Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan larangan memperdagangkan dan penarikan Barang dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau penghentian pelayanan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dibebankan kepada Pelaku Usaha.
Your Correction