Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Unit Kerja harus melakukan rekapitulasi hasil Pengawasan yang dilakukan oleh PPBJ, PPNS-PK dan/atau pegawai yang ditugaskan. (2) Kepala Dinas melaporkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Gubenur dan tembusan kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur melaporkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction