaian renang:
2534. 6211.11.00 -- Untuk pria atau anak laki-laki PCE
√ √
2535. 6211.12.00 -- Untuk wanita atau anak perempuan PCE
√ √
2536. 6211.20.00 - Ski suit PCE
√ √
- Garmen lainnya, untuk pria atau anak laki- laki:
6211.32 -- Dari kapas:
2537. 6211.32.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE
√ √
2538. 6211.32.20 --- Kain ihram PCE
√ √
2539. 6211.32.90 --- Lain-lain PCE
√ √
6211.33 -- Dari serat buatan:
2540. 6211.33.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE
√ √
2541. 6211.33.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
2542. 6211.33.30 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE
√ √
2543. 6211.33.40 --- Kain ihram PCE
√ √
2544. 6211.33.90 --- Lain-lain PCE
√ √
6211.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2545. 6211.39.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE
√ √
2546. 6211.39.20 --- Pakaian yang digunakan untuk PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelindung dari api
2547. 6211.39.30 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE
√ √
2548. 6211.39.40 --- Kain ihram PCE
√ √
2549. 6211.39.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Garmen lainnya, untuk wanita atau anak perempuan:
6211.42 -- Dari kapas:
2550. 6211.42.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE
√ √
2551. 6211.42.20 --- Pakaian sembahyang (mukena) PCE
√ √
2552. 6211.42.30 --- Sarung PCE
√ √
2553. 6211.42.90 --- Lain-lain PCE
√ √
6211.43 -- Dari serat buatan:
2554. 6211.43.10 --- Pakaian bedah PCE
√ √
2555. 6211.43.20 --- Pakaian sembahyang (mukena) PCE
√ √
2556. 6211.43.30 --- Pakaian pelindung anti ledakan PCE
√ √
2557. 6211.43.40 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE
√ √
2558. 6211.43.50 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api PCE
√ √
2559. 6211.43.70 --- Sarung PCE
√ √
2560. 6211.43.90 --- Lain-lain PCE
√ √
6211.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2561. 6211.49.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE
√ √
2562. 6211.49.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api PCE
√ √
--- Pakaian sembahyang (mukena):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2563. 6211.49.31 ---- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2564. 6211.49.39 ---- Lain-lain PCE
√ √
2565. 6211.49.50 --- Sarung PCE
√ √
2566. 6211.49.60 --- Lain-lain, dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2567. 6211.49.90 --- Lain-lain PCE
√ √
62.12 Brassiere, girdle, korset, brace, suspender, garter dan barang semacam itu serta bagiannya, rajutan atau kaitan maupun tidak.
6212.10 - Brassiere:
-- Dari kapas:
2568. 6212.10.11 --- Bra mastektomi (bra setelah operasi payudara) PCE
√ √
2569. 6212.10.19 --- Lain-lain PCE
√ √
-- Dari bahan tekstil lainnya:
2570. 6212.10.91 --- Bra mastektomi (bra setelah operasi payudara) PCE
√ √
2571. 6212.10.99 --- Lain-lain PCE
√ √
6212.20 - Girdle dan panty girdle:
2572. 6212.20.10 -- Dari kapas PCE
√ √
2573. 6212.20.90 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
6212.30 - Corselettes:
2574. 6212.30.10 -- Dari kapas PCE
√ √
2575. 6212.30.90 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
6212.90 - Lain-lain:
-- Dari kapas:
2576. 6212.90.11 --- Garmen kompresi dari jenis yang digunakan untuk perawatan luka jaringan dan cangkok kulit PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2577. 6212.90.12 --- Perlengkapan atletik PCE
√ √
2578. 6212.90.19 --- Lain-lain PCE
√ √
-- Dari bahan tekstil lainnya:
2579. 6212.90.91 --- Garmen kompresi dari jenis yang digunakan untuk perawatan luka jaringan dan cangkok kulit PCE
√ √
2580. 6212.90.92 --- Perlengkapan atletik PCE
√ √
2581. 6212.90.99 --- Lain-lain PCE
√ √
62.13 Saputangan.
6213.20 - Dari kapas:
2582. ex 6213.20.90 -- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
6213.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
-- Dari sutra atau sisa sutra:
2583. ex 6213.90.19 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
-- Lain-lain:
2584. ex 6213.90.99 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
62.14 Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya.
6214.10 - Dari sutra atau sisa sutra :
2585. 6214.10.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
2586. 6214.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
2587. 6214.20.00 - Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6214.30 - Dari serat sintetik :
2588. 6214.30.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
2589. 6214.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6214.40 - Dari serat artifisial :
2590. 6214.40.10 -- Dicetak dengan proses batik PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tradisional
2591. 6214.40.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6214.90 - Dari bahan tekstil lainnya :
2592. 6214.90.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
2593. 6214.90.90 -- Lain-lain PCE
√ √
62.15 Dasi, dasi kupu-kupu dan cravat.
6215.10 - Dari sutra atau sisa sutra:
2594. ex 6215.10.90 -- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
6215.20 - Dari serat buatan:
2595. ex 6215.20.90 -- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
6215.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
2596. ex 6215.90.90 -- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
62.16 Sarung tangan, mitten dan mitt.
2597. 6216.00.10 - Sarung tangan, mitten dan mitt pelindung kerja PCE
√ √
- Lain-lain:
2598. 6216.00.91 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
2599. 6216.00.92 -- Dari kapas PCE
√ √
2600. 6216.00.99 -- Lain-lain PCE
√ √
62.17 Aksesori pakaian jadi lainnya;
bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, selain yang dimaksud dalam pos 62.12.
6217.10 - Aksesori:
2601. 6217.10.10 -- Sabuk judo PCE
√ √
2602. 6217.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
2603. 6217.90.00 - Bagian PCE
√ √
65.05 Topi dan tutup kepala lainnya,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rajutan atau kaitan, atau dibuat dari renda, kain kempa atau kain tekstil lainnya, dalam lembaran (tetapi tidak dalam bentuk strip), diberi garis, dirapikan pinggirannya maupun tidak;
jaring rambut dari berbagai bahan, diberi garis dirapikan pinggirannya maupun tidak.
2604. 6505.00.10 - Tutup kepala dari jenis yang digunakan untuk keperluan religious PCE
√ √
62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki - laki.
- Jas dan blazer :
2605. 6203.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek :
2606. 6203.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
62.11 Track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya.
- Garmen lainnya, untuk wanita atau anak perempuan:
6211.43 -- Dari serat buatan:
2607. 6211.43.60 --- Pakaian penerbang PCE
√ √
XXXII.
TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
50.07 Kain tenunan dari sutra atau sisa sutra.
PI BARU
PI TPT (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI TPT (API- P):
Perubahan PI TPT (API-P) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS, KETENTUAN PENERBITAN PI
TPT dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U.
KETENTUAN PENGECUALIAN PI dan LS
Pengecualian dari PI dan LS Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang dilakukan oleh Importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif.
MASA BERLAKU PI
5007.10 - Kain dari sutra noil:
2608. 5007.10.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2609. 5007.10.90 -- Lain-lain MTR
√ √
5007.20 - Kain lainnya, mengandung 85 % atau lebih menurut beratnya sutra atau sisa sutra, selain sutra noil :
2610. 5007.20.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2611. 5007.20.90 -- Lain-lain MTR
√ √
5007.90 - Kain lainnya:
2612. 5007.90.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2613. 5007.90.90 -- Lain-lain MTR
√ √
52.08 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2
- Tidak dikelantang:
2614. 5208.11.00 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2 MTR
√ √
2615. 5208.12.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2 MTR
√ √
2616. 5208.13.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
2617. 5208.19.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dikelantang:
2618. 5208.21.00 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2 MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2619. 5208.22.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2 MTR uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI TPT (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI TPT (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI TPT (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI TPT (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI TPT (API- P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling
√ √
2620. 5208.23.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
2621. 5208.29.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dicelup:
5208.31 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:
2622. 5208.31.10 --- Voile MTR
√ √
2623. 5208.31.90 --- Lain-lain MTR
√ √
2624. 5208.32.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2 MTR
√ √
2625. 5208.33.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
2626. 5208.39.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dari benang aneka warna:
5208.41 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:
2627. 5208.41.10 --- Tenun ikat MTR
√ √
2628. 5208.41.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5208.42 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2:
2629. 5208.42.10 --- Tenun ikat MTR
√ √
2630. 5208.42.90 --- Lain-lain MTR
√ √
2631. 5208.43.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
2632. 5208.49.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dicetak:
5208.51 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:
2633. 5208.51.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5208.52 -- Tenunan polos, beratnya lebih
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari 100 g/m2:
perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI TPT (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan Masa berlaku PI TPT (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya
2634. 5208.52.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5208.59 -- Kain lainnya:
2635. 5208.59.20 --- Lain-lain, kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
2636. 5208.59.90 --- Lain-lain MTR
√ √
52.09 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2.
- Tidak dikelantang:
5209.11 -- Tenunan polos:
2637. 5209.11.10 --- Duck dan kanvas MTR
√ √
2638. 5209.11.90 --- Lain-lain MTR
√ √
2639. 5209.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
2640. 5209.19.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dikelantang:
2641. 5209.21.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
2642. 5209.22.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
2643. 5209.29.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dicelup:
2644. 5209.31.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
2645. 5209.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
2646. 5209.39.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dari benang aneka warna:
2647. 5209.41.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
2648. 5209.42.00 -- Denim MTR
√ √
2649. 5209.43.00 -- Kain lainnya dari kepar 3- benang atau 4-benang, termasuk MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kepar silang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI TPT (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI TPT (API-P) yang masih berlaku
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
dapat memiliki 1 (satu) PI TPT (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI TPT (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI TPT (API- P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
2650. 5209.49.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dicetak:
5209.51 -- Tenunan polos:
2651. 5209.51.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5209.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:
2652. 5209.52.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5209.59 -- Kain lainnya:
2653. 5209.59.90 --- Lain-lain MTR
√ √
52.10 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2.
- Tidak dikelantang:
2654. 5210.11.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
2655. 5210.19.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dikelantang:
2656. 5210.21.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
2657. 5210.29.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dicelup:
2658. 5210.31.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
2659. 5210.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
2660. 5210.39.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dari benang aneka warna:
5210.41 -- Tenunan polos:
2661. 5210.41.10 --- Tenun ikat MTR
√ √
2662. 5210.41.90 --- Lain-lain MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2663. 5210.49.00 -- Kain lainnya MTR
PI BARU
PI TPT (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI TPT (API- U):
Perubahan PI TPT (API-U) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS,
√ √
- Dicetak:
5210.51 -- Tenunan polos:
2664. 5210.51.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5210.59 -- Kain lainnya:
2665. 5210.59.90 --- Lain-lain MTR
√ √
52.11 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2.
- Tidak dikelantang:
2666. 5211.11.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
2667. 5211.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
2668. 5211.19.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
2669. 5211.20.00 - Dikelantang MTR
√ √
- Dicelup:
2670. 5211.31.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
2671. 5211.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
2672. 5211.39.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dari benang aneka warna:
5211.41 -- Tenunan polos:
2673. 5211.41.10 --- Tenun ikat MTR
√ √
2674. 5211.41.90 --- Lain-lain MTR
√ √
2675. 5211.42.00 -- Denim MTR
√ √
2676. 5211.43.00 -- Kain lainnya dari kepar 3- benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
2677. 5211.49.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Dicetak:
uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI TPT (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI TPT (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
5211.51 -- Tenunan polos:
2678. 5211.51.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5211.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:
2679. 5211.52.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5211.59 -- Kain lainnya:
2680. 5211.59.90 --- Lain-lain MTR
√ √
52.12 Kain tenunan lainnya dari kapas.
- Beratnya tidak lebih dari 200 g/m2:
2681. 5212.11.00 -- Tidak dikelantang MTR
√ √
2682. 5212.12.00 -- Dikelantang MTR
√ √
2683. 5212.13.00 -- Dicelup MTR
√ √
2684. 5212.14.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
5212.15 -- Dicetak:
2685. 5212.15.90 --- Lain-lain MTR
√ √
- Beratnya lebih dari 200 g/m2:
2686. 5212.21.00 -- Tidak dikelantang MTR
√ √
2687. 5212.22.00 -- Dikelantang MTR
√ √
2688. 5212.23.00 -- Dicelup MTR
√ √
2689. 5212.24.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
5212.25 -- Dicetak:
2690. 5212.25.90 --- Lain-lain MTR
√ √
53.09 Kain tenunan dari lena.
- Mengandung lena 85 % atau lebih menurut beratnya:
2691. 5309.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2692. 5309.19.00 -- Lain-Lain MTR
√ √
- Mengandung lena kurang dari 85 % menurut beratnya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2693. 5309.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI TPT (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
√ √
2694. 5309.29.00 -- Lain-Lain MTR
√ √
53.10 Kain tenunan dari serat jute atau dari serat tekstil kulit pohon lainnya dari pos 53.03.
5310.10 - Tidak dikelantang:
2695. 5310.10.10 -- Polos MTR
√ √
2696. 5310.10.90 -- Lain-lain MTR
√ √
2697. 5310.90.00 - Lain-Lain MTR
√ √
53.11 Kain tenunan dari serat tekstil nabati lainnya; kain tenunan dari benang kertas.
2698. 5311.00.20 - Kain goni dari abaca MTR
√ √
2699. 5311.00.90 - Lain-lain MTR
√ √
54.07 Kain tenunan dari benang filamen sintetik, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.04.
5407.10 - Kain tenunan diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau dari poliester:
2700. 5407.10.20 -- Kain tenunan untuk ban;
conveyor duck MTR
√ √
-- Lain-lain:
2701. 5407.10.91 --- Tidak dikelantang MTR
√ √
2702. 5407.10.99 --- Lain-lain MTR
√ √
2703. 5407.20.00 - Kain tenunan diperoleh dari strip atau sejenisnya MTR
√ √
2704. 5407.30.00 - Kain yang dirinci dalam Catatan 9 pada Bagian XI MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen nilon atau poliamida lainnya 85 % atau lebih menurut beratnya:
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI TPT (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI TPT (API-U) yang masih berlaku
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
5407.41 -- Tidak dikelantang atau dikelantang:
2705. 5407.41.10 --- Kain tenunan nilon mesh dari benang filamen tidak dipilin cocok digunakan sebagai bahan penguat terpal MTR
√ √
2706. 5407.41.90 --- Lain-lain MTR
√ √
2707. 5407.42.00 -- Dicelup MTR
√ √
2708. 5407.43.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
2709. 5407.44.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen poliester tekstur 85 % atau lebih menurut beratnya:
2710. 5407.51.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2711. 5407.52.00 -- Dicelup MTR
√ √
2712. 5407.53.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
2713. 5407.54.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen poliester 85 % atau lebih menurut beratnya:
5407.61 -- Mengandung filamen poliester bukan tekstur 85 % atau lebih menurut beratnya:
2714. 5407.61.10 --- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2715. 5407.61.90 --- Lain-lain MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
5407.69 -- Lain-lain:
2716. 5407.69.10 --- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2717. 5407.69.90 --- Lain-lain MTR
√ √
- Kain tenun lainnya, mengandung filamen sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya:
2718. 5407.71.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2719. 5407.72.00 -- Dicelup MTR
√ √
2720. 5407.73.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
2721. 5407.74.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen sintetik kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas:
2722. 5407.81.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2723. 5407.82.00 -- Dicelup MTR
√ √
2724. 5407.83.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
2725. 5407.84.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya:
2726. 5407.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2727. 5407.92.00 -- Dicelup MTR
√ √
2728. 5407.93.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
2729. 5407.94.00 -- Dicetak MTR
√ √
54.08 Kain tenunan dari benang filamen artifisial, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.05.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
5408.10 - Kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viskose:
2730. 5408.10.90 -- Lain-lain MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen artifisial atau strip dari sejenisnya 85 % atau lebih menurut beratnya :
2731. 5408.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2732. 5408.22.00 -- Dicelup MTR
√ √
2733. 5408.23.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen artifisial atau strip dari sejenisnya 85 % atau lebih menurut beratnya:
2734. 5408.24.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya :
2735. 5408.31.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2736. 5408.32.00 -- Dicelup MTR
√ √
2737. 5408.33.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya:
2738. 5408.34.00 -- Dicetak MTR
√ √
55.09 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik, tidak disiapkan untuk penjualan eceran.
- Mengandung serat stapel dari nilon atau poliamida lainnya 85 % atau lebih menurut beratnya :
2739. 5509.11.00 -- Benang tunggal KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2740. 5509.12.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM
√ √
- Mengandung serat stapel dari poliester 85 % atau lebih menurut beratnya :
2741. 5509.21.00 -- Benang tunggal KGM
√ √
2742. 5509.22.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM
√ √
- Mengandung serat stapel dari akrilik atau modakrilik 85 % atau lebih menurut beratnya :
2743. 5509.31.00 -- Benang tunggal KGM
√ √
2744. 5509.32.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM
√ √
- Benang lainnya, mengandung serat stapel sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya :
2745. 5509.41.00 -- Benang tunggal KGM
√ √
2746. 5509.42.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM
√ √
- Benang lainnya, dari serat stapel poliester :
2747. 5509.51.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan serat stapel artifisial KGM
√ √
5509.52 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus :
2748. 5509.52.10 --- Benang tunggal KGM
√ √
2749. 5509.52.90 --- Lain-lain KGM
√ √
2750. 5509.53.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas KGM
√ √
2751. 5509.59.00 -- Lain-lain KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Benang lainnya, dari serat stapel akrilik atau modakrilik :
2752. 5509.61.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus KGM
√ √
2753. 5509.62.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas KGM
√ √
2754. 5509.69.00 -- Lain-lain KGM
√ √
- Benang lainnya :
2755. 5509.91.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus KGM
√ √
2756. 5509.92.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas KGM
√ √
2757. 5509.99.00 -- Lain-lain KGM
√ √
55.10 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel artifisial, tidak disiapkan untuk penjualan eceran.
- Mengandung serat stapel artifisial 85 % atau lebih menurut beratnya :
2758. 5510.11.00 -- Benang tunggal KGM
√ √
2759. 5510.12.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM
√ √
2760. 5510.20.00 - Benang lainnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus KGM
√ √
2761. 5510.30.00 - Benang lainnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas KGM
√ √
2762. 5510.90.00 - Benang lainnya KGM
√ √
55.12 Kain tenunan dari serat stapel
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sintetik, mengandung serat stapel sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya.
- Mengandung serat stapel poliester 85 % atau lebih menurut beratnya:
2763. 5512.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2764. 5512.19.00 -- Lain-lain MTR
√ √
- Mengandung serat stapel akrilik atau modakrilik 85 % atau lebih menurut beratnya:
2765. 5512.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2766. 5512.29.00 -- Lain-lain MTR
√ √
- Lain-lain:
2767. 5512.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2768. 5512.99.00 -- Lain-lain MTR
√ √
55.13 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat tersebut kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas, dengan berat tidak melebihi 170 g/m2.
- Tidak dikelantang atau dikelantang:
2769. 5513.11.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
2770. 5513.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2771. 5513.13.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester MTR
√ √
2772. 5513.19.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
- Dicelup:
2773. 5513.21.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
2774. 5513.23.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester MTR
√ √
2775. 5513.29.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
- Dari benang aneka warna:
2776. 5513.31.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
2777. 5513.39.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
- Dicetak:
2778. 5513.41.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
2779. 5513.49.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
55.14 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat tersebut kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas, dengan berat melebihi 170 g/m2.
- Tidak dikelantang atau dikelantang:
2780. 5514.11.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
2781. 5514.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester MTR
√ √
2782. 5514.19.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Dicelup:
2783. 5514.21.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
2784. 5514.22.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester MTR
√ √
2785. 5514.23.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester MTR
√ √
2786. 5514.29.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
2787. 5514.30.00 - Dari benang aneka warna MTR
√ √
- Dicetak:
2788. 5514.41.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
2789. 5514.42.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester MTR
√ √
2790. 5514.43.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester MTR
√ √
2791. 5514.49.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
55.15 Kain tenunan lainnya dari serat stapel sintetik.
- Dari serat stapel poliester:
2792. 5515.11.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel rayon viskose MTR
√ √
2793. 5515.12.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR
√ √
2794. 5515.13.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus MTR
√ √
2795. 5515.19.00 -- Lain-lain MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Dari serat staple akrilik atau modakrilik:
2796. 5515.21.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR
√ √
2797. 5515.22.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus MTR
√ √
2798. 5515.29.00 -- Lain-lain MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya:
2799. 5515.91.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR
√ √
5515.99 -- Lain-lain:
2800. 5515.99.10 --- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus MTR
√ √
2801. 5515.99.90 --- Lain-lain MTR
√ √
55.16 Kain tenunan dari serat stapel artifisial.
- Mengandung serat stapel artifisial 85 % atau lebih menurut beratnya:
2802. 5516.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2803. 5516.12.00 -- Dicelup MTR
√ √
2804. 5516.13.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
2805. 5516.14.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2806. 5516.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2807. 5516.22.00 -- Dicelup MTR
√ √
2808. 5516.23.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
2809. 5516.24.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus:
2810. 5516.31.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2811. 5516.32.00 -- Dicelup MTR
√ √
2812. 5516.33.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
2813. 5516.34.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas:
2814. 5516.41.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2815. 5516.42.00 -- Dicelup MTR
√ √
2816. 5516.43.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
2817. 5516.44.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Lain-lain:
2818. 5516.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2819. 5516.92.00 -- Dicelup MTR
√ √
2820. 5516.93.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
2821. 5516.94.00 -- Dicetak MTR
√ √
57.01 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, disimpul, sudah jadi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border maupun belum.
5701.10 - Dari wol atau bulu hewan halus:
2822. 5701.10.10 -- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2823. 5701.10.90 -- Lain-lain MTK
√ √
5701.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
-- Dari kapas:
2824. 5701.90.11 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2825. 5701.90.19 --- Lain-lain MTK
√ √
2826. 5701.90.20 -- Dari serat jute MTK
√ √
-- Lain-lain:
2827. 5701.90.91 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2828. 5701.90.99 --- Lain-lain MTK
√ √
57.02
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan, tidak berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum, termasuk "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan yang semacam itu.
2829. 5702.10.00 - "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacam itu MTK
√ √
2830. 5702.20.00 - Penutup lantai dari serat kelapa (coir) MTK
√ √
- Lainnya, dengan konstruksi bulu, belum jadi:
2831. 5702.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus MTK
√ √
2832. 5702.32.00 -- Dari bahan tekstil buatan MTK
√ √
5702.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2833. 5702.39.10 --- Dari kapas MTK
√ √
2834. 5702.39.20 --- Dari serat jute MTK
√ √
2835. 5702.39.90 --- Lain-lain MTK
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Lainnya, dengan konstruksi bulu, sudah jadi:
5702.41 -- Dari wol atau bulu hewan halus:
2836. 5702.41.10 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2837. 5702.41.90 --- Lain-lain MTK
√ √
5702.42 -- Dari bahan tekstil buatan:
2838. 5702.42.10 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2839. 5702.42.90 --- Lain-lain MTK
√ √
5702.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari kapas:
2840. 5702.49.11 ---- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2841. 5702.49.19 ---- Lain-lain MTK
√ √
2842. 5702.49.20 --- Dari serat jute MTK
√ √
--- Lain-lain:
2843. 5702.49.91 ---- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2844. 5702.49.99 ---- Lain-lain MTK
√ √
5702.50 - Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu, belum jadi:
2845. 5702.50.10 -- Dari kapas MTK
√ √
2846. 5702.50.20 -- Dari serat jute MTK
√ √
2847. 5702.50.90 -- Lain-lain MTK
√ √
- Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu, sudah jadi:
5702.91 -- Dari wol atau bulu hewan halus:
2848. 5702.91.10 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2849. 5702.91.90 --- Lain-lain MTK
√ √
5702.92 -- Dari bahan tekstil buatan:
2850. 5702.92.10 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2851. 5702.92.90 --- Lain-lain MTK
√ √
5702.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari kapas:
2852. 5702.99.11 ---- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2853. 5702.99.19 ---- Lain-lain MTK
√ √
2854. 5702.99.20 --- Dari serat jute MTK
√ √
--- Lain-lain:
2855. 5702.99.91 ---- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2856. 5702.99.99 ---- Lain-lain MTK
√ √
57.03 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (termasuk turf), berumbai, sudah jadi maupun belum.
5703.10 - Dari wol atau bulu hewan halus:
2857. 5703.10.10 -- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
2858. 5703.10.20 -- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2859. 5703.10.30 -- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
2860. 5703.10.90 -- Lain-lain MTK
√ √
- Dari nilon atau poliamida lainnya:
2861. 5703.21.00 -- Turf MTK
√ √
5703.29 -- Lain-lain :
2862. 5703.29.10 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2863. 5703.29.90 --- Lain-Lain MTK
√ √
- Dari bahan tekstil buatan lainnya:
2864. 5703.31.00 -- Turf MTK
√ √
5703.39 -- Lain-lain :
2865. 5703.39.10 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2866. 5703.39.90 --- Lain-Lain MTK
√ √
5703.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
-- Dari kapas:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2867. 5703.90.11 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2868. 5703.90.19 --- Lain-lain MTK
√ √
-- Dari serat jute:
2869. 5703.90.21 --- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
2870. 5703.90.22 --- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
2871. 5703.90.29 --- Lain-lain MTK
√ √
-- Lain-lain:
2872. 5703.90.91 --- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
2873. 5703.90.92 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2874. 5703.90.93 --- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
2875. 5703.90.99 --- Lain-lain MTK
√ √
57.04 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum.
2876. 5704.10.00 - Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum 0,3 m2 MTK
√ √
2877. 5704.20.00 - Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum lebih dari 0,3 m2 tetapi tidak melebihi 1 m2 MTK
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2878. 5704.90.00 - Lain-lain MTK
√ √
57.05 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi maupun belum.
- Dari kapas:
2879. 5705.00.11 -- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2880. 5705.00.19 -- Lain-lain MTK
√ √
- Dari serat jute:
2881. 5705.00.21 -- Penutup lantai bukan tenunan, dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos
87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
2882. 5705.00.29 -- Lain-lain MTK
√ √
- Lain-lain:
2883. 5705.00.91 -- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
2884. 5705.00.92 -- Penutup lantai bukan tenunan, dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos
87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
2885. 5705.00.99 -- Lain-lain MTK
√ √
58.01 Kain tenunan berbulu dan kain chenille, selain kain dari pos
58.02 atau 58.06.
5801.10 - Dari wol atau bulu hewan halus:
2886. 5801.10.10 -- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
2887. 5801.10.90 -- Lain-lain MTR
√ √
- Dari kapas:
5801.21 -- Kain bulu pakan tidak dipotong:
2888. 5801.21.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
2889. 5801.21.90 --- Lain-lain MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
5801.22 -- Kain corduroy dipotong:
2890. 5801.22.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
2891. 5801.22.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.23 -- Kain bulu pakan lainnya:
2892. 5801.23.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
2893. 5801.23.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.26 -- Kain chenille:
2894. 5801.26.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
2895. 5801.26.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.27 -- Kain bulu lusi:
2896. 5801.27.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
2897. 5801.27.90 --- Lain-lain MTR
√ √
- Dari serat buatan:
5801.31 -- Kain bulu pakan tidak dipotong:
2898. 5801.31.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
2899. 5801.31.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.32 -- Kain corduroy dipotong:
2900. 5801.32.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
2901. 5801.32.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.33 -- Kain bulu pakan lainnya:
2902. 5801.33.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
2903. 5801.33.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.36 -- Kain chenille:
2904. 5801.36.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2905. 5801.36.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.37 -- Kain bulu lusi:
--- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi :
2906. 5801.37.11 ---- Dengan bulu dipotong MTR
√ √
2907. 5801.37.12 ---- Dengan bulu tidak dipotong MTR
√ √
--- Lain-lain :
2908. 5801.37.91 ---- Dengan bulu dipotong MTR
√ √
2909. 5801.37.92 ---- Dengan bulu tidak dipotong MTR
√ √
5801.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
-- Dari sutra:
2910. 5801.90.11 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
2911. 5801.90.19 --- Lain-lain MTR
√ √
-- Lain-lain:
2912. 5801.90.91 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
2913. 5801.90.99 --- Lain-lain MTR
√ √
58.02 Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, selain kain pita dari pos 58.06; kain tekstil berumbai, selain produk dari pos
57.03.
- Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, dari kapas:
2914. 5802.10.10 - - Tidak dikelantang MTR
√ √
2915. 5802.10.90 - - Lain-lain MTR
√ √
5802.20 - Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, dari bahan tekstil lainnya:
2916. 5802.20.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus MTR
√ √
2917. 5802.20.90 -- Lain-lain MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
5802.30 - Kain tekstil berumbai:
2918. 5802.30.10 -- Diresapi, dilapisi atau ditutupi MTR
√ √
2919. 5802.30.20 -- Tenunan, dari kapas atau serat buatan MTR
√ √
2920. 5802.30.30 -- Tenunan, dari bahan lain MTR
√ √
2921. 5802.30.90 -- Lain-lain MTR
√ √
58.04 Kain tule dan kain jaring lainnya, tidak termasuk kain tenunan, rajutan atau kaitan; renda dalam lembaran, strip atau motif, selain kain dari pos 60.02 sampai dengan 60.06.
5804.10 - Kain tule dan kain jaring lainnya:
-- Dari sutra:
2922. 5804.10.11 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM
√ √
2923. 5804.10.19 --- Lain-lain KGM
√ √
-- Dari kapas:
2924. 5804.10.21 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM
√ √
2925. 5804.10.29 --- Lain-lain KGM
√ √
-- Lain-lain:
2926. 5804.10.91 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM
√ √
2927. 5804.10.99 --- Lain-lain KGM
√ √
- Renda dibuat secara mekanik:
5804.21 -- Dari serat buatan:
2928. 5804.21.10 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM
√ √
2929. 5804.21.90 --- Lain-lain KGM
√ √
5804.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2930. 5804.29.10 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dilaminasi
2931. 5804.29.90 --- Lain-lain KGM
√ √
2932. 5804.30.00 - Renda buatan tangan KGM
√ √
58.05 Permadani dinding tenunan tangan dari tipe Gobelin, Flander, Aubusson, Beauvais dan sejenisnya, dan permadani dinding dikerjakan dengan jarum (misalnya, bintik kecil, jeratan silang), sudah jadi maupun belum.
2933. 5805.00.10 - Dari kapas MTR
√ √
2934. 5805.00.90 - Lain-lain MTR
√ √
58.06 Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc).
5806.10 - Kain tenunan berbulu (termasuk terry towelling dan kain terry semacam itu) dan kain chenille:
2935. 5806.10.10 -- Dari sutra KGM
√ √
2936. 5806.10.20 -- Dari kapas KGM
√ √
2937. 5806.10.90 -- Lain-lain KGM
√ √
5806.20 - Kain tenunan lainnya, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya:
2938. 5806.20.10 -- Pita dari jenis yang digunakan untuk membungkus grip atau handle peralatan olahraga KGM
√ √
2939. 5806.20.90 -- Lain-lain KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Kain tenunan lainnya:
5806.31 -- Dari kapas:
2940. 5806.31.10 --- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu KGM
√ √
2941. 5806.31.20 --- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik KGM
√ √
2942. 5806.31.30 --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm KGM
√ √
2943. 5806.31.90 --- Lain-lain KGM
√ √
5806.32 -- Dari serat buatan:
2944. 5806.32.10 --- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu; kain tenunan kuat untuk sabuk pengaman KGM
√ √
2945. 5806.32.40 --- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik KGM
√ √
2946. 5806.32.50 --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm KGM
√ √
2947. 5806.32.90 --- Lain-lain KGM
√ √
5806.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
2948. 5806.39.10 --- Dari sutra KGM
√ √
--- Lain-lain:
2949. 5806.39.91 ---- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik KGM
√ √
2950. 5806.39.92 ----- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border semacam itu
2951. 5806.39.93 ---- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm KGM
√ √
2952. 5806.39.99 ---- Lain-lain KGM
√ √
58.07 Label, lencana dan barang semacam itu dari bahan tekstil, dalam lembaran, strip atau dipotong menjadi berbentuk atau berukuran, tidak disulam.
2953. 5807.10.00 - Tenunan KGM
√ √
5807.90 - Lain-lain:
2954. 5807.90.10 -- Dari kain bukan tenunan KGM
√ √
2955. 5807.90.90 -- Lain-lain KGM
√ √
58.08 Kain jalinan dalam lembaran;
kain perapih hiasan dalam lembaran, tanpa sulaman, selain rajutan atau kaitan; jumbai, pompon dan barang semacam itu.
5808.10 - Kain jalinan dalam lembaran:
2956. 5808.10.10 -- Dikombinasi dengan benang karet KGM
√ √
2957. 5808.10.90 -- Lain-lain KGM
√ √
5808.90 - Lain-lain:
2958. 5808.90.10 -- Dikombinasi dengan benang karet KGM
√ √
2959. 5808.90.90 -- Lain-lain KGM
√ √
2960. 5809.00.00 Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang berlogam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
58.10 Kain sulaman dalam lembaran, strip atau motif.
2961. 5810.10.00 - Kain sulaman tanpa terlihat alasnya MTR
√ √
- Kain sulaman lainnya:
2962. 5810.91.00 -- Dari kapas MTR
√ √
2963. 5810.92.00 -- Dari serat buatan MTR
√ √
2964. 5810.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya MTR
√ √
58.11 Quilted textile products dalam lembaran, disusun dari satu atau lebih lapisan bahan tekstil disatukan dengan padding dengan cara dijahit atau secara lain, selain kain sulaman dari pos
58.10.
2965. 5811.00.10 - Dari wol atau bulu hewan halus atau kasar MTR
√ √
2966. 5811.00.90 - Lain-lain MTR
√ √
59.01 Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit luar buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu dari jenis yang digunakan untuk dasar topi.
5901.90 - Lain-lain:
2967. 5901.90.10 -- Kain kalkir MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2968. 5901.90.20 -- Kanvas lukis siap pakai MTR
√ √
2969. 5901.90.90 -- Lain-lain MTR
√ √
59.02 Kain untuk ban dari benang dengan kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose.
5902.10 - Dari nilon atau poliamida lainnya:
-- Kain chafer, berkaret:
2970. 5902.10.11 --- dari benang nilon-6 MTR
√ √
2971. 5902.10.19 --- Lain-lain MTR
√ √
-- Lain-lain:
2972. 5902.10.91 --- Dari benang nilon-6 MTR
√ √
2973. 5902.10.99 --- Lain-lain MTR
√ √
5902.20 - Dari poliester:
2974. 5902.20.20 -- Kain chafer, berkaret MTR
√ √
-- Lain-lain:
2975. 5902.20.91 --- Mengandung kapas MTR
√ √
2976. 5902.90.00 - Lain-lain MTR
√ √
59.03 Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud dalam pos 59.02.
5903.10 - Dengan poli (vinil klorida):
2977. 5903.10.10 -- Interlining MTR
√ √
2978. 5903.10.90 -- Lain-lain MTR
√ √
2979. 5903.20.00 - Dengan poliuretan MTR
√ √
5903.90 - Lain-lain:
2980. 5903.90.10 -- Kain jenis kanvas diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan nilon atau poliamida lainnya MTR
√ √
2981. 5903.90.90 -- Lain-lain MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
59.06 Kain tekstil berkaret, selain yang dimaksud dalam pos 59.02.
- Lain-lain :
2982. 5906.91.00 -- Rajutan atau kaitan KGM
√ √
59.07 Kain tekstil diresapi, dilapisi atau ditutupi secara lain; kanvas dilukis menjadi layar pentas, kain latar belakang studio atau sejenisnya.
2983. 5907.00.10 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan minyak atau preparat dengan dasar minyak MTR
√ √
2984. 5907.00.30 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan bahan kimia tahan api MTR
√ √
2985. 5907.00.40 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan flock beludru, seluruh permukaannya ditutupi dengan flock tekstil MTR
√ √
2986. 5907.00.50 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan malam, ter, bitumen atau produk semacam itu MTR
√ √
2987. 5907.00.60 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan zat lainnya MTR
√ √
2988. 5907.00.90 - Lain-lain MTR
√ √
59.11 Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini.
2989. 5911.10.00 - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam)
2990. 5911.20.00 - Kain ayak, sudah jadi maupun belum MTR
√ √
2991. 5911.40.00 - Kain filtering atau straining dari jenis yang digunakan dalam penyaringan minyak atau sejenisnya, termasuk yang terbuat dari rambut manusia MTR
√ √
60.01 Kain berbulu, termasuk kain "berbulu panjang" dan kain terry, rajutan atau kaitan.
2992. 6001.10.00 - Kain "berbulu panjang" KGM
√ √
- Kain bulu bergelung:
2993. 6001.21.00 -- Dari kapas KGM
√ √
2994. 6001.22.00 -- Dari serat buatan KGM
√ √
2995. 6001.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya KGM
√ √
- Lain-lain:
2996. 6001.91.00 -- Dari kapas KGM
√ √
6001.92 -- Dari serat buatan:
2997. 6001.92.20 --- Kain berbulu dari serat stapel poliester 100 %, dengan lebar tidak kurang dari 63,5 mm tetapi tidak lebih dari 76,2 mm, cocok untuk digunakan dalam pembuatan rol KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border cat
2998. 6001.92.30 --- Mengandung benang elastomer atau benang karet KGM
√ √
2999. 6001.92.90 --- Lain-lain KGM
√ √
3000. 6001.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya KGM
√ √
60.02 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar tidak melebihi 30 cm, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya, selain yang dimaksud dalam pos 60.01.
3001. 6002.40.00 - Mengandung benang elastomer 5 % atau lebih menurut beratnya tetapi tidak mengandung benang karet KGM
√ √
3002. 6002.90.00 - Lain-lain KGM
√ √
60.03 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar tidak melebihi 30 cm, selain yang dimaksud dalam pos
60.01 atau 60.02.
3003. 6003.10.00 - Dari wol atau bulu hewan halus KGM
√ √
3004. 6003.20.00 - Dari kapas KGM
√ √
3005. 6003.30.00 - Dari serat sintetik KGM
√ √
3006. 6003.40.00 - Dari serat artifisial KGM
√ √
3007. 6003.90.00 - Lain-lain KGM
√ √
60.04 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar melebihi 30 cm, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya, selain yang dimaksud dalam pos 60.01.
6004.10 - Mengandung benang elastomer 5
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border % atau lebih menurut beratnya tetapi tidak mengandung benang karet:
3008. 6004.10.10 -- Mengandung benang elastomer tidak lebih dari 20 % menurut beratnya KGM
√ √
3009. 6004.10.90 -- Lain-lain KGM
√ √
3010. 6004.90.00 - Lain-lain KGM
√ √
60.05 Kain rajut lusi (termasuk kain yang dibuat dengan mesin rajut galon), selain yang dimaksud dalam pos 60.01 sampai dengan
60.04.
- Dari kapas:
3011. 6005.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang KGM
√ √
3012. 6005.22.00 -- Dicelup KGM
√ √
3013. 6005.23.00 -- Dari benang aneka warna KGM
√ √
3014. 6005.24.00 -- Dicetak KGM
√ √
- Dari serat sintetik:
3015. 6005.35.00 -- Kain yang dirinci dalam catatan subpos 1 pada bab ini KGM
√ √
6005.36 -- Lain-lain, tidak dikelantang atau dikelantang:
3016. 6005.36.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya KGM
√ √
3017. 6005.36.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6005.37 -- Lain-lain, dicelup:
3018. 6005.37.10 --- Kain rajut untuk pakaian KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya
3019. 6005.37.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6005.38 -- Lain-lain, dari benang aneka warna:
3020. 6005.38.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya KGM
√ √
3021. 6005.38.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6005.39 -- Lain-lain, dicetak:
3022. 6005.39.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya KGM
√ √
3023. 6005.39.90 --- Lain-lain KGM
√ √
- Dari serat artifisial:
3024. 6005.41.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang KGM
√ √
3025. 6005.42.00 -- Dicelup KGM
√ √
3026. 6005.43.00 -- Dari benang aneka warna KGM
√ √
3027. 6005.44.00 -- Dicetak KGM
√ √
6005.90 - Lain-lain:
3028. 6005.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus KGM
√ √
3029. 6005.90.90 -- Lain-lain KGM
√ √
60.06 Kain rajutan atau kaitan lainnya.
3030. 6006.10.00 - Dari wol atau bulu hewan halus KGM
√ √
- Dari kapas:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3031. 6006.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang KGM
√ √
3032. 6006.22.00 -- Dicelup KGM
√ √
3033. 6006.23.00 -- Dari benang aneka warna KGM
√ √
3034. 6006.24.00 -- Dicetak KGM
√ √
- Dari serat sintetik:
6006.31 -- Tidak dikelantang atau dikelantang:
3035. 6006.31.10 --- Mesh serat nilon yang digunakan sebagai backing material untuk ubin mosaik KGM
√ √
3036. 6006.31.20 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
3037. 6006.31.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6006.32 -- Dicelup:
3038. 6006.32.10 --- Mesh serat nilon yang digunakan sebagai backing material untuk ubin mosaik KGM
√ √
3039. 6006.32.20 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
3040. 6006.32.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6006.33 -- Dari benang aneka warna:
3041. 6006.33.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
3042. 6006.33.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6006.34 -- Dicetak:
3043. 6006.34.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
3044. 6006.34.90 --- Lain-lain KGM
√ √
- Dari serat artifisial:
6006.41 -- Tidak dikelantang atau dikelantang:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3045. 6006.41.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
3046. 6006.41.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6006.42 -- Dicelup:
3047. 6006.42.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
3048. 6006.42.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6006.43 -- Dari benang aneka warna:
3049. 6006.43.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
3050. 6006.43.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6006.44 -- Dicetak:
3051. 6006.44.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
3052. 6006.44.90 --- Lain-lain KGM
√ √
3053. 6006.90.00 - Lain-lain KGM
√ √
54.02 Benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks.
- Benang tekstur:
3054. 5402.32.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya, ukuran tiap benang tunggalnya lebih dari 50 teks KGM
√
5402.33 -- Dari poliester :
3055. 5402.33.10 --- Dari warna selain putih KGM
√
3056. 5402.33.90 --- Lain-lain KGM
√
- Benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter:
3057. 5402.45.00 -- Lain-lain, dari nilon atau KGM
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border poliamida lainnya
5402.46 -- Lain-lain, dari poliester, diorientasi sebagian :
3058. 5402.46.10 --- Dari warna selain putih KGM
√
3059. 5402.46.90 --- Lain-lain KGM
√
5402.47 -- Lain-lain, dari poliester :
3060. 5402.47.10 --- Dari warna selain putih KGM
√
3061. 5402.47.90 --- Lain-lain KGM
√
55.01 Tow filamen sintetik.
3062. 5501.20.00 - Dari poliester KGM
√
55.03 Serat stapel sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal.
5503.20 - Dari poliester :
3063. 5503.20.10 -- Dari warna selain putih KGM
√
3064. 5503.20.90 -- Lain-lain KGM
√
55.04 Serat stapel artifisial, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal.
3065. 5504.10.00 - Dari rayon viscose KGM
√
55.06 Serat stapel sintetik, digaruk, disisir, atau diproses secara lain untuk dipintal.
3066. 5506.10.00 - Dari nilon atau poliamida lainnya KGM
√
3067. 5506.20.00 - Dari poliester KGM
√
3068. 5506.30.00 - Akrilik atau modakrilik KGM
√
3069. 5506.40.00 - Dari polipropilena KGM
√
3070. 5506.90.00 - Lain-lain KGM
√
51.11 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus digaruk.
- Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menurut beratnya:
3071. 5111.11.00 -- Dengan berat tidak melebihi 300 g/m2 MTR
√
3072. 5111.19.00 -- Lain-lain MTR
√
3073. 5111.20.00 - Lain-Lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR
√
3074. 5111.30.00 - Lain-lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel buatan MTR
√
3075. 5111.90.00 - Lain-lain MTR
√
51.12 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus disisir.
- Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya:
5112.11 -- Dengan berat tidak melebihi 200 g/m2 :
3076. 5112.11.90 --- Lain-lain MTR
√
5112.19 -- Lain-lain:
3077. 5112.19.90 --- Lain-lain MTR
√
3078. 5112.20.00 - Lain-Lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR
√
3079. 5112.30.00 - Lain-lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel buatan MTR
√
3080. 5112.90.00 - Lain-lain MTR
√
3081. 5113.00.00 Kain tenunan dari bulu hewan kasar atau bulu kuda.
MTR
√
54.01 Benang jahit dari filamen buatan, disiapkan untuk penjualan eceran
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border maupun tidak.
5401.10 - Dari filamen sintetik:
3082. 5401.10.10 -- Disiapkan untuk penjualan eceran KGM
√
3083. 5401.10.90 -- Lain-lain KGM
√
54.02 Benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks.
- Benang kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, tekstur maupun tidak:
3084. 5402.11.00 -- Dari aramid KGM
√
3085. 5402.19.00 -- Lain-lain KGM
√
3086. 5402.20.00 - Benang kekuatan tinggi dari poliester, tekstur maupun tidak KGM
√
- Benang tekstur:
3087. 5402.31.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya, ukuran tiap benang tunggalnya tidak lebih dari 50 teks KGM
√
3088. 5402.34.00 -- Dari polipropilena KGM
√
- Benang tekstur :
3089. 5402.39.00 -- Lain-lain KGM
√
- Benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter:
3090. 5402.48.00 -- Lain-lain, dari polipropilena KGM
√
3091. 5402.49.00 -- Lain-lain KGM
√
- Benang lainnya, tunggal, dengan antihan melebihi 50 putaran tiap meter:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3092. 5402.51.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya KGM
√
3093. 5402.52.00 -- Dari poliester KGM
√
3094. 5402.53.00 -- Dari polipropilena KGM
√
- Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel:
3095. 5402.61.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya KGM
√
3096. 5402.62.00 -- Dari poliester KGM
√
3097. 5402.63.00 -- Dari polipropilena KGM
√
- Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel :
3098. 5402.69.00 -- Lain-Lain KGM
√
54.03 Benang filamen artifisial (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen artifisial yang kurang dari 67 desiteks.
3099. 5403.10.00 - Benang kekuatan tinggi dari rayon viskose KGM
√
- Benang lainnya, tunggal :
5403.31 -- Dari rayon viskose, tanpa antihan, atau dengan antihan tidak melebihi 120 putaran tiap meter :
3100. 5403.31.10 --- Benang bertekstur KGM
√
3101. 5403.31.90 --- Lain-lain KGM
√
5403.32 -- Dari rayon viskose, dengan antihan, melebihi 120 putaran tiap meter :
3102. 5403.32.90 --- Lain-lain KGM
√
5403.33 -- Dari selulosa asetat :
3103. 5403.33.10 --- Benang bertekstur KGM
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3104. 5403.33.90 --- Lain-lain KGM
√
5403.39 -- Lain-lain :
3105. 5403.39.10 --- Benang bertekstur KGM
√
3106. 5403.39.90 --- Lain-lain KGM
√
- Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel :
5403.41 -- Dari rayon viskose :
3107. 5403.41.10 --- Benang bertekstur KGM
√
3108. 5403.41.90 --- Lain-lain KGM
√
3109. 5403.42.00 -- Dari selulosa asetat KGM
√
3110. 5403.49.00 -- Lain-lain KGM
√
54.04 Monofilamen sintetik dengan ukuran 67 desiteks atau lebih dan yang ukuran penampang silangnya tidak ada yang lebih dari 1 mm; strip dan sejenisnya (misalnya, jerami artifisial) dari bahan tekstil sintetik yang mempunyai lebar tidak melebihi 5 mm.
