Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan adanya dugaan tindak pidana perlindungan Konsumen yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup maka dapat dilakukan proses Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction