Correct Article 39
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
(1) Kepala Unit Kerja dapat melakukan pemanggilan kepada Pelaku Usaha jika diperlukan klarifikasi atas data, informasi dan/atau hasil Pengawasan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dilakukan 2 (dua) kali dengan jangka waktu pemanggilan masing-masing 3 (tiga) hari kerja.
(3) Apabila Pelaku Usaha setelah pemanggilan tetap tidak hadir, Pelaku Usaha dianggap menerima hasil Pengawasan yang dilakukan oleh PPBJ, PPNS-PK dan/atau pegawai yang telah ditetapkan.
Your Correction