- Monofilamen :
3111. 5404.19.00 -- Lain-lain KGM
√
3112. 5404.90.00 - Lain-lain KGM
√
3113. 5405.00.00 Monofilamen artifisial dengan ukuran 67 desiteks atau lebih dan yang ukuran penampang silangnya tidak ada yang lebih dari 1 mm; strip dan sejenisnya (misalnya, jerami artifisial) dari bahan tekstil artifisial yang mempunyai lebar tidak melebihi 5 mm.
KGM
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
54.08 Kain tenunan dari benang filamen artifisial, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.05.
5408.10 - Kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viskose :
3114. 5408.10.10 -- Tidak dikelantang MTR
√
55.08 Benang jahit dari serat stapel buatan, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak.
5508.10 - Dari serat stapel sintetik :
3115. 5508.10.10 -- Disiapkan untuk penjualan eceran KGM
√
3116. 5508.10.90 -- Lain-lain KGM
√
5508.20 - Dari serat stapel artifisial :
3117. 5508.20.90 -- Lain-lain KGM
√
55.11 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel buatan, disiapkan untuk penjualan eceran.
3118. 5511.30.00 - Dari serat stapel artifisial KGM
√
3119. 5605.00.00 Benang berlogam, berpalut atau tidak, menjadi benang tekstil, atau strip serta sejenisnya dari pos 54.04 atau 54.05, dikombinasikan dengan logam dalam bentuk benang, strip atau bubuk atau ditutupi dengan logam KGM
√
56.08 Jaring disimpul dari benang pintal, tali atau tambang; jaring ikan jadi dan jaring jadi lainnya,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari bahan tekstil.
- Dari bahan tekstil buatan :
3120. 5608.11.00 -- Jaring ikan jadi KGM
√
58.06 Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc).
3121. 5806.40.00 - Kain terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc) KGM
√
59.02 Kain untuk ban dari benang dengan kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose.
5902.20 - Dari poliester:
-- Lain-lain:
3122. 5902.20.99 --- Lain-lain MTR
√
XXXIII.
TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK DAN MOTIF BATIK No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
50.07 Kain tenunan dari sutra atau sisa sutra.
PI BARU
PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P):
Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P) dapat dilakukan dalam KETENTUAN PENERBITAN PI
Impor TPT Batik dan Motif Batik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
5007.10 - Kain dari sutra noil:
3123. 5007.10.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5007.20 - Kain lainnya, mengandung 85% atau lebih menurut beratnya sutra atau sisa sutra, selain sutra noil:
3124. 5007.20.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5007.90 - Kain lainnya:
3125. 5007.90.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
51.12 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus disisir.
- Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya:
5112.11 -- Dengan berat tidak melebihi 200 g/m2:
3126. 5112.11.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5112.19 -- Lain-lain:
3127. 5112.19.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
52.08 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2.
- Dicetak:
5208.51 -- Tenunan polos, beratnya tidak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lebih dari 100 g/m2:
hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan Masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana
3128. 5208.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5208.52 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2:
3129. 5208.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5208.59 -- Kain lainnya:
3130. 5208.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
52.09 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2.
- Dicetak:
5209.51 -- Tenunan polos:
3131. 5209.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5209.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:
3132. 5209.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5209.59 -- Kain lainnya:
3133. 5209.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
52.10 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Dicetak:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U).
PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor TPT Batik dan Motif Batik dalam rangka kemudahan Impor
5210.51 -- Tenunan polos:
3134. 5210.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5210.59 -- Kain lainnya:
3135. 5210.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
52.11 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2.
- Dicetak:
5211.51 -- Tenunan polos:
3136. 5211.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5211.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:
3137. 5211.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5211.59 -- Kain lainnya:
3138. 5211.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
52.12 Kain tenunan lainnya dari kapas.
- Beratnya tidak lebih dari 200 g/m2:
5212.15 -- Dicetak:
3139. 5212.15.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
- Beratnya lebih dari 200 g/m2:
5212.25 -- Dicetak:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3140. 5212.25.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang tujuan ekspor pembebasan.
Setiap Impor TPT Batik dan Motif Batik hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau
b. pelabuhan udara Soekarno Hatta di Tangerang.
TPT Batik dan Motif Batik asal luar Daerah Pabean dilarang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
√ √
53.11 Kain tenunan dari serat tekstil nabati lainnya; kain tenunan dari benang kertas.
3141. 5311.00.10 - Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki - laki.
- Setelan:
6203.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari kapas:
3142. 6203.19.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3143. ex 6203.19.19 ---- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
--- Dari sutra:
3144. 6203.19.21 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3145. ex 6203.19.29 ---- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
3146. ex 6203.19.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik PCE
√ √
- Ensemble:
6203.22 -- Dari kapas:
3147. 6203.22.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3148. ex 6203.22.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
- Jas dan blazer:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
6203.32 -- Dari kapas:
yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
3149. 6203.32.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3150. ex 6203.32.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
62.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan.
- Setelan:
6204.12 -- Dari kapas:
3151. 6204.12.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3152. ex 6204.12.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6204.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari sutra:
3153. 6204.19.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3154. ex 6204.19.19 ---- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
3155. ex 6204.19.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik PCE
√ √
- Ensemble:
6204.22 -- Dari kapas:
3156. 6204.22.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3157. ex 6204.22.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
- Jas dan blazer:
6204.32 -- Dari kapas:
3158. 6204.32.10 --- Dicetak dengan proses batik PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tradisional PERUBAHAN PI
Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U):
Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan
3159. ex 6204.32.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6204.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari sutra:
3160. 6204.39.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3161. ex 6204.39.19 ---- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
3162. ex 6204.39.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik PCE
√ √
- Gaun :
6204.42 -- Dari kapas :
3163. 6204.42.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
6204.49 - - Dari bahan tekstil lainnya :
3164. 6204.49.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
- Rok dan rok terpisah:
6204.52 -- Dari kapas:
3165. 6204.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3166. ex 6204.52.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6204.59 -- Dari bahan tekstil lainnya:
3167. 6204.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3168. ex 6204.59.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
62.05 Kemeja pria atau anak laki-laki.
6205.20 - Dari kapas:
3169. 6205.20.10 - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3170. ex 6205.20.20 -- Barong Tagalog Motif batik PCE
√ √
6205.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
-- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3171. 6205.90.91 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE identitas Importir:
1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan
√ √
3172. ex 6205.90.92 --- Barong Tagalog Motif batik PCE
√ √
62.06 Blus, kemeja dan blus kemeja, untuk wanita atau anak perempuan.
6206.10 - Dari sutra atau sisa sutra :
3173. 6206.10.10 - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
6206.30 - Dari kapas :
3174. 6206.30.10 - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
62.07 Singlet dan kaus kutang lainnya, celana kolor, celana dalam, pakaian tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki.
- Pakaian tidur dan piyama:
6207.21 -- Dari kapas:
3175. 6207.21.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3176. ex 6207.21.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
62.08 Singlet dan kaus kutang lainnya, pakaian dalam kombinasi, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan.
- Gaun tidur dan piyama:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
6208.21 -- Dari kapas:
urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara
3177. 6208.21.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3178. ex 6208.21.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6208.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
3179. 6208.29.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3180. ex 6208.29.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
- Lain-lain
6208.91 -- Dari kapas:
3181. 6208.91.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3182. ex 6208.91.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6208.92 -- Dari serat buatan:
3183. 6208.92.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3184. ex 6208.92.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
62.13 Saputangan.
6213.20 - Dari kapas:
3185. 6213.20.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3186. ex 6213.20.90 -- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6213.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
-- Dari sutra atau sisa sutra:
3187. 6213.90.11 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3188. ex 6213.90.19 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
-- Lain-lain
3189. 6213.90.91 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3190. ex 6213.90.99 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
62.15 Dasi, dasi kupu-kupu dan cravat.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
6215.10 - Dari sutra atau sisa sutra:
tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
3191. 6215.10.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3192. ex 6215.10.90 -- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6215.20 - Dari serat buatan:
3193. 6215.20.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3194. ex 6215.20.90 -- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6215.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
3195. 6215.90.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3196. ex 6215.90.90 -- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
63.01 Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan.
6301.30 - Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari kapas:
3197. 6301.30.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3198. ex 6301.30.90 -- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
63.02 Linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur.
- Linen untuk meja, lainnya:
6302.51 -- Dari kapas:
3199. 6302.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
3200. ex 6302.51.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
63.04 Barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04.
- Penutup tempat tidur:
6304.19 -- Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3201. ex 6304.19.10 --- Dari kapas Batik dan motif batik PCE
√ √
Catatan:
1. TPT Batik adalah Kain lembaran batik yang dihasilkan dengan cara dicetak dengan proses batik tradisional, yaitu:
a. ditulis dengan tangan menggunakan peralatan tangan khusus yang disebut “Canting Tulis”, dikenal dengan “Batik Tulis”;
b. dicetak dengan tangan menggunakan peralatan khusus disebut “Canting Cap”, dikenal dengan “Batik Cap”;
c. kombinasi antara ditulis dan dicetak dengan tangan, dikenal dengan “Batik Kombinasi”, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong, dan produk yang menggunakan kain lembaran batik.
2. TPT Motif Batik adalah kain lembaran bermotif batik yang dihasilkan melalui mesin (printing) yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong, dan produk yang menggunakan kain lembaran motif batik.
XXXIV.
MINUMAN BERALKOHOL No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
22.03 Bir terbuat dari malt.
IT MINUMAN BERALKOHOL DUTY PAID
IT BARU
IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U):
1. Surat penunjukan dari pemohon kepada paling sedikit 6 (enam) distributor di 6 (enam) provinsi, yang dibuktikan dengan KETENTUAN IMPOR MINUMAN BERALKOHOL
Impor minuman beralkohol sebagai barang konsumsi dibagi menjadi:
1. Kebutuhan konsumsi minuman beralkohol yang penjualannya dikenai pajak (duty paid) yang hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-U.
2. Kebutuhan konsumsi minuman beralkohol yang penjualannya
- Bir hitam atau porter:
3202. 2203.00.11 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 5,8% menurut volumenya LTR √
√
3203. 2203.00.19 -- Lain-lain LTR √
√
- Lain-lain, termasuk ale:
3204. 2203.00.91 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 5,8% menurut volumenya LTR √
√
3205. 2203.00.99 -- Lain-lain LTR √
√
22.04 Minuman fermentasi (wine) dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi (wine) yang diperkuat; grape must selain dari pos 20.09.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3206. 2204.10.00 - Minuman fermentasi (wine) pancar LTR (SIUP-MB) untuk Distributor dan/atau Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor)/ Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor perdagangan sebagai distributor Minuman Beralkohol sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Surat penunjukan sebagai Distributor paling sedikit dari 20 (dua puluh) pabrik luar negeri dan/atau principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek yang telah mendapatkan Surat Keterangan dari pabrik luar negeri yang menerangkan bahwa principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek memiliki kewenangan untuk menunjuk distributor di luar negeri yang masih tidak dikenai pajak (duty not paid) untuk tujuan distribusi ke toko bebas bea yang hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha BUMN pemilik API-U.
Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor Minuman Beralkohol terdiri atas:
1. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U);
2. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U);
3. PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U); dan
4. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN Pemilik API-U).
MASA BERLAKU IT MINUMAN BERALKOHOL
Masa berlaku IT Minuman √
√
- Minuman fermentasi (wine) lainnya; grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:
2204.21 -- Dalam kemasan 2 l atau kurang:
--- Minuman fermentasi (wine):
3207. 2204.21.11 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
3208. 2204.21.13 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15% tetapi tidak melebihi 23% menurut volumenya LTR √
√
3209. 2204.21.14 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 23% menurut volumenya LTR √
√
--- Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:
3210. 2204.21.21 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
3211. 2204.21.22 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
2204.22 -- Dalam kemasan lebih dari 2 l tetapi tidak lebih dari 10 l:
--- Minuman fermentasi (wine):
3212. 2204.22.11 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3213. 2204.22.12 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15% tetapi tidak melebihi 23% menurut volumenya LTR berlaku, yang berasal dari paling sedikit 5 (lima) negara; dan
3. Surat Pernyataan yang berisi:
a. telah berpengalaman paling sedikit 3 tahun berturut- turut sebagai Distributor Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B, dan/atau Golongan C; dan
b. pernah ditunjuk sebagai distributor minuman beralkohol oleh Importir Terdaftar, yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Distributor dan/atau Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor) atau izin Beralkohol Duty Paid (API- U) dan IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) adalah selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor Minuman Beralkohol.
Masa berlaku perubahan IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) dan IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor minuman beralkohol.
KETENTUAN IT LAINNYA
Surat penunjukan kepada Importir sebagai distributor dari pabrik luar negeri dan/atau principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek yang telah mendapatkan Surat √
√
3214. 2204.22.13 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 23% volume LTR √
√
--- Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:
3215. 2204.22.21 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
3216. 2204.22.22 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
2204.29 -- Lain-lain
--- Minuman fermentasi (wine):
3217. 2204.29.11 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya LTR √
√
3218. 2204.29.12 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya LTR √
√
--- Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:
3219. 2204.29.21 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya LTR √
√
3220. 2204.29.22 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya LTR √
√
2204.30 - Grape must lainnya:
3221. 2204.30.10 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3222. 2204.30.20 -- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR usaha sejenis lainnya Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor perdagangan sebagai distributor sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi yang belum pernah memiliki IT- MB; atau
4. Surat Pernyataan telah berpengalaman sebagai Importir Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B, dan/atau Golongan C, yang dibuktikan dengan IT MB yang telah diterbitkan sebelumnya, bagi yang pernah memiliki IT- MB.
PERUBAHAN IT
Perubahan IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) :
1. IT Minuman Beralkohol Duty Paid Keterangan dari pabrik luar negeri yang menerangkan bahwa principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek memiliki kewenangan untuk menunjuk distributor di luar negeri, harus dilegalisasi oleh:
1. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
2. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
Surat penunjukan kepada Importir sebagai √
√
22.05 Vermouth dan minuman fermentasi lainnya dari buah anggur segar yang diberi rasa dengan zat nabati atau zat beraroma.
2205.10 - Dalam kemasan 2 l atau kurang:
3223. 2205.10.10 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
3224. 2205.10.20 -- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
2205.90 - Lain-lain:
3225. 2205.90.10 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
3226. 2205.90.20 -- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
22.06 Minuman fermentasi lainnya (misalnya, fermentasi buah apel, buah pir, larutan madu dalam air, sake); campuran minuman fermentasi dan campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
3227. 2206.00.10 - Fermentasi buah apel dan LTR √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border fermentasi buah pir (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
IT MINUMAN BERALKOHOL DUTY NOT PAID
IT BARU
IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN Pemilik API-U):
Surat dukungan atau penunjukan kepada BUMN pemilik API-U dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang badan usaha milik negara.
PERUBAHAN IT
Perubahan IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN Pemilik API- U):
distributor dari pabrik luar negeri dan/atau principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek yang telah mendapatkan Surat Keterangan dari pabrik luar negeri yang menerangkan bahwa principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek memiliki kewenangan untuk menunjuk distributor di luar negeri dilengkapi dengan lampiran terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah/resmi.
KETENTUAN PI MINUMAN BERALKOHOL
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
3228. 2206.00.20 - Sake (minuman fermentasi dari beras) LTR √
√
- Coconut palm toddy:
3229. 2206.00.31 -- Dalam kemasan 2 l atau kurang LTR √
√
3230. 2206.00.39 -- Lain-lain LTR √
√
- Shandy:
3231. 2206.00.41 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 1,14% menurut volumenya LTR √
√
3232. 2206.00.49 -- Lain-lain LTR √
√
3233. 2206.00.50 - Larutan madu dalam air LTR √
√
3234. 2206.00.60 - Minuman fermentasi (wine) dari fermentasi jus sayuran atau jus buah, selain jus anggur segar LTR √
√
- Lain-lain:
3235. 2206.00.91 -- Minuman fermentasi beras lainnya (termasuk minuman fermentasi beras mengandung obat) LTR √
√
3236. 2206.00.99 -- Lain-lain LTR √
√
22.08 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya.
2208.20 - Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape marc:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3237. ex 2208.20.50 -- Brandy berupa produk jadi LTR
1. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN Pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
PI MINUMAN BERALKOHOL DUTY PAID
PI BARU
PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa :
1. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U); dan
2. Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia ditetapkan, masa berlaku PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) dan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) dan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Minuman √
√
3238. ex 2208.20.90 -- Lain-lain berupa produk jadi LTR √
√
2208.30 - Wiski
3239. ex 2208.30.10 -- Dalam kemasan lebih dari 5 l berupa produk jadi LTR √
√
3240. 2208.30.90 -- Lain-lain LTR √
√
3241. ex 2208.40.00 - Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi berupa produk jadi LTR √
√
3242. ex 2208.50.00 - Gin dan Geneva berupa produk jadi LTR √
√
3243. ex 2208.60.00 - Vodka berupa produk jadi LTR √
√
2208.70 - Sopi manis dan Cordial
3244. 2208.70.10 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya LTR √
√
3245. 2208.70.90 -- Lain-lain LTR √
√
2208.90 - Lain-lain:
3246. 2208.90.10 -- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% LTR √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menurut volumenya sebagai berikut:
1. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U);
2. Rencana Impor sebagai komitmen penyedia pita cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan
3. Rencana distribusi paling sedikit memuat informasi:
a. nama perusahaan distributor yang ditunjuk oleh Importir;
b. Nomor SK-MB Distributor;
c. Masa berlaku SK- MB Distributor;
d. Wilayah pemasaran/ distribusi;
e. Golongan minuman beralkohol; dan
f. Jumlah (Liter).
PERUBAHAN PI Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) dan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Impor Minuman Beralkohol oleh pemilik PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) hanya dapat dilakukan melalui:
3247. ex 2208.90.20 -- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya berupa produk jadi LTR √
√
3248. 2208.90.30 -- Samsu lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya LTR √
√
3249. ex 2208.90.40 -- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya berupa produk jadi LTR √
√
3250. 2208.90.50 -- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya LTR √
√
3251. ex 2208.90.60 -- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya berupa produk jadi LTR √
√
3252. 2208.90.70 -- Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak LTR √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melebihi 57% menurut volumenya
Perubahan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U):
Perubahan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, golongan minuman beralkohol, jumlah barang, pos tarif/HS, dan/atau negara asal:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang masih berlaku;
2. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang mengalami perubahan, dalam hal perubahan identitas; dan
3. Perubahan Neraca Komoditas.
a. pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Bitung di Manado, Soekarno Hatta di Makassar; atau
b. bandar udara internasional, dan dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat.
Kebijakan dan pengaturan impor berlaku untuk pengeluaran Minuman Beralkohol Duty Paid dari Pusat Logistik Berikat ke tempat lain dalam daerah Pabean.
Minuman Beralkohol Duty Paid yang dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat hanya untuk tujuan distribusi ke tempat lain dalam daerah Pabean.
Impor Minuman
-- Lain-lain
3253. 2208.90.91 --- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 1,14% menurut volumenya LTR √
√
3254. ex 2208.90.99 --- Lain-lain berupa produk jadi LTR √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas :
1. PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang masih berlaku; dan
2. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan golongan minuman beralkohol, jumlah barang, pos tarif/HS, dan/atau negara asal:
1. PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan rencana Impor sebagai komitmen penyedia pita cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dalam hal Beralkohol pemilik PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan melalui:
a. pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Bitung di Manado, Soekarno Hatta di Makassar; atau
b. bandar udara internasional, dan dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat.
Kebijakan dan pengaturan impor berlaku untuk pemasukan Minuman Beralkohol Duty Not Paid ke Pusat Logistik Berikat.
Minuman Beralkohol Duty Not Paid yang dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat hanya untuk tujuan distribusi ke Toko Bebas
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perubahan jumlah dan/atau golongan pada PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U); dan
3. Perubahan Rencana distribusi paling sedikit memuat informasi:
a. nama perusahaan distributor yang ditunjuk oleh Importir;
b. Nomor SK-MB Distributor;
c. Masa berlaku SK- MB Distributor;
d. Wilayah pemasaran/ distribusi;
e. Golongan minuman beralkohol; dan
f. Jumlah (Liter) dalam hal perubahan jumlah dan/atau golongan pada PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U).
PI MINUMAN BERALKOHOL DUTY NOT PAID Bea.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Minuman Beralkohol dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU
PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa:
1. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U); dan
2. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U); dan
2. Rencana distribusi ke Toko Bebas Bea.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Minuman Beralkohol Duty Not
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Paid (BUMN pemilik API- U):
Perubahan PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, golongan minuman beralkohol, jumlah barang, pos tarif/HS, dan/atau negara asal:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) yang mengalami perubahan, dalam hal perubahan identitas;
dan
3. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas :
1. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API -U) yang mengalami Perubahan;
2. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API -U) yang masih berlaku; dan
3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengani dentitas Importir.
Dalam hal perubahan golongan minuman beralkohol, jumlah barang, pos tarif/HS, dan/atau negara asal:
1. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;dan
2. Perubahan Rencana distribusi ke Toko Bebas Bea.
XXXV.
BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
22.08 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya.
PI BARU
PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa data tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P):
Perubahan PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API- KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL
Bahan Baku Minuman Beralkohol hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P.
Industri minuman beralkohol yang mengImpor bahan baku minuman beralkohol, dikecualikan dari ketentuan Importir Terdaftar mengenai Impor minuman beralkohol.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
2208.20 - Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape marc:
3255. ex 2208.20.50 -- Brandy Sebagai bahan baku industri LTR
√ √
3256. ex 2208.20.90 -- Lain-lain Sebagai bahan baku industri LTR
√ √
2208.30 - Wiski
3257. ex 2208.30.10 -- Dalam kemasan lebih dari 5 l Sebagai bahan baku industri LTR
√ √
3258. ex 2208.40.00 - Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi Sebagai bahan baku industri LTR
√ √
3259. ex 2208.50.00 - Gin dan Geneva Sebagai bahan baku industri LTR
√ √
3260. ex 2208.60.00 - Vodka Sebagai bahan baku industri LTR
√ √
2208.90 - Lain-lain:
3261. ex 2208.90.20 -- Samsu mengandung Sebagai bahan baku industri LTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau Keterangan/Spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API- P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan Masa berlaku PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API- P) hanya dapat diajukan
3262. ex 2208.90.40 -- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya Sebagai bahan baku industri LTR
√ √
3263. ex 2208.90.60 -- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya Sebagai bahan baku industri LTR
√ √
-- Lain-lain
3264. ex 2208.90.99 --- Lain-lain Sebagai bahan baku industri LTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau Keterangan/Spesifikasi Barang:
1. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API- P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) berlaku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) yang masih berlaku
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah Bahan Baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
atau fermentasi tanpa destilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus).
Pelaksanaan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol harus dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal
1.000 (seribu) liter.
Industri Minuman Beralkohol pemilik PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) hanya dapat melakukan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol melalui pelabuhan tujuan laut:
a. Belawan di Medan;
b. Tanjung Priok di Jakarta;
c. Tanjung Emas di Semarang;
d. Tanjung Perak di Surabaya;
e. Bitung di Bitung; dan
f. Soekarno Hatta di Makassar.
XXXVI.
ALAS KAKI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
PI Alas Kaki (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perubahan PI Alas Kaki (API-U):
Perubahan PI Alas Kaki (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, KETENTUAN IMPOR
Alas Kaki hanya dapat diimpor oleh API-U.
KETENTUAN MASA BERLAKU
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Alas Kaki (API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Alas Kaki (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN
Dalam hal Neraca Komoditas telah
3265. 6401.10.00 - Alas kaki dilengkapi pelindung jari dari logam NPR
√ √
- Alas kaki lainnya:
6401.92 -- Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut:
3266. 6401.92.10 --- Dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR
√ √
3267. 6401.92.90 --- Lain-lain NPR
√ √
6401.99 -- Lain-lain:
3268. 6401.99.10 --- Menutupi lutut NPR
√ √
3269. 6401.99.90 --- Lain-lain NPR
√ √
64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik.
- Alas kaki olah raga:
3270. 6402.12.00 -- Bot ski, alas kaki ski untuk lintas alam dan bot papan luncur salju NPR
√ √
6402.19 -- Lain-lain:
3271. 6402.19.10 --- Alas kaki gulat NPR
√ √
3272. 6402.19.90 --- Lain-lain NPR
√ √
3273. 6402.20.00 - Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk NPR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Alas kaki lainnya:
Pelabuhan tujuan, dan/atau Keterangan/Spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Alas Kaki (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Alas Kaki (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Alas Kaki (API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Alas Kaki (API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
6402.91 -- Menutupi mata kaki:
3274. 6402.91.10 --- Sepatu selam NPR
√ √
--- Lain-lain:
3275. 6402.91.91 ---- Dilengkapi pelindung jari dari logam NPR
√ √
3276. 6402.91.92 ---- Dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR
√ √
3277. 6402.91.99 ---- Lain-lain NPR
√ √
6402.99 -- Lain-lain
3278. 6402.99.10 --- Dilengkapi pelindung jari dari logam NPR
√ √
3279. 6402.99.20 --- Dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR
√ √
3280. 6402.99.90 --- Lain-lain NPR
√ √
64.03 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak.
- Alas kaki olah raga:
3281. 6403.12.00 -- Bot ski, alas kaki ski untuk lintas alam dan bot papan luncur salju NPR
√ √
6403.19 -- Lain-lain:
3282. 6403.19.10 --- Dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya NPR
√ √
3283. 6403.19.20 --- Bot pengendara; sepatu bowling NPR
√ √
3284. 6403.19.30 --- Alas kaki untuk gulat, angkat beban atau gimnastik NPR
√ √
3285. 6403.19.90 --- Lain-lain NPR
√ √
3286. 6403.20.00 - Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak, dan bagian atasnya NPR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terdiri atas pengikat dari kulit samak yang menyilang punggung kaki dan sekeliling jempol
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI Alas Kaki (API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Alas Kaki (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Alas Kaki (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Alas Kaki dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Alas Kaki (API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan
3287. 6403.40.00 - Alas kaki lainnya, dilengkapi pelindung jari dari logam NPR
√ √
- Alas kaki lainnya dengan sol luar dari kulit:
3288. 6403.51.00 -- Menutupi mata kaki NPR
√ √
6403.59 -- Lain-lain:
3289. 6403.59.10 --- Sepatu bowling NPR
√ √
3290. 6403.59.90 --- Lain-lain NPR
√ √
- Alas kaki lainnya:
6403.91 -- Menutupi mata kaki
3291. 6403.91.10 --- Alas kaki yang dibuat dengan dasar atau platform dari kayu, tidak memiliki sol dalam atau pelindung jari dari logam NPR
√ √
3292. 6403.91.20 --- Bot pengendara NPR
√ √
3293. 6403.91.30 --- Lain-lain, dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR
√ √
3294. 6403.91.90 --- Lain-lain NPR
√ √
6403.99 -- Lain-lain
3295. 6403.99.10 --- Alas kaki yang dibuat dengan dasar atau platform dari kayu, tidak memiliki sol dalam atau pelindung jari dari logam NPR
√ √
3296. 6403.99.20 --- Sepatu bowling NPR
√ √
3297. 6403.99.30 --- Lain-lain, dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR
√ √
3298. 6403.99.90 --- Lain-lain NPR
√ √
64.04 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil.
Perpanjangan PI Alas Kaki (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Alas Kaki (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Impor Alas Kaki (API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di
- Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik :
6404.11 -- Alas kaki olahraga; sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya :
3299. 6404.11.10 --- Dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya NPR
√ √
3300. 6404.11.20 --- Alas kaki untuk gulat, angkat beban atau gimnastik NPR
√ √
3301. 6404.11.90 --- Lain-lain NPR
√ √
6404.19 -- Lain-lain :
3302. 6404.19.10 --- Dilengkapi pelindung jari NPR
√ √
3303. 6404.19.90 --- Lain-lain NPR
√ √
3304. 6404.20.00 - Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau kulit komposisi NPR
√ √
64.05 Alas kaki lainnya.
3305. 6405.10.00 - Dengan bagian atasnya dari kulit samak atau kulit komposisi NPR
√ √
3306. 6405.20.00 - Dengan bagian atasnya dari bahan tekstil NPR
√ √
3307. 6405.90.00 - Lain-lain NPR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
XXXVII.
ELEKTRONIK No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak;
elevator cairan
PI Elektronik (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perubahan PI Elektronik (API-P atau API-U):
KETENTUAN IMPOR
Elektronik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
KETENTUAN PENGECUALIAN LS
Pengecualian dari LS untuk Impor Elektronik dengan pos tarif/HS nomor urut 3308 sampai dengan nomor urut 3385 yang dilakukan oleh Importir (API-P) yang akan digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
KETENTUAN MASA
8413.70 - Pompa sentrifugal lainnya:
-- Pompa air submersible:
3308. 8413.70.31
--- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm PCE
√ √
3309. 8413.70.42 --- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm, dioperasikan secara elektrik PCE
√ √
3310. 8413.70.91 --- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm PCE
√ √
- Pompa lainnya; elevator cairan:
8413.81 -- Pompa:
3311. 8413.81.13 --- Pompa air dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam, dioperasikan secara elektrik PCE
√ √
8413.82 -- Elevator cairan:
3312. 8413.82.10 --- Dioperasikan secara elektrik PCE
√ √
84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak Perubahan PI Elektronik (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau Keterangan/Spesifikasi Barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Elektronik (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Elektronik (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan BERLAKU
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Elektronik (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Elektronik (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Elektronik (API-P atau API-U) hanya dapat
- Kipas:
8414.51 -- Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang didalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W:
3313. 8414.51.10 --- Kipas meja dan kipas angin kotak PCE
√ √
--- Lain-lain:
3314. 8414.51.91 ---- Dengan pelindung kipas PCE
√ √
3315. 8414.51.99 ---- Lain-lain PCE
√ √
8414.59 -- Lain-lain:
3316. 8414.59.41 ----- Dengan pelindung kipas PCE
√ √
3317. 8414.59.49 ----- Lain-lain PCE
√ √
84.15 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah
8415.10 - Tipe yang dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit-langit atau lantai, menyatu atau “sistem terpisah”
3318. ex 8415.10.20 -- Dengan Selain yang NIU
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW menggunakan refrigerant Chlorofluorocarb on (CFC) atau HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun keadaan kosong.
hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI Elektronik (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Elektronik (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca
3319. ex 8415.10.30 -- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW NIU
√ √
3320. ex 8415.10.90 -- Lain-Lain NIU
√ √
84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15.
8418.10 - Kombinasi lemari pendingin- pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya:
3321. ex. 8418.10.31 --- Tipe rumah tangga, dengan kapasitas tidak melebihi 230 l Selain yang menggunakan refrigerant Chlorofluorocarb on (CFC) atau HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun keadaan kosong.
NIU
√ √
3322. ex. 8418.10.32 --- Tipe rumah tangga, dengan kapasitas melebihi 230 l NIU
√ √
8418.21 -- Tipe kompresi:
3323. ex. 8418.21.10 --- Dengan NIU
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kapasitas tidak melebihi 230 l tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perpanjangan PI Elektronik (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Elektronik (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Elektronik yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Elektronik (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Elektronik dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Elektronik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau
3324. ex. 8418.21.90 --- Lain-lain NIU
√ √
3325. ex. 8418.29.00 -- Lain-lain NIU
√ √
8418.30 - Lemari pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800 l:
3326. ex 8418.30.10 -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l NIU
√ √
3327. ex 8418.30.90 -- Lain-lain NIU
√ √
8418.40 - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l:
3328. ex 8418.40.10 -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l NIU
√ √
3329. ex 8418.40.90 -- Lain-lain NIU
√ √
8418.50 - Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan perlengkapan pendingin atau pembeku:
yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Impor Elektronik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang,
-- Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 l:
3330. ex 8418.50.19 --- Lain-lain NIU
√ √
-- Lain-lain:
3331. ex 8418.50.99 --- Lain-lain NIU
√ √
84.50 Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan.
- Mesin, yang mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg:
8450.11 -- Mesin otomatis penuh:
3332. 8450.11.10 --- Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg NIU
√ √
3333. 8450.11.90 --- Lain-lain NIU
√ √
8450.12 -- Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang:
3334. 8450.12.10 --- Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg NIU
√ √
3335. 8450.12.90 --- Lain-lain NIU
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8450.19 -- Lain-lain:
Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
--- Dioperasikan secara elektrik:
3336. 8450.19.11 ---- Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg NIU
√ √
3337. 8450.19.19 ---- Lain-lain NIU
√ √
3338. 8450.20.00 - Mesin, dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg NIU
√ √
84.71 Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8471.30 - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display:
3339. 8471.30.20 -- Laptop termasuk notebook dan subnotebook NIU
√ √
85.09 Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang, selain vacuum cleaner dari pos 85.08.
3340. 8509.40.00 - Penggiling dan pencampur makanan; pengekstrak jus buah atau sayur PCE
√ √
85.16 Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga;
resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45.
8516.10 - Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik:
-- Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan:
3341. 8516.10.11 --- Dispenser air yang hanya dilengkapi dengan pemanas air, untuk keperluan rumah tangga PCE
√ √
3342. 8516.10.19 --- Lain-lain PCE
√ √
8516.40 - Setrika listrik:
3343. 8516.40.90 -- Lain-lain PCE
√ √
8516.60 - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar:
3344. 8516.60.10 -- Rice cooker PCE
√ √
85.18 Mikrofon dan penyangganya;
pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak;
headphone dan earphone,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara;
amplifier listrik audio-frequency;
set amplifier suara listrik.
- Pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak:
8518.21 -- Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya:
3345. 8518.21.10 --- Tipe box speaker PCE
√ √
3346. 8518.21.90 --- Lain-lain PCE
√ √
8518.22 -- Pengeras suara multipel, dipasang pada rumah yang sama:
3347. 8518.22.10 --- Tipe box speaker PCE
√ √
3348. 8518.22.90 --- Lain-lain PCE
√ √
8518.29 -- Lain-lain:
3349. 8518.29.90 --- Lain-lain PCE
√ √
85.21 Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak.
8521.90 - Lain-lain
-- Laser disc player:
3350. 8521.90.19 --- Lain-lain PCE
√ √
-- Lain-lain:
3351. 8521.90.99 --- Lain-lain PCE
√ √
85.25 Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video.
- Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video:
8525.81 -- Barang berkecepatan tinggi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada Bab ini:
3352. 8525.81.10 --- Kamera perekam video PCE
√ √
8525.82 -- Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini:
3353. 8525.82.10 --- Kamera perekam video PCE
√ √
8525.83 -- Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini:
3354. 8525.83.10 --- Kamera perekam video PCE
√ √
8525.89 -- Lain-lain:
3355. 8525.89.10 --- Kamera perekam video PCE
√ √
85.27 Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu.
- Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor:
8527.21 -- Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3356. 8527.21.10 --- Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital PCE
√ √
3357. 8527.21.90 --- Lain-lain PCE
√ √
3358. 8527.29.00 -- Lain-lain PCE
√ √
85.28 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.
- Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak:
8528.71 -- Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar:
--- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi
3359. 8528.71.11 ---- Dioperasikan dengan tenaga listrik PCE
√ √
--- Lain-lain:
3360. 8528.72.91 ---- Tabung sinar katoda PCE
√ √
3361. 8528.72.92 ---- Liquid crystal device (LCD), light emitting diode (LED) dan tipe panel layar datar lainnya PCE
√ √
3362. 8528.72.99 ---- Lain-lain PCE
√ √
85.39 Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah;
lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED).
- Lampu tabung, selain lampu ultra-violet:
8539.31 -- Fluoresen, katoda pijar:
3363. 8539.31.30 --- Lampu fluoresen kompak swaballast PCE
√ √
- Sumber cahaya light-emitting diode (LED):
8539.52 -- Lampu light-emitting diode (LED)
3364. 8539.52.10 --- Dilengkapi dengan dasar tipe sekrup PCE
√ √
3365. 8539.52.90 --- Lain-lain PCE
√ √
85.44 Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak.
8544.70 - Kabel serat optik:
3366. 8544.70.10 -- Kabel telepon bawah air; kabel telegrap bawah air; kabel relai radio bawah air MTR
√ √
3367. 8544.70.90 -- Lain-lain MTR
√ √
94.05 Luminer dan alat kelengkapan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain.
- Lampu gantung bercabang dan alat kelengkapan penerangan lainnya untuk langit-langit atau dinding, tidak termasuk yang dimaksud dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan:
9405.11 -- Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):
3368. 9405.11.91 ---- Lampu sorot PCE
√ √
3369. 9405.11.99 ---- Lain-lain PCE
√ √
9405.19 -- Lain-lain:
3370. 9405.19.91 ---- Lampu sorot PCE
√ √
3371. 9405.19.92 ---- Luminer dengan lampu fluoresen PCE
√ √
3372. 9405.19.99 ---- Lain-lain PCE
√ √
9405.21 -- Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):
3373. 9405.21.90 --- Lain-lain PCE
√ √
9405.29 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3374. 9405.29.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Lighting string dari jenis yang digunakan untuk pohon natal:
9405.41 -- Fotovoltaik, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):
3375. 9405.41.20 --- Lampu sorot lainnya PCE
√ √
3376. 9405.41.40 --- Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan; Penerangan eksterior lainnya PCE
√ √
3377. 9405.41.90 --- Lain-lain PCE
√ √
9405.42 -- Lain-lain, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):
3378. 9405.42.20 --- Lampu sorot lainnya PCE
√ √
3379. 9405.42.50 --- Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan PCE
√ √
3380. 9405.42.60 --- Penerangan eksterior lainnya PCE
√ √
3381. 9405.42.90 --- Lain-lain PCE
√ √
9405.49 -- Lain-lain:
3382. 9405.49.20 --- Lampu sorot lainnya PCE
√ √
3383. 9405.49.50 --- Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan PCE
√ √
3384. 9405.49.60 --- Penerangan eksterior lainnya PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3385. 9405.49.90 --- Lain-lain PCE
√ √
84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak;
elevator cairan
8413.60 - Pompa displacement positif berputar lainnya:
-- Pompa air, dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam:
3386. 8413.60.31 --- Dioperasikan secara elektrik PCE
√
8413.70 - Pompa sentrifugal lainnya:
-- Pompa air single stage, poros tunggal penyedot horizontal cocok digunakan untuk sabuk penggerak atau perangkai langsung, selain pompa dengan poros yang digunakan dengan prime mover:
3387. 8413.70.11 --- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm PCE
√
-- Pompa air submersible:
84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak
- Kipas:
8414.59 -- Lain-lain:
3388. 8414.59.10 ---- Kipas dari jenis yang PCE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border digunakan semata-mata atau terutama untuk mendinginkan mikroprosesor, aparatus telekomunikasi, mesin pengolah data otomatis atau unit dari mesin pengolah data otomatis
8414.60 - Hood yang memiliki sisi horizontal maksimum tidak melebihi 120 cm;
-- Dilengkapi dengan saringan:
3389. 8414.60.19 --- Lain-lain PCE
√
8414.70 - Kabinet pengaman biologis kedap gas:
-- Dilengkapi dengan saringan:
3390. 8414.70.11 --- Memiliki hood dengan sisi horizontal maksimum tidak melebihi 120 cm PCE
√
84.19 Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak (tidak termasuk tanur, oven dan perlengkapan lain-nya dari pos
85.14), untuk mengolah bahan dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi, mensterilkan, mempasteurisasi, menguapkan, mengeringkan, mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border digunakan untuk keperluan rumah tangga; pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik.
- Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik:
8419.11 -- Pemanas air instant dengan gas:
3391. 8419.11.10 --- Tipe rumah tangga PCE
√
3392. 8419.11.90 --- Lain-lain PCE
√
3393. 8419.12.00 -- Pemanas air tenaga matahari/surya PCE
√
8419.19 -- Lain-lain:
3394. 8419.19.10 --- Tipe rumah tangga PCE
√
3395. 8419.19.90 --- Lain-lain PCE
√
84.50 Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan.
- Mesin, yang mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg:
8450.19 -- Lain-lain:
--- Dioperasikan secara elektrik:
3396. 8450.19.99 ---- Lain-lain NIU
√
84.71 Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8471.30 - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display:
3397. ex. 8471.30.90 -- Lain-lain Selain Komputer Tablet dan Komputer Genggam (Handheld).
NIU
√
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya:
8471.41 -- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak:
3398. 8471.41.10 --- Komputer personal tidak termasuk komputer portabel dari subpos 8471.30 PCE
√
8471.49 -- Lain-lain, disediakan dalam bentuk sistem:
3399. 8471.49.10 --- Komputer personal tidak termasuk komputer portabel dari subpos 8471.30 PCE
√
8471.50 - Unit pengolah selain yang dimaksud dalam sub pos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:
3400. 8471.50.10 -- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable) PCE
√
3401. 8471.50.90 -- Lain-lain PCE
√
8471.60 - Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak:
3402. 8471.60.40 -- Peralatan masukan kordinat X-Y, termasuk mouse, pena cahaya, joystick, track ball dan layar peka sentuh PCE
√
3403. 8471.60.90 -- Lain-lain PCE
√
8471.70 - Unit penyimpanan:
3404. 8471.70.20 -- Hard disk drive PCE
√
3405. 8471.70.40 -- Optical disk drive, termasuk CD- ROM drive, DVD drive dan CD-R drive PCE
√
8471.80 - Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis:
3406. 8471.80.90 -- Lain-lain PCE
√
85.16 Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik;
aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga;
resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45.
- Aparatus penata rambut atau pengering tangan elektro-termal:
3407. 8516.31.00 -- Pengering rambut PCE
√
3408. 8516.50.00 - Microwave oven PCE
√
8516.60 - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar:
3409. 8516.60.90 -- Lain-lain PCE
√
- Peralatan elektro-termal lainnya:
3410. 8516.72.00 -- Pemanggang roti PCE
√
8516.79 -- Lain-lain
3411. 8516.79.90 --- Lain-lain PCE
√
85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya;
aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25,
85.27 atau 85.28.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:
3412. 8517.11.00 -- Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel PCE
√
3413. ex 8517.14.00 -- Telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya Hanya untuk telepon satelit PCE
√
3414. 8517.18.00 -- Lain-lain PCE
√
85.18 Mikrofon dan penyangganya;
pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak;
headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara;
amplifier listrik audio-frequency;
set amplifier suara listrik.
8518.10 - Mikrofon dan penyangganya:
-- Mikrofon:
3415. 8518.10.19 --- Mikrofon lainnya, dengan penyangga maupun tidak PCE
√
8518.40 - Amplifier listrik audio-frekuensi:
3416. 8518.40.90 -- Lain-lain PCE
√
8518.50 - Set amplifier suara listrik:
3417. 8518.50.10 -- Mempunyai tingkat kekuatan 240 W atau lebih PCE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3418. 8518.50.20 -- Lainnya, dengan pengeras suara,dari jenis yang cocok untuk penyiaran, mempunyai voltage rating 50 V atau lebih tetapi tidak melebihi 100 V PCE
√
3419. 8518.50.90 -- Lain-lain PCE
√
85.19 Aparatus untuk perekam atau reproduksi suara.
- Aparatus lainnya:
8519.81 -- Menggunakan magnet, media optik atau semi konduktor:
3420. 8519.81.30 --- Compact disc player PCE
√
85.21 Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak.
8521.10 - Tipe pita magnetik:
3421. 8521.10.90 -- Lain-lain PCE
√
85.25 Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak;
kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video.
- Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video:
8525.81 -- Barang berkecepatan tinggi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada Bab ini:
3422. 8525.81.90 --- Lain-lain PCE
√
8525.82 -- Lain-lain, barang diperkuat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini:
3423. 8525.82.90 --- Lain-lain PCE
√
8525.83 -- Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini:
3424. 8525.83.90 --- Lain-lain PCE
√
8525.89 -- Lain-lain:
3425. 8525.89.90 --- Lain-lain PCE
√
85.27 Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu.
- Penerima siaran radio dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar:
3426. 8527.12.00 -- Radio-cassette player ukuran saku PCE
√
8527.13 -- Aparatus lainnya dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara:
3427. 8527.13.10 --- Portabel PCE
√
3428. 8527.13.90 --- Lain-lain PCE
√
8527.19 -- Lain-lain:
3429. 8527.19.20 --- Portabel PCE
√
3430. 8527.19.90 --- Lain-lain PCE
√
- Lain-lain:
8527.91 -- Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pereproduksi suara:
3431. 8527.91.10 --- Portabel PCE
√
3432. 8527.91.90 --- Lain-lain PCE
√
8527.92 -- Tidak dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara tapi dikombinasikan dengan penunjuk waktu:
3433. 8527.92.20 --- Dioperasikan dengan tenaga listrik PCE
√
3434. 8527.92.90 --- Lain-lain PCE
√
85.28 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.
- Monitor lainnya:
3435. ex 8528.52.00 --- Dapat dihubungkan secara langsung ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos
84.71 berwarna PCE
√
- Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pereproduksi suara atau video maupun tidak:
8528.71 -- Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar:
--- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi
3436. 8528.71.19 ---- Lain-lain PCE
√
- Monitor lainnya:
8528.72 -- Lain-lain, berwarna:
3437. 8528.72.10 --- Dioperasikan dengan baterai PCE
√
3438. 8528.73.00 -- Lain-lain, monokrom PCE
√
85.29 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28.
8529.10 - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya:
3439. 8529.10.30 -- Antena teleskopik, antena rabbit dan antena dipole untuk penerima televisi atau radio PCE
√
-- Lain-lain:
3440. 8529.10.99 --- Lain-lain PCE
√
85.39 Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah;
lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED).
- Lampu tabung, selain lampu ultra-violet:
8539.31 -- Fluoresen, katoda pijar:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3441. 8539.31.20 --- Lain-Lain, tabung lurus untuk lampu fluoresen PCE
√
3442. 8539.31.90 --- Lain-lain PCE
√
85.43 Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini.
3443. 8543.40.00 - Rokok elektronik dan peralatan penguapan elektrik personal semacam itu PCE
√
8543.70 - Mesin dan aparatus lainnya:
3444. 8543.70.50 -- Penguat gelombang mikro; digital flight-data recorder; pembaca elektronik portabel dioperasikan dengan baterai untuk merekam dan mereproduksi teks, gambar diam atau berkas audio PCE
√
3445. 8543.70.60 -- Aparatus pengolah sinyal digital memiliki kemampuan untuk dikoneksikan dengan jaringan kabel atau nirkabel untuk sound mixing; barang dirancang secara khusus untuk dikoneksikan ke aparatus atau instrumen telegrafi atau telefoni atau ke jaringan telegrafi atau telefoni PCE
√
3446. 8543.70.90
-- Lain-lain PCE
√
XXXVIII.
SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
87.12 Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor.
PI BARU
PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rencana Impor selama 1 (satu) tahun.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U):
Perubahan PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, KETENTUAN PENERBITAN PI
Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
3447. 8712.00.10 - Sepeda balap roda dua NIU
√ √
3448. 8712.00.20 - Sepeda roda dua dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak NIU
√ √
3449. 8712.00.30 - Sepeda roda dua lainnya NIU
√ √
3450. 8712.00.90 - Lain-lain NIU
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/ spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan rencana Impor.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat,
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U), hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan Masa berlaku PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan rencana Impor.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U).
PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Perubahan satuan barang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
XXXIX.
PLASTIK HILIR No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
39.19 Pelat, lembaran, film, foil, pita, strip dan bentuk pipih lainnya berperekat, dari plastik, dalam gulungan maupun tidak.
Plastik Hilir dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
KETENTUAN PENGECUALIAN LS
Pengecualian dari LS Impor Plastik Hilir yang dilakukan oleh Importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang
3919.10 - Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 20 cm:
3451. 3919.10.10 -- Dari polimer vinil klorida
√ √
3452. 3919.10.20 -- Dari polietilena
√ √
-- Lain-lain:
3453. 3919.10.91 --- Dari protein dikeraskan atau turunan kimia dari karet alam
√ √
3454. 3919.10.92 --- Dari produk polimerisasi adisi; dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang; dari selulosa nitrat, selulosa asetat dan
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border turunan kimia lainnya dari selulosa, diplastisasi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif
3455. 3919.10.99 --- Lain-lain
√ √
3919.90 - Lain-lain:
3456. 3919.90.10 -- Dari polimer vinil klorida
√ √
3457. 3919.90.20 -- Dari protein dikeraskan
√ √
-- Lain-lain:
3458. 3919.90.91 --- Dari turunan kimia dari karet alam
√ √
3459. 3919.90.92 --- Dari produk polimerisasi adisi; dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang; dari selulosa nitrat, selulosa asetat dan turunan kimia lainnya dari selulosa, diplastisasi
√ √
3460. 3919.90.99 --- Lain-lain
√ √
39.20 Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain.
3920.10 - Dari polimer etilena:
-- Pelat dan lembaran:
3461. 3920.10.11 --- Kaku
√ √
3462. 3920.10.19 --- Lain-lain
√ √
3463. 3920.10.90 -- Lain-lain
√ √
3920.20 - Dari polimer propilena:
3464. 3920.20.10 -- Biaxially oriented polypropylene (BOPP) film
√ √
-- Lain-lain:
3465. 3920.20.91 --- Pelat dan lembaran
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3466. 3920.20.99 --- Lain-lain
√ √
3920.30 - Dari polimer stirena:
3467. 3920.30.20 -- Lembaran acrylonitrile butadiene styrene (ABS) dari jenis yang digunakan dalam pembuatan lemari pendingin
√ √
-- Lain-lain:
3468. 3920.30.91 --- Pelat dan lembaran, kaku
√ √
3469. 3920.30.92 --- Lain-lain, pelat dan lembaran
√ √
3470. 3920.30.99 --- Lain-lain
√ √
- Dari polimer vinil klorida:
3920.43 -- Mengandung bahan peliat tidak kurang dari 6 % menurut beratnya:
3471. 3920.43.10 --- Pelat dan lembaran
√ √
3472. 3920.43.90 --- Lain-lain
√ √
3473. 3920.49.00 -- Lain-lain
√ √
- Dari polimer akrilik:
3920.51 -- Dari poli(metil metakrilat):
--- Pelat dan lembaran:
3474. 3920.51.11 ---- Kaku
√ √
3475. 3920.51.19 ---- Lain-lain
√ √
3476. 3920.51.90 --- Lain-lain
√ √
3920.59 -- Lain-lain:
--- Pelat dan lembaran:
3477. 3920.59.11 ---- Kaku
√ √
3478. 3920.59.19 ---- Lain-lain
√ √
3479. 3920.59.90 --- Lain-lain
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Dari polikarbonat, resin alkid, polialil ester atau poliester lainnya:
3920.61 -- Dari polikarbonat:
3480. 3920.61.10 --- Pelat dan lembaran
√ √
3481. 3920.61.90 --- Lain-lain
√ √
3920.62 -- Dari poli(etilena tereftalat):
3482. 3920.62.10 --- Pelat dan lembaran
√ √
--- Lain-lain:
3483. 3920.62.91 ---- Film pelindung cahaya matahari
√ √
3484. 3920.62.99 ---- Lain-lain
√ √
3920.63 -- Dari poliester tidak jenuh:
3485. 3920.63.10 --- Pelat dan lembaran
√ √
3486. 3920.63.90 --- Lain-lain
√ √
3920.69 -- Dari poliester lainnya:
3487. 3920.69.10 --- Pelat dan lembaran
√ √
3488. 3920.69.90 --- Lain-lain
√ √
- Dari selulosa atau turunan kimianya:
3920.71 -- Dari selulosa diregenerasi:
3489. 3920.71.10 --- Film selofan
√ √
--- Lain-lain:
3490. 3920.71.91 ---- Lembaran dicetak
√ √
3491. 3920.71.99 ---- Lain-lain
√ √
3492. 3920.73.00 -- Dari selulosa asetat
√ √
3920.79 -- Dari turunan selulosa lainnya:
3493. 3920.79.10 --- Dari nitroselulosa (gun cotton)
√ √
3494. 3920.79.20 --- Dari serat divulkanisasi
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Lain-lain:
3495. 3920.79.91 ---- Pelat dan lembaran
√ √
3496. 3920.79.99 ---- Lain-lain
√ √
- Dari plastik lainnya:
3920.91 -- Dari poli(vinil butiral):
3497. 3920.91.10 --- Film dari jenis yang digunakan pada kaca pengaman, dengan ketebalan melebihi 0,38 mm tetapi tidak melebihi 0,76 mm dan lebarnya tidak melebihi 2 m
√ √
--- Lain-lain:
3498. 3920.91.91 ---- Pelat dan lembaran
√ √
3499. 3920.91.99 ---- Lain-lain
√ √
3920.92 -- Dari poliamida:
3500. 3920.92.10 --- Dari poliamida-6
√ √
--- Lain-lain:
3501. 3920.92.91 ---- Pelat dan lembaran
√ √
3502. 3920.92.99 ---- Lain-lain
√ √
3920.93 -- Dari amino-resin:
3503. 3920.93.10 --- Pelat dan lembaran
√ √
3504. 3920.93.90 --- Lain-lain
√ √
3920.94 -- Dari resin fenolik:
3505. 3920.94.10 --- Lembaran fenol formaldehida (bakelit)
√ √
--- Lain-lain:
3506. 3920.94.91 ---- Pelat dan lembaran
√ √
3507. 3920.94.99 ---- Lain-lain
√ √
3920.99 -- Dari plastik lainnya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3508. 3920.99.10 --- Dari protein dikeraskan; turunan kimia dari karet alam
√ √
--- Dari produk polimerisasi adisi:
3509. 3920.99.21 ---- Pelat dan lembaran
√ √
3510. 3920.99.29 ---- Lain-lain
√ √
--- Dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang:
3511. 3920.99.31 ---- Pelat dan lembaran
√ √
3512. 3920.99.39 ---- Lain-lain
√ √
3513. 3920.99.90 --- Lain-lain
√ √
39.21 Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik.
- Seluler:
3921.11 -- Dari polimer stirena:
--- Kaku:
3514. 3921.11.21 ---- Pelat dan lembaran
√ √
3515. 3921.11.29 ---- Lain-lain
√ √
--- Lain-lain:
3516. 3921.11.91 ---- Pelat dan lembaran
√ √
3517. 3921.11.92 ---- Film
√ √
3518. 3921.11.99 ---- Lain-lain
√ √
3519. 3921.12.00 -- Dari polimer vinil klorida
√ √
3921.13 -- Dari poliuretan:
--- Kaku:
3520. 3921.13.11 ---- Pelat dan lembaran
√ √
3521. 3921.13.19 ---- Lain-lain
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Lain-lain:
3522. 3921.13.91 ---- Pelat dan lembaran
√ √
3523. 3921.13.92 ---- Film
√ √
3524. 3921.13.99 ---- Lain-lain
√ √
3921.14 -- Dari selulosa diregenerasi:
--- Kaku:
3525. 3921.14.21 ---- Pelat dan lembaran
√ √
3526. 3921.14.29 ---- Lain-lain
√ √
--- Lain-lain:
3527. 3921.14.91 ---- Pelat dan lembaran
√ √
3528. 3921.14.92 ---- Film
√ √
3529. 3921.14.99 ---- Lain-lain
√ √
3921.19 -- Dari plastik lainnya:
--- Pelat dan lembaran dari produk polimerisasi adisi:
3530. 3921.19.11 ---- Dari polipropilena
√ √
3531. 3921.19.12 ---- Dari polietilena
√ √
3532. 3921.19.19 ---- Lain-lain
√ √
--- Pelat dan lembaran dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang:
3533. 3921.19.31 ---- Dari polikarbonat
√ √
3534. 3921.19.39 ---- Lain-lain
√ √
3535. 3921.19.40 --- Pelat dan lembaran dari selulosa atau turunan kimianya, atau dari serat divulkanisasi
√ √
3536. 3921.19.50 --- Pelat dan lembaran dari protein dikeraskan, atau dari turunan kimia dari karet alam
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Film atau foil:
3537. 3921.19.61 ---- Dari nitroselulosa (gun-cotton)
√ √
3538. 3921.19.62 ---- Dari protein dikeraskan; dari turunan kimia dari karet alam
√ √
3539. 3921.19.69 ---- Lain-lain
√ √
--- Lain-lain:
3540. 3921.19.93 ---- Dari nitroselulosa (gun-cotton)
√ √
3541. 3921.19.94 ---- Dari protein dikeraskan; dari turunan kimia dari karet alam
√ √
3542. 3921.19.99 ---- Lain-lain
√ √
3921.90 - Lain-lain:
3543. 3921.90.10 -- Dari fiber divulkanisasi
√ √
3544. 3921.90.20 -- Dari protein dikeraskan
√ √
3545. 3921.90.30 -- Dari turunan kimia dari karet alam
√ √
-- Dari produk polimerisasi penyusunan ulang atau kondensasi:
3546. 3921.90.41 --- Pelat dan lembaran
√ √
3547. 3921.90.42 --- Film
√ √
3548. 3921.90.43 --- Strip tekstil dilaminasi
√ √
3549. 3921.90.49 --- Lain-lain
√ √
3550. 3921.90.50 -- Dari selulosa diregenarasi
√ √
3551. 3921.90.60 -- Dari selulosa lainnya atau turunan kimia selulosa lainnya
√ √
3552. 3921.90.70 -- Dari produk polimerisasi adisi
√ √
3553. 3921.90.90 -- Lain-lain
√ √
39.23 Wadah untuk mengangkut atau mengemas barang, dari plastik; sumbat, tutup, tutup
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border botol dan penutup lainnya, dari plastik.
3923.10 - Kotak, peti, krat dan barang semacam itu:
3554. 3923.10.90 -- Lain-lain
√ √
- Sak dan kantong (termasuk cone):
3923.29 -- Dari plastik lainnya:
3555. 3923.29.90 --- Lain-lain
√ √
3923.90 - Lain-lain:
3556. 3923.90.90 -- Lain-lain
√ √
39.24 Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet atau higienis, dari plastik.
3924.10 - Perangkat makan dan perangkat dapur:
3557. 3924.10.10 -- Dari melamin
√ √
-- Lain-lain:
3558. 3924.10.91 --- Botol makan bayi
√ √
3559. 3924.10.99 --- Lain-lain
√ √
3924.90 - Lain-lain:
3560. 3924.90.10 -- Bed pan, pispot (jenis portabel) atau chamber-pot
√ √
3561. 3924.90.20 -- Nipple former, breastshells, nipple shields, hand expression funnel
√ √
3562. 3924.90.30 -- Perangkat tambahan untuk menyusui bayi
√ √
3563. 3924.90.90 -- Lain-lain
√ √
39.26 Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14.
3564. 3926.10.00 - Perlengkapan kantor atau sekolah
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3926.20 - Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt):
3565. 3926.20.10 -- Sarung tangan; celemek; celemek dada bayi
√ √
3566. 3926.20.20 -- Bantalan atau pelindung bahu
√ √
3567. 3926.20.30 -- Bantalan lainnya untuk pakaian atau aksesori pakaian
√ √
3568. 3926.20.60 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari zat kimia, radiasi atau api
√ √
3569. 3926.20.90 -- Lain-lain
√ √
3570. 3926.30.00 - Alat kelengkapan untuk perabotan, coachwork atau sejenisnya
√ √
3571. 3926.40.00 - Patung dan barang pajangan lainnya
√ √
3926.90 - Lain-lain:
3572. 3926.90.10 -- Pengapung untuk jaring penangkap ikan
√ √
3573. 3926.90.20 -- Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, serta bagian-bagiannya
√ √
-- Barang higienis, medis dan bedah:
3574. 3926.90.32 --- Cetakan plastik untuk membuat gigi palsu
√ √
3575. 3926.90.39 --- Lain-lain
√ √
-- Alat keselamatan dan pelindung:
3576. 3926.90.41 --- Tameng polisi
√ √
3577. 3926.90.42 --- Masker pelindung untuk dipakai dalam mengelas dan pekerjaan semacam itu
√ √
3578. 3926.90.44 --- Bantalan keselamatan untuk perlindungan orang yang jatuh dari ketinggian
√ √
3579. 3926.90.49 --- Lain-lain
√ √
-- Barang industri:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3580. 3926.90.53 --- Ban atau belting penggerak atau pengangkut
√ √
3581. 3926.90.55 --- Kait plastik berbentuk J atau blok ikatan untuk detonator
√ √
3582. 3926.90.59 --- Lain-lain
√ √
3583. 3926.90.60 -- Tempat makanan unggas
√ √
-- Kartu untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi kecil; manik-manik; tali sepatu:
3584. 3926.90.81 --- Tali sepatu
√ √
3585. 3926.90.82 --- Tasbih
√ √
3586. 3926.90.89 --- Lain-lain
√ √
-- Lain-lain:
3587. 3926.90.91 --- Dari jenis yang digunakan untuk menyimpan biji-bijian
√ √
3588. 3926.90.92 --- Kapsul kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi
√ √
3589. 3926.90.93 --- Gesper, ring jalan, kait dan stopper kabel
√ √
3590. 3926.90.99 --- Lain-lain
√ √
XL.
PREKURSOR NON FARMASI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
3591. 2806.10.00 - Hidrogen klorida (Asam hidroklorida) TNE;
KGM;
LTR IT Prekursor Non Farmasi (API-U):
1. Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI;
dan Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor prekuror non Farmasi terdiri atas:
1. IT Prekursor Non √ √ √
3592. 2807.00.10 - Asam sulfat mengandung H2SO4 lebih dari 80 % menurut beratnya TNE;
KGM;
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border LTR
2. Rekomendasi dari Kepala BNN.
Perubahan IT Prekursor Non Farmasi (API-U)
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. IT Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
2. Perubahan Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI;
dan
3. Perubahan Rekomendasi dari Kepala BNN.
IP Prekursor Non Farmasi (API-P):
Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Perubahan IP Prekursor Non Farmasi (API-P)
Dalam hal perubahan Farmasi (API-U);
2. IP Prekursor Non Farmasi (API-P);
3. PI Prekursor Non Farmasi (API-U); dan
4. PI Prekursor Non Farmasi (API-P).
KETENTUAN IMPOR
Prekursor Non Farmasi dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Prekursor Non Farmasi hanya dapat mengImpor prekursor untuk didistribusikan secara langsung tanpa perantara kepada industri pengguna akhir.
MASA BERLAKU IP/IT
Masa berlaku IT Prekursor Non Farmasi (API-U) paling lama 3 (tiga) Tahun Takwim.
3593. 2807.00.90 - Lain-lain TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3594. 2841.61.00 -- Kalium Permanganat TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3595. 2902.30.00 - Toluena TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3596. 2909.11.00 -- Dietil eter TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3597. 2914.11.00 -- Aseton TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3598. 2914.12.00 -- Butanon (metil etil keton) KGM;
TNE;
LTR √ √ √
3599. 2914.31.00 -- Fenilaseton (fenilpropan-2- one) TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3600. 2915.24.00 -- Asetat Anhidrida TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3601. 2916.34.00 -- Asam fenilasetat dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3602. 2922.43.00 -- Asam antranilat dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3603. 2924.23.00 -- Asam 2- Asetamidobenzoat (asam TNE;
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border N asetilantranilat) dan garamnya KGM;
LTR identitas Importir:
1. IP Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
PI BARU
PI Prekursor Non Farmasi (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. IT Prekursor Non Farmasi;
2. Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI;
dan
Masa berlaku IP Prekursor Non Farmasi (API-P) paling lama 3 (tiga) Tahun Takwim.
Masa berlaku perubahan IT Prekursor Non Farmasi atau IP Prekursor Non Farmasi selama sisa masa berlaku IT Prekursor Non Farmasi atau IP Prekursor Non Farmasi.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
a. masa berlaku PI Prekursor Non Farmasi (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal persyaratan
3604. 2932.91.00 -- Isosafrol TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3605. 2932.92.00 -- 1-(1,3-Benzodioksol-5-yl) propan- 2-one TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3606. 2932.93.00 -- Piperonal TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3607. 2932.94.00 -- Safrol TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3608. 2933.32.00 -- Piperidina dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3609. 2939.41.00 -- Efedrin dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3610. 2939.42.00 -- Pseudoefedrin (INN) dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3611. 2939.44.00 -- Norefedrin dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3612. 2939.61.00 -- Ergometrin (INN) dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3613. 2939.62.00 -- Ergotamin (INN) dan garamnya TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
3614. 2939.63.00 -- Asam lisergat dan garamnya TNE;
KGM;
LTR
3. Rekomendasi dari Kepala BNN.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-U):
Perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan, keterangan/ spesifikasi, nama eksportir dan/atau alamat eksportir.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku;
2. IT Prekursor Non berupa rekomendasi;
b. masa berlaku PI Prekursor Non Farmasi (API-U) paling lama 6 (enam) Bulan, dalam hal persyaratan berupa rekomendasi.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Farmasi (API-U) yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan
3. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku; dan
2. IT Prekursor Non Farmasi yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan keterangan/ spesifikasi, nama eksportir dan/atau alamat eksportir:
1. PI Prekursor Non setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Masa berlaku perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) diberikan dengan memperhatikan masa berlaku IP atau IT Prekursor Non Farmasi.
Perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Farmasi (API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi Kabareskrim POLRI;
dan
3. Perubahan Rekomendasi dari Kepala BNN, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari Kepala BNN.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. IT Prekursor Non Farmasi (API-U) yang keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IP Prekursor Non Farmasi (API-P) atau IT Prekursor Non Farmasi (API-U) dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border masih berlaku;
2. PI Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku; ;
3. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Prekursor Non Farmasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor Prekursor Non Farmasi:
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. IP Prekursor Non Farmasi; dan
2. Laporan hasil verifikasi, Rekomendasi, atau Pertimbangan Teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-P):
Perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi.
Ekonomi Khusus;
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan; dan
5. untuk Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, dan Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos.
Perusahaan yang telah mendapat Surat Persetujuan Impor Prekursor Farmasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
1. PI Prekursor Non Farmasi (API-P) yang masih berlaku;
2. IP Prekursor Non Farmasi (API-P) yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan
3. perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Prekursor Non Farmasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. IP Prekursor Non Farmasi yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, dikecualikan dari pemenuhan Perizinan Berusaha di Bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan Persetujuan Impor Prekursor Non Farmasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis Impor Prekursor Non Farmasi.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di:
a. Negara muat;
b. Pelabuhan muat; atau
c. Negara asal barang, di luar negeri.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, Rekomendasi, atau Pertimbangan Teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-P):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. IP Prekursor Non Farmasi (API-P) yang masih berlaku;
2. PI Prekursor Non Farmasi (API-P) yang masih berlaku;
3. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XLI.
MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border MINYAK BUMI
27.09 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, mentah.
PI BARU
PI Minyak Bumi (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna KETENTUAN PENERBITAN PI
Minyak Bumi dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Minyak Bumi (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
3615. 2709.00.10 - Minyak petroleum mentah BLL; K6
√
27.10 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa.
- Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, selain yang mengandung biodiesel dan selain minyak sisa:
2710.12 -- Minyak ringan dan preparatnya:
--- Bahan bakar motor, bertimbal:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3616. 2710.12.11 ---- Dari RON 97 dan lebih BLL; K6 langsung yang merupakan pengguna akhir.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U):
Perubahan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI Minyak Bumi (API-P) atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan
√
3617. 2710.12.12 ---- Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97 BLL; K6
√
3618. 2710.12.13 ---- dari RON lainnya BLL; K6
√
--- Bahan bakar motor, tanpa timbal:
---- Dari RON 97 dan lebih:
3619. 2710.12.21 ----- Tidak dicampur BLL; K6
√
3620. 2710.12.22 ----- Dicampur dengan etanol BLL; K6
√
3621. 2710.12.23 ----- Lain-lain BLL; K6
√
---- Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97:
3622. 2710.12.24 ----- Tidak dicampur BLL; K6
√
3623. 2710.12.25 ----- Dicampur dengan etanol BLL; K6
√
3624. 2710.12.26 ----- Lain-lain BLL; K6
√
---- Dari RON lainnya:
3625. 2710.12.27 ----- Tidak dicampur BLL; K6
√
3626. 2710.12.28 ----- Dicampur dengan etanol BLL; K6
√
3627. 2710.12.29 ----- Lain-lain BLL; K6
√
--- Bahan bakar pesawat terbang, dari jenis yang digunakan dalam mesin piston pesawat terbang:
3628. 2710.12.31 ----Oktan 100 dan lebih BLL; K6
√
3629. 2710.12.39 ---- Lain-lain BLL; K6
√
2710.19 -- Lain-lain
--- Bahan bakar diesel; minyak bahan bakar:
3630. 2710.19.71 ---- Bahan bakar kendaraan bermesin diesel BLL; K6
√
3631. 2710.19.72 ---- Bahan bakar diesel lainnya BLL; K6
√
3632. 2710.19.79 ---- Minyak bahan bakar BLL; K6
√
3633. 2710.19.81 --- Bahan bakar turbin pesawat BLL; K6
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23oC atau lebih ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir.
Dalam hal perubahan Pos kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3634. 2710.19.82 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala kurang dari 230C BLL; K6
√
3635. 2710.19.83 --- Kerosin lainnya BLL; K6
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk perubahan data dan Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Sumber Daya mineral.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
GAS BUMI
27.11 Gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya.
PI BARU
PI Gas Bumi (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral KETENTUAN PENERBITAN PI
Gas Bumi dapat diimpor oleh pelaku usaha API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gas Bumi (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gas Bumi
- Dicairkan:
3636. 2711.11.00 -- Gas alam BZ
√
3637. 2711.12.00 -- Propana TNE
√
3638. 2711.13.00 -- Butana TNE
√
3639. 2711.19.00 -- Lain-lain TNE
√
- Dalam bentuk gas:
2711.21 -- Gas alam:
3640. 2711.21.10 --- Dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor BZ
√
3641. 2711.21.90 --- Lain-lain BZ
√
29.09
Eter, eter-alkohol, eter-fenol, eter-alkohol-fenol, alkohol peroksida, eter peroksida, asetal dan hemiasetal peroksida, keton peroksida (mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak), dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
- Eter asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3642. ex 2909.19.00 -- Lain-lain Dimethyl Ether TNE untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi selain Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex.
2909.19.00;
2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gas Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gas Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex.
2909.19.00 untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; dan
3. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengImpor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00 untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar.
kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gas Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI
Perubahan Gas Bumi (API-P atau API-U):
Perubahan PI Gas Bumi (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
Dalam hal perubahan PI Gas Bumi (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border identitas Importir:
1. PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi selain Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex.
2909.19.00;
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex.
2909.19.00 untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; dan
4. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengImpor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00 untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi selain Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex.
2909.19.00, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya mineral;
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex.
2909.19.00 untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Sumber Daya mineral;
dan
4. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengImpor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00 untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Perpanjangan PI Gas Bumi (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
BAHAN BAKAR LAIN
22.07
Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80 % atau lebih menurut
PI BARU
PI Bahan Bakar Lain KETENTUAN PENERBITAN PI
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border volumenya; etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi berapapun kadarnya.
(API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang Bahan Bakar Lain dapat diimpor oleh pelaku usaha pemiik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Bakar Lain (API- P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
3643. 2207.10.00 - Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80% atau lebih menurut volumenya LTR
√
2207.20 - Etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi, berapapun kadarnya:
-- Etil alkohol didenaturasi, termasuk alkohol dimetilasi:
3644. 2207.20.11 --- Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99 % menurut volumenya LTR
√
3645. ex 2207.20.19 --- Lain-lain Ethyl alkohol di denaturasi dengan kadar alkohol sampai dengan 99% menurut volumenya LTR
√
38.26 Biodiesel dan campurannya, tidak mengandung atau mengandung kurang dari 70 % menurut beratnya minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen.
- Biodiesel, tidak mengandung minyak petroleum:
3646. 3826.00.10 -- Coconut methyl ester (CME) TNE
√
-- Palm Methyl Ester (termasuk palm kernel methyl ester):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3647. 3826.00.21 --- Dengan kandungan metil ester 96,5 % atau lebih tetapi tidak melebihi 98 % TNE merupakan pengguna akhir, untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; atau
2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengImpor untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U):
Perubahan PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, ditetapkan, perpanjangan PI Bahan Bakar Lain (API- P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
√
3648. 3826.00.22 --- Dengan kandungan metil ester melebihi 98 % TNE
√
3649. 3826.00.29 --- Lain-lain TNE
√
3650. 3826.00.30 -- Lain-lain TNE
√
3651. 3826.00.90 - Lain-Lain TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bahan Bakar Lain (API- P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; dan
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengImpor untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau Bahan Bakar Lain dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border selain campuran bahan bakar.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya mineral;
dan
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengImpor untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bahan bakar, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindutstrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XLII.
NITROCELLULOSE (NC) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
3912.20 - Selulosa nitrat (termasuk kolodion):
IT NC (API-U):
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
Perubahan IT NC (API-U)
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. IT NC yang masih berlaku;
2. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor nitrocellulose terdiri atas:
1. IT NC (API-U);
2. IP NC (API-P);
3. PI NC (API-U); dan
4. PI NC (API-P).
KETENTUAN IMPOR NC
NC dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U.
Penetapan dan perubahan alokasi Impor NC setiap tahun ditetapkan dan
-- Tidak diplastisasi:
3652. ex 3912.20.11 --- Water- damped Nitroselulosa Dengan kadar nitrogen dibawah 12,6%
TNE;
KGM √ √ √
3653. ex 3912.20.12 --- Alcohol- damped Nitroselulosa TNE;
KGM √ √ √
3654. ex 3912.20.19 --- Lain-lain TNE;
KGM √ √ √
3655. ex 3912.20.20 -- Diplastisasi TNE;
KGM √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
IP NC (API-P):
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Perubahan IP NC (API-P)
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. IP NC yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
PI BARU
PI NC (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan NC dalam negeri.
MASA BERLAKU
Masa berlaku IT NC paling lama 3 (tiga) Tahun Takwim.
Masa berlaku IP NC selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha industrinya.
Masa berlaku perubahan IT NC atau IP NC selama sisa masa berlaku IT NC atau IP NC.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI NC (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
1. IT NC; dan
2. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
1. IT NC;
2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
3. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI); dan
4. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI NC (API-U):
Perubahan PI NC (API-U) Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI NC (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI NC (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Masa berlaku perpanjangan PI NC (API- U) diberikan dengan memperhatikan masa berlaku IT NC (API-U).
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan Perubahan PI NC (API-U) berupa :
1. PI NC (API-U) yang masih berlaku;
2. IT NC yang mengalamai perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan
3. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
Dalam hal perubahan identitas:
1. PI NC (API-U) yang Perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI NC (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI NC (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border masih berlaku;
2. IT NC yang mengalami perubahan;
3. Perubahan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI); dan
4. Perubahan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI NC (API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan, untuk perubahan data
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor, dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IP NC (API-P) atau IT NC (API-U) yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing- masing instansi yang berwenang menerbitkan PB
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI NC (API-P atau API-U) yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
PI NC (API-P atau API-U)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
3. Perubahan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari BAIS TNI; dan
4. Perubahan Rekomendasi oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari Baintelkam POLRI.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI NC (API- berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor NC:
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus;
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan; dan
5. untuk Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. IT NC (API-U) yang masih berlaku;
2. PI NC (API-U) yang masih berlaku;
3. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI NC (API-P):
sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, dan Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di:
a. negara muat;
b. pelabuhan muat; atau
c. negara asal barang, di luar negeri.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. IP NC; dan
2. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
1. IP NC;
2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian; dan
3. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI
Perubahan PI NC (API-P):
Perubahan PI NC (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
1. PI NC (API-P) yang masih berlaku;
2. IP NC yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan
3. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa:
Dalam hal perubahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border identitas Importir:
1. PI NC (API-P) yang masih berlaku;
2. IP NC yang mengalami perubahan; dan
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI NC yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI NC (API- P):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI NC (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XLIII.
BAHAN PELEDAK (HANDAK) UNTUK INDUSTRI KOMERSIAL No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
29.04 Turunan sulfonasi, nitrasi atau
IP Handak (API-P):
Rekomendasi dari Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor bahan peledak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border nitrosasi dari hidrokarbon, dihalogenasi maupun tidak.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Perubahan IP Handak (API-P):
1. IP Handak yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
IT Handak (API-U):
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Perubahan IT Handak (API-U):
1. IT Handak yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang terdiri atas:
1. IT Handak (API-U);
2. IP Handak (API-P);
3. PI Handak (API-U);
dan
4. PI Handak (API-P).
KETENTUAN IMPOR BAHAN PELEDAK Bahan Peledak dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Penetapan dan perubahan alokasi Impor Bahan Peledak setiap tahun ditetapkan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan Bahan Peledak dalam negeri.
MASA BERLAKU
Masa berlaku IP dan
2904.20 - Turunan hanya mengandung gugus nitro atau hanya kelompok nitroso:
3656. 2904.20.10 -- Trinitrotoluena TNT
KGM √ √
3657. ex 2904.20.90 -- Lain-lain Hexanitrostil bene (HNS)
20062- 22-0 TNE;
KGM;
LTR √ √
29.20 Ester dari asam anorganik bukan logam lainnya (tidak termasuk ester dari hidrogen halida) dan garamnya;
turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
3658. ex 2920.90.00 - Lain-lain Pentaerythrit ol Tetranitrate (PETN) 78-11-5 TNE;
KGM;
LTR √ √
29.27 Senyawa diazo-, azo- atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border azoksi.
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
PI BARU
PI Handak (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U); dan
2. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
1. IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U);
2. Laporan hasil verifikasi, IT Handak sesuai dengan masa berlaku pada rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Masa berlaku perubahan IP Handak atau IT Handak selama sisa masa berlaku IP Handak atau IT Handak.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Handak (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Handak
3659. ex 2927.00.90 - Lain-lain Diazodinitrop henoI (DDNP)
4682- 03-5
TNE;
KGM;
LTR √ √
29.33 Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen.
- Senyawa mengandung cincin pirazola tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur:
2933.39 -- Lain-lain:
3660. ex 2933.39.90 --- Lain-lain
2,6- bis(picrylami no)-3,5- dinitropyridin e (PYX) 38082- 89-2
TNE;
KGM;
LTR √ √
- Lain-lain:
2933.99 -- Lain-lain:
3661. ex 2933.99.90 --- Lain-lain
Cyclotetrame thylenetetran itramine (HMX)
2691- 41-0
TNE;
KGM;
LTR √ √
31.02 Pupuk mineral atau kimia, mengandung nitrogen.
3662. 3102.30.00 - Amonium nitrat, dalam larutan air maupun tidak Ammonium Nitrate
TNE;
KGM √ √
31.05 Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium;
pupuk lainnya; barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
3105.10 - Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg:
rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
3. Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); dan
4. Rekomendasi Impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Handak (API-P atau API-U):
Perubahan PI Handak (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI HANDAK (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Masa berlaku perpanjangan PI Handak (API-P atau API-U) diberikan dengan memperhatikan masa berlaku IP atau IT Handak. Perpanjangan PI paling lama 30 (tiga
3663. ex 3105.10.90 -- Lain-lain Amonium nitrat dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg
KGM √ √
3664. 3601.00.00 Bubuk propelan KGM √ √
3665. 3602.00.00 Bahan peledak olahan, selain bubuk propelan Terdiri atas namun tidak terbatas pada:
1. Emulsion
2. Cartridge Explosive/ Dinamit
3. Shaped Charge
4. Booster/ Primer
5. Emulsion Matrik
6. Sumbu Api
7. Autosteam Catridge
8. C4
PCE;
TNE;
KGM;
eMTR √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
9. Seismic Explosive
10. Bubuk Mesiu (Gun Powder) dan atau
11. Black Powder.
satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam Neraca Komoditas telah ditetapkan berupa :
1. PI Handak (API-P atau API-U);
2. IP Handak (API- P) atau IT Handak (API-U) yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir;
dan
3. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan perubahan PI Handak (API-U dan API-P) berupa data tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Handak (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
36.03 Sekering pengaman; kabel peledak; sumbu mesiu atau cap peledak; penyala; detonator listrik.
3666. 3603.10.00 - Sekering pengaman Terdiri atas namun tidak terbatas pada:
Safety Fuse
MTR √ √
3667. 3603.20.00 - Kabel peledak Terdiri atas namun tidak terbatas pada:
1. Detonatin g Cord/Prim a
2. Cord/Blas ting Cord
3. Nonel tube/Shoc k Tube
4. Nonel Extendali ne/Stratel ine, dan atau
MTR √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
5. Lead in Line Dalam hal perubahan identitas Importir
1. PI Handak (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. IP Handak atau IT Handak yang mengalami perubahan;
3. Perubahan Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); dan
4. Perubahan Rekomendasi Impor yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Handak (API-P atau API-U) yang Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Handak (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI
3668. 3603.30.00 - Cap sumbu mesiu PCE √ √
3669. 3603.40.00 - Cap peledak Terdiri atas namun tidak terbatas pada:
Elemented Detonator/C ap
PCE √ √
3670. 3603.50.00 - Penyala Igniter/Blasti ng Machine
PCE √ √
3671. 3603.60.00 - Detonator listrik Terdiri atas namun tidak terbatas pada:
1. Detonator Elektrik;
2. Detonator Elektronik ;
3. Detonator Non Elektrik
4. Fuse Head Detonator
5. Lead in line dengan detonator
6. Starter line dengan
PCE √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border detonator masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
3. Perubahan Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), untuk perubahan data dan informasi Handak (API-P atau API-U) yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
PI Handak (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor Handak:
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
36.04 Kembang api, suar pemberi sinyal, roket hujan, sinyal kabut dan barang piroteknik lainnya.
3604.90 - Lain-lain:
3672. 3604.90.20 -- Miniatur munisi piroteknik dan cap sumbu mesiu untuk mainan PCE √ √
3673. 3604.90.40 -- Suar pemberi sinyal Bahan Semai Flare
PCE √ √
3674. 3604.90.50 -- Roket pemberi sinyal PCE √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border yang tercantum dalam rekomendasi dari BAIS TNI; dan
4. Perubahan Rekomendasi Impor yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari Baintelkam POLRI.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Handak (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U) yang masih berlaku;
2. PI Handak (API-P
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus;
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan; dan
5. untuk Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga
dan Warga Negara Asing, dan Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border atau API-U) yang masih berlaku;
3. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
XLIV.
BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A.
METIL BROMIDA
PI BARU
PI BPO Metil Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor BPO terdiri
29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Turunan brominasi atau iodinasi dari hidrokarbon asiklik:
Bromida (API-P atau API-U)
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U):
Perubahan PI BPO Metil Bromida atas:
1. PI BPO Metil Bromida (API-P);
2. PI BPO Metil Bromida (API-U);
3. PI BPO Non Metil Bromida (API-P);
dan
4. PI BPO Non Metil Bromida (API-U).
KETENTUAN IMPOR BPO BPO dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Metil Bromida (Pos Tarif/HS 2903.61.00) hanya dapat diimpor untuk keperluan karantina dan pra pengapalan dan harus disertai label tambahan dengan memuat tulisan “hanya untuk karantina dan pra pengapalan” atau “for quarantine and pre- shipment only” dari
3675. 2903.61.00
-- Metil bromida (bromometana) Metil Bromida 74-83-9 KGM
√ √
B.
NON METIL BROMIDA
i. SENYAWA TUNGGAL
29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon.
- Turunan halogenasi dari hidrokarbon asiklik mengandung dua atau lebih halogen yang berbeda:
3676. 2903.71.00 -- Klorodifluoromet ana (HCFC-22) R-22
75-45- 6 KGM
√ √
3677. 2903.72.00 -- Diklorotrifluoroet ana (HCFC-123) R-123 34077- 87-7 dan 306-83- 2 KGM
√ √
3678. ex 2903.73.00 -- Diklorofluoroetan a (HCFC-141) R-141 430- 57-9 KGM
√ √
3679. ex 2903.74.00 -- Klorodifluoroetan a (HCFC-142, 142b) R-142 25497- 29-4 dan 338-65- 8 KGM
√ √
R-142b 75-68- 3 KGM
√ √
3680. 2903.75.00 -- Dikloropentafluor opropana (HCFC- 225, 225ca, R-225 127564- 92-5 KGM
√ √
R-225ca 422-56- 0 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 225cb) R-225cb 507-55- 1 KGM (API-P atau API-U) dapat dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat di luar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
negara produsen
Penetapan dan perubahan alokasi Impor BPO setiap tahun ditetapkan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan BPO dalam negeri.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di:
a. Negara muat;
b. Pelabuhan muat;
atau
c. Negara asal barang, di luar negeri.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas atau ditetapkan atau
√ √
3681. ex 2903.79.00 -- Lain-lain R-21 75-43-4 KGM
√ √
R-31 593-70- 4 KGM
√ √
R-121 134237- 32-4 dan 354-14- 3 KGM
√ √
R-122 41834- 16-6 dan 354-21- 2 KGM
√ √
R-124 63938- 10-3 dan 2837- 89-0 KGM
√ √
R-131 27154- 33-2 dan 359-28- 4 KGM
√ √
R-132 25915- 78-0 dan 431-06- 1 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-133 1330- 45-6 dan 431-07- 2 KGM
1. PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat diluar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BPO Metil Bromida atau PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BPO Metil Bromida atau PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
PELABUHAN TUJUAN IMPOR BPO
Impor BPO hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut
1. Belawan di Medan;
√ √
R-151 110587- 14-9 dan 762-50- 5 KGM
√ √
R-221 134237- 35-7 dan 29470- 94-8 KGM
√ √
R-222 134237- 36-8 KGM
√ √
R-223 134237- 37-9 KGM
√ √
R-224 134237- 38-0 KGM
√ √
R-226 134308- 72-8 KGM
√ √
R-231 134190- 48-0 KGM
√ √
R-232 134237- 39-1 KGM
√ √
R-233 134237- 40-4 KGM
√ √
R-234 127564- 83-4 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-235 134237- 41-5 KGM
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
2. Tanjung Priok di Jakarta
3. Merak di Cilegon;
4. Tanjung Emas di Semarang;
5. Tanjung Perak di Surabaya;
dan/atau
6. Soekarno Hatta di Makassar.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BPO Metil Bromida API-P atau API-U) atau PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor
√ √
R-241 134190- 49-1 KGM
√ √
R-242 134237- 42-6 KGM
√ √
R-243 134237- 43-7 KGM
√ √
R-244 134190- 50-4 KGM
√ √
R-251 134190- 51-5 KGM
√ √
R-252 134190- 52-6 KGM
√ √
R-253 134237- 44-8 KGM
√ √
R-261 134237- 45-9 KGM
√ √
R-262 134190- 53-7 KGM
√ √
R-271 134190- 54-8
KGM
√ √
ii.
SENYAWA CAMPURAN (BLEND) YANG MENGANDUNG HCFC
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
38.27 Campuran mengandung turunan halogenasi dari metana, etana atau propana, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
PI BARU
PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U):
atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Dalam hal Neraca Komoditas atau ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) untuk setiap jenis PI BPO yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI BPO Metil Bromida API-P atau API-U) atau PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor BPO Non Metil Bromida
- Mengandung hidroklorofluorokarbon (HCFC), mengandung perfluorokarbon (PFC) atau hidrofluorokarbon (HFC) maupun tidak, tetapi tidak mengandung klorofluorokarbon (CFC):
3682. ex 3827.31.00
-- Mengandung zat dari subpos
2903.41 sampai
2903.48
R-401C (R-22 (31%);
R-152a (15%); R-124 (52,0)) 75-45- 6; 75- 37-6;
2837- 89- 0/6393 8-10-3) KGM
√ √
R-401A (R-22 (53%);
R-152a (13%); R-124 (34%)) 75-45- 6; 75- 37-6;
2837- 89- 0/6393 8-10-3) KGM
√ √
R-401B (R-22 (61%);
R-152a (11%); R-124 (28%)) 75-45- 6; 75- 37-6;
2837- 89- 0/6393 8-10-3 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-402A (R-125 (60%);
R-290 (2%);
R-22 (38%)) 354-33- 6; 74- 98-6;
75-45-6 KGM Perubahan PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat di luar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa:
atau BPO Non Metil Bromida:
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus;
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan; dan
5. untuk Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang pribadi
√ √
R-402B (R-125 (38%);
R-290 (2%);
R-22 (60%)) 354-33- 6; 74- 98-6;
75-45-6 KGM
√ √
R-405A (R-22 (45%);
R-152a (7%);
R-142b/ PFC-c318 (42,5%)) 75-45- 6; 75- 37-6;
75-68- 3; 115- 25-3 KGM
√ √
R-408A (R-125 (7%);
R-143a (46%); R-22 (47%)) 354-33- 6; 420- 46-2;
75-45-6 KGM
√ √
R-411a (R-1270 (1,5%); R-22 (87,5%); R- 152a (11%))
115-07- 1; 75- 45-6;
75-37-6 KGM
√ √
R-411B (R-1270 (3%);
R-22 (94%);
R-152a (3%))
115-07- 1; 75- 45-6;
75-37-6 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-415A (R-22 (82%);
R-152a (18%))
75-45- 6; 75- 37-6
KGM Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI BPO Non Metil Bromida (API-PP atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi :
1. PI BPO Non Metil Bromida (API-P penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga
dan Warga Negara Asing, dan Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos.
√ √
R-415B (R-22 (25%);
R-152a (75%)) 75-45- 6; 75- 37-6 KGM
√ √
R-416A (R-134A (59%); R- 124(39%); R- 600 (1,5%)) 811-97- 2; 2837- 89- 0/6393 8-10-3;
106-97- 8 KGM
√ √
R-418A (R-290 (1,5%); R-22 (96%); R- 152a (2,5%)) 74-98- 6; 75- 45-6;
75-37-6 KGM
√ √
R-420A (R-134a (88%); R- 142b (12,%))
811-97- 2; 75- 68-3 KGM
√ √
3683. ex 3827.32.00
-- Lain-lain, mengandung zat dari subpos
2903.71 sampai
2903.75 R-403A (R-290 (5%);
R-22 (75%);
R-218 (20%)) 74-98- 6; 75- 45-6;
76-19-7
KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-403B (R-290 (5%);
R-22 (56%);
R-218 (39%)) 74-98- 6; 75- 45-6;
76-19-7 KGM atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
√ √
R-406A (R-22 (55%);
R-600ª (4%);
R-142b (41%))
75-45- 6; 75- 28-5, 75-68-3 KGM
√ √
R-409A (R-22 (60%);
R-124(25%);
R-142b (15%)) 75-45- 6; 2837- 89- 0/6393 8-10-3;
75-68- 3) KGM
√ √
R-412A (R-22 (70%);
PFC-218 (5%); R-142b ((25%)) 75-45- 6; 76- 19-7;
75-68-3 KGM
√ √
R-414A (R-22 (51%);
R-124 (28,5%); R- 600a (4%); R- 142b (16,5%))
75-45- 6; 2837- 89- 0/6393 8-10-3;
75-28- 5; 75- 68-3 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-414B (R-22 (50%);
R-124(39%);
R-600 (1,5%);
(R-142b (9,5%))
75-45- 6; 2837- 89- 0/6393 8-10-3;
75-28- 5; 75- 68-3 KGM
√ √
R-509A (R-22 (44%);
R-218 (56%))
75-45- 6; 76- 19-7) KGM
√ √
XLV.
BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.15 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.
Impor barang berbasis sistem berpendingin dapat dilakukan oleh Importir (API-P) atau Importir (API-U).
Barang berbasis sistem berpendingin yang dapat diimpor, selain yang menggunakan refrigerant Chlorofluorocarbon (CFC) atau HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun keadaan kosong.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin:
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; dan
8415.20 - Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor;
3684. ex 8415.20.10 -- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW
√ √
3685. ex 8415.20.90 -- Lain-lain
√ √
- Lain-lain:
8415.81 -- Digabungkan dengan unit refrigerating dan katup untuk mengubah siklus pendingin/ pemanas
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border (pompa panas reversible):
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus;
4. untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan; dan
5. untuk Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, dan Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di:
1. Negara muat;
2. Pelabuhan muat; atau
3. Negara asal barang, di luar negeri.
--- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara:
3686. ex 8415.81.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW
√ √
3687. ex 8415.81.12 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/ menit
√ √
3688. ex 8415.81.19 ---- Lain-lain
√ √
--- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel:
3689. ex 8415.81.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √
3690. ex 8415.81.29 ---- Lain-lain √ √
--- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20):
3691. ex 8415.81.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √
3692. ex 8415.81.39 ---- Lain-lain √ √
--- Lain – lain:
3693. ex 8415.81.95 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/ menit √ √
3694. ex 8415.81.96 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 26,38 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/ menit √ √
---- Lain-lain:
3695. ex 8415.81.97 ----- Dengan kapasitas pendinginan tidak √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border melebihi 21,10 kW
3696. ex 8415.81.98
----- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW √ √
3697. ex 8415.81.99 ----- Lain-lain √ √
8415.82 -- Lain-lain, digabung dengan unit refrigerating:
--- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara:
3698. ex 8415.82.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/ menit √ √
3699. ex 8415.82.19 ---- Lain-lain √ √
--- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel:
3700. ex 8415.82.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √
3701. ex 8415.82.29 ---- Lain-lain √ √
--- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20):
3702. ex 8415.82.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √
3703. ex 8415.82.39 ---- Lain-lain √ √
--- Lain-lain:
3704. ex 8415.82.91 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW
√ √
3705. ex 8415.82.99 ---- Lain-lain
√ √
8415.83 -- Tidak digabung dengan unit refrigerating:
--- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara:
3706. ex 8415.83.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/menit
3707. ex 8415.83.19 ---- Lain-lain
√ √
--- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel:
3708. ex 8415.83.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW
√ √
3709. ex 8415.83.29 ---- Lain-lain
√ √
--- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20):
3710. ex 8415.83.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW
√ √
3711. ex 8415.83.39 ---- Lain-lain
√ √
--- Lain-lain:
3712. ex 8415.83.91 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW
√ √
3713. ex 8415.83.99 ---- Lain-lain
√ √
84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos
84.l5.
8418.10 - Kombinasi lemari pendingin- pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah:
-- Dilengkapi dengan hanya pintu luar terpisah:
3714. ex 8418.10.39 --- Lain-lain
√ √
3715. ex 8418.10.40 -- Lain-lain, dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium
√ √
-- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
3716. ex 8418.10.91 --- Konter display, peti panjang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 l
√ √
3717. ex 8418.10.99 --- Lain-lain
√ √
8418.50 - Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin atau pembeku:
-- Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 1:
3718. ex 8418.50.11 --- Dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium
√ √
-- Lain-lain:
3719. ex 8418.50.91 --- Dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium
√ √
- Perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya; pompa panas:
3720. ex 8418.61.00 -- Pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15
√ √
8418.69 -- Lain-lain:
3721. ex 8418.69.10 --- Pendingin minuman
√ √
3722. ex 8418.69.30 --- Dispenser air dingin
√ √
--- Water chiller dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW:
3723. ex 8418.69.41 ---- Untuk mesin pengatur suhu
√ √
3724. ex 8418.69.49 ---- Lain-lain
√ √
3725. ex 8418.69.50 --- Scale ice-maker unit
√ √
3726. ex 8418.69.90 --- Lain-lain
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
86.09 Peti kemas (termasuk peti kemas untuk pengangkutan barang cair) dirancang dan dilengkapi secara khusus untuk dibawa dengan satu jenis atau lebih moda pengangkut.
3727. ex 8609.00.10 - Dari logam tidak mulia
√ √
3728. ex 8609.00.90 - Lain-lain
√ √
XLVI.
BAHAN BERBAHAYA (B2) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border A. BAHAN BERBAHAYA
IT B2 (BUMN pemilik API-U):
Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perubahan IT B2 (BUMN pemilik API-U)
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. IT B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari KETENTUAN IT B2
IT B2 (BUMN pemilik API-U) hanya dapat mengImpor barang berbahaya untuk didistribusikan kepada selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
MASA BERLAKU
Masa berlaku IT B2 paling lama 3 (tiga) Tahun takwim sejak tanggal diterbitkan.
3729. ex 2528.00.00 Borat alam dan konsentratnya (dikalsinasi maupun tidak), tetapi tidak termasuk borat yang dipisahkan dari air garam alam; asam borat alam mengandung H3B03 tidak lebih dari 85 % dihitung dari berat kering.
Asam Borat 10043- 35-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Sodium borat alam dan pekatannya (dikalsinasi maupun tidak)
- TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.05 Logam alkali atau logam alkali tanah; logam tanah jarang,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border skandium dan itrium, dicampur atau dipadu maupun tidak;
merkuri.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
IP B2 (API-P):
1. Rekomendasi dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); atau
2. Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, industri obat
Masa berlaku IP B2 selama Importir menjalankan kegiatan Impor Bahan Berbahaya.
Masa berlaku perubahan IT B2 selama sisa masa berlaku IT B2.
Masa berlaku perubahan IP B2 selama Importir menjalankan kegiatan Impor Bahan Berbahaya.
KETENTUAN PI B2 Bahan Berbahaya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U.
MASA BERLAKU
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan,
3730. 2805.40.00 - Merkuri
7439-97- 6 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.10 Oksida boron;
asam borat.
3731. 2810.00.20 - Asam borat
10043- 35-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.27 Klorida, klorida oksida dan klorida hidroksida;
bromida dan bromida oksida;
iodida dan iodida oksida.
- Klorida lainnya:
2827.39 -- Lain-lain:
3732. ex 2827.39.10 --- Dari barium atau dari kobalt Kobalt Klorida 7646-79- 9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
- Klorida oksida dan klorida hidroksida:
3733. ex 2827.49.00 -- Lain-lain Bismut Oksiklorida (CI No.77163) 7787-59- 9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.29 Klorat dan perklorat; bromat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dan perbromat;
iodat dan periodat.
tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Perubahan IP B2 (API- P)
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. IP B2 (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Rekomendasi dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); atau
3. Perubahan rekomendasi dari masa berlaku PI B2 (API-P atau BUMN pemilik API-U):
a. Paling lama 1 (satu) Tahun Takwim, atau
b. Sesuai masa berlaku dalam rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI B2 (BUMN pemilik API-U) atau PI B2 (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas
- Klorat:
3734. ex 2829.19.00 -- Lain-lain Kalium Klorat 3811-04- 9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
2829.90 - Lain-lain
3735. ex 2829.90.90 -- Lain-lain Kalium Bromat 7758-01- 2 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.33 Sulfat; alum;
peroksosulfat (persulfat).
- Sulfat lainnya:
2833.29 -- Lain-lain:
3736. ex 2833.29.90 --- Lain-lain Kobalt Sulfat 10124- 43-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.37 Sianida, sianida oksida dan sianida kompleks.
- Sianida dan sianida oksida:
3737. ex 2837.11.00 -- Dari natrium Natrium Sianida 143-33-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3738. 2837.19.00 -- Lain-lain Contoh:
Kalium Sianida 151-50-8 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3739. 2837.20.00 - Sianida kompleks Contoh:
-
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Brass Salt 15333- 24-1, 14264- 31-4
TNE;
KGM;
LTR Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
PI BARU
PI B2 (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
1. IT B2 (BUMN pemilik API-U); dan
2. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam belum ditetapkan, perpanjangan PI B2 (BUMN pemilik API-U) atau PI B2 (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Masa berlaku perpanjangan PI B2 (BUMN pemilik API-U) diberikan dengan memperhatikan masa berlaku IT B2 (BUMN pemilik API-U).
Perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI B2 (BUMN pemilik API-U) atau PI B2 (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah √ √ √
28.40 Borat;
peroksoborat (perborat).
- Dinatrium tetraborat (boraks dimurnikan):
3740. 2840.11.00 -- Anhidrat Dinatrium tetraborat anhidrat 1330-43- 4 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3741. 2840.19.00 -- Lain-lain Dinatrium tetraborat selain anhidrat
Contoh:
Dinatrium tetraborat dekahidrat 1303-96- 4 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3742. 2840.20.00 - Borat lainnya Contoh:
Dilithium tetraborate 12007- 60-2 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3743. 2840.30.00 - Peroksoborat (perborat) Contoh:
Magnesium peroxoborate 17097- 11-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.04 Turunan sulfonasi, nitrasi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border atau nitrosasi dari hidrokarbon, dihalogenasi maupun tidak.
bentuk sebagai berikut:
1. IT B2 (BUMN pemilik API-U); dan
2. Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI B2 (BUMN sebagai API-U):
Perubahan PI B2 (BUMN sebagai API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN
Impor B2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan laut:
1. Belawan di Medan;
2. Dumai di Dumai;
3. Tanjung Priok
2904.20 - Turunan hanya mengandung gugus nitro atau hanya kelompok nitroso:
3744. ex 2904.20.90 -- Lain-lain Nitrobenzena 98–95-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.07 Fenol; fenol- alkohol.
- Polifenol; fenol- alkohol:
2907.29 -- Lain-Iain:
3745. ex 2907.29.90 --- Lain-Iain Asam Nordihidroguai aretat 500-38-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.09 Eter, eter-alkohol, eter-fenol, eter- alkohol-fenol, alkohol peroksida, eter peroksida, asetal dan hemiasetal peroksida, keton peroksida (mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak), dan turunan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. IT B2 yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir;
dan
3. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
di Jakarta;
4. Tanjung Emas di Semarang;
5. Tanjung Perak di Surabaya;
6. Soekarno Hata di Makkasar;
dan/atau
7. Batu Ampar di batam.
b. seluruh Bandar udara international.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI B2 (API-P atau BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
- Eter-alkohol dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya:
3746. 2909.41.00 -- 2,2'-Oksidietanol (dietilena glikol, digol) Dietilena Glikol (DEG) 111-46-6
KGM √ √ √
29.12 Aldehida, dengan fungsi oksigen lainnya maupun tidak; polimer siklik dari aldehida;
paraformaldehida.
- Aldehida asiklik tanpa fungsi oksigen lainnya:
3747. 2912.11.00 -- Metanal (formaldehida) Contoh:
Formalin 50-00-0 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3748. ex 2912.50.00 - Polimer siklik dari aldehida Trioksan 110-88-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3749. 2912.60.00 - Paraformaldehida
30525- 89-4 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.15 Asam monokarboksilat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border asiklik jenuh dan anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya;
turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
2. IT B2 (BUMN pemilik API-U) yang telah mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI B2 (BUMN sebagai API-U) yang masih berlak
2. Perubahan rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada selain industri farmasi,
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan atau Neraca Komoditas telah ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI B2 (API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IP B2 (API-P) atau IT B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
PI B2 (API-P atau BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
- Asam asetat dan garamnya; asetat anhidrida:
2915.29 -- Lain-lain:
3750. ex 2915.29.10 --- Natrium asetat;
kobalt asetat Kobalt Asetat 71-48-7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3751. ex 2915.40.00 - Asam mono-, di- atau trikloroasetat, garam dan esternya Asam Monokloroaset at 79-11-8 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.17 Asam polikarboksilat, anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya;
turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
- Asam polikarboksilat aromatik, anhidrida, halida, peroksida, asam peroksinya dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border turunannya:
obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI B2 (BUMN sebagai API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. IT B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor B2:
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus;
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan; dan
5. untuk Barang kiriman pekerja
3752. 2917.32.00 -- Dioktil ortoftalat
117-81-7 - KGM √ √ √
3753. ex 2917.33.00 -- Dinonil atau didesil ortoftalat Diisononil Ftalat (DINP) 28553- 12-0 - KGM √ √ √
3754. 2917.35.00 -- Ftalat anhidrida
85-44-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.18 Asam karboksilat dengan fungsi oksigen tambahan dan anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya;
turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
- Asam karboksilat dengan fungsi fenol tetapi tanpa fungsi oksigen lainnya, anhidrida, halida, peroksida, asam peroksinya dan turunannya:
3755. ex 2918.21.00 -- Asam salisilat dan garamnya Asam Salisilat 69-72-7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Natrium Salisilat 54-21-7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.20 Ester dari asam anorganik bukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border logam lainnya (tidak termasuk ester dari hidrogen halida) dan garamnya;
turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
2. PI B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
3. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI B2 (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa:
1. IP B2 (API-P); dan migran INDONESIA, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, dan Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di:
a. Negara muat;
b. Pelabuhan muat;
atau
c. Negara asal barang, di luar negeri.
3756. ex 2920.90.00 - Lain-lain Dietil Pirokarbonat 1609-47- 8 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.22 Senyawa amino berfungsi oksigen.
- Amino-naftol dan amino-fenol lainnya, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, eter dan esternya;
garamnya:
3757. ex 2922.29.00 -- Lain-lain 5-nitro-2-n- propoxyanilin (P 4000) 553 – 79
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
- Asam amino, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, dan esternya;
garamnya:
3758. ex 2922.49.00 -- Lain-lain Sinamil 87-29-6 - TNE;
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Antranilat KGM;
LTR
2. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. IP B2 (API-P); dan
2. Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan TambahanPangan (BTP); atau
3. Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari lembaga pemerintah yang Merkuri dengan Pos Tarif/HS 2805.40.00 dilarang Impornya untuk digunakan oleh atau didistribusikan kepada pertambangan emas dan industri kosmetik.
29.24 Senyawa berfungsi karboksiamida;
senyawa berfungsi amida dari asam karbonat.
- Amida siklik (termasuk karbamat siklik) dan turunannya;
garamnya:
2924.21 -- Ureine dan turunannya;
garamnya:
3759. 2924.21.10 --- 4- Etoksifenilurea (dulsin)
150-69-6 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.30 Senyawa organo- belerang.
2930.90 - Lain-lain:
3760. ex 2930.90.90 -- Lain-lain Tiourea 62-56-6 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.32 Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom oksigen.
- Senyawa mengandung cincin furan tidak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur:
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI B2 (API- P):
Perubahan PI B2 (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan
3761. ex 2932.19.00 -- Lain-lain Nitrofurazon 59-87-0 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
2932.20 - Lakton:
3762. ex 2932.20.10 -- Kumarin N-(1 ,2- Benzopiron), metilkumarin dan etilkumarin Kumarin [N-(1,2- Benzopiron)] 91-64-5 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
32.03 Bahan pewarna dari nabati atau hewani (termasuk ekstrak pencelupan tetapi tidak termasuk animal black), mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; preparat sebagaimana dirinci dalam Catatan 3 pada Bab ini yang berasal dari bahan pewarna nabati atau hewani.
3763. ex 3203.00.10 - Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman Orcein
1400-62- 0 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
3764. ex 3203.00.90 - Lain-lain Alkannin (CI No. 75530) 23444-65- 7 - TNE;
KGM;
LTR berupa:
1. PI B2 (API-P) yang masih berlaku;
2. IP B2 yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir;
dan
3. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI B2 (API-P) yang masih berlaku;
2. IP B2 (API-P) yang telah mengalami perubahan; dan
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
√ √ √
32.04 Bahan pewarna organik sintetik, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; preparat sebagaimana dirinci dalam Catatan 3 dari Bab ini yang berasal dari bahan pewarna organik sintetik;
produk organik sintetik dari jenis yang digunakan sebagai bahan pencemerlang fluoresen atau sebagai luminofor, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak.
- Bahan pewarna organik sintetik dan preparat yang dibuat dari padanya sebagaimana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dirinci dalam Catatan 3 dalam Bab ini:
1. PI B2 (API-P) yang masih berlaku;
2. Perubahan rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan TambahanPangan (BTP), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
3204.12 -- Bahan celup asam, sebelumnya diberi logam maupun tidak dan preparat yang dibuat dari padanya; bahan celup mordan dan olahan yang dibuat dari padanya:
3765. ex 3204.12.10 --- Bahan celup asam
Amaran (CI No. 16185) 915-67-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Kuning Anilin (CI No. 13015) 2706-28- 7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Oranye G (CI No. 16230) 1936-15- 8 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Orange GGN (CI No. 15980) 2347-72- 0 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Ponceau 3R (CI No. 16155) 3564-09- 08 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Ponceau 6R (CI No. 16290) 5850-44- 2 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Ponceau SX (CI No. 14700) 4548-53- 2 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Skarlet GN (CI No. 14815) 3257-28- 1 - TNE;
KGM;
LTR bidang perindustrian; atau
3. Perubahan rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan TambahanPangan (BTP), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
√ √ √
Violet 6B (CI No. 42640) 1694-09- 3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Hijau Amasid G (CI No.
42095) 5141-20- 8 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Kuning Metanil (CI No. 13065) 587-98-4
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Dikecualikan untuk :
a. Tartrazin (CI No. 19140, CAS 1934-21-0);
b. Merah Allura (CI No. 16035, CAS 25956-17-6);
c. Coklat HT (CI No. 20285, CAS 4553-89-3);
d. Kuning FCF (CI No. 15985, CAS 2783-94-0);
e. Ponceau 4R (CI No. 16255, CAS 2611-82-7); dan
f. Karmoisin (CI No. 14720, CAS 3567-69-9)
3766. ex 3204.13.00 -- Bahan celup dasar dan preparat yang dibuat dari padanya Rodamin B (CI No. 45170) 81-88-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Auramin (CI No. 41000) 2465-27- 2 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Kalkozin Magenta N (CI No. 42500) 569-61-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Magenta I (CI No. 42510) 632-99-5 - TNE;
KGM;
LTR bidang pengawasan obat dan makanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI B2 (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
a. PI B2 (API-P) yang masih berlaku;
b. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
c. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill
√ √ √
Magenta II
26261-57- 4 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Magenta III (CI No. 42520) 3248-91- 7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3767. ex 3204.15.00 -- Bahan celup bejana (termasuk semua yang dapat digunakan dalam keadaan itu sebagai pigmen) dan preparat yang dibuat dari padanya Indantren Biru R (CI No.
69800)
81-77-6 - KGM √ √ √
3204.17 -- Pigmen dan preparat yang dibuat dari padanya:
3768. ex 3204.17.10 --- Pigmen organik sintetik dalam bentuk bubuk Coklat FB (CI Food Brown 2) 12236- 46-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3769. ex 3204.17.90 --- Lain - lain - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3770. ex 3204.19.00
-- Lain-lain, termasuk campuran bahan pewarna dari dua atau lebih dari Kuning Mentega (CI No. 11020) 60-11-7 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Kuning AB (CI No. 11380) 85-84-7 - TNE;
KGM;
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border subpos 3204.11 sampai dengan
3204.19 LTR (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Kuning OB (CI No. 11390) 131-79-3 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Merah Sitrus No. 2 (CI No.
12156) 6358-53- 8 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Minyak Oranye SS (CI No. 12100) 2646-17- 5 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Minyak Oranye XO (CI No. 12140) 3118-97- 6 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Sudan 1 (CI No. 12055) 842-07-9 - TNE;
KGM;
LTR √ √ √
B. BAHAN BERBAHAYA TERGOLONG BAHAN KIMIA DAFTAR
28.11 Asam anorganik lainnya dan senyawa oksigen anorganik dari bukan logam lainnya.
- Asam anorganik lainnya:
3771. 2811.12.00 -- Hidrogen sianida (asam hidrosianat)
74-90-8 3A03 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.12 Halida dan halida oksida dari bukan logam.
- Klorida dan klorida oksida:
3772. 2812.11.00 -- Karbonil
75-44-5 3A01 TNE;
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border diklorida (fosgen) KGM;
LTR
3773. 2812.12.00 -- Fosfor oksiklorida
10025-87- 3 3B05 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3774. 2812.13.00 -- Fosfor triklorida
7719-12- 2 3B06 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3775. 2812.14.00 -- Fosfor pentaklorida
10026-13- 8 3B07 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3776. 2812.15.00 -- Sulfur monoklorida
10025-67- 9 3B12 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3777. 2812.16.00 -- Sulfur diklorida
10545-99- 0 3B13 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3778. 2812.17.00 -- Tionil klorida
7719-09- 7 3B14 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3779. ex 2812.19.00 -- Lain-lain Arsenic trichloride 7784-34- 1 2B07 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
28.45 Isotop selain pos
28.44; senyawa, anorganik atau organik, dari isotop seperti itu, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak.
3780. ex 2845.90.00 - Lain-lain Methyl(d3) phosphonic 104801- 16-3 2B04 KGM √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border acid
Methyl-d3- phosphonic dichloride 104801- 17-4 KGM √ √ √
Diethyl methyl(d3)pho sphonate 128478- 92-2 KGM √ √ √
Diisopropyl d3- methylphosph onate 113579- 13-8 KGM √ √ √
O,O-Dimethyl methylphosph onothioate-d3 80014- 33-1 KGM √ √ √
Bis(trimethylsi lyl) d3- methylphosph onate 919486- 00-3 KGM √ √ √
28.53 Fosfida, memiliki rumus kimia sendiri maupun tidak, tidak termasuk ferofosfor;
senyawa anorganik lainnya (termasuk air sulingan atau air konduktivitas dan air dengan kemurnian semacam itu);
udara cair (telah dihilangkan gas
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border mulianya maupun tidak); udara tekan; amalgam, selain amalgam dari logam mulia.
3781. 2853.10.00 - Sianogen klorida (klorsian)
506-77-4 3A02 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon.
- Turunan fluorinasi dari hidrokarbon asiklik tidak jenuh:
3782. ex 2903.59.00 -- Lain-lain 1,1,3,3,3- Pentafluoro-2- (trifluoromethy l)-1-propene 382-21-8 2A02 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.04 Turunan sulfonasi, nitrasi atau nitrosasi dari hidrokarbon, dihalogenasi maupun tidak.
- Lain-lain:
3783. 2904.91.00 -- Trikloronitrometan a (kloropikrin)
76-06-2 3A04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.05 Alkohol asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
- Alkohol monohidrat jenuh:
3784. ex 2905.19.00 -- Lain-lain:
3,3-Dimethyl- 2-butanol 464-07-3 2B14 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.18 Asam karboksilat dengan fungsi oksigen tambahan dan anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya;
turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
- Asam karboksilat dengan fungsi alkohol tetapi tanpa fungsi oksigen lainnya, anhidrida, halida, peroksida, asam peroksinya dan turunannya:
3785. 2918.17.00 -- 2,2-Difenil-2- asam hidroksiasetat (asam benzilat)
76-93-7 2B08 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.20 Ester dari asam anorganik bukan logam lainnya (tidak termasuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border ester dari hidrogen halida) dan garamnya;
turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
- Ester fosfit dan garamnya;
turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya:
3786. 2920.21.00 -- Dimetil fosfit
868-85-9 3B10 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3787. 2920.22.00 -- Dietil fosfit
762-04-9 3B11 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3788. 2920.23.00 -- Trimetil fosfit
121-45-9 3B08 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3789. 2920.24.00 -- Trietil fosfit
122-52-1 3B09 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.21 Senyawa berfungsi amina.
- Monoamina asiklik dan turunannya;
garamnya:
3790. 2921.12.00 -- 2-(N,N- Dimetilamino)etilkl orida hidroklorida
4584-46- 7 2B10 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
3791. 2921.13.00 -- 2-(N,N- Dietilamino)etilklor ida hidroklorida
869-24-9 2B10 TNE;
KGM;
LTR
√ √ √
3792. 2921.14.00 -- 2-(N,N- Diisopropilamino)e tilklorida hidroklorida
4261-68- 1 2B10 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3793. ex 2921.19.00 -- Lain-lain HN1: Bis(2- chloroethyl)eth ylamine 538-07-8 1A06 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
HN2: Bis(2- chloroethyl)me thylamine 51-75-2 1A06 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
HN3: Tris(2- chloroethyl)am ine 555-77-1 1A06 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
N,N-Dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) aminoethyl-2- chlorides dan garam protonasinya yang sesuai Contoh:
√ √ √
2-(N,N- Diethylamino)e thylchloride
100-35-6
2B10
TNE;
KGM;
LTR
29.22 Senyawa amino berfungsi oksigen.
- Amino-alkohol, selain yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, eter dan esternya;
garamnya:
3794. 2922.15.00 -- Trietanolamina
102-71-6 3B17 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3795. 2922.17.00 -- Metildietanolamina dan etildietanolamina Metildietanola mina 105-59-9 3B16 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
etildietanolami na 139-87-7 3B15 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3796. 2922.18.00 -- 2-(N,N- Diisopropilamino)e tanol
96-80-0 2B11 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
2922.19 -- Lain-lain:
3797. ex 2922.19.90 --- Lain-lain N,N-Dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) aminoethane- 2-ols dan garam protonasinya yang sesuai
Contoh:
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
2-(N-Ethyl-N- methylamino)e thanol 2893-56- 3 2B11 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.29 Senyawa dengan fungsi nitrogen lainnya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
2929.90 - Lain-lain:
3798. ex 2929.90.90 -- Lain-lain N,N-Dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) phosphoramidi c dihalides
Contoh:
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
N,N- Dimethylphosp horamidic dichloride 677-43-0
2B05
TNE;
KGM;
LTR
√
√
√
Dialkyl (Me, Et, n-Pr or i- Pr) N,N-dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr)- Phosphoramid ates
Contoh:
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Dimethyl N,N- dimethylphosp horamidate 597-07-9
2B06
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.30 Senyawa organo- belerang.
3799. 2930.10.00 - 2-(N,N- Dimetilamino)etan atiol
108-02-1
2B12 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3800. 2930.60.00 - 2-(N,N- Dietilamino)etanati ol
100-38-9 2B12 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3801. 2930.70.00 - Bis(2-
111-48-8 2B13 TNE;
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border hidroksietil)sulfida (tiodiglikol (INN)) KGM;
LTR
2930.90 - Lain-lain:
3802. ex 2930.90.90 -- Lain-lain
O-Alkyl (H or ≤ C10 , incl.
cycloalkyl) S-2-dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr)- aminoethyl alkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) phosphonothio lates dan garam alkilasi atau protonasinya yang sesuai
Contoh:
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
VX: O-Ethyl S- 2- diisopropylami noethyl methyl phosphonothio late 50782- 69-9 1A03 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Sulfur mustards:
Chloroethylchl oromethylsulfi de 2625-76- 5 1A04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
Mustard gas:
Bis(2- chloroethyl)sul fide 505-60-2 TNE;
KGM;
LTR
√ √ √
Bis(2- chloroethylthio )methane
63869- 13-6 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Sesquimustard :
1,2-Bis(2- chloroethylthio )ethane 3563-36- 8 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
1,3-Bis(2- chloroethylthio )-n-propane 63905- 10-2 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
1,4-Bis(2- chloroethylthio )-n-butane 142868- 93-7 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
1,5-Bis(2- chloroethylthio )-n-pentane 142868- 94-8 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Bis(2- chloroethylthio methyl)ether 63918- 90-1 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
O-Mustard:
Bis(2- chloroethylthio ethyl)ether 63918- 89-8 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
Amiton:
O,O-Diethyl S- [2- (diethylamino) ethyl] phosphorothiol ate dan garam alkilasi atau protonasi yang sesuai
78-53-5
2A01 TNE;
KGM;
LTR
√ √ √
N,N-Dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) aminoethane- 2-thiols dan garam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border protonasinya yang sesuai
Contoh:
2-(N,N- Diethylamino)e thanethiol hydrochloride
1942-52- 5
2B12 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.31 Senyawa organo- anorganik lainnya.
- Turunan organo- fosfor non- halogenasi:
3803. 2931.41.00 -- Dimetil metilfosfonat
756-79-6 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3804. 2931.42.00 -- Dimetil propilfosfonat
18755-43- 6 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3805. 2931.43.00 -- Dietil etilfosfonat
78-38-6 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3806. 2931.44.00
-- Asam metilfosfonic
993-13-5 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3807. 2931.45.00 -- Garam dari asam metilfosfonat dan (aminoiminometil) urea (1:1)
844202- 58-4 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3808. 2931.46.00 -- 2,4,6-Tripropil -
68957- 2B04 TNE;
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 1,3,5,2,4,6- trioksatrifosfinan 2,4,6-trioksida 94-8 KGM;
LTR
3809. 2931.47.00 -- (5-Etil-2-metil-2- oksido- 1,3,2- dioksafosfinan-5- il)metil metil metilfosfonat
41203- 81-0 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3810. 2931.48.00
-- 3,9-Dimetil- 2,4,8,10-tetraoksa- 3,9- difosfaspiro[5.5] undecane 3,9- dioksida
3001-98- 7
2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3811. ex 2931.49.90
--- Lain-lain
O-Alkyl (≤ C10 , incl.
cycloalkyl) N,N-dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) Phosphoramid ocyanidates
Contoh:
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Tabun: O- Ethyl N,N- dimethyl Phosphoramid ocyanidate 77-81-6 1A02 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
O-Alkyl (H or ≤ C10, incl.
cycloalkyl) O-2-dialkyl (Me, Et, n-Pr
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
or i-Pr)- aminoethyl alkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) phosphonites dan garam alkilasi atau protonasinya yang sesuai
Contoh:
QL: O-Ethyl O- 2- diisopropylami noethyl Methylphosph onite 57856- 11-8 1B10 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Bis[(5-etil-2- metil-2- oksido-1,3,2- dioksafosfinan -5-il)metil] metilfosfonat 42595-45- 9 2B04
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Methyl methylphosph onate 1066-53- 1
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Product from the reaction of Methylphosph onic acid and 1,3,5-Triazine- 2,4,6-triamine 129788- 86-9 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Diphenyl methylphosph 7526-26- 3 TNE;
KGM;
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
onate LTR Product from the reaction of methylphosph onic acid and 1,2- ethanediamine 99580- 93-5 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Bis(2- diethylaminoet hyl) ethylphosphon ate 101098- 30-0 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Sodium 3- (trihidroksilil) propil metilfosfonat 84962-98- 1 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
- Turunan halogenasi organo- fosfor lainnya:
3812. 2931.51.00 -- Metilfosfonic diklorida
676-97-1 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3813. 2931.52.00 -- Propilfosfonic diklorida
4708-04- 7 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3814. 2931.53.00 -- O-(3-kloropropil) O-[4-nitro-3- (trifluorometil)fenil] metilfosfonotionat
849-29-6
2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
-- Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border
3815. ex 2931.59.90
--- Lain-lain
Soman:
O-Pinacolyl methylphosph onofluoridate 96-64-0 1A01 TNE;
KGM;
LTR √
√
√
O-Alkyl (≤ C10 , incl.
cycloalkyl) alkyl (Me, Et, n-Pr or i- Pr)- phosphonofluo ridates
Contoh:
Sarin:
O-Isopropyl Methylphosph onofluoridate 107-44-8 1A01 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Alkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) Phosphonyldifl uorides
Contoh:
DF:
Methylphosph onyldifluoride
676-99-3
1B09 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Chlorosarin:
O-Isopropyl methylphosph onochloridate 1445-76- 7 1B11 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Chlorosoman:
O-Pinacolyl methylphosph 7040-57- 5 1B12 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border onochloridate Bahan kimia, kecuali yang termasuk dalam Daftar 1, yang mengandung atom fosfor yang padanya terikat satu gugus metil, etil, atau propil (normal maupun iso-) namun bukan gugus atom karbon lainnya
Contoh:
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Ethylphospho nic dichloride 1066-50- 8 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
2931.90 - Lain-Iain:
-- Senyawa organo- arsenik:
3816. ex 2931.90.41
--- Dalam bentuk cair
(Z)-2- Chlorovinyldic hloroarsine 34461- 56-8 1A05 KGM √ √ √
Bis(2- chlorovinyl)chl oroarsine 40334- 69-8 KGM √ √ √
Tris(2- chlorovinyl)ars ine 40334- 70-1 KGM √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 2- Chlorovinyldic hloroarsine 541-25-3 KGM √ √ √
3817. ex 2931.90.49 --- Lain-lain (Z)-2- Chlorovinyldic hloroarsine 34461- 56-8 1A05 KGN √ √ √
Bis(2- chlorovinyl)chl oroarsine 40334- 69-8 KGM √ √ √
Tris(2- chlorovinyl)ars ine 40334- 70-1 KGM √ √ √
2- Chlorovinyldic hloroarsine 541-25-3 KGM √ √ √
29.33 Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen.
- Senyawa mengandung cincin piridina tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur:
3818. 2933.35.00 -- 3-Quinuclidinol
1619-34- 7 2B09 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
R-(-)-3- Quinuclidinol 25333- 42-0 2B09 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border S-(+)-3- Quinuclidinol 34583- 34-1 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
2933.39 -- Lain-lain:
3819. ex 2933.39.90 --- Lain-lain
(S)-3- Quinuclidinyl benzilate 62869- 68-5 2A03 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
(R)-3- Quinuclidinyl benzilate 62869- 69-6 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3- Quinuclidinyl benzilate 6581-06- 2 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
29.39 Alkaloid, alami atau direproduksi secara sintesis, dan garam, eter, ester serta turunan lainnya
3820. ex 2939.80.00 - Lain lain Saxitoxin 35523- 89-8 1A07 TNE;
KGM;
LTR
√ √ √
30.02 Darah manusia;
darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaktik atau diagnosis;
antiserum, bagian darah dan produk imunologi lainnya,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dimodifikasi maupun tidak atau diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak;
vaksin, toksin, kultur dari mikro- organisme (tidak termasuk ragi) dan produk yang semacam itu;
kultur sel, dimodifikasi maupun tidak.
- Vaksin, toksin, kultur dari mikro- organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu:
3821. ex 3002.49.00 -- Lain-lain Ricin 9009-86- 3 1A08 KGM √ √ √
38.24 Olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Lain-lain:
3822. 3824.91.00 -- Campuran dan olahan mengandung terutama (5-etil-2- metil-2-oksido- 1,3,2- dioksafosfinan-5-il) metil metil metilfosfonat dan bis[(5-etil-2-metil- 2-oksido-1,3,2- dioksafosfinan-5- il)metil] metilfosfonat
170836- 68-7 2B04 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3823. ex 3824.92.00 -- Ester poliglikol dari asam metilfosfonat Phosphonic acid, methyl- polyglycol ester (Exolit OP 560 TP) 294675- 51-7 2B04
TNE;
KGM;
LTR √ √ √
Phosphonic acid, methyl- polyglycol ester (Exolit OP 560) 663176- 00-9 TNE;
KGM;
LTR √ √ √
3824.99 -- Lain-lain:
--- Lain-lain:
3824. ex 3824.99.99 ---- Lain-lain Dimethylmeth ylphosphonate 70715-06- 9 2B04
TNE;
KGM;
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border , polymer with oxirane and phosphorus oxide
LTR
39.07 Poliasetal, polieter lainnya dan resin epoksida, dalam bentuk asal;
polikarbonat, resinalkid, polialil ester dan poliester lainnya, dalam bentuk asal.
- Polieter lainnya:
3825. 3907.21.00 -- Bis(polioksietilena) metilfosfonat
Bis(polyoxyeth ylene) methylphosph onate 363626- 50-0 2B04 KGM √ √ √
39.11 Resin petroleum, resin kumaron- indena, politerpena, polisulfida, polisulfon dan produk lain dirinci dalam Catatan 3 pada Bab ini, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dalam bentuk asal.
3826. 3911.20.00 - Poli(1,3-Fenilena metilfosfonat) Poly(1,3- phenylene methyl phosphonate) 63747-58- 0 2B04 KGM √ √ √
XLVII.
HYDROFLUOROCARBON (HFC) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. HFC Senyawa Tunggal
PI BARU
PI HFC (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan KETENTUAN PENERBITAN PI
HFC dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Penetapan dan Perubahan alokasi Impor HFC setiap tahun ditetapkan dan disepakati dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon.
- Turunan fluorinasi dari hidrokarbon asiklik jenuh:
3827. 2903.41.00 -- Trifluorometana (HFC-23) R-23 75-46-7 KGM
√ √
3828. 2903.42.00 -- Difluorometana (HFC-32) R-32 75-10-5 KGM
√ √
3829. 2903.43.00
-- Fluorometana (HFC-41), 1,2- difluoroetana (HFC-152) dan 1,1-difluoroetana (HFC-152a)
R-41 593-53- 3 KGM
√ √
R-152 624-72- 6 KGM
√ √
R-152a 75-37-6 KGM
3830. 2903.44.00 --
354-33- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Pentafluoroetana (HFC-125), 1,1,1- trifluoroetana (HFC-143a) dan 1,1,2- trifluoroetana (HFC-143) R-125 6 urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI HFC (API-P atau API-U):
Perubahan PI HFC (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah satuan barang, negara asal, pelabuhan muat di luar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI HFC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Perubahan mengenai pos tarif/HS dan atau uraian barang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim dan diputuskan melalui rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.
Dalam hal terdapat perubahan mengenai jumlah dan jenis HFC, perubahan hanya diperbolehkan ke jenis HFC dengan nilai potensi pemanasan global/GWP lebih rendah yang mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 129 Tahun 2022.
Pengajuan perubahan dapat dilakukan selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Juni tahun berlaku PI.
Perubahan jumlah, negara asal dan
R-143a 420-46- 2 KGM
√ √
R-143 430-66- 0 KGM
√ √
3831. 2903.45.00 -- 1,1,1,2- Tetrafluoroetana (HFC-134a) dan 1,1,2,2- tetrafluoroetana (HFC-134) R-134a 811-97- 2
KGM
√ √
R-134 359-35- 3 KGM
√ √
3832. 2903.46.00
-- 1,1,1,2,3,3,3- Heptafluoropropa na (HFC-227ea), 1,1,1,2,2,3- heksafluoropropa na (HFC-236cb), 1,1,1,2,3,3- heksafluoropropa na (HFC-236ea) dan 1,1,1,3,3,3- heksafluoropropa na (HFC-236fa) R-227ea 431-89- 0 KGM
√ √
R-236cb 677-56- 5 KGM
√ √
R-236ea
431-63- 0
KGM
√ √
R-236fa 690-39- 1 KGM
√ √
3833. 2903.47.00 -- 1,1,1,3,3- Pentafluoropropa na (HFC-245fa) dan 1,1,2,2,3- pentafluoropropa na (HFC-245ca) R-245fa 460-73- 1 KGM
√ √
R-245ca 679-86- 7 KGM
√ √
3834. 2903.48.00 -- 1,1,1,3,3- Pentafluorobutan
R-365mfc
406-58- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border a (HFC-365mfc) dan 1,1,1,2,2,3,4,5,5, 5- dekafluoropentan a (HFC-43- 10mee)
6 Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI HFC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat di luar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI HFC yang masih pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan Impor pada pos tarif/HS yang sama dapat dilakukan selama tahun takwim dengan memperhatikan sisa alokasi yang dimiliki dan waktu yang tersedia untuk merealisasikan perubahan.
KETENTUAN VPTI
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di:
a. Negara muat;
b. Pelabuhan muat;
atau
c. Negara asal barang, di luar negeri.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah R-43-10mee 138495- 42-8 KGM
√ √
B. HFC Senyawa Campuran
38.27 Campuran mengandung turunan halogenasi dari metana, etana atau propana, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Mengandung trifluorometana (HFC-23) atau perfluorokarbon (PFC) tetapi tidak mengandung klorofluorokarbo n (CFC) atau hidroklorofluorok arbon (HCFC):
3835. 3827.51.00
-- Mengandung trifluorometana (HFC-23) Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-508A (HFC-23 (39%); PFC 75-46- 7/76- 16-4 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 116 (61%)) berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI HFC (API-P dan API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI HFC (API-P dan API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN IMPOR
Impor HFC (API-P dan API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut:
1. Belawan di Medan;
2. Tanjung Priok di Jakarta
3. Merak di Cilegon;
4. Tanjung Emas di R-508B (HFC-23 (46%); PFC 116 (54%)) 75-46- 7/76- 16-4 KGM
√ √
3836. 3827.59.00
- - Lain-lain
KGM
√ √
- Mengandung hidrofluorokarbo n (HFC) lainnya tetapi tidak mengandung klorofluorokarbo n (CFC) atau hidroklorofluorok arbon (HCFC):
3827.61 -- Mengandung 1,1,1- trifluoroetana (HFC-143a) 15 % atau lebih menurut massanya:
3837. 3827.61.10
--- Mengandung campuran HFC- 125, HFC 143a dan HFC-134a (HFC-404A) R-404A (HFC-125 (44%) ; HFC- 143a (52%);
HFC-134a (4%)) 354-33- 6/420- 46- 2/811- 97-2 KGM
√ √
3838. 3827.61.20
--- Mengandung campuran HFC- 125 dan HFC- R-507A (HFC-125 (50%); HFC- 354-33- 6/420- 46-2 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 143a (HFC-507A) 143a (50%))
Semarang;
5. Tanjung Perak di Surabaya;
6. Soekarno Hatta di Makassar;
dan/atau
7. Batu Ampar di Batam.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI HFC (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Dalam Hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau
3839. 3827.61.90
--- lain-lain
Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-428 A (HFC- 125(77,5%);
HFC- 143a(20%);
HC-290 (0,6%); HC- 600a (1,9%)) 354-33- 6/420- 46- 2/74- 98- 6/75- 28-5 KGM
√ √
3840. 3827.62.00
-- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung pentafluoroetana (HFC-125) 55 % atau lebih menurut massanya tetapi tidak mengandung turunan fluorinasi tidak jenuh dari hidrokarbon akrilat (HFO) Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-407 B (HFC-32 (10%); HFC- 125(70%);
HFC-134a (20%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-410 B (HFC-32 (45%); HFC- 125 (55%)) 75-10- 5/354- 33-6 KGM
√ √
R-417 B (HFC- 125(79%);
HFC- 134a(18,3%);
HC-600 (2,7%)) 354-33- 6/811- 97- 2/106- 97-8 KGM
√ √
R 419 A (HFC-125 354-33- 6/811- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (77%); HFC- 134a(19%);
HE- E170(4%)) 97- 2/115- 10-6 Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI HFC (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
PI HFC (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor HFC:
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
R-421 A (HFC-125 (58%); HFC- 134a (42%)) 354-33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-421 B (HFC- 125(85%);
HFC- 134a15%)) 354-33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-422 A (HFC-125 (85,1%);
HFC-134a (11,5%); HC- 600a (3,4%)) 354-33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
R-422 B (HFC -125 (55%); HFC- 134a (42%);
HC-600a (3%)) 354-33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
R-422C (HFC -125 (82%); HFC- 134a (15%);
HC-600a (3%)) 354-33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
R-422D 354-33- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (HFC-125 (65,1%);
HFC-134a (31,5%); HC- 600a (3,4%)) 6/811- 97- 2/75- 28-5
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus;
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan; dan
5. untuk Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga
dan Warga Negara Asing, dan Barang kiriman jemaah R-422E (HFC-125 (58%); HFC- 134a (39,3%); HC- 600a (2,7%)) 354-33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
R-461A (HFC- 125(55%);
HFC- 143a(5%);
HFC- 134a(32%);
HFC- 227ea(5%);
HC- 600a(3%)) 354-33- 6/420- 46- 2/811- 97- 2/431- 89- 0/75- 28-5 KGM
√ √
3827.63 -- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung pentafluoroetana (HFC-125) 40 % atau lebih menurut massanya:
3841. 3827.63.10
--- Mengandung campuran HFC- R-410A (HFC-125 75-10- 5/354- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 32 dan HFC-125 (HFC-410A) (50%); HFC- 32 (50%)) 33-6 haji melalui penyelenggara pos.
3842. 3827.63.90
--- Lain-lain
Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-407A (HFC- 32(20%);
HFC- 125(40%);
HFC- 134a(40%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-417A (HC-600 (3,4%); HFC- 125 (46,6%);
HFC-134a (50%)) 354-33- 6/811- 97- 2/106- 97-8 KGM
√ √
R-424 A (HFC-125 (50,5%);
HFC- 134a(47%);
HC- 600a(0,9%);
HC-600 (1%);
HC-601a (0,6%)) 354-33- 6/811- 97- 2/75- 28- 5/106- 97- 8/78- 78-4 KGM
√ √
R-438A (HFC-32 (8,5%); HFC- 125 (45%), HFC-134a (44,2%); HC- 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/106- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 600 (1,7%);
HC-601 (0,6%)) 97- 8/78- 78-4 R-439A (HFC-32 (50%); HFC- 125 (47%);
HC-600a (3%)) 75-10- 5/354- 33- 6/75- 28-5 KGM
√ √
R-452A (HFO-yf (30%); HFC- 32 (11%);
HFC-125 (59%)) 354-33- 6/754- 12- 1/75- 10-5 KGM
√ √
R 452C (HFC-32 (12,5%);
HFC-125 (61%); HFO- 1234yf (26,5%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12-1 KGM
√ √
R-460A (HFC-32 (12%); HFC- 125 (52%);
HFC-134a (14%); HFO- 1234ze(E) (22%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/1645- 83-6 KGM
√ √
R-462A (HFC-32 (9%); HFC- 75-10- 5/354- 33- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 125 (42%);
HFC-143a (2%); HFC- 134a (44%);
HC-600 (3%)) 6/420- 46- 2/811- 97- 2/106- 97-8
3843. 3827.64.00
-- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung 1,1,1,2- tetrafluoroetana (HFC-134a) 30 % atau lebih menurut massanya tetapi tidak mengandung turunan fluorinasi tidak jenuh dari hidrokarbon akrilat (HFO) Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-407C (HFC-32 (23%); HFC- 125 (25%);
HFC-134a (52%)) 75-10- 5/354- 33- 5/811- 97-2 KGM
√ √
R-407D (HFC-32 (15%); HFC- 125 (15%);
HFC-134a (70%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-407E (HFC-32 (25%); HFC- 125 (15%);
HFC-134a (60%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R 407F (HFC-32 (30%); HFC- 125 (30%);
HFC-134a (40%)) 75-10- 5/345- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-413A (HFC-218 (9%); HFC- 134a (88%);
HC-600a (3%)) 76-19- 7/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
R-417C (HFC-125 (19,5%);
HFC-134a (78,8%); HC- 600a (1,7%)) 354-33- 6/811- 97- 2/106- 97-8 KGM
√ √
R-423A (HFC-134a (52,5%);
HFC-227ea (47,5)) 811-97- 2/431- 89-0 KGM
√ √
R-425A (HFC-32 (18,5%);
HFC-134a (69.5%);
HFC-227ea (12%)) 75-10- 5/811- 97- 2/431- 89-0 KGM
√ √
R-426A (HFC-125 (5,1%); HFC- 134a(93%);
HC-600 (1,3%); HC- 601a (0,6%)) 354-33- 6/811- 97- 2/106- 97- 8/78- 78-4 KGM
√ √
R-427A (HFC-32 75-10- 5/354- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (15%); HFC- 125 (25%);
HFC-143a (10%); HFC- 134a (50.%)) 33- 6/420- 46- 2/811- 97-2 R-437A (HFC-125 (19,5%);
HFC-134a (78,5%); HC- 600 (1,4%);
HC-601 (0,6%)) 354-33- 6/811- 97- 2/106- 97- 8/109- 66-0 KGM
√ √
R-437D (HC-600a (1%); HFC- 125 (19%);
HFC-134a (80%)) 75-28- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-453A (HFC-32 (20%); HFC- 125 (20%);
HFC-134a (53,8%);
HFC-227ea (5%); HC-600 (0,6%); HC- 601a (0,6%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/431- 89- 0/106- 97- 8/78- 78-4 KGM
√ √
R-458A (HFC-32 (20,5%);
75-10- 5/354- 33- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border HFC-125 (4%); HFC- 134a (61,4%);
HFC-227ea (13,5%);
HFC-236fa (0,6%)) 6/811- 97- 2/431- 89-0 R-467A (HFC-32 (22%); HFC- 125 (5%);
HFC-134a (72,4%); HC- 600a (0,6%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
3844. 3827.65.00 -- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung difluorometana (HFC-32) 20 % atau lebih menurut massanya dan pentafluoroetana (HFC-125) 20 % atau lebih menurut massanya Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-449C (HFC-32 (20%); HFC- 125 (20%);
HFO-1234yf (31%); HFC- 134a (29%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12- 1/811- 97-2 KGM
√ √
R-448A (HFC-32 (26%); HFC- 125 (26%);
HF0-1234yf (20%); HFC- 134a (21%);
HFO- 1234ze(E) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12- 1/811- 97- 2/654- 83-6 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (7%)) R-449A (HFC-32 (24,3%);
HFC-125 (24,7%);
HFO-1234yf (25,3%);
HFC-134a (25,7%)) 811-97- 2/354- 33- 6/754- 12- 1/75- 10-5 KGM
√ √
R-449B (HFC-32 (25,2%);
HFC-125 (24,3%);
HFO-1234yf (23,2%);
HFC-134a (27,3%)) 811-97- 2/354- 33- 6/754- 12- 1/75- 10-5 KGM
√ √
R-460B (HFC-32 (28%); HFC- 125 (25%);
HFC-134a (20%); HFO- 1234ze(E) (27%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/1645- 83-6 KGM
√ √
R-463A (R-744 (6%);
HFC-32 (36%); HFC- 125 (30%);
HFO-1234yf 124-38- 9/75- 10- 5/354- 33- 6/754- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (14%); HFC- 134a (14%)) 12- 1/811- 97-2 R-464A (HFC-32 (27%); HFC- 125 (27%);
HFO- 1234ze(E) (40%); HFC- 227ea (6%)) 75-10- 5/354- 33- 6/1645- 83- 6/431- 89-0 KGM
√ √
R-469A (R-744 (35%);
HFC-32( 32,5%); HFC- 125 (32,5%)) 124-38- 9/75- 10- 5/354- 33-6 KGM
√ √
3845. 3827.68.00 -- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung zat dari subpos
2903.41 sampai
2903.48 Terdiri atas, namun tidak terbatas pada:
R-429A (HE-E170 (60%); HFC- 152a (10%);
HC-600a (30%)) 115-10- 6/75- 37- 6/75- 28-5 KGM
√ √
R-430A (HFC-152a (76%); HC- 600a (24%)) 75-37- 6/75- 28-5 KGM
√ √
R-431A (HC-290 (71%); HFC- 152a (29%)) 74-98- 6/75- 37-6 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-434A (HFC-125 (63,2); HFC- 143a (18);
HFC-134a (16%); HC- 600a (2,8%)) 354-33- 6/420- 46- 2/811- 97- 2/75- 28-5 KGM
√ √
R-435A (HE-E170 (80%); HFC- 152a (20%)) 115-10- 6/75- 37-6 KGM
√ √
R-440A (HC-290 (0,6%); HFC- 134a (1,6%);
HFC-152a (97,8%)) 75-98- 6/811- 97- 2/75- 37-6 KGM
√ √
R-444A (HFC-32 (12%); HFC- 152a (5%);
HFO- 1234ze(E)(83 %)) 75-10- 5/75- 37- 6/1645- 83-6 KGM
√ √
R-444B (HFC-32 (41,5%);
HFO- 1234ze(E)(48, 5%); HFC- 152a (10%)) 75-10- 5/1654- 83- 6/75- 37-6 KGM
√ √
R-445A (R-744 (6%);
124-38- 9/811- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border HFC-134a (9%); HFO- 1234ze(E)(85 %)) 97- 2/1645- 83-6 R-446A (HFC-32 (68%); HFO- 1234ze(E)(29 %); HC-600 (3%)) 75-10- 5/1645- 83- 6/106- 97-8 KGM
√ √
R-447A (HFC-32 (68%); HFC- 125 (3,5%);
HFO-1234ze (E) (28,5%)) 75-10- 5/354- 33- 6/1645- 83-6 KGM
√ √
R-447B (HFC-32 (68%); HFC- 125 (8%);
HFO-1234ze (E) (24%)) 75-10- 5/354- 33- 6/1645- 83-6 KGM
√ √
R-450A (HFO-1234ze (E) (58%);
HFC-134a (42%)) 1645- 83- 6/811- 97-2 KGM
√ √
R-451A (HFO-1234yf (89,8%);HFC- 134a (10,2%)) 754-12- 1/811- 97-2 KGM
√ √
R-451B 754-12- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (HFO-1234yf (88.8%);HFC- 134a (11,2%)) 1/811- 97-2 R-452B (HFC-32 (67%); HFC- 125 (7%);
HFO-1234yf (26%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12-1 KGM
√ √
R-454A (HFC-32 (35%); HFO- 1234yf (65%)) 75-10- 5/754- 12-1 KGM
√ √
R-454B (HFC-32 (67%); HFC- 125 (7%):
HFO-1234yf (26%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12-1 KGM
√ √
R-454C (HFC-32 (12,5%);
HFC-125 (61%) HFO- 1234yf (26,5%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12-1 KGM
√ √
R-455A (R-744 (3%);
HFC-32 (21,5%);
HFO-1234yf (75,5%)) 124-38- 9/75- 10- 5/754- 12-1 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-456A (HFC-32 (6%); HFC- 134a (45%);HFO- 1234ze(E) (49%)) 75-10- 5/811- 97- 2/1645- 83-6 KGM
√ √
R-457A (HFC-32 (18%); HFO- 1234yf (70%);
HFC-152a (12%)) 75-10- 5/754- 12- 1/75- 37-6 KGM
√ √
R-457B (HFC-32 (35%); HFO- 1234yf (55%);
HFC-152a (10%)) 75-10- 5/754- 12- 1/75- 37-6 KGM
√ √
R-459A (HFC-32 (68%); HFO- 1234yf (26%);
HFO-1234ze (E) (6%)) 75-10- 5/754- 12- 1/1645- 83-6 KGM
√ √
R-459B (HFC-32 (21%); HFO- 1234yf 69%);
HFO-1234ze (E) (10%)) 75-10- 5/754- 12- 1/1645- 83-6 KGM
√ √
R-460C (HFC-32 75-10- 5/354- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (2,5%); HFC- 125 (2,5%);
HFC-134a (46%); HFO- 1234ze (E) (49%)) 33- 6/811- 97- 2/1645- 83-6 R-465A (HFC-32( 21%); HC- 290 (7,9%);
HFO-1234yf (71,1%)) 75-10- 5/74- 98- 6/754- 12-1 KGM
√ √
R-466A (HFC-32 (49%); HFC- 125 (11,5%);
R-13/1 (39,5%)) 75-10- 5/354- 33- 6/2314- 97-8 KGM
√ √
R-468A (HFO-1132a (3,5%); HFC- 32 (21,5%);
HFO-1234yf (75%)) 75-38- 7/75- 10- 5/754- 12-1 KGM
√ √
R-470A (R-744 (10%);
HFC-32 (17%); HFC- 125 (19%);
HFC-134a (7%); HFO- 1234ze (E)(44%);
124-38- 9/75- 10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/1645- 83- KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border HFC-227ea (3%)) 6/431- 89-0 R-470B (R-744 (10%);
HFC-32 (11,5%);
HFC-125 (11,5%);
HFC-134a (3%); HFO- 1234ze E (57%); HFC- 227ea (7%)) 124-38- 9/75- 10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/1645- 83- 6/431- 89-0 KGM
√ √
R-471A (HFO-1234ze E (76,7%);
HFC-227ea (4,3%); HFO- 1336mzz (E) (17%)) 1645- 83- 6/431- 89- 0/6671 1-86-2 KGM
√ √
R-512A (HFC-134a (5%); HFC- 152a (95%)) 811-97- 2/75- 37-6 KGM
√ √
R-513A (HFO-1234yf (56%); HFC- 134a (44%)) 754-12- 1/811- 97-2 KGM
√ √
R-513B (HFO-1234yf (58,5%);
HFC-34a (41,5%)) 754-12- 1/811- 97-2 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-515A (HFO-1234ze E (88%);
HFC-227ea (12%)) 1645- 83- 6/431- 89-0 KGM
√ √
R-515B (HFC-227ea (8,9%); HFO- 1234ze (E) (91,1%)) 1645- 83- 6/431- 89-0 KGM
√ √
R-516A (HFO-1234yf (77,5%);
HFC-134a (8,5%); HFC- 152a (14%)) 754-12- 1/811- 97- 2/75- 37-6 KGM
√ √
R- 365mfc/227e a (HFC-365mfc (95%); HFC- 227ea (5%)) 406-58- 6/431- 89-0 KGM
√ √
R- 365mfc/245f a (HFC-365mfc (60%); HFC- 245fa (40%)) 406-58- 6/460- 73-1 KGM
√ √
3846. 3827.69.00 - - Lain-lain
KGM
√ √
XLVIII.
