Correct Article 45
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
(1) Terhadap Pelaku Usaha yang Barangnya dilarang diperdagangkan dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) Pelaku Usaha wajib memusnahkan Barang dimaksud.
(2) Pemusnahan Barang tersebut dapat disaksikan oleh Kepala Unit Kerja, PPBJ dan/atau PPNS-PK.
(3) Segala biaya untuk pemusnahan Barang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
Your Correction