BAHAN KIMIA TERTENTU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Bahan Kimia CAS Number Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
PI BARU
PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U):
Perubahan PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API- KETENTUAN PI BAHAN KIMIA TERTENTU
Bahan Kimia tertentu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Perusahaan API-U yang telah mendapat PI Bahan Kimia Tertentu hanya dapat mengImpor Bahan Kimia Tertentu untuk didistribusikan langsung tanpa perantara kepada industri pengguna akhir.
MASA BERLAKU
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Kimia Tertentu (API-P dan API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI Bahan Kimia Tertentu (API- P atau API-U) selama sisa
28.35 Fosfinat (hipofosfit), fosfonat (fosfit) dan fosfat; polifosfat, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak.
- Polifosfat:
2835.31 -- Natrium trifosfat (natrium tripolifosfat):
3847. 2835.31.90 --- lain – lain Sodium Tripolifosfat (STPP) (Technical grade) 7758-29- 4
√ √ √
29.15 Asam monokarboksilat asiklik jenuh dan anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya; turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
- Asam formiat, garam dan esternya:
3848. 2
2915.11.00
-- Asam formiat Asam Formiat 64-18-6
√ √ √
29.22 Senyawa amino berfungsi oksigen.
- Amino-alkohol, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, eter dan esternya; garamnya:
3849. 3
ex 2922.41.00 -- Lisin dan esternya;
garamnya Lysine (Feed Grade/ Pakan Ternak)
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Bahan Kimia CAS Number Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa :
1. PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa :
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau masa berlaku PI Bahan Kimia Tertentu.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bahan Kimia Tertentu API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Bahan Kimia Tertentu API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Bahan Kimia CAS Number Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum dilakukan Laporan Surveyor.
Dalam Hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Bahan Kimia Tertentu (API- P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Bahan Kimia CAS Number Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Dalam Hal Neraca Komoditas Belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Bahan Kimia Tertentu dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
XLIX.
KATUP No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.81 Keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik.
PI BARU
PI Katup (API-P dan API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
KETENTUAN PENERBITAN PI
Katup dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Katup (API-P dan API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Katup (API-P dan API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca
8481.30 - Check valves (satu arah):
3850. 8481.30.10 -- Katup tipe swing check, dari besi tuang dengan diameter bagian dalam pemasukan 4 cm atau lebih tetapi tidak melebihi 60 cm
√
√
3851. 8481.30.20 -- Dari tembaga atau paduan tembaga, dengan diameter bagian dalam 2,5 cm atau kurang
√
√
3852. ex. 8481.30.90 -- Lain-lain Hanya untuk katup dari material logam
√
√
8481.80 - Peralatan lainnya:
-- Katup pipa air:
--- Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih;
katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih:
3853. 8481.80.61 ---- Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tetapi tidak melebihi 40 cm
√
√
3854. ex. 8481.80.62 ---- Lain-lain Kecuali katup kupu- kupu
√
√
3855. ex. 8481.80.63 --- Lain-lain Hanya untuk katup dari material logam,
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kecuali katup kupu- kupu PERUBAHAN PI
PI Katup (API-P dan API- U):
Perubahan PI Katup (API-P dan API-U) dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Katup (API –P dan API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Katup (API-P dan API- U) yang masih berlaku;
Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Katup (API-P dan API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Katup (API-P dan API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
-- Lain-lain:
3856. 8481.80.73 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran lebih dari 5 cm tetapi tidak lebih dari 40 cm
√
√
3857. 8481.80.74 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran lebih dari 40 cm
√
√
3858. 8481.80.77 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran tidak lebih dari 5 cm
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Katup (API-P dan API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan informasi yang tercantum dalam
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Katup (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
Dalam Hal Neraca Komoditas belum ditetapkan atau Neraca Komoditas telah ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Katup (API-P dan API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Katup (API-P dan API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Katup (API-P dan API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Katup (API-P dan API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU
I.
BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU (BMTB) YANG DAPAT DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A.
KELOMPOK A 1) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 5 TAHUN
85.15 Mesin dan aparatus penyolder, pematri atau pengelas listrik (termasuk gas dipanaskan secara elektrik), sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, sinar elektron, pulsa magnetis atau busur plasma, dapat memotong maupun tidak; mesin dan aparatus listrik untuk penyemprotan panas logam atau sermet.
PI BARU
PI BMTB A 5 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB A 5 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
- Mesin dan aparatus pemateri atau penyolder:
1. 8515.11.00 -- Besi dan pistol penyolder
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 5 (lima) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi; atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 5 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 5 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB A 5 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB A 5 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 5 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB A 5 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 5 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB A 5 Tahun (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB A 5 Tahun (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha tidak sedang dilakukan realisasi impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 5 Tahun (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB A 5 Tahun (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 5 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB A 5 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 5 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 5 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB A 5 Tahun (API- P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB A 5 Tahun (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Dalam hal impor BMTB A 5 Tahun (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan TPB.
2) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 10 TAHUN
84.79 Mesin dan peralatan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
PI BARU
PI BMTB A 10 Tahun (API- P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB A 10 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan
- Mesin dan peralatan mekanis lainnya:
8479.89 -- Lain-lain:
--- Lain-lain, dioperasikan secara elekrik:
2. ex 8479.89.69 ---- Lain-lain Mesin Stensil PCB Otomatis/Elektrik
√ √ √
3. ex 8479.89.70 --- Lain-lain, tidak dioperasikan secara elekrik:
Mesin Stensil PCB Manual
√ √ √
85.43 Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini.
8543.70 - Mesin dan aparatus lainnya:
4. ex 8543.70.90 -- Lain-lain
a. Khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji emisi sinyal
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ponsel; atau
b. Console Game Development Kit dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
Dalam hal persyaratan berupa Sertifikat kalibrasi menggunakan bahasa asing, Sertifikat kalibrasi harus diterjemahkan menjadi Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 10 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 10 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca
90.30 Osiloskop, penganalisa spektrum dan instrumen serta aparatus lainnya untuk mengukur atau memeriksa kuantitas elektrik, tidak termasuk pengukur dari pos 90.8;
instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi sinar alfa, beta, gamma, sinar X, kosmik atau radiasi pengion lainnya.
9030.90 - Bagian dan aksesori:
5. ex 9030.90.90 -- Lain-Lain Bagian dan aksesori osiloskop dan osilograf yang khusus digunakan untuk alat pengujian handphone
√ √ √
90.31 Instrumen, peralatan dan mesin pengukur atau pemeriksa, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun dalam Bab ini; proyektor profil.
- Instrumen dan peralatan optik lainnya:
9031.49 -- Lain-lain:
6. ex 9031.49.90 --- Lain-lain Khusus digunakan untuk alat pengujian handphone,
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border antara lain: uji deteksi layar ponsel maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
dan
3. Sertifikat kalibrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga kalibrasi di negara penjual atau pemilik merek dari alat tersebut untuk pos tarif/HS:
a. ex 8543.70.90, khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji emisi sinyal ponsel,
b. ex 9030.90.90, bagian dan aksesori osiloskop dan osilograf yang khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, dan
c. ex 9031.49.90, khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji deteksi layar ponsel.
Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 10 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB A 10 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 10 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB A 10 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB A 10 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB A 10 Tahun dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 10 Tahun (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 10 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 10 Tahun (API- P), dalam hal perubahan jumlah barang; dan
3. Sertifikat kalibrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga kalibrasi di negara penjual atau pemilik merek dari alat tersebut untuk pos tarif/HS:
a. ex 8543.70.90, khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji emisi sinyal ponsel,
b. ex 9030.90.90, bagian dan aksesori osiloskop dan osilograf yang khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, dan
c. ex 9031.49.90, khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji deteksi layar ponsel.
berlaku terhadap impor BMTB A 10 Tahun (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Dalam hal impor BMTB A 10 Tahun (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB A 10 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
3) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 15 TAHUN
90.30 Osiloskop, penganalisa spektrum dan instrumen serta aparatus lainnya untuk mengukur atau PI BARU
PI BMTB A 15 Tahun (API- KETENTUAN PENERBITAN PI
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border memeriksa kuantitas elektrik, tidak termasuk pengukur dari pos 90.28;
instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi sinar alfa, beta, gamma, sinar X, kosmik atau radiasi pengion lainnya.
P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 15 (lima BMTB A 15 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
Dalam hal persyaratan berupa Sertifikat kalibrasi menggunakan bahasa
7. ex 9030.20.00 - Osiloskop dan osilograf Khusus digunakan untuk alat pengujian handphone (Spectrum Analyser, Protocol Analyser, Digital Multimeter, Digital Oscilloscope, Logic Analyser, Frequency Spectrum Analyser, RF Analyser, RF Standing wave meter
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border belas) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
dan asing, Sertifikat kalibrasi harus diterjemahkan menjadi Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 15 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 15 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 15 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
3. Sertifikat kalibrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga kalibrasi di negara penjual atau pemilik merek dari alat tersebut.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB A 15 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB A 15 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB A 15 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 15 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB A 15 Tahun ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 15 Tahun (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu, antara lain: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam atau gangguan teknis sarana pengangkut.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-P) yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 15 Tahun (API- P), dalam hal perubahan jumlah barang; dan
3. Sertifikat kalibrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga kalibrasi di negara penjual atau pemilik merek dari alat tersebut.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB A 15 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 15 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB A 15 Tahun (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Dalam hal impor BMTB A 15 Tahun (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB.
4) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 20 TAHUN
84.02 Ketel uap air atau ketel uap lainnya (selain ketel air panas untuk pemanasan sentral yang juga dapat menghasilkan uap air tekanan rendah); ketel air super-heated.
PI BARU
PI BMTB A 20 Tahun (API- P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB A 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu
- Ketel uap air atau ketel uap lainnya:
8402.19 -- Ketel lainnya, termasuk ketel hibrid:
--- Dioperasikan secara elektrik:
8. ex 8402.19.11 ---- Ketel yang menghasilkan Hanya untuk ketel yang
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border uap air melebihi 15 t per jam menghasilkan uap air melebihi 180 t per jam belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 20 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum
84.06 Turbin uap air dan turbin uap lainnya.
9. 8406.10.00 - Turbin untuk penggerak kendaraan air
√ √ √
- Turbin lainnya:
10. 8406.81.00 -- Dengan keluaran melebihi 40 MW
√ √ √
84.08 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel).
8408.10 - Mesin penggerak kendaraan air:
11. ex 8408.10.20 -- Dengan tenaga melebihi 22,38 kW tetapi tidak melebihi 100 kW Hanya untuk tenaga melebihi 25 kW tetapi tidak melebihi 100 kW
√ √ √
12. 8408.10.30 -- Dengan tenaga melebihi 100 kW tetapi tidak melebihi 750 kW
√ √ √
13. 8408.10.90 -- Lain-lain
√ √ √
8408.20 - Mesin dari jenis yang digunakan untuk penggerak kendaraan dari Bab 87:
-- Lain-lain:
--- Lain-lain:
14. ex 8408.20.96 ---- Dengan kapasitas silinder melebihi
3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi 3.500 cc tetapi tidak melebihi 20.000 cc
√ √ √
84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan alat ukur maupun tidak;
elevator cairan.
Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB A 20 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB A 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 20 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neranca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB A 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI
8413.30 - Pompa bahan bakar, pelumas atau media pendingin untuk mesin piston pembakaran dalam:
15. 8413.30.30 -- Pompa bahan bakar dari jenis yang digunakan untuk mesin dari kendaraan bermotor pada pos 87.02,
87.03 atau 87.04
√ √ √
84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
16. ex 8414.40.00 - Kompresor udara yang dipasang pada sasis beroda untuk ditarik Hanya untuk kompresor udara di atas 30 hp
√ √ √
84.17 Tanur dan oven industri atau laboratorium, termasuk incinerator, bukan listrik.
17. 8417.10.00 - Tanur dan oven untuk memanggang, melelehkan atau pengolahan panas lainnya untuk bijih, pirit atau logam
√ √ √
84.19 Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border elektrik maupun tidak (tidak termasuk tanur, oven dan perlengkapan lain-nya dari pos
85.14), untuk mengolah bahan dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi, mensterilkan, mempasteurisasi, menguapkan, mengeringkan, mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga;
pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik.
perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain BMTB A 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 20 Tahun (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
- Pengering:
8419.33 -- Aparatus liofilisasi, unit pengeringan beku dan pengering semprot:
18. ex 8419.33.10 --- Untuk produk pertanian; untuk kayu, pulp kertas, kertas atau kertas karton
√ √ √
19. ex 8419.33.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8419.50 - Unit penukar panas:
20. ex 8419.50.20 -- Unit penukar panas terbuat dari tabung fluoropolimer, dengan kedua Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border inlet dan outlet tabung memiliki ukuran diameter dalam 3 cm atau kurang perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 20 Tahun (API- P), dalam hal perubahan jumlah barang.
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 20
- Mesin, instalasi dan perlengkapan lainnya:
8419.81 -- Untuk membuat minuman panas atau untuk memasak atau memanaskan makanan:
21. 8419.81.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.21 Mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal; mesin dan aparatus penyaring atau pemurni, untuk cairan atau gas.
- Mesin dan aparatus penyaring atau pemurni untuk cairan:
8421.29 -- Lain-lain:
22. 8421.29.60 --- Lain-lain, dari fluoropolimer dan dengan ketebalan membran penyaring atau pemurni tidak melebihi 140 mikron
√ √ √
23. ex 8421.29.90 --- Lain-lain Tidak termasuk steam scrubber
√ √ √
- Mesin dan aparatus penyaring atau pemurnian untuk gas:
8421.39 -- Lain-lain:
24. ex 8421.39.20 --- Pemurni udara Tidak termasuk off gas cleaning system
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Bagian:
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB A 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB A 20 Tahun (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Dalam hal impor BMTB A 20 Tahun (API-P) dilakukan dari luar
8421.99 -- Lain-lain:
25. 8421.99.50 --- Dari barang pada subpos
8421.29.60
√ √ √
--- Lain-lain:
26. 8421.99.99 ---- Lain-lain
√ √ √
84.23 Mesin penimbang (tidak termasuk timbangan dengan kepekaan timbangan sebesar 5 cg atau lebih baik), termasuk mesin penghitung atau mesin pemeriksa yang dioperasikan dengan anak timbangan; anak timbangan dari segala jenis mesin timbang.
- Mesin penimbang lainnya:
8423.89 -- Lain-lain:
27. 8423.89.10 --- Menggunakan alat elektronik untuk mengukur berat
√ √ √
84.24 Peralatan mekanis (digerakkan dengan tangan maupun tidak) untuk melemparkan, menyebarkan atau menyemprotkan barang cairan atau bubuk; pemadam api, diisi maupun tidak; pistol semprot dan peralatan semacam itu; mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin jet pelempar semacam itu.
28. 8424.30.00 - Mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin jet pelempar semacam itu
√ √ √
- Peralatan lainnya:
8424.89 -- Lain-lain:
29. 8424.89.50 --- Lain-lain, dioperasikan secara
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border elektrik daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB.
84.25 Katrol dan kerekan, selain kerekan skip; derek dan kapstan; dongkrak.
- Katrol dan kerekan selain kerekan skip atau kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan:
30. 8425.11.00 -- Digerakkan dengan motor listrik
√ √ √
- Derek; kapstan:
31. 8425.31.00 -- Digerakkan dengan motor listrik
√ √ √
- Dongkrak; kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan:
8425.42 -- Dongkrak dan kerekan lainnya, hidrolik:
8425.49 -- Lain-lain:
32. 8425.49.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.26 Derek kapal; crane, termasuk crane kabel; rangka pengangkat yang dapat berpindah, straddle carrier dan truk kerja yang dilengkapi crane.
- Overhead traveling crane, transporter crane, gantry crane, bridge crane, rangka pengangkat yang dapat berpindah dan straddle carrier:
33. 8426.12.00 -- Rangka pengangkat yang dapat berpindah dengan roda dan straddle carrier
√ √ √
8426.19 -- Lain-lain:
34. 8426.19.90 --- Lain-lain
√ √ √
- Mesin lainnya, berdaya gerak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sendiri:
35. 8426.41.00 -- Dengan roda
√ √ √
- Mesin lainnya:
36. 8426.91.00 -- Dirancang untuk dipasang pada kendaraan darat
√ √ √
84.27 Truk forklift; truk kerja lainnya yang dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan.
37. ex 8427.10.00 - Truk berdaya gerak sendiri yang digerakkan dengan motor listrik Hanya untuk forklift digerakkan dengan motor listrik
√ √ √
38. ex 8427.20.00 - Truk berdaya gerak sendiri lainnya Tidak termasuk forklift yang digerakkan dengan engine selain motor listrik dengan operating weight 1,5 Ton atau lebih tetapi tidak melebihi 5 Ton
√ √ √
84.29 Buldoser, angledoser, grader, mesin perata, mesin pengikis, shovel mekanik, ekskavator, shovel loader, mesin pemadat dan mesin gilas jalan, berdaya gerak sendiri.
- Buldoser dan angledoser:
39. ex 8429.11.00 -- Track laying Tidak termasuk buldoser yang memiliki daya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 160-250 hp
40. ex 8429.19.00 -- Lain-lain Tidak termasuk buldoser yang memiliki daya 160-250 hp
√ √ √
41. ex 8429.20.00 - Grader dan mesin perata Tidak termasuk motor grader yang memiliki kapasitas 125-135 hp
√ √ √
8429.40 - Mesin pemadat dan mesin gilas jalan:
42. ex 8429.40.30 -- Mesin pemadat Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
43. ex 8429.40.40 -- Vibratory smooth drum roller, dengan gaya sentrifugal drum tidak melebihi 20 t berdasarkan berat Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
44. ex 8429.40.50 -- Vibratory Road roller lainnya Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
45. ex 8429.40.90 -- Lain-lain Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
- Sekop mekanik, ekskavator dan shovel loader:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
46. ex 8429.51.00 -- Front-end shovel loader Tidak termasuk excavator yang memiliki daya 70- 325 hp
√ √ √
47. ex 8429.52.00 -- Mesin yang berputar 360º diatas dasarnya Tidak termasuk excavator yang memiliki daya 70- 325 hp
√ √ √
84.30 Mesin pengolah, grading, perata, pengikis, penggali, pemadat, perapi, pengaduk atau pengebor lainnya, untuk tanah, mineral atau bijih;
pemancang tiang dan pemancang bor; bajak salju dan blower salju.
48. 8430.10.00 - Pemancang tiang dan pemancang bor
√ √ √
- Pemotong batu bara atau batu dan mesin pembuat terowongan:
49. 8430.31.00 -- Berdaya gerak sendiri
√ √ √
- Mesin bor atau sinking lainnya:
50. 8430.41.00 -- Berdaya gerak sendiri
√ √ √
8430.49 -- Lain-lain:
51. ex 8430.49.10 --- Platform mulut sumur dengan modul produksi terpadu yang cocok untuk digunakan dalam operasi pengeboran Tidak termasuk wellhead Pressure:
2.000-20.000 Psi;
Ukuran: 2 1/16- 21 1/4 inci;
Subsea wellhead Pressure: 2.000 –
20.000 Psi;
Ukuran: 2 1/16 – 30 inci
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
52. 8430.50.00 - Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri
√ √ √
84.31 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan 84.30.
8431.10 - Dari mesin pada pos 84.25:
-- Dari mesin yang dioperasikan secara elektrik:
53. 8431.10.13 --- Dari barang pada subpos
8425.11.00, 8425.31.00 atau
8425.49.10
√ √ √
- Dari mesin dari pos 84.26, 84.29 atau 84.30:
54. 8431.43.00 -- Bagian dari mesin pengebor atau sinking pada subpos 8430.41 atau
8430.49
√ √ √
84.38 Mesin, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun pada Bab ini, untuk industri pengolahan atau pembuatan makanan atau minuman, selain mesin untuk ekstraksi atau pengolahan lemak atau minyak dari hewan, nabati tertentu atau mikroba.
55. ex 8438.60.00 - Mesin untuk pengolahan buah, kacang atau sayuran Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8438.90 - Bagian:
-- Dari mesin yang dioperasikan secara elektrik:
56. 8438.90.19 --- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.39 Mesin untuk membuat pulp dari bahan serat selulosa atau untuk membuat atau merampungkan kertas atau kertas karton.
57. ex 8439.20.00 - Mesin untuk membuat kertas atau kertas karton Tidak termasuk semi otomatis
√ √ √
58. ex 8439.30.00 - Mesin untuk merampungkan kertas atau kertas karton Tidak termasuk semi otomatis
√ √ √
84.40 Mesin penjilid buku, termasuk mesin penjahit buku.
8440.10 - Mesin:
59. 8440.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.41 Mesin lainnya untuk membuat pulp kertas, kertas atau kertas karton, termasuk mesin pemotong dari semua jenis.
8441.10 - Mesin pemotong:
60. 8441.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
61. ex 8441.20.00 - Mesin untuk membuat kantong, sak atau amplop Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
62. ex 8441.30.00 - Mesin untuk membuat kardus, kotak, peti, tabung, drum atau kemasan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border semacam itu, selain dengan pencetakan
63. ex 8441.40.00 - Mesin untuk mencetak barang dari pulp kertas, kertas atau kertas karton Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8441.80 - Mesin lainnya:
64. 8441.80.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.42 Mesin, aparatus dan perlengkapan (selain mesin yang dimaksud dari pos 84.56 sampai dengan 84.65), untuk menyiapkan atau membuat pelat, silinder cetak atau komponen cetak lainnya; pelat, silinder cetak dan komponen cetak lainnya; pelat, silinder dan batu litograf, disiapkan untuk keperluan pencetakan (misalnya, diratakan, dibuat tidak licin atau dipoles).
65. ex 8442.30.00 - Mesin, aparatus dan perlengkapan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.43 Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya.
- Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42:
66. 8443.11.00 -- Mesin cetak offset, reel-fed
√ √ √
67. 8443.12.00 -- Mesin cetak offset, sheet-fed, tipe kantor (menggunakan lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 22 cm dan sisi lainnya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat)
√ √ √
68. 8443.13.00 -- Mesin cetak offset lainnya
√ √ √
69. 8443.14.00 -- Mesin cetak letterpress, reel-fed tidak termasuk cetak flexographic
√ √ √
70. 8443.16.00 -- Mesin cetak flexographic
√ √ √
71. 8443.17.00 -- Mesin cetak grafir
√ √ √
72. ex 8443.19.00 -- Lain-lain Hanya untuk mesin cetak produk thick film substrate
√ √ √
84.44 Mesin untuk mengekstrusi, menarik, mentekstur atau memotong bahan tekstil buatan.
73. 8444.00.10 - Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.45 Mesin untuk pengolahan serat tekstil; mesin pemintal, pengganda atau pemilin dan mesin lainnya untuk memproduksi benang tekstil;
mesin pengikal atau penggulung tekstil (termasuk penggulung benang pakan) dan mesin untuk menyiapkan benang tekstil untuk digunakan pada mesin dari pos
84.46 atau 84.47.
- Mesin untuk pengolahan serat
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tekstil:
8445.11 -- Mesin penggaruk:
74. 8445.11.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
75. ex 8445.12.00 -- Mesin penyisir Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
76. ex 8445.13.00 -- Mesin penarik atau mesin roving Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.19 -- Lain-lain:
77. 8445.19.40 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.20 - Mesin pemintal benang tekstil:
78. 8445.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.30 - Mesin pengganda atau pemintal benang tekstil:
79. 8445.30.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.40 - Mesin penggulung (termasuk penggulung benang pakan) atau mesin pengikal benang tekstil:
80. 8445.40.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.46 Mesin tenun (loom).
8446.10 - Untuk menenun kain dengan lebar tidak melebihi 30 cm:
81. 8446.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
-Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe puntalan:
82. 8446.21.00 -- Power loom
√ √ √
83. 8446.30.00 - Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe tanpa puntalan
√ √ √
84.47 Mesin rajut, mesin stitch-bonding dan mesin untuk membuat benang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berpalut, tulle, renda, bordir, perapih, jalinan atau jaring dan mesin pembuat rumbai.
- Mesin rajut bundar:
84. ex 8447.11.00 -- Dengan garis tengah silinder tidak melebihi 165 mm Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
85. ex 8447.12.00 -- Dengan garis tengah silinder melebihi 165 mm Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8447.20 - Mesin rajut datar; mesin tusuk ikat:
86. 8447.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.48 Mesin pembantu untuk digunakan dengan mesin dari pos 84.44,
84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, dobi, jacquard, penghenti gerak otomatis, mekanisme pengubah puntalan); bagian dan aksesori yang cocok digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dalam pos ini atau dari pos 84.44, 84.45,
84.46 atau 84.47 (misalnya, spindel dan spindel flyer, card clothing, sisir, extruding nipple, puntalan, heald dan heald-frame, jarum rajut).
- Mesin pembantu untuk mesin dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47:
8448.11 -- Dobi dan jacquard; reduksi kartu, mesin pengganda, pelubang atau perakit mesin untuk digunakan sesuai dengan mesinnya:
87. 8448.11.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8448.19 -- Lain-lain:
88. 8448.19.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.51 Mesin (selain mesin dari pos 84.50) untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, menyetrika, mengepres (termasuk pengepres fusi), mengelantang, mencelup, menata, merampungkan, melapisi atau meresapi benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi dan mesin untuk memberi pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan dalam pembuatan penutup lantai seperti linoleum; mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil.
89. 8451.10.00 - Mesin pembersih kering
√ √ √
- Mesin pengering:
90. 8451.29.00 -- Lain-lain
√ √ √
8451.30 - Mesin penyeterika dan pengepres (termasuk pengepres fusi):
91. 8451.30.90 -- Lain-lain
√ √ √
92. 8451.40.00 - Mesin pencuci, pengelantang atau pencelup
√ √ √
93. 8451.50.00 - Mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil
√ √ √
84.52 Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dari pos 84.40; perabotan, dasar dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit; jarum mesin jahit.
- Mesin jahit lainnya:
94. 8452.21.00 -- Unit otomatis
√ √ √
95. 8452.29.00 -- Lain-lain
√ √ √
84.53 Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak atau untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau barang lain dari jangat, kulit atau kulit samak, selain mesin jahit.
8453.10 - Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak:
96. 8453.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8453.20 - Mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki:
97. 8453.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.54 Converter, ladle, mesin cetakan ingot dan mesin tuang, dari jenis yang digunakan dalam metalurgi atau dalam pengecoran logam.
98. 8454.20.00 - Cetakan ingot dan ladle
√ √ √
99. ex 8454.90.00 - Bagian Tidak termasuk bagian dari converter
√ √ √
84.55 Kilang pencanai logam dan gilingannya.
- Kilang pencanai lainnya:
100. 8455.21.00 -- Panas atau kombinasi panas dan dingin
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.56 Mesin perkakas untuk mengerjakan berbagai bahan dengan penghilangan bahan, melalui proses penyinaran laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, pelucutan elektro, elektro kimia, sinar elektron, sinar ionik atau busur plasma; mesin pemotong water-jet.
- Dioperasikan dengan proses sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton:
8456.11 -- Dioperasikan dengan laser
101. 8456.11.10 --- Dari jenis yang digunakan semata- mata atau terutama untuk pembuatan printed circuit, printed circuit assembly, bagian dari pos
85.17, atau bagian dari mesin pengolah data otomatis
√ √ √
102. 8456.11.90 --- Lain-lain
√ √ √
8456.12 -- Dioperasikan dengan sinar lainnya atau sinar foton
103. 8456.12.10 --- Dari jenis yang digunakan semata- mata atau terutama untuk pembuatan printed circuit, printed circuit assembly, bagian dari pos
85.17, atau bagian dari mesin pengolah data otomatis
√ √ √
104. 8456.12.90 --- Lain-lain
√ √ √
105. 8456.30.00 - Dioperasikan dengan proses pelucutan elektro
√ √ √
8456.40 - Dioperasikan dengan proses busur plasma:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
106. 8456.40.20 -- Mesin pembersih plasma untuk menghilangkan kontaminan organik dari spesimen mikroskop elektron dan pemegang spesimen
√ √ √
107. 8456.40.90 -- Lain-lain
√ √ √
108. 8456.50.00 - Mesin pemotong water-jet
√ √ √
8456.90 - Lain-lain:
109. 8456.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
84.57 Machining center, mesin konstruksi unit (single station) dan mesin transfer multi-station, untuk mengerjakan logam.
8457.10 - Machining center:
110. 8457.10.90 -- Lain-lain
√ √ √
111. 8457.20.00 - Mesin konstruksi unit (single- station)
√ √ √
84.58 Mesin bubut (termasuk turning centre) untuk menghilangkan logam.
- Mesin bubut horizontal:
8458.11 -- Dikontrol secara numerik:
112. ex 8458.11.10 --- Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW Hanya untuk Mesin bubut dengan Computer Numeric Control (CNC) lebih dari 3 axis interpolation
√ √ √
113. ex 8458.11.90 --- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Bubut CNC Diameter bubut maksimal: 300 mm, Panjang bed:
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1.500 mm, CNC: 2 axis interpolation
8458.19 -- Lain-lain:
114. ex 8458.19.10 --- Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm Hanya untuk Mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih
√ √ √
115. ex 8458.19.90 --- Lain-lain Hanya untuk Mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih
√ √ √
- Mesin bubut lainnya:
116. 8458.91.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8458.99 -- Lain-lain:
117. 8458.99.10 --- Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm
√ √ √
118. 8458.99.90 --- Lain-lain
√ √ √
84.59 Mesin perkakas (termasuk mesin way-type unit head) untuk mengebor, menggurdi, menggiling, membuat ulir atau alur dengan menghilangkan logam, selain mesin bubut (termasuk turning centre) dari pos 84.58.
119. ex 8459.10.00 - Mesin way-type unit head Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin penggurdi lainnya:
120. 8459.21.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8459.29 -- Lain-lain:
121. ex 8459.29.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk mesin penggurdi
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan diameter mata penggurdi maksimal 5 inci
- Mesin pengebor-penggiling lainnya:
122. 8459.31.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8459.39 -- Lain-lain:
123. ex 8459.39.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Fris Manual (Boring-Milling Machine) dengan ukuran meja
1.217 x 229 mm
√ √ √
- Mesin pengebor lainnya:
124. ex 8459.41.00 -- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inci
√ √ √
8459.49 -- Lain-lain:
125. ex 8459.49.10 -- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inci
√ √ √
- Mesin penggiling, tipe knee:
126. 8459.51.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8459.59 -- Lain-lain:
127. 8459.59.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin penggiling lainnya:
128. 8459.61.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8459.69 -- Lain-lain:
129. ex 8459.69.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Fris Manual
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Milling Machine) Ukuran meja:
1217 x 229 mm
8459.70 - Mesin pembuat ulir atau alur lainnya:
130. 8459.70.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.60 Mesin perkakas untuk menghaluskan, menajamkan, menggerinda, menggosok, mengasah, memoles atau merampungkan logam atau cermet secara lain dengan memakai batu gerinda, amplas atau produk pemoles, selain mesin pemotong gir, penggerinda gir atau mesin untuk merampungkan gir dari pos
84.61.
- Mesin penggerinda permukaan datar:
131. 8460.12.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
132. ex 8460.19.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin penggerinda lainnya:
133. 8460.24.00 -- Lain-lain, dikontrol secara numerik
√ √ √
8460.29 -- Lain-lain:
134. ex 8460.29.10 --- Dioperasikan secara elektrik Hanya untuk mesin penggerinda yang posisi setiap porosnya dapat diset dengan akurasi paling tidak 0,01 mm
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Mesin penajam (perkakas atau gerinda pemotong):
8460.39 -- Lain-lain:
135. 8460.39.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
136. ex 8460.40.00 - Mesin penggosok atau pengasah Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.61 Mesin perkakas untuk mengetam, membentuk, menyerut, menggerek, memotong gir, menggerinda gir atau merampungkan gir, menggergaji, memotong dan mesin perkakas lainnya yang bekerja dengan menghilangkan logam atau sermet, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
137. ex 8461.20.00 - Mesin pembentuk atau penyerut Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
138. ex 8461.30.00 - Mesin penggerek
Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
139. ex 8461.40.00 - Mesin pemotong gir, penggerinda gir atau perampung gir Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
140. ex 8461.50.00 - Mesin penggergaji atau mesin pemotong Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8461.90 - Lain-lain:
141. ex 8461.90.20 -- Mesin pengetam Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
142. ex 8461.90.90 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.62 Mesin perkakas (termasuk pengepres) untuk mengerjakan logam dengan menempa, memalu atau menempa dengan cetakan (tidak termasuk rolling mill); mesin perkakas (termasuk pengepres, slitting line dan cut-to-length line) untuk mengerjakan logam dengan membengkokkan, melipat, meluruskan, memipihkan, menggunting, melubangi, menakik atau menggigit (tidak termasuk bangku tarik); pengepres untuk mengerjakan logam atau karbida logam, tidak dirinci diatas.
- Mesin pembentukan panas untuk menempa, menempa dengan cetakan (termasuk pengepres) dan mesin untuk memalu panas:
143. ex 8462.11.00 -- Mesin penempa dengan cetakan tertutup Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
144. ex 8462.19.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih (termasuk press brake) untuk produk lembaran:
8462.22 -- Mesin pembentukan profil:
145. ex 8462.22.10 --- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine)
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
146. ex 8462.22.90 --- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm
√ √ √
147. ex 8462.23.00 -- Press brake dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
√ √ √
148. ex 8462.24.00 -- Pembengkok panel dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border derajat
149. ex 8462.25.00 -- Mesin pembentuk gulungan dikontrol secara numerik
Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
√ √ √
150. ex 8462.26.00 -- Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih lainnya, dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
√ √ √
151. ex 8462.29.00 -- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm
√ √ √
- Slitting line, cut-to-length line dan mesin penggunting lainnya (kecuali pengepres) untuk produk lembaran, selain kombinasi mesin pelubang dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penggunting:
8462.32 -- Slitting line dan cut-to-length line:
152. ex 8462.32.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
153. ex 8462.39.00 -- Lain-lain
Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin pelubang, penakik atau penggigit (kecuali pengepres) untuk produk lembaran termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting:
154. 8462.42.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
155. ex 8462.49.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin untuk mengerjakan pembuluh, pipa, section berongga dan batang (kecuali pengepres):
156. ex 8462.51.00 -- Dikontrol secara numerik
Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat), dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
157. ex 8462.59.00 -- Lain-lain
Hanya untuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting, atau Mesin pelubang atau mesin penakik, termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting, dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Pengepres untuk mengerjakan logam secara dingin:
8462.61 -- Pengepres hidrolik:
--- Dikontrol secara numerik
158. 8462.61.11 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan
√ √ √
159. ex 8462.61.19 ---- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting,
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting, dan tidak termasuk Mesin Press (Pressing Machine) dengan Max bending plates 3 mm x
1.200 mm.
--- Lain-lain:
160. ex 8462.61.99 ---- Lain-lain
Dioperasikan secara elektrik, Tidak termasuk Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih, dan tidak termasuk Mesin Press (Pressing Machine) dengan max bending plates 3 mm x 1.200 mm
√ √ √
8462.62 -- Pengepres mekanik:
--- Dikontrol secara numerik
161. 8462.62.11 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan
√ √ √
162. ex 8462.62.19 ---- Lain-lain
Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting.
--- Lain-lain:
163. ex 8462.62.91 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
164. ex 8462.62.99 ---- Lain-lain
Dioperasikan secara elektrik, tidak termasuk Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih
√ √ √
8462.63 -- Pengepres servo:
165. ex 8462.63.90 --- Lain-lain Hanya untuk Mesin pelubang atau mesin penakik, termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik, atau mesin lainnya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang dioperasikan secara elektrik
8462.69 --- Lain-lain
166. ex 8462.69.10 --- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
167. ex 8462.69.90 --- Lain-lain
Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm
√ √ √
8462.90 - Lain-lain
168. ex 8462.90.10 -- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
169. ex 8462.90.90 -- Lain-lain
Dioperasikan secara elektrik, tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting,
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik
84.63 Mesin perkakas lainnya untuk mengerjakan logam atau sermet, tanpa menghilangkan bahannya.
8463.10 - Draw-bench untuk batang, tabung, profil, kawat atau sejenisnya:
170. 8463.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8463.20 - Mesin pencanai ulir:
171. 8463.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8463.30 - Mesin untuk mengerjakan kawat:
172. 8463.30.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8463.90 - Lain-lain:
173. 8463.90.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.64 Mesin perkakas untuk mengerjakan batu, keramik, beton, asbes semen atau bahan mineral sejenisnya atau untuk mengerjakan kaca secara dingin.
8464.20 - Mesin penggerinda atau pemoles:
174. 8464.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.65 Mesin perkakas (termasuk mesin untuk memaku, mengokot, merekati atau merakit secara lain) untuk mengerjakan kayu, gabus, tulang, karet keras, plastik keras atau bahan keras semacam itu.
175. 8465.10.00 - Mesin yang dapat melakukan
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
berbagai jenis pekerjaan yang berbeda tanpa menukar alat diantara beberapa pengerjaan
176. 8465.20.00 - Machining center
√ √ √
- Lain-lain:
8465.91 -- Mesin penggergaji:
177. 8465.91.10 --- Untuk menggores printed circuit board atau printed wiring board atau substrat printed circuit board atau printed wiring board
√ √ √
178. ex 8465.91.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.92 -- Mesin pengetam, penggiling atau pencetak (dengan memotong):
179. ex 8465.92.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.93 -- Mesin penggerinda, penggosok atau pemoles:
180. 8465.93.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
181. ex 8465.94.00 -- Mesin pembengkok atau perakit:
Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.95 -- Mesin penggurdi atau mortice:
182. 8465.95.10 --- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
√ √ √
183. ex 8465.95.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
184. ex 8465.96.00 -- Mesin pemisah, pengiris atau pengupas Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.99 -- Lain-lain:
185. ex 8465.99.10 --- Mesin bubut Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
186. 8465.99.60 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
√ √ √
187. 8465.99.90 --- Lain-lain
√ √ √
84.71 Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya:
8471.41 -- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak:
188. ex 8471.41.90 --- Lain-lain Hanya untuk Server (Main Frame): 1-32 CPU Active, Memory option 8-3040 GB;
Power server (Desktop /Tower and Rack Mount.):
64bit Power7+ or
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Power6 processors (4/6/8/12/16- core).
8471.70 - Unit penyimpan:
189. ex 8471.70.20 -- Hard disk drive Hanya untuk Hard Disk Drive atau Magnetic Disk Drive - Kelas A:
Kapasitas kurang dari 70 GB dan Putaran Kurang dari 5.000 rpm, - Kelas B:
Kapasitas 70-500 GB dan Putaran Kurang dari 5000-
10.000 rpm, - Kelas C:
Kapasitas lebih dari 500 GB dan Putaran lebih dari
10.000 rpm.
√ √ √
190. ex 8471.70.30 -- Tape drive - Kelas A kapasitas di bawah 100 GB, Otomasi Manual;
- Kelas B kapasitas 100 – 500 GB, Otomasi autoloader;
- Kelas C kapasitas di atas
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 500GB, Otomasi lengan robot.
191. 8471.70.40 -- Optical disk drive, termasuk CD- ROM drive, DVD drive dan CD-R drive
√ √ √
-- Lain-lain:
192. ex 8471.70.90 --- Lain-lain Hanya untuk USB, System Storage;
High performance Storage, Dual active RAID controllers (4 to 8 Gbps).
√ √ √
84.72 Mesin kantor lainnya (misalnya, hektograf atau mesin duplikasi stensil, mesin pencetak alamat, mesin penyedia uang kertas otomatis, mesin penyortir koin, mesin penghitung atau pembungkus koin, mesin peruncing pensil, mesin pembuat lubang atau mesin kokot).
8472.90 - Lain-lain:
193. 8472.90.10 -- Automatic teller machine
√ √ √
84.73 Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72.
8473.30 - Bagian dan aksesori dari mesin pada pos 84.71:
194. 8473.30.10 -- Printed circuit board yang dirakit
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
195. ex 8473.30.90 -- Lain-lain Hanya untuk Comp Part Others, Part Printer Shaft, Heatsink, Sensing Device, Hinge, Cover, Frame, Bracket, Hub, Shutter, Rack, Roller, Wheel Back Plan Rail, Enclosure, Bezel, Sock, Housing - Kelas fungsional A: aksesori, - Kelas fungsional B: komponen penutup, - Kelas fungsional C: komponen penunjang operasi.
√ √ √
196. ex 8473.40.00 - Bagian dan aksesori dari mesin pada pos
84.72 Hanya untuk ATM Parts - Kategori Panel:
display 15” LCD (XGA)/15” LCD (XGA) Touch Screen, metal encryption pinpad (support DES/triple DES), - Kategori Card Reader: IC chip
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border magnetic card reader dengan pilihan HiCo card reader, - Kategori Module:
kapasitas cartridge 298 mm, maksimum notes/transaksi >100 notes, - Kategori Printer:
thermal receipt printer dan dot matrix/electronic journal printer dengan kapasitas transaksi >5.000 transaksi/roll.
84.74 Mesin untuk menyortir, mengayak, memisahkan, mencuci, menghancurkan, menggerinda, mencampur atau mengaduk tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta); mesin untuk aglomerasi, membentuk atau mencetak bahan bakar mineral padat, pasta keramik, semen yang tidak dikeraskan, bahan plesteran atau produk mineral lainnya dalam bentuk bubuk atau pasta; mesin untuk membentuk cetakan dari pasir.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8474.10 - Mesin penyortir, pengayak, pemisah atau pencuci:
197. 8474.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8474.20 - Mesin penghancur atau penggerinda:
-- Dioperasikan secara elektrik:
198. 8474.20.11 --- Untuk batu
√ √ √
84.77 Mesin untuk mengerjakan karet atau plastik atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8477.10 - Mesin cetak injeksi:
199. 8477.10.10 -- Untuk mencetak karet
√ √ √
-- Untuk mencetak plastik:
200. 8477.10.31 --- Mesin cetak injeksi untuk Poly (vinyl chloride)
√ √ √
8477.20 - Pengekstrusi:
201. 8477.20.10 -- Untuk mengekstrusi karet
√ √ √
202. 8477.20.20 -- Untuk mengekstrusi plastic
√ √ √
203. 8477.30.00 - Mesin cetak tiup
√ √ √
8477.40 - Mesin cetak hampa udara dan mesin thermoforming lainnya:
204. 8477.40.20 -- Untuk mencetak atau membentuk plastik
√ √ √
205. 8477.51.00 -- Untuk mencetak atau menelapaki ban pneumatik atau untuk mencetak atau membentuk ban dalam secara lain
√ √ √
8477.80 - Mesin lainnya:
206. 8477.80.10 -- Untuk mengerjakan karet atau untuk pembuatan produk dari karet,
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dioperasikan secara elektrik
207. 8477.80.20 -- Untuk mengerjakan karet atau untuk pembuatan produk dari karet, tidak dioperasikan secara elektrik
√ √ √
-- Untuk mengerjakan plastik atau untuk pembuatan produk dari plastik, dioperasikan secara elektrik
208. 8477.80.31 --- Pengepres laminasi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board
√ √ √
209. 8477.80.39 --- Lain-lain
√ √ √
84.78 Mesin untuk mengolah atau membuat tembakau menjadi barang jadi, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8478.10 - Mesin:
210. 8478.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.79 Mesin dan peralatan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8479.10 - Mesin untuk pekerjaan umum, bangunan atau sejenisnya:
211. 8479.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8479.20 - Mesin untuk mengekstraksi atau mengolah lemak atau minyak dari hewan, nabati tertentu atau mikroba:
212. 8479.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
213. 8479.30.00 - Pengepres untuk pembuatan papan partikel atau papan bangunan berserat dari kayu atau dari bahan lignin lainnya dan mesin lainnya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk mengerjakan kayu atau gabus
8479.40 - Mesin pembuat tali atau kabel:
214. 8479.40.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
215. 8479.50.00 - Robot industri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya
√ √ √
-Mesin dan peralatan mekanis lainnya:
8479.81 -- Untuk mengerjakan logam, termasuk penggulung kawat listrik:
216. 8479.81.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8479.82 -- Mesin pencampur, pengadon, penghancur, penggerinda, penyaring, pengubah, penghomogen, pengemulsi atau pengaduk:
217. 8479.82.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
218. ex 8479.83.00 -- Pengepres isostatik dingin Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8479.89 -- Lain-lain:
--- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik:
219. 8479.89.69 ---- Lain-lain
√ √ √
84.80 Kotak cetakan untuk pengecoran logam; dasar cetakan; pola cetakan;
cetakan untuk logam (selain cetakan ingot), karbida logam, kaca, bahan mineral, karet atau plastik.
8480.30 - Pola cetakan:
220. 8480.30.90 -- Lain-lain
√ √ √
- Cetakan untuk logam atau karbida logam:
221. ex 8480.41.00 -- Tipe injeksi atau kompresi Untuk berat di atas 400 ton
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
222. 8480.49.00 -- Lain-lain
√ √ √
223. 8480.50.00 - Cetakan untuk kaca
√ √ √
- Cetakan untuk bahan karet atau plastik:
8480.71 -- Tipe injeksi atau kompresi:
224. ex 8480.71.10 --- Cetakan untuk sol alas kaki Hanya untuk berat di atas 800 ton
√ √ √
225. ex 8480.71.90 --- Lain-lain Tidak termasuk cetakan untuk cakram optik
√ √ √
84.83 Poros transmisi (termasuk poros berputar dan poros engkol) dan engkol; rumah bantalan dan bantalan poros polos; gir dan gearing; ball screw atau roller screw; gear box dan pengubah kecepatan lainnya, termasuk torak konverter; roda gaya dan puli, termasuk blok puli; kopling dan poros penyambung (termasuk sambungan universal).
8483.10 - Poros transmisi (termasuk poros berputar dan poros engkol) dan engkol:
-- Poros berputar dan poros engkol untuk mesin kendaraan dari Bab 87:
--- Lain-lain:
226. 8483.10.27 ---- Untuk kendaraan dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc
√ √ √
8483.30 - Rumah bantalan, tidak digabung dengan bantalan peluru atau gulung;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bantalan poros polos:
227. ex 8483.30.90 -- Lain-lain Tidak termasuk untuk mesin dari pos 84.29 atau
84.30
√ √ √
8483.40 - Gir dan gearing, selain roda bergigi, chain sprocket dan elemen transmisi lainnya diajukan secara terpisah; ball screw atau roller screw; gear box dan pengubah kecepatan lainnya, termasuk torak konverter:
228. 8483.40.40 -- Untuk mesin kendaraan dari Bab 87
√ √ √
8483.90 - Roda bergigi, chain sprocket dan elemen transmisi lainnya diajukan secara terpisah; bagian:
-- Bagian dari barang pada subpos
8483.10:
229. 8483.90.15 --- Untuk barang lainnya dari Bab 87
√ √ √
85.01 Motor dan generator listrik (tidak termasuk perangkat pembangkit tenaga listrik).
- Generator AC (alternator), selain generator fotovoltaik:
230. 8501.64.00 -- Dengan keluaran melebihi 750 kVA
√ √ √
8501.80 - Generator AC fotovoltaik:
231. 8501.80.40 -- Dengan keluaran melebihi 750 kVA
√ √ √
85.02 Perangkat pembangkit tenaga listrik dan konverter berputar.
- Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau mesin semi diesel):
8502.13 -- Dengan keluaran melebihi 375 kVA:
232. 8502.13.20 --- Dengan keluaran dari 12.500 kVA atau lebih
√ √ √
8502.20 - Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api:
-- Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA:
233. 8502.20.49 --- Lain-lain
√ √ √
- Perangkat pembangkit tenaga listrik lainnya:
8502.39 -- Lain-lain:
234. 8502.39.20 --- Dengan keluaran melebihi 10 kVA tetapi tidak melebihi 10.000 kVA
√ √ √
--- Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA:
235. 8502.39.39 ---- Lain-lain
√ √ √
85.04 Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor.
8504.40 - Konverter statik:
-- Untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, dan aparatus telekomunikasi:
236. 8504.40.11 --- Uninterruptible power supplies (UPS)
√ √ √
237. 8504.40.19 --- Lain-lain
√ √ √
238. ex 8504.40.30 -- Rectifier lainnya Hanya untuk Konfigurasinya spesifik untuk BTS selular yang
√ √ √
239. ex 8504.40.90 -- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border belum diproduksi di INDONESIA dengan spesifikasi:
“MCS 1800 -48V Rectifier”
1. Wide input voltage range: 90 – 275 Vrms
2. Power Factor Correction 0.99
3. Operating Temperature range up to 65 derajat Celcius
4. Intelligent micro- processor controlled
85.07 Akumulator listrik, termasuk separatornya, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) maupun tidak.
8507.30 - Nikel-kadmium:
240. ex 8507.30.90 -- Lain-lain Hanya untuk Battery Nikel Kadmium, Sampai dengan 16 kVa, dengan Bracket atau Mounting untuk Mesin ATM
√ √ √
85.11 Alat penyala atau penghidup elektrik dari jenis yang digunakan untuk mesin pembakaran dalam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border cetus api atau nyala kompresi (misalnya, magnet penyala, magnet- dinamo, koil penyala, busi pencetus dan busi pijar, starter motor);
generator (misalnya, dinamo, alternator) dan sakelar dari jenis yang digunakan dengan mesin tersebut.
8511.40 - Starter motor dan starter-generator dua fungsi:
-- Motor starter yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos
87.01 sampai dengan 87.05:
241. 8511.40.32 --- Untuk mesin kendaraan dari pos
87.02, 87.03 atau 87.04
√ √ √
- Generator lainnya:
-- Alternator yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos 87.01 sampai dengan 87.05:
242. 8511.50.32 --- Untuk mesin kendaraan dari pos
87.02, 87.03 atau 87.04
√ √ √
85.14 Tanur dan oven listrik industri atau laboratorium (termasuk yang difungsikan dengan induksi atau dielectric loss); perlengkapan industri atau laboratorium lainnya untuk pengolahan panas bahan dengan induksi atau dielectric loss.
- Tanur dan oven dipanaskan secara resistansi:
243. 8514.11.00 -- Pengepres isostatik panas
√ √ √
244. 8514.19.00 -- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
85.15 Mesin dan aparatus penyolder, pematri atau pengelas listrik (termasuk gas dipanaskan secara elektrik), sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, sinar elektron, pulsa magnetis atau busur plasma, dapat memotong maupun tidak; mesin dan aparatus listrik untuk penyemprotan panas logam atau sermet.
8515.39 -- Lain-lain:
245. 8515.39.10 --- Pengelas busur AC, tipe transformator
√ √ √
8515.90 - Bagian:
246. 8515.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya;
aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos
84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau wide area network):
247. 8517.61.00 -- Base station
√ √ √
8517.62 -- Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:
248. 8517.62.10 --- Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi Bahasa
√ √ √
--- Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71:
249. ex 8517.62.43 ---- Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos
84.71 Hanya untuk Network Card
√ √ √
--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
250. 8517.62.49 ---- Lain-lain
√ √ √
--- Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:
251. 8517.62.53 ---- Aparatus transmisi lainnya untuk
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border radio- telefoni atau radio-telegrafi
- Bagian:
252. 8517.71.00 -- Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya
√ √ √
8517.79 -- Lain-lain:
--- Lain-lain:
253. 8517.79.91 ---- Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi
√ √ √
--- Lain-lain:
254. 8517.79.99 ---- Lain-lain
√ √ √
85.29 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28.
8529.10 - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya:
-- Lain-lain:
255. ex 8529.10.99 --- Lain-lain Hanya untuk 9.3 meter dual reflector earth station antenna
√ √ √
85.44 Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border maupun tidak.
- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
8544.42 -- Dilengkapi dengan konektor:
--- Lain-lain:
256. ex 8544.42.99 ---- Lain-lain Hanya untuk Kabel Power dengan Konektor untuk mesin ATM
√ √ √
90.11 Mikroskop optik gabungan, termasuk yang untuk fotomikrografi, sinefotomikrografi atau mikroproyeksi.
257. 9011.20.00 - Mikroskop lainnya, untuk fotomikrografi, sinefotomikrografi atau mikroproyeksi
√ √ √
90.15 Instrumen dan peralatan survei (termasuk survei photogrammetrical), hidrografi, oseanografi, hidrologi, meteorologi atau geofisika, tidak termasuk kompas; pengukur jarak.
9015.80 - Instrumen dan perlengkapan lainnya:
258. 9015.80.90 -- Lain-lain
√ √ √
90.24 Mesin dan peralatan untuk menguji kekerasan, kekuatan, kepadatan, elastisitas atau sifat mekanis lainnya dari suatu bahan (misalnya, logam, kayu, tekstil, kertas, plastik).
9024.10 - Mesin dan peralatan untuk menguji
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border logam:
259. 9024.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
90.26 Instrumen dan aparatus untuk mengukur atau memeriksa aliran, tinggi permukaan, tekanan atau variabel lainnya dari cairan atau gas (misalnya, pengukur arus, pengukur tinggi permukaan, manometer, pengukur panas), tidak termasuk instrumen dan aparatus dari pos
90.14, 90.15, 90.28 atau 90.32.
9026.20 - Untuk mengukur atau memeriksa tekanan:
260. ex 9026.20.90 -- Lain-lain Tidak dioperasikan secara elektrik
√ √ √
90.29 Penghitung putaran, penghitung produksi, taksimeter, pengukur jarak, pedometer dan sejenisnya;
indikator kecepatan dan takometer selain barang dari pos 90.14 atau
90.15; stroboskop.
9029.10 - Penghitung putaran, penghitung produksi, taksimeter, pengukur jarak, pedometer dan sejenisnya:
261. ex 9029.10.90 -- Lain-lain Hanya untuk Production Control Board
√ √ √
90.30 Oscilloscope, penganalisa spektrum dan instrumen serta aparatus lainnya untuk mengukur atau memeriksa kuantitas elektrik, tidak termasuk pengukur dari pos 90.28;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi sinar alfa, beta, gamma, sinar X, kosmik atau radiasi pengion lainnya.
262. 9030.10.00 - Instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi radiasi pengion
√ √ √
263. 9030.40.00 - Instrumen dan aparatus lainnya, dirancang secara khusus untuk telekomunikasi (misalnya, cross-talk meter, instrumen pengukur penguatan, pengukur faktor distorsi, psophometer)
√ √ √
90.31 Instrumen, peralatan dan mesin pengukur atau pemeriksa, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun dalam Bab ini; proyektor profil.
9031.80 - Instrumen, peralatan dan mesin lainnya:
264. 9031.80.90 -- Lain-lain
√ √ √ 5) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 20 TAHUN – PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
87.04 Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang.
PI BARU
PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN
8704.10 - Damper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya:
-- Completely Knocked Down:
-- Lain-lain:
265. 8704.10.37 --- g.v.w. melebihi 45 t
√ √ √
- Lain-lain, dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (diesel
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau semi diesel):
Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan
8704.23 -- g.v.w. melebihi 20 ton:
--- g.v.w. melebihi 24 t tetapi tidak melebihi 45 t:
---- Completely Knocked Down:
---- Lain-lain:
266. 8704.23.61 ----- Lori (truk) berpendingin
√ √ √
267. 8704.23.63 ----- Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah
√ √ √
268. 8704.23.69 ----- Lain-lain
√ √ √
- Dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak:
8704.43 -- g.v.w. melebihi 20 ton:
--- g.v.w. tidak melebihi 24 t:
---- Completely Knocked Down:
269. 8704.43.61 ----- Lori (truk) berpendingin
√ √ √
270. 8704.43.63 ----- Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah
√ √ √
271. ex 8704.43.69 ----- Lain-lain Tidak termasuk damper
√ √ √
87.05 Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang (misalnya, lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur beton, lori penyapu jalan, lori penyemprot, mobil bengkel, mobil unit radiologi).
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
272. 8705.10.00 - Lori crane Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
3. Pertimbangan teknis atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber Pertambangan (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan
√ √ √
273. 8705.30.00 - Kendaraan pemadam kebakaran
√ √ √
274. 8705.40.00 - Lori pencampur beton
√ √ √
8705.90 - Lain-lain:
275. 8705.90.60 -- Kendaraan pembuat bahan peledak
√ √ √
276. 8705.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
87.16 Trailer dan semi trailer; kendaraan lainnya, tidak digerakkan secara mekanik; bagiannya.
- Trailer dan semi-trailer lainnya untuk pengangkutan barang:
277. 8716.31.00 -- Trailer dan semi-trailer tangki
√ √ √
8716.39 -- Lain-lain:
--- Lain-lain:
278. 8716.39.99 ---- Lain-lain
√ √ √
279. 8716.40.00 - Trailer dan semi-trailer lainnya
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border daya mineral atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas); dan
4. Kontrak kerja antara pemilik RKAB atau WP&B dengan Subkontraktor, dalam hal impor BMTB dilakukan oleh Subkontraktor.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P):
Perubahan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Pertambangan (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pertambangan (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P);
2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang; dan
3. Perubahan pertimbangan teknis atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Satuan Kerja Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk perubahan data dan/atau informasi yang tercantum dalam pertimbangan teknis atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Dalam hal impor BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
B.
KELOMPOK B 1) BMTB KELOMPOK B USIA PALING LAMA 20 TAHUN
88.02 Kendaraan udara lainnya (misalnya, helikopter, pesawat udara), kecuali kendaraan udara tak berawak dari pos 88.06; kendaraan luar angkasa (termasuk satelit) serta kendaraan peluncur luar angkasa dan sub orbital.
PI BARU
PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB Kelompok B 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu
8802.30 - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg tetapi tidak melebihi 15.000 kg:
280. 8802.30.10 -- Pesawat udara
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
281. 8802.30.90 -- Lain-lain persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum
√
√
8802.40 - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, dengan berat tanpa muatan melebihi 15.000 kg:
282. 8802.40.10 -- Pesawat udara
√
√
283. 8802.40.90 -- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
dan
3. Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang masih berlaku atau Surat Penjelasan Rekomendasi Izin Pemasukan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat, dalam hal pesawat udara tersebut telah didaftarkan ke dalam Buku Daftar Pesawat Udara Sipil INDONESIA.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, seri Barang dalam PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan pabean; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang masih berlaku atau Surat Penjelasan Rekomendasi Izin Pemasukan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan Kelompok B 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang perhubungan dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat, dalam hal pesawat udara tersebut telah didaftarkan ke dalam Buku Daftar Pesawat Udara Sipil INDONESIA; dan
3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok B 20
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
2) BMTB KELOMPOK B USIA PALING LAMA 25 TAHUN
88.02 Kendaraan udara lainnya (misalnya, helikopter, pesawat udara), kecuali kendaraan udara tak berawak dari pos 88.06; kendaraan luar angkasa (termasuk satelit) serta kendaraan peluncur luar angkasa dan sub orbital.
PI BARU
PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB Kelompok B 25 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko
- Helikopter:
284. 8802.11.00 -- Dengan berat tanpa muatan tidak melebihi 2.000 kg
√
√
285. 8802.12.00 -- Dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg
√
√
8802.20 - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, dengan berat tanpa muatan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak melebihi 2.000 kg:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B 25
286. 8802.20.10 -- Pesawat udara
√
√
287. 8802.20.90 -- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
dan
3. Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang masih berlaku atau Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) hanya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Surat Penjelasan Rekomendasi Izin Pemasukan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat, dalam hal pesawat udara tersebut telah didaftarkan ke dalam Buku Daftar Pesawat Udara Sipil INDONESIA.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang masih berlaku atau Surat Penjelasan Rekomendasi Izin Pemasukan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat, penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam hal pesawat udara tersebut telah didaftarkan ke dalam Buku Daftar Pesawat Udara Sipil INDONESIA.
3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
3) BMTB KELOMPOK B TANPA BATASAN USIA
40.12 Ban bertekanan, bekas atau ditelapaki ulang, dari karet; ban padat atau bantalan, telapak ban dan penutup ban dari karet.
PI BARU
PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB B Tanpa Batasan Usia hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
- Ban ditelapaki ulang:
288. 4012.13.00 -- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara
√
√
4012.20 - Ban bertekanan, bekas:
289. 4012.20.30 -- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara
√
√
84.07 Mesin piston pembakaran dalam cetus api bolak-balik atau berputar.
290. 8407.10.00 - Mesin kendaraan udara
√
√
84.09 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.07 atau 84.08.
291. 8409.10.00 - Untuk mesin kendaraan udara
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.11 Turbo-jet, turbo-propeller dan turbin gas lainnya.
efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; dan
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API- P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API- P) paling lama 1 (satu)
- Turbo-jet:
292. 8411.11.00 -- Dengan gaya dorong tidak melebihi 25 kN
√
√
293. 8411.12.00 -- Dengan gaya dorong melebihi 25 kN
√
√
- Turbo-propeller:
294. 8411.21.00 -- Dengan daya tidak melebihi 1.100 kW
√
√
295. 8411.22.00 -- Dengan daya melebihi 1.100 kW
√
√
- Turbin gas lainnya:
296. ex 8411.81.00 -- Dengan daya tidak melebihi
5.000 kW Hanya untuk yang akan digunakan pada pesawat udara
√
√
297. ex 8411.82.00 -- Dengan daya melebihi 5.000 kW
√
√
- Bagian:
298. 8411.91.00 -- Dari turbo-jet atau turbo-propeller
√
√
299. 8411.99.00 -- Lain-lain
√
√
300. 8801.00.00 Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat layang, pesawat layang gantung dan kendaraan udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
√
√
88.05 Gir peluncur kendaraan udara;
deck-arrestor atau gir semacam itu;
pesawat latih terbang di darat;
bagian dari barang tersebut.
301. 8805.10.00 - Gir peluncur kendaraan udara dan bagiannya; deck-arrestor atau alat semacam itu dan bagiannya
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Pesawat latih terbang di darat dan bagiannya:
Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P):
Perubahan PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok B Tanpa
302. 8805.21.00 -- Simulator pertempuran udara dan bagiannya
√
√
8805.29 -- Lain-lain:
303. 8805.29.10 --- Pesawat latih terbang di darat
√
√
304. 8805.29.90 --- Lain-lain
√
√
88.07 Bagian dari barang pada pos 88.01,
88.02 atau 88.06.
305. 8807.10.00 - Propeller dan rotor serta bagiannya
√
√
306. 8807.20.00 - Rangka bawah dan bagiannya
√
√
307. 8807.30.00 - Bagian lainnya dari pesawat udara, helikopter atau kendaraan udara tak berawak
√
√
308. ex 8807.90.00 - Lain-lain Tidak termasuk dari balon udara, pesawat layang atau layang- layang, dan tidak termasuk dari satelit komunikasi
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Batasan Usia (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang.
keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) berlaku untuk 1 (satu)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
C.
KELOMPOK C 1) BMTB KELOMPOK C USIA PALING LAMA 15 TAHUN
89.01 Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan PI BARU
KETENTUAN PENERBITAN PI
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang.
PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa
BMTB Kelompok C 15 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
8901.20 - Tanker:
309. 8901.20.50 -- Dengan tonase kotor tidak melebihi
5.000
√
√
-- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000
310. ex 8901.20.71 --- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 20.000 Hanya untuk Kapal Oil Tanker tidak melebihi
17.500 DWT/LTDW
√
√
8901.90 - Kendaraan air lainnya untuk pengangkutan barang dan kendaraan air lainnya untuk pengangkutan orang dan barang:
-- Bermotor:
311. 8901.90.34 --- Dengan tonase kotor melebihi
1.000 tetapi tidak melebihi 4.000
√
√
89.04 Kapal penarik dan pendorong.
- Dengan tonase kotor melebihi 26:
312. 8904.00.34 -- Dengan daya melebihi 3.200 hp tetapi tidak melebihi 4.000 hp
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 15 (lima belas) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
3. Hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang masih berlaku yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal; dan
4. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P):
jumlah barang dalam PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perubahan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli; dan
3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan lebih PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
2) BMTB KELOMPOK C USIA PALING LAMA 20 TAHUN
89.01 Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang.
PI BARU
PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB Kelompok C 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB
8901.10 - Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis:
313. 8901.10.70 -- Dengan tonase kotor melebihi 1.000 tetapi tidak melebihi 4.000
√
√
8901.20 - Tanker:
314. ex 8901.20.50 -- Dengan tonase kotor tidak melebihi 5.000
a. Hanya untuk kapal Tanker Gas tidak melebihi 3.500 m3; atau
b. Hanya untuk kapal Tanker Asphalt dan Tanker Chemical tidak melebihi 5.000 DWT/LTDW
√
√
-- Dengan tonase kotor melebihi 5.000
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tetapi tidak melebihi 50.000 ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun
315. ex 8901.20.71 --- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 20.000 Hanya untuk Kapal Oil Tanker melebihi 17.500 DWT/LTDW
√
√
316. 8901.20.72 --- Dengan tonase kotor melebihi
20.000 tetapi tidak melebihi 30.000
√
√
317. 8901.20.73 --- Dengan tonase kotor melebihi
30.000 tetapi tidak melebihi 50.000
√
√
318. 8901.20.80 -- Dengan tonase kotor melebihi
50.000
√
√
8901.30 - Kapal berpendingin, selain yang disebut dari subpos 8901.20:
319. 8901.30.70 -- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000
√
√
8901.90 - Kendaraan air lainnya untuk pengangkutan barang dan kendaraan air lainnya untuk pengangkutan orang dan barang:
-- Bermotor
320. ex 8901.90.34 --- Dengan tonase kotor melebihi 1.000 tetapi tidak melebihi 4.000 Hanya untuk kapal pengangkut muatan curah yang dilengkapi dengan peralatan self unloader
√
√
321. 8901.90.35 --- Dengan tonase kotor melebihi
4.000 tetapi tidak melebihi 5.000
√
√
322. 8901.90.36 --- Dengan tonase kotor melebihi
5.000 tetapi tidak melebihi 50.000
√
√
89.03 Yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sampan dan kano.
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
3. Hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang masih berlaku yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca
- Lain-lain:
323. 8903.99.00 -- Lain-lain
√
√
89.04 Kapal penarik dan pendorong.
- Dengan tonase kotor melebihi 26:
324. 8904.00.35 -- Dengan daya melebihi 4.000 hp
√
√
89.05 Kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, crane terapung dan kendaraan air lainnya yang fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi utama; dok terapung; platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air.
325. ex 8905.10.00 - Kapal keruk
a. Hanya untuk tipe selain Cutter Suction Dredger (CSD) dengan kapasitas melebihi 2.000 m3 tetapi tidak melebihi 5.000 m3; atau
b. Hanya untuk tipe Cutter Suction Dredger (CSD) dengan flow rate melebihi 250 m3/jam
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
326. ex 8905.20.00 - Platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air Hanya untuk platform dengan ukuran tonase maksimal 2.000 GT kapal; dan
4. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border barang:
1. PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli; dan
3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
3) BMTB KELOMPOK C USIA PALING LAMA 25 TAHUN
89.01 Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang.
PI BARU
PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB Kelompok C 25 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi
8901.10 - Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis:
327. 8901.10.80 -- Dengan tonase kotor melebihi 4.000 tetapi tidak melebihi 5.000
√
√
328. 8901.10.90 -- Dengan tonase kotor melebihi 5.000
√
√
-- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000
329. ex 8901.20.71 --- Dengan tonase kotor melebihi 5.000
a. Hanya untuk kapal Tanker Gas melebihi
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tetapi tidak melebihi 20.000
3.500 m3; atau
b. Hanya untuk kapal Tanker Asphalt dan Tanker Chemical melebihi 5.000 DWT/LTDW
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak
330. ex 8901.20.72 --- Dengan tonase kotor melebihi 20.000 tetapi tidak melebihi 30.000
a. Hanya untuk kapal Tanker Gas melebihi
3.500 m3; atau
b. Hanya untuk kapal Tanker Asphalt dan Tanker Chemical melebihi 5.000 DWT/LTDW
√
√
331. ex 8901.20.73 --- Dengan tonase kotor melebihi 30.000 tetapi tidak melebihi 50.000
a. Hanya untuk kapal Tanker Gas melebihi
3.500 m3; atau
b. Hanya untuk kapal Tanker Asphalt dan Tanker Chemical melebihi 5.000 DWT/LTDW
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
332. ex 8901.20.80 -- Dengan tonase kotor melebihi
50.000 Hanya untuk tanker gas carrier pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
3. Hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi
√
√
8901.30 - Kapal berpendingin, selain yang disebut dari subpos 8901.20:
333. 8901.30.80 -- Dengan tonase kotor melebihi
50.000
√
√
8901.90 - Kendaraan air lainnya untuk pengangkutan barang dan kendaraan air lainnya untuk pengangkutan orang dan barang:
-- Bermotor
334. ex 8901.90.35 --- Dengan tonase kotor melebihi 4.000 tetapi tidak melebihi 5.000 Hanya untuk kapal pengangkut muatan curah yang dilengkapi dengan peralatan self unloader
√
√
335. 8901.90.37 --- Dengan tonase kotor melebihi
50.000
√
√
89.05 Kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, crane terapung dan kendaraan air lainnya yang fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi utama; dok terapung; platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air.
336. ex 8905.10.00 - Kapal keruk Hanya untuk kapal dengan kapasitas melebihi
5.000 m3
√
√
337. ex 8905.20.00 - Platform Hanya untuk
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air platform dengan tonase kotor melebihi 2.000 GT Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang masih berlaku yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal; dan
4. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu
8905.90 - Lain-lain:
338. 8905.90.10 -- Dok terapung
√
√
339. 8905.90.90 -- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border telah ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli; dan
3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
II.
BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU YANG DAPAT DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN REKONDISI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A.
KELOMPOK A 1) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 5 TAHUN
84.71 Mesin pengolah data otomatis dan PI BARU KETENTUAN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa PENERBITAN PI
BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya:
8471.41 -- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak:
340. ex 8471.41.10 --- Komputer personal tidak termasuk komputer portable dari subpos 8471.30 Hanya untuk Personal Computer (PC) dengan spesifikasi minimum setara dengan Core 2 Duo
√ √ √
8471.50
- Unit Pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:
341. ex 8471.50.10 -- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable) Hanya untuk Central Processing Unit (CPU) bagian dari Personal Computer (PC) dengan spesifikasi minimum setara
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan Core 2 Duo BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan sebelum direkondisi atau dijadikan skrap dan usia paling lama 5 (lima) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) selama
85.28 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.
- Monitor Lainnya:
342. ex 8528.52.00
-- Dapat secara langsung dihubungkan ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
Hanya untuk monitor berwarna dari jenis LCD atau LED
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
3. Laporan Hasil Survey (LHS) berdasarkan Survey Kemampuan perusahaan mengenai kemampuan teknis usaha rekondisi dan/atau reparasi/perbaikan sesuai dengan pedoman teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
4. Bukti penguasaan bengkel rekondisi, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan/atau surat perjanjian sewa- menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. Laporan kegiatan perbaikan/reparasi barang yang memuat informasi tentang Nomor sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Persetujuan Impor sebelumnya, jumlah alokasi, jumlah realisasi, alur proses rekondisi dan dokumentasi proses rekondisi dilakukan; dan
6. Surat Keputusan Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P):
Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P), dalam hal perubahan jumlah Impor.
BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Rekondisi yang berada di Kawasan Berikat.
BMTB yang diimpor oleh Perusahaan Rekondisi Kelompok A 5 Tahun hanya ditujukan dalam rangka ekspor dan dilarang untuk dipindahtangankan dan/atau diperdagangkan di Kawasan Berikat dan/atau ke tempat lain dalam daerah pabean.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat.
Dalam hal impor BMTB Rekondisi Kelompok A 5
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang Tahun – Khusus Kawasan Berikat dilakukan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dilakukan di negara asal atau negara muat.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border telah dimuat pada alat angkut.
2) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 20 TAHUN
84.06 Turbin uap air dan turbin uap lainnya.
PI BARU
PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah
343. 8406.10.00 - Turbin untuk penggerak kendaraan air
√ √ √
- Turbin Lainnya:
344. 8406.81.00 -- Dengan keluaran melebihi 40 MW
√ √ √
84.08 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel).
8408.10 - Mesin penggerak kendaraan air:
345. ex 8408.10.20 -- Dengan tenaga melebihi 22,38 kW tetapi tidak melebihi 100 kW Hanya untuk diatas 25 kW tetapi tidak melebihi 100 kW
√ √ √
346. 8408.10.30 -- Dengan tenaga melebihi 100 kW tetapi tidak melebihi 750 kW
√ √ √
347. 8408.10.90 -- Lain-lain
√ √ √
8408.20 - Mesin dari jenis yang digunakan untuk penggerak kendaraan dari Bab 87:
-- Lain-lain:
--- Lain-Lain:
348. ex 8408.20.96 ---- Dengan kapasitas silinder melebihi
3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi
3.500 cc tetapi tidak melebihi
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
20.000 cc dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan sebelum direkondisi atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20
84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak;
kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.
349. ex 8414.40.00 - Kompresor udara yang dipasang pada sasis beroda untuk ditarik Hanya untuk di atas 30 hp
√ √ √
84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15.
- Perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya; pompa panas:
8418.69 -- Lain-lain:
--- Water chiller dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW:
350. ex 8418.69.41 ---- Untuk mesin pengatur suhu Hanya untuk kapasitas diatas 367 kW
√ √ √
84.22 Mesin pencuci piring; mesin untuk membersihkan atau mengeringkan botol atau kemasan lainnya; mesin
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk mengisi, menutup, menyegel atau memasang label pada botol, kaleng, kotak, kantong atau kemasan lainnya; mesin untuk menutup dengan selaput pada botol, guci, tabung dan kemasan semacam itu; mesin pengepak atau pembungkus lainnya (termasuk mesin pembungkus heatshrink);
mesin untuk mengaerasi minuman.
maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
3. Laporan Hasil Survey (LHS) berdasarkan Survey Kemampuan perusahaan mengenai kemampuan teknis usaha rekondisi dan/atau reparasi/perbaikan sesuai dengan pedoman teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
4. Bukti penguasaan bengkel rekondisi, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan/atau surat perjanjian sewa- menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang- Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
351. ex 8422.30.00 - Mesin untuk mengisi, menutup, menyegel atau memasang label pada botol, kaleng, kotak, kantong atau kemasan lainnya; mesin penutup dengan selaput pada botol, guci, tabung dan kemasan semacam itu;
mesin untuk mengaerasi minuman Tidak termasuk Mesin Air Minum Dalam Kemasan 8 Line 8 Line, 9600 pcs/hour; 3 Phase - 380 Volt; 5 kW;
L: 2400: W: 1500;
H: 2000 mm; 8 Line; 18000 pcs/hour; 3 Phase-380 Volt, 8 kW; L:
3500; W: 1500; H:
2000 mm
√ √ √
352. 8422.40.00 - Mesin untuk mengepak atau membungkus lainnya (termasuk mesin pembungkus heat-shrink)
√ √ √
84.23 Mesin penimbang (tidak termasuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border timbangan dengan kepekaan timbangan sebesar 5 cg atau lebih baik), termasuk mesin penghitung atau mesin pemeriksa yang dioperasikan dengan anak timbangan; anak timbangan dari segala jenis mesin timbang.
undangan; dan
5. Laporan kegiatan perbaikan/reparasi barang yang memuat informasi tentang Nomor Persetujuan Impor sebelumnya, jumlah alokasi, jumlah realisasi, alur proses rekondisi dan dokumentasi proses rekondisi dilakukan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau
- Mesin penimbang lainnya:
8423.89 -- Lain-lain:
353. 8423.89.10 ---Menggunakan alat elektronik untuk mengukur berat
√ √ √
84.25 Katrol dan kerekan, selain kerekan skip; derek dan kapstan; dongkrak.
- Katrol dan kerekan selain kerekan skip atau kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan:
354. 8425.11.00 -- Digerakkan dengan motor listrik
√ √ √
- Derek; kapstan:
355. 8425.31.00 -- Digerakkan dengan motor listrik
√ √ √
- Dongkrak; kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan:
8425.49 -- Lain-lain:
356. 8425.49.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.26 Derek kapal; crane termasuk crane kabel; rangka pengangkat yang dapat berpindah, straddle carrier dan truk kerja yang dilengkapi crane.
- Overhead traveling crane, transporter crane, gantry crane,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bridge crane, rangka pengangkat yang dapat berpindah dan straddle carrier:
telah ditetapkan:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap
357. 8426.12.00 -- Rangka pengangkat yang dapat berpindah dengan roda dan straddle carrier
√ √ √
8426.19 -- Lain-lain:
358. 8426.19.30 --- Gantry crane
√ √ √
359. 8426.19.90 --- Lain-lain
√ √ √
360. 8426.20.00 - Tower crane
√ √ √
- Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri:
361. 8426.41.00 -- Dengan roda
√ √ √
- Mesin lainnya:
362. 8426.91.00 -- Dirancang untuk dipasang pada kendaraan darat
√ √ √
84.27 Truk forklift; truk kerja lainnya yang dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan.
363. ex 8427.10.00 - Truk berdaya gerak sendiri yang digerakkan dengan motor listrik Hanya untuk forklift digerakkan dengan motor listrik
√ √ √
364. ex 8427.20.00 - Truk berdaya gerak sendiri lainnya Tidak termasuk forklift yang digerakkan dengan engine selain motor listrik dengan
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border operating weight 1,5 Ton atau lebih tetapi tidak melebihi 5 Ton perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P):
berlaku terhadap impor BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Dalam hal impor BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK
84.29 Buldoser, angledoser, mesin perata, mesin pengikis, shovel mekanik, ekskavator, shovel loader, mesin pemadat dan mesin gilas jalan, berdaya gerak sendiri.
- Buldoser dan angledoser:
365. ex 8429.11.00 -- Track laying Tidak termasuk buldoser yang memiliki daya 160-250 hp
√ √ √
366. ex 8429.19.00 -- Lain-lain Tidak termasuk buldoser yang memiliki daya 160-250 hp
√ √ √
367. ex 8429.20.00 - Grader dan mesin perata Tidak termasuk motor grader yang memiliki kapasitas 125- 135 hp
√ √ √
8429.40 - Mesin pemadat dan mesin gilas jalan:
368. ex 8429.40.30 --Mesin pemadat Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
369. ex 8429.40.40 -- Vibratory smooth drum roller, dengan Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border gaya sentrifugal drum tidak melebihi 20 t berdasarkan berat
8.5-15 ton Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
dan TPB.
370. ex 8429.40.50 -- Vibratory Road roller lainnya Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
371. ex 8429.40.90 -- Lain-lain Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat
8.5-15 ton
√ √ √
- Sekop mekanik, ekskavator dan shovel loader:
372. ex 8429.51.00 -- Front-end shovel loader Tidak termasuk excavator yang memiliki daya 70- 325 hp
√ √ √
373. ex 8429.52.00 -- Mesin yang berputar 360º diatas dasarnya Tidak termasuk excavator yang memiliki daya 70- 325 hp
√ √ √
84.30 Mesin pengolah, grading, perata, pengikis, penggali, pemadat, perapi, pengaduk atau pengebor lainnya, untuk tanah, mineral atau bijih; pemancang tiang dan pemancang bor; bajak salju dan blower salju.
374. 8430.10.00 - Pemancang tiang dan pemancang
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bor
- Pemotong batu bara atau batu dan mesin pembuat terowongan:
375. 8430.31.00 -- Berdaya gerak sendiri
√ √ √
- Mesin bor atau sinking lainnya:
376. 8430.41.00 -- Berdaya gerak sendiri
√ √ √
8430.49 -- Lain-lain:
377. ex 8430.49.10 --- Platform mulut sumur dengan modul produksi terpadu yang cocok untuk digunakan dalam operasi pengeboran Tidak termasuk Subsea Wellhead dan X-Mas Tree, Pressure: 2.000 s/d 20.000 Psi;
Ukuran: 2 1/16” s/d 21 ¼”, dan Anjungan Lepas Pantai (Platform) Kedalaman 1000 ft, 250 t; Jacket:
Berat ≤ 1.700 Ton, ≤ 6 Leg/kaki, Kedalaman ≤ 100 Meter; Deck: Berat ≤ 2.300 Ton (offshore), ≤
5.00 Ton/16 Leg (onshore)
√ √ √
378. 8430.50.00 - Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri
√ √ √
84.31 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos
84.25 sampai dengan 84.30.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8431.10 - Dari mesin pada pos 84.25:
-- Dari mesin yang dioperasikan secara elektrik:
379. 8431.10.13 --- Dari barang pada subpos
8425.11.00, 8425.31.00 atau
8425.49.10
√ √ √
- Dari mesin dari pos 84.26, 84.29 atau 84.30:
380. 8431.43.00 -- Bagian dari mesin pengebor atau sinking pada subpos 8430.41 atau
8430.49
√ √ √
84.39 Mesin untuk membuat pulp dari bahan serat selulosa atau untuk membuat atau merampungkan kertas atau kertas karton.
381. ex 8439.20.00 - Mesin untuk membuat kertas atau kertas karton Tidak termasuk semi otomatis
√ √ √
382. ex 8439.30.00 - Mesin untuk merampungkan kertas atau kertas karton Tidak termasuk semi otomatis
√ √ √
84.40 Mesin penjilid buku, termasuk mesin penjahit buku.
8440.10 - Mesin:
383. 8440.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.41 Mesin lainnya untuk membuat pulp kertas, kertas atau kertas karton, termasuk mesin pemotong dari semua jenis.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8441.10 - Mesin pemotong:
384. 8441.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
385. ex 8441.20.00 - Mesin untuk membuat kantong, sak atau amplop Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
386. ex 8441.30.00 - Mesin untuk membuat kardus, kotak, peti, tabung, drum atau kemasan semacam itu, selain dengan pencetakan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
387. ex 8441.40.00 - Mesin untuk mencetak barang dari pulp kertas, kertas atau kertas karton Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8441.80 - Mesin lainnya:
388. 8441.80.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.42 Mesin, aparatus dan perlengkapan (selain mesin yang dimaksud dari pos 84.56 sampai dengan 84.65), untuk menyiapkan atau membuat pelat, silinder cetak atau komponen cetak lainnya; pelat, silinder cetak dan komponen cetak lainnya; pelat, silinder dan batu litograf, disiapkan untuk keperluan pencetakan (misalnya, diratakan,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dibuat tidak licin atau dipoles).
389. ex 8442.30.00 - Mesin, aparatus dan perlengkapan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.43 Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya.
- Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42:
390. 8443.11.00 -- Mesin cetak offset, reel-fed
√ √ √
391. 8443.12.00 -- Mesin cetak offset, sheet-fed, tipe kantor (menggunakan lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 22 cm dan sisi lainnya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat)
√ √ √
392. 8443.13.00 -- Mesin cetak offset lainnya
√ √ √
393. 8443.14.00 -- Mesin cetak letterpress, reel-fed tidak termasuk cetak flexographic
√ √ √
394. 8443.16.00 -- Mesin cetak flexographic
√ √ √
395. 8443.17.00 -- Mesin cetak grafir
√ √ √
- Printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, baik dikombinasi maupun tidak:
8443.31 -- Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
--- Kombinasi mesin printer-copier- faksimili:
396. ex 8443.31.39
---- Lain - lain Hanya untuk mesin multifungsi tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih
√ √ √
--- Lain – lain
397. ex 8443.31.91 ---- Kombinasi mesin printer- copier-scanner- faksimili Hanya untuk mesin multifungsi tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih
√ √ √
398. ex 8443.31.99 ---- lain - lain Hanya untuk mesin multifungsi tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih
√ √ √
8443.39 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
399. ex 8443.39.10 --- Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan memproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung) Hanya untuk mesin fotocopy tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih
√ √ √
400. ex 8443.39.20 --- Aparatus fotocopy elektrostatik, ber-operasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung) Hanya untuk mesin fotocopy tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih
√ √ √
84.44 Mesin untuk mengekstrusi, menarik, mentekstur atau memotong bahan tekstil buatan.
401. 8444.00.10 - Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.45 Mesin untuk pengolahan serat tekstil; mesin pemintal, pengganda atau pemilin dan mesin lainnya untuk memproduksi benang tekstil; mesin pengikal atau penggulung tekstil (termasuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penggulung benang pakan) dan mesin untuk menyiapkan benang tekstil untuk digunakan pada mesin dari pos 84.46 atau 84.47.
- Mesin untuk pengolahan serat tekstil:
8445.11 -- Mesin penggaruk:
402. 8445.11.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
403. ex 8445.12.00 -- Mesin penyisir Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
404. ex 8445.13.00 -- Mesin penarik atau mesin roving Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.19 -- Lain-lain:
405. 8445.19.40 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.20 - Mesin pemintal benang tekstil:
406. 8445.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.30 - Mesin pengganda atau pemintal benang tekstil:
407. 8445.30.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8445.40 - Mesin penggulung (termasuk penggulung benang pakan) atau mesin pengikal benang tekstil:
408. 8445.40.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.46 Mesin tenun (loom).
8446.10 - Untuk menenun kain dengan lebar tidak melebihi 30 cm:
409. 8446.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
-Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe puntalan:
410. 8446.21.00 -- Power loom
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
411. 8446.30.00 - Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe tanpa puntalan
√ √ √
84.47 Mesin rajut, mesin stitch-bonding dan mesin untuk membuat benang berpalut, tulle, renda, bordir, perapih, jalinan atau jaring dan mesin pembuat rumbai.
- Mesin rajut bundar:
412. ex 8447.11.00 -- Dengan garis tengah silinder tidak melebihi 165 mm Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
413. ex 8447.12.00 -- Dengan garis tengah silinder melebihi 165 mm Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8447.20 - Mesin rajut datar; mesin tusuk ikat:
414. 8447.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.48 Mesin pembantu untuk digunakan dengan mesin dari pos 84.44,
84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, dobi, jacquard, penghenti gerak otomatis, mekanisme pengubah puntalan);
bagian dan aksesori yang cocok digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dalam pos ini atau dari pos 84.44,
84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, spindel dan spindel flyer, card clothing, sisir, extruding nipple, puntalan, heald dan heald-frame, jarum rajut).
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Mesin pembantu untuk mesin dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47:
8448.11 -- Dobi dan jacquard; reduksi kartu, mesin pengganda, pelubang atau perakit mesin untuk digunakan sesuai dengan mesinnya:
415. 8448.11.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8448.19 -- Lain-lain:
416. 8448.19.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
417. 8448.20.00 - Bagian dan aksesori mesin dari pos 84.44 atau dari mesin pembantunya
√ √ √
- Bagian dan aksesori mesin dari pos 84.45 atau dari mesin pembantunya:
418. 8448.32.00 -- Dari mesin untuk pengolahan serat tekstil, selain card clothing
√ √ √
419. 8448.39.00 -- Lain-lain
√ √ √
84.51 Mesin (selain mesin dari pos
84.50) untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, menyetrika, mengepres (termasuk pengepres fusi), mengelantang, mencelup, menata, merampungkan, melapisi atau meresapi benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi dan mesin untuk memberi pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan dalam pembuatan penutup lantai seperti linoleum;
mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border memotong atau memotong bergerigi kain tekstil.
420. 8451.10.00 - Mesin pembersih kering
√ √ √
- Mesin pengering:
421. 8451.29.00 -- Lain-lain
√ √ √
8451.30 - Mesin penyeterika dan pengepres (termasuk pengepres fusi):
422. 8451.30.90 -- Lain-lain
√ √ √
423. 8451.40.00 - Mesin pencuci, pengelantang atau pencelup
√ √ √
424. 8451.50.00 - Mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil
√ √ √
84.52 Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dari pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit; jarum mesin jahit.
- Mesin jahit lainnya:
425. 8452.21.00 -- Unit otomatis
√ √ √
84.53 Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak atau untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau barang lain dari jangat, kulit atau kulit samak, selain mesin jahit.
8453.10 - Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak:
426. 8453.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8453.20 - Mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki:
427. 8453.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.54 Converter, ladle, mesin cetakan ingot dan mesin tuang, dari jenis yang digunakan dalam metalurgi atau pengecoran logam.
428. 8454.20.00 - Cetakan ingot dan ladle
√ √ √
429. 8454.30.00 - Mesin tuang
√ √ √
430. ex 8454.90.00 - Bagian Tidak termasuk bagian dari converter
√ √ √
84.56 Mesin perkakas untuk mengerjakan berbagai bahan dengan penghilangan bahan, melalui proses penyinaran laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, pelucutan elektro, elektro kimia, sinar elektron, sinar ionik atau busur plasma; mesin pemotong water-jet.
- Dioperasikan dengan proses sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton:
8456.11 -- Dioperasikan dengan laser:
431. 8456.11.10 ---Dari jenis yang digunakan semata- mata atau terutama untuk pembuatan printed circuit, printed circuit assembly, bagian dari pos
85.17, atau bagian dari mesin pengolah data otomatis
√ √ √
432. 8456.11.90 --- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8456.12 --Dioperasikan dengan sinar lainnya atau sinar foton:
433. 8456.12.10 ---Dari jenis yang digunakan semata- mata atau terutama untuk pembuatan printed circuit, printed circuit assembly, bagian dari pos
85.17, atau bagian dari mesin pengolah data otomatis
√ √ √
434. 8456.12.90 --- Lain-lain
√ √ √
435. 8456.30.00 - Dioperasikan dengan proses pelucutan elektro
√ √ √
8456.40 - Dioperasikan dengan proses busur plasma:
436. 8456.40.20 -- Mesin pembersih plasma untuk menghilangkan kontaminan organik dari spesimen mikroskop elektron dan pemegang specimen
√ √ √
437. 8456.40.90 -- Lain-lain
√ √ √
438. 8456.50.00 - Mesin pemotong water-jet
√ √ √
8456.90 - Lain-lain:
439. 8456.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
84.57 Machining center, mesin konstruksi unit (single station) dan mesin transfer multi-station, untuk mengerjakan logam.
8457.10 - Machining center:
440. 8457.10.10 -- Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW
√ √ √
441. 8457.10.90 -- Lain-lain
√ √ √
442. 8457.20.00 - Mesin konstruksi unit (single- station)
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.58
Mesin bubut (termasuk turning centre) untuk menghilangkan logam.
- Mesin bubut horizontal:
8458.11 -- Dikontrol secara numerik
443. ex 8458.11.10 --- Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW Tidak termasuk Mesin Bubut CNC Diameter bubut maksimal: 300 mm, Panjang bed:
1.500 mm, CNC: 2 Axis Interpolation
√ √ √
444. ex 8458.11.90
--- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Bubut CNC Diameter bubut maksimal: 300 mm, Panjang bed:
1.500 mm, CNC: 2 Axis Interpolation
√ √ √
8458.19 -- Lain-lain:
445. ex 8458.19.10 --- Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm Hanya untuk mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih
√ √ √
446. ex 8458.19.90 --- Lain-lain Hanya untuk mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih
√ √ √
- Mesin bubut lainnya:
447. 8458.91.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8458.99 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
448. 8458.99.10 --- Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm
√ √ √
449. 8458.99.90 --- Lain-lain
√ √ √
84.59 Mesin perkakas (termasuk mesin way-type unit head) untuk mengebor, menggurdi, menggiling, membuat ulir atau alur dengan menghilangkan logam, selain mesin bubut (termasuk turning centre) dari pos 84.58.
450. ex 8459.10.00 - Mesin way-type unit head Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin penggurdi lainnya:
8459.29 -- Lain-lain:
451. ex 8459.29.10
--- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk mesin penggurdi dengan diameter mata penggurdi maksimal 5 inci
√ √ √
- Mesin pengebor-penggiling lainnya:
452. 8459.31.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8459.39 -- Lain-lain:
453. ex 8459.39.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Fris Manual (Milling Machine) dengan ukuran meja
1.217 x 229 mm
√ √ √
- Mesin pengebor lainnya:
454. ex 8459.41.00 -- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Bor dengan
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border diameter mata bor maksimal 5 inci
8459.49 -- Lain-lain:
455. ex 8459.49.10 -- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inci
√ √ √
- Mesin penggiling, tipe knee:
8459.59 -- Lain-lain:
456. 8459.59.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin penggiling lainnya:
457. 8459.61.00 -- Dikontrol secara numerik
√ √ √
8459.69 -- Lain-lain:
458. ex 8459.69.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk mesin Fris Manual (Milling Machine) Ukuran meja: 1217 x 229 mm
√ √ √
8459.70 - Mesin pembuat ulir atau alur lainnya:
459. 8459.70.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.60 Mesin perkakas untuk menghaluskan, menajamkan, menggerinda, menggosok, mengasah, memoles atau merampungkan logam atau cermet secara lain dengan memakai batu gerinda, amplas atau produk pemoles, selain mesin pemotong gir, penggerinda gir atau mesin untuk merampungkan gir dari pos
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
84.61.
- Mesin penggerinda permukaan datar:
460. ex 8460.19.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin penggerinda lainnya:
8460.29 -- Lain-lain:
461. ex 8460.29.10 --- Dioperasikan secara elektrik Hanya untuk mesin penggerinda yang posisi setiap porosnya dapat diset dengan akurasi paling tidak 0,01 mm
√ √ √
- Mesin penajam (perkakas atau gerinda pemotong):
8460.39 -- Lain-lain:
462. 8460.39.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
463. ex 8460.40.00 - Mesin penggosok atau pengasah Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.61 Mesin perkakas untuk mengetam, membentuk, menyerut, menggerek, memotong gir, menggerinda gir atau merampungkan gir, menggergaji, memotong dan mesin perkakas lainnya yang bekerja dengan menghilangkan logam atau sermet, tidak dirinci atau termasuk dalam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pos lainnya.
464. ex 8461.20.00 - Mesin pembentuk atau penyerut Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
465. ex 8461.30.00 - Mesin penggerek Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
466. ex 8461.40.00 - Mesin pemotong gir, penggerinda gir atau perampung gir Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
467. ex 8461.50.00 - Mesin penggergaji atau mesin pemotong Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8461.90 - Lain-lain:
468. ex 8461.90.20 -- Mesin pengetam Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
469. ex 8461.90.90 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.62 Mesin perkakas (termasuk pengepres) untuk mengerjakan logam dengan menempa, memalu atau menempa dengan cetakan (tidak termasuk rolling mill); mesin perkakas (termasuk pengepres, slitting line dan cut-to-length line) untuk mengerjakan logam dengan membengkokkan, melipat, meluruskan, memipihkan, menggunting, melubangi, menakik atau menggigit (tidak termasuk bangku tarik); pengepres untuk mengerjakan logam atau karbida
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border logam, tidak dirinci di atas.
- Mesin pembentukan panas untuk menempa, menempa dengan cetakan (termasuk pengepres) dan mesin untuk memalu panas:
470. ex 8462.11.00 --Mesin penempa dengan cetakan tertutup Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
471. ex 8462.19.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih (termasuk press brake) untuk produk lembaran:
8462.22 -- Mesin pembentukan profil:
472. ex 8462.22.10 --- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
√ √ √
473. ex 8462.22.90 --- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm
√ √ √
474. ex 8462.23.00 -- Press brake Tidak termasuk
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dikontrol secara numerik Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
475. ex 8462.24.00 -- Pembengkok panel dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
√ √ √
476. ex 8462.25.00 -- Mesin pembentuk gulungan dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat
√ √ √
477. ex 8462.26.00 -- Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih lainnya, dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border angle 25-179 derajat
478. ex 8462.29.00 -- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm
√ √ √
- Slitting line, cut-to-length line dan mesin penggunting lainnya (kecuali pengepres) untuk produk lembaran, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting:
8462.32 --Slitting line dan cut-to-length line:
479. ex 8462.32.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
480. ex 8462.39.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin pelubang, penakik atau penggigit (kecuali pengepres) untuk produk lembaran termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting:
481. 8462.42.00 --Dikontrol secara numerik
√ √ √
482. ex 8462.49.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
- Mesin untuk mengerjakan pembuluh, pipa, section berongga dan batang (kecuali pengepres):
483. ex 8462.51.00 -- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat), dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik
484. ex 8462.59.00 -- Lain-lain Hanya untuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting, atau Mesin pelubang atau mesin penakik, termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting, dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8462.61 -- Pengepres hidrolik:
--- Dikontrol secara numerik
485. 8462.61.11 ---- Mesin penempa atau pengecap
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan cetakan
486. ex 8462.61.19 ---- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting, dan tidak termasuk Mesin Press (Pressing Machine) dengan Max bending plates 3 mm x
1.200 mm
√ √ √
--- Lain-lain:
487. ex 8462.61.99 ---- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik, Tidak termasuk Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih, dan tidak termasuk Mesin Press
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Pressing Machine) dengan Max bending plates 3 mm x 1.200 mm
8462.62 -- Pengepres mekanik:
--- Dikontrol secara numerik
488. 8462.62.11 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan
√ √ √
489. ex 8462.62.19 ---- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting
√ √ √
--- Lain-lain:
490. ex 8462.62.91 ----Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan
Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
491. ex 8462.62.99 ---- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik, tidak termasuk Mesin
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih
8462.63 -- Pengepres servo:
492. ex 8462.63.90 --- Lain-lain Hanya untuk Mesin pelubang atau mesin penakik, termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik, atau mesin lainnya yang dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8462.69 -- Lain-lain:
493. ex 8462.69.10 ---Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan
Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
494. ex 8462.69.90 --- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm
√ √ √
8462.90 - Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
495. ex 8462.90.10 --Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
496. ex 8462.90.90 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik, tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas:
panjang max
1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik
√ √ √
84.63 Mesin perkakas lainnya untuk mengerjakan logam atau sermet, tanpa menghilangkan bahannya.
8463.10 - Draw-bench untuk batang, tabung, profil, kawat atau sejenisnya:
497. 8463.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8463.20 - Mesin pencanai ulir:
498. 8463.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8463.30 - Mesin untuk mengerjakan kawat:
499. 8463.30.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8463.90 - Lain-lain:
500. 8463.90.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.64 Mesin perkakas untuk mengerjakan batu, keramik, beton, asbes semen atau bahan mineral sejenisnya atau untuk mengerjakan kaca secara dingin.
8464.20 - Mesin penggerinda atau pemoles:
501. 8464.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.65 Mesin perkakas (termasuk mesin untuk memaku, mengokot, merekati atau merakit secara lain) untuk mengerjakan kayu, gabus, tulang, karet keras, plastik keras atau bahan keras semacam itu.
502. 8465.20.00 - Machining center
√ √ √
- Lain-lain:
8465.91 -- Mesin penggergaji:
503. 8465.91.10 --- Untuk menggores printed circuit board atau printed wiring board atau substrat printed circuit board atau printed wiring board
√ √ √
504. ex 8465.91.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.92 -- Mesin pengetam, penggiling atau pencetak (dengan memotong):
505. ex 8465.92.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.93 -- Mesin penggerinda, penggosok atau pemoles:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
506. 8465.93.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
507. ex 8465.94.00 -- Mesin pembengkok atau perakit
Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.95 -- Mesin penggurdi atau mortice:
508. 8465.95.10 --- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
√ √ √
509. ex 8465.95.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
510. ex 8465.96.00 --Mesin pemisah, pengiris atau pengupas Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8465.99 -- Lain-lain:
511. ex 8465.99.10 ---Mesin bubut Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
512. 8465.99.60 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik
√ √ √
513. 8465.99.90 --- Lain-lain
√ √ √
84.77 Mesin untuk mengerjakan karet atau plastik atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
8477.10 - Mesin cetak injeksi:
514. 8477.10.10 -- Untuk mencetak karet
√ √ √
-- Untuk mencetak plastik:
515. 8477.10.31 --- Mesin cetak injeksi untuk poly (vinyl chloride)
√ √ √
8477.20 - Pengekstrusi:
516. 8477.20.10 -- Untuk mengekstrusi karet
√ √ √
517. 8477.20.20 -- Untuk mengekstrusi plastic
√ √ √
518. 8477.30.00 - Mesin cetak tiup
√ √ √
8477.40 - Mesin cetak hampa udara dan mesin thermoforming lainnya:
519. 8477.40.20 -- Untuk mencetak atau membentuk plastic
√ √ √
8477.80 - Mesin lainnya:
-- Untuk mengerjakan plastik atau untuk pembuatan produk dari plastik, dioperasikan secara elektrik:
520. 8477.80.31 --- Pengepres laminasi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board
√ √ √
84.78 Mesin untuk mengolah atau membuat tembakau menjadi barang jadi, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8478.10 - Mesin:
521. 8478.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.79 Mesin atau peralatan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini.
8479.10 - Mesin untuk pekerjaan umum,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bangunan atau sejenisnya:
522. 8479.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8479.20 - Mesin untuk mengekstraksi atau mengolah lemak atau minyak dari hewan, nabati tertentu atau mikroba:
523. 8479.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
524. 8479.30.00 -Pengepres untuk pembuatan papan partikel atau papan bangunan berserat dari kayu atau dari bahan lignin lainnya dan mesin lainnya untuk mengerjakan kayu atau gabus
√ √ √
525. 8479.50.00 - Robot industri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya
√ √ √
-Mesin dan peralatan mekanis lainnya:
8479.81 -- Untuk mengerjakan logam, termasuk penggulung kawat listrik:
526. 8479.81.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
8479.82 -- Mesin pencampur, pengadon, penghancur, penggerinda, penyaring, pengubah, penghomogen, pengemulsi atau pengaduk:
527. 8479.82.10 --- Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
528. ex 8479.83.00 -- Pengepres isostatik dingin Dioperasikan secara elektrik
√ √ √
84.80 Kotak cetakan untuk pengecoran logam; dasar cetakan; pola cetakan; cetakan untuk logam (selain cetakan ingot), karbida logam, kaca, bahan mineral,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border karet atau plastik.
8480.30 - Pola cetakan:
529. 8480.30.90 -- Lain-lain
√ √ √
- Cetakan untuk logam atau karbida logam:
530. 8480.41.00 -- Tipe injeksi atau kompresi
√ √ √
531. 8480.49.00 -- Lain-lain
√ √ √
532. 8480.50.00 - Cetakan untuk kaca
√ √ √
- Cetakan untuk bahan karet atau plastik:
8480.71 -- Tipe injeksi atau kompresi:
533. 8480.71.10 --- Cetakan untuk sol alas kaki
√ √ √
534. ex 8480.71.90 --- Lain-lain:
Tidak termasuk cetakan untuk cakram optik
√ √ √
84.83 Poros transmisi (termasuk poros berputar dan poros engkol) dan engkol; rumah bantalan dan bantalan poros polos; gir dan gearing; ball screw atau roller screw; gear box dan pengubah kecepatan lainnya, termasuk torak konverter; roda gaya dan puli, termasuk blok puli; kopling dan poros penyambung (termasuk sambungan universal).
8483.30 - Rumah bantalan, tidak digabung dengan bantalan peluru atau gulung; bantalan poros polos:
535. ex 8483.30.90 -- Lain-lain Tidak termasuk untuk mesin dari
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pos 84.29 atau
84.30
85.01 Motor dan generator listrik (tidak termasuk perangkat pembangkit tenaga listrik).
- Generator AC (alternator), selain generator fotovoltaik:
536. 8501.64.00 -- Dengan keluaran melebihi 750 kVA
√ √ √
8501.80 - Generator AC fotovoltaik:
537. 8501.80.40 -- Dengan keluaran melebihi 750 kVA
√ √ √
85.02 Perangkat pembangkit tenaga listrik dan konverter berputar.
- Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau mesin semi diesel):
8502.12 -- Dengan keluaran melebihi 75 kVA tetapi tidak melebihi 375 kVA:
538. 8502.12.20 --- Dengan keluaran melebihi 125 kVA tetapi tidak melebihi 375kVA
√ √ √
8502.13 -- Dengan keluaran melebihi 375 kVA:
539. 8502.13.20 --- Dengan keluaran dari 12.500 kVA atau lebih
√ √ √
540. ex 8502.13.90 --- Lain-lain Tidak termasuk Generator set dengan kapasitas s/d 3 MW
√ √ √
8502.20 - Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA:
541. 8502.20.49 --- Lain-lain
√ √ √
- Perangkat pembangkit tenaga listrik lainnya:
8502.39 -- Lain-lain:
542. 8502.39.20 --- Dengan keluaran melebihi 10 kVA tetapi tidak melebihi 10.000 kVA
√ √ √
--- Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA:
543. 8502.39.39 ---- Lain-lain
√ √ √
85.14 Tanur dan oven listrik industri atau laboratorium (termasuk yang difungsikan dengan induksi atau dielectric loss); perlengkapan industri atau laboratorium lainnya untuk pengolahan panas bahan dengan induksi atau dielectric loss.
- Tanur dan oven dipanaskan secara resistensi:
544. 8514.11.00 -- Pengepres isostatik panas
√ √ √
545. 8514.19.00 -- Lain-lain
√ √ √
8514.20 - Tanur dan oven difungsikan dengan induksi atau dielectric loss:
546. ex 8514.20.90 -- Lain-lain Hanya untuk Tanur jenis dapur induksi (induction furnace) hanya diizinkan untuk industri pengecoran logam (foundry)
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Tanur dan oven lainnya:
8514.31 -- Tanur sinar elektron:
547. ex 8514.31.90 --- Lain-lain Hanya untuk industri peleburan baja dengan bahan baku sisa dan skrap diizinkan dapur peleburan dengan teknologi Electric Arc Furnace (EAF) berkapasitas 1 ton/charge
√ √ √ B.
KELOMPOK B 1) BMTB KELOMPOK B USIA PALING LAMA 20 TAHUN
85.11 Alat penyala atau penghidup elektrik dari jenis yang digunakan untuk mesin pembakaran dalam cetus api atau nyala kompresi (misalnya, magnet penyala, magnet-dinamo, koil penyala, busi pencetus dan busi pijar, starter motor); generator (misalnya, dinamo, alternator) dan sakelar dari jenis yang digunakan dengan mesin tersebut.
PI BARU
PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha
8511.40 - Starter motor dan starter-generator dua fungsi:
-- Motor starter yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos
87.01 sampai dengan 87.05:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
548. 8511.40.32 --- Untuk mesin kendaraan dari pos
87.02, 87.03 atau 87.04 berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan sebelum direkondisi atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi
√ √ √
- Generator lainnya:
-- Alternator yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos 87.01 sampai dengan 87.05:
549. 8511.50.32 --- Untuk mesin kendaraan dari pos
87.02, 87.03 atau 87.04
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
3. Laporan Hasil Survey (LHS) berdasarkan Survey Kemampuan perusahaan mengenai kemampuan teknis usaha rekondisi dan/atau reparasi/perbaikan sesuai dengan pedoman teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
Kelompok B 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
4. Bukti penguasaan bengkel rekondisi, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan/atau surat perjanjian sewa- menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. Laporan kegiatan perbaikan/reparasi barang yang memuat informasi tentang Nomor Persetujuan Impor sebelumnya, jumlah alokasi, jumlah realisasi, alur proses rekondisi dan dokumentasi proses rekondisi dilakukan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 seri Barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut ; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau tujuan ekspor pembebasan.
Dalam hal impor BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
III.
BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU YANG DAPAT DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN REMANUFAKTURING No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border BMTB USIA PALING LAMA 20 TAHUN
84.08 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel).
PI BARU
PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 28240 yang dimiliki KETENTUAN PERSYARATAN PI
BMTB Remanufakturing 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB
8408.20 - Mesin dari jenis yang digunakan untuk penggerak kendaraan dari Bab 87:
-- Dirakit secara lengkap:
--- Lain-lain:
550. ex 8408.20.23 ---- Dengan kapasitas silinder melebihi
3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi 20.000 cc
√ √ √
-- Lain-lain:
--- Lain-lain:
551. ex 8408.20.96 ---- Dengan kapasitas silinder melebihi
3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi 3.500 cc tetapi tidak melebihi 20.000 cc
√ √ √
8408.90 - Mesin lainnya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Dengan tenaga melebihi 100kW oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 28240;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan sebelum diremanufakturing atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
552. ex 8408.90.51 --- Dari jenis yang digunakan untuk mesin pada pos 84.29 atau 84.30
Hanya untuk engine dan hidrolik dari pos tarif 8429 & 8430
√ √ √
84.09 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos
84.07 atau 84.08
8409.99 -- Lain-lain:
553. ex 8409.99.75 ---- Silinder head dan head cover Hanya untuk ukuran lebih dari sama dengan 1250 mm
√ √ √
84.12 Mesin dan motor lainnya
- Mesin dan motor tenaga hidrolik:
554. ex 8412.29.00 -- Lain-lain Hanya untuk motor oil dari pos tarif 8429 dan 8430
√ √ √
84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak;
elevator cairan
8413.60 - Pompa displacement positif berputar lainnya:
555. ex 8413.60.90 -- Lain-lain Hanya untuk pump device, pump, dan pump piston dari pos tarif 8429 dan
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8430 terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi.
3. Surat penunjukan dari perusahaan pemegang merek;
4. Bukti penguasaan bengkel remanufakturing, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor;
dan/atau
8413.70 - Pompa sentrifugal lainnya:
-- Pompa air submersible:
556. ex 8413.70.39 --- Lain-lain Hanya untuk komponen dari pos tarif 8429 & 8430
√ √ √
84.31 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos
84.25 sampai dengan 84.30.
- Dari mesin pada pos 84.26, 84.29 atau 84.30:
8431.49 -- Lain-lain:
557. ex 8431.49.90 --- Lain-lain Hanya untuk Hydraulic Cylinder, Daya tekan 320-350 bar, digunakan untuk alat berat model hydraulic excavator, bulldozer, dan wheel loader
√ √ √
87.08 Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05.
8708.30 - Rem dan rem servo; bagiannya:
558. ex 8708.30.90 -- Lain-lain Hanya untuk rem dan rem serpo,
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan bagiannya untuk Dump Truck dengan
g.v.w. di atas 45 ton Bangunan dan/atau surat perjanjian sewa- menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan; dan
5. Laporan Hasil Survey (LHS) berdasarkan Survey Kemampuan perusahaan mengenai kemampuan teknis usaha remanufakturing dan/atau reparasi/perbaikan sesuai dengan pedoman teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P):
Perubahan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang
8708.40 - Gear box dan bagiannya:
-- Gear box, tidak dirakit:
559. ex 8708.40.13 --- Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau
87.05 Hanya untuk Gear box dan bagiannya;
Hanya untuk Dump Truck dengan g.v.w. di atas 45 ton.
√ √ √
-- Gear box, dirakit:
560. ex 8708.40.27 --- Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau
87.05 Hanya untuk Dump Truck dengan g.v.w.
diatas 45 ton
√ √ √
8708.50 - Poros penggerak dengan diferensial, baik dilengkapi maupun tidak dilengkapi dengan komponen transmisi lainnya, dan poros tanpa penggerak; bagiannya:
-- Tidak dirakit:
561. 8708.50.13 --- Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05
√ √ √
562. 8708.50.19 --- Lain-lain
√ √ √
-- Dirakit:
563. 8708.50.27 --- Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
564. 8708.50.29 --- Lain - lain identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) berlaku
√ √ √
8708.80 - Sistem suspensi dan bagiannya (termasuk peredam kejut):
-- Sistem suspensi
565. 8708.80.17 --- Untuk kendaraan dari subpos
8704.10 atau pos 87.05
√ √ √
566. ex 8708.80.19 --- Lain-lain Hanya untuk Dump Truck dengan
g.v.w. di atas 45 ton
√ √ √
- Bagian dan aksesori lainnya
8708.94 -- Roda kemudi, kolom kemudi dan rumah kemudi; bagiannya:
--- Lain-lain:
567. 8708.94.99 ---- Lain-lain
√ √ √
8708.99 -- Lain-lain:
--- Untuk kendaraan dari pos 87.02,
87.03 atau 87.04:
---- Rangka sasis atau bagiannya:
568. ex 8708.99.63 ----- Untuk kendaraan dari pos 87.04 Hanya untuk
g.v.w. melebihi 24 ton
√ √ √
569. 8708.99.70 ---- Penyangga Mesin
√ √ √
570. 8708.99.80 ---- Lain-lain
√ √ √
--- Lain-lain:
571. 8708.99.91 ---- Tangki bahan bakar tidak dirakit;
penyangga mesin
√ √ √
572. 8708.99.99 ---- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Dalam hal impor BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB.
IV.
BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU UNTUK TUJUAN TERTENTU No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. RELOKASI INDUSTRI (BEDOL PABRIK) PI BARU
PI BMTB – Relokasi Industri (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB – Relokasi Industri hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi
√ √ √
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kegiatan Usaha;
2. Surat dukungan investasi atau relokasi industri dari Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang memuat informasi paling sedikit berupa pos tarif/HS, uraian dan jumlah barang;
3. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa impor BMTB dilakukan untuk kepentingan relokasi industri (bedol pabrik) dan investasi baru serta menerangkan bahwa pelaku usaha industri masih dalam tahap persiapan/konstruksi dalam hal pelaku usaha industri belum menyelesaikan kegiatan persiapan/konstruksi industri; dan
4. Dokumen layout pabrik dan alur proses produksi.
berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P):
Perubahan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) yang KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) yang masih berlaku;
2. Perubahan Surat dukungan investasi atau relokasi industri dari Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang investasi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang memuat informasi paling sedikit berupa pos tarif/HS, uraian dan jumlah barang; dan
3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) dalam hal perubahan jumlah barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB – Relokasi keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB – Relokasi Industri (API-P):
1. dari luar daerah
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Industri (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Dalam hal impor BMTB – Relokasi Industri (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, TPB berupa PLB, atau KEK, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan di KPBPB, PLB, atau KEK.
B. DISPENSASI BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 20 TAHUN UNTUK PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG PI BARU
PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB – Dispensasi
√ √ √
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Kelompok A hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
dan
3. Pertimbangan teknis dari ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) dapat
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P):
Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih berlaku;
2. Perubahan Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
dan
3. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih berlaku;
2. Perubahan Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang tercantum pada pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
dan
3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P), dalam hal perubahan berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah,
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border jumlah barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Dalam hal impor BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB.
Impor BMTB Kelompok A Lampiran II dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung dengan tujuan Dispensasi dapat dilakukan terhadap impor mesin dan peralatan mesin selain Kelompok A dengan batas usia paling lama 20 (dua puluh) tahun.
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border C. DISPENSASI BMTB KELOMPOK C UNTUK PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG PI BARU
PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan/atau
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
KETENTUAN PENERBITAN PI
BMTB – Dispensasi Kelompok C hanya dapat diimpor oleh API-P.
KETENTUAN PERSYARATAN PI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas:
1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau
3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
√
√
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap, dan
a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau
b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindutrian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan harus secara tegas menyatakan dukungan terhadap rencana impor dengan tujuan dispensasi.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi;
3. Hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang masih berlaku yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal;
4. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli; dan
5. Pertimbangan teknis dari:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian terkait kemampuan industri Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERUBAHAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dakelompok clam PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam negeri dan spesifikasi teknis kapal yang akan diimpor; dan
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, terkait pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pelayaran.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P):
Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, dilakukan realisasi impor.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku;
2. Perubahan Pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintahan terkait dan memuat informasi paling sedikit mengenai Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah, Satuan dan Usia Barang; dan
3. Dokumen yang mengalami perubahan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku;
2. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli;
3. Perubahan Pertimbangan teknis dari:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Impor.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Dispensasi Kelompok C (API-P):
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan
4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Impor BMTB alat angkut Kelompok C tujuan Dispensasi oleh Perusahaan Pemakai Langsung dapat dilakukan terhadap alat
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang perindustrian terkait kemampuan industri dalam negeri dan spesifikasi teknis kapal yang akan diimpor, dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang tercantum pada pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, terkait pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pelayaran, dalam hal terdapat perubahan data dan angkut dengan pos tarif/HS 89 yang tidak tercantum dalam Lampiran II Kelompok C dan/atau batas usia tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Lampiran II Kelompok C.
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border informasi yang tercantum pada pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
4. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang
No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).
Catatan:
1. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yang selanjutnya disingkat BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, diremanufaktur, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
2. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang mengimpor BMTB untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lain tidak dalam proses produksi.
3. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang mengimpor BMTB dengan kegiatan utama melakukan rekondisi BMTB untuk mengembalikan fungsinya dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan perusahaan dalam negeri.
4. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 28240 yang mengimpor BMTB berupa komponen alat berat bukan baru untuk diproses menjadi produk akhir dan/atau menambah fungsinya dengan spesifikasi teknis setara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
5. Relokasi Industri (Bedol Pabrik) adalah pemindahan seluruh atau satu lini produksi mesin dan peralatan dari pabrik di luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk difungsikan kembali dalam kegiatan produksi.
6. Investasi Baru adalah segala bentuk kegiatan menanam modal oleh penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing untuk membuka industri pertama kali, perluasan atau pengembangan industri di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Penentuan usia BMTB Pemakai Langsung Kelompok A, Rekondisi dan Remanufakturing berdasarkan Tahun Pembuatan. Tahun Pembuatan adalah tahun BMTB pertama kali dibuat.
V.
BATERAI LITHIUM TIDAK BARU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
85.07 Akumulator listrik, termasuk separatornya, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) maupun tidak.
IP BARU
IP Baterai Lithium Tidak Baru (API-P):
1. Izin lingkungan atau izin sejenis dari instansi yang berwenang; dan
2. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin sejenis dari instansi yang berwenang.
PERUBAHAN IP
Perubahan IP Baterai Lithium Tidak Baru (API-P):
1. IP Baterai Lithium Tidak Baru (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan, berupa:
a. Izin lingkungan atau izin sejenis dari instansi yang berwenang; dan
b. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin sejenis dari instansi yang berwenang.
KETENTUAN PENERBITAN IP
Penerbitan IP Baterai Lithium Tidak Baru dilakukan dengan berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam mengelola Baterai Lithium Tidak Baru asal impor:
1. yang diselenggarakan oleh Menteri Perdagangan dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,
8507.60 - Lithium-ion:
-- Battery pack:
573. ex 8507.60.31 --- Dari jenis yang digunakan untuk laptop termasuk notebook dan subnotebook
√
√
574. ex 8507.60.32 --- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan udara
√
√
575. ex 8507.60.33 --- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87
√
√
576. ex 8507.60.39 --- Lain-lain
√
√
577. ex 8507.60.90 -- Lain-lain
√
√
85.49 Sisa dan skrap elektrik dan elektronik.
- Sisa dan skrap dari sel primer, baterai primer dan akumulator listrik;
sel primer bekas pakai, baterai primer bekas pakai dan akumulator listrik bekas pakai:
8549.12 -- Lain-lain, mengandung timbal, kadmium atau merkuri:
578. ex 8549.12.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara
√
√
579. ex 8549.12.90 --- Lain-lain
√
√
8549.13 -- Dipilah berdasarkan jenis bahan kimia dan tidak mengandung timbal, kadmium atau merkuri:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
580. ex 8549.13.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara
untuk impor baterai lithium ke kawasan selain KPBPB dan KEK;
2. yang diselenggarakan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk impor baterai lithium ke KPBPB;
atau
3. yang diselenggarakan oleh Ketua Dewan Nasional Kawasan
√
√
581. ex 8549.13.90 --- Lain-lain
√
√
8549.14 -- Tidak dipilah dan tidak mengandung timbal, kadmium atau merkuri:
582. ex 8549.14.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara
√
√
583. ex 8549.14.90 --- Lain-lain
√
√
8549.19 -- Lain-lain:
584. ex 8549.19.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara
√
√
585. ex 8549.19.90 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Ekonomi Khusus dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk impor baterai lithium ke Kawasan Ekonomi Khusus.
Menteri memberikan mandat penyelenggaraan rapat koordinasi kepada Direktur Jenderal.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border MASA BERLAKU IP
Masa berlaku IP Baterai Lithium Tidak Baru (API- P) selama Importir yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang industrinya.
Masa berlaku perubahan IP Baterai Lithium Tidak Baru (API-P) selama Importir yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang industrinya.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Baterai Lithium Tidak Baru hanya dapat diimpor oleh Importir (API-P) yang merupakan industri baterai lithium dan/atau industri pemulihan material barang logam untuk mendukung percepatan tumbuhnya industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah:
1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena:
a. kinerjanya tidak mencapai standar;
b. kinerjanya mengalami penurunan; atau
c. rusak atau tidak dapat diisi ulang.
2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor Baterai Lithium Tidak Baru.
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;dan
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus;
4. untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan; dan
5. untuk Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, dan Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IP Baterai Lithium Tidak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Baru yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
VI.
LIMBAH NON B3 SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kelompok Kertas
PI BARU
PI Limbah Non B3 (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Bukti sebagai Eksportir Terdaftar (BET) yang berupa dokumen:
a. Legalitas perizinan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal; dan
b. Company Profile perusahaan eksportir Impor Limbah Non B3 hanya dapat dilakukan oleh Importir pemilik API- P.
PI Limbah Non B3 (API-P) terdiri atas:
1. PI Limbah Non B3- Kaca (API-P);
2. PI Limbah Non B3 – Karet (API-P);
3. PI Limbah Non B3 - Plastik (API-P);
4. PI Limbah Non B3 - Kertas (API-P);
5. PI Limbah Non B3 – Logam (API-P); dan
6. PI Limbah Non B3 – Tekstil dan Produk Tekstil (API-P).
MASA BERLAKU PI
47.07 Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap).
586. 4707.10.00 - Kertas atau kertas karton kraft tidak dikelantang atau kertas atau kertas karton bergelombang TNE
√ √
587. 4707.20.00 - Kertas atau kertas karton lainnya dibuat terutama dari pulp kimia yang dikelantang tidak diwarnai keseluruhannya TNE
√ √
588. 4707.30.00 - Kertas atau kertas karton dibuat terutama dari pulp mekanik (misalnya, koran, jurnal, dan barang cetak semacam itu) TNE
√ √
589. 4707.90.00 - Lain- lain, termasuk sisa dan Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border skrap tidak disortir kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS
4707.10.00, HS
4707.20.00, dan HS
4707.30.00, termasuk yang tidak disortir
terdaftar, yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri
2. Surat Pernyataan dari Eksportir negara asal yang paling sedikit menyatakan bahwa:
a. Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diekspor:
1) tidak berasal dari kegiatan landfill;
2) bukan sampah dan tidak tercampur sampah; 3) tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3; dan 4) homogen.
b. bersedia bertanggung jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang telah diekspornya dalam hal tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
c. nama dan alamat importir; dan
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Limbah Non B3 (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Limbah Non B3 (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Limbah Non B3 (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 90 (sembilan Kelompok Logam
71.12 Sisa dan skrap dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia; sisa dan skrap lainnya mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia, dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulihan logam mulia selain barang yang dimaksud dalam pos
85.49.
- Lain-lain:
590. 7112.92.00 -- Dari platina, termasuk TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border logam yang dipalut dengan platina tetapi tidak termasuk sisa mengandung logam mulia lainnya
d. rujukan peraturan.
3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh penanggung jawab sesuai dengan NIB dari importir yang mengajukan permohonan, yang menyatakan paling sedikit bahwa:
a. Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor:
1) Tidak berasal dari kegiatan landfill;
2) Bukan sampah dan tidak tercampur sampah;
3) Tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3;
dan 4) Homogen;
b. bersedia bertanggung jawab mengekspor kembali Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri yang telah diimpornya dalam hal tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dapat diimpor dalam hal:
a. tidak berasal dari kegiatan landfill;
b. bukan sampah dan tidak tercampur sampah;
72.04 Sisa dan skrap fero; ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja.
591. 7204.10.00 - Sisa dan skrap dari besi tuang TNE
√ √
- Sisa dan skrap dari baja paduan:
592. 7204.21.00 -- Dari baja stainless TNE
√ √
593. 7204.29.00 -- Lain-lain TNE
√ √
594. 7204.30.00 - Sisa dan skrap dari besi atau baja dilapis timah TNE
√ √
- Sisa dan skrap lainnya:
595. 7204.41.00 -- Bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak TNE
√ √
596. 7204.49.00 -- Lain-lain TNE
√ √
597. 7404.00.00 Sisa dan skrap tembaga.
TNE
√ √
598. 7503.00.00 Sisa dan skrap nikel.
TNE
√ √
599. 7602.00.00 Sisa dan skrap aluminium.
TNE
√ √
600. 7902.00.00 Sisa dan skrap seng.
TNE
√ √
601. 8002.00.00 Sisa dan skrap timah.
TNE
√ √
81.01 Tungsten (wolfram) dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Lain-lain:
3 huruf a; dan
c. rujukan peraturan
4. Rekomendasi/Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
5. Rekomendasi/Masterlist/ Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Limbah Non B3 (API-P):
Perubahan PI Limbah Non B3 (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, nama eksportir, alamat eksportir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah dan satuan barang, negara asal dan/atau pelabuhan tujuan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
c. tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3;
dan
d. homogen.
Kriteria Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang tidak berasal dari kegiatan landfill dan bukan sampah dan tidak tercampur sampah sebagai berikut:
a. tidak bercampur dengan tanah; dan
b. bersih.
Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri harus berasal dari Eksportir yang terdaftar di negara asalnya.
Pengangkutan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal Limbah Non B3 tidak dikemas dalam kontainer wajib dilakukan
602. 8101.97.00 -- Sisa dan skrap TNE
√ √
81.02 Molibdenum dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
- Lain-lain:
603. 8102.97.00 -- Sisa dan skrap TNE
√ √
81.03 Tantalum dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
604. 8103.30.00 - Sisa dan skrap TNE
√ √
81.04 Magnesium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
605. 8104.20.00 - Sisa dan skrap TNE
√ √
81.05 Mate kobalt dan produk antara lainnya dari metalurgi kobalt; kobalt dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
606. 8105.30.00 - Sisa dan skrap TNE
√ √
81.06 Bismut dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
8106.10 - Mengandung bismut lebih dari 99,99% menurut beratnya:
607. ex 8106.10.10 -- Bismut tidak ditempa;
sisa dan skrap;
Sisa dan skrap dari Bismut TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bubuk
1. PI Limbah Non B3 (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas importir:
1. PI Limbah Non B3 (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami perubahan, berupa:
a. Perubahan Rekomendasi/ Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
dan
b. Perubahan Rekomendasi/Masterli st/Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan pengangkutan secara langsung dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan yang ditetapkan;
b. dalam hal Limbah Non B3 dikemas dalam kontainer:
1) dapat dilakukan pengangkutan secara langsung dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan yang ditetapkan; atau 2) dapat dilakukan pengangkutan secara transit (melalui pelabuhan lain) tanpa dilakukan kegiatan pembukaan segel (seal) kontainer di pelabuhan transit yang dibuktikan dengan nomor kontainer dan nomor segel dari Surveyor.
Verifikasi Penelusuran Teknis Impor (VPTI)
8106.90 - Lain-lain:
608. ex 8106.90.10 -- Bismut tidak ditempa;
sisa dan skrap;
bubuk Sisa dan skrap dari Bismut TNE
√ √
81.08 Titanium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
609. 8108.30.00 - Sisa dan skrap
TNE
√ √
81.09 Zirkonium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
610. 8109.31.00 -- Mengandung kurang dari 1 bagian hafnium hingga 500 bagian zirkonium menurut beratnya TNE
√ √
611. 8109.39.00 -- Lain-lain TNE
√ √
81.10 Antimoni dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
612. 8110.20.00 - Sisa dan skrap TNE
√ √
81.11 Mangan dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
613. 8111.00.10 - Sisa dan skrap TNE
√ √
81.12 Berilium, kromium, hafnium, renium, talium, kadmium, germanium,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border vanadium, galium, indium dan niobium (columbium), serta barang dari logam tersebut, termasuk sisa dan skrap.
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan nama eksportir, alamat eksportir, dan/atau Negara Asal:
1. PI Limbah Non B3 yang masih berlaku;
2. Bukti sebagai Eksportir Terdaftar (BET) yang berupa dokumen:
a. Legalitas perizinan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal; dan
b. Company Profile perusahaan eksportir terdaftar, yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
dan
3. Surat Pernyataan dari Eksportir negara asal yang paling sedikit menyatakan bahwa:
a. Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diekspor:
Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri dilakukan di negara asal barang, di luar negeri sebelum dikapalkan.
Apabila negara asal tidak memiliki pelabuhan muat, maka barang yang telah diverifikasi di negara asal, dapat dimuat di negara lain yang memiliki pelabuhan.
Limbah Non B3 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Tanjung Priok di Jakarta;
b. Tanjung Emas di Semarang,
c. Tanjung Perak di Surabaya;
d. Soekarno Hatta di Makkasar;
e. Belawan di Medan;
f. Batu Ampar di Batam;
g. Teluk Lamong di Surabaya;
h. Merak di Cilegon;
i. Weda di Halmahera Tengah;
j. Cigading di Cilegon;
- Berilium:
614. 8112.13.00 -- Sisa dan skrap TNE
√ √
- Kromium:
615. 8112.22.00 -- Sisa dan skrap TNE
√ √
- Hafnium:
616. ex 8112.31.00 -- Tidak ditempa;
sisa dan skrap;
bubuk Sisa dan skrap TNE
√ √
- Renium:
√ √
617. ex 8112.41.00
-- Tidak ditempa;
sisa dan skrap;
bubuk Sisa dan skrap TNE
- Talium:
618. 8112.52.00 -- Sisa dan skrap TNE
√ √
- Kadmium:
619. 8112.61.00 -- Sisa dan skrap TNE
√ √
- Lain-lain:
620. ex 8112.92.00 -- Tidak ditempa;
Sisa dan skrap dari TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sisa dan skrap;
bubuk germanium, vanadium, galium, indium, niobium (columbium) 1) tidak berasal dari kegiatan landfill;
2) bukan sampah dan tidak tercampur sampah;
3) tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3;
dan 4) homogen.
b. bersedia bertanggung jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang telah diekspornya dalam hal tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a;
c. nama dan alamat importir; dan
d. rujukan peraturan.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah dan satuan barang, dan/atau pelabuhan tujuan:
1. PI Limbah Non B3 yang masih berlaku;
2. Perubahan
k. Bahodopi di Morowali;
l. Bitung di Bitung;
m. Pekanbaru di Pekanbaru;
n. Sekupang di Batam;
o. Panjang di Lampung;
p. Pelabuhan Perawang di Riau;
q. Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera Utara; dan
r. Pelabuhan Futong di Riau.
Dalam rangka pelaksanaan Impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri, Menteri dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Indusri yang beranggotakan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian/ lembaga pemerintah terkait yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya melaksanakan pengawasan bidang
621. ex
8113.00.00 Sermet dan barang daripadan ya, termasuk sisa dan skrap.
Sisa dan skrap dari Sermet TNE
√ √
Kelompok Plastik
39.15 Sisa, reja dan skrap, dari plastik.
3915.10 - Dari polimer etilena:
622. 3915.10.10 -- Dari produk seluler yang tidak kaku TNE
√ √
623. 3915.10.90 -- Lain-lain TNE
√ √
3915.20 - Dari polimer stirena:
624. 3915.20.10 -- Dari produk seluler yang tidak kaku TNE
√ √
625. 3915.20.90 -- Lain-lain TNE
√ √
3915.30 - Dari polimer vinil klorida:
626. 3915.30.10 -- Dari produk seluler yang tidak kaku TNE
√ √
627. 3915.30.90 -- Lain-lain TNE
√ √
3915.90 - Dari plastik lainnya:
628. 3915.90.10 -- Dari poli(etilena TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tereftalat) Rekomendasi/Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk perubahan data dan/atau informasi yang tercantum dalam Rekomendasi/Laporan Hasil Verifikasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
3. Perubahan Rekomendasi/Masterlist/ Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan/atau informasi yang tercantum dalam Rekomendasi/Masterlist/ Laporan Hasil Verifikasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
Dalam rangka integrasi data, dokumen bukti sebagai Eksportir Terdaftar yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri disampaikan secara elektronik melalui SINSW atau sistem yang terintegrasi dengan SINSW, paling sedikit meliputi data:
a. Nomor dan tanggal;
b. Nama Eksportir;
c. Alamat Eksportir;
d. Nama Importir; dan
e. Alamat Importir
Dalam hal sistem belum terintegrasi, dokumen bukti sebagai Eksportir Terdaftar yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, disampaikan melalui surat elektronik kepada Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait
629. 3915.90.20 -- Dari polipropilena TNE
√
√
630. 3915.90.30 -- Dari polikarbonat TNE
√ √
631. 3915.90.40 -- Dari polivinil asetal TNE
√ √
632. 3915.90.50 -- Dari resin fenolik; dari amino resin; dari protein dikeraskan; dari turunan kimia karet alam TNE
√
√
633. 3915.90.90 -- Lain-lain TNE
√ √
Kelompok Karet
634. 4004.00.00 Sisa, reja dan skrap karet (selain karet keras) dan bubuk serta butir yang diperoleh daripadanya.
TNE
√ √
Kelompok Tekstil dan Produk Tekstil
635. 5003.00.00 Sisa sutra (termasuk kepompong tidak cocok untuk digulung, sisa benang dan garnetted stock).
KGM;
TNE
√ √
51.03 Sisa dari wol atau dari bulu hewan halus atau kasar, termasuk sisa benang tetapi tidak termasuk garnetted stock.
636. 5103.10.00 - Noil dari wol atau dari bulu hewan halus KGM;
TNE
√ √
637. 5103.20.00 - Sisa dari wol atau dari bulu hewan halus KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
638. 5103.30.00 - Sisa dari bulu hewan kasar KGM;
TNE urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Limbah Non B3 (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Limbah Non B3 yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L).
lainnya.
Tanda sah atas bukti sebagai Eksportir Terdaftar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan.
Untuk Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang tidak dapat dimanfaatkan dalam proses produksi, wajib dikelola oleh importir Limbah Non B3 secara sendiri-sendiri, berkelompok atau bekerja sama dengan perusahaan pengolah limbah yang berizin.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri:
1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB);
√ √
52.02 Sisa kapas (termasuk sisa benang dan garnetted stock).
639. 5202.10.00 - Sisa benang (termasuk sisa benang pintal) KGM;
TNE
√ √
- Lain-lain:
640. 5202.91.00 -- Garnetted stock KGM;
TNE
√ √
641. 5202.99.00 -- Lain-lain KGM;
TNE
√ √
53.01 Lena, mentah atau sudah dikerjakan tetapi tidak dipintal; tow lena dan sisa lena (termasuk sisa benang dan garnetted stock).
642. ex 5301.30.00 - Tow lena atau sisa lena
Sisa lena tidak termasuk tow KGM;
TNE
√ √
53.02 True hemp (Cannabis sativa L.), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dari true hemp (termasuk sisa benang dan garnetted stock).
643. ex 5302.90.00 - Lain-lain Sisa true hemp, termasuk sisa benang dan KGM;
TNE
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border garneted stock, tidak termasuk tow
2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus;
4. untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan; dan
5. untuk Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, dan Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
53.03 Serat jute dan serat tekstil kulit pohon lainnya (tidak termasuk lena, true hemp dan rami), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dari serat tersebut (termasuk sisa benang dan garnetted stock).
644. ex 5303.90.00 - Lain- lain.
Sisa dari serat jute dan serat tekstil kulit pohon lainnya (tidak termasuk lena, true hemp, dan rami) termasuk sisa benang dan garneted stock, tidak termasuk tow KGM;
TNE
√
√
53.05 Serat kelapa, abaca (serat pisang manila atau Musa textilis Nee), rami dan serat tekstil nabati lainnya, tidak dirinci atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border termasuk dalam pos manapun, mentah atau dikerjakan tetapi tidak dipintal; tow, noil dan sisa dari serat itu (termasuk sisa benang dan garnetted stock).
Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI untuk setiap jenis PI Limbah Non B3 (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI Limbah Non B3 (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Limbah Non B3 (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang
645. ex 5305.00.10 - Sisal dan serat tekstil lainnya dari genus Agave; tow dan sisa dari serat ini (termasuk limbah benang dan garnetted stock) Sisa dari sisal dan serat tekstil lainnya dari genus Agave (termasuk limbah benang dan garnetted stock) tidak termasuk tow KGM;
TNE
√
√
646. ex 5305.00.90 - Lain- Lain Sisa dari serat kelapa, abaca, rami, dan serat tekstil nabati lainnya yang tidak dirinci pada pos manapun (termasuk sisa benang dan garnetted KGM;
TNE
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border stock) tidak termasuk tow dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
63.10 Rag bekas atau baru, skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil.
6310.10 - Sortiran:
647. 6310.10.10 -- Rag bekas atau baru KGM;
TNE
√ √
648. 6310.10.90 -- Lain- lain Sortiran skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil
KGM;
TNE
√
√
6310.90 - Lain-lain
649. 6310.90.10 -- Rag bekas atau baru KGM;
TNE
√ √
650. 6310.90.90 -- Lain- lain Skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta KGM;
TNE
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil Kelompok Kaca
651. ex
7001.00.00 Pecahan dan sisa serta skrap lainnya dari kaca, kecuali kaca dari tabung sinar katoda atau kaca aktif lainnya dari pos
85.49;
kaca dalam bentuk butiran.
Pecahan dan sisa serta skrap lainnya dari kaca TNE
√ √
Catatan:
1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
2. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha/kegiatan yang mengandung B3.
3. Limbah Non B3 adalah sisa suatu usaha/kegiatan berupa skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah bahan berbahaya dan beracun.
4. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai karakteristik yang sama dengan barang aslinya.
5. Reja adalah barang dalam bentuk terpotong-potong dan masih bersifat sama dengan barang aslinya namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.
6. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.
7. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
8. Homogen adalah kelompok material Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang sejenis dan tidak bercampur dengan kelompok material limbah Non B3 lainnya.
9. Eksportir Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang selanjutnya disebut Eksportir adalah perusahaan di negara dimana Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dihasilkan, yang melakukan pengiriman Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri ke INDONESIA.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
A. BARANG DIBATASI IMPOR
I.
HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I
Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas
Tanpa output dari Kementerian
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan
Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Perdagangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan dan kesehatan hewan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukung an/ rekomendasi dari kementerian
Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan;
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara; dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
II.
BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan dan kesehatan hewan.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan .
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukung an/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan;
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
III.
JAGUNG Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas
Tanpa output dari Kementerian
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Perdagangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukung an/ rekomendasi dari kementerian yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan;
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan
5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
IV.
MUTIARA Cakupan Barang: Mutiara pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu Paling banyak 100 gram Surat Keterangan Direktur Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengetahuan Jenderal atas nama Menteri
urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Barang untuk keperluan pameran Paling banyak 1.000 gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
5. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan
V.
GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan
Surat Keterangan
1. Surat keterangan/dukungan/rekomend Surat Keterangan berlaku paling lama 1
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengembangan ilmu pengetahuan Direktur Jenderal atas nama Menteri asi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait;
dan
3. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VI.
PRODUK KEHUTANAN Cakupan Barang: Produk Kehutanan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan
Surat Keterangan Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ Surat Keterangan berlaku paling lama 1
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengembangan ilmu pengetahuan Direktur Jenderal atas nama Menteri lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos
Bernilai paling banyak FOB USD 1.500,00 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam - Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
2. Surat pernyataan tidak diperjualbelikan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
VII.
BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VIII.
PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/ Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait; dan
3. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan /rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan dan kesehatan hewan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan keterangan/dukung an/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan;
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan
5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
IX.
CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA Cakupan Barang: Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
X.
BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
6. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
7. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
2. Surat pernyataan tidak akan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diperjualbelikan
8. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/Pertimbang an dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangan penggunaan barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XI.
BAN Cakupan Barang: Ban pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang kiriman melalui penyelenggara pos
Bernilai paling banyak (FOB) USD 1.500 Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan - Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud - Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
5. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan tidak akan diperjualbelikan.
6. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
7. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku,
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
8. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XII.
MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA Cakupan Barang: Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan surat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan
XIII. BAHAN BAKU PLASTIK Cakupan Barang: Bahan Baku Plastik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XIV. BAHAN BAKU PELUMAS Cakupan Barang: Bahan Baku Pelumas pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XV.
PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI Cakupan Barang: Perkakas Tangan Setengah Jadi pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XVI. SEMEN CLINKER DAN SEMEN Cakupan Barang: Semen Clinker dan Semen pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan
XVII. PUPUK BERSUBSIDI Cakupan Barang: Pupuk Bersubsidi pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XVIII. KERAMIK Cakupan Barang: Keramik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/Pertimbang an dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
6. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan surat pertimbangan dari kementerian yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
7. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan
8. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangan penggunaan barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XIX. KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN Cakupan Barang: Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian
Surat Keterangan
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Direktur Jenderal atas nama Menteri dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
(satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/Pertimban gan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Barang untuk keperluan badan internasional
Tanpa output dari
Pengecualian dapat diberikan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Kementerian Perdagangan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan
7. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangan penggunaan barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
8. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per Tanpa output dari
Sesuai dengan ketentuan peraturan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
pengiriman Kementerian Perdagangan perundang-undangan
XX.
GARAM Cakupan Barang: Garam pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku sesuai masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas
1. Rekomendasi dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Surat Keterangan berlaku sesuai masa berlaku rekomendasi.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan nama Menteri perikanan; dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXI. HASIL PERIKANAN Cakupan Barang: Hasil Perikanan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 25 Kilogram per pengiriman Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku,
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/ lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas
Tanpa output dari Kementerian
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Perdagangan Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXII. TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM, DAN KOMPUTER TABLET Cakupan Barang: Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos
Paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang perwakilan negara asing beserta para
Tanpa output dari
Pengecualian dapat diberikan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Kementerian Perdagangan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
5. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
XXIII. SAKARIN, SIKLAMAT, PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL Cakupan Barang: Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
Surat Keterangan Direktur Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengetahuan Jenderal atas nama Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari Kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
XXIV. INTAN KASAR Cakupan Barang: Intan Kasar pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XXV. MAKANAN DAN MINUMAN Cakupan Barang: Makanan dan Minuman pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dimaksud Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri
5. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
6. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXVI. OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN Cakupan Barang: Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
Surat Keterangan Direktur Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengetahuan Jenderal atas nama Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
XXVII.
KOSMETIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA Cakupan Barang: Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku,
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Paling banyak 20 (dua puluh) piece per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lembaga terkait.
Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Barang untuk keperluan
Tanpa output
Pengecualian dapat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
dari Kementerian Perdagangan diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
XXVIII. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA Cakupan Barang: Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Paling banyak 5 (lima) PCE per pengiriman
Atau
10 (sepuluh) KGM per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lembaga terkait.
Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan .
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
7. Barang untuk keperluan olahraga otomotif
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari penyelenggara kegiatan olah raga otomotif; dan/atau
2. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
8. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXIX. MAINAN Cakupan Barang: Mainan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
Surat Keterangan Direktur Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengetahuan Jenderal atas nama Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas
Tanpa output dari Kementerian
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Perdagangan Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
XXX. TAS Cakupan Barang: Tas pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
ilmu pengetahuan atau di bidang riset Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos
Paling banyak 2 (dua) PCE per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pejabatnya dimaksud urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
7. Barang untuk keperluan olahraga otomotif
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari penyelenggara kegiatan olahraga otomotif; dan/atau
2. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
8. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXI. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI Cakupan Barang: Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Paling banyak 5 (lima) PCE per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kepentingan penanggulangan bencana alam Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
7. Barang untuk keperluan olahraga otomotif
Surat Keterangan Direktur
1. Rekomendasi dari penyelenggara kegiatan olahraga otomotif;
dan/atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Jenderal atas nama Menteri
2. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
8. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXII.
TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos
Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dimaksud atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
7. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXIII. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK DAN MOTIF BATIK Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
XXXIV. MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Minuman Beralkohol pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Paling banyak 25lt (dua puluh lima liter) per orang/bulan dan azas kewajaran untuk keperluan kantor dalam rangka acara hari besar nasional/keagamaan dan jamuan VVIP/VIP.
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan surat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Paling banyak 350 ml (tiga ratus lima puluh mililiter) per penerima barang per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
XXXV.
BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Bahan Baku Minuman Beralkohol pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan
Surat Keterangan Surat keterangan/dukungan/rekomendasi Surat Keterangan berlaku paling lama
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengembangan ilmu pengetahuan Direktur Jenderal atas nama Menteri dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXVI. ALAS KAKI Cakupan Barang: Alas Kaki pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Paling banyak 2 (dua) pasang per pengiriman
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
7. Barang untuk keperluan olahraga otomotif
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari penyelenggara kegiatan olahraga otomotif;
dan/atau
2. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
8. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
9. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
10. Barang untuk keperluan khusus kaum penyandang cacat
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXVII. ELEKTRONIK Cakupan Barang: Elektronik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos Elektronik selain kabel: Paling banyak 2 (dua) NIU/PCE per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Kabel: Paling banyak 1 (satu) Roll per pengiriman
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
7. Barang untuk keperluan olahraga otomotif
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari penyelenggara kegiatan olah raga otomotif;
dan/atau
2. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
8. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
9. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
10. Barang untuk keperluan khusus kaum penyandang cacat
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXVIII. SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA Cakupan Barang: Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan di bidang riset memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos
Paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
7. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
8. Barang untuk keperluan khusus kaum penyandang cacat
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
9. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan olahraga nasional atau komite olahraga nasional nama Menteri olahraga.
takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXIX. PLASTIK HILIR Cakupan Barang: Plastik Hilir pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos
Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pejabatnya dimaksud urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
XL.
PREKURSOR NON FARMASI Cakupan Barang: Prekursor Non Farmasi pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Pertimbangan teknis dari Kepala Badan Narkotika Nasional; dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XLI.
MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN Cakupan Barang: Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam hal impor minyak bumi, gas bumi dan bahan Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku,
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bakar lain yang akan digunakan dalam rangka penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan barang sebagai bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar.
dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan olahraga otomotif
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya Mineral, untuk importir minyak bumi, gas bumi, bahan bakar lain sebagai keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar.
Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XLII. NITROCELLULOSE (NC) Cakupan Barang: Nitrocellulose (NC) pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLIII. BAHAN PELEDAK (HANDAK) UNTUK INDUSTRI KOMERSIAL Cakupan Barang: Bahan Peledak (Handak) Untuk Industri Komersial pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLIV. BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO) Cakupan Barang: Bahan Perusak Ozon (BPO) pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLV. BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN Cakupan Barang: Barang Berbasis Sistem Pendingin pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLVI. BAHAN BERBAHAYA (B2) Cakupan Barang: Bahan Berbahaya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan nama Menteri pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XLVII.
HYDROFLUOROCARBON (HFC) Cakupan Barang: Hydrofluorocarbon (HFC) pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLVIII. BAHAN KIMIA TERTENTU Cakupan Barang: Bahan Kimia Tertentu pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
Surat Keterangan Direktur Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengetahuan Jenderal atas nama Menteri pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XLIX. KATUP Cakupan Barang: Katup pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
B. BARANG BEBAS IMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN BARANG DIBATASI IMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU
No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
1. Barang bebas Impor dalam keadaan tidak baru.
2. Barang dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru dalam Lampiran I kelompok Barang pada angka VI, X, XI, XIII, XVIII, XIX, XXII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, XXXIX, dan XLIX.
3. Barang dalam Lampiran II kelompok Barang pada angka I, II, dan III, yang Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekom endasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diimpor dalam keadaan tidak baru tanpa batasan usia.
2. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/ Lembaga negara lainnya yang diimpor dalam rangka hibah
1. Barang bebas Impor dalam keadaan tidak baru.
2. Barang dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru dalam Lampiran I kelompok Barang pada angka VI, X, XVIII, XIX, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, dan XXXIX.
3. Barang dalam Lampiran II kelompok Barang pada angka I, II, dan III, yang diimpor dalam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan keadaan tidak baru tanpa batasan usia.
3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
1. Barang bebas Impor dalam keadaan tidak baru.
2. Barang dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru dalam Lampiran I kelompok Barang pada angka X, XI, XIII, XVIII, XIX, XXII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, XXXIX, dan XLIX.
3. Barang dalam Lampiran II kelompok Barang pada angka I, II, dan III, yang diimpor dalam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan keadaan tidak baru tanpa batasan usia.
4. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya.
1. Barang bebas Impor dalam keadaan tidak baru.
2. Barang dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru dalam Lampiran I kelompok Barang pada angka VI, X, XI, XII, XVIII, XIX, XXII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, dan XXXIX.
3. Barang dalam Lampiran II kelompok Barang pada angka I, II, dan III, yang diimpor dalam Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan keadaan tidak baru tanpa batasan usia.
5. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya.
1. Barang bebas Impor dalam keadaan tidak baru.
2. Barang dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru dalam Lampiran I kelompok Barang pada angka VI, X, XI, XII, XVIII, XIX, XXII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, dan XXXIX.
3. Barang dalam Lampiran II kelompok Barang pada angka I, II, dan III, yang diimpor dalam Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; atau
2. Khusus barang untuk keperluan kegiatan oleh badan internasional yang dihadiri oleh Kepala Negara dan/atau Pimpinan Badan Internasional, pertimbangan dari kementerian/ lembaga yang menjadi panitia nasional kegiatan.
No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan keadaan tidak baru tanpa batasan usia.
6. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional
1. Barang bebas Impor dalam keadaan tidak baru.
2. Barang dibatasi Impor dalam Lampiran I kelompok Barang pada angka XI, XXVIII, XXX, XXXI, XXXII, XXXVI, XXXVII, dan XXXVIII.
3. Barang dalam Lampiran II kelompok Barang pada angka I, II, dan III, yang diimpor dalam keadaan tidak baru tanpa batasan usia.
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
7. Barang milik Duta Besar
berupa kendaraan Barang bebas Impor.
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Permohonan dari Kedutaan Besar Republik INDONESIA; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bermotor yang telah usai masa tugasnya paling banyak 1 (satu) unit
2. Surat Keputusan PRESIDEN tentang Pemberhentian Sebagai Duta Besar.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
A. BARANG DIBATASI IMPOR
I.
HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
2. surat keterangan/dukungan/rekomen das dari kementerian atau lembaga terkait; dan
3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga teknis terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan;
2. Undangan pameran; dan
3. Surat keterangan/dukungan/rekomen dasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
5. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomen dasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
II.
BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomen dasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga teknis terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
III.
JAGUNG Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
2. surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
3. Surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomen dasi dari kementerian/lembaga teknis terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomen dasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pemerintahan di bidang pertanian.
masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
IV.
MUTIARA Cakupan Barang: Mutiara pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku sesuai masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
V.
GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait;
dan
3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomen dasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga teknis terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VI.
PRODUK KEHUTANAN Cakupan Barang: Produk Kehutanan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Deklarasi Impor Barang penelitian dan pengembangan produk; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang dan tidak untuk diperdagangkan.
Hanya dapat diimpor oleh API-P
Surat Keterangan berlaku paling lama 2 (dua) bulan.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Deklarasi Impor Barang Contoh;
dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang dan tidak untuk diperdagangkan.
Hanya dapat diimpor oleh API-P
Surat Keterangan berlaku paling lama 2 (dua) bulan.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VII.
BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah
Surat Keterangan Direktur
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
2. surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait;
dan
3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pemerintahan di bidang pertanian.
lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga teknis terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VIII.
PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
2. surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait;
dan
3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga teknis terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
IX.
CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA Cakupan Barang: Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
X.
BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/Lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos.
Bernilai paling banyak FOB USD
1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan alam Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
5. Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dari Kementerian Keuangan (Masterlist) Hanya dapat diberikan kepada Importir pemilik API- P.
Berlaku paling lama sesuai dengan masa berlaku Keputusan Pembebasan Bea Masuk dari Kementerian Keuangan (Masterlist)
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
6. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas
1. Surat Keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan nama Menteri promosi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
7. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XI.
BAN Cakupan Barang: Ban pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang kiriman melalui penyelenggara pos.
Bernilai paling banyak (FOB) USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XII.
MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA Cakupan Barang: Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XIII.
BAHAN BAKU PLASTIK Cakupan Barang: Bahan Baku Plastik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XIV. BAHAN BAKU PELUMAS Cakupan Barang: Bahan Baku Pelumas pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan 20 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
XV.
PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI Cakupan Barang: Perkakas Tangan Setengah Jadi pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XVI.
SEMEN CLINKER DAN SEMEN Cakupan Barang: Semen Clinker dan Semen pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos.
Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam - Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang contoh yang tidak untuk
Surat Keterangan
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau Surat Keterangan berlaku paling lama
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diperdagangkan Direktur Jenderal atas nama Menteri kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XVII. PUPUK BERSUBSIDI Cakupan Barang: Pupuk Bersubsidi pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XVIII. KERAMIK Cakupan Barang: Keramik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos.
Bernilai paling banyak FOB USD
1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
6. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XIX.
KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN Cakupan Barang: Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam - Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;; dan
2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diperdagangkan.
memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
6. Barang kiriman melalui penyelenggara pos.
Bernilai paling banyak FOB USD
1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
XX.
GARAM Cakupan Barang: Garam pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXI.
HASIL PERIKANAN Cakupan Barang: Hasil Perikanan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 25 (dua puluh lima) Kilogram per pengiriman Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang dan tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXII. TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM, DAN KOMPUTER TABLET Cakupan Barang: Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dalam
Surat Keterangan Direktur Tanda Pendaftaran Produk Barang Contoh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Surat Keterangan berlaku paling lama 6 (enam) bulan setelah
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan rangka pameran,display atau keperluan pra- produksi Jenderal atas nama Menteri di bidang perindustrian diterbitkan.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXIII. SAKARIN, SIKLAMAT, PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL Cakupan Barang: Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimban gan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXIV. INTAN KASAR Cakupan Barang: Intan Kasar pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XXV. MAKANAN DAN MINUMAN Cakupan Barang: Makanan dan Minuman pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbang an dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXVI. OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN Cakupan Barang: Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur
1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Jenderal atas nama Menteri kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXVII. KOSMETIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA Cakupan Barang: Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kepentingan penanggulangan bencana alam Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau Surat Keterangan berlaku paling lama
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXVIII. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA Cakupan Barang: Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan 10 PCE atau 10 KGM Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXIX. MAINAN Cakupan Barang: Mainan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Barang dengan satuan PCE/NIU/Berat: 10 PCE/NIU/KG untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan
atau,
Barang dengan satuan NMP/Set: 5 NMP/Set untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXX. TAS Cakupan Barang: Tas pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan 10 PCE Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXI. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI Cakupan Barang: Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan 10 PCE Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku,
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
5. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXII. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kepentingan penanggulangan bencana alam Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan 30 MTR, 10 KGM, atau 10 MTK untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXIII. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK DAN MOTIF BATIK Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan
Surat Keterangan Direktur
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
3. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXIV. MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Minuman Beralkohol pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh untuk penelitian uji lab per pengiriman
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh untuk penelitian uji lab dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXV. BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Bahan Baku Minuman Beralkohol pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXVI. ALAS KAKI Cakupan Barang: Alas Kaki pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan 10 NPR untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang berlaku sebagai API-P.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang untuk keperluan museum, kebun
Surat Keterangan Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam Direktur Jenderal atas nama Menteri 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXVII. ELEKTRONIK Cakupan Barang: Elektronik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
2. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang keperluan pameran.
3. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.
4. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang keperluan pengujian SNI (LSPro).
5. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Elektronik selain kabel:
5 NIU/PCE untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan
Kabel: 1.000 MTR untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang keperluan penelitian dan pengembangan produk.
6. Barang contoh dalam rangka keperluan sertifikasi barang Elektronik selain kabel:
2 NIU/PCE untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan yang berisi:
1. tujuan impor barang contoh dalam rangka keperluan sertifikasi barang;
2. jenis sertifikasi barang; dan
3. pernyataan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang keperluan penelitian dan pengembangan produk.
XXXVIII. SEPEDA RODA DUA DAN SEPEDA RODA TIGA Cakupan Barang: Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan serta barang untuk konservasi alam Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
6. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXIX. PLASTIK HILIR Cakupan Barang: Plastik Hilir pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Jenderal atas nama Menteri takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XL.
PREKURSOR NON FARMASI Cakupan Barang: Prekursor Non Farmasi pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Pertimbangan teknis dari Kepala Badan Narkotika Nasional; dan
2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir.
Surat Keterangan berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi
Importir dapat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XLI.
MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN Cakupan Barang: Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk Importir minyak bumi, gas bumi, bahan bakar lain sebagai keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar;
atau
3. Rekomendasi/pertimbangan dari Surat Keterangan berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk importir minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain sebagai keperluan bahan baku dan/atau bahan penolong industri.
periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan olahraga otomotif
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi sumber daya mineral, untuk importir minyak bumi, gas bumi, bahan bakar lain sebagai keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar.
Surat Keterangan berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan penelitian dan
Surat Keterangan
1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Surat Keterangan berlaku sesuai
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengembangan produk Direktur Jenderal atas nama Menteri pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk penelitian dan pengembangan produk sebagai bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; atau
2. Rekomendasi/pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk pengembangan produk barang sebagai bahan baku Industri.
dengan masa berlaku rekomendasi
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XLII. NITROCELLULOSE (NC) Cakupan Barang: Nitrocellulose (NC) pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLIII. BAHAN PELEDAK (HANDAK) UNTUK INDUSTRI KOMERSIAL Cakupan Barang: Bahan Peledak (Handak) Untuk Industri Komersial pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLIV. BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO) Cakupan Barang: Bahan Perusak Ozon (BPO) pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLV. BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN Cakupan Barang: Barang Berbasis Sistem Pendingin pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLVI. BAHAN BERBAHAYA (B2) Cakupan Barang: Bahan Berbahaya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk selain industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); atau
2. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan, untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Surat Keterangan berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XLVII. HYDROFLUOROCARBON (HFC) Cakupan Barang: Hydrofluorocarbon (HFC) pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLVIII. BAHAN KIMIA TERTENTU Cakupan Barang: Bahan Kimia Tertentu pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XLIX. KATUP Cakupan Barang: Katup pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
B. BARANG BEBAS IMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN/ATAU BARANG DIBATASI IMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU
No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
1. Barang bebas Impor dalam keadaan tidak baru.
2. Barang dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru dalam Lampiran I kelompok Barang pada angka VI, X, XI, XIII, XVIII, XIX, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXVI, XXXVII, dan XXXVIII.
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat Keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
3. Barang diatur Impor dalam Lampiran II kelompok Barang pada angka I, II, dan III, tanpa batasan usia.
berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang berupa komponen/sub komponen dari kendaraan bermotor Completely Built Up (CBU) dan/atau Completely Knock Down (CKD) untuk keperluan analisa, pemeriksaan, pengujian dan/atau perbaikan di dalam negeri oleh perusahaan- perusahaan termasuk kategori Mitra Utama (MITA) Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO)
1. Barang bebas Impor dalam keadaan tidak baru.
2. Barang dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru dalam Lampiran I.
3. Barang dalam Lampiran II kelompok Barang pada angka I, II, III, dan V yang diimpor dalam keadaan tidak baru tanpa batasan usia.
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan bahwa barang berupa komponen/sub komponen dari kendaraan bermotor Completely Built Up (CBU) dan/atau Completely Knock Down (CKD) adalah untuk keperluan analisa, pemeriksaan, pengujian dan/atau perbaikan di dalam negeri, serta mencantumkan informasi nama, jenis, pos tarif/HS, dan satuan barang.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
C. BARANG BEBAS IMPOR DALAM KEADAAN BARU
Barang bebas dalam keadaan baru dapat dilakukan Impor tidak untuk kegiatan usaha bagi Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
A. BARANG DIBATASI IMPOR I.
HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor.
II.
BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
III.
JAGUNG Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
IV.
MUTIARA Cakupan Barang: Mutiara pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
V.
GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
VI.
PRODUK KEHUTANAN Cakupan Barang: Produk Kehutanan pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
VII.
BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
VIII.
PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
IX.
CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA Cakupan Barang: Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
X.
BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P Paling banyak 1 (satu) ton untuk setiap pengiriman Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Invoice.
Hanya dapat diberikan kepada Importir pemilik API-P.
Paling banyak 5 (lima) kali pengiriman dalam 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang yang diimpor oleh importir (API-P) di bidang
Tanpa output dari
Sesuai dengan ketentuan peraturan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat berat dan komponennya Kementerian Perdagangan perundang-undangan.
Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk barang yang diimpor oleh importir (API-P) di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat berat dan komponennya
Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk impor barang yang diimpor oleh importir (API-P) di bidang industri otomotif dan komponennya, industri
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat berat dan komponennya.
3. Barang yang diimpor oleh Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk barang yang diimpor oleh Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif.
Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk impor barang yang diimpor oleh Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif.
4. Barang yang diimpor oleh importir (API-P) sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI)
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian hanya
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan;
diberikan terhadap kewajiban LS untuk barang yang diimpor oleh importir (API-P) sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/mul tilateral) yang melibatkan Pemerintah
yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan.
Ketentuan Persetujuan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Impor tetap berlaku untuk impor barang yang diimpor oleh importir (API-P) sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/mul tilateral) yang melibatkan Pemerintah
yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan.
5. Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan
Tanpa output dari
Sesuai dengan ketentuan peraturan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Kementerian Perdagangan perundang-undangan.
Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk impor barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
6. Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan,
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk impor Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
7. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara dengan pemohon;
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XI.
BAN Cakupan Barang: Ban pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara dengan pemohon;
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang perwakilan negara Surat
1. Surat keterangan dari Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang tidak diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri perwakilan negara asing yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
2. Kontrak atau bukti kerja sama pengadaan barang antara perwakilan negara asing dengan pemohon.
berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
3. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang tidak diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari badan internasional yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
2. Kontrak atau bukti kerja sama pengadaan barang antara badan internasional dengan pemohon.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
XII.
MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA Cakupan Barang: Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
XIII.
BAHAN BAKU PLASTIK Cakupan Barang: Bahan Baku Plastik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
XIV.
BAHAN BAKU PELUMAS Cakupan Barang: Bahan Baku Pelumas pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
XV.
PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI Cakupan Barang: Perkakas Tangan Setengah Jadi pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XVI.
SEMEN CLINKER DAN SEMEN Cakupan Barang: Semen Clinker dan Semen pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XVII.
PUPUK BERSUBSIDI Cakupan Barang: Pupuk Bersubsidi pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XVIII.
KERAMIK Cakupan Barang: Keramik pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XIX.
KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN Cakupan Barang: Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan
Tanpa output dari Kementerian
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif Perdagangan
XX.
GARAM Cakupan Barang: Garam pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
XXI.
HASIL PERIKANAN Cakupan Barang: Hasil Perikanan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara dengan pemohon;
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan instansi/lembaga dimaksud barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
2. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang tidak diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari perwakilan negara asing yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
2. Kontrak atau bukti kerja sama pengadaan barang antara perwakilan negara asing dengan pemohon.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
3. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang tidak diimpor sendiri oleh badan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari badan internasional yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
2. Kontrak atau bukti kerja sama pengadaan barang antara badan internasional dengan pemohon.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan internasional beserta para pejabatnya dimaksud periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
XXII.
TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM, DAN KOMPUTER TABLET Cakupan Barang: Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon;
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXIII. SAKARIN, SIKLAMAT, PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL Cakupan Barang: Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XXIV.
INTAN KASAR Cakupan Barang: Intan Kasar pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XXV.
MAKANAN DAN MINUMAN Cakupan Barang: Makanan dan Minuman pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon;
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan industrinya
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
XXVI.
OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN Cakupan Barang: Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon;
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXVII. KOSMETIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA Cakupan Barang: Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon;
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXVIII. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA Cakupan Barang: Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon;
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan olahraga kebutuhan induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional yang tidak diimpor sendiri oleh induk organisasi olahraga atau komite olahraga nasional dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga; dan
2. Surat Keterangan dari induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
XXIX. MAINAN Cakupan Barang: Mainan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon;
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXX.
TAS Cakupan Barang: Tas pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon;
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan olahraga kebutuhan induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional yang tidak diimpor sendiri oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga; dan
2. Surat Keterangan dari induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
XXXI. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI Cakupan Barang: Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon;
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan olahraga kebutuhan induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional yang tidak diimpor sendiri oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga; dan
2. Surat Keterangan dari induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
XXXII. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon;
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan olahraga kebutuhan induk organisasi olahraga
Surat Keterangan Direktur
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan nasional atau komite olahraga nasional yang tidak diimpor sendiri oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional dimaksud Jenderal atas nama Menteri dan olahraga; dan
2. Surat Keterangan dari induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
3. Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
XXXIII. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK DAN MOTIF BATIK Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
XXXIV. MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Minuman Beralkohol pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XXXV. BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Bahan Baku Minuman Beralkohol pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XXXVI. ALAS KAKI Cakupan Barang: Alas Kaki pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon;
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan olahraga kebutuhan induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional yang tidak diimpor sendiri oleh induk organisasi olahraga atau komite olahraga nasional dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga; dan
2. Surat Keterangan dari induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor
XXXVII. ELEKTRONIK Cakupan Barang: Elektronik pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi
Surat Keterangan
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga Surat Keterangan berlaku paling lama 1
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Direktur Jenderal atas nama Menteri negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon;
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
(satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang yang diimpor oleh Perusahaan Pemilik (API- P) yang akan digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk impor Elektronik pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3308 sampai dengan nomor urut 3385 untuk impor yang dilakukan oleh Perusahaan Pemilik (API-P) yang akan digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
Ketentuan Persetujuan Impor dan pembatasan Pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor Elektronik pada Lampiran I Barang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang Dibatasi Impor nomor urut 3308 sampai dengan nomor urut 3385 untuk impor yang dilakukan oleh Perusahaan Pemilik (API-P) yang akan digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
XXXVIII. SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA Cakupan Barang: Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon;
2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan
3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXXIX. PLASTIK HILIR Cakupan Barang: Plastik Hilir pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
XL.
PREKURSOR NON FARMASI Cakupan Barang: Prekursor Non Farmasi pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
XLI.
MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN Cakupan Barang: Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah
Output Pengecualian Persyaratan Keterangan MINYAK BUMI
1. Barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku keperluan industri kilang bahan Bakar Minyak (BBM) dan Petrokimia.
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Rekomendasi dan/atau Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral Hanya untuk Komoditas Minyak Bumi dengan Pos Tarif/HS 2709.00.10 Minyak Petroleum Mentah.
Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah
Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
GAS BUMI
2. Impor oleh Pelaku Usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga Migas
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Rekomendasi dan/atau Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral Hanya untuk komoditas Liquified Petroleum Gas (LPG) jenis Propana, Butana, dan/atau Lain-lain (HS 2711.12.00,
2711.13.00, dan/atau
2711.19.00) yang dikemas dalam bentuk kaleng
Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah
Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XLII.
NITROCELLULOSE (NC) Cakupan Barang: Nitrocellulose (NC) pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
XLIII.
BAHAN PELEDAK (HANDAK) UNTUK INDUSTRI KOMERSIAL Cakupan Barang: Bahan Peledak (Handak) Untuk Industri Komersial pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLIV.
BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO) Cakupan Barang: Bahan Perusak Ozon (BPO) pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLV.
BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN Cakupan Barang: Barang Berbasis Sistem Pendingin pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLVI.
BAHAN BERBAHAYA (B2) Cakupan Barang: Bahan Berbahaya pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLVII. HYDROFLUOROCARBON (HFC) Cakupan Barang: Hydrofluorocarbon (HFC) pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
XLVIII. BAHAN KIMIA TERTENTU Cakupan Barang: Bahan Kimia Tertentu pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
XLIX.
KATUP Cakupan Barang: Katup pada Lampiran I
Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API
B. BARANG BEBAS IMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU, BARANG DIBATASI IMPOR DALAM KEADAAN BARU, DAN/ATAU BARANG DIBATASI IMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU
No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang impor status sewa oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas
1. Barang bebas Impor dalam keadaan tidak baru.
2. Barang dibatasi Impor dalam keadaan baru dan keadaan tidak baru dalam Lampiran I.
3. Barang dalam Lampiran II kelompok Barang pada angka I, II, dan III, yang diimpor dalam keadaan tidak baru tanpa batasan usia.
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Kontrak Kerja antara Pemerintah dengan K3S; dan
2. Kontrak Kerja antara K3S dengan subkontraktor, dalam hal impor BMTB dilakukan oleh subkontraktor.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang berupa Suku Cadang dan Perlengkapan Pesawat Udara untuk keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan
1. Barang bebas Impor dalam keadaan tidak baru.
2. Barang dibatasi Impor dalam Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Angkutan Udara dan Organisasi Perawatan Pesawat Udara harus memiliki sertifikat organisasi
No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pesawat Udara, yang diimpor sendiri oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara.
keadaan baru dan keadaan tidak baru dalam Lampiran I.
3. Barang dalam Lampiran II kelompok Barang pada angka I, II, III, dan V yang diimpor dalam keadaan tidak baru tanpa batasan usia.
yang masih berlaku yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Pengawasan terhadap importasi dan penggunaan Barang berupa Suku Cadang dan Perlengkapan Pesawat Udara untuk keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara merupakan tanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Suku cadang dan perlengkapan untuk maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat udara.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPORPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
IMPOR BARANG MANUFAKTUR SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER, BARANG MANUFAKTUR UNTUK KEPERLUAN TES PASAR, DAN/ATAU BARANG MANUFAKTUR UNTUK PELAYANAN PURNA JUAL
A. BARANG DIBATASI IMPOR UNTUK IMPORTASI DARI LUAR DAERAH PABEAN KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
1. Produk Hewan Olahan
Lampiran I Barang diatur Impor Nomor Urut 101 sampai dengan nomor urut 190
√
√ PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI:
MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
3. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
2. Produk Kehutanan
Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 216 sampai dengan nomor urut 656
√
√
√
PI BARU:
1. Deklarasi Impor;
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
3. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal kayu, negara produsen, negara ekspor, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI yang masih berlaku;
2. Perubahan Deklarasi Impor, untuk perubahan data dan MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
informasi yang tercantum dalam Deklarasi Impor; dan
3. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
3. Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut
√
√
√
PI BARU:
Pertimbangan Teknis dari kementerian yang MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 762 sampai dengan nomor urut 1201, nomor urut 1213 sampai dengan nomor urut 1225, dan nomor urut 1230 sampai dengan nomor urut
1279. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1202 sampai dengan nomor urut 1212 dan nomor urut 1226 sampai dengan nomor urut
1229. √
√
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Importasi BPJ dilakukan bagi importir yang memiliki kesesuaian antara bidang usaha/KBLI produk yang dihasilkan dengan barang yang akan diimpor.
4. Ban Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1280 sampai dengan nomor urut 1312 √ √ √ √
√ PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
Importasi BPJ dilakukan bagi importir yang memiliki kesesuaian antara bidang usaha/KBLI produk yang dihasilkan dengan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border barang yang akan diimpor.
5. Keramik
Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1348 sampai dengan nomor urut 1401 √
√
√ PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
6. Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman
Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1402 sampai dengan nomor urut 1439
√ √ √ √
√ PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
Importasi BPJ dilakukan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border bagi importir yang memiliki kesesuaian antara bidang usaha/KBLI produk yang dihasilkan dengan barang yang akan diimpor.
7. Makanan dan Minuman
Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1843 sampai dengan nomor urut 2074
√
√
√
√
PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN
Seluruh Impor Makanan dan Minuman hanya dapat dilakukan melalui:
a. Pelabuhan laut:
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Tarakan di Tarakan, dan Tunon Taka di Nunukan;
b. Pelabuhan darat Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
c. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Hasanuddin di Makassar.
Impor makanan dan minuman yang dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan hanya dapat dilakukan:
a. untuk jenis barang yang disepakati dalam perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. hanya dapat dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan, Kalimantan Utara;
c. Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan impor antara lain berupa Laporan Surveyor;
d. Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c hanya dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada Pelintas Batas yang memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) dengan nilai maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. Pengeluaran Makanan dan Minuman berupa makanan dan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border minuman produk dari Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dikecualikan dari kebijakan dan pengaturan impor antara lain berupa Laporan Surveyor.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border komoditi yang sama.
8. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2075 sampai dengan nomor urut 2111 √
√
√
√
PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar,
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
9. Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2112 sampai dengan nomor urut 2149
√
√
√
√
PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN
Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
10. Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2150 sampai dengan nomor urut 2228 √
√
√
√
PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2229 sampai dengan nomor urut 2238 √
√
√
√
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Impor Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
11. Mainan Lampiran I Barang diatur Impor √
√
√
√
PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border nomor urut 2239 sampai dengan nomor urut 2259
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Impor Mainan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border angkut.
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua)
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border tahun untuk jenis komoditi yang sama.
12. Tas Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2260 sampai dengan nomor urut 2282 √ √
√ √
PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
13. Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2283 sampai dengan nomor urut 2604 √ √
√ √
PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2605 sampai dengan nomor urut 2607 √ √
√
√
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Impor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
b. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
c. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku,
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
14. Alas Kaki Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3265 sampai dengan nomor urut 3307
√
√
√
√
PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Impor Alas Kaki hanya
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
15. Elektronik Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3308 sampai dengan nomor urut 3446
√
√
√
√
√
PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Impor Elektronik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku,
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
Importasi BPJ dilakukan bagi importir yang memiliki kesesuaian antara bidang usaha/KBLI produk yang dihasilkan dengan barang yang akan diimpor.
16. Bahan Peledak Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3656 sampai dengan nomor urut 3674 √
√
PI BARU:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
2. Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI);
MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
3. Rekomendasi Impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI);
dan
4. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border di bidang Pertahanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
3. Perubahan rekomendasi impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); dan
4. Perubahan rekomendasi impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI), untuk perubahan data
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
terhadap suatu aktifitas ekonomi;
b. Dokumen kepemilikan / afiliasi kepemilikan saham;
c. Dokumen perjanjian keagenan/distributor;
d. Dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement);
dan/atau
e. Dokumen perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
17. Bahan Berbahaya Lampiran I Barang diatur Impor √ √
√ √
PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang KETENTUAN PI PI Barang Komplementer B2 dan PI Barang
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border nomor urut 3729 sampai dengan nomor urut 3826 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis Keperluan Tes Pasar B2 hanya diberikan untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN
Impor B2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan laut:
1. Belawan di Medan;
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
2. Dumai di Dumai;
3. Tanjung Priok di Jakarta;
4. Tanjung Emas di Semarang;
5. Tanjung Perak di Surabaya;
6. Soekarno Hata di Makkasar;
dan/atau
7. Batu Ampar di batam.
b. seluruh Bandar udara international
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
18. Bahan Kimia Tertentu Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3847 sampai dengan nomor urut 3849 √ √
√
√ PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu)
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
19. Katup Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3850 sampai dengan nomor urut 3858 √
√
√
√ PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan
Catatan:
1. Barang Komplementer adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
2. Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
3. Barang untuk keperluan Pelayanan Purna Jual adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utamanya.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
Importasi BPJ dilakukan bagi importir yang memiliki kesesuaian antara bidang usaha/KBLI produk yang dihasilkan dengan barang yang akan diimpor.
4. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API-P dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku.
5. BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual.
B. BARANG DIBATASI IMPOR YANG TERMASUK BARANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK IMPORTASI ATAU PEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KPBPB, KEK, DAN/ATAU TPB
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
1. Bahan Peledak Untuk Industri Komersial Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3656 sampai dengan nomor urut 3674 √
√
PI BARU:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan;
2. Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI);
3. Rekomendasi Impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI);
dan
4. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI barang Komplementer.
MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border di bidang Pertahanan;
3. Perubahan rekomendasi impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); dan
4. Perubahan rekomendasi impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI).
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktifitas ekonomi;
b. Dokumen kepemilikan / afiliasi kepemilikan saham;
c. Dokumen perjanjian keagenan/distributor;
d. Dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement);
dan/atau
e. Dokumen perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
2. Bahan Berbahaya Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3729 sampai dengan nomor urut 3826 √ √
√ √
PI BARU:
1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); dan
2. Bukti hubungan KETENTUAN PI PI Barang Komplementer B2 dan PI Barang Keperluan Tes Pasar B2 hanya diberikan untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP), untuk perubahan data dan (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN
Impor B2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan laut:
1. Belawan di Medan;
2. Dumai di Dumai;
3. Tanjung Priok di Jakarta;
4. Tanjung Emas di Semarang;
5. Tanjung Perak di Surabaya;
6. Soekarno Hata di Makkasar;
dan/atau
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border barang yang telah dimuat pada alat angkut.
7. Batu Ampar di batam.
b. seluruh Bandar udara international.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
3. Intan Kasar
Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 1840 sampai dengan nomor urut 1842 Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB.
4. Prekursor Non Farmasi Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3591 sampai dengan nomor urut 3614 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB.
5. Nitrocellulose (NC) Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3652 sampai dengan nomor urut - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 3655 pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB.
6. Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3675 sampai dengan nomor urut 3683 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB.
7. Barang Berbasis Sistem Pendingin
Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3684 sampai dengan nomor urut 3728 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB.
8. Hydrofluorocar bon (HFC) Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3827 sampai dengan nomor urut 3846 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB.
9. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Lampiran II Barang diatur Impor nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 572 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
10. Baterai Lithium Tidak Baru Lampiran II Barang diatur Impor nomor urut 573 sampai dengan nomor urut 585 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB.
11. Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri Lampiran II Barang diatur Impor nomor urut 586 sampai dengan nomor urut 651 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB.
Catatan:
1. Barang Komplementer adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
2. Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
3. Barang untuk keperluan Pelayanan Purna Jual adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utamanya.
4. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API-P dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku.
5. BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual’
C. BARANG BEBAS IMPOR UNTUK INDUSTRI SEDIAAN FARMASI
DAFTAR SEKTOR/SUBSEKTOR YANG DAPAT MENGIMPOR BARANG MANUFAKTUR SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER INDUSTRI SEDIAAN FARMASI
No.
Sektor/Subsektor INDUSTRI SEDIAAN FARMASI
1. Industri Farmasi
2. Industri Obat Tradisional
3. Industri Suplemen Kesehatan
4. Industri Kosmetika
SURAT KETERANGAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER UNTUK INDUSTRI SEDIAAN FARMASI
No Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Importir pemilik API-P yang mengimpor barang bebas impor sebagai barang komplementer SURAT KETERANGAN BARU:
1. Nomor Izin Edar; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri.
PERUBAHAN SURAT KETERANGAN:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/spesifikasi:
1. Surat Keterangan yang masih berlaku; dan
2. Nomor Izin Edar, dalam hal terdapat perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal pelabuhan tujuan dan dan/atau keterangan/spesifikasi;
MASA BERLAKU SURAT KETERANGAN Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan Surat Keterangan selama sisa masa berlaku Surat Keterangan induknya.
KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan Barang Komplementer yang masih
Catatan:
1. Barang Komplementer adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
No Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan dan
3. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri.
berlaku, dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) sektor yang sama.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktifitas ekonomi;
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham;
c. Dokumen anggaran dasar;
d. Dokumen perjanjian keagenan/distributor;
e. Dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement);
f. Dokumen perjanjian penyediaan barang (supplier agreement); atau
g. Dokumen kepemilikan merek atau brand yang sama.
2. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API-P dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku.
D. BARANG BEBAS IMPOR UNTUK SEKTOR PERINDUSTRIAN
SURAT KETERANGAN BARANG KOMPLEMENTER, BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR, DAN PELAYANAN PURNA JUAL, UNTUK SEKTOR PERINDUSTRIAN
No.
Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Importir pemilik API-P yang mengimpor barang bebas impor sebagai barang komplementer SURAT KETERANGAN BARU:
1. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, berupa:
a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor perindustrian, berupa:
1) Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2) Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3) Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin; dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk Surat Keterangan Barang Komplementer.
PERUBAHAN SURAT KETERANGAN:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
KETENTUAN SEKTOR/SUBSEKTOR
Surat keterangan barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan pelayanan purna jual, untuk barang bebas impor diterbitkan berdasarkan sektor/subsektor yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
MASA BERLAKU SURAT KETERANGAN
Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No.
Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Surat Keterangan yang masih berlaku; dan
2. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, berupa:
a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor perindustrian, berupa:
1) Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2) Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3) Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
dalam hal terjadi permohonan perubahan identitas importir.
Masa berlaku perubahan Surat Keterangan selama sisa masa berlaku Surat Keterangan induknya.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) sektor yang sama.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan Barang untuk Keperluan Tes Pasar, yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) sektor yang sama.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan Barang untuk Pelayanan Purna Jual, yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) sektor yang sama.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
2. Importir pemilik API-P yang mengimpor barang bebas impor sebagai barang untuk keperluan tes pasar SURAT KETERANGAN BARU:
Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha industri yang berlaku efektif;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk industri yang sudah berproduksi komersial; atau
c. dalam hal perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dilampirkan berupa dokumen:
- Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Sertifikat Standar yang dilampirkan belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; atau - NIB dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih
No.
Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam tahap persiapan/konstruksi, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
PERUBAHAN SURAT KETERANGAN:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/ keterangan:
1. Surat Keterangan yang masih berlaku; dan
2. Perizinan Berusaha berupa:
a. Izin usaha industri yang berlaku efektif;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk industri yang sudah berproduksi komersial; atau
c. dalam hal perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dilampirkan berupa dokumen:
- Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Sertifikat Standar yang dilampirkan belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; atau - NIB dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
dalam hal terjadi permohonan perubahan identitas importir.
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Hubungan istimewa dibuktikan dengan:
a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama;
dan/atau
b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
Importasi BPJ dilakukan bagi importir yang memiliki persesuaian antara bidang usaha/KBLI produk yang dihasilkan dengan barang yang akan diimpor.
No.
Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan
3. Importir pemilik API-P yang mengimpor barang bebas impor sebagai barang pelayanan purna jual SURAT KETERANGAN BARU:
Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, berupa:
a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor perindustrian, berupa:
1) Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2) Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3) Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
PERUBAHAN SURAT KETERANGAN:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/ keterangan:
1. Surat Keterangan yang masih berlaku; dan
2. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, berupa:
a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; atau
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berupa:
1) Tingkat Risiko Rendah berupa NIB;
2) Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3) Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin.
dalam hal terjadi permohonan perubahan identitas importir.
Catatan:
1. Barang Komplementer adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
2. Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API- P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
3. Barang untuk keperluan Pelayanan Purna Jual adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utamanya.
4. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API-P dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku.
5. BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual
E. BARANG BEBAS IMPOR BERUPA COMPLETELY BUILT UP (CBU) KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (KBLBB)
SURAT KETERANGAN IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DALAM RANGKA INVESTASI
No Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Importir pemilik API-P yang merupakan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang mengimpor CBU KBLBB sebagai barang untuk keperluan tes pasar dalam rangka investasi SURAT KETERANGAN BARU:
Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor KBLBB CBU Roda Empat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang memuat informasi paling sedikit berupa identitas importir, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan tujuan, dan keterangan/spesifikasi.
PERUBAHAN SURAT KETERANGAN:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi:
1. Surat Keterangan yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Surat Persetujuan Pemanfaatan Fasilitas Impor KBLBB CBU Roda Empat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemanfaatan Fasilitas Impor KBLBB CBU Roda Empat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
MASA BERLAKU SURAT KETERANGAN
Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan Surat Persetujuan Pemanfaatan Fasilitas Impor KBLBB CBU Roda Empat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Masa berlaku perubahan Surat Keterangan selama sisa masa berlaku Surat Keterangan induknya.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Catatan:
Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
No Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Your Correction
